Bagi
guru atau Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) telah melakukan pengecekan
datanya di data pokok pendidikan (Dapodik) pasti sudah tahu JJM. Pengecekan secara melalui website P2TK Dikdas ini untuk memastikan
data guru yang sudah terkirim valid atau masih ada kesalahan. Data diinput dan
dikirim sendiri oleh sekolahan (opertor) masing-masing melalui Aplikasi
Pendataan Pendidikan ke server pusat Dapodik secara online.
Setelah login ke P2TK Dikdas guru atau PTK akan melihat data-datanya nomor 0 sampai 20. Data inilah yang nantinya akan dijadikan dasar penerbitan SK Tunjangan Profesi (SK TP) atau juga dikenal dengan SK Dirjen. Jika ada data yang fatal (salah) akan berakibat pada penerimaan Tunjangan Profesi. Khususnya data nomor 17 yaitu Kode Bidang Studi Sertifikasi dan nomor 20 yaitu Total Jam Mengajar Sesuai.
Total Jam Mengajar Sesuai atau JJM sesuai terdapat rincian, yaitu;
1. JJM adalah Jumlah Jam Mengajar,
data
ini berasal dari jumlah jam yang kita masukkan dalam aplikasi pendataan bagian
pembagian rombongan belajar.
2. JJM KTSP
2. JJM KTSP
adalah Jumlah Jam
Mengajar kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di
masing-masing satuan pendidikan. Jam mengajar dihitung sesuai dengan batasan
maksimal kurikulum KTSP.
3. JJM Linier
3. JJM Linier
adalah Jam Mengajar
yang dibatasi KTSP, yang dihitung sesuai dengan kode sertifikasi yang
dimilikinya. (Contoh: Guru Sertifikasi Bidang Studinya Guru Penjas, tetapi
mengajar Guru Kelas, itu di P2TK Dikdas tidak dihitung jam mengajarnya atau 0).
Kebanyakan permasalahan terkait JJM Linier yaitu, saat dicek di P2TK JJM Liniernya 0 (nol), itu bisa terjadi karena guru atau PTK yang bersangkutan belum sertifikasi, sehingga data nomor 17 yaitu Kode Bidang Studi Sertifikasi fatal, dan JJM Linier pun juga akan 0 (nol).
Untuk Kepala Sekolah, mendapatkan JJM Linier 18 dari tugas tambahan sebagai sebagai Kepala Sekolah. Agar JJM Liniernya minimal 24 sebagai syarat mendapat Tunjangan Sertifikasi, 6 Jam tambahannya ditambahkan dari mengajar sesuai kode sertifikasinya. Misalnya jika guru kelas, maka tambahan 6 jam itu adalah 2 Jam di kelas IV, V, dan VI yang diisikan di pembagian rombongan belajar pada Aplikasi Pendataan Dapodik.
Kebanyakan permasalahan terkait JJM Linier yaitu, saat dicek di P2TK JJM Liniernya 0 (nol), itu bisa terjadi karena guru atau PTK yang bersangkutan belum sertifikasi, sehingga data nomor 17 yaitu Kode Bidang Studi Sertifikasi fatal, dan JJM Linier pun juga akan 0 (nol).
Untuk Kepala Sekolah, mendapatkan JJM Linier 18 dari tugas tambahan sebagai sebagai Kepala Sekolah. Agar JJM Liniernya minimal 24 sebagai syarat mendapat Tunjangan Sertifikasi, 6 Jam tambahannya ditambahkan dari mengajar sesuai kode sertifikasinya. Misalnya jika guru kelas, maka tambahan 6 jam itu adalah 2 Jam di kelas IV, V, dan VI yang diisikan di pembagian rombongan belajar pada Aplikasi Pendataan Dapodik.
Draft Kurikulum 2013 SMK Teknologi , tolong dikirimkan , terima kasih.
BalasHapussaya ada dengar issue , katanya tahun 2013/2014 , beban jam mengajar guru sertifikasi hanya 18 jam , apa benar itu ? terima kasih , mohon bantuannya.
BalasHapus