Minggu, 09 Januari 2022

Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah Permendikbud & Ristek No. 40 Tahun 2021

 


Pada tanggal 27 Desember 2021 Mendikbud & Ristek  mengeluarkan Peraturan Menteri tentang Penugasa Guru sebagai Kepala sekolah. Salah satu poin penting adalah Kepala Sekolah harus dari Guru Penggerak.

Kepala Sekolah adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin pembelajaran dan mengelola satuan pendidikan yang meliputi taman kanak-kanak, taman kanak-kanak luar biasa, sekolah dasar, sekolah dasar luar biasa, sekolah menengah pertama, sekolah menengah pertama luar biasa, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, sekolah menengah atas luar biasa, atau Sekoiah Indonesia di Luar Negeri. 

Sedangkan guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, serta menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.


Persyaratan Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah Pada Satuan Pendidikan Yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah Atau Masyarakat

  1. memiliki kualilikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi; 
  2. memiliki sertifikat pendidik; 
  3. memiliki Sertifikat Guru Penggerak; 
  4. memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b bagi Guru yang berstatus sebagai PNS;
  5. memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama bagi Guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja; 
  6. memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan sebutan paling rendah Baik selama 2 (dua) tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian
  7. memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 (dua) tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/ atau komunitas pendidikan;
  8. sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dar. zat adiktif iainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah;
  9. itidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  10. tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana; dan
  11.  berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat diberi penugasan sebagai Kepala Sekolah
Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf d, dan huruf e dikecualikan untuk Guru yang diberikan penugasan sebagai Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat.

Dalam hal jumlah Guru yang memiliki sertilikat calon Kepala Sekolah atau Sertifikat Guru Penggerak di wilayahnya tidak mencukupi, Pemerintah Daerah dapat menugaskan Guru sebagai Kepala Sekolah dari Guru yang belum memiliki sertifikat calon Kepala Sekolah atau Sertifikat Guru Penggerak
Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah sebagaimana dimalsud pada dilakukan sampai dengan adanya Guru yang memiliki Sertifikat Guru Penggerak.
Persyaratan sebagaimana dimaksud dikecualikan untuk penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah 

Dalam hal Pemerintah Daerah tidak memiliki Guru yang memiliki sertifikat calon Kepala Sekolah dan Sertifikat Guru Penggerak, Pemerintah Daerah dapat melakukan koordinasi antar Pemerintah Daerah untuk memenuhi kebutuhan penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah sesuai kewenangannya.


Sabtu, 08 Januari 2022

Membuat Konten Yang Baik Untuk You Tuber

 

Profesi YouTuber sekarang menjadi salah satu profesi yang paling populer. Bagaimana tidak, jumlah YouTuber yang terkenal dengan jutaan pelanggan berhasil menerima pendapatan hingga ratusan juta rupiah per bulannya. Apakah Anda tertarik juga untuk menjadi YouTuber? Tentu bisa! 

Namun sebelum membuat konten ada baiknya kita mengenali tujuan kita membuat konten. Jika hanya untuk menonton, menyimpan video sebagai dokumentasi, tentu tidak perlu mempelajari lebih dalam tentang membiat konten agar menghadirkan banyak pemisra untuk menonton.

Membuat konten dengan tujuan menjadi partner You Tube dan mendapat penghasilan, memerlukan cara dan strategi tertentu. 

Untuk menjadi partnet You tube ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, diantaranya adalah :

  1. Mematuhi semua kebijakan monetisasi channel YouTube.
  2. Kebijakan monetisasi channel YouTube merupakan kumpulan kebijakan yang memungkinkan kita melakukan monetisasi di YouTube. Sebagai partner YouTube, perjanjian kita yang mencakup kebijakan program partner YouTube mewajibkan kita mematuhi kebijakan monetisasi ini supaya berpotensi menghasilkan uang di YouTube.
  3. Tinggal di negara/wilayah tempat Program Partner YouTube tersedia.
  4. Tidak ada Teguran Pedoman Komunitas yang aktif di channel kita.
  5. Memiliki lebih dari 4.000 jam waktu tonton publik yang valid dalam 12 bulan terakhir.
  6. Memiliki lebih dari 1.000 subscriber.
  7. Memiliki akun AdSense yang ditautkan.
Target utama yang ingin dicapai oleh You Tuber pemula adalah dengan memenuhi 1.000 (seribu) subcriber dan minimal 4.000 (empat ribu) jam tayang. Syarat ini tentu tidak dengan mudah kita dapatkan. Perjalanan mencapai 1.000 subcriber degan 4.000 jam tayang memerlukan perjuangan yang panjang.



Beberapa cara yang dilakukan diantaranya adalah :
  1. Saling subcribe
  2. Membeli subscribe dan jam tayang
  3. Menggunakan aplikasi sub for sub, dan mungkin ada cara-cara yang lain.
1. Saling Subscribe
Saling subscribe bisa saja dilakukan, hal yang perlu diingat adalah subscribe dengan durasi tonton yang singkat dan saling subcribe antara dua chanel dengan waktu yang singkat atau hampir bersamaan akan terdeteksi oleh sistem sehingga subscribe kita akan hilang begitu saja. Maka jangan heran apabila pada saat tertentu jumlah subscribe kita malah berkurang. Hal kedua adalah karena tujuan kita hanya untuk subscribe maka sesudah itu konten kita akan ditinggalkan karena tujuannya bukan mendapatkan sesuatu dari konten yang kita bua.

2. Membeli subscribe dan Jam Tayang.
YouTube tidak mengizinkan penggunaan metode yang dapat memanipulasi jumlah penayangan, suka, komentar, atau metrik lainnya, entah itu dengan menggunakan sistem otomatis atau dengan menyuguhkan video kepada penonton awam. Selain itu, konten yang semata-mata ada sebagai bentuk imbalan bagi penonton demi interaksi (penayangan, suka, komentar, dsb.) juga dilarang.
Konten dan channel yang tidak mematuhi kebijakan ini dapat dihentikan atau dihapus dari YouTube.

3. Menggunakan aplikasi sub4sub
Cara kerja aplikasi ini adalah kita 'dipaksa'  untuk menonton dan subscribe video dengan durasi tertertu selanjutnta mendapatkan point yang nantinya ditukar sengan jumlah subscribe. 
Ingat, kita atau mereka yang sudah menonton subscribe juga karena terpaksa, bukan hal yang tidak mungkin sesudah itu mereka unsubscribe chanel kita.

Beberapa hal yang mungkin bisa dipertimbangkan dalam membuat konten adalah : 

a. Kenali Audiens Anda

Sebelum  membuat konten YouTube, hal pertama yang harus dilakukan adalah mencari tahu target audiens. Pastikan segmen pemirsa yang cocok untuk konten.  Jika Anda sendiri pernah meng-upload video YouTube di channel Anda, maka Anda bisa melihat analytics dari YouTube tentang data audiens yang menonton video Anda, mulai dari gender, umur, hingga negara asal. 

Hal yang tidak kalah penting adalah tentang konten video seperti apa yang ingin dibuat. Jika memang Anda baru ingin bekerja sebagai YouTuber, tetapkan terlebih dahulu terlebih dahulu tema channel Anda. Apakah ingin membuat konten tentang pendidikan, tutorial, perjalanan dan wisata, atautentang olahraga.  Apapun itu, analisis lagi target audiens dari setiap tema yang ingin diangkat. 

2. Konsep Video Harus Menarik dan Bermanfaat

Setelah mengetahui tema saluran YouTube yang ingin dibuat, sekarang waktunya membuat konten YouTube yang berkualitas! Mari mulai melakukan riset tren video. Nah, trend video ini harus berhubungan dengan tema channel Anda, ya. Misalnya, lihat trend seputar pendidikan, atau olahraga. 

Setelahnya, Anda perlu membuat storyboard agar saat syuting video nanti, agar semuanya berjalan lancar. Pastikan bahwa alurnya sudah pas, mulai dari pendahuluan , pembahasan, dan juga penutup. Satu hal lagi, buatlah video yang bermanfaat dan membantu pemirsa agar mereka tertarik untuk membagikan video tersebut. Misalnya, video berisi tips, motivasi dari pakar ahli, ulasan produk, dan tutorial

3. Pakai Judul dan Thumbnail yang Buat Orang Penasaran

Anda pasti pernah dengar istilah clickbait. Nah, clickbait ini sebenarnya perlu banget, tapi harus digunakan dengan hati-hati. Jangan sampai judulnya tidak sesuai dengan isi video, nanti penonton malah akan kecewa dan tidak suka video Anda. 

Pertama-tama, cari keywords yang sedang trending untuk nanti disisipkan di bagian judul dan deskripsi video. Gunakan Google Keyword Planner dan Google Trends untuk membantu Anda. Lalu, pastikan juga judul video tidak terlalu panjang. Anda bebas menggunakan caps lock bila ingin judul yang berkesan lebih meriah.

4. Masukkan Link Video Terdahulu ke Dalam Video Baru

Cara ini hanya berlaku bagi Anda yang pernah membuat konten YouTube. Meskipun saja ini cara mempromosikan video-video sebelumnya yang sudah di- upload . Anda bisa memasukkan link video terdahulu di bagian kanan atas video saat video tengah berjalan, dengan mengedit video ketika akan di- upload di YouTube. Masukkan link ketika video sedang membahas konten atau topik yang berhubungan dengan video sebelumnya. Anda juga bisa memasukkan link video ke bagian deskripsi video. Dengan begini, kemungkinan pelanggan bertambah akan semakin besar!

Demikian sedikit berbagi tentang pembuatan konten, semoga bisa membantu, dan apabila ada pertanyaan, silakan tu;is dikolom komentar udah-mudahan kita bisa saling berbagi.

Rekrutmen Calon Guru Penggerak Angkatan 6 dibuka 10 Januari 2022



Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Tehnologi melalui surat nomor  : 0589/B3/GT.03.15/2021, tertanggal 28 Desember 2021; perihal rekrutmen Calon Guru Penggerak Angkatan 6. Registrasi akan dibuka mulai tanggal 10 Januari – 18 Februari 2022.

PGP angkatan 6 akan dilaksanakan pada sasaran 156 Kabupaten/Kota  Pelaksanaan PGP angkatan 6 direncanakan akan dimulai pada bulan Agustus 2022 selama 6 (enam) bulan dengan menggunakan pola belajar mandiri terbimbing melalui sistem belajar daring dan luring. PGP Angkatan 6 diawali dengan pelaksanaan rekrutmen calon guru penggerak melalui tahapan-tahapan seleksi.

Beberapa hal terkait sebagai berikut.

  1. Sasaran calon Guru Penggerak angkatan 6 adalah guru sejumlah 8.000 orang pada jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK dan SLB. 
  2. Selama pendidikan para guru tetap menjalankan tugas mengajarnya di sekolah masing-masing.
  3. Proses rekrutmen calon guru penggerak dilakukan beberapa tahap seleksi yaitu: tahap 1 : registrasi, pengisian dan penilaian biodata, dan penilaian esai; tahap 2 : penilaian simulasi mengajar dan wawancara. Registrasi akan dibuka mulai tanggal 10 Januari – 18 Februari 2022.
  4. Tim rekrutmen calon Guru Penggerak adalah Tim Independen yang telah dibekali dengan pelatihan dan dinyatakan lulus sebagai Asesor dengan mengutamakan prinsip transparan, akuntabel, dan berkualitas. 
  5. Informasi proses rekrutmen calon guru penggerak dapat dilihat pada Lampiran 2, atau pada laman: https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak.


A. Peran Calon Guru Penggerak

  1. Belajar secara online, belajar mandiri, dan belajar mandiri terbimbing, untuk menyelesaikan 10 modul melalui kolaboratif, diskusi, refleksi, elaborasi bersama fasilitator dan instruktur, dan berkolaborasi dengan teman guru lainnya;
  2. Belajar di tempat kerja dan lokakarya bersama guru lainnya yang didampingi pengajar praktik;
  3. Belajar dan mengerjakan tugas-tugas melalui LMS (Learning Management System) yang disediakan;
  4. Melakukan aksi nyata dari pembelajaran yang diberikan di kelas atau di sekolah
B. Kriteria Umum
  1. Tidak sedang mengikuti kegiatan diklat latsar CPNS, PPG, dan sebagai asesor Pendidikan Guru Penggerak atau Program Sekolah Penggerak; 
  2. Tidak sedang proses rekrutmen kepala sekolah penggerak, pelatih ahli pada Program Sekolah Penggerak atau kegiatan lain yang dilaksanakan secara bersamaan dengan proses rekrutmen pendidikan guru penggerak; 
  3. Tidak sedang menjadi instruktur, pelatih lapang, pengawas lapang pada Program Organisasi Penggerak (POP); 
  4. Mendapat izin dari pimpinan/ atasan langsung tempat bekerja;
  5. Memiliki keinginan yang kuat untuk menjadi guru penggerak dan bersedia mengikuti proses pendidikan selama 6 (enam) bulan; 
  6. Aktif mengajar selama pendidikan berlangsung.
C. Persyaratan
  1. Guru PNS maupun Non PNS baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta; 
  2. Memiliki akun guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik); 
  3. Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1/D4; 
  4. Memiliki pengalaman minimal mengajar 5 (lima) tahun; 
  5. Memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 (sepuluh) tahun

D. Mekanisme Seleksi 

  1. Ditjen GTK menyiapkan laman dan SIM Aplikasi pendaftaran calon pendidikan guru penggerak; 
  2. Ditjen GTK menyosialisasikan Program Pendidikan Guru Penggerak kepada masyarakat dan pihak-pihak yang terkait;
  3. Ditjen GTK mengumumkan pendaftaran calon peserta pendidikan guru penggerak secara daring melalui laman maupun melalui surat kepada kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota.
  4. Calon peserta pendidikan guru penggerak mendaftar secara daring pada laman https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak dengan mengisi pernyataan/pertanyaan dan mengunggah dokumen persyaratan yang terdiri dari: 

  • a)      mengisi biodata pada laman;
  • b)     mengunggah Kartu Tanda Penduduk;
  • c)      mengunggah Ijazah S1/D4;
  • d)     mengunggah SK mengajar;
  • e)      mengunggah surat izin dari pimpinan/ atasan langsung tempat bekerja (sesuai format). 
Ditjen GTK melakukan dua tahap seleksi untuk calon guru pengerak sebelum mengikuti PGP, yaitu:   a. tahap registrasi, pengisian dan penilaian biodata, dan penilaian esai; dan  b. tahap penilaian simulasi mengajar dan wawancara. 

 Ditjen GTK menetapkan dan mengumumkan calon guru penggerak yang memenuhi syarat           secara daring dan menyampaikan rekapitulasi kepada dinas pendidikan kabupaten, kota, dan             provinsi serta penyelenggara pendidikan guru penggerak (PPPPTK/LPPKSPS).

Surat Mendikbud & Ristek dapat unduh disini