Sabtu, 09 Maret 2013

Informasi Calon Peserta Sertifikasi Guru 2013


Terkait dengan pelaksanaan program sertifikasi guru 2013, Kemendikbud di website resminya sudah menulis informasi calon sertifikasi guru. Dalam website http://sergur.kemdiknas.go.id/index.php?pg=news ada beberapa informasi yang harus diketahui oleh calon peserta sertifikasi guru 2013, diantaranya:



Persyaratan Peserta Sertifikasi Guru.

 Calon peserta sertifikasi guru adalah pendidik yang masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kemendikbud. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV). Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK). Selengkapnya, persayaratan peserta sertifikasi guru 2013 bisa dibaca di sini.

Urutan Rangking Calon Peserta Sertifikasi Guru 2013.

Daftar calon peserta sertifikasi guru 2013 yang ditampilkan sesuai dengan data yang tersimpan dalam data NUPTK yang telah diperbaiki sampai dengan tanggal 1 Desember 2011 dan diurutkan berdasar kriteria: usia, masa kerja dan golongan. Untuk informasi sistem perangkingan peserta sertifikasi guru bisa dibaca di sini.

Prioritas Mengisi Kuota Sertifikasi Guru 2013.

 Guru yang dapat langsung masuk mengisi kuota sertifikasi guru adalah sebagai berikut: (1) Semua guru yang jadi pengawas dan belum memiliki sertifikat pendidik. (2) Guru dan kepala sekolah berprestasi peringkat 1 tingkat provinsi atau peringkat 1, 2, dan 3 tingkat nasional, atau mendapat penghargaan internasional yang belum mengikuti sertifikasi guru. (3) Semua guru yang mengajar di daerah perbatasan, terdepan, terluar yang memenuhi persyaratan.

Aktifitas yang Harus Dilakukan Guru Calon Peserta Sertifikasi.

Mengecek dalam daftar calon peserta menggunakan tombol pencarian dengan memasukkan NUPTK. Caranya melihat daftar calon peserta sertifikasi guru 2013 bisa dibaca di sini. Jika nama Anda termasuk dalam daftar calon peserta segera hubungi dinas pendidikan setempat untuk mendapatkan Format A0. Mengoreksi dan memperbaiki data pada Format A0 (data tidak boleh salah). Mengisi pola sertifikasi yang dipilih. Menetapkan bidang studi yang akan disertifikasi . Mengumpulkan berkas/dokumen/portofolio ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Apa yang harus dilakukan calon peserta sertifikasi, selangkapnya bisa dibaca di sini. 




Tidak ada komentar:

Posting Komentar