Terkait
dengan pelaksanaan program sertifikasi guru 2013, Kemendikbud di website
resminya sudah menulis informasi calon sertifikasi guru. Dalam website http://sergur.kemdiknas.go.id/index.php?pg=news ada beberapa informasi yang harus diketahui oleh calon
peserta sertifikasi guru 2013, diantaranya:
Persyaratan Peserta Sertifikasi Guru.
Persyaratan Peserta Sertifikasi Guru.
Calon peserta sertifikasi guru adalah pendidik
yang masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kemendikbud. Memiliki
kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV). Memiliki nomor
unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK). Selengkapnya, persayaratan
peserta sertifikasi guru 2013 bisa dibaca di sini.
Urutan Rangking Calon Peserta Sertifikasi Guru 2013.
Urutan Rangking Calon Peserta Sertifikasi Guru 2013.
Daftar
calon peserta sertifikasi guru 2013 yang ditampilkan sesuai dengan data yang
tersimpan dalam data NUPTK yang telah diperbaiki sampai dengan tanggal 1
Desember 2011 dan diurutkan berdasar kriteria: usia, masa kerja dan golongan.
Untuk informasi sistem perangkingan peserta sertifikasi guru bisa dibaca di sini.
Prioritas Mengisi Kuota Sertifikasi Guru 2013.
Prioritas Mengisi Kuota Sertifikasi Guru 2013.
Guru yang dapat langsung masuk mengisi kuota sertifikasi
guru adalah sebagai berikut: (1) Semua guru yang jadi pengawas dan belum
memiliki sertifikat pendidik. (2) Guru dan kepala sekolah berprestasi peringkat
1 tingkat provinsi atau peringkat 1, 2, dan 3 tingkat nasional, atau mendapat
penghargaan internasional yang belum mengikuti sertifikasi guru. (3) Semua guru
yang mengajar di daerah perbatasan, terdepan, terluar yang memenuhi
persyaratan.
Aktifitas yang Harus Dilakukan Guru Calon Peserta Sertifikasi.
Aktifitas yang Harus Dilakukan Guru Calon Peserta Sertifikasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar