Sabtu, 11 Desember 2021

Kurikulum Paradigma Baru Mulai tahun pelajaran 2022-2023

 


Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi meluncurkan Kurikulum Paradigma Baru ini sebagai penyempurnaan dari KTSP 2013. Kurikulum Paradigma Baru ini akan diberlakukan secara terbatas dan bertahap melalui program penggerak dan akhirnya akan diterapkan pada setiap satuan pendidikan yang ada di Indonesia.

Sebelum diterapkan pada setiap satuan pendidikan, mari kita mengenal 7 (tujuh) hal baru yang ada dalam Kurikulum Paradigma Baru.

Pertama

Struktur kurikulum, Profil Pelajar Pancasila (PPP) menjadi acuan dalam pengembangan Standar Isi, Standar Proses, dan Standar Penilaian, atau Struktur Kurikulum, Capaian Pembelajaran (CP), Prinsip Pembelajaran, dan Asesmen Pembelajaran. Secara umum Struktur Kurikulum Paradigma Baru terdiri dari kegiatan intrakurikuler berupa pembelajaran tatap muka bersama guru dan kegiatan proyek. Selain itu, setiap sekolah juga diberikan keleluasaan untuk mengembangkan program kerja tambahan yang dapat mengembangkan kompetensi peserta didiknya dan program tersebut dapat disesuaikan dengan visi misi dan sumber daya yang tersedia di sekolah tersebut

Kedua

Hal yang menarik dari Kurikulum Paradigma Baru yaitu jika pada KTSP 2013 kita mengenal istilah KI dan KD yaitu kompetensi yang harus dicapai oleh siswa setelah melalui proses pembelajaran, maka pada Kurikulum Paradigma Baru kita akan mengenal istilah baru yaitu Capaian Pembelajaran (CP) yang merupakan rangkaian pengetahuan, keterampilan, dan sikap sebagai satu kesatuan proses yang berkelanjutan sehingga membangun kompetensi yang utuh. Oleh karena itu, setiap asesmen pembelajaran yang akan dikembangkan oleh guru harus mengacu pada capaian pembelajaran yang telah ditetapkan.

Ketiga

Pelaksanaan proses pembelajaran dengan pendekatan tematik yang selama ini hanya dilakukan pada jenjang SD saja, pada kurikulum baru diperbolehkan untuk dilakukan pada jenjang pendidikan lainnya. Dengan demikian pada jenjang SD kelas IV, V, dan VI tidak harus menggunakan pendekatan tematik dalam pembelajaran, atau dengan kata lain sekolah dapat menyelenggarakan pembelajaran berbasis mata pelajaran.

Keempat

Jika dilihat dari jumlah jam pelajaran, Kurikulum Paradigma Baru tidak menetapkan jumlah jam pelajaran perminggu seperti yang selama ini berlaku pada KTSP 2013, tetapi jumlah jam pelajaran pada Kurikulum Paradigma Baru yang ditetapkan pertahun. Sehingga setiap sekolah memiliki kemudahan untuk mengatur pelaksanaan kegiatan pembelajarannya. Suatu mata pelajaran bisa saja tidak diajarkan pada semester ganjil namun akan diajarkan pada semester genap atau dapat juga sebaliknya, misalnya mata pelajaran IPA di kelas VIII hanya diajarkan pada semester ganjil saja. Sepanjang jam pelajaran pertahunnya terpenuhi maka tidak menjadi masalah dan dapat dibenarkan.

Kelima

Sekolah juga diberikan keleluasaan untuk menerapakan model pembelajaran kolaboratif antar mata pelajaran serta asesmen lintas mata pelajaran, misalnya berupa asesmen sumatif dalam bentuk proyek atau berbasis proyek. Pada Kurikulum Paradigma Baru siswa SD paling sedikit dapat melakukan dua kali penilaian proyek dalam satu tahun pelajaran. Sedangkan siswa SMP, SMA/SMK setidaknya dapat melaksanakan tiga kali proyek dalam satu tahun pelajaran. Hal ini bertujuan sebagai penguatan Profil Pelajar Pancasila.

Keenam

Untuk mata pelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang pada KTSP 2013 dihilangkan maka pada Kurikulum Paradigma Baru mata pelajaran ini akan dikembalikan dengan nama baru yaitu Informatika dan akan diajarkan mulai dari jenjang SMP. Bagi sekolah yang belum memiliki sumber daya/guru Informatika maka tidak perlu khawatir untuk menerapkan mata pelajaran ini karena mata pelajaran ini tidak harus diajarkan oleh guru yang berlatar belakang TIK/Informatika, namun dapat diajarkan oleh guru umum. Hal ini disebabkan karena pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah mempersiapkan buku pembelajaran Informatika yang sangat mudah digunakan dan dijangkau oleh pendidik dan peserta didik.

Ketujuh

Untuk mata pelajaran IPA dan IPS pada jenjang Sekolah Dasar Kelas IV, V, dan VI yang selama ini berdiri sendiri, dalam Kurikulum Paradigma Baru kedua mata pelajaran ini akan diajarkan secara bersamaan dengan nama Pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam Sosial (IPAS). Hal ini bertujuan agar peserta didik lebih siap dalam mengikuti pembelajaran IPA dan IPS yang terpisah pada jenjang SMP. Sedangkan pada jenjang SMA peminatan atau penjurusan IPA, IPS, dan Bahasa akan kembali dilaksanakan pada kelas XI dan XII.

Materi diambil dari berbagai sumber


Kamis, 09 Desember 2021

Seleksi Guru Penggerak Angkatan 6

 


Program Guru Penggerak dimulai dengan perekrutan  Calon Guru Penggerak dan rekrutmen Pengajar Praktik atau Fasilitator. Tidak semua daerah mendapatkan program karena merujuk pada sebaran pandemi Covid-19. 

Perekrutan kembali dilaksanakan pada tanggal 15 Januari 2022 pada angkatan 6. Intrumen yang terlibat dalam program Guru Penggerak diantaranya adalah adanya Tim Pendukung yang terdiri dari Pengajar Praktik, Fasilitator, dan Guru Penggerak itu sendiri. Masing-masing dituntut untuk memenuhi kemempuan yang dipersyaratkan.

Jadwal Seleksi dan Pelaksanaan Program Guru Penggerak Angkatan 1 - 6

Angkatan

calon guru penggerak

Jumlah daerah

Rekrutmen Pengajar Praktik atau fasilitator

Rekrutmen calon guru penggerak

Tanggal mulai pendidikan

Angkatan 1

2800

56

15 Juni - 11 Agustus 2020

13 Juli 2020

13 Oktober 2020

Angkatan 2

2800

56

20 Oktober 2020

12 Oktober 2020

2 April 2021

Angkatan 3

2800

56

18 Januari 2021

18 Januari 2021

12 Agustus 2021

Angkatan 4

8000

160

1 Maret 2021

8 Mei 2021

25 Oktober 2021

Angkatan 5

8000

166

4 Oktober 2021

4 Oktober 2021

5 April 2022

Angkatan 6

8050

161

15 Januari 2022

15 Januari 2022

12 Agustus 2022

A. Kriteria/persyaratan Guru Penggerak

a. Kriteria Umum

  1. Tidak sedang mengikuti kegiatan diklat CPNS, PPG, atau kegiatan lain yang dilaksanakan secara bersamaan dengan proses rekrutmen dan pendidikan guru penggerak.
  2. Guru PNS maupun Non PNS baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta
  3. Memiliki akun guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
  4. Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1/D4
  5. Memiliki pengalaman minimal mengajar 5 tahun
  6. Memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 tahun
  7. Memiliki keinginan kuat menjadi Guru Penggerak
  8. Program guru penggerak akan ditujukan untuk guru TK, SD, SMP, SMA, SMK dan SLB
b. Kriteria Seleksi

  1. Menerapkan pembelajaran yang berpusat pada murid
  2. Memiliki kemampuan untuk fokus pada tujuan
  3. Memiliki kompetensi menggerakkan orang lain dan kelompok
  4. Memiliki daya juang (resilience) yang tinggi
  5. Memiliki kompetensi kepemimpinan dan bertindak mandiri
  6. Memiliki kemampuan untuk belajar hal baru, terbuka pada umpan balik, dan terus memperbaiki diri.
  7. Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan efektif dan memiliki pengalaman mengembangkan orang lain
  8. Memiliki kedewasaan emosi dan berperilaku sesuai kode etik
c. Daerah sasaran Guru Penggerak Angkatan 6

  • Kota Blitar
  • Kota Magelang
  • Kota Madiun
  • Kota Mojokerto
  • Kab. Wonosobo
  • Kab. Gresik
  • Kab. Batam
  • Kota Depok
  • Kab. Purbalingga
  • Kab. Gunung Kidul
  • Kota Tasikmalaya
  • Kab. Rembang
  • Kota Cirebon
  • Kota Cilegon
  • Kota Tegal
  • Kota Sukabumi
  • Kota Probolinggo
  • Kota Pasuruan
  • Kota Batu
  • Kota Pekalongan
  • Kab. Pangandaran
  • Kab. Sampang
  • Kota Serang
  • Kota Banjar
  • Kota Surabaya
  • Kab. Kebumen
  • Kab. Purworejo
  • Kab. Tasikmalaya
  • Kab. Cianjur
  • Kab. Pandeglang
  • Kab. Majalengka
  • Kab. Lebak
  • Kab. Karawang
  • Kab. Sukabumi
  • Kab. Subang


 B. Fasilitator Guru Penggerak      

Fasilitator mendampingi Calon Guru Penggerak selama proses pendidikan. Melakukan refleksi mingguan melalui forum Pendampingan, mencatat serta menganalisis perkembangan peserta pelatihan
Fasilitator akan bertugas selama 6 bulan pada setiap angkatan program guru penggerak

Tugas Fasilitator PGP

Calon fasilitator Program Pendidikan Guru Penggerak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
  1. memiliki kualifikasi pendidikan minimal S2 untuk Widyaiswara, dan minimal S1 untuk Pengawas Sekolah;
  2. memiliki pengalaman mengajar dan/atau melatih minimal 5 (lima) tahun;
  3. berkomitmen untuk memenuhi kewajiban secara penuh sebagai fasilitator;
  4. mendapatkan izin dari atasan;
  5. tidak menjadi asesor pada program sekolah penggerak;
  6. tidak menjadi asesor, pengajar praktik/pendamping pada program pendidikan guru penggerak
C. Pengajar Praktik

Pengajar Praktik mendampingi peserta menjalankan perannya sebagai calon guru penggerak, khususnya pada pasca pelatihan selama 6 bulan. Pengajar Praktik diundang sebagai instruktur tamu pada proses Pendampingan
Pengajar Praktik akan bertugas selama 6 bulan.

Kriteria / Persyaratan

Kriteria Umum
  1. Tidak sedang mengikuti kegiatan diklat PPG, Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, atau kegiatan lain yang dilaksanakan secara bersamaan dengan proses rekrutmen dan pendidikan guru penggerak.
  2. Guru, kepala sekolah, atau pegiat pendidikan yang telah menerapkan kepemimpinan pembelajaran (instructional leadership)
  3. Mendapat izin dari pimpinan/ atasan tempat bekerja. Jika merupakan praktisi/konsultan individu (tidak perlu surat izin)
  4. Bersedia mendampingi peserta selama proses pelatihan dan Pendampingan selama 6 bulan
Peran
  1. Memfasilitasi lokakarya pada setiap bulan
  2. Berbagi praktik baik dengan calon guru penggerak
  3. Mengevaluasi dan memberi umpan balik calon guru penggerak
  4. Memfasilitasi proses refleksi dan rencana tindak lanjut untuk peserta saat masa daring
  5. Membuat laporan capaian perkembangan calon guru penggerak
Kriteria Khusus

Guru
  • Minimal pendidikan S1/D4
  • Memiliki pengalaman mengajar 5 tahun
  • Memiliki sisa masa kerja minimal 2 tahun sebelum pensiun
  • Mengimplementasikan pembelajaran yang berpusat pada murid
  • Memiliki pengalaman mentoring/ pelatihan guru selama 1 tahun
  • Berkomitmen untuk menyelesaikan program
  • Memiliki pengalaman kepemimpinan (Contoh: Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Ketua MGMP/KKG, Asosiasi Guru, koordinator komunitas, ketua organisasi pendidikan
Kepala Sekolah
  • Minimal pendidikan S1/D4
  • Memiliki pengalaman mengajar 5 tahun
  • Memiliki sisa masa kerja minimal 2 tahun sebelum pensiun
  • Mengimplementasikan pembelajaran yang berpusat pada murid
  • Memiliki pengalaman mentoring/ pelatihan guru selama 1 tahun
  • Berkomitmen untuk menyelesaikan program
  • Memiliki pengalaman kepemimpinan (Contoh: Ketua MGMP/KKG, MKKS, MKPS, Asosiasi Guru, koordinator komunitas, ketua organisasi pendidikan lainnya, dll)
Praktisi/ Akademisi/ Konsultan
  • Minimal pendidikan S1/D4
  • Memiliki pengalaman mengajar atau melatih guru selama 5 tahun
  • Mengimplementasikan pembelajaran yang berpusat pada murid
  • Memiliki pengalaman mentoring/ pelatihan guru selama 1 tahun
  • Berkomitmen untuk menyelesaikan program
  • Memiliki pengalaman kepemimpinan (contoh: pemimpin organisasi, komunitas, lembaga/instansi, dll)

Sumber : Kementerian Pendidikan,Kebudayaan, Riset. dan Tehnologi
              https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak/detil-program/

Selasa, 30 November 2021

Peringatan Hari Guru Nasional dan HUT PGRI Ke-76 Oleh PGRI Cabang Pamotan

 

Pertemuan Ranting Cendrawasih dan Adi Kartika

Rangkaian peringatan Hari Guru Nasional dan HUT PGRI ke-76 oleh PGRI Cabang Pamotan telah usai. Merujuk pada surat Pengururs PGRI Rembang Nomor 065/Org/Kab.Rbg/XXII/2021 tanggal  21 November 2021 tentang KEGIATAN HUT PGRI KE 76 DAN HGN TAHUN 2021 Upacara peringatan dengan virtual melalui TV Edukasi dan Chamal You Tube Kemendikbudristek RI dilanjutkan dengan serangkaian lomba yang diikuti oleh anggota dalam lingkup PGRI Cabang Pamotan.

Selaras dengan Tema Peringatan Hari Guru Tahun 2021 Yaitu “ Bangkit Guruku, Maju Negeriku, Indonesia Tangguh, Indonesia Tumbuh” kegiatan lomba dilaksanakan diluar jam pelajaran sekolah, yaitu sore hari dan Hari Minggu. Melalui kegiatan lomba ini diharapkan akan menumbuhkan semangat baru karena kegiatan pertemuan secara tatap muka tidak pernah dilakukan sebagai akibat pandemic Covid-19.

Beberapa kegiatan lomba  yang dilakukan diantranya adalah menyanyi tunggal (solo vocal), Bulu tangkis, bola voli, dan menghias tumpeng sederhana.

Dengan adanya pelaksanaan ANBK dan Penilaian Akhir Semester 1 kegiatan dilaksanakan dengan  hari yang bener-benar tidk mengganggu pembelajaran di sekolah.

1. Bulu Tangkis

Bulu tangkis  dilaksanakan di Gedung KPRI DUTA Pamotan pada tanggal 19 sampai dengan 21 November 2021. Tampil sebagai pasangan ganda terbaik adalah :

  1. H.MUDJAHIDIN,M.PdI dan DADIK MUSTIYONO, S..Pd. masing-masing dari  MTs N 2 Rembang dan SMPN 1 Pamotan
  2. ARIS SUSANTO,  S. Pd dan AKH. ROZIN, S.Pd.I. dari SMA Negeri 1 Pamotan dan SD Negeri 3 Pamotan
  3. JUWARN0, S.Pd., M.Si dan ZAENU, S.Pd.I., masing-masing adalah Pengawas SD dan guru MI Daruk Huda Mlagen
  4. MARTONO, S.Pd. dan YUWANTO, S.Pd. , dari SMP Negeri 1 Pamotan dan SD Islam Pamotan

2. Bola Voli 

Pertandingan yang mengambil tempat di lapangan voli Desa Ringin ini pada tanggal 27 dan 28 November 2021, dilaksanakan di dua tempat masing-masing Lapangan Dukuh Mlayang dan lapangan Ringin sebagai antisipasi tidak terjadi pengumpulan masa yang berlebihan. Tampil sebagai tim terbaik putra  adalah :

a. Ranting Dewa Ruci

b. Ranting Diponegoro

c. Ranting Adi Kartika

Pada pertandingan putri tampil menyuguhkan permainan terbaiknya adalah :

a. Ranting Adi Kartika

b. Ranting TK

c. Ranting SMP Negeri 1 Pamotan

3. Solo Vokal

Tidak kalah menarik dari lomba lainnya, menyanyi tunggal (Solo Vokal) kegiatan yang dimulai pada pukul 11.00 WIB pada 20 November 2021 ini diikuti oleh semua ranting dengan mengirimkan 2 peserta dengan lagu Wajib dan lagu pilihan., yang dibagi dalam kategori putra dan kategori putri.

Peserta dengan penampilan terbaik pada kategori putra adalah : Karmudi, S.Pd. dari Ranting Diponegoro disusul berturut-turut Bakri dari Ranting Adi Kartika dan Nyamani, S,Pd, dari Ranting Dewa Ruci.

Pada kategori Menyanyi Tunggal Putri adalah Ernes Tiwi S.Pd. , Yuni Diah, S.Pd. dan Kanthi Anggraeni dari ranting SMP Negeri 3 Pamotan, Ranting Adi Kartika dan TK Manbaul Huda Pamotan

mmenghias tumpeng

4. Menghias Tumpeng

Menghias tumpeng sederhana dengan jumlah belanja maksimal Rp. 250.000.- juga tidak kalah menariknya, karena masing-masing peserta berusaha menampilkan karya tebaiknya dengan beaya yang minimal. 

Diikuti oleh masing-masing ranting dengan 2 orang utusan menghasilkan karya terbaiknya adalah Ranting Dewa Ruci yang diwakili oleh Sri Wahyuni, S,Pd. Dan Sri Rahayu, S.Pd. masing-masing dari SD Negeri Tulung dan SD Negeri 1 Ringin.

Karya terbaik kedua adalah Ranting SMP Negeri 1 Pamotan dengan Risa Damayanti, S,Pd. Bersama dengan Retno Endah Kurnianingrum,S.Pd.

Karya terbaik ketiga oleh Sakdiyah, S.Pd. AUD, dan Istiyanah, S.Pd. dari tk Pembina dan TK Pertiwi Pamotan sebagai utusan dari Ranting TK.


Pada kesempatan yang lain Ketua PGRI Cabang Pamotan Juwarno, S.Pd., M.Si. mengucapkan terima kasih kepada jaaran pengurus Cabang Pamotan  pengurus ranting, panitia kegiatan dan seluruh anggota serta semua pihak bahwa kegiatan berjalan dengan lancer dengan tetap mematuhi protocol Kesehatan.


Sabtu, 20 November 2021

Honorer Lolos PG 1 Prioritas Formasi Tahap 2


 Semarang — Kominfo PGRI Jateng. Jelang pelaksanaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Jateng berharap guru honorer yang sudah lolos passing grade di tahap 1, namun belum mendapat formasi atau penempatan sekolah, bisa didahulukan untuk mengisi formasi yang tersedia di tahap 2.

Hal tersebut disampaikan Ketua PGRI Jateng Dr Muhdi SH MHum disela doa bersama Hari Guru Nasional (HGN) dan final lomba HUT ke-76 PGRI di Balairung Kampus UPGRIS Semarang, yang digelar secara daring dan luring terbatas, Sabtu (20/11/2021).

“Kita harapkan formasi yang masih kosong di PPPK tahap 2 ini, bisa diisi oleh guru honorer yang sudah lolos passing grade pada tahap 1, meski harus pindah sekolah. Seperti diketahui pada tahap 1, PPPK diikuti oleh guru honorer di sekolah negeri, yang penempatannya di sekolah masing-masing tempat pengabdiannya saat ini, namun masih banyak di antara mereka yang belum mendapat penempatan atau formasi,” terang Dr Muhdi.

Pihaknya juga menyoroti adanya sejumlah daerah di Jateng, yang pendaftar guru PPPK masih kurang atau tidak mencapai formasi yang diajukan oleh pemerintah daerah. Demikian juga sebaliknya, ada daerah yang jumlah pendaftar melebihi formasi yang disediakan.

“Misalnya ada kabupaten, yang formasi atau jumlah lowongan guru PPPK hanya 151 orang, namun dari angka tersebut formasi guru agama juga 150-an, ini kan patut dipertanyakan. Apalagi kebutuhan guru agama di sekolah itu hanya 1 orang, bahkan ada yang satu guru agama untuk beberapa sekolah, kalau memang jumlah rombel (rombongan belajar-red) kecil,” terangnya.

Namun berbeda dengan guru kelas, berapapun jumlah rombongan belajarnya, gurunya akan tetap satu orang, sehingga dalam satu sekolah dasar, minimal membutuhkan 6 guru untuk mengajar dari kelas 1-6.

Di sisi yang lain, pihaknya berharap dalam pelaksanaan PPPK tahun ini, bisa menjadi pengalaman dalam pelaksanaan PPPK tahun 2022 mendatang agar lebih baik lagi.

“Terutama untuk pemerintah daerah, agar di tahun depan untuk mengajukan formasi sesuai dengan kebutuhan. Termasuk pemerintah pusat juga mengecek, apakah memang formasi itu sesuai kebutuhan yang disebut angka satu juta guru PPPK,” tandasnya.

Kedua, pemerintah pusat juga harus segera membuka seleksi PPPK untuk tenaga kependidikan honorer.

“Karena apa, sekolah tidak bisa berjalan tanpa tenaga kependidikan. Guru tugasnya mengajar sedangkan administrasi yang dikerjakan oleh tenaga administrasi atau tenaga kependidikan, yang jumlahnya juga tidak sedikit. Walaupun tidak sama dengan guru, tetapi saat ini juga belum ada pengangkatan untuk honorer tenaga kependidikan,” tegasnya.

Melihat hal tersebut, PGRI berharap pemerintah pusat membuat membuka formasi untuk PPPK tenaga kependidikan pada seleksi tahun depan.

Dalam kesempatan tersebut, PGRI Jateng juga mengajak seluruh pihak untuk tetap optimis dalam pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di masa pandemi covid-19.

“Awalnya, kita semua cemas terkait dengan pembelajaran daring, upaya-upaya melatih para guru kita lakukan dan sekarang kita buktikan bahwa guru sudah bisa melakukan pembelajaran secara daring. Namun justru permasalahannya sekarang, terkait ketidakmampuan negara dalam menyediakan akses internet untuk seluruh anak-anak kita,” tegas Dr Muhdi.

Disebutkan oleh Dr Muhdi, masih ada 30 – 40 persen siswa yang tidak memperoleh akses internet. Selain itu, juga ada keterbatasan orang tua untuk menyediakan sarana untuk anaknya, maka efektivitas pembelajaran daring terbukti rendah, bahkan Kementerian Pendidikan mengakuinya.

“Maka kami bersyukur Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri sekarang sudah dijalankan di mana pembelajaran tatap muka terbatas sudah dilakukan. Sekolah juga telah membuktikan bahwa sekolah bukan tempat yang harus kita takuti dengan sangat luar biasa, terkait penyebaran covid-19, sepanjang sekolah itu menjalankan protokol kesehatan,” tegas Dr Muhdi.

Dalam peringatan HGN dan HUT ke-76 PGRI, Dr Muhdi pun mengajak kepada seluruh para guru dan stakeholder terkait, untuk terus menjaga kondisi saat ini dan beradaptasi dengan perubahan, sehingga kebangkitan guru diharapkan mampu membawa Indonesia maju.

Sumber : Laman PGRI Provinsi Jawa Tengah 21/11/2021 10;59

Senin, 11 Oktober 2021

Apa Itu Sekolah Penggerak?

 

Program Sekolah Penggerak adalah upaya untuk mewujudkan visi Pendidikan Indonesia dalam mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian melalui terciptanya Pelajar Pancasila.

Program Sekolah Penggerak berfokus pada pengembangan hasil belajar siswa secara holistik yang mencakup kompetensi (literasi dan numerasi) dan karakter, diawali dengan SDM yang unggul (kepala sekolah dan guru).

Program Sekolah Penggerak merupakan penyempurnaan program transformasi sekolah sebelumnya. Program Sekolah Penggerak akan mengakselerasi sekolah negeri/swasta di seluruh kondisi sekolah untuk bergerak 1-2 tahap lebih maju. Program dilakukan bertahap dan terintegrasi dengan ekosistem hingga seluruh sekolah di Indonesia menjadi Program Sekolah Penggerak

Program Sekolah Penggerak merupakan penyempurnaan program transformasi sekolah sebelumnya
  1. Program kolaborasi antara Kemdikbud dengan Pemerintah Daerah dimana komitmen Pemda menjadi kunci utama
  2. Intervensi dilakukan secara holistic mulai dari SDM sekolah, pembelajaran, perencanaan, digitalisasi, dan pendampingan pemerintah daerah.
  3. Memiliki ruang lingkup yang mencakup seluruh kondisi sekolah tidak hanya sekolah unggulan saja baik negeri maupun swasta
  4. Pendampingan dilakukan selama 3 tahun ajaran dan sekolah melanjutkan upaya transformasi secara mandiri
  5. Program dilakukan terintegrasi dengan ekosistem sehingga seluruh sekolah di Indonesia menjadi Sekolah Penggerak
Bagaimana kita Berkontribusi?

Kepala Seolah

Kepala Sekolah pemimpin pembelajaran di setiap satuan pendidikan yang menggerakkan sekolah dengan berkolaborasi bersama para pemangku kepentingan untuk mewujudkan sekolah yang berpusat pada murid.
Kriteria Kepala Sekolah untuk mendaftar sebagai Sekolah Penggerak adalah : 
                                                 
Kriteria Umum:
  1. Memiliki sisa masa tugas sebagai kepala satuan pendidikan sekurang-kurangnya 1 kali masa tugas
  2. Terdaftar dalam data pokok pendidikan
  3. Membuat surat pernyataan yang menerangkan poin 1 diatas
  4. Melampirkan surat keterangan sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika,  dan zat aditif (jika dinyatakan lulus pada seleksi tahap 2)
  5. Tidak sedang menjalankan hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  6. Tidak sedang menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Kriteria Seleksi:
  1. Memiliki tujuan/misi yang akan dicapai 
  2. Memiliki kompetensi kepemimpinan pembelajaran
  3. Memiliki kemampuan mendampingi (coaching) atau mentoring
  4.  Memiliki kemampuan membangun kerjasama
  5. Berorientasi pada pembelajaran
  6. Memiliki kematangan etika

Pelatih Ahli

Pelatih Ahli adalah pendamping Kepala Sekolah, Guru/Pendidik dan Pengawas Sekolah/Penilik untuk mewujudkan sekolah yang berpusat pada murid.

Lingkup Program Sekolah Penggerak

Program sekolah merupakan kolaborasi antara Kemdikbud dan Pemerintah Daerah yang diikuti oleh PAUD, SD, SMP, SMA, SLB, baik nebgeri dan swasta

Sekolah Penggerak adalah sekolah yang berfokus pada pengembangan hasil belajar siswa secara holistik dengan mewujudkan Profil Pelajar Pancasila yang mencakup kompetensi kognitif (literasi dan numerasi) serta nonkognitif (karakter) yang diawali dengan SDM yang unggul (kepala sekolah dan guru). Kepala sekolah dan guru dari Sekolah Penggerak melakukan pengimbasan kepada satuan pendidikan lain

Kemendikbud akan membuka pendaftaran untuk kepala sekolah di Provinsi dan Kabupaten/Kota yang telah terpilih untuk menyelenggarakan Program Sekolah Penggerak. Kepala sekolah yang mendaftar akan diseleksi untuk kemudian ditetapkan oleh tim panel

Program Sekolah Penggerak berbeda dengan program sekolah model atau sekolah rujukan. Perbedaannya adalah, Program Sekolah Penggerak:
  1. Merupakan program kolaborasi antara Kemdikbud dengan Pemerintah Daerah
  2. Terdiri dari 5 jenis intervensi yang terintegrasi berupa pendampingan konsultatif dan asimetris kepada Pemerintah Daerah, pelatihan dan pendampingan kepala sekolah dan guru, pembelajaran dengan paradigma baru, perencanaan berbasis data, dan digitalisasi sekolah
  3. Memiliki ruang lingkup untuk jenjang PAUD, SD, SMP, SMA dan SLB, baik sekolah negeri dan swasta mencakup seluruh kondisi
  4. Dilakukan secara berkelanjutan, hingga seluruh sekolah di Indonesia menjadi Sekolah Penggerak
Program Sekolah Model atau Sekolah Rujukan merupakan program Pusat dengan intervensi parsial, berupa:
  1. Bimtek
  2. Bantuan Pemerintah
  3. Ruang lingkup tidak mencakup seluruh kondisi sekolah
Banyak keuntungan yang akan didapat bagi sekolah yang melaksanakan Program Sekolah Penggerak, yaitu:
  1. Peningkatan mutu hasil belajardalam kurun waktu 3 tahun
  2. Peningkatan kompetensi kepala sekolah dan guru
  3. Percepatan digitalisasi sekolah
  4. Kesempatan menjadi katalis perubahan bagi satuan pendidikan lain
  5. Percepatan pencapaian profil pelajar Pancasila
  6. Mendapatkan pendampingan intensif
  7. Memperoleh tambahan anggaran untuk pembelian buku bagi pembelajaran dengan paradigma baru
Apa bedanya program Guru Penggerak dan Program Sekolah Penggerak?

Program Guru Penggerak adalah program peningkatan kompetensi di bidang kepemimpinan bagi guru-guru yang terpilih melalui proses seleksi. Sedangkan Program Sekolah Penggerak adalah program peningkatan kualitas pendidikan di sekolah dengan intervensi menyeluruh baik kepada Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah dan Guru. Pemilihan Sekolah Penggerak dilakukan melalui seleksi Kepala Sekolah dan ditetapkan bersama antara Kemendikbud dan pemerintah daerah.

Lebih lengkap mengenai sekolah Penggerak ada disini



Selasa, 05 Oktober 2021

Pidato MENDIKBUDRISTEK Dalam Rangka Hari Guru Sedunia 5 Oktober 2021

 


Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Salam sejahtera bagi kita semua

Om swastiastu,

Namo buddhaya,

Salam kebajikan,

Rahayu


Ibu dan Bapak guru di seluruh Indonesia,

Saya hari ini benar-benar semangat karena sekarang kita bertemu  untuk memperingati Hari Guru Sedunia.

Jadi hari ini adalah harinya semua Ibu dan Bapak guru di Indonesia untuk merayakan bersama  seluruh pendidik di berbagai belahan dunia.

Namun bagi kami di Kemendikbudristek,  setiap hari adalah hari guru. Karena seperti Ibu dan Bapak guru  yang tidak pernah berhenti mengabdikan diri untuk mendidik anak-anak kita, kami juga berupaya terus memberikan pelayanan terbaik bagi para guru dari Sabang sampai Merauke.

Ibu dan Bapak yang saya hormati, Selama hampir dua tahun terakhir, Ibu Bapak guru terus berjuang memberikan pendidikan  di tengah semua tantangan pandemi. Guru-guru ditantang untuk memanfaatkan teknologi membuat pembelajaran daring harus menarik bagi semua murid. Sementara di daerah yang sulit akses internet, banyak guru yang menantang risiko  dengan mengajar dari rumah ke rumah.

Dengan hal ini, kami berupaya membantu dan mendukung para pendidik dan tenaga kependidikan dengan menghadirkan beragam paket kebijakan,

Kami melaksanakan relaksasi dana BOS  sehingga bisa digunakan  untuk membayar honor guru non-PNS, guru-guru honorer.

Kami memberikan Bantuan Subsidi Upah untuk pendidik dan tenaga  kependidikan non-PNS,

Kami memberikan opsi bagi guru  untuk menerapkan kurikulum darurat, yang lebih ramping, lebih sederhana.

Kami membagikan modul pembelajaran di masa khusus  untuk membantu pembelajaran di daerah yang sulit akses internet,

Dan kami mengembangkan platform  Guru Belajar dan Berbagi sehingga para guru dapat saling belajar dari rekan sejawatnya dalam mengembangkan pembelajaran.



Selain itu, kami juga berupaya meningkatkan kesejahteraan guru dengan menyelenggarakan seleksi guru ASN-PPPK  dengan afirmasi bagi pelamar yang telah memiliki sertifikat pendidik, yang berusia lebih dari 35 tahun, penyandang disabilitas, berasal dari THK2 dan aktif mengajar selama paling tidak tiga tahun.

Dan sekarang, berkat ketangguhan Ibu dan Bapak kita berhasil melewati masa yang penuh tantangan. Saat ini kita mulai melaksanakan PTM terbatas  dengan menerapkan protokol kesehatan ketat demi keselamatan semua warga sekolah. Dan sekali lagi, peran Ibu dan Bapak guru sangatlah besar dalam menyukseskan PTM terbatas.

Oleh karena itu, kami telah memprioritaskan vaksinasi bagi pendidik dan tenaga kependidikan. Saya berharap Ibu dan Bapak dapat mendukung upaya percepatan vaksinasi ini sehingga anak-anak kita dapat segera kembali ke sekolah untuk belajar dengan aman, nyaman,  dan jauh lebih optimal.

Ibu dan Bapak guru,

Pada kesempatan yang baik ini, saya ingin mengucapkan terima kasih.

Terima kasih atas kerja keras  dan dedikasi Ibu dan Bapak dalam mendidik anak-anak Indonesia menjadi generasi Pelajar Pancasila yang cerdas berkarakter.

Dan sekali lagi, kami terus berupaya mendengarkan masukan dari Ibu dan Bapak serta memprioritaskan peningkatan kesejahteraan dan kualitas guru demi kemajuan Indonesia di masa mendatang.

Oleh karena itu, pada Hari Guru Sedunia ini, mari kita semua menyatukan semangat dan bergerak serentak mewujudkan Merdeka Belajar.

Terima kasih,

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Om, shanti, shanti, shanti, om,

Namo buddhaya.

Rahayu

Nadiem Anwar Makarim

---

Ikuti informasi pendidikan dan kebudayaan melalui kanal berikut:

Laman: kemdikbud.go.id

Twitter: Kemdikbud_RI

Instagram: kemdikbud.ri

Facebook: kemdikbud.ri


Senin, 04 Oktober 2021

Cara Pengajuan Pembiayaan Dana TAPERA

 


Kebutuhan perumahan adalah salah satu kebutuhan dasar yang perlu dipenuhi oleh masyarakat Indonesia. Saat ini, kebutuhan ini bahkan semakin mendesak mengingat harga rumah yang terus naik serta lahan hunian yang semakin terbatas. Dalam rangka membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memiliki rumah, BP Tapera melalui program Pembiayaan Tapera berkomitmen menyediakan dana murah jangka panjang berkelanjutan guna pembiayaan perumahan bagi MBR

Langkah-Langkah serta Persyaratan Pengajuan Pembiayaan Tapera

Sebelum peserta Tapera bisa mengajukan program Pembiayaan Tapera, pemberi kerja perlu melakukan pengkinian data peserta melalui portal kepesertaan yang bisa diakses di https://sitara.tapera.go.id. Pengkinian data tersebut mencakup data-data seperti informasi penghasilan dan tunjangan dan informasi kepegawaian. Lewat portal yang sama, peserta Tapera juga wajib melengkapi data pribadi. Selain itu, peserta Tapera juga harus memastikan bahwa dirinya memenuhi persyaratan dari peserta yang bisa menerima manfaat program Pembiayaan Tapera.

Cara Pengisian SITARA TAPERA :


Persyaratan tersebut meliputi masa kepesertaan minimal selama 12 bulan (dikecualikan bagi PNS eks Peserta Taperum), berpenghasilan bersih maksimal Rp8 juta untuk setiap individu, belum pernah memiliki rumah, dan menyatakan berminat untuk mengajukan program Pembiayaan Tapera. Khusus untuk peserta Tapera yang merupakan suami-istri, masing-masing memiliki hak yang sama namun tidak dapat mengajukan program Pembiayaan Tapera secara bersamaan.

Di samping itu, pasangan suami-istri tidak dapat memilih jenis pembiayaan yang sama, misalnya jika suami sudah mengajukan untuk skema pembiayaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) atau Kredit Pembangunan Rumah (KBR), maka istri hanya bisa mengajukan Kredit Renovasi Rumah (KRR). (detail skema pembiayaan akan dijelaskan lebih lanjut di sub-bab “Skema Pembiayaan Perumahan Peserta Tapera”).

Apabila seluruh data telah dilengkapi serta telah dipastikan memenuhi persyaratan, peserta Tapera dapat memilih rumah sesuai lokasi yang diinginkan (untuk kasus skema pembiayaan KPR). Jika telah menemukan hunian potensial yang cocok, peserta kemudian tinggal mengajukan KPR ke bank penyalur yang telah bekerja sama dengan BP Tapera.

Skema Pembiayaan Perumahan Peserta Tapera

  1. BP Tapera menyediakan tiga skema pembiayaan perumahan bagi peserta, yaitu 
  2. Kredit Pemilikan Rumah (KPR), 
  3. Kredit Pembangunan Rumah (KBR), dan 

Kredit Renovasi Rumah (KRR). KPR adalah produk pembiayaan yang diberikan kepada peserta yang ingin membeli hunian yang sudah jadi, yang mana dapat dipilih peserta melalui https://bit.ly/DaftarRumahBTN. Plafon kredit diberikan sesuai limit kredit berdasarkan kelompok penghasilan dan zonasi, dengan tenor maksimal 30 tahun. (detaill kelompok penghasilan dan zonasi akan dijelaskan lebih lanjut di sub-bab “Limit Kredit dan Suku Bunga”). Sebagai catatan, untuk program KPR, peserta dapat mengajukan DP 0% serta bebas memilih lokasi rumah.

KBR adalah produk pembiayaan yang diberikan kepada peserta yang ingin membangun rumah pertama di atas tanah milik sendiri/pasangan. Plafon kredit yang diberikan sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan kelompok penghasilan, dengan tenor maksimal 15 tahun, Sementara itu, KRR diperuntukkan bagi peserta yang ingin merenovasi rumah pertama milik sendiri/pasangan. Plafon kredit yang diberikan sesuai RAB dan kelompok penghasilan, dengan tenor paling lama 5 tahun.

Plafon Kredit dan Suku Bunga

Selain tenor yang panjang, BP Tapera juga menyediakan fasilitas pembiayaan dengan plafon yang memadai dan suku bunga rendah melalui skema pembiayaan konvensional maupun syariah. Plafon yang disediakan untuk KPR mampu mencapai maksimal Rp260 juta, dengan suku bunga paling rendah sebesar 5% (fixed). Secara lebih rinci, plafon kredit diklasifikasikan berdasarkan kelompok penghasilan dan zonasi.

Kelompok penghasilan dibagi menjadi tiga kelompok, yakni Kelompok I (penghasilan hingga Rp4 juta. Khusus untuk Papua dan Papua Barat sampai dengan Rp6 juta), Kelompok II (penghasilan Rp4 juta – Rp6 juta. Khusus untuk Papua dan Papua Barat Rp6 juta – Rp8 juta), dan Kelompok III (penghasilan Rp6 juta – Rp8 juta. Khusus untuk Papua dan Papua Barat Rp8 juta – Rp10 juta).

Sementara itu, untuk zonasi dibagi menjadi 5 zonasi, yakni Zona I untuk Jawa (kecuali Jabodetabek) dan Sumatera (kecuali Kep. Riau, Bangka Belitung, dan Kep. Mentawai), Zona II untuk Kalimantan (kecuali Kab. Murung Raya dan Kab. Mahakam Ulu), Zona III untuk Sulawesi, Bangka Belitung, Kep. Mentawai, dan Kep. Riau (kecuali Kep. Anambas), Zona IV untuk Maluku, Maluku Utara, Bali Nusra, Jabodetabek, Kep. Anambas, Kab. Murung Raya, dan Kab. Mahakam Ulu, dan Zona V untuk Papua dan Papua Barat.

Dokumen Kelengkapan untuk Pengajuan Pembiayaan

Setelah kita mengetahui langkah, syarat, skema, hingga plafon kredit pembiayaan Tapera, sekarang giliran kita bahas dokumen apa saja yang harus dilengkapi oleh para peserta. Dokumen kelengkapan wajib disesuaikan dengan skema yang dipilih peserta

 A. Dokumen Pengajuan KPR Tapera

  1. Mengisi form aplikasi KPR Tapera
  2. Surat pernyataan belum memiliki rumah
  3. Surat pemesanan rumah dari pengembang/developer

Dokumen yang disyaratkan oleh Bank/Perusahaan pembiayaan penyalur

  • Fotokopi e-KTP & NPWP
  • Fotokopi Akte Nikah/Cerai
  • Slip Gaji 3 Bulan Terakhir
  • Rekening Koran
  • SPT Tahunan
  • Surat Keterangan Kerja

B. Dokumen Pengajuan KBR Tapera

  1. Surat pernyataan belum memiliki rumah
  2. Fotokopi bukti atas hak yang sah
  3. Fotokopi IMB
  4. Kondisi awal tanah dilengkapi dengan foto
  5. RAB dan denah/gambar rencana pembangunan rumah

C.  Dokumen Pengajuan KRR Tapera

  1. Fotokopi bukti atas hak yang sah
  2. Fotokopi IMB
  3. Kondisi awal rumah dilengkapi dengan foto
  4. RAB dan denah/gambar rencana perbaikan rumah

Setelah semua dokumen dilengkapi, pastikan BI checking atau slick checking bersih dan tunggu proses pengecekan yang akan dilakukan Bank Penyalur hingga pengajuan Anda diterima.

Sumber Materi : www.tapera.go.id


Jumat, 20 Agustus 2021

Prosedur Operasional Standar (POS) Asesmen Nasional

 


KEPESERTAAN ASESMEN NASIONAL

A. Lingkup Satuan Pendidikan Peserta Asesmen Nasional 

1. AN diikuti oleh Satuan Pendidikan, Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK), Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN) serta Program Pendidikan Kesetaraan di luar negeri yang terdaftar dalam Dapodik atau EMIS dan memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) yang valid.

2. Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 1 yang melaksanakan Asesmen Nasional pada tahun 2021 mencakup semua Satuan Pendidikan pada wilayah yang diperbolehkan melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas berdasarkan penetapan pemerintah, pada periode waktu gladi bersih dan pelaksanaan AN sesuai dengan jadwal pelaksanaan AN sebagaimana dimaksud dalam BAB XI angka 2. 

3. Satuan Pendidikan pada wilayah yang tidak diperbolehkan melaksanakan PTM terbatas sehingga tidak melaksanakan AN tahun 2021 mengikuti pelaksanaan AN pada rentang waktu bulan Februari – April tahun 2022.

B. Lingkup Peserta Asesmen Nasional pada Satuan Pendidikan 

1. Peserta Asesmen Nasional dari setiap satuan pendidikan terdiri atas:

           a. Kepala satuan pendidikan;

           b.  Seluruh Pendidik; 

           c. Peserta didik yang terpilih sebagai sampel pada satuan pendidikan; dan 

          d. Peserta didik di SILN yang terpilih sebagai sampel hanya pada sekolah induk.

2. Peserta didik mengikuti AKM, Survei Karakter, dan Survei Lingkungan Belajar. 

3. Seluruh Pendidik dan Kepala satuan pendidikan mengikuti Survei Lingkungan Belajar.

C. Persyaratan Peserta Didik

  1. Peserta didik yang terdaftar dalam pangkalan Dapodik atau EMIS yang memiliki Nomor Induk Sekolah Nasional (NISN) valid.
  2. Peserta didik masih aktif belajar pada satuan pendidikan: a. jenjang SD/MI/Paket A/Ula dan yang sederajat kelas 5 pada saat pelaksanaan AN; b. jenjang SMP/MTs/Paket B/Wustha dan yang sederajat kelas 8 pada saat pelaksanaan AN; atau c. jenjang SMA/MA/SMK/MAK/Paket C/Ulya dan yang sederajat kelas 11 pada saat pelaksanaan AN. 
  3. Peserta didik Tunarungu dan Tunadaksa tanpa tambahan hambatan pada satuan pendidikan luar biasa dan satuan pendidikan yang memiliki peserta didik inklusi.
  4. Peserta didik yang memiliki hambatan bahasa/membaca pada satuan pendidikan umum atau satuan pendidikan luar biasa tidak mengikuti AN. 
  5. Peserta didik pada jenjang SMA/MA/SMK/MAK/Paket C/Ulya  sederajat yang memiliki laporan penilaian hasil belajar semester ganjil  dan genap kelas 10. 
  6. Peserta didik pada jenjang SMP/MTs/Paket B/Wustha sederajat yang  memiliki laporan penilaian hasil belajar semester ganjil dan genap  kelas 7. 
  7.  Peserta didik pada jenjang SD/MI/Paket A/Ula sederajat yang  memiliki laporan penilaian hasil belajar mulai semester ganjil kelas 1  sampai dengan semester genap kelas 4

D. Persyaratan Pendidik 
  1. Pendidik yang berstatus sebagai aparatur sipil negara dan  nonaparatur sipil negara. 
  2. Terdaftar pada sistem Dapodik atau EMIS. 
  3. Aktif mengajar pada satuan pendidikan. 
  4. Pendidik yang mengajar pada lebih dari satu satuan pendidikan  mengikuti AN di setiap satuan pendidikan tempat yang bersangkutan mengajar. 
  5. Pendidik pada Satuan Pendidikan yang peserta didiknya tidak  mengikuti AN tetap mengikuti AN. 
E. Persyaratan Kepala Satuan Pendidikan

  1. Kepala Satuan Pendidikan yang berstatus sebagai aparatur sipil negara dan nonaparatur sipil negara. 
  2. Terdaftar pada sistem Dapodik atau EMIS. 
  3. Aktif menjabat sebagai kepala satuan pendidikan pada satuan pendidikan. 
  4. Kepala satuan pendidikan yang menjabat pada lebih dari satu satuan pendidikan mengikuti AN di setiap satuan pendidikan tempat yang bersangkutan bertugas. 
  5. Kepala satuan pendidikan pada Satuan Pendidikan yang peserta didiknya tidak mengikuti AN tetap mengikuti AN.
F. Pemilihan Peserta Didik

  1. Peserta didik yang mengikuti AN adalah peserta didik yang terpilih secara acak (random) di setiap satuan pendidikan dengan metode yang ditetapkan oleh Kementerian. 
  2. Jumlah peserta didik yang dipilih untuk mengikuti AN pada setiap satuan pendidikan ditentukan sebagai berikut:
  • Jenjang SD/MI dan yang sederajat maksimal 30 orang dan cadangan 5 orang. 
  • Jenjang SMP/MTs dan yang sederajat maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang. 
  • Jenjang SMA/MA/SMK/MAK dan yang sederajat maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang.
  • Jenjang SDLB maksimal 30 orang dan cadangan 5 orang. 
  • Jenjang SMPLB maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang.
  •  Jenjang SMALB maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang. 
  • Jenjang Paket A/Ula maksimal 30 orang dan cadangan 5 orang; 
  • Jenjang Paket B/Wustha maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang; dan 
  • Jenjang Paket C/Ulya maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang.
G. Pendaftaran Peserta Asesmen Nasional 

  1. Pengelola data di setiap satuan pendidikan mendata peserta didik, pendidik, dan kepala satuan pendidikan yang ada di satuan pendidikannya masing-masing. 
  2. Peserta didik, pendidik, dan kepala satuan pendidikan yang berkewarganegaraan Indonesia (WNI) di Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN), Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK), dan Program Pendidikan Kesetaraan di luar negeri didaftarkan sebagai calon peserta Asesmen Nasional. 
  3. Pendidik dan kepala satuan pendidikan yang berkewarganegaraan asing (WNA) di Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK), Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN), dan Program Pendidikan Kesetaraan di luar negeri dapat mengikuti Asesmen Nasional. 
  4. Satuan pendidikan dalam binaan Kementerian mendata peserta AN (peserta didik, pendidik, dan kepala satuan pendidikan) ke pangkalan data Dapodik. 
  5. Satuan pendidikan dalam binaan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama mendata peserta (peserta didik, pendidik, dan kepala satuan pendidikan) ke pangkalan data EMIS.
  6. Satuan pendidikan dalam binaan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu Kementerian Agama mendata peserta didik, pendidik, dan kepala satuan pendidikan ke pangkalan data Dapodik. 
  7. Pengelola data di setiap satuan pendidikan melakukan proses verifikasi dan validasi peserta didik berdasarkan NISN pada sistem verval PD yang disediakan pusat yang membidangi fungsi pengelolaan data dan teknologi informasi Kementerian. 
  8. Pengelola data di setiap satuan pendidikan mendaftarkan peserta didik yang memiliki NISN valid. 
  9. Pendaftaran peserta didik melalui mekanisme tarik data dari laman pd.data.kemdikbud.go.id ke laman pendataan AN. 
  10. Proses sampling peserta utama dan cadangan dilakukan secara otomatis dengan metode yang ditetapkan oleh Kementerian pada laman pendataan asesmen oleh pengelola data kabupaten/kota atau provinsi sesuai kewenangannya. 
  11. DNS selanjutnya dicetak oleh pengelola data kabupaten/kota atau provinsi sesuai kewenangan dan diberikan ke satuan pendidikan untuk diverifikasi.
  12. DNT dicetak oleh pengelola data provinsi untuk diberikan kepada satuan pendidikan melalui dinas pendidikan kabupaten/kota.
  13. Proses sampling, proses cetak DNS dan DNT untuk SILN dan Program Pendidikan Kesetaraan di luar negeri dilakukan oleh pusat yang membidangi fungsi asesmen pendidikan Kementerian.
  14. Pengelola data satuan pendidikan melakukan tarik data peserta yang telah ditetapkan dari laman pendataan AN ke laman manajemen AN untuk dilakukan penempatan sesi, lokasi tes, cetak kartu login peserta, dan hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan tes.

Selengkapnya : 

Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor: 030/H/Pg.00/2021 Tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Asesmen Nasional Tahun 2021

Kamis, 24 Juni 2021

SEKOLAH RAMAH ANAK (SRA)

 


Sekolah Ramah Anak (SRA) adalah sekolah/madrasah yang aman, bersih dan sehat, peduli dan berbudaya lingkungan hidup, mampu menjamin, memenuhi, menghargai hak hak anak dan perlindungan anak dari kekerasan, diskriminasi dan perlakuan salah lainya serta mendukung partisipasi anak berkebutuhan khusus di sekolah inklusif dan nyaman bagi perkembangan fisik, kognisi dan psikososial anak perempuan dan anak laki-laki termasuk anak yang memerlukan pendidikan khusus dan/atau pendidikan layanan khusus, terutama dalam perencanaan kebijakan pembelajaran dan pegawasan. 

Mewujudkan sekolah ramah anak memerlukan pengembangan dalam hal berikut: 

A. Pengelolaan Lingkungan Fisik 

1. Aksesibilitas di Lingkungan Sekolah 

Kemudahan Aksesibilitas dilingkungan sekolah inklusif ramah anak merupakan salah satu indikator kualitas layanan publik,khususnya bagian dari lingkungan sekolah yang ramah anak. Penyediaan desain lingkungan yang inklusif ramah anak, termasuk kemudahan bagi ABK dan penyandang disabilitas pada umumnya bahkan telah dituangkan dalam konvensi internasional.

Konvensi PBB tentang Hak Disabilitas (Convention on The Rights of People with Disability) menyatakan bahwa Disain universal adalah desain untuk produk, lingkungan, program, dan layanan yang dapat digunakan bagi semua orang semaksimal mungkin tanpa memerlukan desain tambahan atau desain khusus. “Desain universal” tidak bertujuan untuk meniadakan alat bantu bagi disabilitas tertentu jika memang mereka membutuhkan. 

Tiga belas hal pertama yang sering kita temui pada bangunan umum adalah tangga yang harus dijajaki sebelum bisa masuk ke gedung. Tangga sering kali menjadi penghambat pertama bagi banyak anak dan orang dewasa dalam mengakses sekolah atau bangunan umum lainnya. Secara langsung hambatan tersebut juga menghalangi mereka untuk menikmati layanan-layanan yang ditawarkan oleh fasilitas ini. Terkadang tangga hanya memilki dua atau tiga anak tangga namun terdapat pula tangga yang memilki begitu banyak anak tangga. Beberapa tangga sudah memiliki pegangan rambat di kedua sisinya guna meringankan langkah pengguna, tapi kebanyakan belum memilikinya.

Dengan demikian semua bangunan umum harus menyediakan beberapa cara alternatif untuk masuk kedalamnya. Lantai yang landai (ramp) umumnya paling mudah dan relatif murah untuk dibangun (setidaknya pada bangunan 1 lantai) dan bermanfaat bagi banyak orang. Ramp seharusnya diadakan di semua bangunan sekolah dan bangunan umum lainnya. Ketika bangunan sekolah baru dirancang dan disain sedang dikembangkan, harus dipastikan bahwa semua bagian bangunan tersebut harus dapat diakses oleh semua orang. Ramp dan akses jalan lainya harus didesain sebagai satu kesatuan sehingga tidak menjadi akses terpisah bagi anak, guru, orang tua dengan disabilitas, wanita hamil, dan manula. Sebaliknya strategi desain seperti ini akan menghadirkan akses jalan dengan berbagai alternatif yang menarik bagi semua penggunanya. Ruang, pencahayaan, bahan dan warna yang digunakan mempengaruhi pengalaman pembelajaran yang kita dapatkan. Sekolah dapat menggunakan dengan baik elemen-elemen ini dalam menciptakan bangunan dan lingkungan yang mencerminkan kebutuhan dan keinginan para siswa dan stafnya. Sayangnya, sekolah sering dirancang dan dibangun tanpa sepenuhnya mempertimbangkan kebutuhan masyarakat penggunanya (Ian Kaplan, 2007).

Karena itu, desain universal tidak “hanya” terkait dengan pengadaan akses, tetapi juga dengan pengembangan lingkungan belajar yang lebih inklusif dan ramah di sekolah. Sekolah yang dibangun berdasarkan prinsip-prinsip desain universal akan lebih efektif dalam memberikan layanan pembelajaran karena sekolah ini memungkinkan semua anak untuk belajar, berkembang, dan berpartisipasi, bukan sebaliknya “membuat anak menjadi tidak mampu” dengan menciptakan berbagai hambatan bagi perkembangan dan partisipasi mereka.

Undang-Undang Republik Indonesia nomor 8 tahun 2016, pasal 2 menyatakan bahwa aksesibilitas merupakan salah satu pelaksanaan dan pemenuhan hak disabilitas. Penjaminan hukum layanan aksesibilitas tersebut salah satunya dilakukan dalam rangkamemastikan pelaksanaan upaya penghormatan, pemajuan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas untuk mengembangkan diriserta mendayagunakan seluruh kemampuan sesuai bakat dan minat yang dimilikinya untuk menikmati,berperan serta, berkontribusi secara optimal, aman,leluasa,dan bermartabat dalam segala aspek kehidupan berbangsa, bernegara,dan bermasyarakat. Penerapan dan jaminan hak yang digariskan dalam UU nomor 8 tahun 2016 tersebut memiliki urgensi tinggi terutama kaitanya dengan upaya penyelenggaraan pendidikan inkusif yang telah memiliki kekuatan hukum dengan diundangkannya permendiknas no. 70 tahun 2009

2. Sarana Prasarana dan Penataan Ruangan

Sarana dan prasarana pendidikan merupakan fasilitas pendidikan yang sangat diperlukan dalam proses belajar mengajar di lembaga pendidikan (Prasojo, 2015:2).Pendapat lain dikemukakan oleh Muhammad Joko Susilo (2008;65), sarana pendidikan adalah peralatan dan perlengkapan yang secara langsung dipergunakan dan menunjang proses pendidikan khususnya proses belajar mengajar.Adapun yang dimaksud dengan prasarana pendidikan adalah fasilitas yang secara tidak langsung menunjang jalannya proses pendidikan atau pengajaran. Dari beberapa pendapat tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa sarana prasarana pendidikan merupakan segala jenis fasilitas baik benda bergerak maupun tidak bergerak yang mendukung proses pencapaian tujuan pendidikan secara efektif dan efisien sehingga dapat meningkatkan kualitas pendidikan.

Sarana dan prasarana pendidikan inklusif adalah perangkat keras maupun perangkat lunak yang dipergunakan untuk menunjang keberhasilan pelaksanaan pendidikan inklusif pada satuan pendidikan tertentu.Pada hakekatnya semua sarana dan prasarana pendidikan pada satuan pendidikan tertentu itu dapat dipergunakan dalam penyelenggaraan pendidikan inklusif, tetapi untuk mengoptimalkan proses pembelajaran perlu dilengkapi aksesibilitas bagi kelancaran mobilisasi ABK, serta media pembelajaran yang sesuai dengan ABK (POS Pendidikan Inklusif, 2007)

a. Prinsif Desain Universal Layanan Pengembangan Aksesibilitas Sarana dan Prasarana Sekolah Penyelenggara Pendidikan Inklusif

Terdapat tujuh prinsip desain universal pengembangan aksesibilitas sarana dan prasarana dalam layanan Pendidikan inklusif yang ramah anak. Ketujuh prinsif tersebut adalah sebagai berikut :


Prinsip 1 : dapat digunakan oleh semua orang. Sebuah desain harus dapat digunakan dan bermanfaat bagi semua orang termasuk penyandang disabilitas. Penyediaan aksesibilitas bagi semua anak di sekolah dan di dalam sarana dan prasarana sekolah dapat diwujudkan melalui langkah yang sederhana dan hemat biaya.

Prinsip 2 : fleksibel dalam penggunaannya. Sebuah desain harus dapat mengakomodir beragam pilihan kenyamanan dan kebutuhan dalam penggunaannya. 

Prinsip 3 : mudah digunakan. Sebuah desain harus mudah untuk dipahami bagi semua pengguna sebagai individu yang memiliki latar belakang pengalaman, pengetahuan, kemampuan bahasa, dan tingkat pemusatan konsentrasi yang berbeda-beda.

 Prinsip 4 : informasi penggunaan yang jelas. Sebuah disain harus dapat memberikan informasi yang diperlukan secara jelas bagi para penggunanya yang memiliki perbedaan pada tingkat fungsi dan kondisi alat indera. Terkait pembelajaran di sekolah, maka sebaiknya buku pembelajaran dicetak dengan tinta dan juga Braille. Buku cetak tinta sebaiknya berkualitas baik dan memiliki paduan warna yang kontras. Minimal ukuran huruf yang digunakan (font) adalah 12. Jika buku dicetak dengan menggunakan ukuran huruf yang lebih kecil, maka buku cetak besar juga harus disediakan untuk anak penyandang low vision. 

Prinsip 5 : toleransi untuk kesalahan. Sebuah desain harus meminimalisir tingkat bahaya dan konsekuensi kerugian yang ditimbulkan jika terjadi kekeliruan atau kesalahan dalam penggunaannya.

 Prinsip 6 : tidak memerlukan banyak tenaga fisik dalam penggunaannya.Sebuah disain harus dapat digunakan secara efisien, nyaman, dan tidak menyebabkan kelelahan pada penggunanya. 

Prinsip 7 : ukuran dan ruang yang tepat. Ukuran dan lebar yang sesuai dalam sebuah disain ditujukan untuk memberikan kemudahan bagi penggunanya dalam menjangkau, mendekati, mengembangkan, dan menggunakan terkait dengan ukuran, postur, dan kemampuan mobilitas pengguna yang berbeda-beda

Contoh penerapan universal disain:

Ruang kelas yang fleksibel bagi semua penggunanya (kursi dapat dipindahkan), bangunan dengan lantai yang rata, jalan masuk tanpa tangga, akses masuk pintu yang cukup lebar, tombol yang bisa dikenali melalui indra peraba, pengaturan pencahayaan yang sesuai, rambu-rambu atau pelabelan yang jelas, dll. (Unesco, 2009)

b. Saran Praktis untuk Menciptakan Aksesibilitas di Ruang Kelas

  • Pintu harus mudah dibuka dan ditutup serta tidak memerlukan banyak tenaga 
  • Dalam membukanya (secara berangsur-angsur pintu yang sudah tua sebaiknya diganti). Sebaiknya gunakanlah pintu geser (sliding door) atau jenis pintu lain yang tidak menggunakan daun pintu agar tidak menghalangi akses bagi pengguna kursi roda. Pintu harus dibuat selebar mungkin agar mudah dilalui kursi roda.
  • Sediakan ramp bagi pengguna kursi roda (kelandaian ramp sebaiknya tidak terlalu curam, ukuran ideal 1: 12 dengan penambahan panjang12cm dalam setiap kenaikan tinggi 1 cm. Standar minimum: 1:10 dengan penambahan panjang 10 cm dalam setiap kenaikan tinggi 1 cm dan lebar ramp adalah 120 cm. Sedangkan ukuran kelandaian ideal adalah 1: 20 dengan lebar 95 cm. (dikutip dari “Aksesibilitas Fisik” diterbitkan oleh Arbeiter Samariter Bund (ASB).
  • Tempatkan stop kontak dan saluran listrik pada satu posisi yang sama di setiap kelasnya dan sebaiknya diletakkan di atas meja dekat saklar sehingga memudahkan semua anak dalam penggunaannya terutama anak penyandang tunanetra dan disabilitas fisik. 

  • Perhatikan standar keamanan saat pemasangan segala jenis instalasi listrik, utamakan penggunaan perangkat yang memiliki fitur keamanan bagi anak. Misalnya dengan menggunakan stop kontak tertutup untuk mencegah anak memasukan jarinya ke dalam stop kontak yang dapat mengakibatkan anak terkena sengatan listrik. 
  • Gunakan warna-warna kontras untuk menciptakan lingkungan yang aksesibel dan ramah terhadap pembelajaran . 
  • Suara atau tingkat kegaduhan di dalam kelas dapat diminimalisir dengan menggunakan gorden, dekorasi dinding dari bahan tekstil, dan bahan peredam suara lainnya. 
  • Kodifikasi (penggunaan kode) warna sebaiknya digunakan untuk membedakan ruang kelas. Penerapan kodifikasi ini akan memudahakan siswa terutama anak penyandang low vision, tunagrahita, lamban belajar dan lain-lain. Penerapan berbagai warna juga akan membuat kesan sekolah yang ceria dan menyenangkan bagi semua. 
  • Setiap pintu sebaiknya dilengkapi dengan simbol penanda atau keterangan dalamhuruf braille sebagai petunjuk bagi anak penyandang low vision maupun tuna netra. Petunjuk: Setiap bagian bangunan sekolah dan materi pembelajaran sebaiknya bersifat aksesibel sejak awal perancangan maupun pembangunannya. Dengan demikian penyediaan aksesibilitas akan lebih hemat biaya bila dibandingkan jika penyesuaian aksesibilitas dibuat setelah bangunan atau materi pembelajaran siap pakai. 
  • Jika di sekolah hanya lantai 1 saja yang aksesibel, maka pastikan pula semua kelas yang di dalamnya terdapat siswa tunadaksa (misal, menggunakan kursi roda/kruk) ditempatkan hanya di lantai 1 saja. 
  • Halaman sekolah atau arena bermain anak, tidak seharusnya menjadi area parkir karena dapat membahayakan semua warga sekolah. (Unesco, 2009)

c. Prinsip Penataan Ruang Kelas Inklusif

Penataan ruang kelas dalam seting sekolah inklusif bertujuan untuk memudahkan aksesibilitas dalam aktivitas pembelajaran bagi semua peserta didik, termasuk di dalamnya PDBK. Berikut ini prinsip penerapan ruang kelas dari kelas rendah sampai kelas tinggi sekolah dasar inklusif yang mengusung tema ramah anak.

a.Berpusat Pada Anak (Child Centered) 

Penataan ruang kelas harus memungkinkan anak untuk bergerak, berinteraksi, berdiskusi, dapat mengakses alat bahan secara mandiri sesuai dengan kebutuhannya. 

b.Learning Centers (pembagian Zona) 

Area-area dimaksudkan sebagai sumber belajar bagi anak yang sebisa mungkin ditata sesuai dengan apa yang sedang dipelajari (tema Pembelajaran) 

c.Menarik dan Menantang 

Penataan dibuat sedemikian rupa agar menarik dan kreatif sehingga memunculkan rasa senang bagi siswa dan mampu memberikan insfirasi. Penataan kelas juga harus menantang hingga mendorong siswa untuk mengeksplorasi, menemukan, dan berpikir. 

d.Estetis 

Selain harus menarik dan menantang, penataan ruang kelas juga harus memperhatikan prinsip estetika.penataan kelas harus tetap rapi, bersih dan mampu memunculkan nilai seni. ( Oktina, 2014)

d. Sarana dan Prasarana Umum yang Dibutuhkan di Sekolah Inklusif

Sarana dan prasarana umum yang dibutuhkan di sekolah penyelenggara pendidikan inklusif relatif sama dengan di sekolah reguler pada umumnya, yaitu meliputi: ruang kelas, ruang praktikum (laboratorium), ruang perpustakaan, ruang serbaguna. ruang bimbingan konseling. ruang usaha kesehatan sekolah, ruang kepala sekolah, guru, dan tata usaha, lapangan olahraga, toilet, ruang ibadah, ruang kantin, ruang sumber ( ruang ini merupakan kekhususan pada sekolah inklusif yang membedakan dengan sekolah lainnya. Ruang sumber ini dilengkapi media khusus yang diperlukan bagi ABK).

e. Media Pembelajaran dan Peralatan Khusus

Mengapa sarana-prasarana, media pembelajaran, dan peralatan khusus bagi ABK dalam seting sekolah inklusif sangat penting? SPPI adalah sekolah yang menyediakan layanan pendidikan bagi semua peserta didik reguler maupun PDBK di kelas yang sama. SPPI merupakan tempat pendidikan untuk ABKguna mendapat perlakuan secara proporsional dari semua unsur yang terlibat dalam penyelenggaraan pendidikan. Konsekuensi dari kondisi SPPI menuntut adanya penyesuaian strategi pembelajaran dalam upaya melaksanakan kurikulum yang telah disahkan secara nasional.

Manajemen/Pengelolaan Kelas (Classroom Management)

Manajemen kelas inklusif dirancang agar pembelajaran dalam kelas inklusif yang heterogen dapat berjalan secera efektif. Adanya peserta didik yang berkebutuhan khusus di sekolah inklusi berimplikasi pada perubahan orientasi dan manajemen, tidak hanya pada level sekolah, tetapi juga pada manajemen kelas. Pembelajaran di sekolah inklusif dimana di kelas tersebut beranggotakan ABK menuntut perubahan dan penyesuaian-penyesuaian. Guru kelas tidak lagi berorientasi klasikal tetapi dihadapkan pada keberagaman kebutuhan peserta didik. Oleh karena itu, pengelolaan kelas di sekolah inklusif menjadi hal yang sangat penting dalam tataran implementasi pendidikan inklusif. Pemahaman yang baik terhadap pengelolaan kelas akan dapat meminimalisir permasalahan yang dialami oleh guru kelas dalam mengelola kelas yang heterogen.

Kegiatan pembelajaran hendaknya dirancang sesuai dengan karakteristik, kebutuhan, dan kemampuan peserta didik serta mengacu kepada kurikulum yang dikembangkan. SPPI dalam dimensi pengelolaan kelas inklusif perlu melakukan berbagai pembenahan diantaranya sebagai berikut:
  1. Guru harus mampu menyediakan kondisi kelas yang hangat, ramah, menerima keaneka ragaman, dan menghargai perbedaan; 
  2. Sekolah harus siap mengelolaa kelas yang heterogen dengan menerapkan kurikulum dan pembelajaran yang bersifat individual; 
  3. Guru harus mampu menerapkan pembelajaran yang interaktif, kolaboratif, dan memberikan stimulasi bagi terjadinya interaksi sosial diantara peserta didik yang beragam;
  4. Guru pada SPPI dituntut mampu melakukan kolaborasi dengan profesi atau sumber daya manusia lain dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembelajaran; 
  5. Guru pada SPPI dituntut mampu melibatkan orang tua peserta didik secara bermakna dalam proses Pendidikan
Pada proses pembelajaran di sekolah inklusif, PDBK disamping belajar secara klasikal dengan teman-teman sebayanya di dalam kelas, juga mendapatkan layanan bembelajaran individual sesuai kajian hasil asesmen akademik dan non akademik. Proses pembelajaran individual ini biasa disebut dengan istilah One to One Teaching yang sesi belajarnya dilakukan di ruang khusus pembelajaran individual.

Prinsip-prinsip pengelolaan kelas inklusif untuk berlangsungnya pembelajaran yang kondusif secara umum sama dengan prinsip pengelolaan pembelajaran bagi peserta didik pada umumnya. Namun demikian, karena di dalam kelas inklusif terdapat peserta didik dengan kebutuhan khusus yang mengalami kelainan baik fisik, intelektual, sosial, emosional, dan atau sensoris neurologis, maka guru yang mengajar di kelas inklusif disamping 15 menerapkan prinsip-prinsip umum, juga diharuskan memiliki kemampuan menerapkan prinsip-prinsip pembelajaran khusus sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik ABK.

DAFTAR RUJUKAN

  1. Dadang Garnida ( 2015). Pengantar Pendidikan Inklusif. Bandung : PT. Refika Aditama
  2. Edi Prabowo (2018) Belajar Inklusif ke Negeri Kanguru. Jakarta : Media Guru 
  3. Hermansyah (2014). Pengembangan Strategi Internalisasi Nilia-Nilai Kebersamaan pada Peserta Didik di Sekolah Dasar Inklusif-Disertasi. Bandung: UPI 
  4. Hermansyah (2017). Strategi Internalisasi Nilai-Nilai Kebersamaan Peserta Didik di Sekolah Inklusif. Jakarta : Mediaguru 
  5. J. David Smith (1998). Inclusion, School for All Student. Penerjemah -Denis,Ny Enrica (2015). Bandung : Nuansa Cendekia 
  6. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (2012) Modul Pelatihan Pendidikan Inklusif. Jakarta: Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus. Kementerian Pendidikan Nasional. (2010). Modul Pelatihan Pendidikan Inklusif. Jakarta: Dikdasmen 
  7. Lantip D. Prasojo. (2005). Manajemen sarana dan prasarana berbasis TI. Diakses pada situshttp://staff.uny.ac.id/sites/default/files/tmp/Manaj%20Sarana%20Pra sarana%20Berbasis%20TI.pdfpada tanggal 29 April 2013 pukul 19.24 WIB 
  8. Muhammad Joko Susilo. (2008). Kurikulum tingkat satuan pendidikan: Manajemen Pelaksanaan dan Kesiapan Sekolah Menyongsongnya. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
  9. Oktina Dwi Kartikasari ( 2014). Manajemen Sarana Prasarana Pembelajaran di SD Tumbuh 1 Yogyakarta.Skripsi S1 universitas Negeri Yogyakarta. 
  10. Prabowo, E (2018) Belajar Inklusif ke Negeri Kanguru. Jakarta : Media Guru