Kamis, 31 Oktober 2019

CARA UNGGAH PORTOFOLIO TAGIHAN PESERTA PKP

E-portofoliao adalah sekumpulan berkas pribadi yang merupakan dokumentasi sebagai bukti pencapaian hasil atas proses kegiatan pembelajaran Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) melalui Peningkatan Kompetensi Pembelajaran (PKP) berbasis zonasi, yang Dalam hal ini e-portofoliao merupakan kumpulan dokumen peserta pada kegiatan PKB melalui PKP berbasis zonasi yang bertujuan untuk mendokumentasikan perkembangan proses belajar sesuai dengan target kompetensi yang telah ditetapkan. Dokumen yang terkumpul kemudian dapat diberi komentar oleh guru inti dan dilakukan proses perbaikan (jika diperlukan) sehingga pada akhirnya dapat digunakan sebagai refleksi pribadi.



E-protofilio dapat berbentuk tugas yang dikerjakan selama proses pembelajaran yang dibuat peserta dan wajib diunggah dikelas sistem pendampingan PKB melalui PKP baebasis zonasi.

Diakhir pembelajaran, peserta akan mencapai kompetensi yang diharapkan. Sebagai bukti peserta mencapai kompetensi tersebut, dan telah melaksanakan kegiatan yang ditugaskan dalam program ini, maka peserta harus memenuhi beberapa tagihan sesuai yang dipersyaratkan. Tagihan-tagihan tersebut hanya dapat dihasilkan jika peserta benar-benar mengimplementasikan pembelajran.

Semua kegiatan dalam pembelajaran modul akan dibuktikan melalui beberapa tagihan yang dituangkan dalam bentuk Lembar Kerja (LK)  dan non-LK yang akan diunggah dalam e-portofolio ini.

Petunjuk pengunggahan Lembar Kerja (LK) :

Silakan klik tpmbol star contributing yang terdapat pada bagian bawah laman
pada laman yang tampil, silakan unggah  tagihan yang diselesaikan sesuai urutan pada daftar tagihan (table of contens ) yang ada pada bagian kanan atas laman browser, kemudian klik tombol " Add Contributions"

Sebelum mengerjakan tagihan ini pastikan telah melakukan aktifitas pada In-2

Sebagai bukti aktifitas yang telah dilakukan pada In service Training 2 (In-2) dipersilakan untuk mengunggah tagihan yang akan diperiksa da ditanggapi oleh pengampu dan mentor.

Tagihan tersebut berupa :

LK-3 : Format Desain Pembelajaran berdasarkan model pembelajaran
LK-4 : Penilaian berorientasi HOTS

Berikut langkah-langkahnya :


  • Title :        : diisi dengan Jenis LK dan nama peserta
  • Content     : Diisi dengan berita atau pesan yang ingin disampaikan

langkah unggah 1

  • File                                    : Jendela untuk mebuka file yang akan diunggah
  • Update Contributions        : Tombol untuk kirim data


Langkah unggah 2

Hasil LK yang sudah terkirim

Langkah unggah 3 - LK yang sudah terkirim

Semoga bermanfaat

MATERI PENYUSUNAN RPP DALAM PROGRAM PKP

Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)

Landasan Hukum


1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses
2. Permendikbud No. 103 Tahun 2014 tenntang Pembelajaran pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.



Prinsip Penyusunan RPP

Berdasarkan Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 Tetang Standar Proses penyusunan RPP hendaknya memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berkut :
  1. Perbedaan Individu peserta didik
  2. Partisipasi aktif peserta didik
  3. Berpusat pada peserta didik untuk mendorong semangat belajar, motivasi, minat, kreatifitas, inisiatif, inspirasi, inovasi, dan kemandirian
  4. Pengembangan budaya membaca dan menulis yang dirancang untuk mengembangkan kegemaran membaca, pemahaman beragam bacaan, dan berekspresi dalam berbagai bentuk tulisan
  5. Pemberian umpan balik dan tindak lanjut RPP memuat rancangan program pemberian umpan balik positif, penguatan, pengayaa dan remidi.
  6. Penekanan pada keterkaitan dan keterpaduan antara KG, Materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi, penilaian dan sumber belajar dala satu keutuhan pengalaman belajar.
  7. mengakomodasi pembelajaran tematik terpadu, keterpaduan linitas mata pelajaran, linitas asfek belajar, dan keragaman budaya
  8. Penerapa tehnologiminformasi da komunikasi secara terintegrasi, sistematis, dan efektif sesuai dengan situasi dan kondisi.


Komponen RPP
  1. Identitas Sekolah, yaitu nama satua pendidikan
  2. Identitas Mata Pelajaran atau tema/subtema
  3. Kelas/Semester
  4. Materi Pokok
  5. Alokasi Waktu ditentukan sesuai dengan keperluan untuk pencapaian KD dan beban belajar dengan mempertimbangkan jumlah jam pelajaran yang tersedia dalam silabus
  6. Konpetensi Inti, Kompetensi Dasar dan Indikator Pencapaian Kompetensi.
  7. Tujuan Pembelajaran yang dirumuskan berdasarkan KD dengan menggunakan kata kerja operasional ( KKO) yang dapat diamati dan diukur yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan,
  8. Materi Pembelajaran, memuat materi pokok dan sub Materi Pokok.
  9. Metode Pembelajaran, digunakan oleh pendidik untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik mencapai KD yang sesuai dengankarakteristik peserta didik dan KD yang akan dicapai.
  10. Media Pembelajaran, berupa alat bantu proses pembelajaran untuk menyampaikan materi pembelajaran
  11. Sumber Belajar, dapat berupa buku, media cetak dan elektronik, alam sekitar, atau sumber belajar lain yang relevan.
  12. Langkah-langkah Pembelajaran, dilakukan melalui tahapan pendahuluan, inti, dan penutup
  13. Penilaian Hasil Pembelajaran, meliputi penilaian sikap spiritual, sikap  sosial, penilaian pengetahuan dan penilaian keterampilan,
  14. Bahan Ajar,memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator ketercappaian kompetensi.

Semoga bermanfaat.



Minggu, 20 Oktober 2019

Nuansa: PROGRAM PKB MELALUI PKP di PAMOTAN

Nuansa: PROGRAM PKB MELALUI PKP di PAMOTAN: P rogram Pen gembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) melalui Peningkatan  Kompetensi Pembelajaran (PKP)  adalah salah satu program y...

PROGRAM PKB MELALUI PKP di PAMOTAN


Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) melalui Peningkatan Kompetensi Pembelajaran (PKP) adalah salah satu program yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) sebagai salah satu upaya  untuk meningkatkan kualitas pembelajaran yang bermuara pada peningkatan kualitas peserta didik melalui pembinaan guru dalam merencanakan, melaksanakan, sampai dengan mengevaluasi pembelajaran yang berorientasi pada keterampilan berpikir tingkat tinggi (Higher Order Thinking Skills/HOTS).
Pembelajaran Kelas PKP PB SDN 2 Pamotan

Untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, serta pemerataan mutu pendidikan, maka pelaksanaan Program PKB melalui PKP mempertimbangkan pendekatan kewilayahan, atau dikenal dengan istilah zonasi. Melalui langkah ini, pengelolaan Pusat Kegiatan Guru (PKG) TK, kelompok kerjaguru (KKG) SD, atau Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) SMP/SMA/SMK, Musyawarah Guru Bimbingan dan Konseling (MGBK)Musyawarah Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi (MGTIK) dan yang selama ini dilakukan melalui Gugus atau Rayon, dapat terintegrasi melalui zonasi pengembangan dan pemberdayaan guru.


a. Struktur Program
Struktur Program PKP


b. Pola Pembelajaran

Program PKP dilaksanakan dengan pola pembelajaran sebagai berikut.
1. Pelaksanaan In (In service learning)
Pada kegiatan Inpeserta dan guru inti akan melakukan pertemuan tatap muka di Pusat Belajar atau tempat lain yang telah ditetapkan. Selama kegiatan inipartisipasi dan sikap peserta selama kegiatan berlangsung dinilai oleh guru inti sebagai salah satu unsur penilaian kegiatan  peningkatan kompetensi pembelajaran berbasis zonasiHasil yang diharapkan selama kegiatan In disesuaikan dengan materi yang disampaikan, baik teori maupun praktik, serta tagihan yang harus dikerjakan oleh peserta, seperti yang dijelaskan pada Tabel .
2. Pelaksanaan O(On the job learning)
Peserta Oadalah guru yang telah mengikuti kegiatan In-1dan In -2.Setiap kegiatan On dilakukan di sekolah masing-masing peserta selama lebih kurang  minggu atau setara dengan 10 JP (asumsi 2JP/hari)Selama kegiatan On , peserta mendapatkan supervisi dari pengawas sekolah. Hasil yang diharapkan selama kegiatan On disesuaikan dengan praktik yang harus dilakukan peserta, serta tagihan yang harus dikerjakan selama kegiatan sebagaimana dijelaskan pada Tabel 
3. Pendampingan
Pendampingan adalah proses fasilitasi yang dilakukan oleh fasilitator (NS/IK) dan guru inti kepada peserta selama kegiatan berlangsung. Proses pendampingan akan dilakukan oleh fasilitator kepada guru inti dan peserta secara full online, dan fasilitasi dari guru inti ke peserta secara blended (kegiatan tatap muka pada In dan online pada On). Proses pendampingan difasilitasi dengan kelas online di Learning Management System (LMS) yang dapat diakses selama pembelajaran berlangsung. Pada kelas ini, guru inti dan peserta dapat melakukan proses pembelajaran secara online melalui konten pembelajaran yang sudah dikembangkan secara terstruktur seperti pola pembelajaran pada Tabel , serta mengirimkan semua laporan administratif dan akademisnya melalui tools yang sudah disediakan. 
Tabel Pola PKP

c. Waktu dan Tempat Pelaksanaan
     1. Waktu Pelaksanaan
Program PKP dapat dilaksanakan kurang lebih sekitar 1 bulan. Berikut adalah contoh waktu pelaksanaan yang dapat digunakan pada Program PKP.
Waktu Pelaksanaan PKP

Catatan
: Waktu pelaksanaan pembelajaran di atas tidak baku, artinya setiap aktivitas pembelajaran baik pelaksanaan Inmaupun Ondapat dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan antara peserta dan fasilitator sepanjang tidak mengganggu jam belajar peserta didik. Pelaksanaan Indilakukan selama 2 hari dengan asumsi minimal 5 JP/hari @45 menit
      2. Tempat Pelaksanaan
Program PKP dilaksanakan di sekolah sesuai kesepakatan. Tempat ini digunakan untuk kegiatan pembelajaran tatap muka (In) dan harus memenuhi standar prasaranasebagai berikut:
  1. ruang kelas yang mampu menampung 20 orang peserta
  2. memiliki daya listrik yang mencukupi;dan
  3. memiliki laboratorium komputer dan atau jaringan internet yang memadai. 
Selain itu, dikarenakan peserta akan melakukan tes awal dan tes akhir di tempat pelaksanaan dengan menggunakan sistem UKG, maka sekolah yang dijadikan sebagai tempat kegiatan  juga harus memenuhi persyaratan minimal sebagai berikut:
  1. Memiliki minimal 20 unit komputer/PC yang terkoneksi dalam jaringan local area network (LAN) dalam bentuk jaringan kabel, bukan WiFi.
  2. Memiliki 1 server utama dan 1 cadangan sesuai dengan spesifikasi:
    1. prosessor Core 2 Duo;
    2. RAM 4 Gb;
    3. hard disk drive dengan ruang kosong minimal 20 Gb;
    4. monitor, keyboard, dan mouse;
    5. terkoneksi dengan jaringan internet minimal 512 kbps;
    6. UPS (Uninteruptible Power Supply)
  1. Spesifikasi komputer Client minimal:
    1. prosessor Intel Pentium 4;
    2. RAM 2 Gb;
    3. hard disk drive dengan ruang kosong minimal 15 Gb;
    4. monitor, keyboard, dan mouse standar;
    5. terkoneksi dengan LAN.
d. Komponen Penilaian
Pada Program PKP, komponen yang dinilai meliputi proses kegiatan pelatihan dan produk atau hasil belajar.
1. Penilaian Sikap
    Komponen penilaian sikap dilakukan untuk mengetahui sikap peserta pada aspek kerjasama, disiplin, tanggungjawab, dan keaktifan saat menerima materi, melaksanakan tugas individu dan kelompok, mengemukakan pendapat dan bertanya jawab, serta saat berinteraksi dengan fasilitator dan peserta lain setiap kegiatan In
    2. Penilaian Keterampilan
      Penilaian keterampilan dimaksudkan untuk mengetahui kemampuan peserta dalam mendemonstrasikan pemahaman dan penerapan pengetahuan yang diperolehserta keterampilan yang mendukung kompetensi dan indikator. 
      Penilaian hasil belajar/tagihan menggunakan pendekatan penilaian autentik terhadap tagihan yang dikerjakan.

       Penilaian dilakukan oleh:
      • Guru Inti pada saat In dengan bobot 70% yang dituangkan dalam Format Monitoring dan Penilaian Hasil Belajar/Tagihan.
      • Pengawaspada saat On dengan bobot 30% yang dituangkan dalam Format Evaluasi Pembelajaran Program PKP.
      3. Tes Akhir
        Pada akhir Program PKP, peserta akan mengikuti tes akhir secara online.Tes akhir untuk satu siklus terdiri dari 45 soal pilihan ganda dengan 4 pilihan jawaban yang meliputi kompetensi pedagogik dan profesional dengan komposisi 70:30.  
        Peserta yang dapat mengikuti tes akhir harus memenuhi prasyarat berikut.
        • Mengikuti seluruh rangkaian kegiatan pembelajaran
        • Mengumpulkan semua tagihan.
        Nilai Akhir (NA) Program PKP menggunakan rumus sebagai berikut:

        NA = [{(NS x40%)+(NK x60%)}x 60%]+[TAx 40%]

        Keterangan:
        NA          = Nilai Akhir
        NS          = Nilai Sikap (rerata dari semua aspek sikap yang dinilai)NK          = Nilai Keterampilan (rerata dari nilai keterampilan semua materi) TA           = Nilai Tes Akhir
        Adapun predikat yang dipakai adalah sebagai berikut.
        Predikat Nilai PKP

        e. Sertifikat
        • Peserta yang telah mengikuti Program PKP bagi guru sasaran dan memperoleh nilai lebih dari 70 akan mendapat sertifikat
        • Peserta yang mendapat nilai kurang dari 70 akan mendapat surat keterangan
        • Sertifikat/Surat Keterangan dicetak secara mandiri melalui SIMPKB