Kamis, 09 April 2020

PEDOMAN PPDB REMBANG TAHUN 2020

Pedoman pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajran 2020/2021 Kabupaten Rembang diatur dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Rembng Nomor 422.1/0096/2020.

Persyaratan calon Peserta didik seperti tercantum dalam Bab II adalah sebagai berikut :

A. Persyaratan calon peserta didik baru pada TK adalah:
a. berusia 5 (lima) tahun atau paling rendah 4 (empat) tahun untuk kelompok A;
b. berusia 6 (enam) tahun atau paling rendah 5 (lima) tahun untuk kelompok B.



 B. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD berusia:

1.      7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun; atau

2.      paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

3.      calon peserta didik berusia paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis dapat diterima dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.

4.      Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun.

5.      Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh Dewan Guru Sekolah.


C. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP :

       1.      berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan

2.      memiliki ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD/sederajat.


3.    Syarat usia sebagaimana dimaksud  dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.


4.     Satuan Pendidikan sebagai penyelenggara Pendidikan inklusi dapat menerima Calon peserta didik melebihi persyaratan usia sebagaimana dimaksud diatas



5.      Persyaratan calon peserta didik baru baik warga negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas 7 (tujuh) SMP yang berasal dari Sekolah di luar negeri selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud diatas, wajib mendapatkan surat keterangan dari direktur jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah.

6.      Selain memenuhi ketentuan , peserta didik warga negara asing wajib mengikuti matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang diselenggarakan oleh Sekolah yang bersangkutan.

Pendaftaran PPDB dilaksanakan dengan menggunakan jalur sebagai berikut :

a. zonasi
b. afirmasi
c. perpindahan tugas orang tua/wali; dan/atau
d. prestasi



  1. Jalur zonasi sebagaimana dimaksud dengan  huruf a paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung Sekolah.
  2. Jalur afirmasi sebagaimana dimaksud dengan  huruf b paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung Sekolah.
  3. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud denganhuruf c paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah.
  4. Dalam hal masih terdapat sisa kuota dari pelaksanaan Satuan Pendidikan dapat membuka jalur prestasi sebagaimana dimaksud  huruf d.
  5. Jalur prestasi s) tidak berlaku untuk jalur pendaftaran calon peserta didik baru pada TK dan kelas 1 (satu) SD
a). Ketentuan mengenai jalur pendaftaran PPDB dikecualikan untuk :



  1. Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat;
  2. Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan inklusi;
  3. Sekolah berasrama;
  4. Sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) Rombongan Belajar

b). Pengecualian ketentuan jalur pendaftaran PPDB bagi Sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia Sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) Rombongan Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d ditetapkan oleh Kepala Dinas sesuai dengan kewenangannya dan dilaporkan kepada direktur jenderal yang menangani bidang pendidikan anak usia dini, dasar dan menengah



Jalur Zonasi
Pasal 12

(1)   Jalur zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a diperuntukkan bagi peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Kepala Dinas.

(2)   Jalur zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk kuota bagi anak penyandang disabilitas.

(3)   Domisili calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.

(4)   Kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat yang berwenang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.

(5)   Satuan Pendidikan memprioritaskan peserta didik yang memiliki kartu keluarga atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan Satuan Pendidikan asal.


Pasal 13

(1)   Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) jalur pendaftaran PPDB dalam 1 (satu) wilayah zonasi.

(2)   Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi sesuai dengan domisili dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur afirmasi atau jalur prestasi di luar wilayah zonasi domisili peserta didik sepanjang memenuhi persyaratan.

Pasal 14

(1)     Penetapan wilayah zonasi dilakukan pada setiap jenjang oleh Kepala Dinas sesuai dengan kewenangannya, dengan prinsip mendekatkan domisili peserta didik dengan Satuan Pendidikan.

(2)     Penetapan wilayah zonasi oleh Kepala Dinas pada setiap jenjang sebagai mana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan jumlah ketersediaan daya tampung satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, dan masyarakat termasuk satuan pendidikan keagamaan, yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia Sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut.

(3)  Dinas memastikan bahwa semua Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dalam proses PPDB telah menerima peserta didik dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan.

(4)   Penetapan wilayah zonasi pada setiap jenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan paling lama 1 (satu) bulan sebelum pengumuman secara terbuka pendaftaran PPDB.

(5)  Dalam menetapkan wilayah zonasi pada setiap jenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dinas melibatkan musyawarah atau kelompok kerja kepala Sekolah.

(6)   Bagi Satuan Pendidikan yang berada di daerah perbatasan provinsi atau kabupaten/kota, penetapan wilayah zonasi pada setiap jenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan secara tertulis antar Pemerintah Daerah.

(7)   Penetapan wilayah zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Menteri melalui lembaga penjaminan mutu pendidikan setempat.



Jalur Afirmasi
Pasal 15

(1)   Jalur afirmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu.

(2)  Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

(3)   Peserta didik yang masuk melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi Sekolah yang bersangkutan.


Pasal 16

(1)   Bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) wajib dilengkapi dengan surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.


(2)    Dalam hal terdapat dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satuan Pendidikan bersama Pemerintah Daerah wajib melakukan verifikasi data dan lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.


-11-


Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali

Pasal 17

(1)   Perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat

(1) huruf c dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.

(2)   Kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali dapat digunakan untuk anak guru.


Jalur Prestasi

Pasal 18


(1)   Jalur prestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d ditentukan berdasarkan:

a.  Nilai rata rata rapor SD kelas 4 (semester 1,2) , kelas 5 (semester 1,2) dan kelas 6 (semester 1).

b.  hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota.


(2)   Bukti atas prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diterbitkan paling singkat 2 (dua) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.


Pasal 19


(1)  Pelaksanaan PPDB dimulai dari tahap:

a.  pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru dilakukan secara terbuka;

b.  pendaftaran;

c.  seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran;

d.  pengumuman penetapan peserta didik baru; dan

e.  daftar ulang.

(2)   Pelaksanaan PPDB pada Sekolah yang menerima bantuan operasional Sekolah tidak boleh memungut biaya.

(3)    Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah tidak boleh:

a.  melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik; dan
b.  melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB.

Pasal 20

(1)   Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a dilakukan oleh Satuan Pendidikan.

(2)   Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat minggu pertama bulan Mei tahun 2020.

(3)   Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat informasi sebagai berikut:


a.  persyaratan calon peserta didik sesuai dengan jenjangnya;

b.  tanggal pendaftaran;
c. jalur pendaftaran yang terdiri dari jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua/wali, dan/atau jalur prestasi;

d. jumlah daya tampung yang tersedia pada kelas 1 SD, dan kelas 7 SMP sesuai dengan data Rombongan Belajar dalam Dapodik; dan

e. tanggal penetapan pengumuman hasil proses seleksi PPDB.

(4)      Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melalui papan pengumuman Sekolah maupun media lainnya.

Rabu, 08 April 2020

PERPANJANGAN KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR SECARA DARING

Pemerintah Kabupaten Rembang melalui Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga  sehubungan dengan situasi yang belum memungkinkan untuk pembelajaran di Sekolah, melalui Surat pemberitahuan nomor 420/1009/2020 tertangaal 8 April 2020, memberitahukan bahwa masa belajar dirumah diperpanjang sampai dengan evaluasi lebih lanjut menyesuaikan kondisi lapangan. Surat yang ditujukan kepada Kepala Satuan Pendidikan PAUD, SD/SMP, SKB/PKBM se-Kabupaten Rembang secara lengkap sebagai berikut :


Menyikapi situasi dan kondisi wabah Covid-19 di Kabupaten Rembang dan mengacu surat edaran Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Rembang Nomor 420/0977/2020 tanggal 27 Maret 2020 tentang Layanan Penyelenggaraan Pendidikan Dalam Rangka Pencegahan Penularan Dan Penyebaran Infeksi Corona Virus Disease (Covid-19) Di Kabupaten Rembang maka disampaikan hal- hal sebagai berikut :

1.  Kegiatan belajar mengajar secara daring di PAUD, SD, SMP dan SPNF Negeri/Swasta dan bekerja dari rumah bagi guru, tenaga kependidikan dan tenaga administrasi di satuan pendidikan sampai dengan tanggal 12 April 2020, diperpanjang sampai dengan batas waktu yang akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan situasi dan kondisi.

2. Mengingat satuan pendidikan mempunyai fungsi memberikan layanan publik (legalisasi ijazah, dll) dan juga menjaga/memelihara aset sekolah, maka Kepala Sekolah tetap melakukan pengaturan piket secara proporsional
         3. Sekolah wajib menyediakan hand sanitizer, air dan sabun cuci tangan, maupun tissue basah / kering serta melakukan penyemprotan desinfektan secara berkala sesuai kebutuhan.

      4. Hal-hal lain yang tertuang dalam Surat Edaran nomor : 420/0977/2020 tanggal 27 Maret 2020 tentang Layanan Penyelenggaraan Pendidikan Dalam Rangka Pencegahan Penulamn Dan Penyebaran lnfeksi Corona Virus Disease (Covid-19) di Kabupaten Rernbang tetap dipedomani.

Demikian untuk dipedomani dan dilaksanakan sebagaimana mestinya

================================================

Demikian semoga wabah Corona ini segera berakhir dan dapat kembali beraktifitas seperti sediakala.


Sabtu, 04 April 2020

Mendikbud Siapkan Lima Strategi Pembelajaran Holistik

Jakarta, Kemendikbud – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menyiapkan lima strategi untuk menjalankan pembelajaran holistik demi mengembangkan sumberdaya manusia (SDM) Indonesia yang unggul. Salah satu indikator yang digunakan adalah peningkatan nilai Programme for International Student Assessment (PISA) Indonesia. PISA sebagai metode penilaian internasional merupakan indikator untuk mengukur kompetensi siswa Indonesia di tingkat global. 

“Sesuai arahan Presiden, pengembangan sumberdaya manusia Indonesia (SDM) unggul harus bersifat holistik. Tidak hanya literasi dan numerasi, tetapi pendidikan karakter memiliki tingkat kepentingan yang sama,” kata Mendikbud usai mengikuti Rapat Kabinet Terbatas melalui konferensi video di Jakarta, Jumat (3/4/2020). 

Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) mencatat, peringkat nilai PISA Indonesia berdasarkan survei tahun 2018 adalah: Membaca (peringkat 72 dari 77 negara), Matematika (Peringkat  72 dari 78 negara), dan Sains (peringkat 70 dari 78 negara). Nilai PISA Indonesia juga cenderung stagnan dalam 10--15 tahun terakhir.

Mendikbud menjelaskan lima strategi untuk meningkatkan nilai PISA Indonesia. Pertama, transformasi kepemimpinan sekolah. Strategi ini dilakukan dengan memilih generasi baru kepala sekolah dari guru-guru terbaik. Selain itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan mengembangkan marketplace bantuan operasional sekolah (BOS) online. "Marketplace BOS online bertujuan memberikan kepala sekolah fleksibilitas, transparansi, dan waktu meningkatkan kualitas pembelajaran,” imbuh Mendikbud. 

Kedua, transformasi pendidikan dan pelatihan guru. Nantinya, Kemendikbud akan melaksanakan transformasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk menghasilkan generasi guru baru. Kemendikbud juga akan mendorong munculnya kurang lebih 10.000 sekolah penggerak yang akan menjadi pusat pelatihan guru dan katalis bagi transformasi sekolah-sekolah lain. 

Ketiga, mengajar sesuai tingkat kemampuan siswa. Strategi ini akan dilakukan dengan cara menyederhanakan kurikulum sehingga lebih fleksibel dan berorientasi pada kompetensi. Selain itu, akan dilakukan personalisasi dan segmentasi pembelajaran berdasarkan asesmen berkala. 

Keempat, standar penilaian global. Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) akan digunakan untuk mengukur kinerja sekolah berdasarkan literasi dan numerasi siswa, dua kompetensi inti yang menjadi fokus tes internasional seperti PISA, Trends in International Mathematics and Science Study (TIMSS), dan Progress in International Reading Literacy Study (PIRLS). "Survei Karakter dan Survei Lingkungan Belajar juga akan digunakan untuk mengukur aspek-aspek non-kognitif untuk mendapatkan gambaran mutu pendidikan secara holistik," ungkap Mendikbud. 

Kelima, kemitraan daerah dan masyarakat sipil. Kemitraan dengan Pemerintah Daerah dilakukan melalui indikator kinerja untuk Dinas Pendidikan. Kemendikbud juga akan mendorong ratusan Organisasi Penggerak untuk mendampingi guru-guru di Sekolah Penggerak, penggunaan platform teknologi pendidikan berbasis mobile dan bermitra dengan perusahaan teknologi pendidikan (education technology) kelas dunia, serta menggerakan puluhan ribu mahasiswa dari kampus-kampus terbaik untuk mengajar anak-anak di seluruh Indonesia sebagai bagian dari kebijakan Kampus Merdeka. 

"Dengan semua strategi ini diharapkan pelajar Indonesia menjadi pelajar sepanjang hayat yang memiliki kompetensi global dan berperilaku sesuai dengan nilai-nilai Pancasila yaitu berakhlak mulia, mandiri, kebinekaan global, gotong-royong, kreatif, dan bernalar kritis,” tutup Mendikbud. (*) 

Jakarta, 3 April 2020
Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat 
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 
Laman: www.kemdikbud.go.id

#MerdekaBelajar 
#KampusMerdeka