Tanggal 25 November 2022 adalah puncak peringatan HUT PGRI KE-77 dan Hari Guru Nasional.Tahun ini PGRI Cabang Pamotan melaksanakan beberapa kegiatan.
Mengusung tema “Guru Bangkit, Pulihkan Pendidikan: Indonesia Kuat, Indonesia Maju”. perayaan Hari Guru Nasional sekaligus HUT PGRI inibertujuan sebagai bentuk penghargaan untuk para guru yang tak pernah lelah berjuang dalam mencerdaskan generasi bangsa.
Bertempat di gedung Futsal Balai Desa Pamotan Sabtu, 19 November 2022 PGRI Cabang Pamotan mengadakan kegiatan religi berupa pengajian dengan menghadirkah KH Jalalludin Fauzi dari Bancar Tuban.
Kegiatan yang dibuka oleh Ketua PGRI Cabang Pamotan, Juwarno, S.Pd., MSi ini dihadiri oleh Ketua PGRI Rembang, Drs. H. Jumanto, M.Pd., Jajaran Forkompincam Pamotan, Kepala Desa Pamotan, dan seluruh anggota PGRI Cabang Pamotan.
Turut meramaikan adalah grup rebana IGTKI Pamotan.
Dalam sambutannya Ketua PGRI Rembang mengajak anggota PGRI Cabang Pamotan untuk menumbuhkan rasa mau memaafkan, dan mendidik siswa-siswi dengan baik sesuai dengan tujuan pendidikan.
Selain kegiatan religi beberapa agenda kegiatan PGRI Cabang Pamotan diantaranya adalah :
Pemasangan spanduk dan bendera PGRI di satuan pendidikan masing-masing mulai tanggal 1 - 30 Nopember 2022.
Upacara Peringatan HUT PGRI dan HGN yang akan dilaksanakan pad tanggal 25 Nopember 2022 bertempat di halaman SMA Negeri 1 Pamotan dengan dihadiri oleh seluruh anggota PGRI Cabang Pamotan.
Upacara Peringatan HUT ke-77 Tingkat Kabupaten pada 26 Nopember 2022 yang diwakili pengurus Cabang bertempat di alun-alun Rembang.
Pertandingan Bola Voli persahabatan denga PGRI Cabang Pancur yang direncanakan bertempat di Lapangan Voli SMP Negeri 1 Pamotan.
"Selamat Hari Guru Nasional dan HUT PGRI untuk para Guru seluruh Indonesia! Kesabaran, dedikasi, serta kebaikanmu telah membawa kami ke titik yang lebih baik. Terima kasih atas semua jasamu."
Program Sekolah Penggerak adalah upaya untuk mewujudkan visi Pendidikan Indonesia dalam mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian melalui terciptanya Pelajar Pancasila.
Program Sekolah Penggerak berfokus pada pengembangan hasil belajar siswa secara holistik yang mencakup kompetensi (literasi dan numerasi) dan karakter, diawali dengan SDM yang unggul (kepala sekolah dan guru).
Program Sekolah Penggerak merupakan penyempurnaan program transformasi sekolah sebelumnya. Program Sekolah Penggerak akan mengakselerasi sekolah negeri/swasta di seluruh kondisi sekolah untuk bergerak 1-2 tahap lebih maju. Program dilakukan bertahap dan terintegrasi dengan ekosistem hingga seluruh sekolah di Indonesia menjadi Program Sekolah Penggerak
Program Sekolah Penggerak merupakan penyempurnaan program transformasi sekolah sebelumnya
Program kolaborasi antara Kemdikbud dengan Pemerintah Daerah dimana komitmen Pemda menjadi kunci utama
Intervensi dilakukan secara holistic mulai dari SDM sekolah, pembelajaran, perencanaan, digitalisasi, dan pendampingan pemerintah daerah.
Memiliki ruang lingkup yang mencakup seluruh kondisi sekolah tidak hanya sekolah unggulan saja baik negeri maupun swasta
Pendampingan dilakukan selama 3 tahun ajaran dan sekolah melanjutkan upaya transformasi secara mandiri
Program dilakukan terintegrasi dengan ekosistem sehingga seluruh sekolah di Indonesia menjadi Sekolah Penggerak
Bagaimana kita Berkontribusi?
Kepala Seolah
Kepala Sekolah pemimpin pembelajaran di setiap satuan pendidikan yang menggerakkan sekolah dengan berkolaborasi bersama para pemangku kepentingan untuk mewujudkan sekolah yang berpusat pada murid.
Kriteria Kepala Sekolah untuk mendaftar sebagai Sekolah Penggerak adalah :
Kriteria Umum:
Memiliki sisa masa tugas sebagai kepala satuan pendidikan sekurang-kurangnya 1 kali masa tugas
Terdaftar dalam data pokok pendidikan
Membuat surat pernyataan yang menerangkan poin 1 diatas
Melampirkan surat keterangan sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat aditif (jika dinyatakan lulus pada seleksi tahap 2)
Tidak sedang menjalankan hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Tidak sedang menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Kriteria Seleksi:
Memiliki tujuan/misi yang akan dicapai
Memiliki kompetensi kepemimpinan pembelajaran
Memiliki kemampuan mendampingi (coaching) atau mentoring
Memiliki kemampuan membangun kerjasama
Berorientasi pada pembelajaran
Memiliki kematangan etika
Pelatih Ahli
Pelatih Ahli adalah pendamping Kepala Sekolah, Guru/Pendidik dan Pengawas Sekolah/Penilik untuk mewujudkan sekolah yang berpusat pada murid.
Lingkup Program Sekolah Penggerak
Program sekolah merupakan kolaborasi antara Kemdikbud dan Pemerintah Daerah yang diikuti oleh PAUD, SD, SMP, SMA, SLB, baik nebgeri dan swasta
Sekolah Penggerak adalah sekolah yang berfokus pada pengembangan hasil belajar siswa secara holistik dengan mewujudkan Profil Pelajar Pancasila yang mencakup kompetensi kognitif (literasi dan numerasi) serta nonkognitif (karakter) yang diawali dengan SDM yang unggul (kepala sekolah dan guru). Kepala sekolah dan guru dari Sekolah Penggerak melakukan pengimbasan kepada satuan pendidikan lain
Kemendikbud akan membuka pendaftaran untuk kepala sekolah di Provinsi dan Kabupaten/Kota yang telah terpilih untuk menyelenggarakan Program Sekolah Penggerak. Kepala sekolah yang mendaftar akan diseleksi untuk kemudian ditetapkan oleh tim panel
Program Sekolah Penggerak berbeda dengan program sekolah model atau sekolah rujukan. Perbedaannya adalah, Program Sekolah Penggerak:
Merupakan program kolaborasi antara Kemdikbud dengan Pemerintah Daerah
Terdiri dari 5 jenis intervensi yang terintegrasi berupa pendampingan konsultatif dan asimetris kepada Pemerintah Daerah, pelatihan dan pendampingan kepala sekolah dan guru, pembelajaran dengan paradigma baru, perencanaan berbasis data, dan digitalisasi sekolah
Memiliki ruang lingkup untuk jenjang PAUD, SD, SMP, SMA dan SLB, baik sekolah negeri dan swasta mencakup seluruh kondisi
Dilakukan secara berkelanjutan, hingga seluruh sekolah di Indonesia menjadi Sekolah Penggerak
Program Sekolah Model atau Sekolah Rujukan merupakan program Pusat dengan intervensi parsial, berupa:
Bimtek
Bantuan Pemerintah
Ruang lingkup tidak mencakup seluruh kondisi sekolah
Banyak keuntungan yang akan didapat bagi sekolah yang melaksanakan Program Sekolah Penggerak, yaitu:
Peningkatan mutu hasil belajardalam kurun waktu 3 tahun
Peningkatan kompetensi kepala sekolah dan guru
Percepatan digitalisasi sekolah
Kesempatan menjadi katalis perubahan bagi satuan pendidikan lain
Percepatan pencapaian profil pelajar Pancasila
Mendapatkan pendampingan intensif
Memperoleh tambahan anggaran untuk pembelian buku bagi pembelajaran dengan paradigma baru
Apa bedanya program Guru Penggerak dan Program Sekolah Penggerak?
Program Guru Penggerak adalah program peningkatan kompetensi di bidang kepemimpinan bagi guru-guru yang terpilih melalui proses seleksi. Sedangkan Program Sekolah Penggerak adalah program peningkatan kualitas pendidikan di sekolah dengan intervensi menyeluruh baik kepada Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah dan Guru. Pemilihan Sekolah Penggerak dilakukan melalui seleksi Kepala Sekolah dan ditetapkan bersama antara Kemendikbud dan pemerintah daerah.
Lebih lengkap mengenai sekolah Penggerak ada disini
Saya hari ini benar-benar semangat karena sekarang kita bertemu untuk memperingati Hari Guru Sedunia.
Jadi hari ini adalah harinya semua Ibu dan Bapak guru di Indonesia untuk merayakan bersama seluruh pendidik di berbagai belahan dunia.
Namun bagi kami di Kemendikbudristek, setiap hari adalah hari guru. Karena seperti Ibu dan Bapak guru yang tidak pernah berhenti mengabdikan diri untuk mendidik anak-anak kita, kami juga berupaya terus memberikan pelayanan terbaik bagi para guru dari Sabang sampai Merauke.
Ibu dan Bapak yang saya hormati, Selama hampir dua tahun terakhir, Ibu Bapak guru terus berjuang memberikan pendidikan di tengah semua tantangan pandemi. Guru-guru ditantang untuk memanfaatkan teknologi membuat pembelajaran daring harus menarik bagi semua murid. Sementara di daerah yang sulit akses internet, banyak guru yang menantang risiko dengan mengajar dari rumah ke rumah.
Dengan hal ini, kami berupaya membantu dan mendukung para pendidik dan tenaga kependidikan dengan menghadirkan beragam paket kebijakan,
Kami melaksanakan relaksasi dana BOS sehingga bisa digunakan untuk membayar honor guru non-PNS, guru-guru honorer.
Kami memberikan Bantuan Subsidi Upah untuk pendidik dan tenaga kependidikan non-PNS,
Kami memberikan opsi bagi guru untuk menerapkan kurikulum darurat, yang lebih ramping, lebih sederhana.
Kami membagikan modul pembelajaran di masa khusus untuk membantu pembelajaran di daerah yang sulit akses internet,
Dan kami mengembangkan platform Guru Belajar dan Berbagi sehingga para guru dapat saling belajar dari rekan sejawatnya dalam mengembangkan pembelajaran.
Selain itu, kami juga berupaya meningkatkan kesejahteraan guru dengan menyelenggarakan seleksi guru ASN-PPPK dengan afirmasi bagi pelamar yang telah memiliki sertifikat pendidik, yang berusia lebih dari 35 tahun, penyandang disabilitas, berasal dari THK2 dan aktif mengajar selama paling tidak tiga tahun.
Dan sekarang, berkat ketangguhan Ibu dan Bapak kita berhasil melewati masa yang penuh tantangan. Saat ini kita mulai melaksanakan PTM terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan ketat demi keselamatan semua warga sekolah. Dan sekali lagi, peran Ibu dan Bapak guru sangatlah besar dalam menyukseskan PTM terbatas.
Oleh karena itu, kami telah memprioritaskan vaksinasi bagi pendidik dan tenaga kependidikan. Saya berharap Ibu dan Bapak dapat mendukung upaya percepatan vaksinasi ini sehingga anak-anak kita dapat segera kembali ke sekolah untuk belajar dengan aman, nyaman, dan jauh lebih optimal.
Ibu dan Bapak guru,
Pada kesempatan yang baik ini, saya ingin mengucapkan terima kasih.
Terima kasih atas kerja keras dan dedikasi Ibu dan Bapak dalam mendidik anak-anak Indonesia menjadi generasi Pelajar Pancasila yang cerdas berkarakter.
Dan sekali lagi, kami terus berupaya mendengarkan masukan dari Ibu dan Bapak serta memprioritaskan peningkatan kesejahteraan dan kualitas guru demi kemajuan Indonesia di masa mendatang.
Oleh karena itu, pada Hari Guru Sedunia ini, mari kita semua menyatukan semangat dan bergerak serentak mewujudkan Merdeka Belajar.
Terima kasih,
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Om, shanti, shanti, shanti, om,
Namo buddhaya.
Rahayu
Nadiem Anwar Makarim
---
Ikuti informasi pendidikan dan kebudayaan melalui kanal berikut:
Kebutuhan perumahan adalah salah satu kebutuhan dasar yang perlu dipenuhi oleh masyarakat Indonesia. Saat ini, kebutuhan ini bahkan semakin mendesak mengingat harga rumah yang terus naik serta lahan hunian yang semakin terbatas. Dalam rangka membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memiliki rumah, BP Tapera melalui program Pembiayaan Tapera berkomitmen menyediakan dana murah jangka panjang berkelanjutan guna pembiayaan perumahan bagi MBR
Langkah-Langkah serta Persyaratan Pengajuan Pembiayaan Tapera
Sebelum peserta Tapera bisa mengajukan program Pembiayaan Tapera, pemberi kerja perlu melakukan pengkinian data peserta melalui portal kepesertaan yang bisa diakses di https://sitara.tapera.go.id. Pengkinian data tersebut mencakup data-data seperti informasi penghasilan dan tunjangan dan informasi kepegawaian. Lewat portal yang sama, peserta Tapera juga wajib melengkapi data pribadi. Selain itu, peserta Tapera juga harus memastikan bahwa dirinya memenuhi persyaratan dari peserta yang bisa menerima manfaat program Pembiayaan Tapera.
Cara Pengisian SITARA TAPERA :
Persyaratan tersebut meliputi masa kepesertaan minimal selama 12 bulan (dikecualikan bagi PNS eks Peserta Taperum), berpenghasilan bersih maksimal Rp8 juta untuk setiap individu, belum pernah memiliki rumah, dan menyatakan berminat untuk mengajukan program Pembiayaan Tapera. Khusus untuk peserta Tapera yang merupakan suami-istri, masing-masing memiliki hak yang sama namun tidak dapat mengajukan program Pembiayaan Tapera secara bersamaan.
Di samping itu, pasangan suami-istri tidak dapat memilih jenis pembiayaan yang sama, misalnya jika suami sudah mengajukan untuk skema pembiayaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) atau Kredit Pembangunan Rumah (KBR), maka istri hanya bisa mengajukan Kredit Renovasi Rumah (KRR). (detail skema pembiayaan akan dijelaskan lebih lanjut di sub-bab “Skema Pembiayaan Perumahan Peserta Tapera”).
Apabila seluruh data telah dilengkapi serta telah dipastikan memenuhi persyaratan, peserta Tapera dapat memilih rumah sesuai lokasi yang diinginkan (untuk kasus skema pembiayaan KPR). Jika telah menemukan hunian potensial yang cocok, peserta kemudian tinggal mengajukan KPR ke bank penyalur yang telah bekerja sama dengan BP Tapera.
Skema Pembiayaan Perumahan Peserta Tapera
BP Tapera menyediakan tiga skema pembiayaan perumahan bagi peserta, yaitu
Kredit Pemilikan Rumah (KPR),
Kredit Pembangunan Rumah (KBR), dan
Kredit Renovasi Rumah (KRR). KPR adalah produk pembiayaan yang diberikan kepada peserta yang ingin membeli hunian yang sudah jadi, yang mana dapat dipilih peserta melalui https://bit.ly/DaftarRumahBTN. Plafon kredit diberikan sesuai limit kredit berdasarkan kelompok penghasilan dan zonasi, dengan tenor maksimal 30 tahun. (detaill kelompok penghasilan dan zonasi akan dijelaskan lebih lanjut di sub-bab “Limit Kredit dan Suku Bunga”). Sebagai catatan, untuk program KPR, peserta dapat mengajukan DP 0% serta bebas memilih lokasi rumah.
KBR adalah produk pembiayaan yang diberikan kepada peserta yang ingin membangun rumah pertama di atas tanah milik sendiri/pasangan. Plafon kredit yang diberikan sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan kelompok penghasilan, dengan tenor maksimal 15 tahun, Sementara itu, KRR diperuntukkan bagi peserta yang ingin merenovasi rumah pertama milik sendiri/pasangan. Plafon kredit yang diberikan sesuai RAB dan kelompok penghasilan, dengan tenor paling lama 5 tahun.
Plafon Kredit dan Suku Bunga
Selain tenor yang panjang, BP Tapera juga menyediakan fasilitas pembiayaan dengan plafon yang memadai dan suku bunga rendah melalui skema pembiayaan konvensional maupun syariah. Plafon yang disediakan untuk KPR mampu mencapai maksimal Rp260 juta, dengan suku bunga paling rendah sebesar 5% (fixed). Secara lebih rinci, plafon kredit diklasifikasikan berdasarkan kelompok penghasilan dan zonasi.
Kelompok penghasilan dibagi menjadi tiga kelompok, yakni Kelompok I (penghasilan hingga Rp4 juta. Khusus untuk Papua dan Papua Barat sampai dengan Rp6 juta), Kelompok II (penghasilan Rp4 juta – Rp6 juta. Khusus untuk Papua dan Papua Barat Rp6 juta – Rp8 juta), dan Kelompok III (penghasilan Rp6 juta – Rp8 juta. Khusus untuk Papua dan Papua Barat Rp8 juta – Rp10 juta).
Sementara itu, untuk zonasi dibagi menjadi 5 zonasi, yakni Zona I untuk Jawa (kecuali Jabodetabek) dan Sumatera (kecuali Kep. Riau, Bangka Belitung, dan Kep. Mentawai), Zona II untuk Kalimantan (kecuali Kab. Murung Raya dan Kab. Mahakam Ulu), Zona III untuk Sulawesi, Bangka Belitung, Kep. Mentawai, dan Kep. Riau (kecuali Kep. Anambas), Zona IV untuk Maluku, Maluku Utara, Bali Nusra, Jabodetabek, Kep. Anambas, Kab. Murung Raya, dan Kab. Mahakam Ulu, dan Zona V untuk Papua dan Papua Barat.
Dokumen Kelengkapan untuk Pengajuan Pembiayaan
Setelah kita mengetahui langkah, syarat, skema, hingga plafon kredit pembiayaan Tapera, sekarang giliran kita bahas dokumen apa saja yang harus dilengkapi oleh para peserta. Dokumen kelengkapan wajib disesuaikan dengan skema yang dipilih peserta
A. Dokumen Pengajuan KPR Tapera
Mengisi form aplikasi KPR Tapera
Surat pernyataan belum memiliki rumah
Surat pemesanan rumah dari pengembang/developer
Dokumen yang disyaratkan oleh Bank/Perusahaan pembiayaan penyalur
Fotokopi e-KTP & NPWP
Fotokopi Akte Nikah/Cerai
Slip Gaji 3 Bulan Terakhir
Rekening Koran
SPT Tahunan
Surat Keterangan Kerja
B. Dokumen Pengajuan KBR Tapera
Surat pernyataan belum memiliki rumah
Fotokopi bukti atas hak yang sah
Fotokopi IMB
Kondisi awal tanah dilengkapi dengan foto
RAB dan denah/gambar rencana pembangunan rumah
C. Dokumen Pengajuan KRR Tapera
Fotokopi bukti atas hak yang sah
Fotokopi IMB
Kondisi awal rumah dilengkapi dengan foto
RAB dan denah/gambar rencana perbaikan rumah
Setelah semua dokumen dilengkapi, pastikan BI checking atau slick checking bersih dan tunggu proses pengecekan yang akan dilakukan Bank Penyalur hingga pengajuan Anda diterima.
Badan Pengelolan Tabungan Perumahan Rakyat (BP-TAPERA) melalui pengumuman No. No.1/PENG/BP-TPR/II.1/01/2021 akan mengmbalikan Dana Taperum kepada PNS Pensiun dan ahli waris yang belum menerima pengembalian dana Taperum sejak Mei 2019 sampai dengan Desember 2020. Dana Taperum tersebut merupakan simpanan beserta pemupukannya dengan memperhitungkan fasilitas dana bantuan perumahan yang pernah diterima selama menjadi Peserta Bapertarum-PNS.
Demikian selengkapnya seperti dikutif dari website BP-Tapera :
Sehubungan dengan pengalihan dana Bapertarum-PNS oleh Tim Likuidasi, BP Tapera telah melaksanakan perhitungan dana Taperum PNS Pensiun sejak Bapertarum-PNS dibubarkan pada 23 Maret 2018. Adapun proses pengembalian dana Taperum tersebut akan dilaksanakan sebagai berikut:
- Dana Taperum akan dikembalikan kepada PNS Pensiun dan Ahli Waris yang belum menerima pengembalian dana Taperum sejak Mei 2019 sampai dengan Desember 2020. Dana Taperum tersebut merupakan simpanan beserta pemupukannya dengan memperhitungkan fasilitas dana bantuan perumahan yang pernah diterima selama menjadi Peserta Bapertarum-PNS.
- BP Tapera bekerja sama dengan PT Taspen untuk melakukan pengembalian dana Taperum kepada 367.740 PNS Pensiun dan Ahli Waris sesuai dengan hasil perhitungan dana Taperum.
- PT Taspen akan melaksanakan pengembalian dana Taperum tersebut pada tanggal 19 Januari 2021 melalui mekanisme transfer ke rekening bank masing-masing PNS Pensiun dan Ahli Waris secara serentak, sehingga tidak perlu datang ke kantor BP Tapera.
- Untuk PNS yang pensiun sejak Januari 2021, proses pengembalian dana Taperum direncanakan akan dilaksanakan pada bulan Maret 2021 setelah dilakukan verifikasi data.
- Untuk pegawai yang tercatat sebagai PNS aktif, dana yang telah dialihkan dari BapertarumPNS akan dikelola sebagai saldo awal peserta Tapera.
Apabila terdapat pertanyaan terkait dengan pengumuman diatas, dapat menghubungi layanan Call Center BP Tapera: 021-156, Email: layanan@tapera.go.id dan Whatsapp: 08118-156-156.
Demikian disampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Sumber artikel :https://www.tapera.go.id/pengembalian-dana-taperum.php
OLEH NURIL FITRI · DITERBITKAN 25 AGUSTUS 2020 · DIPERBARUI 27 AGUSTUS 2020
Bulan Kreatifitas dan Internalisasi Pancasila adalah sebuah kegiatan yang mencari informasi kreatifitas siswa, guru, dan orang tua dalam lingkungan internalisasi era Pancasila melalui Media Sosial. Internalisasi Pancasila merupakan butir-butir yang terkandung dalam sila Pancasila yaitu (1) Ketuhanan yang Maha Esa; (2) Kemanusiaan yang adil dan beradab; (3) Persatuan Indonesia; (4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat di dalam permusyawaratan / perwakilan; (5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
BAKTI PANCASILA SD ini bertujuan untuk menunjang kegiatan belajar dari rumah selama masa pandemi covid-19 . Kegiatan ini diharapkan dapat mendorong kreativitas sekaligus internalisasi Pancasila bagi peserta didik, guru, orang tua dan komite di Sekolah Dasar.
Panduan BAKTI PANCASILA SD ini berisi informasi tentang kegiatan Bulan Kreativitas dan Internalisasi Pancasila di SD mulai dari tahap pendaftaran, pelaksanan, pengiriman sampai pengumuman hasil kegiatan. Keseluruhan proses yang dilaksanakan menggunakan fasilitas media sosial. Adapun media sosial yang digunakan dalam kegiatan ini adalah instagram, twitter, facebook, dan website.
Tema yang digunakan dalam BAKTI PANCASILA SD adalah “Adaptasi Kebiasaan Baru” dengan 3 (tiga) jenis karya. Tiga jenis karya yang dimaksud, yaitu gambar, artikel, dan video pendek. Karya gambar dibagi menjadi dua kategori yaitu gambar bercerita dan cerita bergambar. Proses pemeriksaan BAKTI PANCASILA SD ini, terdiri dari tiga tahapan yang tahap seleksi administrasi, pemeriksaan, dan tahap penentuan karya terbaik.
WAKTU PELAKSANAAN
Bulan Kreativitas dan Internalisasi Pancasila di Sekolah Dasar (BAKTI PANCASILA SD) dimulai tanggal 25 Agustus 2020 sampai dengan 28 September 2020 dengan proses pelaksanaan sebagai berikut:
Pendaftaran dimulai tanggal 25 Agustus 2020 sampai dengan 17 September 2020 pukul 23.59 WIB.
Pengumuman karya terbaik 28 September 2020.
Tema TEMA KARYA yang diangkat dalam Program Bulan Kreativitas dan Internalisasi Pancasila di Sekolah Dasar (BAKTI PANCASILA SD) adalah Menerapkan Nilai-Nilai Pancasila dalam Adaptasi Kebiasaan Baru. Setiap karya peserta akan menyembunyikan apapun muatan butir Pancasila yang terkandung didalamnya. Muatan butir Pancasila yang dimaksud adalah (1) Ketuhanan yang Maha Esa; (2) Kemanusiaan yang adil dan beradab; (3) Persatuan Indonesia; (4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat di dalam permusyawaratan / perwakilan; (5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
JENIS KARYA
1. Gambar
Gambar bercerita
Gambar bercerita adalah suatu bentuk seni yang gambar-gambar tidak bergerak dan disusun sedemikian rupa sehingga membentuk cerita jalinan tentang “Kegiatanku di Masa Pandemi Covid-19 ”.
Cerita bergambar
Cerita bergambar adalah kisah yang diceritakan dengan gambar yang menerangkan teks tertulis tentang “Kegiatanku di Masa Pandemi Covid-19 ”.
2. Menulis Artikel
Artikel adalah sebuah esai yang lengkap dengan panjang tertentu yang dibuat untuk dipublikasikan dengan maksud untuk menyajikan ide-ide dan fakta-fakta tentang “Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Dunia Pendidikan”.
3. Video Pendek
Video mewakili gambar yang bergerak, sebuah suara yang membentuk kesatuan yang dirangkai menjadi alur. Pesan yang terkandung dalam video merupakan “Adaptasi Kebiasaan Baru” tentang kegiatan peserta didik sekolah dasar di rumah dengan memanfaatkan lingkungan sebagai sumber belajar serta tetap menerapkan protokol kesehatan. Peserta yang melakukan aktivitas yang dilakukan secara nyata memuat nilai-nilai positif untuk dirinya maupun orang lain.\
SYARAT DAN KETENTUAN
Karya Gambar
Kategori Karya Gambar
Kategori gambar bercerita untuk peserta didik kelas 1, 2, dan 3.
Kategori cerita bergambar untuk peserta didik kelas 4, 5, dan 6.
Persyaratan Peserta Karya Gambar
Persyaratan Peserta karya gambar yakni:
Peserta didik Sekolah Dasar Baik negeri maupun Swasta dibuktikan DENGAN NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) Yang Telah Terdaftar di dapodik; dan
Peserta wajib kotak NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional) Sekolah Dasar.
K riteria Karya Gambar
Kriteria karya gambar sebagai berikut:
Tema gambar Yaitu “Kegiatanku di Masa Pandemi Covid-19 ”;
Gambar dibuat secara manual dan berwarna;
Ukuran kertas gambar yang digunakan:
Kategori gambar bercerita dibuat pada kertas gambar A4; dan
Kategori cerita bergambar dibuat pada kertas gambar A3.
Peserta hanya dapat mengirimkan 1 (satu) karya gambar dalam 1 (satu) halaman;
Karya gambar yang dikirimkan belum pernah diikutsertakan dalam kegiatan ( event ) serupa;
Gambar diunggah menggunakan akun media sosial milik orang tua / wali peserta didik (instagram / twitter / facebook) dengan tagar # GAMBARBAKTIPANCASILASD2020 ;
3 (tiga) karya terbaik dari setiap kategori hak penggunaan yang diberikan eksklusif kepada panitia untuk keperluan pendidikan; dan
Gambar yang diserahkan kepada panitia dapat dipublikasikan untuk keperluan pendidikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan nama penciptanya.
Kriteria Penilaian Karya Gambar
Aspek Hasil karya gambar termasuk:
Ide (Kesesuaian tema dengan konsep);
Narasi (kesesuaian cerita dan gambar);
Kreatifitas (keunikan dan daya cipta); dan
Harmoni (komposisi bentuk dan warna).
Muatan butir Pancasila yang terkandung
Mekanisme Pelaksanaan Karya Gambar
mekanisme pelaksanaan karya gambar terbagi menjadi 3 (tiga) tahap, yaitu:
- Seleksi Tahap I dan Tahap II termasuk administrasi dan pemilihan karya:
Gambar keabsahan; dan
Kriteria gambar.
Penilaian karya gambar menjadi 2 kategori, yakni kategori I (kelas 1, 2, 3) dan kategori II (kelas 4, 5, 6).
Setiap kategori yang ditetapkan 50 karya terbaik.
- Penetapan Akhir Karya
Penilaian karya gambar untuk mendapatkan 3 karya terbaik dari setiap kategori.
Penghargaan Karya Gambar
Pemberian penghargaan karya gambar sebagai berikut:
Peserta yang mengirimkan karya gambar akan mendapat e-sertifikat keikutsertaan dari Direktorat Sekolah Dasar;
3 (tiga) karya gambar terbaik dari setiap kategori akan mendapatkan penghargaan senilai total Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah) dalam bentuk media pembelajaran;
3 (tiga) peserta terbaik dari setiap kategori akan diundang untuk menjadi pembicara dalam webinar nasional “Gebyar Tunas Pancasila” pada tanggal 1 Oktober 2020; dan
50 (lima puluh) nominasi karya gambar terbaik setiap kategori akan dibukukan.
Karya Artikel
Persyaratan P eserta Karya Artikel
Persyaratan peserta karya artikel sebagai berikut:
Peserta adalah guru SD negeri atau swasta seluruh Indonesia yang telah tercatat di dapodik dibuktikan dengan NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) dan / atau surat keterangan dari atasan langsung bagi yang belum memiliki NUPTK;
Peserta wajib diisi NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional) Sekolah Dasar;
Kriteria Karya Artikel
Kriteria karya artikel sebagai berikut:
Tema karya artikel “Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Dunia Pendidikan”;
Karya Artikel tidak bertentangan dengan unsur SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar golongan), ujaran kebencian, pornografi, kekerasan;
Karya artikel yang diikutsertakan belum pernah diikutkan dalam kegiatan ( event ) serupa sebelumnya;
Karya artikel belum pernah dipublikasikan;
Karya artikel dalam bentuk esai;
Jangka Waktu kata hearts Tulisan ANTARA 1,500 Sampai 3.000 kata, huruf A Rial DENGAN ukuran 12 pt, Dan using kertas A4;
Karya artikel adalah asli hasil karya penulis dengan menyertakan surat pernyataan bermaterai, jika karya yang diberikan kepada panitia terindikasi plagiat maka peserta akan dibatalkan;
Karya artikel diunggah di facebook dengan "tagar" # ARTIKELBAKTIPANCASILASD2020 ;
Karya artikel yang diunggah harus sama dengan yang dikirim melalui situs web ke panitia;
3 (tiga) karya artikel terbaik hak penggunaan yang diberikan eksklusif kepada panitia untuk keperluan pendidikan; dan
Artikel yang telah diserahkan kepada panitia dapat dipublikasikan untuk keperluan pendidikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan nama penciptanya.
Kriteria Penilaian Karya Artikel :
Kriteria penilaian karya artikel sebagai berikut:
Kesesuaian dengan tema;
Gaya siap saji, diksi, dan tata bahasa; dan
Kualitas dan nilai artikel (kedalaman, kemenarikan, dan nilai guna).
Muatan butir Pancasila yang terkandung
Mekanisme Pelaksanaan Karya Artikel
mekanisme pelaksanaan karya artikel terbagi menjadi 3 (tiga) tahap, yaitu:
- Seleksi Tahap I dan Tahap II termasuk administrasi dan pemilihan karya:
Keabsahan artikel berdasarkan test similarity; dan
Kriteria artikel.
Penetapan 50 karya terbaik.
- Penetapan Akhir Karya Tulis
Penetapan artikel untuk mendapatkan 3 karya terbaik.
P enghargaan Karya Artikel
Pemberian penghargaan karya artikel sebagai berikut:
Peserta yang mengirimkan karya artikel akan mendapat e-sertifikat keikutsertaan dari Direktorat Sekolah Dasar;
3 (tiga) karya artikel terbaik akan mendapatkan penghargaan senilai total Rp 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) dalam media pembelajaran;
3 (tiga) peserta yang diundang untuk menjadi pembicara dalam webinar nasional “Gebyar Tunas Pancasila” pada tanggal 1 Oktober 2020; dan
50 (lima puluh) nominasi karya artikel terbaik akan dibukukan.
Karya Video Pendek
Persyaratan Peserta
Persyaratan Peserta karya video yang Pendek Adalah sebagai berikut:
Peserta adalah komite dan / atau orang tua siswa dari SD negeri atau swasta seluruh Indonesia;
Peserta wajib wajib NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) peserta didik sekolah dasar baik negeri atau swasta; dan
Peserta wajib diisi NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional) Sekolah Dasar.
Kriteria Karya V ideo Pendek
Kriteria karya video pendek sebagai berikut:
Tema karya video pendek adalah “Adaptasi Kebiasaan Baru”;
Video pendek tidak bertentangan dengan unsur SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar golongan), ujaran kebencian, pornografi, kekerasan;
Karya video pendek yang diikutsertakan belum pernah diikutkan dalam lomba serupa sebelumnya;
Video karya adalah asli hasil peserta dengan menyertakan surat pernyataan bermaterai;
Jika video menggunakan musik latar, maka musik yang digunakan harus orisinil, dibawah atau tanpa hak cipta;
Pada akhir video disertakan credit title minimal sutradara, kameramen, editor, pemeran;
Unggah hasil karya video di akun media sosial instagram dan / atau facebook dengan “tagar” # VIDEOBAKTIPANCASILASD2020 ;
Peserta yang masuk nominasi 150 terbaik akan dihubungi oleh panitia untuk mengirimkan file asli video melalui google drive dan mengirim link ;
3 (tiga) karya video pendek terbaik hak penggunaan yang diberikan eksklusif kepada panitia untuk keperluan pendidikan; dan
Video pendek yang diserahkan kepada panitia dapat dipublikasikan untuk keperluan pendidikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan nama penciptanya.
mengukur kualitas video pendek menjadi 3 (tiga) tahap, yaitu:
- Seleksi Tahap I dan Tahap II termasuk administrasi dan pemilihan karya:
Video Keabsahan dan video kriteria
Penetapan 50 karya terbaik setiap kategori
- Penetapan Akhir video terbaik
Penetapan video untuk mendapatkan 3 karya terbaik setiap kategori.
Penghargaan Video Pendek
Pemberian penghargaan karya video pendek sebagai berikut:
Peserta yang mengirimkan karya video akan mendapat e-sertifikat keikutsertaan dari Direktorat Sekolah Dasar;
Akan dipilih 9 karya terbaik berdasarkan kategori; komunikatif, ide baru, dan teknis produksi.
9 (sembilan) peserta yang diundang untuk menjadi pembicara dalam webinar nasional “Gebyar Tunas Pancasila” pada tanggal 2 Oktober 2020;
9 (sembilan) karya video terbaik akan mendapatkan penghargaan senilai total Rp 90.000.000 (sembilan puluh juta rupiah) dalam bentuk barang.
ALUR PENDAFTARAN
Memfollow minimal salah satu akun media sosial Direktorat Sekolah Dasar antara lain:
Instagram: ditpsd ;
Twitter: ditpsd_dikbud ; dan
Facebook: Direktorat Sekolah Dasar .
Pastikan akun media sosial peserta tidak dikunci (pribadi);
Melakukan unggah ulang poster BAKTI PANCASILA SD di akun media sosial anda dengan tagar # POSTERBAKTIPANCASILASD2020
Mengisi Pendaftaran, mengunggah surat pernyataan pernyataan asli / orisinil bermaterai dalam bentuk pdf, dan unggah karya pada situs web ditpsd.kemdikbud.go.id/baktipancasila dengan ketentuan sebagai berikut:
Karya gambar dalam bentuk soft file dengan ukuran maksimal 2 MB;
Karya artikel dalam bentuk doc atau docx ukuran maksimal 2 MB; dan
Tautan karya video yang diunggah di instagram / facebook peserta.
Sedikit berbagi tentang skema entry data dan verifikasi dakam PUPNS, semoga menambah wawaasan.
Dalam Petunjuk Admin e-PUPNS disebutkan berbagai peran verifikator untuk memverifikasi data setelah registrasi PUPNS maka yang bertugas utama untuk memverifikasinya adalah verifikator registrasi yang nantinya kami jabarkan sebagai berikut.
Verifikator Registrasi ini digunakan jika pengguna dari Instansi (Pusat atau Daerah) memiliki hak akses sebagai verifikator Registrasi. Jika instansi tidak memilih untuk melakukan proses Verifikasi Registrasi, maka PNS yang mendaftar dapat langsung login ke sistem e-PUPNS. Proses Verifikasi Registrasi ini dilakukan dengan Nomor Register yang didapat PNS sewaktu mendaftar dengan sistem ini.
Verifikator Level 1
Profil ini memiliki kewenangan untuk melakukan verifikasi pada level awal (SKPD, UPT atau Unit Kerja lainnya). Dalam fitur ini dilakukan pencarian verifikasi menggunakan Nomor Register yang diterima oleh Verifikasi level ini beserta dengan berkas pendukung
Verifikator Level 2
Profil ini memiliki kewenangan untuk melakukan verifikasi pada level kedua (Biro Kepegawaian atau Badan Kepegawaian Daerah). Dalam Fitur ini dilakukan pencarian verifikasi menggunakan nomor Register, NIP ataupun dari status verifikasi. Verifikasi level ini juga berdasarkan berkas pendukung atau data pendukung setelah di verifikasi oleh verifikator
Verifikator BKN
Profil ini memiliki kewenangan lanjutan dari verifikator level 2, dimana verifikator ini melakukan verifikasi sesuai dengan wilayah kerja masing-masing, dimana verifikator dengan Satuan Kerja BKN Pusat akan memverifikasi PNS instansi pusat dan verifikator dengan satuan kerja BKN Kantor Regional akan memverifikasi PNS yang berada di wilayah Kantor Regional. Pada verifikator BKN Pusat / Kanreg ini tidak memverifikasi untuk data:
• Tempat Lahir
• Agama
• TMT PNS
• Peringkat Hukum
• Unit Organisasi
• Lokasi Kerja
• Alamat
Selain data diatas akan tetap diverifikasi oleh verifikator BKN / Kanreg
9) verifikator BKN Status
Profil ini memiliki kewenangan untuk melakukan verifikasi hanya untuk perbaikan data tanggal, bulan dan tahun lahir PNS.
10 ) Operator Sekolah
Profil ini memiliki kewenangan untuk melakukan cek dan entri data referensi sekolah di masing-masing wilayah daerahnya. Unit sekolah yang di input adalah sekolah swasta dan negeri.
Setelah sekian lama kita difokuskan pada entry data DAPODIK, maka untuk saat ini rekan-rekan operator bisa rehat sejenak sambil cek data PTK. dan jika data semuanya sudah valid, maka untuik selanjnutnya tinggal menunggu penerbitan SKTP dan selanjutnya pencairan dana oleh masing-masing PTK.
Sebagai persiapan kegiatan diakhir semester 2, tidak ada salahnya kita mencoba aplikasi SKHUN. Aplikasi ini sangat membantu dalam pembuatan SKHU. Jika rekan-rekan tidak memakainya, paling tidak sebagai bahan referansi.
Aplikasi ini kami ambil dari http://ihsan72.blogspot.com/2014/03/aplikasi-skhun-sd-dan-smo.html untuk sekedar berbagi. Dan jika ingin tahu lebih banyak silakan kunjungi link diatas.
Berikut hasil salinan dengan tidak merubah sumber aslinya :
Jika sebelumnya Kami posting Aplikasi SKHUN untuk SMA, kali ini kami
mencoba melakukan sedikit perubahan agar Aplikasi ini juga dapat
digunakan untuk SD dan SMP, Hal pertama yang harus anda lakukan adalah
mengganti Nama/ Data Sekolah, selanjutnya merubah Mata pelajaran Ujian
sekolah dan Yang di UN-kan pada menu berlogo excel. Jika sudah selesai
baru anda mulai melakukan input Data siswa dan berikut nilainya. Semua
tampilan Aplikasi ini merupakan Form Excel Macro. Jadi anda perlu
melakukan setting macro terlebih dahulu, Oh iya jangan lupa setiap
Aplikasi karya kami menggunakan passwor / login : Allah, dan jika anda
ingin melakukan modifikasi, secara default semua sheet diproteksi, so
jangan lupa pula password proteksi sheet : annisa.
Selamat belajar dan menggunakan aplikasi kami secara GRATISSSS! Silahkan Download Disini
NUPTK berhak dimiliki oleh PTK yang meliputi: Guru, Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Kepala TU, Staf TU, Laboran, Pustakawan, Penjaga/Pesuruh, Pengawas Sekolah yang memenuhi persyaratan. NUPTK terdiri dari 16 digit angka yang bersifat tetap. NUPTK seorang PTK tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat mengajar atau terjadi perubahan data periwayatan.
Persyaratan Mendapatkan NUPTK 1. Untuk PNS/CPNS yang dibuktikan dengan bukti SK Penetapan sebagai Guru/Pendidik untuk segera dilakukan proses pendataanberdasarkan bukti fisik pendukung.
2. Untuk Non PNS pendataan usulan baru dilakukan maksimal 2 (dua) kali dalam setahun (pada bulan Juni dan Desember menjelang awal semester) dengan syarat : Minimal telah memiliki masa kerja 2 tahun yang dibuktikan dengan SK Penugasan dari lembaga yang berwenang.
Cara Daftar Untuk Mendapatkan NUPTK Pihak sekolah atau PTK melakukan proses pengajuan data yang bersangkutan secara online melalui kantor Dinas Pendidikan kabupaten/kota masing-masing. Data pengajuan NUPTK dinyatakan valid setelah berkas PTK (hard copy) diserahkan dan diterima Operator Pendataan NUPTK Dinas Pendidikan kabupaten/kota.
Berkas-berkas yang harus dilengkapi untuk pendaftaran NUPTK Baru: 1. Instrumen NUPTK (Download) 2. SK. Awal / SK Akhir (GTT/GTY, SK Yayasan/SK Bupati) 3. SK. Pembagian Tugas dari sekolah 4. Surat Keterangan Aktif Melaksanakan Tugas 5. Ijazah terakhir
Setelah bekas telah terpenuhi, dibawa ke Dinas Pendidikan kabupaten/kota untuk diserahkan kepada Operator Pendataan NUPTK. Setiap daerah mungkin saja berbeda urutan atau berkas untuk pendaftran NUPTK baru. Di atas adalah gambaran secara umum cara mendapatkan NUPTK, untuk lebih jelas tenaga pendidik bisa bertanya atau mencari informasi di Dinas Pendidikan setempat.
Manfaat mendapatkan nomor identifikasi resmi dan bersifat resmi dan bersifat nasional bagi tenaga pendidik berarti ikut berpartisipasi dalam sebuah proses/mekanisme pendataan secara nasional. Sehingga dapat membantu pemerintah dalam merencanakan dan mengikuti berbagai program peningkatan kesejahteraan bagi tenaga pendidik.
Beberapa hal baru di tahun 2013 ini satu per satu telah kita lalui mulai NISN, Dapodik, Entri Nilai, laporan Penggunaan Dana BOS, kemudian Verval NUPTK ( untuk yang satu ini baru dalam proses) dan dalam waktu dekat kita akan dihadapkan pada e-kinerja guru, sebuah sofware yang berhubungan dengan Penilaian Kinerja (PK) Guru.
Apa itu PK Guru, dan apa itu e-kinerja Guru penulis sendiri belum begitu paham, namun dari beberapa sumber dapat kami sajikan seperti dibawah ini semoga ada manfaat untuk semua :
Sumonggo......
Menurut Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi nomor 16
Tahun 2009, Penilaian Kinerja GURU adalah penilaian dari tiap
butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karir, kepangkatan, dan
jabatannya. Pelaksanaan tugas utama guru tidak dapat dipisahkan dari kemampuan
seorang guru dalam penguasaan pengetahuan, penerapan pengetahuan dan
keterampilan, sebagai kompetensi yang dibutuhkan sesuai amanat Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi
Akademik dan Kompetensi Guru.
Pelaksanaan PK GURU dimaksudkan bukan untuk
menyulitkan guru, tetapi sebaliknya PK GURU dilaksanakan untuk mewujudkan guru
yang profesional, karena harkat dan martabat suatu profesi ditentukan oleh
kualitas layanan profesi yang bermutu. Penilai dan guru yang dinilai
akan dikenakan sanksi apabila yang bersangkutan terbukti melanggar
prinsip-prinsip pelaksanaan PK GURU, sehingga menyebabkan Penetapan Angka
Kredit (PAK) diperoleh dengan cara melawan hukum. Sanksi tersebut adalah
sebagai berikut:
1. Diberhentikan sebagai Guru atau Kepala Sekolah
dan/atau Pengawas.
2. Bagi penilai, wajib mengembalikan seluruh tunjangan
profesi, tunjangan fungsional, dan semua penghargaan yang pernah diterima sejak
yang bersangkutan melakukan proses PK GURU.
Penguasaan kompetensi
dan penerapan pengetahuan serta keterampilan guru, sangat menentukan
tercapainya kualitas proses pembelajaran atau pembimbingan peserta didik, dan
pelaksanaan tugas tambahan yang relevan bagi sekolah/madrasah, khususnya bagi
guru dengan tugas tambahan tersebut. Sistem PK GURU adalah sistem penilaian
yang dirancang untuk mengidentifikasi kemampuan guru dalam melaksanakan
tugasnya melalui pengukuran penguasaan kompetensi yang ditunjukkan dalam unjuk
kerjanya.
Secara umum, PK GURU memiliki 2 fungsi utama sebagai berikut.
1. Untuk menilai kemampuan guru
dalam menerapkan semua kompetensi dan keterampilan yang
diperlukan pada proses pembelajaran, pembimbingan,
atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi
sekolah/madrasah. Dengan demikian, profil kinerja guru sebagai
gambaran kekuatan dan kelemahan guru akan
teridentifikasi dan dimaknai sebagai analisis kebutuhan atau
audit keterampilan untuk setiap guru, yang dapat dipergunakan
sebagai basis untuk merencanakan PKB.
2. Untuk menghitung angka kredit
yang diperoleh guru atas kinerja pembelajaran, bimbingan, atau
pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan
fungsi sekolah/madrasah yang dilakukannya pada tahun tersebut.
Kegiatan penilaian kinerja dilakukan setiap tahun sebagai bagian dari
proses pengembangan karir dan promosi guru untuk kenaikan pangkat dan
jabatan fungsionalnya.
Hasil PK GURU
diharapkan dapat bermanfaat untuk menentukan
berbagai kebijakan yang terkait dengan peningkatan mutu
dan kinerja guru sebagai ujung tombak pelaksanaan proses
pendidikan dalam menciptakan insan yang cerdas, komprehensif, dan
berdaya saing tinggi. PK GURU merupakan acuan bagi sekolah/madrasah
untuk menetapkan pengembangan karir dan promosi guru. Bagi guru, PK GURU
merupakan pedoman untuk mengetahui unsur-unsur kinerja yang
dinilai dan merupakan sarana untuk mengetahui kekuatan
dan kelemahan individu dalam rangka memperbaiki kualitas
kinerjanya.
Penilaian mempunyai
banyak manfaat karena dapat dipergunakan sebagai alat dalam pengambilan
keputusan. Adapun secara terperinci manfaat penilain kinerja adalah sebagai
berikut:
1. Penyesuaian-penyesuaian
kompensasi
2. Perbaikan kinerja
3. Kebutuhan latihan dan
pengembangan
4. Pengambilan keputusan dalam hal
penempatan promosi, mutasi, pemecatan, pemberhentian dan perencanaan tenaga
kerja
5. Untuk kepentingan penelitian
kepegawaian
6. Membantu diagnosis terhadap
kesalahan desain pegawai
Informasi penilaian
kinerja tersebut oleh pimpinan, dalam hal ini kepala madrasah dapat dipakai
dalam mengelola kinerja pegawai/guru, dan dapat mengungkapkan kelemahan kinerja
pegawai/guru, sehingga kepala madarasah dapat menentukan tujuan maupun target yang
harus diperbaiki.
Depdiknas (2000)
menyebutkan beberapa manfaat dari adanya penilaian antara lain: a).
Pengembangan staf melalui in-service training, b). Pengembangan karier melalui
in-service training, c). Hubungan yang semakin baik antara staf dan pemimpin,
d). Pengetahuan lebih mendalam tentang sekolah dan pribadi, e). Hubungan
produktif antara penilaian dengan perencanaan dengan pengembangan sekolah, f).
Kesempatan belajar yang lebih baik bagi siswa, g). Peningkatan moral dan
efisiensi sekolah.
a. Sebagai gambaran Intrumen-intrumen PK Guru dapat di Download di sini
Bukan hanya Tunjangan Profesi yang bisa di cek apakah PTK sudah memenuhi syarat tunjangan sertifikasi atau belum, namun untuk rekan-rekan GTT/Wiyata Bakti pun bisa mengecek apakah namanya sudah tercantum pada daftar calon penerima tunjangan fungsional atau tidak.
Monggo di coba semoga bermanfaat :
Tunjangan fungsional adalah tunjangan yang diberikan
kepada guru bukan PNS. Program pemberian subsidi
ini diberikan kepada guru yang
diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat (yayasan).
Besarnya tunjangan fungsional adalah Rp.300.000 per bulan dan diberikan setiap
6 bulan sekali. Sumber dana untuk pembiayaan program tunjangan fungsional guru
berasal dari APBN Tahun Anggaran 2013. Pemberian Tunjangan Fungsional ini
bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan guru.
Pada tahun 2013, penyaluran subsidi tunjangan fungsional bagi guru bukan PNS
jenjang TK dibayarkan melalui Direktorat P2TK PAUDNI, bagi guru jenjang SD-SMP
dibayarkan melalui Direktorat P2TK Dikdas, dan bagi guru jenjang SMA/SMK
dibayarkan melalui Direktorat P2TK Dikmen.
Mekanisme yang digunakan untuk pelaksanaan pembayaran subsidi tunjangan
fungsional tidak hanya dilakukan melalui secara manual seperti tahun lalu
tetapi juga dengan sistem digital melalui Data pokok pendidikan (Dapodik).
Cara untuk mengetahui atau mengecek apakah SK Tunjangan Fungsional sudah terbit
atau belum bisa dilihat di website yang beralamat di http://116.66.201.163:8000/index.php.
Cara ini sama dengan cara untuk mengecek SK Tunjangan
Profesi (SKTP) bagi
guru yang sudah sertifikasi.
Cara Cek SK Tunjangan Fungsional
1. Kunjungi : Pengecekan Data Guru
2. Login di form INFO SK, memasukan NUPTK dan passwordnya berupa tanggal lahir
(format: YYYYMMDD)
3. Setelah klik login dan
berhasil masuk akan muncul Data Guru dan status SK Tunjangan Fungsional
Kriteria guru penerima Tunjangan
Fungsional adalah Guru bukan PNS yang memenuhi kewajiban melaksanakan tugas
paling sedikit 24 jam tatap muka per-minggu yang dibuktikan dalam sistem
Dapodik. Guru dalam jabatan yang berkualiafikasi minimal S-1/D-IV. Memiliki
NUPTK dan belum mendapat tunjangan profesi. Untuk Buku panduan pelaksanaan
pemberian subsidi tunjangan fungsional bagi guru bukan PNS bisa diunduh di sini.