Rabu, 24 Februari 2021

Juknis BOS - Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021

 

Juknis BOS 2021

Permendikbus No. 6 Tahun 2021 tentang PetunjukTehnis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler bertujuan untuk meningkatkan mutu pembelajaran dan pemerataan akses layanan Pendidikan , mendukung pengelolaan dana bantuan operasional sekolah reguler secara akuntabel dan tepat sasaran, memuat tata cara pengelolaan dan larangan kegiatan yang didanai BOS.

Beberapa hal yang berbeda dalam Permendikbud kali ini adalah bahwa perhitungan Dana Bantuan Operasional Sekolah selain berdasar pada jumlah siswa, juga dengan mempertimbangkan indeks  kemahalan kontruksi masing-masing daerah dan indeks peserta didik. Demikian juga dengan anggaran untuk belanja Pegawai maksimal 50% dari jumlah anggaran yang diterima sekolah, namun ada pengecualian dengan adanya status kedaruratan yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Beberapa hal dalam Permendikbud No. 6 tahun 2021 diantaranya adalah :

Pengelolaan Dana BOS Reguler dilakukan berdasarkan prinsip:

  1. fleksibilitas yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah;
  2. efektivitas yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah;
  3. efisiensi yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal;
  4. akuntabilitas yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan  pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; dan
  5. transparansi yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Komponen Penggunaan Dana BOS

Sekolah menggunakan Dana BOS Reguler untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan di sekolah meliputi komponen:
  1. Penerimaan Peserta Didik baru;
  2. Pengembangan perpustakaan;
  3. Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler;
  4.  Pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran;
  5. Pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah;
  6. Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan;
  7. Pembiayaan langganan daya dan jasa;
  8. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah;
  9. Penyediaan alat multimedia pembelajaran;
  10. Penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian;
  11. Penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan; dan/atau
  12. Pembayaran honor.
Syarat Guru Penerima Honor :
  1. berstatus bukan aparatur sipil negara;
  2.  tercatat pada Dapodik;
  3. memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan; dan
  4. belum mendapatkan tunjangan profesi guru.     
Persentase pembayaran honor paling banyak 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan pada masa penetapan status bencana alam/non-alam yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah

Tenaga kependidikan yang dapat diberikan honor  harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. berstatus bukan aparatur sipil negara; dan
  2. ditugaskan oleh kepala sekolah yang dibuktikan dengan surat penugasan atau surat keputusan
Larangan Penggunaan Dana BOS
  1. Melakukan transfer Dana BOS Reguler ke rekening pribadi atau lainnya untuk kepentingan selain penggunaan Dana BOS Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1);
  2. Membungakan untuk kepentingan pribadi;
  3. Meminjamkan kepada pihak lain;
  4. Membeli perangkat lunak untuk pelaporan keuangan Dana BOS Reguler atau perangkat lunak lainnya yang sejenis;
  5. Menyewa aplikasi pendataan atau aplikasi penerimaan peserta didik baru dalam jaringan;
  6. Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah;
  7. Membiayai kegiatan dengan mekanisme iuran;
  8. Membeli pakaian, seragam, atau sepatu bagi guru atau Peserta Didik untuk kepentingan pribadi yang bukan inventaris sekolah;
  9. Memelihara prasarana sekolah dengan kategori kerusakan sedang dan berat;
  10. Membangun gedung atau ruangan baru;
  11.  Membeli instrumen investasi;
  12. Membiayai kegiatan untuk mengikuti pelatihan, sosialisasi, dan pendampingan terkait program Dana BOS Reguler atau program perpajakan BOS Reguler  yang diselenggarakan lembaga di luar Dinas dan/atau Kementerian;
  13. Membiayai kegiatan yang telah dibiayai secara penuh dari sumber dana Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau sumber lain yang sah;
  14. Melakukan penyelewengan penggunaan Dana BOS Reguler untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu; dan/atau
  15. Menjadi distributor atau pengecer pembelian buku kepada Peserta Didik di sekolah yang bersangkutan
Penggunaan Dana BOS

a. Pembiayaan penerimaan peserta didik baru meliputi:

  1. Penggandaan formulir dan publikasi atau pengumuman penerimaan peserta didik baru, dan biaya layanan penerimaan peserta didik baru dalam jaringan;
  2. Biaya kegiatan pengenalan lingkungan sekolah;
  3. Penentuan peminatan bagi sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan tes bakat skolastik atau tes potensi akademik bagi sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat;
  4. Pendataan ulang bagi Peserta Didik lama; dan/atau
  5. Kegiatan lainnya dalam rangka penerimaan peserta didik baru yang relevan.
b. Pembiayaan pengembangan perpustakaan digunakan untuk:

  1. Penyediaan buku teks utama
  2. Ppenyediaan buku teks pendamping
  3. Penyediaan buku non teks
  4. Penyediaan buku digital; dan/atau
  5. Pembiayaan lain yang relevan dalam rangka menunjang operasional layanan perpustakaan
c. Pembiayaan pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
d. Pembiayaan pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran
e. Pembiayaan pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah
f. Pembiayaan pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
g. Pembiayaan langganan daya dan jasa
h. Pembiayaan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah digunakan untuk pembiayaan dalam rangka pemeliharaan dan perbaikan kondisi rusak ringan pada sarana dan prasarana sekolah

i. Pembiayaan penyediaan alat multimedia pembelajaran merupakan pembiayaan dalam rangka penyediaan kebutuhan alat multimedia pembelajaran yang dilakukan berdasarkan pada hasil analisa kebutuhan

j. Pembiayaan penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian merupakan pembiayaan yang khusus dilakukan oleh SMK dan SMALB dalam rangka peningkatan kompetensi keahlian.




Selasa, 09 Februari 2021

PPKM Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Sampai Tingkat Desa di Kabupaten Rembang

 


Surat Edaran PPKM Mikro 

Surat Edaran Bupati Rembang No. 440/2271/2021 tanggal 08 Februari 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro Dan Pembentukan Posko Penanganan Sampai Dengan Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengandalian Penyebaran Corona Virus Desease (COVID-19) di Kabupaten Rembang.

Mengacu pada peraturan-peraturan diatasnya, diperlukan upaya pengendalian penyebaran Covid-19 dengan memperpanjang PPKM Berbasis Mikro dengan membentuk Posko Penanganan COVID-19 sampai dengan Tingkat Desa dan Kelurahan di Kabupaten Rembang ;

Dengan mengintruksikan Desa/Kelurahan untuk melaksanakan PPKM Bernbasis Mikro yang untuk selanjutnya disebut PPKM Mikro sampai ke tingkat RW, RT yang berpotensi menimbulkan Penularan Covid-19 di wilayahnya.

PPKM Mikro dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat, mulai dari ketua RW/RT, kepala Desa, Satlinmas, Babinsa, Bhabunkamtibmas, Tim Penggerak PKK, Posyandu, Dasawisma Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh adat, Tokoh Pemuda, penyuluh Pendamping, Tenaga Kesehatan, dan Karang Taruna serta relawan lainnya.

Kebutuhan pembiayaan tingkat Desa dibebankan pada Dana Desa, yang mana paling sedikit 8% (delapan persen) dari Dana Desa yang diterima dan dapat didukung dengan sumber pendapatan lainnya.

Penerapan PPKM Mikro di Tingkat Desa/Kelurahan dilaksanakan sebagai berikut :

Melakukan pengaturan Pemberlakuan Pembatasan :

  1. Kegiatan restoran/warung makan, warung tradisional, jumlah pengunjung maksimal 50%, dan layanan makan melalui pesan anntar sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
  2. Pembatasan operisonal ntuk tempat hiburan, toko modern, cafe, karaoke, warnet, game online, tempat olahraga dan kegiatan sejenis lainnya dengan pengunjung maksimal 50% sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan protokol kesehatan yang ketat.
  3. Mengijinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50% dengan penerapan protokol yang lebih ketat.
  4. kegiatan fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang dapat enimbulkankerumunan dihentikan sementara.
  5. mengijinkan kegiatan kontruksi beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
  6. Pasar tutup setiap hari Jumat
  7. Tempat wisata dibuka pada Sabtu dan minggu dengan jumlah pepengunjung 50% dan ditutup pukul 15.00 WIB.
  8. Melasksanakan kegiatan Belajar Mengajar dengan daring/online
  9. Membatasi tempat Kerja/Perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50% dan Work From Office (WFO) sebesar 50% dengan protokokl kesehatan yang ketat.
  10. Memerintahkan Camat untuk memonitor pemenuhan kebutuhan jamunan hidup bagi msyarakat yang menjalani isolasi mandiri/terpusat di desa diwilayah masing-masing melalui gotong royong dan sumber lain sesuai denga ketentuan yang berlaku.
  11. Pengaturan PPKM Mikro di wilayah Desa/Kelurahanlebih mengintensifkan dsisiplin protokol kesehatan dan upaya penanganan kesehatan berupa :
  12. Melakukan edukasi dan sosialisasi pencegahan dan penanganan pandemi Covid-19
  13. Melakukan pembinaan untu meningkatkan disiplin warga masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan melalui masker, mencuci tangan, menjaga jarak melalui mobilitas atau pergerakan penduduk.
  14. Mebantu pelaksanaanTesting, Tracing, Treatment (3T)  yang dilakukan Kementerian Kesehatan dengan dukungan pihak TNI/POLRI.
  15. Membentuk POS Jaga Desa atau memberdayakan pos jaga Desa yang sudah ada.
  16. Menyiapkan tempat cuci tangan dan/atau cairan pembersih tangan (Hansanitizer)
  17. Melakukan penyemprotan cairan desinfektan sesuai keperluan.
  18. Menyiapkan dan/atau merawat ruang isolasi Desa agar sewaktu-waktu siap digunakan ketika dibutuhkan.
  19. Dapat memfasilitasi kebutuhan logistik bagi warga yang terpapar covid-19 berdasarkan surat ketrangan dari pejabat yang berwenang baik yang berada didalan ruang isolasi Desa maupu isolasi mandiri di rumah.
  20. Melakukan monitoring da evaluasi rutin dan melaporkan kepada Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Pemberlakuan PPKM Mikro mulai sejak 9 Februari 2021 sampai dengan 22 Februari 2021 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.


Selengkapnya dapat diunduh disini