Senin, 11 Oktober 2021

Apa Itu Sekolah Penggerak?

 

Program Sekolah Penggerak adalah upaya untuk mewujudkan visi Pendidikan Indonesia dalam mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian melalui terciptanya Pelajar Pancasila.

Program Sekolah Penggerak berfokus pada pengembangan hasil belajar siswa secara holistik yang mencakup kompetensi (literasi dan numerasi) dan karakter, diawali dengan SDM yang unggul (kepala sekolah dan guru).

Program Sekolah Penggerak merupakan penyempurnaan program transformasi sekolah sebelumnya. Program Sekolah Penggerak akan mengakselerasi sekolah negeri/swasta di seluruh kondisi sekolah untuk bergerak 1-2 tahap lebih maju. Program dilakukan bertahap dan terintegrasi dengan ekosistem hingga seluruh sekolah di Indonesia menjadi Program Sekolah Penggerak

Program Sekolah Penggerak merupakan penyempurnaan program transformasi sekolah sebelumnya
  1. Program kolaborasi antara Kemdikbud dengan Pemerintah Daerah dimana komitmen Pemda menjadi kunci utama
  2. Intervensi dilakukan secara holistic mulai dari SDM sekolah, pembelajaran, perencanaan, digitalisasi, dan pendampingan pemerintah daerah.
  3. Memiliki ruang lingkup yang mencakup seluruh kondisi sekolah tidak hanya sekolah unggulan saja baik negeri maupun swasta
  4. Pendampingan dilakukan selama 3 tahun ajaran dan sekolah melanjutkan upaya transformasi secara mandiri
  5. Program dilakukan terintegrasi dengan ekosistem sehingga seluruh sekolah di Indonesia menjadi Sekolah Penggerak
Bagaimana kita Berkontribusi?

Kepala Seolah

Kepala Sekolah pemimpin pembelajaran di setiap satuan pendidikan yang menggerakkan sekolah dengan berkolaborasi bersama para pemangku kepentingan untuk mewujudkan sekolah yang berpusat pada murid.
Kriteria Kepala Sekolah untuk mendaftar sebagai Sekolah Penggerak adalah : 
                                                 
Kriteria Umum:
  1. Memiliki sisa masa tugas sebagai kepala satuan pendidikan sekurang-kurangnya 1 kali masa tugas
  2. Terdaftar dalam data pokok pendidikan
  3. Membuat surat pernyataan yang menerangkan poin 1 diatas
  4. Melampirkan surat keterangan sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika,  dan zat aditif (jika dinyatakan lulus pada seleksi tahap 2)
  5. Tidak sedang menjalankan hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  6. Tidak sedang menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Kriteria Seleksi:
  1. Memiliki tujuan/misi yang akan dicapai 
  2. Memiliki kompetensi kepemimpinan pembelajaran
  3. Memiliki kemampuan mendampingi (coaching) atau mentoring
  4.  Memiliki kemampuan membangun kerjasama
  5. Berorientasi pada pembelajaran
  6. Memiliki kematangan etika

Pelatih Ahli

Pelatih Ahli adalah pendamping Kepala Sekolah, Guru/Pendidik dan Pengawas Sekolah/Penilik untuk mewujudkan sekolah yang berpusat pada murid.

Lingkup Program Sekolah Penggerak

Program sekolah merupakan kolaborasi antara Kemdikbud dan Pemerintah Daerah yang diikuti oleh PAUD, SD, SMP, SMA, SLB, baik nebgeri dan swasta

Sekolah Penggerak adalah sekolah yang berfokus pada pengembangan hasil belajar siswa secara holistik dengan mewujudkan Profil Pelajar Pancasila yang mencakup kompetensi kognitif (literasi dan numerasi) serta nonkognitif (karakter) yang diawali dengan SDM yang unggul (kepala sekolah dan guru). Kepala sekolah dan guru dari Sekolah Penggerak melakukan pengimbasan kepada satuan pendidikan lain

Kemendikbud akan membuka pendaftaran untuk kepala sekolah di Provinsi dan Kabupaten/Kota yang telah terpilih untuk menyelenggarakan Program Sekolah Penggerak. Kepala sekolah yang mendaftar akan diseleksi untuk kemudian ditetapkan oleh tim panel

Program Sekolah Penggerak berbeda dengan program sekolah model atau sekolah rujukan. Perbedaannya adalah, Program Sekolah Penggerak:
  1. Merupakan program kolaborasi antara Kemdikbud dengan Pemerintah Daerah
  2. Terdiri dari 5 jenis intervensi yang terintegrasi berupa pendampingan konsultatif dan asimetris kepada Pemerintah Daerah, pelatihan dan pendampingan kepala sekolah dan guru, pembelajaran dengan paradigma baru, perencanaan berbasis data, dan digitalisasi sekolah
  3. Memiliki ruang lingkup untuk jenjang PAUD, SD, SMP, SMA dan SLB, baik sekolah negeri dan swasta mencakup seluruh kondisi
  4. Dilakukan secara berkelanjutan, hingga seluruh sekolah di Indonesia menjadi Sekolah Penggerak
Program Sekolah Model atau Sekolah Rujukan merupakan program Pusat dengan intervensi parsial, berupa:
  1. Bimtek
  2. Bantuan Pemerintah
  3. Ruang lingkup tidak mencakup seluruh kondisi sekolah
Banyak keuntungan yang akan didapat bagi sekolah yang melaksanakan Program Sekolah Penggerak, yaitu:
  1. Peningkatan mutu hasil belajardalam kurun waktu 3 tahun
  2. Peningkatan kompetensi kepala sekolah dan guru
  3. Percepatan digitalisasi sekolah
  4. Kesempatan menjadi katalis perubahan bagi satuan pendidikan lain
  5. Percepatan pencapaian profil pelajar Pancasila
  6. Mendapatkan pendampingan intensif
  7. Memperoleh tambahan anggaran untuk pembelian buku bagi pembelajaran dengan paradigma baru
Apa bedanya program Guru Penggerak dan Program Sekolah Penggerak?

Program Guru Penggerak adalah program peningkatan kompetensi di bidang kepemimpinan bagi guru-guru yang terpilih melalui proses seleksi. Sedangkan Program Sekolah Penggerak adalah program peningkatan kualitas pendidikan di sekolah dengan intervensi menyeluruh baik kepada Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah dan Guru. Pemilihan Sekolah Penggerak dilakukan melalui seleksi Kepala Sekolah dan ditetapkan bersama antara Kemendikbud dan pemerintah daerah.

Lebih lengkap mengenai sekolah Penggerak ada disini



Selasa, 05 Oktober 2021

Pidato MENDIKBUDRISTEK Dalam Rangka Hari Guru Sedunia 5 Oktober 2021

 


Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Salam sejahtera bagi kita semua

Om swastiastu,

Namo buddhaya,

Salam kebajikan,

Rahayu


Ibu dan Bapak guru di seluruh Indonesia,

Saya hari ini benar-benar semangat karena sekarang kita bertemu  untuk memperingati Hari Guru Sedunia.

Jadi hari ini adalah harinya semua Ibu dan Bapak guru di Indonesia untuk merayakan bersama  seluruh pendidik di berbagai belahan dunia.

Namun bagi kami di Kemendikbudristek,  setiap hari adalah hari guru. Karena seperti Ibu dan Bapak guru  yang tidak pernah berhenti mengabdikan diri untuk mendidik anak-anak kita, kami juga berupaya terus memberikan pelayanan terbaik bagi para guru dari Sabang sampai Merauke.

Ibu dan Bapak yang saya hormati, Selama hampir dua tahun terakhir, Ibu Bapak guru terus berjuang memberikan pendidikan  di tengah semua tantangan pandemi. Guru-guru ditantang untuk memanfaatkan teknologi membuat pembelajaran daring harus menarik bagi semua murid. Sementara di daerah yang sulit akses internet, banyak guru yang menantang risiko  dengan mengajar dari rumah ke rumah.

Dengan hal ini, kami berupaya membantu dan mendukung para pendidik dan tenaga kependidikan dengan menghadirkan beragam paket kebijakan,

Kami melaksanakan relaksasi dana BOS  sehingga bisa digunakan  untuk membayar honor guru non-PNS, guru-guru honorer.

Kami memberikan Bantuan Subsidi Upah untuk pendidik dan tenaga  kependidikan non-PNS,

Kami memberikan opsi bagi guru  untuk menerapkan kurikulum darurat, yang lebih ramping, lebih sederhana.

Kami membagikan modul pembelajaran di masa khusus  untuk membantu pembelajaran di daerah yang sulit akses internet,

Dan kami mengembangkan platform  Guru Belajar dan Berbagi sehingga para guru dapat saling belajar dari rekan sejawatnya dalam mengembangkan pembelajaran.



Selain itu, kami juga berupaya meningkatkan kesejahteraan guru dengan menyelenggarakan seleksi guru ASN-PPPK  dengan afirmasi bagi pelamar yang telah memiliki sertifikat pendidik, yang berusia lebih dari 35 tahun, penyandang disabilitas, berasal dari THK2 dan aktif mengajar selama paling tidak tiga tahun.

Dan sekarang, berkat ketangguhan Ibu dan Bapak kita berhasil melewati masa yang penuh tantangan. Saat ini kita mulai melaksanakan PTM terbatas  dengan menerapkan protokol kesehatan ketat demi keselamatan semua warga sekolah. Dan sekali lagi, peran Ibu dan Bapak guru sangatlah besar dalam menyukseskan PTM terbatas.

Oleh karena itu, kami telah memprioritaskan vaksinasi bagi pendidik dan tenaga kependidikan. Saya berharap Ibu dan Bapak dapat mendukung upaya percepatan vaksinasi ini sehingga anak-anak kita dapat segera kembali ke sekolah untuk belajar dengan aman, nyaman,  dan jauh lebih optimal.

Ibu dan Bapak guru,

Pada kesempatan yang baik ini, saya ingin mengucapkan terima kasih.

Terima kasih atas kerja keras  dan dedikasi Ibu dan Bapak dalam mendidik anak-anak Indonesia menjadi generasi Pelajar Pancasila yang cerdas berkarakter.

Dan sekali lagi, kami terus berupaya mendengarkan masukan dari Ibu dan Bapak serta memprioritaskan peningkatan kesejahteraan dan kualitas guru demi kemajuan Indonesia di masa mendatang.

Oleh karena itu, pada Hari Guru Sedunia ini, mari kita semua menyatukan semangat dan bergerak serentak mewujudkan Merdeka Belajar.

Terima kasih,

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Om, shanti, shanti, shanti, om,

Namo buddhaya.

Rahayu

Nadiem Anwar Makarim

---

Ikuti informasi pendidikan dan kebudayaan melalui kanal berikut:

Laman: kemdikbud.go.id

Twitter: Kemdikbud_RI

Instagram: kemdikbud.ri

Facebook: kemdikbud.ri


Senin, 04 Oktober 2021

Cara Pengajuan Pembiayaan Dana TAPERA

 


Kebutuhan perumahan adalah salah satu kebutuhan dasar yang perlu dipenuhi oleh masyarakat Indonesia. Saat ini, kebutuhan ini bahkan semakin mendesak mengingat harga rumah yang terus naik serta lahan hunian yang semakin terbatas. Dalam rangka membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memiliki rumah, BP Tapera melalui program Pembiayaan Tapera berkomitmen menyediakan dana murah jangka panjang berkelanjutan guna pembiayaan perumahan bagi MBR

Langkah-Langkah serta Persyaratan Pengajuan Pembiayaan Tapera

Sebelum peserta Tapera bisa mengajukan program Pembiayaan Tapera, pemberi kerja perlu melakukan pengkinian data peserta melalui portal kepesertaan yang bisa diakses di https://sitara.tapera.go.id. Pengkinian data tersebut mencakup data-data seperti informasi penghasilan dan tunjangan dan informasi kepegawaian. Lewat portal yang sama, peserta Tapera juga wajib melengkapi data pribadi. Selain itu, peserta Tapera juga harus memastikan bahwa dirinya memenuhi persyaratan dari peserta yang bisa menerima manfaat program Pembiayaan Tapera.

Cara Pengisian SITARA TAPERA :


Persyaratan tersebut meliputi masa kepesertaan minimal selama 12 bulan (dikecualikan bagi PNS eks Peserta Taperum), berpenghasilan bersih maksimal Rp8 juta untuk setiap individu, belum pernah memiliki rumah, dan menyatakan berminat untuk mengajukan program Pembiayaan Tapera. Khusus untuk peserta Tapera yang merupakan suami-istri, masing-masing memiliki hak yang sama namun tidak dapat mengajukan program Pembiayaan Tapera secara bersamaan.

Di samping itu, pasangan suami-istri tidak dapat memilih jenis pembiayaan yang sama, misalnya jika suami sudah mengajukan untuk skema pembiayaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) atau Kredit Pembangunan Rumah (KBR), maka istri hanya bisa mengajukan Kredit Renovasi Rumah (KRR). (detail skema pembiayaan akan dijelaskan lebih lanjut di sub-bab “Skema Pembiayaan Perumahan Peserta Tapera”).

Apabila seluruh data telah dilengkapi serta telah dipastikan memenuhi persyaratan, peserta Tapera dapat memilih rumah sesuai lokasi yang diinginkan (untuk kasus skema pembiayaan KPR). Jika telah menemukan hunian potensial yang cocok, peserta kemudian tinggal mengajukan KPR ke bank penyalur yang telah bekerja sama dengan BP Tapera.

Skema Pembiayaan Perumahan Peserta Tapera

  1. BP Tapera menyediakan tiga skema pembiayaan perumahan bagi peserta, yaitu 
  2. Kredit Pemilikan Rumah (KPR), 
  3. Kredit Pembangunan Rumah (KBR), dan 

Kredit Renovasi Rumah (KRR). KPR adalah produk pembiayaan yang diberikan kepada peserta yang ingin membeli hunian yang sudah jadi, yang mana dapat dipilih peserta melalui https://bit.ly/DaftarRumahBTN. Plafon kredit diberikan sesuai limit kredit berdasarkan kelompok penghasilan dan zonasi, dengan tenor maksimal 30 tahun. (detaill kelompok penghasilan dan zonasi akan dijelaskan lebih lanjut di sub-bab “Limit Kredit dan Suku Bunga”). Sebagai catatan, untuk program KPR, peserta dapat mengajukan DP 0% serta bebas memilih lokasi rumah.

KBR adalah produk pembiayaan yang diberikan kepada peserta yang ingin membangun rumah pertama di atas tanah milik sendiri/pasangan. Plafon kredit yang diberikan sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan kelompok penghasilan, dengan tenor maksimal 15 tahun, Sementara itu, KRR diperuntukkan bagi peserta yang ingin merenovasi rumah pertama milik sendiri/pasangan. Plafon kredit yang diberikan sesuai RAB dan kelompok penghasilan, dengan tenor paling lama 5 tahun.

Plafon Kredit dan Suku Bunga

Selain tenor yang panjang, BP Tapera juga menyediakan fasilitas pembiayaan dengan plafon yang memadai dan suku bunga rendah melalui skema pembiayaan konvensional maupun syariah. Plafon yang disediakan untuk KPR mampu mencapai maksimal Rp260 juta, dengan suku bunga paling rendah sebesar 5% (fixed). Secara lebih rinci, plafon kredit diklasifikasikan berdasarkan kelompok penghasilan dan zonasi.

Kelompok penghasilan dibagi menjadi tiga kelompok, yakni Kelompok I (penghasilan hingga Rp4 juta. Khusus untuk Papua dan Papua Barat sampai dengan Rp6 juta), Kelompok II (penghasilan Rp4 juta – Rp6 juta. Khusus untuk Papua dan Papua Barat Rp6 juta – Rp8 juta), dan Kelompok III (penghasilan Rp6 juta – Rp8 juta. Khusus untuk Papua dan Papua Barat Rp8 juta – Rp10 juta).

Sementara itu, untuk zonasi dibagi menjadi 5 zonasi, yakni Zona I untuk Jawa (kecuali Jabodetabek) dan Sumatera (kecuali Kep. Riau, Bangka Belitung, dan Kep. Mentawai), Zona II untuk Kalimantan (kecuali Kab. Murung Raya dan Kab. Mahakam Ulu), Zona III untuk Sulawesi, Bangka Belitung, Kep. Mentawai, dan Kep. Riau (kecuali Kep. Anambas), Zona IV untuk Maluku, Maluku Utara, Bali Nusra, Jabodetabek, Kep. Anambas, Kab. Murung Raya, dan Kab. Mahakam Ulu, dan Zona V untuk Papua dan Papua Barat.

Dokumen Kelengkapan untuk Pengajuan Pembiayaan

Setelah kita mengetahui langkah, syarat, skema, hingga plafon kredit pembiayaan Tapera, sekarang giliran kita bahas dokumen apa saja yang harus dilengkapi oleh para peserta. Dokumen kelengkapan wajib disesuaikan dengan skema yang dipilih peserta

 A. Dokumen Pengajuan KPR Tapera

  1. Mengisi form aplikasi KPR Tapera
  2. Surat pernyataan belum memiliki rumah
  3. Surat pemesanan rumah dari pengembang/developer

Dokumen yang disyaratkan oleh Bank/Perusahaan pembiayaan penyalur

  • Fotokopi e-KTP & NPWP
  • Fotokopi Akte Nikah/Cerai
  • Slip Gaji 3 Bulan Terakhir
  • Rekening Koran
  • SPT Tahunan
  • Surat Keterangan Kerja

B. Dokumen Pengajuan KBR Tapera

  1. Surat pernyataan belum memiliki rumah
  2. Fotokopi bukti atas hak yang sah
  3. Fotokopi IMB
  4. Kondisi awal tanah dilengkapi dengan foto
  5. RAB dan denah/gambar rencana pembangunan rumah

C.  Dokumen Pengajuan KRR Tapera

  1. Fotokopi bukti atas hak yang sah
  2. Fotokopi IMB
  3. Kondisi awal rumah dilengkapi dengan foto
  4. RAB dan denah/gambar rencana perbaikan rumah

Setelah semua dokumen dilengkapi, pastikan BI checking atau slick checking bersih dan tunggu proses pengecekan yang akan dilakukan Bank Penyalur hingga pengajuan Anda diterima.

Sumber Materi : www.tapera.go.id