Selasa, 27 April 2021

Bantuan Pemerintah Peralatan Tik Sekolah Dasar Tahun 2021

 


Melaksanakan Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) di sekolah merupakan salah satu program Kementerian Pendidikan dan kebudayaan sebagaimana tertuang dalam Rencana Strategis (Renstra) Kemendikbud Tahun 2020-2024.

Untuk melaksanakan program AKM tersebut, sekolah harus didukung oleh ketersediaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang memadai, antara lain komputer atau laptop minimal 15 unit beserta perangkat lainnya yaitu internet.

Direktur Sekolah Dasar Kemendikbud Dra. Sri Wahyuningsih, M.Pd., melaporkan kepada Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Jumeri, S.TP., M.Si., tentang ketersediaan perangkat TIK di Sekolah Dasar untuk melaksanakan AKM.

Sri Wahyuningsih menjelaskan, sampai dengan saat ini Sekolah Dasar yang sudah memiliki komputer/laptop sebanyak 10.364 SD atau 7% dari Total SD sebanyak 148.865. Sehubungan dengan hal tersebut, pada tahun anggaran 2020 Direktorat Sekolah Dasar memprogramkan bantuan peralatan TIK kepada 2.330 SD.

Bantuan tersebut berupa 15 unit laptop Chrome Book dan 1 unit konektor yang pembelanjaan melalui aplikasi SIPLah, 1 unit wireless router dan 1 unit proyektor melalui e-katalog. Kemendikbud menyalurkan dana kepada 2.330 SD masing-masing sebesar Rp 88.250.000

(Direktorat Sekolah Dasarhttp://ditpsd.kemdikbud.go.id/artikel/detail/direktorat-sekolah-dasar-salurkan-bantuan-tik-untuk-asesmen-kompetensi-minimum-akm)

Diambil dari materi paparan Banpem tik SD 2021 adalah sebagai berikut :

Tujuan :

  1. Mendukung peningkatan mutu pembelajaran
  2. Meningkatkan mutu layanan pendidikan
  3. Mendorong pembelajaran berbasis TIK
  4. Mendukung Pelaksanaan Assesmen Kompetensi Minimum (AKM)
Sekolah sasaran :

Kriteria Sekolah Sasaran:
  1. Memiliki Komputer < 15 unit
  2. Memiliki listrik yang stabil
  3. Berada dilokasi yang bisa terkoneksi dengan intenet.
  4. Sekolah yang tidak bisa menumpang pelaksanaan AKM dalam radius maksimal 3 km (termasuk kondisi geografis)
  5. Memiliki jumlah siswa minimal 60
  6. Memiliki jumlah rombel minimal 6  
Tugas Dinas Dalam Tahap Verval :
  1. Memastikan sekolah dasar calon penerima bantuan yang tersedia dalam aplikasi telah memenuhi kriteria. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota melakukan verifikasi dan validasi data sekolah calon penerima bantuan sarana pembelajaran berbasis TIK SD tahun 2021.
  2. Menyusun urutan prioritas sekolah calon penerima bantuan. 
  3. Menyampaikan SPTJM hasil verifikasi dan validasi.
Urutan Prioritas :
Urutan prioritas sekolah calon penerima bantuan yang akan diusulkan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
  1. Jumlah peserta didik. Semakin banyak peserta didik semakin prioritas.
  2. Jumlah Rombongan Belajar. Semakin banyak rombongan belajar semakin prioritas.
  3. Letak geografis sekolah. Semakin jauh/sulit dalam akses untuk menumpang pelaksanaan program Asesmen Kompetensi Minimal (AKM) ke satuan pendidikan dasar dan menengah terdekat, semakin prioritas.
  4. Diprioritaskan untuk Sekolah Negeri.
Batas Waktu Verval :

Data hasil verifikasi dan validasi berikut SPTJM dan lampirannya harus sudah masuk diaplikasi TIK SD paling lama tanggal 5 Mei 2021



Minggu, 18 April 2021

Lampiran I Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 - Tunjangan Pfofesi

 


Penyaluran Tunjangan Profesi dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:

1. Pemutakhiran data pada Data Pokok Pendidikan dengan ketentuan sebagai berikut: 

a. Guru didampingi operator sekolah menginput dan/atau memperbarui data Guru dengan benar melalui aplikasi Dapodik, terutama data sekolah induk, beban kerja, golongan ruang, masa kerja, NUPTK, tanggal lahir, dan status kepegawaian (PNS/bukan PNS);

b. Penginputan dan/atau pembaruan data sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan: 1) mulai bulan Januari sampai dengan bulan Maret tahun berkenaan untuk penyaluran Tunjangan Profesi semester I tahun berkenaan; dan 2) mulai bulan Juli sampai dengan bulan September tahun berkenaan untuk penyaluran Tunjangan Profesi semester II tahun berkenaan; 

c. Kebenaran data yang telah diinput dan/atau diperbarui sebagaimana dimaksud pada huruf a menjadi tanggung jawab Guru yang bersangkutan; 

d. Guru dan dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya dapat mengakses data Guru secara daring (online) pada info Guru dan Tenaga Kependidikan (info GTK) yang dapat diakses melalui laman (website) atau aplikasi telepon cerdas (smartphone)

e. Guru harus memastikan nominal gaji pokok terakhir dengan benar sesuai dengan data Badan Kepegawaian Negara. Nominal Tunjangan Profesi yang akan tertera pada SKTP adalah gaji pokok sesuai dengan golongan ruang dan masa kerja yang tertera pada database Badan Kepegawaian Negara yang dapat dilihat pada info GTK. Apabila terdapat perbedaan gaji pokok yang tertera di info GTK dengan data yang dimiliki oleh Guru, maka Guru yang bersangkutan harus memperbaiki golongan ruang dan masa kerja di Badan Kepegawaian Negara melalui Badan Kepegawaian Daerah;

f. Dalam hal data yang ditampilkan pada info GTK masih terdapat kesalahan, maka Guru dapat memperbaiki melalui Dapodik sebelum SKTP Guru yang bersangkutan terbit.

g. SKTP diterbitkan setiap semester dengan ketentuan sebagai berikut: 

1) SKTP Semester I terbit dimulai pada bulan Maret pada tahun berkenaan, berlaku untuk pembayaran Tunjangan Profesi untuk bulan Januari sampai dengan bulan Juni tahun berkenaan; dan 
2) SKTP Semester II terbit dimulai pada bulan September pada tahun berkenaan, berlaku untuk pembayaran Tunjangan Profesi untuk bulan Juli sampai dengan bulan Desember tahun berkenaan; dan c. SKTP dapat diunduh oleh dinas pendidikan sesuai kewenangannya melalui aplikasi SIM-Tun

Dinas pendidikan sesuai kewenangannya melakukan pembayaran Tunjangan Profesi sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Pembayaran dilakukan setelah memastikan Guru melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Wajib membayarkan Tunjangan Profesi setiap triwulan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya dana Tunjangan Profesi di rekening kas umum daerah (RKUD) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Besaran Tunjangan Profesi yang dibayarkan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut: 

Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021, selengkapnya dapat diunduh disini 

Kamis, 01 April 2021

Uji Coba Pembelajaran Tatap Muka Masa Pandemi Covid-19 Tahun 2021 di Rembang

 

Rapat Persiapan Pembelajaran Tatap Muka

Berdasarkan surat Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Rembang Nomor  800/2142/2021 tentang Penetapan Sekolah uji Coba Pembelajaran Tatap Muka, sebagai tinak lanjut dari Nota Dinas Bupati Rembang No Kode 043/D tanggal 25 Maret 2021 tentang diijinkannya Uji Coba Pembelajaran Tatap Muka (TPM) pada satuan Pendidikan di Kabupaten Rembnag, menunjuk sekolah untuk melaksanakan Uji Coba Pembelajaran Tatap Muka mulai tanggal 5 April 2021 dengan mematuhi protokol pencegahan COVID-19.

Untuk jenjang Sekolah Dasar ( SD)  sebanyak 28 SD dengan sasaran 2 SD di setiap Kecamatan. Sekolah Dasar yang melaksanakan Uji Coba Pembelajaran Tatap Muka harus melaksanakan protokol Pencegahan Covid-19, iantaranyanya adalah : 

SYARAT SATUAN PENDIDIKAN YANG BISA MELAKSANAKAN PTM :

  1. Emersonian sarana  sanitasi dan kebersihan lingkungan
  2. Mampu mengakses fasilitas kesehatan
  3. Kesiapan menerapkan wajib masker
  4. Memiliki alat pengukur suhu badan (Thermogun )
  5. Memiliki pemetaan warga dalam satuan pendidikan
  6. Persetujuan komite sekolah atau perwakilan orang tua / wali siswa
SARANA DAN PRASARANA YANG HARUS  DIPERSIAPKAN DAN DIMILIKI SATUAN PENDIDIKAN:

  1. Sarana CTPS dan air yang mengalir 
  2. Persediaan masker dan sarung tangan bagi pendidik dan tenaga kependidikan
  3. Cadangan masker untuk peserta didik
  4. Perlengkapan  desinfektan (cairan dan alat penyemprotan)
  5.  Alat-alat kebersihan dalam kelas berfungsi dengan baik 
  6. Memiliki thermogun yang berfungsi dengan baik
  7. Menyediakan hand senitizer di tiap ruang kelas
  8. Tersedianya P3K dan ruang UKS yang memadai
TAHAP PERSIAPAN :
  1. Rapat koordinasi antara sekolah, komite dan perwakilan orang tua siswa. 
  2. Menyusun jadwal kegiatan yang akan dilaksanakan dalam PTM
  3. Persiapan fisik dan lingkungan untuk kegiatan PTM di masa pendemi sesuai dengan protocol Kesehatan ( masker,thermogun, sarana cuci tangan, hand sanitizer )
  4. Sosialisasi ke masyarakat dan orang tua siswa lewat paguyuban secara daring
  5. Surat pernyataan orang Tua ( bekenan/tdk berkenan ) atas PTM di sekolah 
PROTOKOL KEDATANGAN :
  1. Memastikan anak dan orang tua sehat sebelum kedatangan
  2. Pemeriksaan suhu ketika kedatangan,orang tua menunggu di kendaraan
  3. Physical distancing saat antrian pengecekan suhu tubuh
  4. Tas hanya berisi peralatan sekolah, makanan/minuman, masker kain cadangan, dan vitamin
  5. JIka anak ada gejala tidak sehat,anak diminta belajar online dari rumah
  6. Anak tidak bersentuhan dengan teman lain dan guru
  7. Peserta didik melakukan cuci tangan pakai sabun sebelum masuk ruang kelas
PROTOKOL KEPULANGAN :
  1. Orang tua yg menjemput anak, menunggu di luar gerbang / di kendaraan tetap patuhi prokes
  2. Peserta didik tetap memakai masker/face shield
  3. Penjemputan menjaga physical distancing
  4. Saat sampai di rumah, siswa dan orang tua mengikuti protocol kesehatan (melepas pakaian dan mandi)
  5. Sekolah akan melakukan proses pembersihan menggunakan disinfektan di seluruh ruangan
PROTOKOL PEMBELAJARAN DI KELAS :
  1. Siswa tidak berpindah tempat duduk, ruangan dan tidak bermain di luar kelas ( tidak ada waktu istirahat )
  2. Tetap physical distancing ( jaga jarak )
  3. Makan di tempat makan sendiri dan menggunakan peralatan sendiri, tdk boleh bertukar makanan,di waktu jeda pembelajaran
  4. Jika di saat proses pembelajaran ada gejala tidak sehat, orang tua akan dihubungi untuk menjemput pulang
  5. Tidak bersentuhan dengan anak lain dan guru
  6. Tetap menggunakan Masker dan atau FaceShield selama dilingkungan sekolah
SISTEM PELAKSANAAN PTM :
  1. Jika jumlah siswa lebih dari 18/robel maka menerapkan system Tiga hari PTM di sekolah, 3 (tiga) hari pembelajaran BDR dng Tugas.
  2. Jika jumlah siswa mak.18, maka melaksanakan PTM setiap hari.
  3. Waktu Pembelajaran tiap JP nya adalah 30’(untuk penyesuaian Kl.1-3 durasi waktu 2 jam tanpa istirahat dan kl.tinggi 3 jam tanpa istirahat )
  4. Bagi yang melaksanakan 3 hari PTM dan 3 hari BDR, Jam masuk untuk kelas rendah dan kelas tinggi berselang 30’
  5. PTM untuk kls rendah dimulai pukul 07.30, sedangkan kelas tinggi dimulai pukul 08.00
HAL-HAL YANG HARUS DIPERHATIKAN OLEH SEKOLAH :

  1. Guru wajib datang lebih awal daripada siswa
  2. Guru tidak boleh meninggalkan anak selama proses pembelajaran dalam kelas
  3. Tidak membuka kantin sekolah
  4. Tidak mengijinkan pedagang berjualan di lingkungan sekolah
PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN :
  1. Satuan Pendidikan membentuk Tim Pengendalian dan Pengawasan pelaksanaan PTM di Satuan Pendidikan
  2. Satuan Pendidikan menyusun tata tertib selama pelaksanaan PTM
  3. Satuan Pendidikan wajib memasang banner yg berisi tentang Prokes pencegahan COVID-19
  4. KS melaporkan secara berkala pelaksanaan PTM  kepada Kepala dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga melalui Pengawas Pendamping ( Dabin )
  5. Dindikpora membentuk Tim MONEV untuk melaksanakan MONEV secara berkala.
Penetapan Sekolah Uji Coba PTM dapat di unduh disini.