Tampilkan postingan dengan label Serba-Serbi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Serba-Serbi. Tampilkan semua postingan

Jumat, 08 Januari 2021

Tarif Bea Materai Rp. 10.000,- Berlaku Mulai 01 Januari 2021

 


Pemerintah melalui Undang-Undang No. 10 Tahun 2020, pada tanggal 26 Oktober 2020 telah mengesahkan bea mataerai  tunggal Rp. 10.000.- (sepuluh ribu rupiah) dari tarif yang sebelumnya 2 (dua) tarif yaitu Rp 3.000,00 (tiga ribu rupiah) dan Rp 6.000,00 (enam ribu rupiah). Tarif bea meterai yang baru ini berlaku mulai 1 Januari 2021. 

Selama 1 (satu) tahun setelah UU Bea Meterai berlaku, yaitu sampai dengan 31 Desember 2021, masyarakat masih dapat menggunakan meterai tempel versi cetakan lama dengan nilai total meterai tempel versi cetakan lama yang wajib dibubuhkan pada dokumen minimal Rp 9.000,00 (sembilan ribu rupiah). Dokumen-dokumen yang terutang bea meterai yang dibuat sebelum 1 Januari 2021 tetap mengikuti ketentuan bea meterai yang lama

Beberapa dokumen lainnya yang dikenakan bea meterai Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) antara lain:

  1. Surat Perjanjian dan Surat Keterangan/Pernyataan
  2. Akta Notaris dan Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah
  3. Surat Berharga, antara lain saham, obligasi, cek, bilyet giro, deposito
  4. Dokumen Transaksi Surat Berharga
  5. Dokumen Transaksi Kontrak Berjangka
  6. Dokumen Lelang
  7. Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang menyebutkan penerimaan uang atau berisi pengakuan bahwa sebagian atau seluruh utang telah dilunasi/diperhitungkan
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama dalam sambutannya mengatakan bahwa salah satu pengaturan yang baru dalam regulasi bea meterai adalah skema penunjukan pemungut bea meterai dan penerbitan bea meterai elektronik. Menurutnya, aturan terkait tata cara kedua aspek tersebut diperlukan sebagai bentuk kepastian hukum. Penyesuaian selanjutnya adalah pada tarif dan batasan nilai dokumen yang dikenai Bea Meterai. Tarif Bea Meterai dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 berupa single tarif yaitu Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) dan batasan nilai dokumen yang memuat jumlah uang di atas Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah). Kebijakan ini merupakan bentuk pemihakan pemerintah, termasuk kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020, definisi Bea Meterai adalah pajak atas dokumen. kemudian dalam Pasal 1 Ayat (2) dijelaskan yang dimaksud dengan dokumen adalah sesuatu yang ditulis atau tulisan, dalam bentuk tulisan tangan, cetakan, atau elektronik, yang dapat dipakai sebagai alat bukti atau keterangan. Perkembangan teknologi dan informasi telah mendorong berkembangnya transaksi secara elektronik dan berkurangnya penggunaan kertas (paperless). Dalam hal kegiatan usaha, paperless menjadi opsi untuk meningkatkan efisiensi usaha. Oleh karena itu, diperlukan perluasan definisi dokumen yang tidak hanya berupa cetakan kertas, namun juga elektronik.

Bahwa pengesahan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai ini adalah untuk mewujudkan perbaikan kesejahteraan rakyat dan untuk meningkatkan perekonomian Indonesia yang lebih berkualitas. Serta kita harus bersama-sama mengembangkan sinergi dan harmonisasi yang optimal untuk membangkitkan perekonomian nasional, bergotong-royong untuk mewujudkan Indonesia maju.

Undang-Undang No.10 Tahun 2020 dapat diunduh disini


Sumber materi :https://www.pajak.go.id/id/index-pajak

Senin, 19 Oktober 2020

Calon Anggota KPPS Pilbup 2020 Desa Ringin

 

Proses pendaftaran dan penyerahan berkas pendaftar selesai pada 13 Oktober 2020. Tahapan selanjutnya adalah penelitian kelengkapan berkas pada tanggal 14 sampai dengan 20 Oktober 2020. untuk Desa yang belum memenuhiberkas pendaftaran maka ada perpanjangan pendaftaran yang dilaksanakan pada 14 sampai dengan  18 Oktober 2020.

Tanggal 13 Oktober 2020 pendaftaran  calon anggota KPPS Desa Ringin telah ditutup, karena jumlahpendaftar untuk semuaTPS sudah memenuhi, bahkan ada beberapa TPS yang melebihi jumlah yang dibutuhkan. 

Ada 3 (tiga) TPS yang mengalami kelebihan jumlah pendaftar yaitu TPS 1, TPS 4, dan TPS 7. Setelahpenelitian kelengkapan berkas pendaftaran maka pada Minggu 18 Oktober 2020 diadakan seleksi wawancara yang dilaksanakan di Balai Desa. Seleksi wawancara diikuti oleh TPS 1 dan TPS 4 karena satu TPS lainnya ada peserta uyang mengundurkan diri sehingga tidak perlu mengikuti seleksi tambahan.

Hasil selengkapnya adalah sebagai berikut :

1. TPS 001

No.

Nama

Alamat

1

ENDANG KURNIASIH

DESA RINGIN RT 04 RW 01

2

OKI AGUS SUSILO

DESA RINGIN RT 01 RW 03

3

INTAN TAWADDADA ILAIHA

DESA RINGIN RT 03 RW 01

4

MOH ERWIN HIDAYAT

DESA RINGIN RT 04 RW 01

5

MUHIMATUL FITRIYAH

DESA RINGIN RT 05 RW 01

6

NASRIPAH

DESA RINGIN RT 04 RW 01

7

NOUVAL SELAMET MULYONO

DESA RINGIN RT 04 RW 01

2. TPS 002

No.

Nama

Alamat

1

HIMMATUL LUTHFIYAH

DESA RINGIN RT 06 RW 01

2

IMAM MUSTOFA

DESA RINGIN RT 06 RW 01

3

KHOTIMATUN

DESA RINGIN RT 06 RW 01

4

MUH ADIB CHILMI FADLOLI

DESA RINGIN RT 06 RW 01

5

NUR ABIDIN

DESA RINGIN RT 06 RW 01

6

SUSANTO

DESA RINGIN RT 06 RW 01

7

MOH. NOR FAIZIN

DESA RINGIN RT 02 RW 01

3. TPS 003

No.

Nama

Alamat

1

ACHMAD GHONIM

DESA RINGIN RT 02 RW 01

2

ACHMAD ZAENI

DESA RINGIN RT 01 RW 01

3

CHRIESTINA FEBRIANTI

DESA RINGIN RT 01 RW 01

4

DINA FEBRIANA

DESA RINGIN RT 01 RW 01

5

FAKHOMATUN NOR

DESA RINGIN RT 01 RW 01

6

LAWINDAH

DESA RINGIN RT 01 RW 01

7

WAHYU TRI PAMUNGKAS

DESA RINGIN RT 01 RW 01

4. TPS 004

No.

Nama

Alamat

1

ANSHORI

DESA RINGIN RT 01 RW 03

2

HANIK ATUR RAHMAWATI

DESA RINGIN RT 01 RW 03

3

ISA AMIK UGHRIFAH

DESA RINGIN RT 01 RW 03

4

ROUDLOTUN MARATUSSHOLIKAH

DESA RINGIN RT 03 RW 03

5

TRIYONO HADI SANTOSA

DESA RINGIN RT 01 RW 03

6

MOCH. MA'RUFUL KHULQI

DESA RINGIN RT 03 RW 03

7

SITI KHANIFAH

DESA RINGIN RT 01 RW 03

5. TPS 005

No.

Nama

Alamat

1

ABID RIYANJA JAUHARI

DESA RINGIN RT 03 RW 03

2

DIAH WINARTI

DESA RINGIN RT 03 RW 03

3

DWI SUCIPTO WAHYU AJI WINOTO

DESA RINGIN RT 03 RW 03

4

ISTIQOMAH

DESA RINGIN RT 03 RW 03

5

MAR'ATUSSHOLIHAH

DESA RINGIN RT 03 RW 03

6

SUGENG PRAYITNO

DESA RINGIN RT 03 RW 03

7

YAYUK WIDYAWATI

DESA RINGIN RT 02 RW 03

6. TPS 006

No.

Nama

Alamat

1

AKHMAD PUJIANTO

DESA RINGIN RT 04 RW 03

2

ARIF BUDIMAN

DESA RINGIN RT 04 RW 03

3

ENDANG WIWIK WIDIYAWATI

DESA RINGIN RT 04 RW 03

4

KHOIRUL ANAM

DESA RINGIN RT 04 RW 03

5

MARDIYAH

DESA RINGIN RT 04 RW 03

6

MUKTI

DESA RINGIN RT 04 RW 03

7

ZAENURI

DESA RINGIN RT 04 RW 03

 7. TPS 007

No.

Nama

Alamat

1

ACHMAD BADRUDIN

DESA RINGIN RT 01 RW 02

2

MUSLIH

DESA RINGIN RT 01 RW 02

3

MUTHOHIR FUAD

DESA RINGIN RT 01 RW 02

4

PUJIATININGSIH

DESA RINGIN RT 01 RW 02

5

SITI KHOLIFAH

DESA RINGIN RT 01 RW 02

6

SITI MAHSUNAH

DESA RINGIN RT 01 RW 02

7

SEPTIANA DWI UTAMI

DESA RINGIN RT 04 RW 02

8. TPS 008

No.

Nama

Alamat

1

ALI ANWAR

DESA RINGIN RT 04 RW 02

2

MUHTAROM

DESA RINGIN RT 04 RW 02

3

MUKHAMMAD RINDHUWAN

DESA RINGIN RT 04 RW 02

4

NUR FADHILAH

DESA RINGIN RT 04 RW 02

5

NUR KHAYATI

DESA RINGIN RT 04 RW 02

6

SLAMET RIYADI

DESA RINGIN RT 04 RW 02

7

YENI NOVITASARI

DESA RINGIN RT 04 RW 02

Untuk selanjutnya adalah masa masukan, Tanggapan  dan klarifikasi Masyarakat terhadap Calon Anggota KPPS pada tanggal 21 sampai 26 Oktober 2020. sedangkan pengumuman hasil seleksi oleh KPU pada tanggal 8 sampai 10 November 2020.