Selasa, 17 November 2020

Bantuan Subsidi Upah (BSU) Untuk GTT/PTT


 Bantuan Subsidi Upah Kemendikbud adalah bantuan pemerintah sejumlah Rp1.800.000 (sebelum dipotong pajak penghasilan) yang diberikan satu kali kepada pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) berstatus bukan pegawai negeri sipil (non-PNS), meliputi dosen, guru, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi, di semua sekolah dan perguruan tinggi negeri maupun swasta di lingkungan Kemendikbud.

Pemberian bantuan bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan dalam penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Syarat untuk mendapatkan Bantuan Subsidi Upah yaitu:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI);
  2. Berstatus sebagai PTK non-PNS;
  3. Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan
  4. (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti) per 30 Juni 2020;
  5. Tidak mendapatkan subsidi bantuan gaji/upah dari Kementerian yang menyelengarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020;
  6. Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020; dan
  7. Memiliki penghasilan di bawah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Beberapa pertanyaan seputar BSU kami rangkum sebagai berikut :

1. Siapa saja yang dapat mengajukan diri menjadi calon penerima BSU Kemendikbud?

Tidak ada pengajuan untuk program ini. Daftar penerima ditetapkan oleh Kemendikbud berdasarkan Dapodik dan PD Dikti. Bagi yang sudah menerima Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian
Ketenagakerjaan (Kemenaker) atau menerima Kartu Prakerja, tidak lagi menerima BSU Kemendikbud.

2. Siapa saja yang dapat menjadi penerima BSU Kemendikbud?

Penerima BSU Kemendikbud meliputi:
1) Pendidik non-PNS
  • a. guru;
  • b. dosen;
  • c. guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah;
  • d. pendidik pendidikan anak usia dini;
  • e. pendidik kesetaraan;
2) Tenaga Kependidikan non-PNS
  • a. tenaga perpustakaan;
  • b. tenaga laboratorium; dan
  • c. tenaga administrasi.
3. Apakah guru madrasah dan dosen perguruan tinggi (PT) keagamaan juga dapat menerima BSU Kemendikbud?

Tidak. Program BSU Kemendikbud hanya diberikan kepada pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan di bawah binaan Kemendikbud

4. Apakah Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) yang berstatus PNS dapat mendapatkan BSU Kemendikbud?

Tidak, BSU Kemendikbud hanya diperuntukkan bagi PTK non-PNS dengan penghasilan di bawah Rp5.000.000 (lima juta rupiah) per bulan

5. Apakah Kepala Sekolah bisa mendapatkan BSU Kemendikbud?

Bisa, jika memenuhi persyaratan berikut:
  • Terdaftar dan berstatus aktif dalam Dapodik per 30 Juni 2020;
  • Tidak mendapatkan subsidi bantuan gaji/upah dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020;
  •  Bukan sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan 1 Oktober 2020; dan
  • Penghasilan dibawah Rp5.000.000 (lima juta rupiah) per bulan yang dituangkan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandangani oleh penerima bantuan.


6. Apakah pengawas sekolah diberikan BSU Kemendikbud?

Tidak, karena yang mendapatkan Bantuan Subsidi Upah adalah PTK non-PNS.

7. Apakah hanya PTK yang bertugas di satuan pendidikan swasta saja yang mendapat BSU Kemendikbud?

Semua PTK non-PNS yang bertugas di satuan pendidikan baik negeri maupun swasta di bawah binaan Kemendikbud bisa mendapatkan BSU jika memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  • Terdaftar dan berstatus aktif dalam Dapodik atau PD Dikti per 30 Juni 2020;
  • Tidak mendapatkan subsidi bantuan gaji/upah dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020;
  • Bukan sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan 1 Oktober 2020; dan
  • Penghasilan dibawah Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) per bulan yang dituangkan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandangani oleh penerima bantuan.
8. Apakah yang dimaksud dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) tersebut?

SPTJM atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak merupakan surat yang berisi pernyataan penghasilan di bawah Rp5.000.000 (lima juta rupiah) per bulan dan persyaratan lain yang harus ditandatangani (bermaterai) oleh PTK penerima bantuan.

9. Siapa yang menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Penerima BSU Kemendikbud?

Yang menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penerima BSU adalah Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik).

10. Kapan Surat Keputusan (SK) Penetapan Penerima diterbitkan oleh Kemendikbud?

Surat Keputusan Penetapan Penerima BSU Kemendikbud diterbitkan pada minggu kedua bulan November 2020 oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbud

11. Apakah BSU Kemendikbud akan tetap dibayarkan jika PTK tidak memiliki SK Penerima Bantuan?

Tidak, BSU Kemendikbud hanya akan diberikan bagi PTK yang memiliki SK Penerima

12. Siapa yang membayarkan BSU Kemendikbud?

Bantuan Subsidi Upah dibayarkan oleh Kemendikbud melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik).

13. Bagaimana cara mencairkan BSU Kemendikbud?

Pendidik dan Tenaga Kependidikan penerima BSU Kemendikbud menyiapkan dokumen pencairan BSU sesuai dengan informasi yang didapatkan melalui Info GTK (info.gtk.kemdikbud.go.id)
bagi PTK di jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar (Dikdas), dan Pendidikan Menengah (Dikmen) atau PD Dikti (pddikti.kemdikbud.go.id) bagi PTK di jenjang pendidikan tinggi. Dokumen yang perlu disiapkan, yaitu: 1) Kartu Tanda Penduduk (KTP); 2) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi yang memiliki; 3) SK Penetapan Penerima BSU Kemendikbud yang dapat diunduh di Info GTK dan PD Dikti; 4) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh di Info GTK dan PD Dikti, diberi materai dan ditandatangani.

Setelah menerima informasi pencairan dari Info GTK atau PD Dikti, PTK penerima BSU Kemendikbud mendatangi bank penyalur dengan membawa dokumen sesuai persyaratan untuk melakukan aktivasi rekening dan mencairkan bantuan. Dokumen yang dibawa wajib ditunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa

Pendidik dan Tenaga Kependidikan penerima BSU Kemendikbud diberikan waktu melakukan aktivasi rekening dan mencairkan bantuan hingga tanggal 30 Juni 2021

14. Kapan BSU Kemendikbud mulai disalurkan?

Bantuan Subsidi Upah Kemendikbud disalurkan secara bertahap pada bulan November 2020. Pendidik dan Tenaga Kependidikan penerima BSU Kemendikbud dapat memeriksa status pencairan di Info GTK dan PD Dikti. Informasi pencairan akan diterima oleh PTK penerima BSU Kemendikbud melalui akun di Info GTK dan PD Dikti. Kemudian, PTK penerima BSU Kemendikbud dapat mendatangi bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening dan sekaligus mencairkan bantuan dengan membawa dokumen persyaratan yang ditentukan.

15. Bagaimana cara mengetahui jika BSU Kemendikbud sudah dicairkan?

Pendidik dan Tenaga Kependidikan jenjang pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, jenjang pendidikan menengah dapat mengetahui informasi melalui Info GTK. Sedangkan bagi PTK
jenjang pendidikan tinggi dapat mengetahui informasi melalui laman PD Dikti.

16. Bagaimana cara PTK mengetahui nomor rekening baru yang sudah dibuat oleh Kemendikbud untuk pembayaran BSU Kemendikbud?

Pendidik dan Tenaga Kependidikan jenjang pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, jenjang pendidikan menengah dapat mengetahui informasi melalui Info GTK. Sedangkan bagi PTK jenjang pendidikan tinggi dapat mengetahui informasi melalui laman PD Dikti

17. Kapan batas akhir waktu pengaktifan rekening dana BSU Kemendikbud?

Penerima bantuan harus mengaktifkan rekening bantuan paling lambat tanggal 30 Juni 2021.

18. Bank mana sajakah yang menjadi bank penyalur BSU Kemendikbud?

BSU disalurkan melalui Bank Himbara yang ditunjuk yaitu:
• Bank Negara Indonesia (BNI);
• Bank Rakyat Indonesia (BRI);
• Bank Mandiri; dan
• Bank Tabungan Negara (BTN).

19. Bagaimana jika penerima bantuan tidak mengaktifkan rekening bantuan sampai dengan
tanggal 30 Juni 2021?

Bank penyalur menutup rekening bantuan yang tidak aktif, dan akan mengembalikan dana bantuan ke kas negara.

20. Apakah BSU Kemendikbud dikenakan pajak penghasilan?

  • Bantuan Subsidi Upah Kemendikbud dikenakan pajak penghasilan (PPh) berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang pajak penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Pajak langsung dipotong dari dana Bantuan Subsidi Upah.
  • Saldo dana bantuan yang diterima penerima BSU Kemendikbud telah dipotong pajak penghasilan.
  •  Bagi penerima BSU Kemendikbud yang telah memiliki NPWPdikenakan potongan sebesar 5%, sementara yang belum memiliki NPWP dikenakan potongan sebesar 6%.
21. Apakah BSU Kemendikbud dapat dibatalkan pembayarannya?

Ya, dapat dibatalkan, apabila diketahui bahwa:
• penghasilan PTK dalam satu bulan Rp5.000.000 (lima juta rupiah) atau lebih,
• tidak memenuhi persyaratan sesuai ketentuan.

22. Bagaimana jika PTK sudah terlanjur menerima BSU Kemendikbud tetapi diketahui tidak memenuhi persyaratan?

Penerima bantuan atau ahli waris dari penerima bantuan harus melakukan pengembalian dana bantuan ke rekening kas negara dengan cara menghubungi Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik).

23. Apakah BSU Kemendikbud akan tetap dibayarkan jika PTK mengambil cuti?

Ya, jika PTK memenuhi syarat calon penerima BSU.

24. Ke mana penerima BSU Kemendikbud dapat melapor jika ditemukan kendala dalam pelaksanaan bantuan ini?

Jika ada kendala dalam pelaksanaan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemendikbud, Kementerian menyediakan Unit Layanan Terpadu di gedung C lantai 1, Jln. Jenderal Sudirman, Senayan Jakarta.
Saluran ULT Kemendikbud yang dapat diakses:
• Pusat Panggilan: 177
• Posel: pengaduan@kemdikbud.go.id
• Portal: kemdikbud.lapor.go.id
• Portal: ult.kemdikbud.go.id
Atau dapat juga menghubungi layanan pengaduan/ pelanggan di masing-masing Bank yang menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai rekening penerima BSU yaitu BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BTN.

Sumber materi : Buku Saku Tanya Jawab seputar Bantuan Subsidi Upah (BSU) Bagi Pendidik dan TenagaKependidikan non-PNS di Lingkungan Kemendikbud


Senin, 09 November 2020

Cara Menghitung PTKP


 PTKP singkatan dari Penghasilan Tidak Kena Pajak. Besaran PTKP bermacam-macam sesuai dengan jumlah tanggungan.

Sesuai dengan pasal 7 UU Pajak Penghasilan No 36 Tahun 2008, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) merupakan jumlah pendapatan wajib pajak pribadi yang dibebaskan dari PPh Pasal 21. Dalam penghitungan PPh 21, PTKP berfungsi sebagai pengurang penghasilan neto Wajib Pajak (WP)

.PTKP ini bisa dikatakan sebagai dasar untuk penghitungan PPh 21. Jika penghasilan  tidak melebihi PTKP maka  tidak dikenakan pajak penghasilan Pasal 21. Sebaliknya, jika penghasilan  melebihi PTKP maka penghasilan neto setelah dikurangi PTKP itulah yang menjadi dasar penghitungan PPh 21.

Selain aturan yang tertera dalam pasal 7 UU No 36 Tahun 2008, terdapat juga Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI No. 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian PTKP. Dalam aturan baru ini, jumlah PTKP untuk wajib pajak orang pribadi adalah Rp54.000.000,00 setahun atau Rp Rp4.500.000,00 per bulan. Sementara cara penghitungannya diuraikan secara detail melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016.

Jadi jika  berpenghasilan hingga Rp4.500.000,00 sebulan, berdasarkan aturan PTKP 2020, pendapatan hingga Rp 4.500.000,00 per bulan dibebaskan dari pungutan PPh 21. Pembebasan tersebut didasarkan pada ambang batas tarif PTKP. Jika penghasilan tahunan melebihi ambang batas, maka wajib pajak harus membayar PPh 21.

Besar Tarif PTKP 2020

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016, berikut tarif PTKP yang ditetapkan hingga saat ini adalah:

  1. Untuk Wajib Pajak orang pribadi akan menjadi Rp 54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah);
  2. Untuk Wajib Pajak yang kawin mendapat tambahan sebesar Rp 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah);
  3. Tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebesar Rp54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah);
  4. Tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat sebesar Rp 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah), maksimal 3 (tiga) orang setiap keluarga.
  5. Keluarga sedarah yang dimaksud dalam poin 4 (empat) adalah orang tua kandung, saudara kandung dan anak.
  6. Sementara yang dimaksud keluarga semenda adalah mertua, anak tiri, dan ipar.


 Tabel tarif lengkap PTKP 2020 yang mengacu pada PMK No.101/PMK.010/2016 :

Golongan Kode Tarif PTKP

Tidak Kawin

  •  (TK)Tk0 (tanpa tanggungan)   Rp 54.000.000
  • TK1 (1 tanggungan)         Rp 58.500.000
  • TK2 (2 tanggungan)        Rp 63.000.000
  • TK3 (3 tanggungan)        Rp 67.500.000

Kawin (K)

  •  K0 (tanpa tanggungan) Rp. 58.500.000
  • K1 (1 tanggungan) Rp. 63.000.000
  • K2 (2 tanggungan) Rp 67.500.000
  • K3 (3 tanggungan) Rp 72.000.000

Kawin dengan penghasilan istri digabung (K/I)

  •         K/I/0  (tanpa tanggungan)  Rp 112.000.000
  • K/I/1 (1 tanggungan) Rp 117.000.000
  • K/I/2 (2 tanggungan) Rp 121.500.000
  • K/I/3 (3 tanggungan) Rp 126.000.000

Contoh Perhitungan untuk PTKP Wajib Pajak Tidak Kawin 

 Arif bekerja di PT. Maju Terus  dengan pendapatan Rp 5.000.000,00 per bulan. Status Arif saat ini belum menikah yakni TK/0 (Tidak Kawin dengan Tanpa Tanggungan). Sesuai tabel di atas, maka tarif PTKP Arif  adalah Rp 54.000.000,00. 

Maka perhitungannya sebagai berikut.

Gaji Pokok

Rp 5.000.000

Pengurang

 

Biaya Jabatan

5% x Rp 5.000.000 = Rp 250.000

Penghasilan Bersih Per-Bulan

Rp 4.750.000

Penghasilan Bersih Per-Tahun

Rp 4.750.000 x 12 = Rp 57.000.000

PTKP (karena Fajar masih lajang dan tidak memiliki tanggungan maka Ia tergolong TK/0)

Rp 54.000.000

Penghasilan Kena Pajak Setahun

Rp 3.000.000

PPh Terutang 

5% x Rp 3.000.000 = 150.000

PPh 21 masa

Rp 150.000/12 = Rp 12.500

Demikian sedikit ulasan mengenai PTKP, semoga bisa membantu.

Sumber materi : www.pajak.go.id



Sabtu, 07 November 2020

Tes Bakat Skolastik Guru Penggerak

 


Salah satu tahapan yang harus dilalui oleh calon Guru Penggerak adalah Tes Bakat Skolastik. Sebagai gambaran tentang tes Bakat skolastik tersebut kami sajikan dalam berbagai bentuk pertanyaaan disertai dengan jawaban. Berikut diantaranya :

1. Apa yang di maksud dengan tes Bakat Skolastik?

Tes Bakat Skolastik (TBS) merupakan alat tes yang digunakan untuk memprediksi kemampuan seseorang jika diberikan kesempatan untuk melanjutkan belajar ke jenjang yang lebih tinggi atau pada situasi yang baru.

2. Berapa Jumlah soal Tes Bakat Skolastik?

Tes Bakat Skolastik terdiri dari

  • Subtes Verbal : 30 soal
  • Subtes Kuantitatif : 20 soal
  • Subtes Penalaran : 21 soal
3. Berapa lama durasi yang diberikan untuk tes Bakat Skolastik?

Total durasi pelaksanaan TBS adalah 85 menit dengan alokasi pengerjaan soal tes
  • Subtes Verbal : 20 menit
  • Subtes Kuantitatif : 40 menit
  • Subtes Penalaran : 25 menit


4. Bagaimana jika saya melaksanakan Tes Bakat Skolastik kemudian jaringan terputus atau listrik mati?
  • Jika jaringan internet atau listrik Anda dapat digunakan kembali pada waktu TBS, Anda masih bisa melanjutkan pengerjaan TBS dengan waktu yang tersisa.
  • Jika jaringan internet atau listrik Anda dapat digunakan kembali saat pelaksanaan TBS telah selesai. Anda akan diberikan kesempatan untuk mengulangi Tes Bakat Skolastik.
  • Informasi akan disampaikan melalui laman dasboard peserta https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak/ dan akun SIM PKB masing-masing.
5. Apakah saya diberi kesempatan untuk uji coba Tes Bakat Skolastik dan apakah bolek melaksanakan lebih dari satu kali?

Peserta yang hendak melaksanakan TBS akan diberi kesempatan untuk melakukan Uji Coba Tes Bakat Skolastik. Peserta TBS bisa melakukan uji coba lebih dari satu kali. Uji coba kedua dan selanjutnya dapat dilaksanakan dengan jeda waktu 60 menit dari uji coba pertama/ uji coba sebelumnya.

Informasi uji coba TBS akan disampaikan melalui laman dasboard peserta https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak/d dan akun SIM PKB masing-masing


6. Saat Tes Bakat Skolastik (TBS), saya memiliki kondisi/situasi sehingga saya tidak bisa mengikuti TBS sesuai jadwal yang ditetapkan, apakah saya masih bisa mengikuti TBS?

Jika peserta memiliki kondisi atau situasi berikut
  • Sakit
  • Keluarga meninggal
  • Kecelakaan
  • Pernikahan keluarga inti
  • Bencana alam
  • Peserta masih diberikan kesempatan untuk mengikuti TBS selanjutnya. Anda diberi kesempatan untuk mengulangi Tes Bakat Skolastik.
Informasi akan disampaikan melalui laman dasboard peserta https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak/ dan akun SIM PKB masing-masing.

7. Bagaimana jika saya terlambat mengikuti TBS sesuai dengan jadwal yang ditetapkan?

Peserta diharapkan mempersiapkan diri dengan baik dan mengikuti pelaksanaan TBS sesuai dengan waktu yang sudah ditetapkan.

Peserta masih bisa diberikan kesempatan untuk mengikuti TBS jika pelaksanaan TBS masih pada proses pengerjaan soal Verbal. Jika sudah melebihi proses waktu pengerjaan soal Verbal (lebih dari 15 menit), maka Peserta tidak diperkenankan untuk mengikuti TBS atau dengan kata lain Peserta hanya diberikan toleransi keterlambatan 15 menit.

NO.

Waktu

Batas Keterlambatan

Konsekwensi

1

08.30 WIB

Maksimal 15 menit

Peserta hanya memiliki waktu 10 menit untuk membaca petunjuk umum dan khusus serta mengerjakan subtes verbal

2

09.30 WIB

Maksimal 15 menit

3

10.30 WIB

Maksimal 15 menit


8. Bagaimana jika saya tidak menyelesaikan soal TBS pada masing-masing subtes karena durasi waktu habis, apakah jawaban saya akan tersimpan secara otomatis?

Jawaban yang Anda kerjakan pada setiap subtes, baik yang selesai maupun yang tidak selesai akan tersimpan secara otomatis di dalam sistem. Jawaban Anda akan tetap dinilai oleh sistem

9. Bagaimana jika saya tidak ikut TBS ulang?

Nilai TBS pertama akan diambil sebagai nilai final TBS

10. Jika saya telah menyelesaikan soal TBS, namun saya ingin ikut TBS ulang , bagaimana status nilai saya karena saya ikut TBS dua kali?

Nilai TBS akan diambil dari nilai terbaik diantara dua nilai TBS

11. Saat saya mengerjakan TBS, saaya mengalami kendala tehnis seperti jaringan mati/tidak stabil, listrik mati, dan sebagainya, apakah saya masih diberi kesempatan mengikuti TBS ulang?

Peserta diharapkan memastikan jaringan internet dalam kondisi baik dan hadir 15 menit sebelum tes dimulai. Peserta yang terlambat lebih dari 20 menit tidak dapat mengikuti TBS karena tes akan dilakukan secara serentak. Semua jawaban yang Bapak/Ibu kerjakan, baik jawaban yang sudah selesai maupun jawaban belum selesai sudah terekam dalam sistem

Kami sampaikan kepada Bapak/Ibu yang ingin mengulang TBS karena mengalami kendala teknis saat pelaksanaan, kami berikan kesempatan untuk mengikuti TBS Susulan.

Pengumuman hasil tahap 1 ( Curriculum Vitae , Esai, dan TBS ) akan disampaikan lebih lanjut melalui laman https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak/ dan akun SIM-PKB masing-masing.

12. Bagaimana saat saya mengerjakan TBS, saya mengalami kendala tehnis?

Bapak/Ibu bisa memeriksa jaringan internet dan me-refresh laman TBS yang sedang dibuka.

Baca Juga 

Jumat, 06 November 2020

Apa Yang di Maksud Guru Penggerak?

 

Beberapa bulan lalu Pemerintah melalui Kemendikbud meluncurkan program Guru Penggerak, namun masih banyak yang belum mengetahui apa Guru Penggerak tersebut.

Di bawah ini ada beberapa pertanyaan yang umum untuk diketahui perihal Guru Penggerak.

1. Apa yang dimaksud dengan Guru Penggerak?

Guru Penggerak adalah pemimpin pembelajaran yang mendorong tumbuh kembang murid secara holistik, aktif dan proaktif dalam mengembangkan pendidik lainnya untuk mengimplementasikan pembelajaran yang berpusat kepada murid, serta menjadi teladan dan agen transformasi ekosistem pendidikan untuk mewujudkan profil Pelajar Pancasila

2. Apa peran yang dilakukan oleh Guru Penggerak?

Guru penggerak akan berperan untuk :

  • Menggerakkan komunitas belajar untuk rekan guru di sekolah dan di wilayahnya
  • Menjadi Pengajar Praktik bagi rekan guru lain terkait pengembangan pembelajaran di sekolah
  • Mendorong peningkatan kepemimpinan murid di sekolah
  • Membuka ruang diskusi positif dan ruang kolaborasi antara guru dan pemangku kepentingan di dalam dan luar sekolah untuk meningkatkan kualitas pembelajaran
  • Menjadi pemimpin pembelajaran yang mendorong well-being ekosistem pendidikan di sekolah
3. Mengapa guru harus menjadi guru penggerak?

Guru penggerak diharapkan menjadi pemimpin- pemimpin pendidikan di masa depan yang mewujudkan generasi unggul Indonesia.

4. Apa saja hal yang didapat jika saya mengikuti Program Guru Penggerak?

Guru Penggerak adalah pemimpin pembelajaran yang mendorong tumbuh kembang murid secara holistik, aktif dan proaktif dalam mengembangkan pendidik lainnya untuk mengimplementasikan pembelajaran yang berpusat kepada murid, serta menjadi teladan dan agen transformasi ekosistem pendidikan untuk mewujudkan profil Pelajar Pancasila.

Untuk menjadi Guru Penggerak, guru harus mengikuti pendidikan guru penggerak selama 9 bulan. Selama mengikuti proses pendidikan, peserta yang lolos seleksi Program Guru Penggerak akan mendapatkan :

  1. Pendidikan Guru Penggerak selama 9 bulan dan pengembangan kompetensi dalam Lokakarya Bersama
  2. Peningkatkan kompetensi sebagai pemimpin pembelajaran yang berpusat pada murid
  3. Pengalaman belajar mandiri dan kelompok terbimbing, terstuktur, dan menyenangkan
  4. Pengalaman belajar bersama dengan rekan guru lain yang sama-sama lolos seleksi program guru penggerak
  5. Pengalaman mendapatkan bimbingan/mentoring dari Pengajar Praktik pendidikan guru penggerak
  6. Mendapatkan komunitas belajar baru
  7. Mendapatkan sertifikat pendidikan 306 JP dan Piagam Guru Penggerak
Selama pelaksanaan Kemdikbud akan memberikan dukungan berupa:

  1. Selama pendidikan dan pendampingan mendapatkan bantuan paket data untuk pelatihan daring (online)
  2. Biaya transportasi, konsumsi, dan akomodasi jika diperlukan utk pelaksanaan Lokakarya (sesuai kebutuhan).*
5. Siapa Saja yang boleh mengikuti Program Guru Penggerak?

Pada angkatan pertama dan kedua, seleksi program guru penggerak dibuka untuk guru TK, SD, SMP, dan SMA

6.Mengapa Program Guru Penggerak tidak menjangkau SMK?

Program Guru Penggerak untuk SMK nantinya akan ada di Direktorat Jenderal Vokasi.

7. Mana Saja daerah yang mendapatkan program guru Penggerak angkatan Pertama ?

Wilayah Sumatera:
Kab. Deli Serdang, Kab. Langkat, Kota Palembang, Kota Padang, Kota Pekanbaru, Kab. Indragiri Hilir, Kab. Tulang Bawang Barat, Kab. Tanggamus, Kab. Aceh Utara, dan Kab. Pidie

Wilayah Jawa:
Kota Malang, Kab. Temanggung, Kab. Cilacap, Kab. Banyumas, Kab. Brebes, Kab. Bogor, Kab.Garut, Kab. Cirebon, Kab. Bekasi, dan Kab. Kulon Progo

Wilayah Kalimantan:
Kab. Penajam Paser Utara, Kab. Kapuas, Kab. Tabalong, Kab. Tanah Laut, Kota Pontianak, Kab. Kubu Raya, Kab. Sanggau, Kab. Landak, dan Kab. Mempawah

Wilayah Sulawesi:
Kab. Kepulauan Talaud, Kab. Minahasa, Kab. Banggai Kepulauan, Kab. Parigi Moutong, Kab. Bone, Kab. Wajo, Kab. Pinrang, Kab. Mamasa, Kab. Polewali Mandar

Wilayah Bali dan Nusa Tenggara:
Kab. Manggarai Barat, Kab. Sikka, Kab. Ende, Kab. Timor Tengah Utara, Kab. Lombok Timur, Kab. Bima, Kab. Badung, Kota Denpasar, dan Kab. Karangasem

Wilayah Papua dan Maluku:
Kota Sorong, Kab. Biak Numfor, Kota Jayapura, Kab. Kepulauan Yapen, Kab. Sarmi, Kab. Maluku Tengah, Kota Ambon, Kab. Maluku Tenggara, dan Kota Tual

8. Apa saja kriteria daerah sasaran program guru penggerak angkatan Pertama?
  • Mewakili dari 6 region di Indonesia (Sumatera, Jawa, Kalimantan, Bali dan Nusa Tenggara, Sulawesi, dan papua dan Maluku)
  • Kebutuhan kepala sekolah pada setiap daerah yang dilihat dari angka kepala sekolah yang akan pensiun pada periode 2020-2024
  • Daerah yang tidak melakukan pemilihan kepala daerah pada tahun 2020
  • Non Daerah Tertinggal karena pada masa pandemi covid-19, program pendidikan akan dilakukan secara virtual maupun daring (online)

                 :  Program Guru Penggerak
                 : Daerah Sasaran Guru Penggerak Angkatan 2


9. Apakah guru diluar provinsi, Kabupaten/Kota daerah sasaran boleh mendaftar?

Guru dari kabupaten/kota yang belum menjadi daerah sasaran setiap angkatan tidak bisa mendaftar. Semua kabupaten/kota akan diberikan kesempatan pada jadwal angkatan selanjutnya. Adapun daerah sasaran dan lini masa setiap angkatan bisa dilihat pada laman https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak/detil-program/ pada tombol “Daerah Sasaran GP”

10. Apakah yang dimaksud dengan Program Pendidikan guru Penggerak?

Program Pendidikan Guru Penggerak adalah program pendidikan kepemimpinan bagi guru untuk menjadi pemimpin pembelajaran. Program ini meliputi pelatihan daring, lokakarya, konferensi, dan pendampingan selama 9 bulan bagi calon Guru Penggerak. Selama pelaksanaan program, guru tetap menjalankan tugas mengajarnya sebagai guru.

11. Dimanakah pendidikan Guru Penggerak akan dilaksanakan?

Program guru penggerak akan diselenggarakan pada masing-masing daerah domisili calon guru penggerak. Setiap bulan akan diadakan Lokakarya Bersama di wilayah masing-masing. Tempat pelaksanaan Lokakarya akan disepakati secara bersama-sama dengan calon guru penggerak dan pengajar praktik

12. Apa saja materi/modul yang diberikan pada Pendidikan Guru Penggerak?

Modul 1: Paradigma dan Visi Guru Penggerak

Topik Pembelajaran

a. Refleksi Filosofi Pendidikan Indonesia - Ki Hajar Dewantara
b. Nilai-nilai dan peran Guru Penggerak
c. Visi Guru Penggerak
d. Membangun budaya positif di sekolah

Modul 2: Praktik Pembelajaran yang Berpihak pada Murid

Topik Pembelajaran

a. Pembelajaran berdiferensiasi
b. Pembelajaran emosional dan sosial
c. Coaching
Modul 3: Pemimpin Pembelajaran dalam Pengembangan Sekolah

Topik Pembelajaran

a. Pengambilan keputusan sebagai pemimpin pembelajaran
b. Pemimpin dalam pengelolaan sumber daya
c. Pengelolaan program sekolah yang berdampak pada murid
Konferensi: Selebrasi, Refleksi, Kolaborasi dan Aksi

Topik Pembelajaran

a. Menjadi fasilitator kelompok dan fasilitator perubahan
b. Mengevaluasi proses mentoring bersama mentor
c. Mempersiapkan rencana berbagi praktik baik

13. Bagaimana tehnikpelaksanaan Pendidikan Guru Penggerak?

Proses pendidikan meliputi pelatihan daring, lokakarya, konferensi, dan pendampingan selama 9 bulan bagi calon Guru Penggerak. Pelatihan daring dilaksanakan dengan perpaduan moda sinkron (pertemuan virtual) dan asinkron (mengakses materi atau mengerjakan tugas secara mandiri).

Lokakarya dilakukan satu kali setiap bulan di wilayah masing-masing, dengan dipandu oleh Pengajar Praktik. Topik lokakarya diselaraskan dengan pelatihan daring, sementara pada lokakarya ke-7 ada kegiatan berbagi praktik baik dengan mengundang para pemangku kepentingan di bidang pendidikan daerah tersebut.

Seminggu sebelum lokakarya, Pengajar Praktik akan berkunjung ke sekolah calon Guru Penggerak. Pendampingan individu ini bertujuan untuk membantu Calon Guru Penggerak menerapkan hasil pembelajaran daring dan lokakarya, serta berdialog untuk merefleksikan proses kemajuan yang telah dijalani.

14 Siapa saja pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Pendidikan Guru Penggerak?

elain calon Guru Penggerak yang bertindak sebagai peserta program, ada juga fasilitator, instruktur, Pengajar Praktik, dan narasumber eselon.

Fasilitator berperan dalam membantu proses pelatihan daring, meliputi monitor kemajuan peserta; memandu proses diskusi; menyimak presentasi kelompok; serta menilai penugasan individu dan kelompok.

Instruktur bertemu dengan peserta secara virtual satu kali dalam setiap modulnya selama 2 JP. Dalam sesi ini, instruktur akan memaparkan materi lanjutan atau mengadakan forum tanya jawab untuk mengonfirmasi pemahaman peserta.

Pengajar Praktik berperan dalam melakukan pendampingan individu dan pendampingan kelompok. Pendampingan individu berupa kunjungan ke sekolah calon Guru Penggerak dan pendampingan individu berupa lokakarya bulanan.

Narasumber eselon berperan dalam menyampaikan paparan kebijakan terkait Program Pendidikan Guru Penggerak. Paparan ini disampaikan satu kali pada pembukaan program di setiap angkatannya

15 Berapa jam Pelajaran selama proses pelaksanaan Pendidkan guru Penggerak?

Keseluruhan proses pembelajaran Pendidikan Guru Penggerak berlangsung selama 306 jam pelajaran (JP), yang dijalankan dalam kurun waktu 9 bulan. Alokasi waktu tersebut terdiri dari paparan kebijakan 4 JP, pelatihan daring 180 JP, lokakarya 80 JP, pendampingan individu 36 JP, serta evaluasi program 6 JP.

Satu JP terdiri dari 45 menit.

16 Bagaimana tehnis pelaksanaan program guru Penggerak?

Proses pendidikan meliputi pelatihan daring, lokakarya, konferensi, dan pendampingan selama 9 bulan bagi calon Guru Penggerak. Pelatihan daring dilaksanakan dengan perpaduan moda sinkron (pertemuan virtual) dan asinkron (mengakses materi atau mengerjakan tugas secara mandiri).

Lokakarya dilakukan satu kali setiap bulan di wilayah masing-masing, dengan dipandu oleh Pengajar Praktik. Topik lokakarya diselaraskan dengan pelatihan daring, sementara pada lokakarya ke-7 ada kegiatan berbagi praktik baik dengan mengundang para pemangku kepentingan di bidang pendidikan daerah tersebut.

Seminggu sebelum lokakarya, Pengajar Praktik akan berkunjung ke sekolah calon Guru Penggerak. Pendampingan individu ini bertujuan untuk membantu Calon Guru Penggerak menerapkan hasil pembelajaran daring dan lokakarya, serta berdialog untuk merefleksikan proses kemajuan yang telah dijalani.

Demikian beberapa hal yang perlu kita ketahui seputar program guru penggerak, semoga bermanfaat.

                 :  Program Guru Penggerak
                 : Daerah Sasaran Guru Penggerak Angkatan 2

Rabu, 04 November 2020

Kriteria Guru Penggerak

 

Seputar pertanyaan mengenai  kriteria menjadi guru penggerak kami sajikan sebagai berikut :


1. Apa kriteria untuk Menjadi Guru Penggerak? 

Guru yang boleh mengikuti program pendidikan guru penggerak memiliki

a.Kriteria umum

    • Guru jenjang TK, SD, dan SMP, SMA
    • Guru PNS maupun Non PNS baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta
    • Memiliki akun guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
    • Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1/D4
    • Memiliki pengalaman mengajar minimal 5 tahun
    • Memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 tahun
    • Memiliki keinginan kuat menjadi Guru Penggerak
    • Tidak sedang mengikuti kegiatan diklat CPNS, PPG, atau kegiatan lain yang dilaksanakan secara bersamaan dengan proses rekrutmen dan pendidikan guru penggerak.

b.Kriteria seleksi

    • Menerapkan pembelajaran yang berpusat pada murid
    • Memiliki kemampuan untuk fokus pada tujuan
    • Memiliki kompetensi menggerakkan orang lain dan kelompok
    • Memiliki daya juang (resilience) yang tinggi
    • Memiliki kompetensi kepemimpinan dan bertindak mandiri
    • Memiliki kemampuan untuk belajar hal baru, terbuka pada umpan balik, dan terus memperbaiki diri.
    • Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan efektif dan memiliki pengalaman mengembangkan orang lain
    • Memiliki kedewasaan emosi dan berperilaku sesuai kode etik
2. Mengapa Calon Guru Penggerak harus mempunyai masa kerja 5 tahun dan mempunyai sisa masa kerja 10 tahun?

Calon guru penggerak diharapkan sudah memiliki pengalaman mengajar dan telah menerapkan pembelajaran aktif yang berorientasi pada murid. Sedangkan sisa masa kerja 10 tahun untuk memastikan bahwa guru penggerak memiliki waktu yang cukup untuk mengimplementasikan kemampuan yang didapatkan pada Program Pendidikan Guru Penggerak serta dapat menjalankan peran sebagai Guru Penggerak di sekolah maupun di wilayahnya.

3. Kapan tahapan selesksi untuk bisa mendaftar menjadi guru penggerak angkatan 2?

Lini masa dan tahapan seleksi Program Pendidikan Guru Penggerak

No

Kegiatan

Waktu

1

Informasi rekrutmen calon peserta program pendidikan guru penggerak

9 Oktober – 31 November 2020

2

Pendaftaran calon peserta PGP melalui laman sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id /gurupenggerak

13 Oktober – 7 November 2020

3

Verifikasi dan Validasi data pendaftaran

1 – 14 November 2020

4

Seleksi tahap 1 : Tes Bakat Skolastik

20 – 23 November 2020

5

Pengumuman hasil seleksi tahap 1 dan penjadwalan seleksi tahap 2

24 Desember 2020

6

Penjadwalan seleksi tahap 2

12-16 Oktober 2020

7

Seleksi tahap 2 : Simulasi Mengajar dan Wawancara

13 Januari – 11 Maret 2021

8

Pengumuman calon guru penggerak

20 Maret 2021

9

Pendidikan Guru Penggerak

2 April 2021 – 27 November 2021


4.Apa saja yang perlu disiapkan untuk mengikuti seleksi calon Guru Penggerak?

Para peserta seleksi harus memastikan hal-hal berikut sebelum mengikuti seleksi daring calon peserta program pendidikan guru penggerak:

  1. Membaca semua informasi yang ada pada laman sekolah penggerak kemdikbud.go.id/gurupenggerak/ 
  2. Mengunduh surat rekomendasi dan surat dukungan
  3. Dapat mengakses internet dengan kecepatan baik.
  4. Berusaha mempersiapkan sambungan internet cadangan.
  5. Dapat mengikuti seleksi daring dengan menggunakan laptop/komputer yang dilengkapi dengan fitur camera video. Telepon pintar (smartphone) tidak disarankan digunakan untuk proses seleksi daring.
  6. Jika diperlukan dapat menyiapkan peralatan yang memadai untuk melakukan konferensi video, seperti pelantang telinga (handsfree/headset).
5. Apa saja bentuk seleksi daring yang diberikan pada saat seleksi calon guru Penggerak?

Ada 2 (dua) tahap seleksi Calon Guru Penggerak:
1. Tahap 1
  • Registrasi: peserta seleksi akan mengisi daftar riwayat hidup sesuai dengan pertanyaan yang diberikan, mengunggah tiga dokumen pendukung (dalam format PDF): KTP, Surat dukungan dari Kepala Sekolah, dan Surat referensi/rekomendasi dari atasan/teman sejawat/komunitas/organisasi. Peserta memiliki waktu sampai pendaftaran ditutup (7 November) untuk menyelesaikan tahap ini terhitung setelah menekan tombol “Mulai Pengerjaan”. Peserta direkomendasikan untuk menyiapkan dokumen tersebut sebelum melakukan proses registrasi.
  • Esai: peserta seleksi akan menjawab 5 (lima) paket pertanyaan esai dan masing-masing paket pertanyaan memiliki 3 - 4 pertanyaan tambahan. Pertanyaan-pertanyaan yang diberikan akan berkisar pada pengalaman hidup peserta. Peserta akan diberikan waktu sampai pendaftaran ditutup (7 November)untuk menyelesaikan semua pertanyaan terhitung mulai setelah menekan tombol “Mulai Pengerjaan”
  • Tes Bakat Skolastik: peserta seleksi akan mengerjakan Tes Bakat Skolastik yang mencakup tes kemampuan verbal, kuantitatif, dan penalaran dalam waktu 85 menit. Pengerjaan tes ini akan terpisah dari tahapan pengerjaan butir a - c dan penjadwalan dalam mengerjakan tes ini akan diinformasikan melalui surel/e-mail peserta seleksi. Jadwal dan waktu pengerjaan tes tidak dapat diubah oleh peserta tes.
2. Tahap 2
Peserta seleksi yang lolos di tahap 1 akan diundang mengikuti seleksi tahap 2 yang terdiri dari:
  • Simulasi mengajar: peserta akan menerima sebuah instruksi melalui surel untuk mengajar sebuah materi sesuai jenjang yang diampu paling lambat dua hari sebelum jadwal seleksi Simulasi mengajar beserta tautan untuk konferensi video. Pada jadwal yang telah ditetapkan, peserta akan diundang oleh tim seleksi untuk melakukan simulasi mengajar selama 5 - 8 menit dengan menggunakan fasilitas konferensi video. Tidak akan ada murid yang dilibatkan dalam simulasi mengajar dan peserta akan mengajar seakan-akan memiliki beberapa murid. Tim seleksi tidak akan memberikan umpan balik setelah sesi simulasi mengajar
  • Wawancara: peserta akan menerima jadwal undangan wawancara yang disertai tautan untuk konferensi video dengan tim seleksi. Wawancara akan berlangsung sebanyak dua kali dengan durasi satu jam untuk setiap sesi wawancara. Peserta diharapkan dapat menjawab semua pertanyaan yang diajukan oleh pewawancara.

6. Apakah guru yang belum memiliki NUPTK bisa mendaftar sebagai guru penggerak?

Jika guru belum memiliki NUPTK namun sudah memiliki akun pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) tetap bisa mendaftar.

7. Apakah Kepala Sekolah atau Pengawas Sekolah bisa mendaftar sebagai Guru Penggerak?

Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah dapat mendaftarkan diri sebagai Pengajar Praktik Pendidikan Guru Penggerak. Informasi pendaftaran Pengajar Praktik bisa diakses pada laman https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak/detil-program/ pada halaman Seleksi Tim Pendukung dan pada halaman Pengajar Praktik

8. Bagaimana jika saya ingin mendaftar sebagai guru Penggerak namun belum mendapatkan ijin dari Kepala Sekolah atau Dinas Pendidikan?

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan surat permohonan dukungan kepada Gubernur/ Bupati/ Walikota untuk mengajak dan mendorong guru terbaik di wilayahnya untuk mendaftarkan diri pada Program Pendidikan Guru Penggerak.

9. Apakah guru dibawah naunganKementerian Agama (Kemenag) bisa mendaftar sebagai guru Penggerak?

Guru di bawah naungan Kementerian Agama belum bisa mendaftarkan diri pada program pendidikan guru penggerak. Program difokuskan pada guru yang berada dalam naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Guru yang telah mengikuti program pendidikan guru penggerak dan telah dinyatakan lulus dapat membagikan ilmu, pengalaman, dan keterampilannya kepada guru lain baik di sekolah masing-masing maupun sekolah lain. Dalam membagikan ilmu, pengalaman, dan keterampilannya, guru penggerak tidak diberi patokan seberapa banyak dan luas cakupan jumlah guru yang diharapkan diimbaskan, namun Kemendikbud mendorong agar guru penggerak dapat melaksanakan perannya sebaik mungkin dalam menggerakkan komunitas belajar guru dan menjadi rekan guru dalam pengembangan pembelajaran yang berpusat pada murid.

Setelah melaksanakan program pendidikan guru penggerak selama sembilan bulan guru dapat menjadi guru penggerak dan menjalankan perannya di sekolah dan wilayahnya masing-masing. Guru tidak mendapatkan dana dalam melakukan pengimbasan atau membagikan ilmu, keterampilan, dan pengalamannya setelah mengikuti dan lulus program pendidikan guru penggerak

Pendidikan guru penggerak fokus pada kepemimpinan pembelajaran dan kepemimpinan murid. Program bertujuan untuk meningkatkan kompetensi guru dan menjadikan guru sebagai pemimpin pembelajaran yang berpusat pada murid. Sedangkan Pengembangan kompetensi pembelajaran (PKP) merupakan program yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi murid melalui pembinaan guru dalam merencanakan, melaksanakan, sampai dengan mengevaluasi pembelajaran yang berorientasi pada keterampilan berpikir tingkat tinggi.

Program Guru Penggerak adalah program pendidikan kepemimpinan bagi guru untuk menjadi pemimpin pembelajaran. Program ini meliputi pelatihan daring, lokakarya, konferensi, dan pendampingan selama 9 bulan bagi calon Guru Penggerak. Selama pelaksanaan program, guru tetap menjalankan tugas mengajarnya sebagai guru.

Sedangkan program Organisasi Penggerak adalah program pemberdayaan masyarakat secara masif melalui dukungan pemerintah untuk peningkatan kualitas guru dan kepala sekolah berdasarkan model-model pelatihan yang sudah terbukti efektif dalam meningkatkan kualitas proses pembelajaran dan hasil belajar siswa. Pelaksanaan Program Organisasi Penggerak dilakukan dengan melibatkan sejumlah Organisasi Kemasyarakatan yang bergerak di bidang pendidikan, terutama organisasi-organisasi yang sudah memiliki rekam jejak yang baik dalam implementasi program pelatihan guru dan kepala sekolah, dengan tujuan meningkatnya kemampuan profesional para pendidik dalam meningkatkan kualitas proses pembelajaran dan hasil belajar siswa.

Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan merupakan salah satu program untuk menyelesaikan dan menuntaskan sertifikasi profesi guru dalam jabatan dan diselenggarakan oleh LPTK, sedangkan Program Pendidikan Guru Penggerak adalah pendidikan guru dalam jabatan yang berfokus pada pemimpin pembelajaran untuk mewujudkan pendidikan yang berpusat pada murid dan diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.


Selasa, 03 November 2020

Daerah Sasaran Program Guru Penggerak Angkatan 2

Program Guru Penggerak yang dimulai pada tanggal 13 Juli 2020 yang ditandai dengan dimulainya rekrutmen Pengajar Praktik atau Fasilitator dan rekrutmen calon guru penggerak yang tergabung dalam Angkatan 1 meliputi 56 daerah sasaran dengan jumlah guru penggerak 2.800. Tahap akhir gelombang 1 adalah 13 Oktober 2020 yang ditandai dengan dimulainya pendidikan.

 Tidak semua daerah mendapat program Guru Penggerak. Hanya daerah yang memenuhi persyaratan yang mendapatkan.

Rekrutmen Calon Guru Penggerak  Angkatan 2

Rekrutmen Calon Guru Penggerak angkatan 2 dimulai pada tanggal 13 Oktober 2020 dengan jumlah 2.800 meliputi 56 daerah,  Rekrutmen Pengajar Praktik atau Fasilitator angkatan ini pada tanggal 20 Oktober 2020.



 Sesuai dengan Surat Direktur Pendidikan Profesi dan Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 1808/B.B2/GT/2020 Tertanggal 15 Juni 2020, daerah sasaran Program Guru Penggerak Angkatan 2 ini adalah :

Daerah Sasaran Program Guru Penggerak Angkatan 2

1. Bali dan Nusa Tenggara

Kab. GianyarPeserta Pengajar Praktik

Kab. Sumbawa BaratPeserta Pengajar Praktik

Kab. BulelengPeserta Pengajar Praktik

Kab. BadungPengajar Praktik

Kota. DenpasarPengajar Praktik

Kab. TabananPeserta Pengajar Praktik

Kab. SumbawaPeserta Pengajar Praktik

Kab. Flores TimurPeserta Pengajar Praktik

Kab. BimaPengajar Praktik

Kab. Lombok BaratPeserta Pengajar Praktik

Kab. Lombok TengahPeserta Pengajar Praktik

Kab. DompuPeserta Pengajar Praktik

Kab. Lombok TimurPengajar Praktik


2. Sulawesi

Kab. BulukumbaPeserta Pengajar Praktik

Kab. SoppengPeserta Pengajar Praktik

Kota Palu Peserta Pengajar Praktik

Kota Makassar Peserta Pengajar Praktik

Kab. GowaPeserta Pengajar Praktik

Kab. BanggaiPeserta Pengajar Praktik

Kab. GorontaloPeserta Pengajar Praktik

Kab. JenepontoPeserta Pengajar Praktik

Kab. TakalarPeserta Pengajar Praktik

 3. Papua dan Maluku

Kab. Kepulauan MorotaiPeserta Pengajar Praktik

Kab. Halamahera UtaraPeserta Pengajar Praktik

Kab. ManokwariPeserta Pengajar Praktik

Kab. Maluku TenggaraPengajar Praktik

Kota Ternate Peserta Pengajar Praktik

Kab. MimikaPeserta Pengajar Praktik

Kota Tidore Kepulauan Peserta Pengajar Praktik

Kota. AmbonPengajar Praktik

Kab. BuruPeserta Pengajar Praktik

Kab. Seram Bagian BaratPeserta Pengajar Praktik

Kab. SorongPeserta Pengajar Praktik

Kota. TualPengajar Praktik

4. Jawa

Kota Surabaya Peserta Pengajar Praktik

Kab. KebumenPeserta Pengajar Praktik

Kab. PurworejoPeserta Pengajar Praktik

Kab. BekasiPengajar Praktik

Kab. BogorPengajar Praktik

Kab. CirebonPengajar Praktik

Kab. GarutPengajar Praktik

Kab. BandungPeserta Pengajar Praktik

Kab. MalangPeserta Pengajar Praktik

Kab. TasikmalayaPeserta Pengajar Praktik

Kab. BanyumasPengajar Praktik

Kab. BrebesPengajar Praktik

Kab. CilacapPengajar Praktik

Kab. CianjurPeserta Pengajar Praktik

Kab. PandeglangPeserta Pengajar Praktik

Kab. MajalengkaPeserta Pengajar Praktik

Kab. LebakPeserta Pengajar Praktik

Kab. TemanggungPengajar Praktik

Kota. MalangPengajar Praktik

5. Kalimantan

Kota Banjarmasin Peserta Pengajar Praktik

Kota Samarinda Peserta Pengajar Praktik

Kota Balikpapan Peserta Pengajar Praktik

Kab. Kutai KartanegaraPeserta Pengajar Praktik

Kab. SambasPeserta Pengajar Praktik

Kab. BanjarPeserta Pengajar Praktik

Kab. Hulu Sungai TengahPeserta Pengajar Praktik

Kab. Kayong UtaraPeserta Pengajar Praktik

Kab. BengkayangPeserta Pengajar Praktik

6. Sumatera

Kota Bandar Lampung Peserta Pengajar Praktik

Kota Jambi Peserta Pengajar Praktik

Kab. BengkalisPeserta Pengajar Praktik

Kab. Aceh UtaraPengajar Praktik

Kab. SimalungunPeserta Pengajar Praktik

Kota Medan Peserta Pengajar Praktik

Kab. Lampung TengahPeserta Pengajar Praktik

Kab. Deli SerdangPengajar Praktik

Kab. Lampung TimurPeserta Pengajar Praktik

Kab. Serdang BedagaiPeserta Pengajar Praktik

Kab. PesawaranPeserta Pengajar Praktik

Kab. LahatPeserta Pengajar Praktik

Perlu diingat kembali bbahwa pendaftaran dimulai pada 13 Oktober 2020.

Demikian sedikit informasi daerah sasaran program Guru Peenggerak Angkatan 2, semoga bermanfaat.