Selasa, 27 April 2021

Bantuan Pemerintah Peralatan Tik Sekolah Dasar Tahun 2021

 


Melaksanakan Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) di sekolah merupakan salah satu program Kementerian Pendidikan dan kebudayaan sebagaimana tertuang dalam Rencana Strategis (Renstra) Kemendikbud Tahun 2020-2024.

Untuk melaksanakan program AKM tersebut, sekolah harus didukung oleh ketersediaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang memadai, antara lain komputer atau laptop minimal 15 unit beserta perangkat lainnya yaitu internet.

Direktur Sekolah Dasar Kemendikbud Dra. Sri Wahyuningsih, M.Pd., melaporkan kepada Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Jumeri, S.TP., M.Si., tentang ketersediaan perangkat TIK di Sekolah Dasar untuk melaksanakan AKM.

Sri Wahyuningsih menjelaskan, sampai dengan saat ini Sekolah Dasar yang sudah memiliki komputer/laptop sebanyak 10.364 SD atau 7% dari Total SD sebanyak 148.865. Sehubungan dengan hal tersebut, pada tahun anggaran 2020 Direktorat Sekolah Dasar memprogramkan bantuan peralatan TIK kepada 2.330 SD.

Bantuan tersebut berupa 15 unit laptop Chrome Book dan 1 unit konektor yang pembelanjaan melalui aplikasi SIPLah, 1 unit wireless router dan 1 unit proyektor melalui e-katalog. Kemendikbud menyalurkan dana kepada 2.330 SD masing-masing sebesar Rp 88.250.000

(Direktorat Sekolah Dasarhttp://ditpsd.kemdikbud.go.id/artikel/detail/direktorat-sekolah-dasar-salurkan-bantuan-tik-untuk-asesmen-kompetensi-minimum-akm)

Diambil dari materi paparan Banpem tik SD 2021 adalah sebagai berikut :

Tujuan :

  1. Mendukung peningkatan mutu pembelajaran
  2. Meningkatkan mutu layanan pendidikan
  3. Mendorong pembelajaran berbasis TIK
  4. Mendukung Pelaksanaan Assesmen Kompetensi Minimum (AKM)
Sekolah sasaran :

Kriteria Sekolah Sasaran:
  1. Memiliki Komputer < 15 unit
  2. Memiliki listrik yang stabil
  3. Berada dilokasi yang bisa terkoneksi dengan intenet.
  4. Sekolah yang tidak bisa menumpang pelaksanaan AKM dalam radius maksimal 3 km (termasuk kondisi geografis)
  5. Memiliki jumlah siswa minimal 60
  6. Memiliki jumlah rombel minimal 6  
Tugas Dinas Dalam Tahap Verval :
  1. Memastikan sekolah dasar calon penerima bantuan yang tersedia dalam aplikasi telah memenuhi kriteria. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota melakukan verifikasi dan validasi data sekolah calon penerima bantuan sarana pembelajaran berbasis TIK SD tahun 2021.
  2. Menyusun urutan prioritas sekolah calon penerima bantuan. 
  3. Menyampaikan SPTJM hasil verifikasi dan validasi.
Urutan Prioritas :
Urutan prioritas sekolah calon penerima bantuan yang akan diusulkan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
  1. Jumlah peserta didik. Semakin banyak peserta didik semakin prioritas.
  2. Jumlah Rombongan Belajar. Semakin banyak rombongan belajar semakin prioritas.
  3. Letak geografis sekolah. Semakin jauh/sulit dalam akses untuk menumpang pelaksanaan program Asesmen Kompetensi Minimal (AKM) ke satuan pendidikan dasar dan menengah terdekat, semakin prioritas.
  4. Diprioritaskan untuk Sekolah Negeri.
Batas Waktu Verval :

Data hasil verifikasi dan validasi berikut SPTJM dan lampirannya harus sudah masuk diaplikasi TIK SD paling lama tanggal 5 Mei 2021



Minggu, 18 April 2021

Lampiran I Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 - Tunjangan Pfofesi

 


Penyaluran Tunjangan Profesi dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:

1. Pemutakhiran data pada Data Pokok Pendidikan dengan ketentuan sebagai berikut: 

a. Guru didampingi operator sekolah menginput dan/atau memperbarui data Guru dengan benar melalui aplikasi Dapodik, terutama data sekolah induk, beban kerja, golongan ruang, masa kerja, NUPTK, tanggal lahir, dan status kepegawaian (PNS/bukan PNS);

b. Penginputan dan/atau pembaruan data sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan: 1) mulai bulan Januari sampai dengan bulan Maret tahun berkenaan untuk penyaluran Tunjangan Profesi semester I tahun berkenaan; dan 2) mulai bulan Juli sampai dengan bulan September tahun berkenaan untuk penyaluran Tunjangan Profesi semester II tahun berkenaan; 

c. Kebenaran data yang telah diinput dan/atau diperbarui sebagaimana dimaksud pada huruf a menjadi tanggung jawab Guru yang bersangkutan; 

d. Guru dan dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya dapat mengakses data Guru secara daring (online) pada info Guru dan Tenaga Kependidikan (info GTK) yang dapat diakses melalui laman (website) atau aplikasi telepon cerdas (smartphone)

e. Guru harus memastikan nominal gaji pokok terakhir dengan benar sesuai dengan data Badan Kepegawaian Negara. Nominal Tunjangan Profesi yang akan tertera pada SKTP adalah gaji pokok sesuai dengan golongan ruang dan masa kerja yang tertera pada database Badan Kepegawaian Negara yang dapat dilihat pada info GTK. Apabila terdapat perbedaan gaji pokok yang tertera di info GTK dengan data yang dimiliki oleh Guru, maka Guru yang bersangkutan harus memperbaiki golongan ruang dan masa kerja di Badan Kepegawaian Negara melalui Badan Kepegawaian Daerah;

f. Dalam hal data yang ditampilkan pada info GTK masih terdapat kesalahan, maka Guru dapat memperbaiki melalui Dapodik sebelum SKTP Guru yang bersangkutan terbit.

g. SKTP diterbitkan setiap semester dengan ketentuan sebagai berikut: 

1) SKTP Semester I terbit dimulai pada bulan Maret pada tahun berkenaan, berlaku untuk pembayaran Tunjangan Profesi untuk bulan Januari sampai dengan bulan Juni tahun berkenaan; dan 
2) SKTP Semester II terbit dimulai pada bulan September pada tahun berkenaan, berlaku untuk pembayaran Tunjangan Profesi untuk bulan Juli sampai dengan bulan Desember tahun berkenaan; dan c. SKTP dapat diunduh oleh dinas pendidikan sesuai kewenangannya melalui aplikasi SIM-Tun

Dinas pendidikan sesuai kewenangannya melakukan pembayaran Tunjangan Profesi sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Pembayaran dilakukan setelah memastikan Guru melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Wajib membayarkan Tunjangan Profesi setiap triwulan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya dana Tunjangan Profesi di rekening kas umum daerah (RKUD) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Besaran Tunjangan Profesi yang dibayarkan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut: 

Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021, selengkapnya dapat diunduh disini 

Kamis, 01 April 2021

Uji Coba Pembelajaran Tatap Muka Masa Pandemi Covid-19 Tahun 2021 di Rembang

 

Rapat Persiapan Pembelajaran Tatap Muka

Berdasarkan surat Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Rembang Nomor  800/2142/2021 tentang Penetapan Sekolah uji Coba Pembelajaran Tatap Muka, sebagai tinak lanjut dari Nota Dinas Bupati Rembang No Kode 043/D tanggal 25 Maret 2021 tentang diijinkannya Uji Coba Pembelajaran Tatap Muka (TPM) pada satuan Pendidikan di Kabupaten Rembnag, menunjuk sekolah untuk melaksanakan Uji Coba Pembelajaran Tatap Muka mulai tanggal 5 April 2021 dengan mematuhi protokol pencegahan COVID-19.

Untuk jenjang Sekolah Dasar ( SD)  sebanyak 28 SD dengan sasaran 2 SD di setiap Kecamatan. Sekolah Dasar yang melaksanakan Uji Coba Pembelajaran Tatap Muka harus melaksanakan protokol Pencegahan Covid-19, iantaranyanya adalah : 

SYARAT SATUAN PENDIDIKAN YANG BISA MELAKSANAKAN PTM :

  1. Emersonian sarana  sanitasi dan kebersihan lingkungan
  2. Mampu mengakses fasilitas kesehatan
  3. Kesiapan menerapkan wajib masker
  4. Memiliki alat pengukur suhu badan (Thermogun )
  5. Memiliki pemetaan warga dalam satuan pendidikan
  6. Persetujuan komite sekolah atau perwakilan orang tua / wali siswa
SARANA DAN PRASARANA YANG HARUS  DIPERSIAPKAN DAN DIMILIKI SATUAN PENDIDIKAN:

  1. Sarana CTPS dan air yang mengalir 
  2. Persediaan masker dan sarung tangan bagi pendidik dan tenaga kependidikan
  3. Cadangan masker untuk peserta didik
  4. Perlengkapan  desinfektan (cairan dan alat penyemprotan)
  5.  Alat-alat kebersihan dalam kelas berfungsi dengan baik 
  6. Memiliki thermogun yang berfungsi dengan baik
  7. Menyediakan hand senitizer di tiap ruang kelas
  8. Tersedianya P3K dan ruang UKS yang memadai
TAHAP PERSIAPAN :
  1. Rapat koordinasi antara sekolah, komite dan perwakilan orang tua siswa. 
  2. Menyusun jadwal kegiatan yang akan dilaksanakan dalam PTM
  3. Persiapan fisik dan lingkungan untuk kegiatan PTM di masa pendemi sesuai dengan protocol Kesehatan ( masker,thermogun, sarana cuci tangan, hand sanitizer )
  4. Sosialisasi ke masyarakat dan orang tua siswa lewat paguyuban secara daring
  5. Surat pernyataan orang Tua ( bekenan/tdk berkenan ) atas PTM di sekolah 
PROTOKOL KEDATANGAN :
  1. Memastikan anak dan orang tua sehat sebelum kedatangan
  2. Pemeriksaan suhu ketika kedatangan,orang tua menunggu di kendaraan
  3. Physical distancing saat antrian pengecekan suhu tubuh
  4. Tas hanya berisi peralatan sekolah, makanan/minuman, masker kain cadangan, dan vitamin
  5. JIka anak ada gejala tidak sehat,anak diminta belajar online dari rumah
  6. Anak tidak bersentuhan dengan teman lain dan guru
  7. Peserta didik melakukan cuci tangan pakai sabun sebelum masuk ruang kelas
PROTOKOL KEPULANGAN :
  1. Orang tua yg menjemput anak, menunggu di luar gerbang / di kendaraan tetap patuhi prokes
  2. Peserta didik tetap memakai masker/face shield
  3. Penjemputan menjaga physical distancing
  4. Saat sampai di rumah, siswa dan orang tua mengikuti protocol kesehatan (melepas pakaian dan mandi)
  5. Sekolah akan melakukan proses pembersihan menggunakan disinfektan di seluruh ruangan
PROTOKOL PEMBELAJARAN DI KELAS :
  1. Siswa tidak berpindah tempat duduk, ruangan dan tidak bermain di luar kelas ( tidak ada waktu istirahat )
  2. Tetap physical distancing ( jaga jarak )
  3. Makan di tempat makan sendiri dan menggunakan peralatan sendiri, tdk boleh bertukar makanan,di waktu jeda pembelajaran
  4. Jika di saat proses pembelajaran ada gejala tidak sehat, orang tua akan dihubungi untuk menjemput pulang
  5. Tidak bersentuhan dengan anak lain dan guru
  6. Tetap menggunakan Masker dan atau FaceShield selama dilingkungan sekolah
SISTEM PELAKSANAAN PTM :
  1. Jika jumlah siswa lebih dari 18/robel maka menerapkan system Tiga hari PTM di sekolah, 3 (tiga) hari pembelajaran BDR dng Tugas.
  2. Jika jumlah siswa mak.18, maka melaksanakan PTM setiap hari.
  3. Waktu Pembelajaran tiap JP nya adalah 30’(untuk penyesuaian Kl.1-3 durasi waktu 2 jam tanpa istirahat dan kl.tinggi 3 jam tanpa istirahat )
  4. Bagi yang melaksanakan 3 hari PTM dan 3 hari BDR, Jam masuk untuk kelas rendah dan kelas tinggi berselang 30’
  5. PTM untuk kls rendah dimulai pukul 07.30, sedangkan kelas tinggi dimulai pukul 08.00
HAL-HAL YANG HARUS DIPERHATIKAN OLEH SEKOLAH :

  1. Guru wajib datang lebih awal daripada siswa
  2. Guru tidak boleh meninggalkan anak selama proses pembelajaran dalam kelas
  3. Tidak membuka kantin sekolah
  4. Tidak mengijinkan pedagang berjualan di lingkungan sekolah
PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN :
  1. Satuan Pendidikan membentuk Tim Pengendalian dan Pengawasan pelaksanaan PTM di Satuan Pendidikan
  2. Satuan Pendidikan menyusun tata tertib selama pelaksanaan PTM
  3. Satuan Pendidikan wajib memasang banner yg berisi tentang Prokes pencegahan COVID-19
  4. KS melaporkan secara berkala pelaksanaan PTM  kepada Kepala dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga melalui Pengawas Pendamping ( Dabin )
  5. Dindikpora membentuk Tim MONEV untuk melaksanakan MONEV secara berkala.
Penetapan Sekolah Uji Coba PTM dapat di unduh disini.


Sabtu, 27 Maret 2021

Jenis Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Dalam Angka Kredit Guru

 


Berdasarkan Permennegpan dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 yang dimaksud dengan pengembangan keprofesian  berkelanjutan (PKB) adalah pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitasnya. 

A. Pengembangan Diri

Kegiatan pengembangan diri pada kegiatan PKB adalah  kegiatan yang dilakukan guru untuk meningkatkan kompetensi  dan keprofesiannya. Kegiatan tersebut dilakukan melalui pendidikan dan  pelatihan (diklat) fungsional dan/atau melalui kegiatan kolektif  guru. Secara rinci penjelasan kedua macam kegiatan dimaksudsebagai berikut.

1. Mengikuti Diklat Fungsional

Diklat fungsional bagi guru adalah kegiatan guru dalam  mengikuti pendidikan atau latihan yang bertujuan untuk  meningkatkan keprofesian guru yang bersangkutan dalam  kurun waktu tertentu. Macam kegiatan dapat berupa kursus,  pelatihan, penataran, maupun berbagai bentuk diklat yang  lain.

Guru dapat mengikuti kegiatan diklat fungsional, atas dasar penugasan baik oleh kepala sekolah/madrasah atau  institusi yang lain, maupun atas kehendak sendiri dari guru  yang bersangkutan

Untuk keperluan pemberian angka kredit, bukti fisik yang  harus disertakan adalah sebagai berikut.

  1. Fotokopi surat tugas dari kepala sekolah/madrasah atau  instansi lain yang terkait, yang telah disahkan oleh kepala  sekolah/madrasah. Bila penugasan bukan dari kepala  sekolah/madrasah (misalnya dari institusi lain atau  kehendak sendiri), harus disertai dengan surat  persetujuan mengikuti diklat fungsional dari kepala  sekolah/madrasah. 
  2. Fotokopi sertifikat diklat yang disahkan oleh kepala  sekolah/madrasah.
  3. Laporan hasil pelatihan yang dibuat oleh guru yang  bersangkutan, diketik dan dijilid

Besaran angka kredit untuk kegiatan mengikuti diklat  fungsional adalah sebagai berikut:


2. Mengikuti Kegiatan Kolektif Guru

Kegiatan kolektif guru adalah kegiatan guru dalam mengikuti kegiatan pertemuan ilmiah atau mengikuti kegiatan bersama yang dilakukan guru yang bertujuan untuk meningkatkan keprofesian guru yang bersangkutan.

Macam kegiatan tersebut dapat berupa:
  1. Mengikuti lokakarya atau kegiatan kelompok/ musyawarah kerja guru atau inhouse training untuk penyusunan perangkat kurikulum dan/atau kegiatan pembelajaran termasuk pembelajaran berbasis TIK, penilaian, pengembangan media pembelajaran, dan/atau kegiatan lainnya untuk kegiatan pengembangan keprofesian guru.
  2. Mengikuti, baik sebagai pembahas maupun sebagai peserta, pada seminar, koloqium, diskusi panel, atau bentuk pertemuan ilmiah lainnya.
  3. Mengikuti kegiatan kolektif lain yang sesuai dengan tugas dan kewajiban guru terkait dengan pengembangan keprofesiannya.
Untuk penilaian angka kredit, bukti fisik yang diperlukan adalah :
  • Fotokopi surat tugas dari kepala sekolah/madrasah atau instansi lain yang terkait, yang telah disahkan oleh kepala sekolah/madrasah
  • Laporan untuk setiap kegiatan yang diikuti yang dibuat oleh guru yang bersangkutan, diketik dan dijilid.
Besaran angka kredit untuk kegiatan mengikuti kegiatan kolektif guru adalah sebagai berikut:


B. Publikasi Ilmiah pada Kegiatan PKB

Publikasi ilmiah terdiri dari tiga kelompok kegiatan, yakni:

1. Presentasi pada forum ilmiah

Prasaran ilmiah adalah sebuah tulisan ilmiah berbentuk makalah yang berisi ringkasan laporan hasil penelitian, gagasan, ulasan, atau tinjauan ilmiah
Untuk memperoleh angka kredit dalam kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan, maka isi makalah haruslah mengenai permasalahan pada bidang pendidikan formal pada satuan pendidikannya sesuai tugas guru yang bersangkutan
Bukti Fisik dan Besaran Angka Kredit

Bukti Fisik untuk pengajuan angka kredit :
  • Makalah yang sudah disajikan pada pertemuan ilmiah dan telah disahkan oleh kepala sekolah/madrasah.
  • Surat keterangan dari panitia seminar atau sertifikat/ piagam dari panitia pertemuan ilmiah.

2. Publikasi hasil penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal

Karya tulis ilmiah guru dapat dipublikasikan dalam bentuk laporan hasil penelitian (misalnya laporan Penelitian Tindakan Kelas) atau berupa tinjauan/gagasan ilmiah yang ditulis berdasar pada pengalaman dan sesuai dengan tugas pokok serta fungsi guru.

Publikasi karya tulis ilmiah guru di atas, terdiri dari empat kelompok, yakni:
a) Laporan hasil penelitian.
b) Tinjauan ilmiah.
c) Tulisan ilmiah popular.
d) Artikel ilmiah.

Dapat diuraikan sebagai berikut :

a) Laporan Hasil Penelitian 
Laporan hasil penelitian adalah karya tulis ilmiah berisi laporan hasil penelitian yang dilakukan guru pada bidang pendidikan yang telah dilaksanakan guru di sekolah/madrasahnya dan sesuai dengan tupoksinya, antara lain dapat berupa laporan Penelitian Tindakan Kelas.

Besaran angka kreditnya :

b) Makalah Berupa Tinjauan Ilmiah di Bidang Pendidikan Formal dan Pembelajaran

Makalah tinjuan ilmiah adalah karya tulis guru yang berisi ide/gagasan penulis dalam upaya mengatasi berbagai masalah pendidikan formal dan pembelajaran yang ada di satuan pendidikannya (di sekolah/madrasahnya).

Bukti fisik yang diperlukan untuk PAK  berupa :
makalah asli atau fotokopi dengan surat pernyataan tentang keaslian dari kepala sekolah/ madrasah disertai dengan tanda tangan dan cap sekolah/madrasah bersangkutan, serta didukung oleh surat keterangan dari kepala perpustakaan sekolah/madrasah yang menyatakan bahwa arsip dari buku/jurnal/makalah tersebut telah disimpan di perpustakaan sekolah/ madrasahnya.
Nila angka kredit :


c) Tulisan Ilmiah Populer 

Karya ilmiah populer adalah tulisan yang dipublikasikan di media massa (koran, majalah, atau sejenisnya). Karya ilmiah populer dalam kaitan dengan upaya pengembangan profesi ini merupakan kelompok tulisan yang lebih banyak mengandung isi pengetahuan, berupa ide, atau gagasan pengalaman penulis yang menyangkut bidang pendidikan pada satuan pendidikan penulis bersangkutan.

Bukti Fisik dan Besaran Angka Kredit
Berupa guntingan (kliping) tulisan dari media massa yang memuat karya ilmiah penulis, dengan pengesahan dari kepala sekolah/madrasah. Pada guntingan media massa tersebut harus jelas nama media massa serta tanggal terbitnya.
Bila berupa fotokopi harus ada surat pernyataan dari kepala sekolah/madrasah yang menyatakan keaslian karya ilmiah populer yang dimuat di media massa tersebut.



d) Artikel Ilmiah dalam Bidang Pendidikan 

Artikel ilmiah dalam bidang pendidikan adalah tulisan yang berisi gagasan atau tinjauan ilmiah dalam bidang pendidikan formal dan pembelajaran di satuan pendidikan yang dimuat di jurnal ilmiah.

Bukti Fisik dan Besaran Angka Kredit :
Jurnal ilmiah asli atau fotokopi yang menunjukkan adanya nomor ISSN, surat keterangan akreditasi untuk tingkat nasional, (atau surat keterangan bahwa jurnal tersebut adalah tingkat nasional tetapi tidak terakreditasi), surat keterangan bila jurnal tersebut diterbitkan di tingkat provinsi atau kabupaten/kota, atau tingkat lokal (kabupaten/ kota/sekolah/madrasah)
Bila satu artikel ilmiah yang sama dimuat di beberapa majalah/jurnal ilmiah, maka yang dapat dinilai hanya satu dan dipilih artikel yang berpeluang angka kreditnya terbesar.

Semua bukti fisik di atas memerlukan surat pernyataan keaslian dari kepala sekolah/madrasah yang disertai tanda tangan kepala sekolah/ madrasah dan cap sekolah/madrasah bersangkutan.

Nilai Angka kredit dalam PAK :

3. Publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan dan/atau pedoman guru.

Publikasi ilmiah pada kelompok ini terdiri dari:
a) Buku Pelajaran
b) Modul/Diktat Pembelajaran
c) Buku dalam Bidang Pendidikan
d) Karya Terjemahan
e) Buku Pedoman Guru

Penjelasan :

a) Buku Pelajaran 

Buku pelajaran adalah buku berisi pengetahuan untuk bidang ilmu atau mata pelajaran tertentu dan diperuntukkan bagi siswa pada suatu jenjang pendidikan tertentu atau sebagai bahan pegangan mengajar guru baik sebagai buku utama atau pelengkap. Buku dapat ditulis guru secara individu atau berkelompok.

Bukti Fisik dan Angka Kreditnya
Bukti fisik yang harus disertakan dalam pengajuan usul penetapan angka kredit adalah berupa buku asli atau fotokopi yang secara jelas menunjukkan nama penulis tersebut.


b) Modul/Diktat Pembelajaran per Semester Definisi

  • Modul adalah materi pelajaran yang disusun dan disajikan secara tertulis sedemikian rupa sehingga pembacanya diharapkan dapat menyerap sendiri materi tersebut.
  • Diktat adalah catatan tertulis suatu mata pelajaran atau bidang studi yang dipersiapkan guru untuk mempermudah/ memperkaya materi mata pelajaran/ bidang studi yang disampaikan oleh guru dalam proses kegiatan belajar mengajar.

c) Buku dalam Bidang Pendidikan 

Bukti Fisik dan Besaran Angka Kredit
Bukti fisik yang harus disertakan dalam pengajuan angka kredit adalah berupa buku asli atau fotokopi yang secara jelas menunjukkan nama penulis buku tersebut.
Buku tersebut juga harus secara jelas menunjukkan nama penerbit, tahun diterbitkan, serta keterangan- keterangan lain yang diperlukan seperti, nomor ISBN, dan lain-lain (jika ada).
Bila buku tersebut berupa fotokopi, maka diperlukan pernyataan keaslian dari kepala sekolah/madrasah yang disertai tanda tangan kepala sekolah/madrasah dan cap sekolah/ madrasah bersangkutan.
Besaran angka kreditnya sebagai berikut


d) Karya Terjemahan

Karya terjemahan adalah tulisan yang dihasilkan dari penerjemahan buku pelajaran atau buku dalam bidang pendidikan dari bahasa asing atau bahasa daerah ke Bahasa Indonesia, atau sebaliknya dari Bahasa Indonesia ke bahasa asing atau bahasa daerah.

Yang diterjemahkan adalah keseluruhan isi buku secara lengkap dan bukan merupakan bagian dari buku, atau suatu tulisan pendek, artikel, atau jenis tulisan lain di luar guru

Buku tersebut harus dilengkapi dengan surat pernyataan dari kepala sekolah/madrasah yang menjelaskan perlunya karya terjemahan tersebut untuk menunjang proses pembelajaran guru disertai tanda tangan kepala sekolah/madrasah dan cap sekolah/madrasah bersangkutan


e) Buku Pedoman Guru 

Buku Pedoman Guru adalah buku tulisan guru yang berisi rencana kerja tahunan guru. Isi rencana kerja tersebut paling tidak meliputi upaya dalam meningkatkan/ memperbaiki kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi proses pembelajaran. Pada rancangan itu harus pula disajikan rencana kegiatan PKB yang akan dilakukan.
Melalui rencana kerja tersebut, guru mempunyai pedoman untuk mengembangakan profesinya. Buku ini juga dapat dipakai kepala sekolah/madrasah dan/atau pengawas sekolah untuk mengevaluasi kinerja guru bersangkutan.


C. Karya Inovatif Kegiatan PKB

Kegiatan PKB yang berupa karya inovatif, terdiri dari 4 (empat) kelompok, yakni:

1. menemukan teknologi tepatguna;
Karya Teknologi Tepat Guna yang selanjutnya disebut karya sains/teknologi adalah karya hasil rancangan/ pengembangan/percobaan dalam bidang sains dan/atau teknologi yang dibuat atau dihasilkan dengan menggunakan bahan, sistem, atau metodologi tertentu dan dimanfaatkan untuk pendidikan atau masyarakat sehingga pendidikan terbantu kelancarannya atau masyarakat terbantu kehidupannya.

Nila angka kredit :
a) Kategori sederhana             :  2
b) Kategori Kompleks            :  4

2. menemukan/menciptakan karya seni;

Menemukan/menciptaan karya seni adalah proses perefleksian nilai-nilai dan gagasan manusia yang diekspresikan secara estetik dalam berbagai medium seperti rupa, gerak, bunyi, dan kata yang mampu memberi makna transendental baik spriritual maupun intelektual bagi manusia dan kemanusiaan.

3. membuat/memodifikasi alat pelajaran/peraga/ praktikum;

Alat pelajaran adalah alat yang digunakan untuk membantu kelancaran proses pembelajaran/ bimbingan pada khususnya dan proses pendidikan di sekolah/madrasah pada umumnya
Angka kreditnya adalah
Nila angka kredit :
a) Kategori sederhana             :  2
b) Kategori Kompleks            :  4

4. mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal, dan sejenisnya
Kegiatan penyusunan standar/pedoman/soal yang diselenggarakan oleh instansi tingkat nasional atau provinsi.
 Besaran angka kredit Mengikuti Pengembangan Penyusunan Standar, Pedoman, Soal, dan Sejenisnya sebagai berikut.
a. Tingkat nasional, diberi angka kredit 1.
b. Tingkat provinsi, diberi angka kredit 1.
c. Angka kredit diberikan setiap jenis kegiatan.

Sumber Artikel :
Buku Pembinaan dan Pengembangan Profesi Guru - Buku 4
Pedoman Kegiata Pengembangangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Dan Angka Kreditnya
Dirjen PMPTK 2010

Kamis, 25 Maret 2021

Program Induksi Guru Pemula ( PIGP )

 


Sistem induksi merupakan suatu sistem yang memberi kesempatan kepada guru pemula untuk dapat memahami tugas pokok dan fungsinya sebagai guru dengan bimbingan dari seorang mentor. Selama masa induksi ini guru bersama mentor melakukan diskusi dan perbaikan terhadap rencana-rencana pembelajaran yang dikembangkan oleh guru pemula.

A. Pengertian PIGP (Program Induksi Guru Pemula)

Adalah kegiatan orientasi pelatihan ditempat kerja pengembangan praktek pemecahan permasalahan dalam proses pembelajaran bagi guru pemula pada sekolah/madrasah di tempat tugasnya.

Prinsip  Program Induksi

Diselenggarakan secara profesional, kesejawatan, akuntabel,berkelanjutan bagi guru pemula pada sekolah/ madrasah di tempat tugasnya

Peserta Program Induksi

  1. Guru pemula berstatus Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang ditugaskan pada sekolah/madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah  daerah;
  2. Guru pemula berstatus Pegawai Negeri Sipil  (PNS) mutasi dari jabatan lain.
  3. Guru pemula  bukan PNS yang ditugaskan pada sekolah/madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat.Program induksi merupakan tahap penting dalam Pengembangan Profesi Berkelanjutan (PPB) bagi seorang guru. Program Induksi Guru Pemula dapat juga dilaksanakan sebagai Program Induksi Guru Pemula Berbasis Sekolah, karena itu pelaksanaan yang baik haruslah sistematis dan terencana berdasarkan konsep kerjasama dan kemitraan diantara para guru dalam pendekatan pembelajaran profesional.Induksi merupakan proses pembelajaran professional yang berlangsung paling tidak selama satu tahun dimana guru pemula belajar menyesuaikan diri dari pendidikan guru di sekolah atau dari tempat kerja lain untuk menjadi guru baik sebagai guru tetap, guru kontrak atau guru paruh waktu di sekolah. Induksi adalah proses pembelajaran untuk menjadi guru dan pembelajaran tentang profesi guru serta merupakan proses perkembangan kepribadian.PIGP adalahkegiatan orientasi pelatihan di tempat kerja, pengembangan dan praktik pemecahan berbagai permasalahan dalam proses pemebelajaran/bimbingan dan konseling bagi guru pemula pada sekolah/madrasah ditempat tugasnya.
B. Prinsip Program InduksiPenyelenggaraan program induksi bagi guru pemula didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut:

  1. Profesional; penyelenggaraan program yang didasarkan pada kode etik profesi,  sesuai bidang tugas;
  2. Kemitraan; menempatkan guru pemula dan pembimbing sebagai mitra sejajar;
  3. Kesejawatan; penyelenggaraan atas dasar hubungan kerja dalam tim;
  4. Mandiri; bekerja tanpa bergantung pada pihak lain;
  5. Demokratis; menempatkan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan kelompok;
  6. Terbuka; proses dan hasil kerja diketahui oleh pihak-pihak yang berkepentingan;
  7. Fleksibel; menyesuaikan dengan situasi dan kondisi lingkungan yang ada;
  8. Partisipasif; melibatkan banyak pihak dalam pengambilan keputusan
  9. Akuntabel; penyelenggaraan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik;
  10. Responsibel; penyelenggaraan bekerja sesuai dengan tupoksinya
  11.  Sistemik, dilaksanakan secara teratur dan runut;
  12. Berkelanjutan, dilakukan secara terus menerus dengan selalu mengadakan perbaikan atas hasil sebelumnya;
BerikuProgram induksi dilaksanakan  dalam rangka menyiapkan guru pemula agar menjadi guru profesional dalam melaksanakan proses pembelajaran. Dengan demikian program induksi senantiasa dipantau dan dievaluasi agar dapat diperbaiki di masa depan. Pemantaun dan evaluasi  sebagai salah satu bagian proses penjaminan mutu pendidikan terutama dalam pemenuhan standar kompetensi guru sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. Selain itu, melalui program induksi diharapkan dapat meningkatkan kemampuan dan keterampilan guru dalam melaksanakan proses pembelajaran, sehingga dapat menunjang usaha peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan sekaligus memecahkan permasalahan yang dihadapi dan dialami oleh guru pemula dalam pelaksanaan tugas sehari-hari sesuai dengan karakteristik mata pelajaran, peserta didik, kondisi sekolah, dan lingkungannyat kumpulan lengkap

C. Tujuan PIGP
  1. Beradaptasi dengan iklim kerja dan budaya sekolah
  2.  Melaksanakanpekerjaannya sebagai guru profesional di sekolah
Program Induksi Guru Pemula  didasarkan pada pemahaman bahwa:
  1. Pembelajaran di tempat kerja merupakan unsur utama bagi perkembangan dan pembelajaran professional guru pemula, Tahap ini juga berperan penting dalam Pengembangan Profesi Berkelanjutan (PPB).
  2.  Pembelajaran professional melibatkan guru dan kelompok guru yang mengembangkan praktek dan pemahaman baru tentang pekerjaan mereka.
  3. Kerjasama dan dialog professional di sekolah dapat mendukung pembelajaran professional, mengembangkan praktek reflektif dan memperkuat pendekatan kolegalitas untuk perkembangan sekolah.
  4. Pembelajaran professional guru merupakan landasan bagi perkembangan sekolah dan peningkatan hasil belajar siswa serta peningkatan status profesi.
Yang akan membimbing Guru Pemula:
  1. Guru pembimbing yang telah mendapatkan SK dari Kepala sekolah
  2. Kepala Sekolah
  3. Pengawas Sekolah
Sumber Materi : 
Dr Lugtyastyono Bn M.Pd
Pengawas SMA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Prop Jawa Tengah

Uji Coba Pembelajaran Tatap Muka Masa Pandemi Covid-19 di Rembang

 

Uji Coba Pembelajaran Tatap Muka

Uji coba pembelajaran tatap muka (PTM) di Jawa Tengah akan digelar pada 5 April mendatang. Sebanyak 140 sekolah dilibatkan dalam pelaksanaan uji coba itu.

Pelaksanaan uji coba PTM, lanjutnya, akan dilaksanakan dengan ketentuan ketat. Sekolah dan orang tua siswa wajib melakukan protokol kesehatan dari siswa berangkat, di dalam sekolah, hingga pulang ke rumah.

“Semua sekolah yang menggelar PTM juga harus menyiapkan sarana prasarana protokol kesehatan. SOP harus ketat dan kami akan minta laporan harian dari pelaksanaan itu,” tegas gubernur.

Ganjar menerangkan, setelah uji coba tahap pertama sukses, maka akan dilakukan evaluasi pada 19-23 April. Setelah itu, uji coba tahap kedua akan digelar pada 26 April sampai 7 Mei dengan penambahan jumlah sekolah atau penambahan siswa.

“Sementara tanggal 12 Juli sampai September akan dilakukan uji coba tahap ketiga yang diharapkan sudah ada adaptasi baru. Bisa saja nanti sekolahnya ditambah atau jumlah siswanya yang ditambah dalam pelaksanaan itu,” jelasnya.

Pelaksanaan PTM, imbuh Ganjar, juga harus mempertimbangkan kondisi wilayah secara epidemologis. Dinas Kesehatan dan Satgas akan terus melakukan pemantauan dan pendampingan pelaksanaan program ini. (Jatengprov.go.id)

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Rembang,  menyampaikan  akan menggelar uji coba pembelajaran tatap muka dengan jumlah terbatas dulu.

Beberapa petunjuk tehnis pelaksanaan uji coba pembelajaran tatap muka diantaranya adalah sebagai berikut :

PERSIAPAN 

 1. Administrasi

  • Ijin Bupati selaku Penanggungjawab oleh Dindikpora Kab Rembang
  • Ijin Orang tua oleh sekolah 
  • Ijin Komite sekolah
  • Mengisi Cek list SKB 4 Menteri instrument 20 November 2020 oleh sekolahdi bimbing pengawas sekolah
2. SOP

• Pengawas dabin pembimbingan simulasi dan sudah di vaksin
• Tenaga pendidik dan Tenaga kependidikan prioritas vaksiv
• Kondisi lingkungan sekolah bebas dari indikasi dari covid 19
• Ruang kelas di semprot lebih awal 
• Termogunt , cuci tangan (Max 1/10) , handsantazer,tisu, masker
• Jarak tempat duduk 1 meja / siswa

3. Pelaksanaan

  • Pelaksanaan 2-4 jam/hari
  • Siswa menetap di tempat duduk
  • Materi bersifat esensial
  • Mapel PJOK ditiadakan
  • Jam Istirahat ditiadakan
  • Bila siswa dalam satu kelas melebihi jumlah meja terbagi 2 seet
  • Pergantian Seet selalu di semprot
  • Guru dan siswa sebelum masuk kelas deteksi termogunt
  • Setelah siswa pulang lakukan penyemprotan
  • Tenaga pendidik dan Tenaga kependidikan pro aktif cek dini
  • Antisipasi dini terhadap konsisi peserta didik
  • Bila siswa bawa bekal dari rumah beri kesempatan untuk menikmati
  • Tidak ada penjual disekolah
  • Siswa dengan transportasi umum kondisikan belajar dirumah
  • Bila Tenaga pendidik dan Tenaga kependidikan tidak bisa di vaksin Puskesmas yang menentukan
4. Pemberdayaan
  • Pro aktif komunikasi dengan layanan Kesehatan terdekat ( Komunikasi HP)
  • Baju 1 kali pakai

Jenjang SD, ditunjuk masing-masing 2 SD setiap kecamatan. Rinciannya,

 Kecamatan Sumber SD N 1 Sumber dan SD N Sukorejo, 
Kecamatan Bulu SD N Bulu dan SD N 3 Pasedan, 
Kecamatan Gunem SD N 2 Gunem dan SD N Sidomulyo, 
Kecamatan Sale SD N 2 Tengger dan SD N 2 Wonokerto, 
Kecamatan Sarang SD N 2 Kalipang dan SD N Banowan, 
Kecamatan Sedan SD N 1 Karas dan SD N 2 Karas, 
Kecamatan Pamotan SD N 2 Pamotan dan SD N Samaran, 
Kecamatan Sulang SD N 1 Sulang dan SD N Bogorame, 
Kecamatan Kaliori SD N Tambakagung dan SD N 1 Sendang Agung, 
Kecamatan Rembang SD N Turusgede dan SD N Gedangan, 
Kecamatan Pancur SDN Pancur dan SD N Wuwur, 
Kecamatan Kragan SD N 1 Plawangan dan SD N 1 Kragan, 
Kecamatan Sluke SD N Sanetan dan SD N Trahan, 
Kecamatan Lasem SD N 1 Soditan dan SD N 2 Dorokandang

Sedangkan jenjang SMP ada 12 titik, meliputi SMP N 1 Sluke, SMP N 1 Sedan, SMP N 1 Pamotan, SMP N 1 Sarang, SMP N 1 Sumber, SMP N 1 Gunem, SMP N 1 Kragan, SMP N 1 Sale, SMP N 1 Pancur, SMP N 1 Bulu, SMP N 1 Sulang, dan SMP N 1 Kaliori.

Khusus untuk sekolah SMP di Kecamatan Rembang dan Kecamatan Lasem, belum diizinkan.



Rabu, 24 Februari 2021

Juknis BOS - Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021

 

Juknis BOS 2021

Permendikbus No. 6 Tahun 2021 tentang PetunjukTehnis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler bertujuan untuk meningkatkan mutu pembelajaran dan pemerataan akses layanan Pendidikan , mendukung pengelolaan dana bantuan operasional sekolah reguler secara akuntabel dan tepat sasaran, memuat tata cara pengelolaan dan larangan kegiatan yang didanai BOS.

Beberapa hal yang berbeda dalam Permendikbud kali ini adalah bahwa perhitungan Dana Bantuan Operasional Sekolah selain berdasar pada jumlah siswa, juga dengan mempertimbangkan indeks  kemahalan kontruksi masing-masing daerah dan indeks peserta didik. Demikian juga dengan anggaran untuk belanja Pegawai maksimal 50% dari jumlah anggaran yang diterima sekolah, namun ada pengecualian dengan adanya status kedaruratan yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Beberapa hal dalam Permendikbud No. 6 tahun 2021 diantaranya adalah :

Pengelolaan Dana BOS Reguler dilakukan berdasarkan prinsip:

  1. fleksibilitas yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah;
  2. efektivitas yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah;
  3. efisiensi yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal;
  4. akuntabilitas yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan  pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; dan
  5. transparansi yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Komponen Penggunaan Dana BOS

Sekolah menggunakan Dana BOS Reguler untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan di sekolah meliputi komponen:
  1. Penerimaan Peserta Didik baru;
  2. Pengembangan perpustakaan;
  3. Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler;
  4.  Pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran;
  5. Pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah;
  6. Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan;
  7. Pembiayaan langganan daya dan jasa;
  8. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah;
  9. Penyediaan alat multimedia pembelajaran;
  10. Penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian;
  11. Penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan; dan/atau
  12. Pembayaran honor.
Syarat Guru Penerima Honor :
  1. berstatus bukan aparatur sipil negara;
  2.  tercatat pada Dapodik;
  3. memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan; dan
  4. belum mendapatkan tunjangan profesi guru.     
Persentase pembayaran honor paling banyak 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan pada masa penetapan status bencana alam/non-alam yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah

Tenaga kependidikan yang dapat diberikan honor  harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. berstatus bukan aparatur sipil negara; dan
  2. ditugaskan oleh kepala sekolah yang dibuktikan dengan surat penugasan atau surat keputusan
Larangan Penggunaan Dana BOS
  1. Melakukan transfer Dana BOS Reguler ke rekening pribadi atau lainnya untuk kepentingan selain penggunaan Dana BOS Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1);
  2. Membungakan untuk kepentingan pribadi;
  3. Meminjamkan kepada pihak lain;
  4. Membeli perangkat lunak untuk pelaporan keuangan Dana BOS Reguler atau perangkat lunak lainnya yang sejenis;
  5. Menyewa aplikasi pendataan atau aplikasi penerimaan peserta didik baru dalam jaringan;
  6. Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah;
  7. Membiayai kegiatan dengan mekanisme iuran;
  8. Membeli pakaian, seragam, atau sepatu bagi guru atau Peserta Didik untuk kepentingan pribadi yang bukan inventaris sekolah;
  9. Memelihara prasarana sekolah dengan kategori kerusakan sedang dan berat;
  10. Membangun gedung atau ruangan baru;
  11.  Membeli instrumen investasi;
  12. Membiayai kegiatan untuk mengikuti pelatihan, sosialisasi, dan pendampingan terkait program Dana BOS Reguler atau program perpajakan BOS Reguler  yang diselenggarakan lembaga di luar Dinas dan/atau Kementerian;
  13. Membiayai kegiatan yang telah dibiayai secara penuh dari sumber dana Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau sumber lain yang sah;
  14. Melakukan penyelewengan penggunaan Dana BOS Reguler untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu; dan/atau
  15. Menjadi distributor atau pengecer pembelian buku kepada Peserta Didik di sekolah yang bersangkutan
Penggunaan Dana BOS

a. Pembiayaan penerimaan peserta didik baru meliputi:

  1. Penggandaan formulir dan publikasi atau pengumuman penerimaan peserta didik baru, dan biaya layanan penerimaan peserta didik baru dalam jaringan;
  2. Biaya kegiatan pengenalan lingkungan sekolah;
  3. Penentuan peminatan bagi sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan tes bakat skolastik atau tes potensi akademik bagi sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat;
  4. Pendataan ulang bagi Peserta Didik lama; dan/atau
  5. Kegiatan lainnya dalam rangka penerimaan peserta didik baru yang relevan.
b. Pembiayaan pengembangan perpustakaan digunakan untuk:

  1. Penyediaan buku teks utama
  2. Ppenyediaan buku teks pendamping
  3. Penyediaan buku non teks
  4. Penyediaan buku digital; dan/atau
  5. Pembiayaan lain yang relevan dalam rangka menunjang operasional layanan perpustakaan
c. Pembiayaan pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
d. Pembiayaan pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran
e. Pembiayaan pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah
f. Pembiayaan pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
g. Pembiayaan langganan daya dan jasa
h. Pembiayaan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah digunakan untuk pembiayaan dalam rangka pemeliharaan dan perbaikan kondisi rusak ringan pada sarana dan prasarana sekolah

i. Pembiayaan penyediaan alat multimedia pembelajaran merupakan pembiayaan dalam rangka penyediaan kebutuhan alat multimedia pembelajaran yang dilakukan berdasarkan pada hasil analisa kebutuhan

j. Pembiayaan penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian merupakan pembiayaan yang khusus dilakukan oleh SMK dan SMALB dalam rangka peningkatan kompetensi keahlian.