Penyaluran Tunjangan Profesi dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
1. Pemutakhiran data pada Data Pokok Pendidikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Guru didampingi operator sekolah menginput dan/atau memperbarui data Guru dengan benar melalui aplikasi Dapodik, terutama data sekolah induk, beban kerja, golongan ruang, masa kerja, NUPTK, tanggal lahir, dan status kepegawaian (PNS/bukan PNS);
b. Penginputan dan/atau pembaruan data sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan: 1) mulai bulan Januari sampai dengan bulan Maret tahun berkenaan untuk penyaluran Tunjangan Profesi semester I tahun berkenaan; dan 2) mulai bulan Juli sampai dengan bulan September tahun berkenaan untuk penyaluran Tunjangan Profesi semester II tahun berkenaan;
c. Kebenaran data yang telah diinput dan/atau diperbarui sebagaimana dimaksud pada huruf a menjadi tanggung jawab Guru yang bersangkutan;
d. Guru dan dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya dapat mengakses data Guru secara daring (online) pada info Guru dan Tenaga Kependidikan (info GTK) yang dapat diakses melalui laman (website) atau aplikasi telepon cerdas (smartphone)
- Pembayaran dilakukan setelah memastikan Guru melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Wajib membayarkan Tunjangan Profesi setiap triwulan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya dana Tunjangan Profesi di rekening kas umum daerah (RKUD) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Besaran Tunjangan Profesi yang dibayarkan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar