Minggu, 18 April 2021

Lampiran I Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 - Tunjangan Pfofesi

 


Penyaluran Tunjangan Profesi dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:

1. Pemutakhiran data pada Data Pokok Pendidikan dengan ketentuan sebagai berikut: 

a. Guru didampingi operator sekolah menginput dan/atau memperbarui data Guru dengan benar melalui aplikasi Dapodik, terutama data sekolah induk, beban kerja, golongan ruang, masa kerja, NUPTK, tanggal lahir, dan status kepegawaian (PNS/bukan PNS);

b. Penginputan dan/atau pembaruan data sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan: 1) mulai bulan Januari sampai dengan bulan Maret tahun berkenaan untuk penyaluran Tunjangan Profesi semester I tahun berkenaan; dan 2) mulai bulan Juli sampai dengan bulan September tahun berkenaan untuk penyaluran Tunjangan Profesi semester II tahun berkenaan; 

c. Kebenaran data yang telah diinput dan/atau diperbarui sebagaimana dimaksud pada huruf a menjadi tanggung jawab Guru yang bersangkutan; 

d. Guru dan dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya dapat mengakses data Guru secara daring (online) pada info Guru dan Tenaga Kependidikan (info GTK) yang dapat diakses melalui laman (website) atau aplikasi telepon cerdas (smartphone)

e. Guru harus memastikan nominal gaji pokok terakhir dengan benar sesuai dengan data Badan Kepegawaian Negara. Nominal Tunjangan Profesi yang akan tertera pada SKTP adalah gaji pokok sesuai dengan golongan ruang dan masa kerja yang tertera pada database Badan Kepegawaian Negara yang dapat dilihat pada info GTK. Apabila terdapat perbedaan gaji pokok yang tertera di info GTK dengan data yang dimiliki oleh Guru, maka Guru yang bersangkutan harus memperbaiki golongan ruang dan masa kerja di Badan Kepegawaian Negara melalui Badan Kepegawaian Daerah;

f. Dalam hal data yang ditampilkan pada info GTK masih terdapat kesalahan, maka Guru dapat memperbaiki melalui Dapodik sebelum SKTP Guru yang bersangkutan terbit.

g. SKTP diterbitkan setiap semester dengan ketentuan sebagai berikut: 

1) SKTP Semester I terbit dimulai pada bulan Maret pada tahun berkenaan, berlaku untuk pembayaran Tunjangan Profesi untuk bulan Januari sampai dengan bulan Juni tahun berkenaan; dan 
2) SKTP Semester II terbit dimulai pada bulan September pada tahun berkenaan, berlaku untuk pembayaran Tunjangan Profesi untuk bulan Juli sampai dengan bulan Desember tahun berkenaan; dan c. SKTP dapat diunduh oleh dinas pendidikan sesuai kewenangannya melalui aplikasi SIM-Tun

Dinas pendidikan sesuai kewenangannya melakukan pembayaran Tunjangan Profesi sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Pembayaran dilakukan setelah memastikan Guru melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Wajib membayarkan Tunjangan Profesi setiap triwulan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya dana Tunjangan Profesi di rekening kas umum daerah (RKUD) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Besaran Tunjangan Profesi yang dibayarkan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut: 

Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021, selengkapnya dapat diunduh disini 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar