Rapat Persiapan Pembelajaran Tatap Muka |
Berdasarkan surat Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Rembang Nomor 800/2142/2021 tentang Penetapan Sekolah uji Coba Pembelajaran Tatap Muka, sebagai tinak lanjut dari Nota Dinas Bupati Rembang No Kode 043/D tanggal 25 Maret 2021 tentang diijinkannya Uji Coba Pembelajaran Tatap Muka (TPM) pada satuan Pendidikan di Kabupaten Rembnag, menunjuk sekolah untuk melaksanakan Uji Coba Pembelajaran Tatap Muka mulai tanggal 5 April 2021 dengan mematuhi protokol pencegahan COVID-19.
Untuk jenjang Sekolah Dasar ( SD) sebanyak 28 SD dengan sasaran 2 SD di setiap Kecamatan. Sekolah Dasar yang melaksanakan Uji Coba Pembelajaran Tatap Muka harus melaksanakan protokol Pencegahan Covid-19, iantaranyanya adalah :
SYARAT SATUAN PENDIDIKAN YANG BISA MELAKSANAKAN PTM :
- Emersonian sarana sanitasi dan kebersihan lingkungan
- Mampu mengakses fasilitas kesehatan
- Kesiapan menerapkan wajib masker
- Memiliki alat pengukur suhu badan (Thermogun )
- Memiliki pemetaan warga dalam satuan pendidikan
- Persetujuan komite sekolah atau perwakilan orang tua / wali siswa
- Sarana CTPS dan air yang mengalir
- Persediaan masker dan sarung tangan bagi pendidik dan tenaga kependidikan
- Cadangan masker untuk peserta didik
- Perlengkapan desinfektan (cairan dan alat penyemprotan)
- Alat-alat kebersihan dalam kelas berfungsi dengan baik
- Memiliki thermogun yang berfungsi dengan baik
- Menyediakan hand senitizer di tiap ruang kelas
- Tersedianya P3K dan ruang UKS yang memadai
- Rapat koordinasi antara sekolah, komite dan perwakilan orang tua siswa.
- Menyusun jadwal kegiatan yang akan dilaksanakan dalam PTM
- Persiapan fisik dan lingkungan untuk kegiatan PTM di masa pendemi sesuai dengan protocol Kesehatan ( masker,thermogun, sarana cuci tangan, hand sanitizer )
- Sosialisasi ke masyarakat dan orang tua siswa lewat paguyuban secara daring
- Surat pernyataan orang Tua ( bekenan/tdk berkenan ) atas PTM di sekolah
- Memastikan anak dan orang tua sehat sebelum kedatangan
- Pemeriksaan suhu ketika kedatangan,orang tua menunggu di kendaraan
- Physical distancing saat antrian pengecekan suhu tubuh
- Tas hanya berisi peralatan sekolah, makanan/minuman, masker kain cadangan, dan vitamin
- JIka anak ada gejala tidak sehat,anak diminta belajar online dari rumah
- Anak tidak bersentuhan dengan teman lain dan guru
- Peserta didik melakukan cuci tangan pakai sabun sebelum masuk ruang kelas
- Orang tua yg menjemput anak, menunggu di luar gerbang / di kendaraan tetap patuhi prokes
- Peserta didik tetap memakai masker/face shield
- Penjemputan menjaga physical distancing
- Saat sampai di rumah, siswa dan orang tua mengikuti protocol kesehatan (melepas pakaian dan mandi)
- Sekolah akan melakukan proses pembersihan menggunakan disinfektan di seluruh ruangan
- Siswa tidak berpindah tempat duduk, ruangan dan tidak bermain di luar kelas ( tidak ada waktu istirahat )
- Tetap physical distancing ( jaga jarak )
- Makan di tempat makan sendiri dan menggunakan peralatan sendiri, tdk boleh bertukar makanan,di waktu jeda pembelajaran
- Jika di saat proses pembelajaran ada gejala tidak sehat, orang tua akan dihubungi untuk menjemput pulang
- Tidak bersentuhan dengan anak lain dan guru
- Tetap menggunakan Masker dan atau FaceShield selama dilingkungan sekolah
- Jika jumlah siswa lebih dari 18/robel maka menerapkan system Tiga hari PTM di sekolah, 3 (tiga) hari pembelajaran BDR dng Tugas.
- Jika jumlah siswa mak.18, maka melaksanakan PTM setiap hari.
- Waktu Pembelajaran tiap JP nya adalah 30’(untuk penyesuaian Kl.1-3 durasi waktu 2 jam tanpa istirahat dan kl.tinggi 3 jam tanpa istirahat )
- Bagi yang melaksanakan 3 hari PTM dan 3 hari BDR, Jam masuk untuk kelas rendah dan kelas tinggi berselang 30’
- PTM untuk kls rendah dimulai pukul 07.30, sedangkan kelas tinggi dimulai pukul 08.00
- Guru wajib datang lebih awal daripada siswa
- Guru tidak boleh meninggalkan anak selama proses pembelajaran dalam kelas
- Tidak membuka kantin sekolah
- Tidak mengijinkan pedagang berjualan di lingkungan sekolah
- Satuan Pendidikan membentuk Tim Pengendalian dan Pengawasan pelaksanaan PTM di Satuan Pendidikan
- Satuan Pendidikan menyusun tata tertib selama pelaksanaan PTM
- Satuan Pendidikan wajib memasang banner yg berisi tentang Prokes pencegahan COVID-19
- KS melaporkan secara berkala pelaksanaan PTM kepada Kepala dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga melalui Pengawas Pendamping ( Dabin )
- Dindikpora membentuk Tim MONEV untuk melaksanakan MONEV secara berkala.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar