Kamis, 01 April 2021

Uji Coba Pembelajaran Tatap Muka Masa Pandemi Covid-19 Tahun 2021 di Rembang

 

Rapat Persiapan Pembelajaran Tatap Muka

Berdasarkan surat Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Rembang Nomor  800/2142/2021 tentang Penetapan Sekolah uji Coba Pembelajaran Tatap Muka, sebagai tinak lanjut dari Nota Dinas Bupati Rembang No Kode 043/D tanggal 25 Maret 2021 tentang diijinkannya Uji Coba Pembelajaran Tatap Muka (TPM) pada satuan Pendidikan di Kabupaten Rembnag, menunjuk sekolah untuk melaksanakan Uji Coba Pembelajaran Tatap Muka mulai tanggal 5 April 2021 dengan mematuhi protokol pencegahan COVID-19.

Untuk jenjang Sekolah Dasar ( SD)  sebanyak 28 SD dengan sasaran 2 SD di setiap Kecamatan. Sekolah Dasar yang melaksanakan Uji Coba Pembelajaran Tatap Muka harus melaksanakan protokol Pencegahan Covid-19, iantaranyanya adalah : 

SYARAT SATUAN PENDIDIKAN YANG BISA MELAKSANAKAN PTM :

  1. Emersonian sarana  sanitasi dan kebersihan lingkungan
  2. Mampu mengakses fasilitas kesehatan
  3. Kesiapan menerapkan wajib masker
  4. Memiliki alat pengukur suhu badan (Thermogun )
  5. Memiliki pemetaan warga dalam satuan pendidikan
  6. Persetujuan komite sekolah atau perwakilan orang tua / wali siswa
SARANA DAN PRASARANA YANG HARUS  DIPERSIAPKAN DAN DIMILIKI SATUAN PENDIDIKAN:

  1. Sarana CTPS dan air yang mengalir 
  2. Persediaan masker dan sarung tangan bagi pendidik dan tenaga kependidikan
  3. Cadangan masker untuk peserta didik
  4. Perlengkapan  desinfektan (cairan dan alat penyemprotan)
  5.  Alat-alat kebersihan dalam kelas berfungsi dengan baik 
  6. Memiliki thermogun yang berfungsi dengan baik
  7. Menyediakan hand senitizer di tiap ruang kelas
  8. Tersedianya P3K dan ruang UKS yang memadai
TAHAP PERSIAPAN :
  1. Rapat koordinasi antara sekolah, komite dan perwakilan orang tua siswa. 
  2. Menyusun jadwal kegiatan yang akan dilaksanakan dalam PTM
  3. Persiapan fisik dan lingkungan untuk kegiatan PTM di masa pendemi sesuai dengan protocol Kesehatan ( masker,thermogun, sarana cuci tangan, hand sanitizer )
  4. Sosialisasi ke masyarakat dan orang tua siswa lewat paguyuban secara daring
  5. Surat pernyataan orang Tua ( bekenan/tdk berkenan ) atas PTM di sekolah 
PROTOKOL KEDATANGAN :
  1. Memastikan anak dan orang tua sehat sebelum kedatangan
  2. Pemeriksaan suhu ketika kedatangan,orang tua menunggu di kendaraan
  3. Physical distancing saat antrian pengecekan suhu tubuh
  4. Tas hanya berisi peralatan sekolah, makanan/minuman, masker kain cadangan, dan vitamin
  5. JIka anak ada gejala tidak sehat,anak diminta belajar online dari rumah
  6. Anak tidak bersentuhan dengan teman lain dan guru
  7. Peserta didik melakukan cuci tangan pakai sabun sebelum masuk ruang kelas
PROTOKOL KEPULANGAN :
  1. Orang tua yg menjemput anak, menunggu di luar gerbang / di kendaraan tetap patuhi prokes
  2. Peserta didik tetap memakai masker/face shield
  3. Penjemputan menjaga physical distancing
  4. Saat sampai di rumah, siswa dan orang tua mengikuti protocol kesehatan (melepas pakaian dan mandi)
  5. Sekolah akan melakukan proses pembersihan menggunakan disinfektan di seluruh ruangan
PROTOKOL PEMBELAJARAN DI KELAS :
  1. Siswa tidak berpindah tempat duduk, ruangan dan tidak bermain di luar kelas ( tidak ada waktu istirahat )
  2. Tetap physical distancing ( jaga jarak )
  3. Makan di tempat makan sendiri dan menggunakan peralatan sendiri, tdk boleh bertukar makanan,di waktu jeda pembelajaran
  4. Jika di saat proses pembelajaran ada gejala tidak sehat, orang tua akan dihubungi untuk menjemput pulang
  5. Tidak bersentuhan dengan anak lain dan guru
  6. Tetap menggunakan Masker dan atau FaceShield selama dilingkungan sekolah
SISTEM PELAKSANAAN PTM :
  1. Jika jumlah siswa lebih dari 18/robel maka menerapkan system Tiga hari PTM di sekolah, 3 (tiga) hari pembelajaran BDR dng Tugas.
  2. Jika jumlah siswa mak.18, maka melaksanakan PTM setiap hari.
  3. Waktu Pembelajaran tiap JP nya adalah 30’(untuk penyesuaian Kl.1-3 durasi waktu 2 jam tanpa istirahat dan kl.tinggi 3 jam tanpa istirahat )
  4. Bagi yang melaksanakan 3 hari PTM dan 3 hari BDR, Jam masuk untuk kelas rendah dan kelas tinggi berselang 30’
  5. PTM untuk kls rendah dimulai pukul 07.30, sedangkan kelas tinggi dimulai pukul 08.00
HAL-HAL YANG HARUS DIPERHATIKAN OLEH SEKOLAH :

  1. Guru wajib datang lebih awal daripada siswa
  2. Guru tidak boleh meninggalkan anak selama proses pembelajaran dalam kelas
  3. Tidak membuka kantin sekolah
  4. Tidak mengijinkan pedagang berjualan di lingkungan sekolah
PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN :
  1. Satuan Pendidikan membentuk Tim Pengendalian dan Pengawasan pelaksanaan PTM di Satuan Pendidikan
  2. Satuan Pendidikan menyusun tata tertib selama pelaksanaan PTM
  3. Satuan Pendidikan wajib memasang banner yg berisi tentang Prokes pencegahan COVID-19
  4. KS melaporkan secara berkala pelaksanaan PTM  kepada Kepala dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga melalui Pengawas Pendamping ( Dabin )
  5. Dindikpora membentuk Tim MONEV untuk melaksanakan MONEV secara berkala.
Penetapan Sekolah Uji Coba PTM dapat di unduh disini.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar