Selasa, 27 April 2021

Bantuan Pemerintah Peralatan Tik Sekolah Dasar Tahun 2021

 


Melaksanakan Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) di sekolah merupakan salah satu program Kementerian Pendidikan dan kebudayaan sebagaimana tertuang dalam Rencana Strategis (Renstra) Kemendikbud Tahun 2020-2024.

Untuk melaksanakan program AKM tersebut, sekolah harus didukung oleh ketersediaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang memadai, antara lain komputer atau laptop minimal 15 unit beserta perangkat lainnya yaitu internet.

Direktur Sekolah Dasar Kemendikbud Dra. Sri Wahyuningsih, M.Pd., melaporkan kepada Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Jumeri, S.TP., M.Si., tentang ketersediaan perangkat TIK di Sekolah Dasar untuk melaksanakan AKM.

Sri Wahyuningsih menjelaskan, sampai dengan saat ini Sekolah Dasar yang sudah memiliki komputer/laptop sebanyak 10.364 SD atau 7% dari Total SD sebanyak 148.865. Sehubungan dengan hal tersebut, pada tahun anggaran 2020 Direktorat Sekolah Dasar memprogramkan bantuan peralatan TIK kepada 2.330 SD.

Bantuan tersebut berupa 15 unit laptop Chrome Book dan 1 unit konektor yang pembelanjaan melalui aplikasi SIPLah, 1 unit wireless router dan 1 unit proyektor melalui e-katalog. Kemendikbud menyalurkan dana kepada 2.330 SD masing-masing sebesar Rp 88.250.000

(Direktorat Sekolah Dasarhttp://ditpsd.kemdikbud.go.id/artikel/detail/direktorat-sekolah-dasar-salurkan-bantuan-tik-untuk-asesmen-kompetensi-minimum-akm)

Diambil dari materi paparan Banpem tik SD 2021 adalah sebagai berikut :

Tujuan :

  1. Mendukung peningkatan mutu pembelajaran
  2. Meningkatkan mutu layanan pendidikan
  3. Mendorong pembelajaran berbasis TIK
  4. Mendukung Pelaksanaan Assesmen Kompetensi Minimum (AKM)
Sekolah sasaran :

Kriteria Sekolah Sasaran:
  1. Memiliki Komputer < 15 unit
  2. Memiliki listrik yang stabil
  3. Berada dilokasi yang bisa terkoneksi dengan intenet.
  4. Sekolah yang tidak bisa menumpang pelaksanaan AKM dalam radius maksimal 3 km (termasuk kondisi geografis)
  5. Memiliki jumlah siswa minimal 60
  6. Memiliki jumlah rombel minimal 6  
Tugas Dinas Dalam Tahap Verval :
  1. Memastikan sekolah dasar calon penerima bantuan yang tersedia dalam aplikasi telah memenuhi kriteria. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota melakukan verifikasi dan validasi data sekolah calon penerima bantuan sarana pembelajaran berbasis TIK SD tahun 2021.
  2. Menyusun urutan prioritas sekolah calon penerima bantuan. 
  3. Menyampaikan SPTJM hasil verifikasi dan validasi.
Urutan Prioritas :
Urutan prioritas sekolah calon penerima bantuan yang akan diusulkan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
  1. Jumlah peserta didik. Semakin banyak peserta didik semakin prioritas.
  2. Jumlah Rombongan Belajar. Semakin banyak rombongan belajar semakin prioritas.
  3. Letak geografis sekolah. Semakin jauh/sulit dalam akses untuk menumpang pelaksanaan program Asesmen Kompetensi Minimal (AKM) ke satuan pendidikan dasar dan menengah terdekat, semakin prioritas.
  4. Diprioritaskan untuk Sekolah Negeri.
Batas Waktu Verval :

Data hasil verifikasi dan validasi berikut SPTJM dan lampirannya harus sudah masuk diaplikasi TIK SD paling lama tanggal 5 Mei 2021



Tidak ada komentar:

Posting Komentar