Sabtu, 27 Maret 2021

Jenis Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Dalam Angka Kredit Guru

 


Berdasarkan Permennegpan dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 yang dimaksud dengan pengembangan keprofesian  berkelanjutan (PKB) adalah pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitasnya. 

A. Pengembangan Diri

Kegiatan pengembangan diri pada kegiatan PKB adalah  kegiatan yang dilakukan guru untuk meningkatkan kompetensi  dan keprofesiannya. Kegiatan tersebut dilakukan melalui pendidikan dan  pelatihan (diklat) fungsional dan/atau melalui kegiatan kolektif  guru. Secara rinci penjelasan kedua macam kegiatan dimaksudsebagai berikut.

1. Mengikuti Diklat Fungsional

Diklat fungsional bagi guru adalah kegiatan guru dalam  mengikuti pendidikan atau latihan yang bertujuan untuk  meningkatkan keprofesian guru yang bersangkutan dalam  kurun waktu tertentu. Macam kegiatan dapat berupa kursus,  pelatihan, penataran, maupun berbagai bentuk diklat yang  lain.

Guru dapat mengikuti kegiatan diklat fungsional, atas dasar penugasan baik oleh kepala sekolah/madrasah atau  institusi yang lain, maupun atas kehendak sendiri dari guru  yang bersangkutan

Untuk keperluan pemberian angka kredit, bukti fisik yang  harus disertakan adalah sebagai berikut.

  1. Fotokopi surat tugas dari kepala sekolah/madrasah atau  instansi lain yang terkait, yang telah disahkan oleh kepala  sekolah/madrasah. Bila penugasan bukan dari kepala  sekolah/madrasah (misalnya dari institusi lain atau  kehendak sendiri), harus disertai dengan surat  persetujuan mengikuti diklat fungsional dari kepala  sekolah/madrasah. 
  2. Fotokopi sertifikat diklat yang disahkan oleh kepala  sekolah/madrasah.
  3. Laporan hasil pelatihan yang dibuat oleh guru yang  bersangkutan, diketik dan dijilid

Besaran angka kredit untuk kegiatan mengikuti diklat  fungsional adalah sebagai berikut:


2. Mengikuti Kegiatan Kolektif Guru

Kegiatan kolektif guru adalah kegiatan guru dalam mengikuti kegiatan pertemuan ilmiah atau mengikuti kegiatan bersama yang dilakukan guru yang bertujuan untuk meningkatkan keprofesian guru yang bersangkutan.

Macam kegiatan tersebut dapat berupa:
  1. Mengikuti lokakarya atau kegiatan kelompok/ musyawarah kerja guru atau inhouse training untuk penyusunan perangkat kurikulum dan/atau kegiatan pembelajaran termasuk pembelajaran berbasis TIK, penilaian, pengembangan media pembelajaran, dan/atau kegiatan lainnya untuk kegiatan pengembangan keprofesian guru.
  2. Mengikuti, baik sebagai pembahas maupun sebagai peserta, pada seminar, koloqium, diskusi panel, atau bentuk pertemuan ilmiah lainnya.
  3. Mengikuti kegiatan kolektif lain yang sesuai dengan tugas dan kewajiban guru terkait dengan pengembangan keprofesiannya.
Untuk penilaian angka kredit, bukti fisik yang diperlukan adalah :
  • Fotokopi surat tugas dari kepala sekolah/madrasah atau instansi lain yang terkait, yang telah disahkan oleh kepala sekolah/madrasah
  • Laporan untuk setiap kegiatan yang diikuti yang dibuat oleh guru yang bersangkutan, diketik dan dijilid.
Besaran angka kredit untuk kegiatan mengikuti kegiatan kolektif guru adalah sebagai berikut:


B. Publikasi Ilmiah pada Kegiatan PKB

Publikasi ilmiah terdiri dari tiga kelompok kegiatan, yakni:

1. Presentasi pada forum ilmiah

Prasaran ilmiah adalah sebuah tulisan ilmiah berbentuk makalah yang berisi ringkasan laporan hasil penelitian, gagasan, ulasan, atau tinjauan ilmiah
Untuk memperoleh angka kredit dalam kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan, maka isi makalah haruslah mengenai permasalahan pada bidang pendidikan formal pada satuan pendidikannya sesuai tugas guru yang bersangkutan
Bukti Fisik dan Besaran Angka Kredit

Bukti Fisik untuk pengajuan angka kredit :
  • Makalah yang sudah disajikan pada pertemuan ilmiah dan telah disahkan oleh kepala sekolah/madrasah.
  • Surat keterangan dari panitia seminar atau sertifikat/ piagam dari panitia pertemuan ilmiah.

2. Publikasi hasil penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal

Karya tulis ilmiah guru dapat dipublikasikan dalam bentuk laporan hasil penelitian (misalnya laporan Penelitian Tindakan Kelas) atau berupa tinjauan/gagasan ilmiah yang ditulis berdasar pada pengalaman dan sesuai dengan tugas pokok serta fungsi guru.

Publikasi karya tulis ilmiah guru di atas, terdiri dari empat kelompok, yakni:
a) Laporan hasil penelitian.
b) Tinjauan ilmiah.
c) Tulisan ilmiah popular.
d) Artikel ilmiah.

Dapat diuraikan sebagai berikut :

a) Laporan Hasil Penelitian 
Laporan hasil penelitian adalah karya tulis ilmiah berisi laporan hasil penelitian yang dilakukan guru pada bidang pendidikan yang telah dilaksanakan guru di sekolah/madrasahnya dan sesuai dengan tupoksinya, antara lain dapat berupa laporan Penelitian Tindakan Kelas.

Besaran angka kreditnya :

b) Makalah Berupa Tinjauan Ilmiah di Bidang Pendidikan Formal dan Pembelajaran

Makalah tinjuan ilmiah adalah karya tulis guru yang berisi ide/gagasan penulis dalam upaya mengatasi berbagai masalah pendidikan formal dan pembelajaran yang ada di satuan pendidikannya (di sekolah/madrasahnya).

Bukti fisik yang diperlukan untuk PAK  berupa :
makalah asli atau fotokopi dengan surat pernyataan tentang keaslian dari kepala sekolah/ madrasah disertai dengan tanda tangan dan cap sekolah/madrasah bersangkutan, serta didukung oleh surat keterangan dari kepala perpustakaan sekolah/madrasah yang menyatakan bahwa arsip dari buku/jurnal/makalah tersebut telah disimpan di perpustakaan sekolah/ madrasahnya.
Nila angka kredit :


c) Tulisan Ilmiah Populer 

Karya ilmiah populer adalah tulisan yang dipublikasikan di media massa (koran, majalah, atau sejenisnya). Karya ilmiah populer dalam kaitan dengan upaya pengembangan profesi ini merupakan kelompok tulisan yang lebih banyak mengandung isi pengetahuan, berupa ide, atau gagasan pengalaman penulis yang menyangkut bidang pendidikan pada satuan pendidikan penulis bersangkutan.

Bukti Fisik dan Besaran Angka Kredit
Berupa guntingan (kliping) tulisan dari media massa yang memuat karya ilmiah penulis, dengan pengesahan dari kepala sekolah/madrasah. Pada guntingan media massa tersebut harus jelas nama media massa serta tanggal terbitnya.
Bila berupa fotokopi harus ada surat pernyataan dari kepala sekolah/madrasah yang menyatakan keaslian karya ilmiah populer yang dimuat di media massa tersebut.



d) Artikel Ilmiah dalam Bidang Pendidikan 

Artikel ilmiah dalam bidang pendidikan adalah tulisan yang berisi gagasan atau tinjauan ilmiah dalam bidang pendidikan formal dan pembelajaran di satuan pendidikan yang dimuat di jurnal ilmiah.

Bukti Fisik dan Besaran Angka Kredit :
Jurnal ilmiah asli atau fotokopi yang menunjukkan adanya nomor ISSN, surat keterangan akreditasi untuk tingkat nasional, (atau surat keterangan bahwa jurnal tersebut adalah tingkat nasional tetapi tidak terakreditasi), surat keterangan bila jurnal tersebut diterbitkan di tingkat provinsi atau kabupaten/kota, atau tingkat lokal (kabupaten/ kota/sekolah/madrasah)
Bila satu artikel ilmiah yang sama dimuat di beberapa majalah/jurnal ilmiah, maka yang dapat dinilai hanya satu dan dipilih artikel yang berpeluang angka kreditnya terbesar.

Semua bukti fisik di atas memerlukan surat pernyataan keaslian dari kepala sekolah/madrasah yang disertai tanda tangan kepala sekolah/ madrasah dan cap sekolah/madrasah bersangkutan.

Nilai Angka kredit dalam PAK :

3. Publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan dan/atau pedoman guru.

Publikasi ilmiah pada kelompok ini terdiri dari:
a) Buku Pelajaran
b) Modul/Diktat Pembelajaran
c) Buku dalam Bidang Pendidikan
d) Karya Terjemahan
e) Buku Pedoman Guru

Penjelasan :

a) Buku Pelajaran 

Buku pelajaran adalah buku berisi pengetahuan untuk bidang ilmu atau mata pelajaran tertentu dan diperuntukkan bagi siswa pada suatu jenjang pendidikan tertentu atau sebagai bahan pegangan mengajar guru baik sebagai buku utama atau pelengkap. Buku dapat ditulis guru secara individu atau berkelompok.

Bukti Fisik dan Angka Kreditnya
Bukti fisik yang harus disertakan dalam pengajuan usul penetapan angka kredit adalah berupa buku asli atau fotokopi yang secara jelas menunjukkan nama penulis tersebut.


b) Modul/Diktat Pembelajaran per Semester Definisi

  • Modul adalah materi pelajaran yang disusun dan disajikan secara tertulis sedemikian rupa sehingga pembacanya diharapkan dapat menyerap sendiri materi tersebut.
  • Diktat adalah catatan tertulis suatu mata pelajaran atau bidang studi yang dipersiapkan guru untuk mempermudah/ memperkaya materi mata pelajaran/ bidang studi yang disampaikan oleh guru dalam proses kegiatan belajar mengajar.

c) Buku dalam Bidang Pendidikan 

Bukti Fisik dan Besaran Angka Kredit
Bukti fisik yang harus disertakan dalam pengajuan angka kredit adalah berupa buku asli atau fotokopi yang secara jelas menunjukkan nama penulis buku tersebut.
Buku tersebut juga harus secara jelas menunjukkan nama penerbit, tahun diterbitkan, serta keterangan- keterangan lain yang diperlukan seperti, nomor ISBN, dan lain-lain (jika ada).
Bila buku tersebut berupa fotokopi, maka diperlukan pernyataan keaslian dari kepala sekolah/madrasah yang disertai tanda tangan kepala sekolah/madrasah dan cap sekolah/ madrasah bersangkutan.
Besaran angka kreditnya sebagai berikut


d) Karya Terjemahan

Karya terjemahan adalah tulisan yang dihasilkan dari penerjemahan buku pelajaran atau buku dalam bidang pendidikan dari bahasa asing atau bahasa daerah ke Bahasa Indonesia, atau sebaliknya dari Bahasa Indonesia ke bahasa asing atau bahasa daerah.

Yang diterjemahkan adalah keseluruhan isi buku secara lengkap dan bukan merupakan bagian dari buku, atau suatu tulisan pendek, artikel, atau jenis tulisan lain di luar guru

Buku tersebut harus dilengkapi dengan surat pernyataan dari kepala sekolah/madrasah yang menjelaskan perlunya karya terjemahan tersebut untuk menunjang proses pembelajaran guru disertai tanda tangan kepala sekolah/madrasah dan cap sekolah/madrasah bersangkutan


e) Buku Pedoman Guru 

Buku Pedoman Guru adalah buku tulisan guru yang berisi rencana kerja tahunan guru. Isi rencana kerja tersebut paling tidak meliputi upaya dalam meningkatkan/ memperbaiki kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi proses pembelajaran. Pada rancangan itu harus pula disajikan rencana kegiatan PKB yang akan dilakukan.
Melalui rencana kerja tersebut, guru mempunyai pedoman untuk mengembangakan profesinya. Buku ini juga dapat dipakai kepala sekolah/madrasah dan/atau pengawas sekolah untuk mengevaluasi kinerja guru bersangkutan.


C. Karya Inovatif Kegiatan PKB

Kegiatan PKB yang berupa karya inovatif, terdiri dari 4 (empat) kelompok, yakni:

1. menemukan teknologi tepatguna;
Karya Teknologi Tepat Guna yang selanjutnya disebut karya sains/teknologi adalah karya hasil rancangan/ pengembangan/percobaan dalam bidang sains dan/atau teknologi yang dibuat atau dihasilkan dengan menggunakan bahan, sistem, atau metodologi tertentu dan dimanfaatkan untuk pendidikan atau masyarakat sehingga pendidikan terbantu kelancarannya atau masyarakat terbantu kehidupannya.

Nila angka kredit :
a) Kategori sederhana             :  2
b) Kategori Kompleks            :  4

2. menemukan/menciptakan karya seni;

Menemukan/menciptaan karya seni adalah proses perefleksian nilai-nilai dan gagasan manusia yang diekspresikan secara estetik dalam berbagai medium seperti rupa, gerak, bunyi, dan kata yang mampu memberi makna transendental baik spriritual maupun intelektual bagi manusia dan kemanusiaan.

3. membuat/memodifikasi alat pelajaran/peraga/ praktikum;

Alat pelajaran adalah alat yang digunakan untuk membantu kelancaran proses pembelajaran/ bimbingan pada khususnya dan proses pendidikan di sekolah/madrasah pada umumnya
Angka kreditnya adalah
Nila angka kredit :
a) Kategori sederhana             :  2
b) Kategori Kompleks            :  4

4. mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal, dan sejenisnya
Kegiatan penyusunan standar/pedoman/soal yang diselenggarakan oleh instansi tingkat nasional atau provinsi.
 Besaran angka kredit Mengikuti Pengembangan Penyusunan Standar, Pedoman, Soal, dan Sejenisnya sebagai berikut.
a. Tingkat nasional, diberi angka kredit 1.
b. Tingkat provinsi, diberi angka kredit 1.
c. Angka kredit diberikan setiap jenis kegiatan.

Sumber Artikel :
Buku Pembinaan dan Pengembangan Profesi Guru - Buku 4
Pedoman Kegiata Pengembangangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Dan Angka Kreditnya
Dirjen PMPTK 2010

Tidak ada komentar:

Posting Komentar