New Normal Sekolah |
I. DEFINISI
New normal dikatakan sebagai tatanan, kebiasaan dan perilaku yang baru berbasis pada adaptasi untuk membudayakan perilaku hidup bersih dan sehat di tengah pandemi virus corona. New normal di sekolah merupakan tatanan dan perilaku baru dalam pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di sekolah di tengah pandemi virus corona, dengan tujuan agar proses KBM di sekolah tetap dapat berjalan namun kesehatan warga sekolah tetap terjaga dengan baik tidak terinfeksi oleh virus corona
I. PERSYARATAN
Kenormalan Baru (New Normal) dapat dilakukan di sekolah dengan 19 syarat yang sudah disusun oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Jadi sekolah yang ingin kembali melaksanakan proses pembelajaran di sekolah harus menerapkan 19 syarat yaitu:
1. Proses Skrining Kesehatan
Guru dan karyawan sekolah dengan obesitas, diabetes, penyakit jantung, paru dan pembuluh darah, kehamilan, kanker, atau daya tahan tubuh lemah atau menurun, tidak disarankan untuk mengajar/bekerja di sekolah. Golongan-golongan tersebut dapat diberikan opsi Work From Home (WFH).
2. Skrining Zona Lokasi
Melakukan identifikasi zona tempat tinggal guru dan karyawan. Jika tinggal di zona merah disarankan bekerja di lokasi sekolah dekat tempat tinggalnya.
3. Lakukan Test Covid-19
Test disarankan dengan metode RT-PCR sesuai standar WHO. Jika secara teknis terdapat keterbatasan biaya atau reagen, maka dapat dilakukan opsi pooling test dengan jumlah sampel kurang dari 30.
4. Tanda Lulus Skrining
Guru dan karyawan yang sudah lolos tahapan skrining diberi tanda.
5. Sosialisasi Virtual
Dilakukan seminggu sebelum proses kegiatan pembelajaran di sekolah diberlakukan. Lakukan pola baru ke orang tua, siswa, guru, dan staf sekolah.
6. Atur Waktu KBM
Waktu kegiatan belajar mengajar diatur agar tidak bersamaan dengan waktu padat lalu lintas dan dikurangi durasi di sekolah.
7. Data dan Cek Kondisi
Guru kelas terpilih wajib mendata dan cek kondisi siswa dan orang tua siswa secara virtual sebagai skrining awal. Siswa atau orang tua siswa yang sakit diberikan keringanan tetap belajar dari rumah, hingga dokter menentukan sehat.
8. Posisi Duduk Siswa
Pengaturan posisi duduk di ruang kelas dan ruang guru minimal berjarak 1,5 meter, bila memungkinkan pakai pembatas plastik
9. Guru Tetap
Guru tidak berpindah kelas, guru kelas diupayakan tetap atau tidak berpindah kelas. Untuk guru SMP yang mengampu mata pelajaran maka dapat dilakukan perpindahan dalam proses belajar mengajar dengan mengacu protokoler kesehatan.
10. Jaga Jarak Ideal
Menjaga jarak guru dari siswa dan tidak mobile, sesuai dengan mengacu protokoler kesehatan.
11. Melakukan Skrining Harian
Skrining harian dilakukan oleh siswa, guru, dan staf lewat handphone. Jika suhu di atas 38 derajat, batuk pilek, gangguan kulit, mata, muntah, diare, tidak selera makan atau keluhan lain, maka jangan ke sekolah. Fasilitasi kontak Puskesmas, klinik, atau RS terdekat.
12. Tidak Berkumpul
Pengantar atau penjemput berhenti di lokasi yang ditentukan dan di luar lingkungan sekolah, serta dilarang menunggu atau berkumpul. Hanya berhenti, turunkan, kemudian pergi tinggalkan sekolah.
13. Skrining Fisik
Skrining dilakukan di pintu masuk sekolah, untuk guru, siswa dan karyawan yang meliputi cek suhu tubuh, masker dan tidak tampak sakit.
14. Penerapan PHBS
Aturan pola sekolah baru, mengadopsi upaya pencegahan Covid-19. Meliputi wajib bermasker, pengaturan jarak, tidak menyentuh, membiasakan cuci tangan pakai sabun, penyediaan westafel dan hand sanitizer. Tidak ada pedagang luar atau kantin, siswa dapat membawa bekal sendiri dari rumah. Tidak boleh tukar makanan dan tempat makanan antar siswa.
15. Informasi
Informasi pencegahan Covid-19 harus dipasang di gerbang sekolah dan kelas.
16. Disinfektan
Menjaga kebersihan gagang pintu, kebersihan keyboard, kebersihan komputer, kebersihan kelas, meja dan kursi belajar dengan disinfeksi setiap hari, termasuk lingkungan sekolah.
17. Penutup Teman Bermain
Meniadakan atau menutup tempat bermain atau berkumpul.
18. Work From Home (WFH)
Bagi guru, karyawan, siswa yang pulang dari bepergian ke luar kota atau luar negeri diberi waktu WFH atau belajar di rumah selama 14 hari.
19. Pemberdayaan UKS
Sekolah harus menyiapkan dukungan UKS dan psikologis harian di sekolah. Pemerintah Kabupaten wajib menurunkan petugas medis secara berkala ke sekolah. Juga secara reguler dilakukan pemeriksaan secara sampling di sekolah. Aturan spesifikasi lain disesuaikan dengan lokasi dan kondisi sekolah.
II. SKENARIO PELAKSANAAN
A. ALTERNATIF MODEL PELAKSANAAN
1. Kelas dibagi menjadi 2 shift ( pagi dan Siang)
2. 3 (tiga) hari pembelajaran di sekolah, 3 (tiga) hari pembelajaran online
3. Kelas dibagi menjadi 2 shift ( pagi dan Siang), pembelajaran di sekolah cukup 3 hari dan 3 hari pembelajaran secara online
4. Kelas 4, 5, dan 6 (SD) dan kelas 9 (SMP) pembelajaran di sekolah 6 hari penuh dalam satu minggu menggunakan sistem shift, sedangkan kelas lainnya pembelajaran di sekolah secara bergantian dengan sistem shift.
B. TAHAP PERSIAPAN
1. Sekolah
· Penyediaan sarana cuci tangan pakai sabun
· Penyediaan disinfektan dan alat semprot
· Penyediaan hand sanitizer
· Penyediaan alat test suhu tubuh
· Penyediaan ruang isolasi
· Penyediaan petugas penghubung ke puskesmas (on call)
· Setting ruang kelas dan ruang guru
· Menyusun jadwal KBM
2. Guru dan Karyawan Sekolah
· Melakukan rapid test mandiri
· Karantina mandiri 14 hari
· Penyediaan masker dan gloves
· Penyediaan face shield
· Menyusun RPP
· Menyusun konten pembelajaran (online maupun offline)
3. Peserta Didik dan Orang Tua
· Melakukan rapid test mandiri
· Karantina mandiri 14 hari
· Penyediaan masker dan gloves
· Penyediaan face shield
C. TAHAP PELAKSANAAN
1. Protokol Kedatangan
· Memastikan anak dan orang tua sehat sebelum kedatangan
· Pemeriksaan suhu ketika kedatangan, orang tua menunggu di kendaraan
· Physical distancing saat antrian
· Tas hanya berisi peralatan sekolah, makanan, masker kain cadangan, dan vitamin
· JIka anak ada gejala tidak sehat, anak diminta belajar online
· Anak tidak bersentuhan dengan teman lain dan guru
2. Protokol Pembelajaran di Kelas
· Siswa tidak berpindah ruangan dan tidak bermain di luar kelas
· Tetap physical distancing
· Makan dari tempat makan sendiri dan menggunakan peralatan sendiri
· Jika di saat proses pembelajaran ada gejala tidak sehat, orang tua akan dihubungi untuk menjemput pulang
· Tidak bersentuhan dengan anak lain dan guru
· Tetap menggunakan Masker dan Face Shield selama dilingkungan sekolah
3. Protokol Kepulangan
· Orang tua menunggu di kendaraan
· Anak melepas Face Shield di gerbang sekolah
· Penjemputan menjaga physical distancing
· Saat sampai dirumah, siswa dan orang tua mengikuti protokol kesehatan (melepas pakaian dan mandi)
· Sekolah akan melakukan proses pembersihan menggunakan disinfektan di seluruh ruangan
· Petugas sekolah menyiapkan Face Shield untuk keesokan hari
IV. PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN
1. Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga membentuk Tim Monitoring dan Evaluasi.
2. Tim Monitoring dan Evaluasi beranggotakan:
a. Personil dari Dindikpora.
b. Personil dari OPD/Instansi terkait.
3. Menyusun dan menetapkan tugas Tim Monitoring dan Evaluasi.
4. Melaksanakan evaluasi secara berkala dan menyusun rencana tindak lanjut
Tidak ada komentar:
Posting Komentar