Rabu, 24 Juni 2020

Formulir Kesiapan Belajar di Sekolah Masa Pandemi COVID-19


Formulir Kesiapan Proses KBM




Sesuai dengan arahan Kemendikbud, Kepala Sekolah Satuan Pendidikan wajib melakukan pengisian Daftar Kesiapan Proses Belajar Mengajar di Masa Pandemi Covid-19.

Kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat merupakan prioritas utama dalam menetapkan kebijakan pembelajaran.

Beberapa instrumen dalam formulir dalam rangka kesiapan pelaksanaan proses  belajar mengajar pada masa pandemi COVID-19.


Batas pengisian pada tanggal 26 Juni 2020.

Formulir isiannya adalah sebagai berikut :

1. Ketersediaan Sarana Sanitasi dan Kebersihan

1.1.Toilet atau Kamar Mandi Bersih
1.2. Sarana cuci tangan dengan air mengalir menggunakan sabun atau cairan pembersih tangan (hand        Sanitizer )
 1.3. Disinfektan
   *
2. Ketersediaan fasilitas kesehatan


  1.  Akses ke fasilitas layanan kesehatan (UKS, Puskesmas, Klinik, Rumah sakit dan  lainnya) 
  2. Masker, dan/atau masker tembus pandang bagi yang memiliki peserta didik disabilitas  rungu 
  3.  Thermogun (pengukur suhu tubuh) *
3. Pemetaan warga satuan pendidikan yang rentan


  1. Data warga satuan Pendidikan yang memiliki kondisi medis penyerta yang mempengaruhi resiko COVID-19 seperti asma, diabetes, penyakit jantung, atau tekanan darah tinggi
  2. Data warga satuan pendidikan yang menggunakan sarana transportasi umum
  3. Data warga satuan pendidikan berjalan kaki ke dan dari satuan pendidikan dengan rute yang dilewati tidak memungkinkan penerapan pembatasan fisik.


   4.   Data warga satuan pendidikan teridentifikasi Orang Tanpa Gejala (OTG), Orang Dala              Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), dan Pasien Terkonfirmasi Positif,            berdasarkan data dari gugus tugas setempat 

 Catatan

1. Pilihan tersedia atau tidak
2. Upload bukti berupa foto atau dokumen
3. Bagi yang belum memenuhi/tidak tersedia, apa tindak lanjutnya

Pengisian daftar periksa dilaksanakan paling lambat tanggal 26 Juni 2020.

Data dapat diperbaharui kemudian pada periode pengisian Dapodik tahun ajaran 2020/2021, apabila terdapat perubahan kondisi satuan pendidikan

Untuk mengisi Formulif silakan klik disini


Tidak ada komentar:

Posting Komentar