Formulir Kesiapan Proses KBM |
Sesuai dengan arahan Kemendikbud, Kepala Sekolah Satuan Pendidikan wajib melakukan pengisian Daftar Kesiapan Proses Belajar Mengajar di Masa Pandemi Covid-19.
Kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat merupakan prioritas utama dalam menetapkan kebijakan pembelajaran.
Beberapa instrumen dalam formulir dalam rangka kesiapan pelaksanaan proses belajar mengajar pada masa pandemi COVID-19.
Batas pengisian pada tanggal 26 Juni 2020.
Formulir isiannya adalah sebagai berikut :
1. Ketersediaan Sarana Sanitasi dan Kebersihan
1.1.Toilet atau Kamar Mandi Bersih
1.2. Sarana cuci tangan dengan air mengalir menggunakan sabun atau cairan pembersih tangan (hand Sanitizer )
1.3. Disinfektan
*
2. Ketersediaan fasilitas kesehatan
- Akses ke fasilitas layanan kesehatan (UKS, Puskesmas, Klinik, Rumah sakit dan lainnya)
- Masker, dan/atau masker tembus pandang bagi yang memiliki peserta didik disabilitas rungu
- Thermogun (pengukur suhu tubuh) *
3. Pemetaan warga satuan pendidikan yang rentan
- Data warga satuan Pendidikan yang memiliki kondisi medis penyerta yang mempengaruhi resiko COVID-19 seperti asma, diabetes, penyakit jantung, atau tekanan darah tinggi
- Data warga satuan pendidikan yang menggunakan sarana transportasi umum
- Data warga satuan pendidikan berjalan kaki ke dan dari satuan pendidikan dengan rute yang dilewati tidak memungkinkan penerapan pembatasan fisik.
4. Data warga satuan pendidikan teridentifikasi Orang Tanpa Gejala
(OTG), Orang Dala Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), dan Pasien
Terkonfirmasi Positif, berdasarkan data dari gugus tugas setempat
Catatan
1. Pilihan tersedia atau tidak
2. Upload bukti berupa foto atau dokumen
3. Bagi yang belum memenuhi/tidak tersedia, apa tindak lanjutnya
Pengisian daftar periksa dilaksanakan paling lambat tanggal 26 Juni 2020.
Data dapat diperbaharui kemudian pada periode pengisian Dapodik tahun ajaran 2020/2021, apabila terdapat perubahan kondisi satuan pendidikan
2. Upload bukti berupa foto atau dokumen
3. Bagi yang belum memenuhi/tidak tersedia, apa tindak lanjutnya
Pengisian daftar periksa dilaksanakan paling lambat tanggal 26 Juni 2020.
Data dapat diperbaharui kemudian pada periode pengisian Dapodik tahun ajaran 2020/2021, apabila terdapat perubahan kondisi satuan pendidikan
Untuk mengisi Formulif silakan klik disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar