- Tahun ajaran 2O2O/2O2l pada pendidikan anak usia dini, pendidikan
dasar, dan pendidikan menengah dimulai pada bulan Juli 2O2O, tahun akademik September
2020, tahun ajaran 2O2O/2O21 pada pesantren dimulai pada bulan Syawal tahun l44l
Hijriah, dan tahun ajaran 2O2O/2O2l pada pendidikan keagamaan ditentukan
berdasarkan ketentuan yang berlaku di masing-masing
- . Pembelajaran
tatap muka di satuan pendidikan pada tahun ajaran 2O2O/202l dan tahun akademik
2O2O/2021 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU tidak dilakukan secara
serentak di seluruh wilayah Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut:
a. satuan
pendidikan yang berada di daerah ZONA HIJAU dapat melakukan pembelajaran tatap
muka di satuan pendidikan setelah mendapatkan izin dari pemerintah daerah
melalui dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota, kantor wilayah
Kementerian Agama provinsi, dan kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai
kewenangannya berdasarkan persetujuan gugus tugas percepatan penanganan COVID-
19 setempat;
b. Satuan
pendidikan yang berada di daerah ZONA KUNING, ORANYE, dan MERAH, dilarang
melakukan proses pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan tetap
melanjutkan kegiatan Belajar Dari Rumah (BDR)
3. Ketentuan
dimaksud pesantren, tinggi, pembelajaran tatap muka sebagaimana dalam Diktum
KEDUA dikecualikan bagi pendidikan keagamaan, dan pendidikan
4.Pembelajaran
pada tahun ajallarr 2020/2021 dan tahun akademik 2O2O/202l sebagaimana
dimaksud dalam Diktum KESATU dilaksanakan berdasarkan panduan yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini.
5 Keputusan
Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 15 Juni 2020
Tidak ada komentar:
Posting Komentar