Selasa, 23 Juni 2020

PANDUAN PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN PADA TAHUN AJARAN 2O2O/2O20 DAN TAHUN AKADEMIK 2O2O/2O20 DI MASA PANDEMI CORONA


  1.      Tahun ajaran 2O2O/2O2l pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dimulai pada bulan Juli 2O2O, tahun akademik September 2020, tahun ajaran 2O2O/2O21 pada pesantren dimulai pada bulan Syawal tahun l44l Hijriah, dan tahun ajaran 2O2O/2O2l pada pendidikan keagamaan ditentukan berdasarkan ketentuan yang berlaku di masing-masing 

  2. .      Pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan pada tahun ajaran 2O2O/202l dan tahun akademik 2O2O/2021 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU tidak dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut: 

a.       satuan pendidikan yang berada di daerah ZONA HIJAU dapat melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan setelah mendapatkan izin dari pemerintah daerah melalui dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai kewenangannya berdasarkan persetujuan gugus tugas percepatan penanganan COVID- 19 setempat;

 b.   Satuan pendidikan yang berada di daerah ZONA KUNING, ORANYE, dan MERAH, dilarang melakukan proses pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan tetap melanjutkan kegiatan Belajar Dari Rumah (BDR)


3. Ketentuan dimaksud pesantren, tinggi, pembelajaran tatap muka sebagaimana dalam Diktum KEDUA dikecualikan bagi pendidikan keagamaan, dan pendidikan
4.Pembelajaran pada tahun ajallarr 2020/2021 dan tahun akademik 2O2O/202l sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dilaksanakan berdasarkan panduan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini.

5   Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 15 Juni 2020


Tidak ada komentar:

Posting Komentar