Senin, 28 Desember 2020

Bagaimana Hasil AKM Dilaporkan?


Hasil AKM dilaporkan dalam empat kelompok yang menggambarkan tingkat kompetensi yang berbeda. Urutan tingkat kompetensi dari yang paling kurang adalah: 

  1. Perlu Intervensi Khusus, 
  2. Dasar, 
  3. Cakap, 
  4.  Mahir.
TABEL  TINGKAT KOMPETENSI

a. Tingkat Kompetensi Literasi Membaca

Perlu Intervensi Khusus
Murid belum mampu menemukan dan mengambil informasi eksplisit yang ada dalam teks ataupun membuat interpretasi sederhana.

Dasar
Murid mampu menemukan dan mengambil informasi eksplisit yang ada dalam teks serta membuat interpretasi sederhana.

Cakap
Murid mampu membuat interpretasi dari informasi implisit yang ada dalam teks; mampu membuat simpulan dari hasil integrasi beberapa informasi dalam suatu teks.

Mahir
Murid mampu mengintegrasikan beberapa informasi lintas teks; mengevaluasi isi, kualitas, cara penulisan suatu teks, dan bersikap reflektif terhadap isi teks.

b. Tingkat Kompetensi Numerasi

Perlu Intervensi Khusus
Murid hanya memiliki pengetahuan matematika yang terbatas. Murid menunjukkan penguasaan konsep yang parsial dan keterampilan komputasi yang terbatas.

Dasar
Murid memiliki keterampilan dasar matematika: komputasi dasar dalam bentuk persamaan langsung, konsep dasar terkait geometri dan statistika, serta menyelesaikan masalah matematika sederhana yang rutin.

Cakap
Murid mampu mengaplikasikan pengetahuan matematika yang dimiliki dalam konteks yang lebih beragam.

Sumber Materi : PUSAT ASESMEN DAN PEMBELAJARAN
BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DAN PERBUKUAN
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Mahir
Murid mampu bernalar untuk menyelesaikan masalah kompleks serta nonrutin berdasarkan konsep matematika yang dimilikinya.

1. Pemanfaatan Hasil AKM untuk Menguasai Konten:

a. Contoh Strategi Penguasaan Konten di Mata Pelajaran IPS

Pelaporan tingkat kompetensi dapat dimanfaatkan guru berbagai mata pelajaran untuk menyusun strategi pembelajaran yang efektif dan berkualitas. Implikasi tingkat kompetensi pada pembelajaran
dapat dilihat melalui contoh berikut:

Disajikan bacaan berisi materi baru mengenai koperasi: menjelaskan definisi, fungsi, manfaat dan beragam contoh baik

Guru diharapkan menyesuaikan pembelajarannya sesuai tingkat kompetensi murid. Berikut contoh strategi pembelajaran yang disesuaikan dengan empat tingkat kompetensi literasi membaca murid: 

1. Murid di tingkat Perlu Intervensi Khusus belum mampu memahami isi bacaan, murid hanya mampu membuat interpretasi sederhana. Guru IPS tidak cukup bertumpu pada materi bacaan tersebut. Murid perlu diberi bahan belajar lain secara audio, visual dan pendampingan khusus.

2. Murid di tingkat Dasar telah mampu mengambil informasi dari teks, namun tidak memahami secara utuh isi topik koperasi. Murid dapat diberi sumber belajar pendamping dalam bentuk catatan singkat atau simpulan untuk pemahaman yang utuh.

3. Murid di tingkat Cakap mampu memahami dengan baik isi teks mengenai koperasi, namun belum mampu merefleksi. Murid dapat diberi pembelajaran identifikasi kondisi lingkungan murid, mengaitkan dengan fungsi dan manfaat koperasi.

4.  Murid di tingkat Mahir mampu memahami isi bacaan dan merefleksi kegunaan koperasi dari teks yang diberikan oleh guru. Guru dapat melakukan pembelajaran berupa menyusun beragam strategi pemanfaatan koperasi.


b. Contoh Strategi Penguasaan Konten di Mata Pelajaran Fisika

Guru fisika melakukan aktivitas percobaan dan murid akan melakukan pencatatan
data, penyajian data, melakukan interpretasi serta menarik kesimpulan hasil percobaan

Dari contoh ini, diinformasikan empat tingkat kompetensi dengan tindak lanjut yang perlu diberikan:

1. Murid di tingkat Perlu Intervensi Khusus memiliki penguasaan konsep matematika yang sangat minimal. Murid ini perlu didampingi mulai dari pencatatan data serta dilakukan diskusi untuk memvalidasi hasil pencatatan data. Diskusi dapat dilakukan dengan teman yang kompetensi numerasinya cakap ataupun mahir.

2. Murid di tingkat Dasar sudah menguasai konsep dasar, namun masih kesulitan untuk menerapkan dalam situasi yang relevan. Murid perlu diberi contoh cara menyajikan data atau menuangkan data hasil catatannya ke dalam bentuk penyajian yang tepat dan akurat. Interpretasi holistik mengenai data sebelum menarik kesimpulan dilakukan dalam diskusi bersama.

3. Murid di tingkat Cakap sudah memahami konsep dan mampu menerapkan konsepnya, namun perlu diasah kemampuan bernalarnya untuk mengetahui adanya kesalahan pada data atau anomali data. Murid dapat ditugaskan untuk membandingkan datanya dengan data kelompok lainnya kemudian membuat simpulan umum hasil penelitian dalam satu kelas. Murid dibimbing dalam menjustifikasi data yang sifatnya anomali.

4. Murid di tingkat Mahir mampu menerapkan konsep matematika yang dimiliki dalam beragam konteks serta bernalar untuk menyelesaikan masalah. Murid ini dapat ditugaskan untuk membandingkan data dirinya, data kelompok lainnya dan data dari sumber lainnya (misal, jurnal ilmiah yang relevan) kemudian membuat generalisasi hasil percobaan yang dilakukan dengan menganalisis beragam data.

2. Pemanfaatan Hasil AKM untuk Meningkatkan Kompetensi Literasi dan Numerasi:

Implikasi Pembelajaran Lintas Mata Pelajaran

a. Contoh Strategi Meningkatkan Kompetensi Literasi Numerasi di Mata Pelajaran Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan

Guru olahraga memberikan teks mengenai aturan penentuan pemenang

Dari contoh ini, diinformasikan empat tingkat kompetensi dengan tindak lanjut yang perlu diberikan:

1. Murid di tingkat Perlu Intervensi Khusus diberi beberapa contoh hasil pertandingan yang lengkap. Murid diminta menjabarkan nilai setiap tim dalam satu grup dan menentukan pemenangnya.

2. Murid di tingkat Dasar diberi contoh hasil pertandingan satu grup yang rumpang dan kondisi pemenang. Murid diminta menjabarkan kemungkinan hasil pertandingan yang rumpang tersebut.

3. Murid di tingkat Cakap diberi hasil pertandingan dua grup yang rumpang serta kondisi pertandingan babak selanjutnya. Murid diminta menjabarkan kemungkinan hasil pertandingan yang rumpang.

4. Murid di tingkat Mahir diminta mengestimasi kemungkinan pemenang di babak selanjutnya berdasarkan hasil pertandingan empat grup di babak sebelumnya.


b. Contoh Strategi Meningkatkan Kompetensi Literasi Membaca di Mata Pelajaran Seni Budaya dan Prakarya.


Pelajaran Keterampilan SMP: Praktek Memasak Cireng, guru memberikan teks resep cara membuat cireng


1. Murid di tingkat Perlu Intervensi Khusus masih kesulitan untuk memahami resep secara utuh. Murid diasah kemampuan literasi membacanya tidak hanya dengan membuat cireng, namun juga membuat catatan singkat/rangkuman sederhana mengenai cara membuat cireng berdasarkan resep dari guru.

2. Murid di tingkat Dasar sudah mampu memahami resep, namun belum memiliki pemahaman yang komprehensif. Murid pada tingkat ini selain membuat cireng dapat ditugaskan membuat catatan singkat/ rangkuman cara membuat cireng yang disertai dengan penanda bagian penting atau bagian yang dapat dimodifikasi pada saat membuat cireng.

3. Murid di tingkat Cakap sudah memahami secara komprehensif isi resep, namun belum mampu merefleksi dan mengevaluasi. Murid dapat diberi kebebasan untuk memodifikasi resep/cara membuat cireng, kemudian ditugaskan untuk membuat laporan perbandingan antara cara membuat cireng dengan resep hasil modifikasi dan resep dari guru.

4. Murid di tingkat Mahir sudah mampu mengevaluasi dan merefleksi resep guru. Murid di tingkat ini sebelum membuat cireng ditugaskan untuk mencari resep cireng lainnya, membandingkan resep-resep, kemudian memutuskan langkah-langkah pembuatan cireng yang akan dijadikan resep untuk dipraktikkan. Hasil telaah beberapa resep tersebut dilaporkan beserta alasan pengambilan keputusan dalam membuat cireng.

Sabtu, 26 Desember 2020

Apa Itu Asesmen Nasional?

 


Tahun 2020 adalah tahun terakhir dilaksanakannya Ujian Nasional. Untuk selanjutnya digantikan dengan Asesmen Nasional. Bagaimana dan apa itu asesmen nasional berikut ada beberapa pertanyaan dan jawabannya, semoga bisa menjadi pemahaman kita semua.

Apa itu Asesmen Nasional?

Asesmen Nasional adalah program penilaian terhadap mutu setiap sekolah, madrasah, dan program kesetaraan pada jenjang dasar dan menengah. Mutu satuan pendidikan dinilai berdasarkan hasil belajar murid yang mendasar (literasi, numerasi, dan karakter) serta kualitas proses belajar-mengajar dan iklim satuan pendidikan yang mendukung pembelajaran. Informasi-informasi tersebut diperoleh dari tiga instrumen utama, yaitu Asesmen Kompetensi Minimum (AKM), Survei Karakter, dan Survei Lingkungan Belajar

Mengapa perlu ada Asesmen Nasional?

Asesmen Nasional perlu dilakukan untuk meningkatkan mutu pendidikan. Asesmen ini dirancang untuk menghasilkan informasi akurat untuk memperbaiki kualitas belajar-mengajar, yang pada gilirannya akan meningkatkan hasil belajar murid.

Asesmen Nasional menghasilkan informasi untuk memantau (a) perkembangan mutu dari waktu ke waktu, dan (b) kesenjangan antar bagian di dalam sistem pendidikan (misalnya di satuan pendidikan: antara kelompok sosial ekonomi, di satuan wilayah antara sekolah negeri dan swasta, antar daerah, ataupun antar kelompok berdasarkan atribut tertentu)

Asesmen Nasional bertujuan untuk menunjukkan apa yang seha rusnya menjadi tujuan utama sekolah, yakni pengembangan kompetensi dan karakter murid. Asesmen Nasional juga memberi gambaran tentang karakteristik esensial sebuah sekolah yang efektif untuk mencapai tujuan utama tersebut.

Apakah Asesmen Nasional menentukan kelulusan peserta didik?

Tidak, Asesmen Nasional tidak menentukan kelulusan. Asesmen Nasional diberikan kepada murid bukan di akhir jenjang satuan pendidikan. Asesmen Nasional juga tidak digunakan untuk menilai peserta didik yang menjadi peserta asesmen. Hasil Asesmen Nasional tidak akan memuat skor atau nilai peserta didik secara individual. Seperti dijelaskan sebelumnya, hasil Asesmen Nasional diharapkan menjadi dasar dilakukannya perbaikan pembelajaran. Dengan demikian, Asesmen Nasional tidak terkait dengan kelulusan peserta didik. Penilaian untuk kelulusan peserta didik merupakan kewenangan pendidik dan satuan pendidikan. Asesmen Informasi Kualitas pembelajaran Hasil belajar murid



Siapa yang menjadi peserta Asesmen Nasional?

Asesmen Nasional akan diikuti oleh seluruh satuan pendidikan tingkat dasar dan menengah di Indonesia, termasuk satuan pendidikan kesetaraan. Pada tiap satuan pendidikan, asesmen akan dilakukan Di tiap satuan pendidikan, Asesmen Nasional akan diikuti oleh sebagian peserta didik kelas V, VIII, dan XI yang dipilih secara acak oleh Pemerintah. Untuk pendidikan kesetaraan, peserta Asesmen Nasional adalah peserta didik yang pada akhir jenjang, yaitu kelas VI (program Paket A/Ula), kelas IX (Program Paket B/Wustha), kelas XII (program Paket C/ Ulya) yang telah memenuhi syarat. Asesmen Nasional juga akan diikuti oleh guru dan kepala sekolah di setiap satuan pendidikan. Informasi dari peserta didik, guru, dan kepala sekolah diharapkan memberi informasi yang lengkap tentang kualitas proses dan hasil belajar di setiap satuan pendidikan.

Mengapa Asesmen Nasional hanya diikuti oleh sebagian murid?

Hal ini terkait dengan tujuan dan fungsi Asesmen Nasional. Asesmen Nasional tidak digunakan untuk menentukan kelulusan menilai prestasi murid sebagai seorang individu. Evaluasi hasil belajar setiap individu murid menjadi kewenangan pendidik. Pemerintah melalui Asesmen Nasional melakukan evaluasi sistem.

Asesmen Nasional merupakan cara untuk memotret dan memetakan mutu sekolah dan sistem pendidikan secara keseluruhan. Karena itu, tidak semua murid perlu menjadi peserta dalam Asesmen Nasional. Yang diperlukan adalah informasi dari sampel yang mewakili populasi murid di setiap sekolah pada jenjang kelas yang menjadi target dari Asesmen Nasional.

Mengapa yang menjadi sampel adalah murid kelas V, VIII dan XI?

Hasil Asesmen Nasional diharapkan menjadi dasar dilakukannya perbaikan pembelajaran. Pemilihan jenjang kelas V, VIII dan XI dimaksudkan agar murid yang menjadi peserta Asesmen Nasional dapat merasakan perbaikan pembelajaran ketika mereka masih berada di sekolah tersebut. Selain itu, Asesmen Nasional juga digunakan untuk memotret dampak dari proses pembelajaran di setiap satuan pendidikan. Murid kelas V,VIII, dan XI telah mengalami proses pembelajaran di sekolahnya, sehingga sekolah dapat dikatakan telah berkontribusi pada hasil belajar yang diukur dalam Asesmen Nasional.

Apakah Asesmen Nasional menggantikan UN?

Asesmen Nasional tidak menggantikan peran UN dalam mengevaluasi prestasi atau hasil belajar murid secara individual. Namun Asesmen Nasional menggantikan peran UN sebagai sumber informasi untuk memetakan dan mengevaluasi mutu sistem pendidikan. Sebagai alat untuk mengevaluasi mutu sistem, Asesmen Nasional akan menghasilkan potret yang lebih utuh tentang kualitas hasil belajar serta proses pembelajaran di sekolah. Laporan hasil Asesmen Nasional akan dirancang untuk menjadi “cermin” atau umpan balik yang berguna bagi sekolah dan Dinas Pendidikan dalam proses evaluasi diri dan perencanaan program.

Mengapa yang diukur adalah literasi dan numerasi?

Asesmen Nasional mengukur dua macam literasi, yaitu Literasi Membaca dan Literasi Matematika (atau Numerasi). Keduanya dipilih karena merupakan kemampuan atau kompetensi yang mendasar dan diperlukan oleh semua murid, terlepas dari profesi dan cita-citanya di masa depan. Literasi dan numerasi juga merupakan kompetensi yang perlu dikembangkan secara lintas mata pelajaran. Kemampuan membaca yang diukur melalui AKM Literasi sebaiknya dikembangkan tidak hanya melalui pelajaran Bahasa Indonesia, tapi juga pelajaran agama, IPA, IPS, dan pelajaran lainnya. Kemampuan berpikir logis-sistematis yang diukur melalui AKM Numerasi juga sebaiknya dikembangkan melalui berbagai pelajaran. Dengan mengukur literasi dan numerasi, Asesmen Nasional mendorong guru semua mata pelajaran untuk berfokus pada pengembangan kompetensi membaca dan berpikir logis-sistematis.

Mengapa Asesmen Nasional juga mengukur karakter murid?

Asesmen Nasional bertujuan tidak hanya memotret hasil belajar kognitif murid namun juga memotret hasil belajar sosial emosional. Asesmen nasional diharapkan dapat memotret sikap, nilai, keyakinan, serta perilaku yang dapat memprediksi tindakan dan kinerja murid di berbagai konteks yang relevan. Hal ini penting untuk menyampaikan pesan bahwa proses belajar-mengajar harus mengembangkan potensi murid secara utuh baik kognitif maupun non kognitif

Bagaimana kaitan antara Asesmen Nasional dengan kurikulum?

Asesmen Nasional mengukur kompetensi mendasar (general capabilities) yang dapat diterapkan secara luas dalam segala situasi. Kompetensi mendasar ini perlu dipelajari oleh semua murid dan sekolah, sehingga dibangun melalui pembelajaran beragam materi kurikulum lintas mata pelajaran.

Target asesmen yang sekedar mengukur penguasaan murid akan konten atau materi kurikulum menjadi tidak relevan karena di era informasi saat ini, pengetahuan faktual semakin mudah diperoleh dan diakses oleh hampir setiap orang. Sekedar mengetahui menjadi tidak cukup dan kurang relevan.

Asesmen Nasional berfokus mengukur pada kemampuan murid untuk menggunakan dan mengevaluasi pengetahuan yang diperoleh dari beragam materi kurikulum untuk merumuskan serta menyelesaikan masalah. Asesmen Nasional menggeser fokus dari keluasan pengetahuan menuju kedalaman kompetensi dari kurikulum

Apa peran Asesmen Nasional dalam pendidikan jalur non-formal?

Seperti pada pendidikan formal, Asesmen Nasional pada pendidikan jalur non-formal, berfungsi untuk memetakan dan mengevaluasi mutu pendidikan. Namun, selain itu Asesmen Nasional, khsususnya AKM berfungsi sebagai ujian penyetaraan. Seperti telah disampaikan pada halaman 6, peserta Asemen Nasional pada pendidikan kesetaraan adalah peserta didik yang berada pada tahap akhir program belajarnya, yaitu kelas VI, kelas IX, dan kelas XII. Peserta Asesmen Nasional pendidikan jalur non-formal adalah peserta didik yang memenuhi syarat dan mendaftarkan diri untuk ujian kesetaraan. Hasil ujian kesetaraan tersebut sekaligus digunakan sebagai Rapor satuan pendidikan kesetaraan.

Apa perbedaan AKM dengan UN?

Perbedaan instrumen AKM dengan UN dijelaskan pada tabel berikut:



Sabtu, 19 Desember 2020

Asesmen Kompetensi Minimum (AKM)

 


Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) merupakan penilaian kompetensi mendasar yang diperlukan oleh semua murid untuk mampu mengembangkan kapasitas diri dan berpartisipasi positif pada masyarakat. Terdapat dua kompetensi mendasar yang diukur AKM,

  1. Literasi Membaca
  2. Literasi Matematika (Numerasi)

Baik pada literasi membaca maupun numerasi, kompetensi yang dinilai mencakup keterampilan berpikir logis-sistematis, keterampilan bernalar menggunakan konsep dan pengetahuan yang telah dipelajari, serta
keterampilan memilah serta mengolah informasi

Literasi membaca didefinisikan sebagai kemampuan untuk memahami, menggunakan, mengevaluasi, merefleksikan berbagai jenis teks tertulis untuk mengembangkan kapasitas individu sebagai warga Indonesia dan warga dunia serta untuk dapat berkontribusi secara produktif kepada masyarakat.

Numerasi adalah kemampuan berpikir menggunakan konsep, prosedur, fakta, dan alat matematika untuk menyelesaikan masalah sehari-hari pada berbagai jenis konteks yang relevan untuk individu sebagai warga Indonesia dan warga dunia

Tujuan AKM

Dalam pembelajaran terdapat tiga komponen penting, yaitu 
  • Kurikulum (apa yang diharapkan akan dicapai), 
  • Pembelajaran (bagaimana mencapai) dan
  •  Asesmen (apa yang sudah dicapai).

 Asesmen dilakukan untuk mendapatkan informasi mengetahui capaian murid terhadap kompetensi yang diharapkan. Asesmen Kompetensi Minimum dirancang untuk menghasilkan informasi yang memicu perbaikan kualitas belajar-mengajar, yang pada gilirannya dapat meningkatkan hasil belajar murid.

Pelaporan hasil AKM dirancang untuk memberikan informasi mengenai tingkat kompetensi murid. Tingkat kompetensi tersebut dapat dimanfaatkan guru berbagai mata pelajaran untuk menyusun strategi
pembelajaran yang efektif dan berkualitas sesuai dengan tingkat capaian murid. Dengan demikian “Teaching at the right level” dapat diterapkan. Pembelajaran yang dirancang dengan memperhatikan tingkat capaian murid akan memudahkan murid menguasai konten atau kompetensi yang diharapkan pada suatu mata pelajaran.

Komponen Instrumen AKM

Untuk memastikan AKM mengukur kompetensi yang diperlukan dalam kehidupan, juga sesuai dengan pengertian Literasi Membaca dan Numerasi yang telah disampaikan terdahulu, soal AKM diharapkan tidak hanya mengukur topik atau konten tertentu tetapi berbagai konten, berbagai konteks dan pada beberapa tingkat proses kognitif.

a. Konten pada Literasi Membaca menunjukkan jenis teks yang digunakan, dalam hal ini dibedakan dalam dua kelompok yaitu
  • teks informasi dan 
  • teks fiksi.  
b. Pada Numerasi konten dibedakan menjadi empat kelompok, yaitu 
  • Bilangan, 
  • Pengukuran dan Geometri, 
  • Data dan Ketidakpastian, 
  •  Aljabar.
Proses kognitif pada Literasi Membaca dan Numerasi dibedakan menjadi tiga level. 
  • Pada Literasi Membaca, level tersebut adalah menemukan informasi, interpretasi dan integrasi serta evaluasi dan refleksi.
  •  Pada Numerasi, ketiga level tersebut adalah pemahaman, penerapan, dan penalaran.

Konteks menunjukkan aspek kehidupan atau situasi untuk konten yang digunakan. Konteks pada AKM dibedakan menjadi tiga, yaitu personal, sosial budaya, dan saintifik

Contoh soal Kelas 5 -  Literasi Membaca :

Ada dua orang sahabat melakukan perjalanan panjang. Ketika di tengah perjalanan mereka terlibat dalam suatu perdebatan. Pertengkaran itu terjadi sampai salah satu dari mereka menampar yang lainnya. 
Sahabat yang ditampar itu tak berkata apapun tapi menuliskan suatu kata di atas hamparan pasir. Tulisan tersebut berbunyi, “hari ini teman baikku menamparku.” Walaupun mereka bertengkar, tapi tetap melanjutkan perjalanan bersama. Saat di perjalanan mereka menemukan sebuah sumber air dan memutuskan untuk mandi. Namun malang nasib teman yang ditampar tadi, ia tergelincir dan hampir tenggelam di dalam sumber air tersebut. Melihat itu, tentu saja teman yang menampar tadi menolongnya dan ia pun selamat. “Hari ini teman baikku menyelamatkan nyawaku,” ukirnya pada sebuah batu. Teman yang telah menampar dan menyelamatkan nyawanya tadi bertanya, “Mengapa saat aku menyakitimu, kamu menulis di atas pasir. Sedangkan saat aku membantu, kamu mengukirnya pada batu?” Kemudian ia menjawab, “Karena menulis di atas pasir mudah terhapus oleh sapuan angin, sedangkan mengukir di atas batu tidak mudah hilang oleh terpaan angin kencang sekalipun.”

1. Tentukan setiap pernyataan berikut sesuai dengan isi teks ataukah tidak!

Pernyataan

sesuai

tidak

Perjalanan kedua sahabat kemungkinan melewati padang pasir

 

 

Kedua orang tetap bersahabat dalam kondisi marah maupun susah

 

 

Pesan yang baik dituliskan di atas pasir, pesan yang buruk dituliskan di atas batu

 

 


2. Pilihlah pesan-pesan yang merupakan simpulan dari isi teks !
  • ☐ mengingat kesalahan orang lain terlalu lama
  • ☐ Pertemanan sejati akan terbentuk setelah melewati masa perkelahian
  • ☐ Persahabatan memerlukan sikap memaafkan dan membalas kebaikan
  • ☐ Jika diberi kebaikan oleh orang lain harus segera membalasnya
3. Cermati pantun berikut!

Jika ada jarum yang patah
jangan disimpan di dalam peti
Kalau ada kata yang salah
jangan disimpan di dalam hati

Apakah isi pantun tersebut sesuai dengan isi teks?

{ Sesuai
{ Tidak sesuai

Berikan bagian dari isi teks yang mendukung jawabanmu!

Catatan terkait contoh soal Literasi Membaca AKM

Pesan:
  • Teks AKM terdiri atas teks informasi dan teks fiksi. Contoh soal kelas 5 merupakan teks fiksi 
  • Teks AKM disajikan lebih utuh dengan gambar ilustrasi yang kuat sehingga pesan yang disampaikan lebih komprehensif.
  • Stimulus teks AKM bertujuan sebagai sarana menilai kompetensi dan sekaligus menginsiprasi. Sebagai contoh di teks soal kelas 5 memuat pesan moral yang mendalam berupa ajakan untuk mudah memaafkan dan tidak mudah melupakan kebaikan orang lain.
  • Murid diberikan arahan untuk bernalar tentang sudut pandang penulis 
  • Soal pada AKM mengukur kemampuan murid tidak hanya sampai pada level memahami namun mampu merefleksi isi teks 
  • Murid tidak hanya dapat memahami isi teks, namun juga mampu merefleksikan pengalamannya dengan hal lain di luar teks, contohnya dikaitkan dengan isi pantun. Hal ini tidak banyak ditemui di ujian pada umumnya, seperti pada contoh soal ujian berikut:
Contoh soal ujian Nasional Bahasa Indonesia Jenjang SMP/MTs

Cermati teks berikut kemudian kerjakan soal nomor 3 dan 4!

(1) Seli mengayunkan tangan kedepan, membuat petir biru. (2) retakan itu memanjang. (3) Butuh waktu empat kali pukulan hingga tiang itu roboh, berdebam menimpa sebelahnya. (4) Aku dan Seli segera melompat mundur, menghindar dari guguran kristal. (5) Lima menit kemudian, dengan napas tersengal,kami berhasil menyingkirkan tiga tiang kristal. (6) Seli mengangkat patahan tiang dengan kemampuan kinetiknya, melemparkannya jauh-jauh. (7) Mulut lorong semakin terlihat. (8) Masih ada tiga tiang kristal lagi yang harus dihancurkan agar kapsul perak kami bisa melintasinya

3. Bukti latar suasana riuh pada kutipan cerita tersebut adalah ....

A. (1) dan (2)
B. (3) dan (4)
C. (5) dan (6)
D. (7) dan (8)

4. Komentar yang tepat terhadap isi teks cerita tersebut adalah:

A. Penggambaran para tokoh yang mampu merobohkan tiang sangat tidak masuk akal.
B. Tokoh Seli sangat membahayakan diri sendiri karena mengeluarkan petir dari tangan.
C. Semangat pantang menyerah dalam menyelesaikan masalah dari para tokoh patut diteladani.
D. Hanya demi kapsul perak, para tokoh seharusnya tidak usah menghabiskan tenaga.

Contoh soal ujian sekolah

Suatu hari ayahku ingin memotong pohon pisang. Buah pisang
sudah ada yang menguning. Ketika ayahku siap untuk memotong
pohon pisang, kakakku mendekati ayahku dan berkata, “Jangan
Ayah, jangan dipotong. Biarkan pohon pisang itu berbuah lagi”.

Ayahku tidak bisa menahan tawa mendengar kata-kata kakakku.
Ibu kemudian menjelaskan bahwa pohon pisang hanya bisa satu
kali berbuah.

Mendengar penjelasan ibu, muka kakakku memerah.

1. Bacaan di atas berjudul ....

A. Pohon pisang
B. Potong pisang
C. Pisang menguning
D. Panen pisang

2. “Buah pisang sudah ada yang menguning”. Kata menguning memiliki arti yang sama dengan kata ....
A. Masak
B. Manis
C. Layu
D. Segar

3. Ayah ingin memotong pohon pisang.
Jawaban untuk pengurangan kalimat di atas adalah ....
A. Memasak
B. Masak
C. Menuai
D. Tanam

Catatan terkait contoh soal Ujian Nasional Bahasa Indonesia Jenjang SMP/MTs dan Ujian Sekolah tersebut:
  • Teks yang disajikan pendek dan tidak menggali pemahaman membaca secara utuh.
  • Pesan dan inspirasi yang disampaikan dalam teks kurang mendalam.
  • Kompetensi yang diukur sudah sampai level interpretasi (pemahaman), namun belum sampai level mengevaluasi dan merefleksi isi teks.

Contoh Soal Numerasi
Contoh Soal Kelas 5

Membuat Bolu Kukus

Fitri akan membuat bolu kukus. Untuk setiap resep ia memerlukan 1⁄5 kg gula, ¼ kilogram tepung, serta 150 gram mentega, dan 300 gram bahan-bahan lainnya.

1. Fitri memerlukan 1⁄5 kilogram gula. Ia meletakkan sejumlah gula di timbangan dan ditunjukkan pada gambar berikut:



Berapa gram kah gula yang harus dikurangkan? ..... gram

2. Jika Fitri membuat 6 resep adonan, jumlah gula, tepung dan mentega yang dibutuhkan dalam kilogram adalah….

A. 1⁄6 x (1⁄5 gula + ¼ tepung + 150 mentega)
B. 6 x (1⁄5 gula + ¼ tepung + 150 mentega)
C. 1⁄6 x (200 gula + ¼ tepung + 150 mentega)
D. 6 x (1⁄5 gula + ¼ tepung + 0,15 mentega)

3. Setiap resep adonan menghasilkan 16 buah bolu kukus dengan berat masing-masing 50 gram. Apakah benar proses memasak bolu kukus mengurangi berat adonan?

( ) Ya
( ) Tidak


Contoh Soal Ujian Sekolah Kelas 5

1. Putri membutuhkan 750 gram coklat dan 1,5 kilogram gula untuk pesta ulang tahun. Saat ditimbang beratnya …. kilogram.

A. 2
B. 2,20
C. 2,25
D. 2,5

2. Hasil 30 x 40 – 750 + 300 adalah ....

A. 700
B. 750
C. 800
D. 850

Tunjukkan perhitunganmu!


................................................................
................................................................
................................................................



Selasa, 17 November 2020

Bantuan Subsidi Upah (BSU) Untuk GTT/PTT


 Bantuan Subsidi Upah Kemendikbud adalah bantuan pemerintah sejumlah Rp1.800.000 (sebelum dipotong pajak penghasilan) yang diberikan satu kali kepada pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) berstatus bukan pegawai negeri sipil (non-PNS), meliputi dosen, guru, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi, di semua sekolah dan perguruan tinggi negeri maupun swasta di lingkungan Kemendikbud.

Pemberian bantuan bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan dalam penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Syarat untuk mendapatkan Bantuan Subsidi Upah yaitu:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI);
  2. Berstatus sebagai PTK non-PNS;
  3. Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan
  4. (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti) per 30 Juni 2020;
  5. Tidak mendapatkan subsidi bantuan gaji/upah dari Kementerian yang menyelengarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020;
  6. Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020; dan
  7. Memiliki penghasilan di bawah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Beberapa pertanyaan seputar BSU kami rangkum sebagai berikut :

1. Siapa saja yang dapat mengajukan diri menjadi calon penerima BSU Kemendikbud?

Tidak ada pengajuan untuk program ini. Daftar penerima ditetapkan oleh Kemendikbud berdasarkan Dapodik dan PD Dikti. Bagi yang sudah menerima Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian
Ketenagakerjaan (Kemenaker) atau menerima Kartu Prakerja, tidak lagi menerima BSU Kemendikbud.

2. Siapa saja yang dapat menjadi penerima BSU Kemendikbud?

Penerima BSU Kemendikbud meliputi:
1) Pendidik non-PNS
  • a. guru;
  • b. dosen;
  • c. guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah;
  • d. pendidik pendidikan anak usia dini;
  • e. pendidik kesetaraan;
2) Tenaga Kependidikan non-PNS
  • a. tenaga perpustakaan;
  • b. tenaga laboratorium; dan
  • c. tenaga administrasi.
3. Apakah guru madrasah dan dosen perguruan tinggi (PT) keagamaan juga dapat menerima BSU Kemendikbud?

Tidak. Program BSU Kemendikbud hanya diberikan kepada pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan di bawah binaan Kemendikbud

4. Apakah Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) yang berstatus PNS dapat mendapatkan BSU Kemendikbud?

Tidak, BSU Kemendikbud hanya diperuntukkan bagi PTK non-PNS dengan penghasilan di bawah Rp5.000.000 (lima juta rupiah) per bulan

5. Apakah Kepala Sekolah bisa mendapatkan BSU Kemendikbud?

Bisa, jika memenuhi persyaratan berikut:
  • Terdaftar dan berstatus aktif dalam Dapodik per 30 Juni 2020;
  • Tidak mendapatkan subsidi bantuan gaji/upah dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020;
  •  Bukan sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan 1 Oktober 2020; dan
  • Penghasilan dibawah Rp5.000.000 (lima juta rupiah) per bulan yang dituangkan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandangani oleh penerima bantuan.


6. Apakah pengawas sekolah diberikan BSU Kemendikbud?

Tidak, karena yang mendapatkan Bantuan Subsidi Upah adalah PTK non-PNS.

7. Apakah hanya PTK yang bertugas di satuan pendidikan swasta saja yang mendapat BSU Kemendikbud?

Semua PTK non-PNS yang bertugas di satuan pendidikan baik negeri maupun swasta di bawah binaan Kemendikbud bisa mendapatkan BSU jika memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  • Terdaftar dan berstatus aktif dalam Dapodik atau PD Dikti per 30 Juni 2020;
  • Tidak mendapatkan subsidi bantuan gaji/upah dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020;
  • Bukan sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan 1 Oktober 2020; dan
  • Penghasilan dibawah Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) per bulan yang dituangkan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandangani oleh penerima bantuan.
8. Apakah yang dimaksud dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) tersebut?

SPTJM atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak merupakan surat yang berisi pernyataan penghasilan di bawah Rp5.000.000 (lima juta rupiah) per bulan dan persyaratan lain yang harus ditandatangani (bermaterai) oleh PTK penerima bantuan.

9. Siapa yang menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Penerima BSU Kemendikbud?

Yang menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penerima BSU adalah Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik).

10. Kapan Surat Keputusan (SK) Penetapan Penerima diterbitkan oleh Kemendikbud?

Surat Keputusan Penetapan Penerima BSU Kemendikbud diterbitkan pada minggu kedua bulan November 2020 oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbud

11. Apakah BSU Kemendikbud akan tetap dibayarkan jika PTK tidak memiliki SK Penerima Bantuan?

Tidak, BSU Kemendikbud hanya akan diberikan bagi PTK yang memiliki SK Penerima

12. Siapa yang membayarkan BSU Kemendikbud?

Bantuan Subsidi Upah dibayarkan oleh Kemendikbud melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik).

13. Bagaimana cara mencairkan BSU Kemendikbud?

Pendidik dan Tenaga Kependidikan penerima BSU Kemendikbud menyiapkan dokumen pencairan BSU sesuai dengan informasi yang didapatkan melalui Info GTK (info.gtk.kemdikbud.go.id)
bagi PTK di jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar (Dikdas), dan Pendidikan Menengah (Dikmen) atau PD Dikti (pddikti.kemdikbud.go.id) bagi PTK di jenjang pendidikan tinggi. Dokumen yang perlu disiapkan, yaitu: 1) Kartu Tanda Penduduk (KTP); 2) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi yang memiliki; 3) SK Penetapan Penerima BSU Kemendikbud yang dapat diunduh di Info GTK dan PD Dikti; 4) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh di Info GTK dan PD Dikti, diberi materai dan ditandatangani.

Setelah menerima informasi pencairan dari Info GTK atau PD Dikti, PTK penerima BSU Kemendikbud mendatangi bank penyalur dengan membawa dokumen sesuai persyaratan untuk melakukan aktivasi rekening dan mencairkan bantuan. Dokumen yang dibawa wajib ditunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa

Pendidik dan Tenaga Kependidikan penerima BSU Kemendikbud diberikan waktu melakukan aktivasi rekening dan mencairkan bantuan hingga tanggal 30 Juni 2021

14. Kapan BSU Kemendikbud mulai disalurkan?

Bantuan Subsidi Upah Kemendikbud disalurkan secara bertahap pada bulan November 2020. Pendidik dan Tenaga Kependidikan penerima BSU Kemendikbud dapat memeriksa status pencairan di Info GTK dan PD Dikti. Informasi pencairan akan diterima oleh PTK penerima BSU Kemendikbud melalui akun di Info GTK dan PD Dikti. Kemudian, PTK penerima BSU Kemendikbud dapat mendatangi bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening dan sekaligus mencairkan bantuan dengan membawa dokumen persyaratan yang ditentukan.

15. Bagaimana cara mengetahui jika BSU Kemendikbud sudah dicairkan?

Pendidik dan Tenaga Kependidikan jenjang pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, jenjang pendidikan menengah dapat mengetahui informasi melalui Info GTK. Sedangkan bagi PTK
jenjang pendidikan tinggi dapat mengetahui informasi melalui laman PD Dikti.

16. Bagaimana cara PTK mengetahui nomor rekening baru yang sudah dibuat oleh Kemendikbud untuk pembayaran BSU Kemendikbud?

Pendidik dan Tenaga Kependidikan jenjang pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, jenjang pendidikan menengah dapat mengetahui informasi melalui Info GTK. Sedangkan bagi PTK jenjang pendidikan tinggi dapat mengetahui informasi melalui laman PD Dikti

17. Kapan batas akhir waktu pengaktifan rekening dana BSU Kemendikbud?

Penerima bantuan harus mengaktifkan rekening bantuan paling lambat tanggal 30 Juni 2021.

18. Bank mana sajakah yang menjadi bank penyalur BSU Kemendikbud?

BSU disalurkan melalui Bank Himbara yang ditunjuk yaitu:
• Bank Negara Indonesia (BNI);
• Bank Rakyat Indonesia (BRI);
• Bank Mandiri; dan
• Bank Tabungan Negara (BTN).

19. Bagaimana jika penerima bantuan tidak mengaktifkan rekening bantuan sampai dengan
tanggal 30 Juni 2021?

Bank penyalur menutup rekening bantuan yang tidak aktif, dan akan mengembalikan dana bantuan ke kas negara.

20. Apakah BSU Kemendikbud dikenakan pajak penghasilan?

  • Bantuan Subsidi Upah Kemendikbud dikenakan pajak penghasilan (PPh) berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang pajak penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Pajak langsung dipotong dari dana Bantuan Subsidi Upah.
  • Saldo dana bantuan yang diterima penerima BSU Kemendikbud telah dipotong pajak penghasilan.
  •  Bagi penerima BSU Kemendikbud yang telah memiliki NPWPdikenakan potongan sebesar 5%, sementara yang belum memiliki NPWP dikenakan potongan sebesar 6%.
21. Apakah BSU Kemendikbud dapat dibatalkan pembayarannya?

Ya, dapat dibatalkan, apabila diketahui bahwa:
• penghasilan PTK dalam satu bulan Rp5.000.000 (lima juta rupiah) atau lebih,
• tidak memenuhi persyaratan sesuai ketentuan.

22. Bagaimana jika PTK sudah terlanjur menerima BSU Kemendikbud tetapi diketahui tidak memenuhi persyaratan?

Penerima bantuan atau ahli waris dari penerima bantuan harus melakukan pengembalian dana bantuan ke rekening kas negara dengan cara menghubungi Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik).

23. Apakah BSU Kemendikbud akan tetap dibayarkan jika PTK mengambil cuti?

Ya, jika PTK memenuhi syarat calon penerima BSU.

24. Ke mana penerima BSU Kemendikbud dapat melapor jika ditemukan kendala dalam pelaksanaan bantuan ini?

Jika ada kendala dalam pelaksanaan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemendikbud, Kementerian menyediakan Unit Layanan Terpadu di gedung C lantai 1, Jln. Jenderal Sudirman, Senayan Jakarta.
Saluran ULT Kemendikbud yang dapat diakses:
• Pusat Panggilan: 177
• Posel: pengaduan@kemdikbud.go.id
• Portal: kemdikbud.lapor.go.id
• Portal: ult.kemdikbud.go.id
Atau dapat juga menghubungi layanan pengaduan/ pelanggan di masing-masing Bank yang menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai rekening penerima BSU yaitu BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BTN.

Sumber materi : Buku Saku Tanya Jawab seputar Bantuan Subsidi Upah (BSU) Bagi Pendidik dan TenagaKependidikan non-PNS di Lingkungan Kemendikbud


Senin, 09 November 2020

Cara Menghitung PTKP


 PTKP singkatan dari Penghasilan Tidak Kena Pajak. Besaran PTKP bermacam-macam sesuai dengan jumlah tanggungan.

Sesuai dengan pasal 7 UU Pajak Penghasilan No 36 Tahun 2008, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) merupakan jumlah pendapatan wajib pajak pribadi yang dibebaskan dari PPh Pasal 21. Dalam penghitungan PPh 21, PTKP berfungsi sebagai pengurang penghasilan neto Wajib Pajak (WP)

.PTKP ini bisa dikatakan sebagai dasar untuk penghitungan PPh 21. Jika penghasilan  tidak melebihi PTKP maka  tidak dikenakan pajak penghasilan Pasal 21. Sebaliknya, jika penghasilan  melebihi PTKP maka penghasilan neto setelah dikurangi PTKP itulah yang menjadi dasar penghitungan PPh 21.

Selain aturan yang tertera dalam pasal 7 UU No 36 Tahun 2008, terdapat juga Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI No. 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian PTKP. Dalam aturan baru ini, jumlah PTKP untuk wajib pajak orang pribadi adalah Rp54.000.000,00 setahun atau Rp Rp4.500.000,00 per bulan. Sementara cara penghitungannya diuraikan secara detail melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016.

Jadi jika  berpenghasilan hingga Rp4.500.000,00 sebulan, berdasarkan aturan PTKP 2020, pendapatan hingga Rp 4.500.000,00 per bulan dibebaskan dari pungutan PPh 21. Pembebasan tersebut didasarkan pada ambang batas tarif PTKP. Jika penghasilan tahunan melebihi ambang batas, maka wajib pajak harus membayar PPh 21.

Besar Tarif PTKP 2020

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016, berikut tarif PTKP yang ditetapkan hingga saat ini adalah:

  1. Untuk Wajib Pajak orang pribadi akan menjadi Rp 54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah);
  2. Untuk Wajib Pajak yang kawin mendapat tambahan sebesar Rp 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah);
  3. Tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebesar Rp54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah);
  4. Tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat sebesar Rp 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah), maksimal 3 (tiga) orang setiap keluarga.
  5. Keluarga sedarah yang dimaksud dalam poin 4 (empat) adalah orang tua kandung, saudara kandung dan anak.
  6. Sementara yang dimaksud keluarga semenda adalah mertua, anak tiri, dan ipar.


 Tabel tarif lengkap PTKP 2020 yang mengacu pada PMK No.101/PMK.010/2016 :

Golongan Kode Tarif PTKP

Tidak Kawin

  •  (TK)Tk0 (tanpa tanggungan)   Rp 54.000.000
  • TK1 (1 tanggungan)         Rp 58.500.000
  • TK2 (2 tanggungan)        Rp 63.000.000
  • TK3 (3 tanggungan)        Rp 67.500.000

Kawin (K)

  •  K0 (tanpa tanggungan) Rp. 58.500.000
  • K1 (1 tanggungan) Rp. 63.000.000
  • K2 (2 tanggungan) Rp 67.500.000
  • K3 (3 tanggungan) Rp 72.000.000

Kawin dengan penghasilan istri digabung (K/I)

  •         K/I/0  (tanpa tanggungan)  Rp 112.000.000
  • K/I/1 (1 tanggungan) Rp 117.000.000
  • K/I/2 (2 tanggungan) Rp 121.500.000
  • K/I/3 (3 tanggungan) Rp 126.000.000

Contoh Perhitungan untuk PTKP Wajib Pajak Tidak Kawin 

 Arif bekerja di PT. Maju Terus  dengan pendapatan Rp 5.000.000,00 per bulan. Status Arif saat ini belum menikah yakni TK/0 (Tidak Kawin dengan Tanpa Tanggungan). Sesuai tabel di atas, maka tarif PTKP Arif  adalah Rp 54.000.000,00. 

Maka perhitungannya sebagai berikut.

Gaji Pokok

Rp 5.000.000

Pengurang

 

Biaya Jabatan

5% x Rp 5.000.000 = Rp 250.000

Penghasilan Bersih Per-Bulan

Rp 4.750.000

Penghasilan Bersih Per-Tahun

Rp 4.750.000 x 12 = Rp 57.000.000

PTKP (karena Fajar masih lajang dan tidak memiliki tanggungan maka Ia tergolong TK/0)

Rp 54.000.000

Penghasilan Kena Pajak Setahun

Rp 3.000.000

PPh Terutang 

5% x Rp 3.000.000 = 150.000

PPh 21 masa

Rp 150.000/12 = Rp 12.500

Demikian sedikit ulasan mengenai PTKP, semoga bisa membantu.

Sumber materi : www.pajak.go.id



Sabtu, 07 November 2020

Tes Bakat Skolastik Guru Penggerak

 


Salah satu tahapan yang harus dilalui oleh calon Guru Penggerak adalah Tes Bakat Skolastik. Sebagai gambaran tentang tes Bakat skolastik tersebut kami sajikan dalam berbagai bentuk pertanyaaan disertai dengan jawaban. Berikut diantaranya :

1. Apa yang di maksud dengan tes Bakat Skolastik?

Tes Bakat Skolastik (TBS) merupakan alat tes yang digunakan untuk memprediksi kemampuan seseorang jika diberikan kesempatan untuk melanjutkan belajar ke jenjang yang lebih tinggi atau pada situasi yang baru.

2. Berapa Jumlah soal Tes Bakat Skolastik?

Tes Bakat Skolastik terdiri dari

  • Subtes Verbal : 30 soal
  • Subtes Kuantitatif : 20 soal
  • Subtes Penalaran : 21 soal
3. Berapa lama durasi yang diberikan untuk tes Bakat Skolastik?

Total durasi pelaksanaan TBS adalah 85 menit dengan alokasi pengerjaan soal tes
  • Subtes Verbal : 20 menit
  • Subtes Kuantitatif : 40 menit
  • Subtes Penalaran : 25 menit


4. Bagaimana jika saya melaksanakan Tes Bakat Skolastik kemudian jaringan terputus atau listrik mati?
  • Jika jaringan internet atau listrik Anda dapat digunakan kembali pada waktu TBS, Anda masih bisa melanjutkan pengerjaan TBS dengan waktu yang tersisa.
  • Jika jaringan internet atau listrik Anda dapat digunakan kembali saat pelaksanaan TBS telah selesai. Anda akan diberikan kesempatan untuk mengulangi Tes Bakat Skolastik.
  • Informasi akan disampaikan melalui laman dasboard peserta https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak/ dan akun SIM PKB masing-masing.
5. Apakah saya diberi kesempatan untuk uji coba Tes Bakat Skolastik dan apakah bolek melaksanakan lebih dari satu kali?

Peserta yang hendak melaksanakan TBS akan diberi kesempatan untuk melakukan Uji Coba Tes Bakat Skolastik. Peserta TBS bisa melakukan uji coba lebih dari satu kali. Uji coba kedua dan selanjutnya dapat dilaksanakan dengan jeda waktu 60 menit dari uji coba pertama/ uji coba sebelumnya.

Informasi uji coba TBS akan disampaikan melalui laman dasboard peserta https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak/d dan akun SIM PKB masing-masing


6. Saat Tes Bakat Skolastik (TBS), saya memiliki kondisi/situasi sehingga saya tidak bisa mengikuti TBS sesuai jadwal yang ditetapkan, apakah saya masih bisa mengikuti TBS?

Jika peserta memiliki kondisi atau situasi berikut
  • Sakit
  • Keluarga meninggal
  • Kecelakaan
  • Pernikahan keluarga inti
  • Bencana alam
  • Peserta masih diberikan kesempatan untuk mengikuti TBS selanjutnya. Anda diberi kesempatan untuk mengulangi Tes Bakat Skolastik.
Informasi akan disampaikan melalui laman dasboard peserta https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak/ dan akun SIM PKB masing-masing.

7. Bagaimana jika saya terlambat mengikuti TBS sesuai dengan jadwal yang ditetapkan?

Peserta diharapkan mempersiapkan diri dengan baik dan mengikuti pelaksanaan TBS sesuai dengan waktu yang sudah ditetapkan.

Peserta masih bisa diberikan kesempatan untuk mengikuti TBS jika pelaksanaan TBS masih pada proses pengerjaan soal Verbal. Jika sudah melebihi proses waktu pengerjaan soal Verbal (lebih dari 15 menit), maka Peserta tidak diperkenankan untuk mengikuti TBS atau dengan kata lain Peserta hanya diberikan toleransi keterlambatan 15 menit.

NO.

Waktu

Batas Keterlambatan

Konsekwensi

1

08.30 WIB

Maksimal 15 menit

Peserta hanya memiliki waktu 10 menit untuk membaca petunjuk umum dan khusus serta mengerjakan subtes verbal

2

09.30 WIB

Maksimal 15 menit

3

10.30 WIB

Maksimal 15 menit


8. Bagaimana jika saya tidak menyelesaikan soal TBS pada masing-masing subtes karena durasi waktu habis, apakah jawaban saya akan tersimpan secara otomatis?

Jawaban yang Anda kerjakan pada setiap subtes, baik yang selesai maupun yang tidak selesai akan tersimpan secara otomatis di dalam sistem. Jawaban Anda akan tetap dinilai oleh sistem

9. Bagaimana jika saya tidak ikut TBS ulang?

Nilai TBS pertama akan diambil sebagai nilai final TBS

10. Jika saya telah menyelesaikan soal TBS, namun saya ingin ikut TBS ulang , bagaimana status nilai saya karena saya ikut TBS dua kali?

Nilai TBS akan diambil dari nilai terbaik diantara dua nilai TBS

11. Saat saya mengerjakan TBS, saaya mengalami kendala tehnis seperti jaringan mati/tidak stabil, listrik mati, dan sebagainya, apakah saya masih diberi kesempatan mengikuti TBS ulang?

Peserta diharapkan memastikan jaringan internet dalam kondisi baik dan hadir 15 menit sebelum tes dimulai. Peserta yang terlambat lebih dari 20 menit tidak dapat mengikuti TBS karena tes akan dilakukan secara serentak. Semua jawaban yang Bapak/Ibu kerjakan, baik jawaban yang sudah selesai maupun jawaban belum selesai sudah terekam dalam sistem

Kami sampaikan kepada Bapak/Ibu yang ingin mengulang TBS karena mengalami kendala teknis saat pelaksanaan, kami berikan kesempatan untuk mengikuti TBS Susulan.

Pengumuman hasil tahap 1 ( Curriculum Vitae , Esai, dan TBS ) akan disampaikan lebih lanjut melalui laman https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak/ dan akun SIM-PKB masing-masing.

12. Bagaimana saat saya mengerjakan TBS, saya mengalami kendala tehnis?

Bapak/Ibu bisa memeriksa jaringan internet dan me-refresh laman TBS yang sedang dibuka.

Baca Juga 

Jumat, 06 November 2020

Apa Yang di Maksud Guru Penggerak?

 

Beberapa bulan lalu Pemerintah melalui Kemendikbud meluncurkan program Guru Penggerak, namun masih banyak yang belum mengetahui apa Guru Penggerak tersebut.

Di bawah ini ada beberapa pertanyaan yang umum untuk diketahui perihal Guru Penggerak.

1. Apa yang dimaksud dengan Guru Penggerak?

Guru Penggerak adalah pemimpin pembelajaran yang mendorong tumbuh kembang murid secara holistik, aktif dan proaktif dalam mengembangkan pendidik lainnya untuk mengimplementasikan pembelajaran yang berpusat kepada murid, serta menjadi teladan dan agen transformasi ekosistem pendidikan untuk mewujudkan profil Pelajar Pancasila

2. Apa peran yang dilakukan oleh Guru Penggerak?

Guru penggerak akan berperan untuk :

  • Menggerakkan komunitas belajar untuk rekan guru di sekolah dan di wilayahnya
  • Menjadi Pengajar Praktik bagi rekan guru lain terkait pengembangan pembelajaran di sekolah
  • Mendorong peningkatan kepemimpinan murid di sekolah
  • Membuka ruang diskusi positif dan ruang kolaborasi antara guru dan pemangku kepentingan di dalam dan luar sekolah untuk meningkatkan kualitas pembelajaran
  • Menjadi pemimpin pembelajaran yang mendorong well-being ekosistem pendidikan di sekolah
3. Mengapa guru harus menjadi guru penggerak?

Guru penggerak diharapkan menjadi pemimpin- pemimpin pendidikan di masa depan yang mewujudkan generasi unggul Indonesia.

4. Apa saja hal yang didapat jika saya mengikuti Program Guru Penggerak?

Guru Penggerak adalah pemimpin pembelajaran yang mendorong tumbuh kembang murid secara holistik, aktif dan proaktif dalam mengembangkan pendidik lainnya untuk mengimplementasikan pembelajaran yang berpusat kepada murid, serta menjadi teladan dan agen transformasi ekosistem pendidikan untuk mewujudkan profil Pelajar Pancasila.

Untuk menjadi Guru Penggerak, guru harus mengikuti pendidikan guru penggerak selama 9 bulan. Selama mengikuti proses pendidikan, peserta yang lolos seleksi Program Guru Penggerak akan mendapatkan :

  1. Pendidikan Guru Penggerak selama 9 bulan dan pengembangan kompetensi dalam Lokakarya Bersama
  2. Peningkatkan kompetensi sebagai pemimpin pembelajaran yang berpusat pada murid
  3. Pengalaman belajar mandiri dan kelompok terbimbing, terstuktur, dan menyenangkan
  4. Pengalaman belajar bersama dengan rekan guru lain yang sama-sama lolos seleksi program guru penggerak
  5. Pengalaman mendapatkan bimbingan/mentoring dari Pengajar Praktik pendidikan guru penggerak
  6. Mendapatkan komunitas belajar baru
  7. Mendapatkan sertifikat pendidikan 306 JP dan Piagam Guru Penggerak
Selama pelaksanaan Kemdikbud akan memberikan dukungan berupa:

  1. Selama pendidikan dan pendampingan mendapatkan bantuan paket data untuk pelatihan daring (online)
  2. Biaya transportasi, konsumsi, dan akomodasi jika diperlukan utk pelaksanaan Lokakarya (sesuai kebutuhan).*
5. Siapa Saja yang boleh mengikuti Program Guru Penggerak?

Pada angkatan pertama dan kedua, seleksi program guru penggerak dibuka untuk guru TK, SD, SMP, dan SMA

6.Mengapa Program Guru Penggerak tidak menjangkau SMK?

Program Guru Penggerak untuk SMK nantinya akan ada di Direktorat Jenderal Vokasi.

7. Mana Saja daerah yang mendapatkan program guru Penggerak angkatan Pertama ?

Wilayah Sumatera:
Kab. Deli Serdang, Kab. Langkat, Kota Palembang, Kota Padang, Kota Pekanbaru, Kab. Indragiri Hilir, Kab. Tulang Bawang Barat, Kab. Tanggamus, Kab. Aceh Utara, dan Kab. Pidie

Wilayah Jawa:
Kota Malang, Kab. Temanggung, Kab. Cilacap, Kab. Banyumas, Kab. Brebes, Kab. Bogor, Kab.Garut, Kab. Cirebon, Kab. Bekasi, dan Kab. Kulon Progo

Wilayah Kalimantan:
Kab. Penajam Paser Utara, Kab. Kapuas, Kab. Tabalong, Kab. Tanah Laut, Kota Pontianak, Kab. Kubu Raya, Kab. Sanggau, Kab. Landak, dan Kab. Mempawah

Wilayah Sulawesi:
Kab. Kepulauan Talaud, Kab. Minahasa, Kab. Banggai Kepulauan, Kab. Parigi Moutong, Kab. Bone, Kab. Wajo, Kab. Pinrang, Kab. Mamasa, Kab. Polewali Mandar

Wilayah Bali dan Nusa Tenggara:
Kab. Manggarai Barat, Kab. Sikka, Kab. Ende, Kab. Timor Tengah Utara, Kab. Lombok Timur, Kab. Bima, Kab. Badung, Kota Denpasar, dan Kab. Karangasem

Wilayah Papua dan Maluku:
Kota Sorong, Kab. Biak Numfor, Kota Jayapura, Kab. Kepulauan Yapen, Kab. Sarmi, Kab. Maluku Tengah, Kota Ambon, Kab. Maluku Tenggara, dan Kota Tual

8. Apa saja kriteria daerah sasaran program guru penggerak angkatan Pertama?
  • Mewakili dari 6 region di Indonesia (Sumatera, Jawa, Kalimantan, Bali dan Nusa Tenggara, Sulawesi, dan papua dan Maluku)
  • Kebutuhan kepala sekolah pada setiap daerah yang dilihat dari angka kepala sekolah yang akan pensiun pada periode 2020-2024
  • Daerah yang tidak melakukan pemilihan kepala daerah pada tahun 2020
  • Non Daerah Tertinggal karena pada masa pandemi covid-19, program pendidikan akan dilakukan secara virtual maupun daring (online)

                 :  Program Guru Penggerak
                 : Daerah Sasaran Guru Penggerak Angkatan 2


9. Apakah guru diluar provinsi, Kabupaten/Kota daerah sasaran boleh mendaftar?

Guru dari kabupaten/kota yang belum menjadi daerah sasaran setiap angkatan tidak bisa mendaftar. Semua kabupaten/kota akan diberikan kesempatan pada jadwal angkatan selanjutnya. Adapun daerah sasaran dan lini masa setiap angkatan bisa dilihat pada laman https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak/detil-program/ pada tombol “Daerah Sasaran GP”

10. Apakah yang dimaksud dengan Program Pendidikan guru Penggerak?

Program Pendidikan Guru Penggerak adalah program pendidikan kepemimpinan bagi guru untuk menjadi pemimpin pembelajaran. Program ini meliputi pelatihan daring, lokakarya, konferensi, dan pendampingan selama 9 bulan bagi calon Guru Penggerak. Selama pelaksanaan program, guru tetap menjalankan tugas mengajarnya sebagai guru.

11. Dimanakah pendidikan Guru Penggerak akan dilaksanakan?

Program guru penggerak akan diselenggarakan pada masing-masing daerah domisili calon guru penggerak. Setiap bulan akan diadakan Lokakarya Bersama di wilayah masing-masing. Tempat pelaksanaan Lokakarya akan disepakati secara bersama-sama dengan calon guru penggerak dan pengajar praktik

12. Apa saja materi/modul yang diberikan pada Pendidikan Guru Penggerak?

Modul 1: Paradigma dan Visi Guru Penggerak

Topik Pembelajaran

a. Refleksi Filosofi Pendidikan Indonesia - Ki Hajar Dewantara
b. Nilai-nilai dan peran Guru Penggerak
c. Visi Guru Penggerak
d. Membangun budaya positif di sekolah

Modul 2: Praktik Pembelajaran yang Berpihak pada Murid

Topik Pembelajaran

a. Pembelajaran berdiferensiasi
b. Pembelajaran emosional dan sosial
c. Coaching
Modul 3: Pemimpin Pembelajaran dalam Pengembangan Sekolah

Topik Pembelajaran

a. Pengambilan keputusan sebagai pemimpin pembelajaran
b. Pemimpin dalam pengelolaan sumber daya
c. Pengelolaan program sekolah yang berdampak pada murid
Konferensi: Selebrasi, Refleksi, Kolaborasi dan Aksi

Topik Pembelajaran

a. Menjadi fasilitator kelompok dan fasilitator perubahan
b. Mengevaluasi proses mentoring bersama mentor
c. Mempersiapkan rencana berbagi praktik baik

13. Bagaimana tehnikpelaksanaan Pendidikan Guru Penggerak?

Proses pendidikan meliputi pelatihan daring, lokakarya, konferensi, dan pendampingan selama 9 bulan bagi calon Guru Penggerak. Pelatihan daring dilaksanakan dengan perpaduan moda sinkron (pertemuan virtual) dan asinkron (mengakses materi atau mengerjakan tugas secara mandiri).

Lokakarya dilakukan satu kali setiap bulan di wilayah masing-masing, dengan dipandu oleh Pengajar Praktik. Topik lokakarya diselaraskan dengan pelatihan daring, sementara pada lokakarya ke-7 ada kegiatan berbagi praktik baik dengan mengundang para pemangku kepentingan di bidang pendidikan daerah tersebut.

Seminggu sebelum lokakarya, Pengajar Praktik akan berkunjung ke sekolah calon Guru Penggerak. Pendampingan individu ini bertujuan untuk membantu Calon Guru Penggerak menerapkan hasil pembelajaran daring dan lokakarya, serta berdialog untuk merefleksikan proses kemajuan yang telah dijalani.

14 Siapa saja pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Pendidikan Guru Penggerak?

elain calon Guru Penggerak yang bertindak sebagai peserta program, ada juga fasilitator, instruktur, Pengajar Praktik, dan narasumber eselon.

Fasilitator berperan dalam membantu proses pelatihan daring, meliputi monitor kemajuan peserta; memandu proses diskusi; menyimak presentasi kelompok; serta menilai penugasan individu dan kelompok.

Instruktur bertemu dengan peserta secara virtual satu kali dalam setiap modulnya selama 2 JP. Dalam sesi ini, instruktur akan memaparkan materi lanjutan atau mengadakan forum tanya jawab untuk mengonfirmasi pemahaman peserta.

Pengajar Praktik berperan dalam melakukan pendampingan individu dan pendampingan kelompok. Pendampingan individu berupa kunjungan ke sekolah calon Guru Penggerak dan pendampingan individu berupa lokakarya bulanan.

Narasumber eselon berperan dalam menyampaikan paparan kebijakan terkait Program Pendidikan Guru Penggerak. Paparan ini disampaikan satu kali pada pembukaan program di setiap angkatannya

15 Berapa jam Pelajaran selama proses pelaksanaan Pendidkan guru Penggerak?

Keseluruhan proses pembelajaran Pendidikan Guru Penggerak berlangsung selama 306 jam pelajaran (JP), yang dijalankan dalam kurun waktu 9 bulan. Alokasi waktu tersebut terdiri dari paparan kebijakan 4 JP, pelatihan daring 180 JP, lokakarya 80 JP, pendampingan individu 36 JP, serta evaluasi program 6 JP.

Satu JP terdiri dari 45 menit.

16 Bagaimana tehnis pelaksanaan program guru Penggerak?

Proses pendidikan meliputi pelatihan daring, lokakarya, konferensi, dan pendampingan selama 9 bulan bagi calon Guru Penggerak. Pelatihan daring dilaksanakan dengan perpaduan moda sinkron (pertemuan virtual) dan asinkron (mengakses materi atau mengerjakan tugas secara mandiri).

Lokakarya dilakukan satu kali setiap bulan di wilayah masing-masing, dengan dipandu oleh Pengajar Praktik. Topik lokakarya diselaraskan dengan pelatihan daring, sementara pada lokakarya ke-7 ada kegiatan berbagi praktik baik dengan mengundang para pemangku kepentingan di bidang pendidikan daerah tersebut.

Seminggu sebelum lokakarya, Pengajar Praktik akan berkunjung ke sekolah calon Guru Penggerak. Pendampingan individu ini bertujuan untuk membantu Calon Guru Penggerak menerapkan hasil pembelajaran daring dan lokakarya, serta berdialog untuk merefleksikan proses kemajuan yang telah dijalani.

Demikian beberapa hal yang perlu kita ketahui seputar program guru penggerak, semoga bermanfaat.

                 :  Program Guru Penggerak
                 : Daerah Sasaran Guru Penggerak Angkatan 2

Rabu, 04 November 2020

Kriteria Guru Penggerak

 

Seputar pertanyaan mengenai  kriteria menjadi guru penggerak kami sajikan sebagai berikut :


1. Apa kriteria untuk Menjadi Guru Penggerak? 

Guru yang boleh mengikuti program pendidikan guru penggerak memiliki

a.Kriteria umum

    • Guru jenjang TK, SD, dan SMP, SMA
    • Guru PNS maupun Non PNS baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta
    • Memiliki akun guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
    • Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1/D4
    • Memiliki pengalaman mengajar minimal 5 tahun
    • Memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 tahun
    • Memiliki keinginan kuat menjadi Guru Penggerak
    • Tidak sedang mengikuti kegiatan diklat CPNS, PPG, atau kegiatan lain yang dilaksanakan secara bersamaan dengan proses rekrutmen dan pendidikan guru penggerak.

b.Kriteria seleksi

    • Menerapkan pembelajaran yang berpusat pada murid
    • Memiliki kemampuan untuk fokus pada tujuan
    • Memiliki kompetensi menggerakkan orang lain dan kelompok
    • Memiliki daya juang (resilience) yang tinggi
    • Memiliki kompetensi kepemimpinan dan bertindak mandiri
    • Memiliki kemampuan untuk belajar hal baru, terbuka pada umpan balik, dan terus memperbaiki diri.
    • Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan efektif dan memiliki pengalaman mengembangkan orang lain
    • Memiliki kedewasaan emosi dan berperilaku sesuai kode etik
2. Mengapa Calon Guru Penggerak harus mempunyai masa kerja 5 tahun dan mempunyai sisa masa kerja 10 tahun?

Calon guru penggerak diharapkan sudah memiliki pengalaman mengajar dan telah menerapkan pembelajaran aktif yang berorientasi pada murid. Sedangkan sisa masa kerja 10 tahun untuk memastikan bahwa guru penggerak memiliki waktu yang cukup untuk mengimplementasikan kemampuan yang didapatkan pada Program Pendidikan Guru Penggerak serta dapat menjalankan peran sebagai Guru Penggerak di sekolah maupun di wilayahnya.

3. Kapan tahapan selesksi untuk bisa mendaftar menjadi guru penggerak angkatan 2?

Lini masa dan tahapan seleksi Program Pendidikan Guru Penggerak

No

Kegiatan

Waktu

1

Informasi rekrutmen calon peserta program pendidikan guru penggerak

9 Oktober – 31 November 2020

2

Pendaftaran calon peserta PGP melalui laman sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id /gurupenggerak

13 Oktober – 7 November 2020

3

Verifikasi dan Validasi data pendaftaran

1 – 14 November 2020

4

Seleksi tahap 1 : Tes Bakat Skolastik

20 – 23 November 2020

5

Pengumuman hasil seleksi tahap 1 dan penjadwalan seleksi tahap 2

24 Desember 2020

6

Penjadwalan seleksi tahap 2

12-16 Oktober 2020

7

Seleksi tahap 2 : Simulasi Mengajar dan Wawancara

13 Januari – 11 Maret 2021

8

Pengumuman calon guru penggerak

20 Maret 2021

9

Pendidikan Guru Penggerak

2 April 2021 – 27 November 2021


4.Apa saja yang perlu disiapkan untuk mengikuti seleksi calon Guru Penggerak?

Para peserta seleksi harus memastikan hal-hal berikut sebelum mengikuti seleksi daring calon peserta program pendidikan guru penggerak:

  1. Membaca semua informasi yang ada pada laman sekolah penggerak kemdikbud.go.id/gurupenggerak/ 
  2. Mengunduh surat rekomendasi dan surat dukungan
  3. Dapat mengakses internet dengan kecepatan baik.
  4. Berusaha mempersiapkan sambungan internet cadangan.
  5. Dapat mengikuti seleksi daring dengan menggunakan laptop/komputer yang dilengkapi dengan fitur camera video. Telepon pintar (smartphone) tidak disarankan digunakan untuk proses seleksi daring.
  6. Jika diperlukan dapat menyiapkan peralatan yang memadai untuk melakukan konferensi video, seperti pelantang telinga (handsfree/headset).
5. Apa saja bentuk seleksi daring yang diberikan pada saat seleksi calon guru Penggerak?

Ada 2 (dua) tahap seleksi Calon Guru Penggerak:
1. Tahap 1
  • Registrasi: peserta seleksi akan mengisi daftar riwayat hidup sesuai dengan pertanyaan yang diberikan, mengunggah tiga dokumen pendukung (dalam format PDF): KTP, Surat dukungan dari Kepala Sekolah, dan Surat referensi/rekomendasi dari atasan/teman sejawat/komunitas/organisasi. Peserta memiliki waktu sampai pendaftaran ditutup (7 November) untuk menyelesaikan tahap ini terhitung setelah menekan tombol “Mulai Pengerjaan”. Peserta direkomendasikan untuk menyiapkan dokumen tersebut sebelum melakukan proses registrasi.
  • Esai: peserta seleksi akan menjawab 5 (lima) paket pertanyaan esai dan masing-masing paket pertanyaan memiliki 3 - 4 pertanyaan tambahan. Pertanyaan-pertanyaan yang diberikan akan berkisar pada pengalaman hidup peserta. Peserta akan diberikan waktu sampai pendaftaran ditutup (7 November)untuk menyelesaikan semua pertanyaan terhitung mulai setelah menekan tombol “Mulai Pengerjaan”
  • Tes Bakat Skolastik: peserta seleksi akan mengerjakan Tes Bakat Skolastik yang mencakup tes kemampuan verbal, kuantitatif, dan penalaran dalam waktu 85 menit. Pengerjaan tes ini akan terpisah dari tahapan pengerjaan butir a - c dan penjadwalan dalam mengerjakan tes ini akan diinformasikan melalui surel/e-mail peserta seleksi. Jadwal dan waktu pengerjaan tes tidak dapat diubah oleh peserta tes.
2. Tahap 2
Peserta seleksi yang lolos di tahap 1 akan diundang mengikuti seleksi tahap 2 yang terdiri dari:
  • Simulasi mengajar: peserta akan menerima sebuah instruksi melalui surel untuk mengajar sebuah materi sesuai jenjang yang diampu paling lambat dua hari sebelum jadwal seleksi Simulasi mengajar beserta tautan untuk konferensi video. Pada jadwal yang telah ditetapkan, peserta akan diundang oleh tim seleksi untuk melakukan simulasi mengajar selama 5 - 8 menit dengan menggunakan fasilitas konferensi video. Tidak akan ada murid yang dilibatkan dalam simulasi mengajar dan peserta akan mengajar seakan-akan memiliki beberapa murid. Tim seleksi tidak akan memberikan umpan balik setelah sesi simulasi mengajar
  • Wawancara: peserta akan menerima jadwal undangan wawancara yang disertai tautan untuk konferensi video dengan tim seleksi. Wawancara akan berlangsung sebanyak dua kali dengan durasi satu jam untuk setiap sesi wawancara. Peserta diharapkan dapat menjawab semua pertanyaan yang diajukan oleh pewawancara.

6. Apakah guru yang belum memiliki NUPTK bisa mendaftar sebagai guru penggerak?

Jika guru belum memiliki NUPTK namun sudah memiliki akun pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) tetap bisa mendaftar.

7. Apakah Kepala Sekolah atau Pengawas Sekolah bisa mendaftar sebagai Guru Penggerak?

Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah dapat mendaftarkan diri sebagai Pengajar Praktik Pendidikan Guru Penggerak. Informasi pendaftaran Pengajar Praktik bisa diakses pada laman https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak/detil-program/ pada halaman Seleksi Tim Pendukung dan pada halaman Pengajar Praktik

8. Bagaimana jika saya ingin mendaftar sebagai guru Penggerak namun belum mendapatkan ijin dari Kepala Sekolah atau Dinas Pendidikan?

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan surat permohonan dukungan kepada Gubernur/ Bupati/ Walikota untuk mengajak dan mendorong guru terbaik di wilayahnya untuk mendaftarkan diri pada Program Pendidikan Guru Penggerak.

9. Apakah guru dibawah naunganKementerian Agama (Kemenag) bisa mendaftar sebagai guru Penggerak?

Guru di bawah naungan Kementerian Agama belum bisa mendaftarkan diri pada program pendidikan guru penggerak. Program difokuskan pada guru yang berada dalam naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Guru yang telah mengikuti program pendidikan guru penggerak dan telah dinyatakan lulus dapat membagikan ilmu, pengalaman, dan keterampilannya kepada guru lain baik di sekolah masing-masing maupun sekolah lain. Dalam membagikan ilmu, pengalaman, dan keterampilannya, guru penggerak tidak diberi patokan seberapa banyak dan luas cakupan jumlah guru yang diharapkan diimbaskan, namun Kemendikbud mendorong agar guru penggerak dapat melaksanakan perannya sebaik mungkin dalam menggerakkan komunitas belajar guru dan menjadi rekan guru dalam pengembangan pembelajaran yang berpusat pada murid.

Setelah melaksanakan program pendidikan guru penggerak selama sembilan bulan guru dapat menjadi guru penggerak dan menjalankan perannya di sekolah dan wilayahnya masing-masing. Guru tidak mendapatkan dana dalam melakukan pengimbasan atau membagikan ilmu, keterampilan, dan pengalamannya setelah mengikuti dan lulus program pendidikan guru penggerak

Pendidikan guru penggerak fokus pada kepemimpinan pembelajaran dan kepemimpinan murid. Program bertujuan untuk meningkatkan kompetensi guru dan menjadikan guru sebagai pemimpin pembelajaran yang berpusat pada murid. Sedangkan Pengembangan kompetensi pembelajaran (PKP) merupakan program yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi murid melalui pembinaan guru dalam merencanakan, melaksanakan, sampai dengan mengevaluasi pembelajaran yang berorientasi pada keterampilan berpikir tingkat tinggi.

Program Guru Penggerak adalah program pendidikan kepemimpinan bagi guru untuk menjadi pemimpin pembelajaran. Program ini meliputi pelatihan daring, lokakarya, konferensi, dan pendampingan selama 9 bulan bagi calon Guru Penggerak. Selama pelaksanaan program, guru tetap menjalankan tugas mengajarnya sebagai guru.

Sedangkan program Organisasi Penggerak adalah program pemberdayaan masyarakat secara masif melalui dukungan pemerintah untuk peningkatan kualitas guru dan kepala sekolah berdasarkan model-model pelatihan yang sudah terbukti efektif dalam meningkatkan kualitas proses pembelajaran dan hasil belajar siswa. Pelaksanaan Program Organisasi Penggerak dilakukan dengan melibatkan sejumlah Organisasi Kemasyarakatan yang bergerak di bidang pendidikan, terutama organisasi-organisasi yang sudah memiliki rekam jejak yang baik dalam implementasi program pelatihan guru dan kepala sekolah, dengan tujuan meningkatnya kemampuan profesional para pendidik dalam meningkatkan kualitas proses pembelajaran dan hasil belajar siswa.

Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan merupakan salah satu program untuk menyelesaikan dan menuntaskan sertifikasi profesi guru dalam jabatan dan diselenggarakan oleh LPTK, sedangkan Program Pendidikan Guru Penggerak adalah pendidikan guru dalam jabatan yang berfokus pada pemimpin pembelajaran untuk mewujudkan pendidikan yang berpusat pada murid dan diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.