Hasil AKM dilaporkan dalam empat kelompok yang menggambarkan tingkat kompetensi yang berbeda. Urutan tingkat kompetensi dari yang paling kurang adalah:
- Perlu Intervensi Khusus,
- Dasar,
- Cakap,
- Mahir.
Hasil AKM dilaporkan dalam empat kelompok yang menggambarkan tingkat kompetensi yang berbeda. Urutan tingkat kompetensi dari yang paling kurang adalah:
Tahun 2020 adalah tahun terakhir dilaksanakannya Ujian Nasional. Untuk selanjutnya digantikan dengan Asesmen Nasional. Bagaimana dan apa itu asesmen nasional berikut ada beberapa pertanyaan dan jawabannya, semoga bisa menjadi pemahaman kita semua.
Apa itu Asesmen Nasional?
Asesmen Nasional adalah program penilaian terhadap mutu setiap sekolah, madrasah, dan program kesetaraan pada jenjang dasar dan menengah. Mutu satuan pendidikan dinilai berdasarkan hasil belajar murid yang mendasar (literasi, numerasi, dan karakter) serta kualitas proses belajar-mengajar dan iklim satuan pendidikan yang mendukung pembelajaran. Informasi-informasi tersebut diperoleh dari tiga instrumen utama, yaitu Asesmen Kompetensi Minimum (AKM), Survei Karakter, dan Survei Lingkungan Belajar
Mengapa perlu ada Asesmen Nasional?
Asesmen Nasional perlu dilakukan untuk meningkatkan mutu pendidikan. Asesmen ini dirancang untuk menghasilkan informasi akurat untuk memperbaiki kualitas belajar-mengajar, yang pada gilirannya akan meningkatkan hasil belajar murid.
Asesmen Nasional menghasilkan informasi untuk memantau (a) perkembangan mutu dari waktu ke waktu, dan (b) kesenjangan antar bagian di dalam sistem pendidikan (misalnya di satuan pendidikan: antara kelompok sosial ekonomi, di satuan wilayah antara sekolah negeri dan swasta, antar daerah, ataupun antar kelompok berdasarkan atribut tertentu)
Asesmen Nasional bertujuan untuk menunjukkan apa yang seha rusnya menjadi tujuan utama sekolah, yakni pengembangan kompetensi dan karakter murid. Asesmen Nasional juga memberi gambaran tentang karakteristik esensial sebuah sekolah yang efektif untuk mencapai tujuan utama tersebut.
Apakah Asesmen Nasional menentukan kelulusan peserta didik?
Tidak, Asesmen Nasional tidak menentukan kelulusan. Asesmen Nasional diberikan kepada murid bukan di akhir jenjang satuan pendidikan. Asesmen Nasional juga tidak digunakan untuk menilai peserta didik yang menjadi peserta asesmen. Hasil Asesmen Nasional tidak akan memuat skor atau nilai peserta didik secara individual. Seperti dijelaskan sebelumnya, hasil Asesmen Nasional diharapkan menjadi dasar dilakukannya perbaikan pembelajaran. Dengan demikian, Asesmen Nasional tidak terkait dengan kelulusan peserta didik. Penilaian untuk kelulusan peserta didik merupakan kewenangan pendidik dan satuan pendidikan. Asesmen Informasi Kualitas pembelajaran Hasil belajar murid
Siapa yang menjadi peserta Asesmen Nasional?
Asesmen Nasional akan diikuti oleh seluruh satuan pendidikan tingkat dasar dan menengah di Indonesia, termasuk satuan pendidikan kesetaraan. Pada tiap satuan pendidikan, asesmen akan dilakukan Di tiap satuan pendidikan, Asesmen Nasional akan diikuti oleh sebagian peserta didik kelas V, VIII, dan XI yang dipilih secara acak oleh Pemerintah. Untuk pendidikan kesetaraan, peserta Asesmen Nasional adalah peserta didik yang pada akhir jenjang, yaitu kelas VI (program Paket A/Ula), kelas IX (Program Paket B/Wustha), kelas XII (program Paket C/ Ulya) yang telah memenuhi syarat. Asesmen Nasional juga akan diikuti oleh guru dan kepala sekolah di setiap satuan pendidikan. Informasi dari peserta didik, guru, dan kepala sekolah diharapkan memberi informasi yang lengkap tentang kualitas proses dan hasil belajar di setiap satuan pendidikan.
Mengapa Asesmen Nasional hanya diikuti oleh sebagian murid?
Hal ini terkait dengan tujuan dan fungsi Asesmen Nasional. Asesmen Nasional tidak digunakan untuk menentukan kelulusan menilai prestasi murid sebagai seorang individu. Evaluasi hasil belajar setiap individu murid menjadi kewenangan pendidik. Pemerintah melalui Asesmen Nasional melakukan evaluasi sistem.
Asesmen Nasional merupakan cara untuk memotret dan memetakan mutu sekolah dan sistem pendidikan secara keseluruhan. Karena itu, tidak semua murid perlu menjadi peserta dalam Asesmen Nasional. Yang diperlukan adalah informasi dari sampel yang mewakili populasi murid di setiap sekolah pada jenjang kelas yang menjadi target dari Asesmen Nasional.
Mengapa yang menjadi sampel adalah murid kelas V, VIII dan XI?
Hasil Asesmen Nasional diharapkan menjadi dasar dilakukannya perbaikan pembelajaran. Pemilihan jenjang kelas V, VIII dan XI dimaksudkan agar murid yang menjadi peserta Asesmen Nasional dapat merasakan perbaikan pembelajaran ketika mereka masih berada di sekolah tersebut. Selain itu, Asesmen Nasional juga digunakan untuk memotret dampak dari proses pembelajaran di setiap satuan pendidikan. Murid kelas V,VIII, dan XI telah mengalami proses pembelajaran di sekolahnya, sehingga sekolah dapat dikatakan telah berkontribusi pada hasil belajar yang diukur dalam Asesmen Nasional.
Apakah Asesmen Nasional menggantikan UN?
Asesmen Nasional tidak menggantikan peran UN dalam mengevaluasi prestasi atau hasil belajar murid secara individual. Namun Asesmen Nasional menggantikan peran UN sebagai sumber informasi untuk memetakan dan mengevaluasi mutu sistem pendidikan. Sebagai alat untuk mengevaluasi mutu sistem, Asesmen Nasional akan menghasilkan potret yang lebih utuh tentang kualitas hasil belajar serta proses pembelajaran di sekolah. Laporan hasil Asesmen Nasional akan dirancang untuk menjadi “cermin” atau umpan balik yang berguna bagi sekolah dan Dinas Pendidikan dalam proses evaluasi diri dan perencanaan program.
Mengapa yang diukur adalah literasi dan numerasi?
Asesmen Nasional mengukur dua macam literasi, yaitu Literasi Membaca dan Literasi Matematika (atau Numerasi). Keduanya dipilih karena merupakan kemampuan atau kompetensi yang mendasar dan diperlukan oleh semua murid, terlepas dari profesi dan cita-citanya di masa depan. Literasi dan numerasi juga merupakan kompetensi yang perlu dikembangkan secara lintas mata pelajaran. Kemampuan membaca yang diukur melalui AKM Literasi sebaiknya dikembangkan tidak hanya melalui pelajaran Bahasa Indonesia, tapi juga pelajaran agama, IPA, IPS, dan pelajaran lainnya. Kemampuan berpikir logis-sistematis yang diukur melalui AKM Numerasi juga sebaiknya dikembangkan melalui berbagai pelajaran. Dengan mengukur literasi dan numerasi, Asesmen Nasional mendorong guru semua mata pelajaran untuk berfokus pada pengembangan kompetensi membaca dan berpikir logis-sistematis.
Mengapa Asesmen Nasional juga mengukur karakter murid?
Asesmen Nasional bertujuan tidak hanya memotret hasil belajar kognitif murid namun juga memotret hasil belajar sosial emosional. Asesmen nasional diharapkan dapat memotret sikap, nilai, keyakinan, serta perilaku yang dapat memprediksi tindakan dan kinerja murid di berbagai konteks yang relevan. Hal ini penting untuk menyampaikan pesan bahwa proses belajar-mengajar harus mengembangkan potensi murid secara utuh baik kognitif maupun non kognitif
Bagaimana kaitan antara Asesmen Nasional dengan kurikulum?
Asesmen Nasional mengukur kompetensi mendasar (general capabilities) yang dapat diterapkan secara luas dalam segala situasi. Kompetensi mendasar ini perlu dipelajari oleh semua murid dan sekolah, sehingga dibangun melalui pembelajaran beragam materi kurikulum lintas mata pelajaran.
Target asesmen yang sekedar mengukur penguasaan murid akan konten atau materi kurikulum menjadi tidak relevan karena di era informasi saat ini, pengetahuan faktual semakin mudah diperoleh dan diakses oleh hampir setiap orang. Sekedar mengetahui menjadi tidak cukup dan kurang relevan.
Asesmen Nasional berfokus mengukur pada kemampuan murid untuk menggunakan dan mengevaluasi pengetahuan yang diperoleh dari beragam materi kurikulum untuk merumuskan serta menyelesaikan masalah. Asesmen Nasional menggeser fokus dari keluasan pengetahuan menuju kedalaman kompetensi dari kurikulum
Apa peran Asesmen Nasional dalam pendidikan jalur non-formal?
Seperti pada pendidikan formal, Asesmen Nasional pada pendidikan jalur non-formal, berfungsi untuk memetakan dan mengevaluasi mutu pendidikan. Namun, selain itu Asesmen Nasional, khsususnya AKM berfungsi sebagai ujian penyetaraan. Seperti telah disampaikan pada halaman 6, peserta Asemen Nasional pada pendidikan kesetaraan adalah peserta didik yang berada pada tahap akhir program belajarnya, yaitu kelas VI, kelas IX, dan kelas XII. Peserta Asesmen Nasional pendidikan jalur non-formal adalah peserta didik yang memenuhi syarat dan mendaftarkan diri untuk ujian kesetaraan. Hasil ujian kesetaraan tersebut sekaligus digunakan sebagai Rapor satuan pendidikan kesetaraan.
Apa perbedaan AKM dengan UN?
Perbedaan instrumen AKM dengan UN dijelaskan pada tabel berikut:
Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) merupakan penilaian kompetensi mendasar yang diperlukan oleh semua murid untuk mampu mengembangkan kapasitas diri dan berpartisipasi positif pada masyarakat. Terdapat dua kompetensi mendasar yang diukur AKM,
Pernyataan |
sesuai |
tidak |
Perjalanan kedua
sahabat kemungkinan melewati padang pasir |
|
|
Kedua orang tetap
bersahabat dalam kondisi marah maupun susah |
|
|
Pesan yang baik
dituliskan di atas pasir, pesan yang buruk dituliskan di atas batu |
|
|
Bantuan Subsidi Upah Kemendikbud adalah bantuan pemerintah sejumlah Rp1.800.000 (sebelum dipotong pajak penghasilan) yang diberikan satu kali kepada pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) berstatus bukan pegawai negeri sipil (non-PNS), meliputi dosen, guru, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi, di semua sekolah dan perguruan tinggi negeri maupun swasta di lingkungan Kemendikbud.
Pemberian bantuan bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan dalam penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Syarat untuk mendapatkan Bantuan Subsidi Upah yaitu:
PTKP singkatan dari Penghasilan Tidak Kena Pajak. Besaran PTKP bermacam-macam sesuai dengan jumlah tanggungan.
Sesuai dengan pasal 7 UU Pajak Penghasilan No 36 Tahun 2008, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) merupakan jumlah pendapatan wajib pajak pribadi yang dibebaskan dari PPh Pasal 21. Dalam penghitungan PPh 21, PTKP berfungsi sebagai pengurang penghasilan neto Wajib Pajak (WP)
.PTKP ini bisa dikatakan sebagai dasar untuk penghitungan PPh 21. Jika penghasilan tidak melebihi PTKP maka tidak dikenakan pajak penghasilan Pasal 21. Sebaliknya, jika penghasilan melebihi PTKP maka penghasilan neto setelah dikurangi PTKP itulah yang menjadi dasar penghitungan PPh 21.
Selain aturan yang tertera dalam pasal 7 UU No 36 Tahun 2008, terdapat juga Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI No. 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian PTKP. Dalam aturan baru ini, jumlah PTKP untuk wajib pajak orang pribadi adalah Rp54.000.000,00 setahun atau Rp Rp4.500.000,00 per bulan. Sementara cara penghitungannya diuraikan secara detail melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016.
Jadi jika berpenghasilan hingga Rp4.500.000,00 sebulan, berdasarkan aturan PTKP 2020, pendapatan hingga Rp 4.500.000,00 per bulan dibebaskan dari pungutan PPh 21. Pembebasan tersebut didasarkan pada ambang batas tarif PTKP. Jika penghasilan tahunan melebihi ambang batas, maka wajib pajak harus membayar PPh 21.
Besar Tarif PTKP 2020
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016, berikut tarif PTKP yang ditetapkan hingga saat ini adalah:
Tabel tarif lengkap PTKP 2020 yang mengacu pada PMK No.101/PMK.010/2016 :
Golongan Kode Tarif PTKP
Tidak Kawin
Kawin (K)
Kawin dengan penghasilan istri digabung (K/I)
Gaji Pokok |
Rp 5.000.000 |
Pengurang |
|
Biaya Jabatan |
5% x Rp 5.000.000 = Rp 250.000 |
Penghasilan Bersih Per-Bulan |
Rp 4.750.000 |
Penghasilan Bersih Per-Tahun |
Rp 4.750.000 x 12 = Rp 57.000.000 |
PTKP (karena Fajar masih lajang dan tidak memiliki
tanggungan maka Ia tergolong TK/0) |
Rp 54.000.000 |
Penghasilan Kena Pajak Setahun |
Rp 3.000.000 |
PPh Terutang |
5% x Rp 3.000.000 = 150.000 |
PPh 21 masa |
Rp 150.000/12 = Rp 12.500 |
Demikian sedikit ulasan mengenai PTKP, semoga bisa membantu.
Sumber materi : www.pajak.go.id
Salah satu tahapan yang harus dilalui oleh calon Guru Penggerak adalah Tes Bakat Skolastik. Sebagai gambaran tentang tes Bakat skolastik tersebut kami sajikan dalam berbagai bentuk pertanyaaan disertai dengan jawaban. Berikut diantaranya :
1. Apa yang di maksud dengan tes Bakat Skolastik?
Tes Bakat Skolastik (TBS) merupakan alat tes yang digunakan untuk memprediksi kemampuan seseorang jika diberikan kesempatan untuk melanjutkan belajar ke jenjang yang lebih tinggi atau pada situasi yang baru.
2. Berapa Jumlah soal Tes Bakat Skolastik?
Tes Bakat Skolastik terdiri dari
NO. |
Waktu |
Batas Keterlambatan |
Konsekwensi |
1 |
08.30 WIB |
Maksimal 15 menit |
Peserta hanya memiliki waktu 10 menit untuk membaca petunjuk umum dan
khusus serta mengerjakan subtes verbal |
2 |
09.30 WIB |
Maksimal 15 menit |
|
3 |
10.30 WIB |
Maksimal 15 menit |
Beberapa bulan lalu Pemerintah melalui Kemendikbud meluncurkan program Guru Penggerak, namun masih banyak yang belum mengetahui apa Guru Penggerak tersebut.
Di bawah ini ada beberapa pertanyaan yang umum untuk diketahui perihal Guru Penggerak.
1. Apa yang dimaksud dengan Guru Penggerak?
Guru Penggerak adalah pemimpin pembelajaran yang mendorong tumbuh kembang murid secara holistik, aktif dan proaktif dalam mengembangkan pendidik lainnya untuk mengimplementasikan pembelajaran yang berpusat kepada murid, serta menjadi teladan dan agen transformasi ekosistem pendidikan untuk mewujudkan profil Pelajar Pancasila
2. Apa peran yang dilakukan oleh Guru Penggerak?
Guru penggerak akan berperan untuk :
Seputar pertanyaan mengenai kriteria menjadi guru penggerak kami sajikan sebagai berikut :
1. Apa kriteria untuk Menjadi Guru Penggerak?
Guru yang boleh mengikuti program
pendidikan guru penggerak memiliki
a.Kriteria umum
b.Kriteria seleksi
Calon guru penggerak diharapkan sudah memiliki pengalaman mengajar dan telah menerapkan pembelajaran aktif yang berorientasi pada murid. Sedangkan sisa masa kerja 10 tahun untuk memastikan bahwa guru penggerak memiliki waktu yang cukup untuk mengimplementasikan kemampuan yang didapatkan pada Program Pendidikan Guru Penggerak serta dapat menjalankan peran sebagai Guru Penggerak di sekolah maupun di wilayahnya.
3. Kapan tahapan selesksi untuk bisa mendaftar menjadi guru penggerak angkatan 2?
Lini masa dan tahapan seleksi Program Pendidikan Guru Penggerak
No |
Kegiatan |
Waktu |
1 |
Informasi rekrutmen calon peserta program pendidikan guru penggerak |
9 Oktober – 31 November 2020 |
2 |
Pendaftaran calon peserta PGP melalui laman
sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id /gurupenggerak |
13 Oktober – 7 November 2020 |
3 |
Verifikasi dan Validasi data pendaftaran |
1 – 14 November 2020 |
4 |
Seleksi tahap 1 : Tes Bakat Skolastik |
20 – 23 November 2020 |
5 |
Pengumuman hasil seleksi tahap 1 dan penjadwalan seleksi tahap 2 |
24 Desember 2020 |
6 |
Penjadwalan seleksi tahap 2 |
12-16 Oktober 2020 |
7 |
Seleksi tahap 2 : Simulasi Mengajar dan Wawancara |
13 Januari – 11 Maret 2021 |
8 |
Pengumuman calon guru penggerak |
20 Maret 2021 |
9 |
Pendidikan Guru Penggerak |
2 April 2021 – 27 November 2021 |
4.Apa saja yang perlu disiapkan untuk mengikuti seleksi calon Guru Penggerak?
Para peserta seleksi harus memastikan hal-hal berikut sebelum mengikuti seleksi daring calon peserta program pendidikan guru penggerak: