Rabu, 04 November 2020

Kriteria Guru Penggerak

 

Seputar pertanyaan mengenai  kriteria menjadi guru penggerak kami sajikan sebagai berikut :


1. Apa kriteria untuk Menjadi Guru Penggerak? 

Guru yang boleh mengikuti program pendidikan guru penggerak memiliki

a.Kriteria umum

    • Guru jenjang TK, SD, dan SMP, SMA
    • Guru PNS maupun Non PNS baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta
    • Memiliki akun guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
    • Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1/D4
    • Memiliki pengalaman mengajar minimal 5 tahun
    • Memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 tahun
    • Memiliki keinginan kuat menjadi Guru Penggerak
    • Tidak sedang mengikuti kegiatan diklat CPNS, PPG, atau kegiatan lain yang dilaksanakan secara bersamaan dengan proses rekrutmen dan pendidikan guru penggerak.

b.Kriteria seleksi

    • Menerapkan pembelajaran yang berpusat pada murid
    • Memiliki kemampuan untuk fokus pada tujuan
    • Memiliki kompetensi menggerakkan orang lain dan kelompok
    • Memiliki daya juang (resilience) yang tinggi
    • Memiliki kompetensi kepemimpinan dan bertindak mandiri
    • Memiliki kemampuan untuk belajar hal baru, terbuka pada umpan balik, dan terus memperbaiki diri.
    • Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan efektif dan memiliki pengalaman mengembangkan orang lain
    • Memiliki kedewasaan emosi dan berperilaku sesuai kode etik
2. Mengapa Calon Guru Penggerak harus mempunyai masa kerja 5 tahun dan mempunyai sisa masa kerja 10 tahun?

Calon guru penggerak diharapkan sudah memiliki pengalaman mengajar dan telah menerapkan pembelajaran aktif yang berorientasi pada murid. Sedangkan sisa masa kerja 10 tahun untuk memastikan bahwa guru penggerak memiliki waktu yang cukup untuk mengimplementasikan kemampuan yang didapatkan pada Program Pendidikan Guru Penggerak serta dapat menjalankan peran sebagai Guru Penggerak di sekolah maupun di wilayahnya.

3. Kapan tahapan selesksi untuk bisa mendaftar menjadi guru penggerak angkatan 2?

Lini masa dan tahapan seleksi Program Pendidikan Guru Penggerak

No

Kegiatan

Waktu

1

Informasi rekrutmen calon peserta program pendidikan guru penggerak

9 Oktober – 31 November 2020

2

Pendaftaran calon peserta PGP melalui laman sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id /gurupenggerak

13 Oktober – 7 November 2020

3

Verifikasi dan Validasi data pendaftaran

1 – 14 November 2020

4

Seleksi tahap 1 : Tes Bakat Skolastik

20 – 23 November 2020

5

Pengumuman hasil seleksi tahap 1 dan penjadwalan seleksi tahap 2

24 Desember 2020

6

Penjadwalan seleksi tahap 2

12-16 Oktober 2020

7

Seleksi tahap 2 : Simulasi Mengajar dan Wawancara

13 Januari – 11 Maret 2021

8

Pengumuman calon guru penggerak

20 Maret 2021

9

Pendidikan Guru Penggerak

2 April 2021 – 27 November 2021


4.Apa saja yang perlu disiapkan untuk mengikuti seleksi calon Guru Penggerak?

Para peserta seleksi harus memastikan hal-hal berikut sebelum mengikuti seleksi daring calon peserta program pendidikan guru penggerak:

  1. Membaca semua informasi yang ada pada laman sekolah penggerak kemdikbud.go.id/gurupenggerak/ 
  2. Mengunduh surat rekomendasi dan surat dukungan
  3. Dapat mengakses internet dengan kecepatan baik.
  4. Berusaha mempersiapkan sambungan internet cadangan.
  5. Dapat mengikuti seleksi daring dengan menggunakan laptop/komputer yang dilengkapi dengan fitur camera video. Telepon pintar (smartphone) tidak disarankan digunakan untuk proses seleksi daring.
  6. Jika diperlukan dapat menyiapkan peralatan yang memadai untuk melakukan konferensi video, seperti pelantang telinga (handsfree/headset).
5. Apa saja bentuk seleksi daring yang diberikan pada saat seleksi calon guru Penggerak?

Ada 2 (dua) tahap seleksi Calon Guru Penggerak:
1. Tahap 1
  • Registrasi: peserta seleksi akan mengisi daftar riwayat hidup sesuai dengan pertanyaan yang diberikan, mengunggah tiga dokumen pendukung (dalam format PDF): KTP, Surat dukungan dari Kepala Sekolah, dan Surat referensi/rekomendasi dari atasan/teman sejawat/komunitas/organisasi. Peserta memiliki waktu sampai pendaftaran ditutup (7 November) untuk menyelesaikan tahap ini terhitung setelah menekan tombol “Mulai Pengerjaan”. Peserta direkomendasikan untuk menyiapkan dokumen tersebut sebelum melakukan proses registrasi.
  • Esai: peserta seleksi akan menjawab 5 (lima) paket pertanyaan esai dan masing-masing paket pertanyaan memiliki 3 - 4 pertanyaan tambahan. Pertanyaan-pertanyaan yang diberikan akan berkisar pada pengalaman hidup peserta. Peserta akan diberikan waktu sampai pendaftaran ditutup (7 November)untuk menyelesaikan semua pertanyaan terhitung mulai setelah menekan tombol “Mulai Pengerjaan”
  • Tes Bakat Skolastik: peserta seleksi akan mengerjakan Tes Bakat Skolastik yang mencakup tes kemampuan verbal, kuantitatif, dan penalaran dalam waktu 85 menit. Pengerjaan tes ini akan terpisah dari tahapan pengerjaan butir a - c dan penjadwalan dalam mengerjakan tes ini akan diinformasikan melalui surel/e-mail peserta seleksi. Jadwal dan waktu pengerjaan tes tidak dapat diubah oleh peserta tes.
2. Tahap 2
Peserta seleksi yang lolos di tahap 1 akan diundang mengikuti seleksi tahap 2 yang terdiri dari:
  • Simulasi mengajar: peserta akan menerima sebuah instruksi melalui surel untuk mengajar sebuah materi sesuai jenjang yang diampu paling lambat dua hari sebelum jadwal seleksi Simulasi mengajar beserta tautan untuk konferensi video. Pada jadwal yang telah ditetapkan, peserta akan diundang oleh tim seleksi untuk melakukan simulasi mengajar selama 5 - 8 menit dengan menggunakan fasilitas konferensi video. Tidak akan ada murid yang dilibatkan dalam simulasi mengajar dan peserta akan mengajar seakan-akan memiliki beberapa murid. Tim seleksi tidak akan memberikan umpan balik setelah sesi simulasi mengajar
  • Wawancara: peserta akan menerima jadwal undangan wawancara yang disertai tautan untuk konferensi video dengan tim seleksi. Wawancara akan berlangsung sebanyak dua kali dengan durasi satu jam untuk setiap sesi wawancara. Peserta diharapkan dapat menjawab semua pertanyaan yang diajukan oleh pewawancara.

6. Apakah guru yang belum memiliki NUPTK bisa mendaftar sebagai guru penggerak?

Jika guru belum memiliki NUPTK namun sudah memiliki akun pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) tetap bisa mendaftar.

7. Apakah Kepala Sekolah atau Pengawas Sekolah bisa mendaftar sebagai Guru Penggerak?

Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah dapat mendaftarkan diri sebagai Pengajar Praktik Pendidikan Guru Penggerak. Informasi pendaftaran Pengajar Praktik bisa diakses pada laman https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak/detil-program/ pada halaman Seleksi Tim Pendukung dan pada halaman Pengajar Praktik

8. Bagaimana jika saya ingin mendaftar sebagai guru Penggerak namun belum mendapatkan ijin dari Kepala Sekolah atau Dinas Pendidikan?

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan surat permohonan dukungan kepada Gubernur/ Bupati/ Walikota untuk mengajak dan mendorong guru terbaik di wilayahnya untuk mendaftarkan diri pada Program Pendidikan Guru Penggerak.

9. Apakah guru dibawah naunganKementerian Agama (Kemenag) bisa mendaftar sebagai guru Penggerak?

Guru di bawah naungan Kementerian Agama belum bisa mendaftarkan diri pada program pendidikan guru penggerak. Program difokuskan pada guru yang berada dalam naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Guru yang telah mengikuti program pendidikan guru penggerak dan telah dinyatakan lulus dapat membagikan ilmu, pengalaman, dan keterampilannya kepada guru lain baik di sekolah masing-masing maupun sekolah lain. Dalam membagikan ilmu, pengalaman, dan keterampilannya, guru penggerak tidak diberi patokan seberapa banyak dan luas cakupan jumlah guru yang diharapkan diimbaskan, namun Kemendikbud mendorong agar guru penggerak dapat melaksanakan perannya sebaik mungkin dalam menggerakkan komunitas belajar guru dan menjadi rekan guru dalam pengembangan pembelajaran yang berpusat pada murid.

Setelah melaksanakan program pendidikan guru penggerak selama sembilan bulan guru dapat menjadi guru penggerak dan menjalankan perannya di sekolah dan wilayahnya masing-masing. Guru tidak mendapatkan dana dalam melakukan pengimbasan atau membagikan ilmu, keterampilan, dan pengalamannya setelah mengikuti dan lulus program pendidikan guru penggerak

Pendidikan guru penggerak fokus pada kepemimpinan pembelajaran dan kepemimpinan murid. Program bertujuan untuk meningkatkan kompetensi guru dan menjadikan guru sebagai pemimpin pembelajaran yang berpusat pada murid. Sedangkan Pengembangan kompetensi pembelajaran (PKP) merupakan program yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi murid melalui pembinaan guru dalam merencanakan, melaksanakan, sampai dengan mengevaluasi pembelajaran yang berorientasi pada keterampilan berpikir tingkat tinggi.

Program Guru Penggerak adalah program pendidikan kepemimpinan bagi guru untuk menjadi pemimpin pembelajaran. Program ini meliputi pelatihan daring, lokakarya, konferensi, dan pendampingan selama 9 bulan bagi calon Guru Penggerak. Selama pelaksanaan program, guru tetap menjalankan tugas mengajarnya sebagai guru.

Sedangkan program Organisasi Penggerak adalah program pemberdayaan masyarakat secara masif melalui dukungan pemerintah untuk peningkatan kualitas guru dan kepala sekolah berdasarkan model-model pelatihan yang sudah terbukti efektif dalam meningkatkan kualitas proses pembelajaran dan hasil belajar siswa. Pelaksanaan Program Organisasi Penggerak dilakukan dengan melibatkan sejumlah Organisasi Kemasyarakatan yang bergerak di bidang pendidikan, terutama organisasi-organisasi yang sudah memiliki rekam jejak yang baik dalam implementasi program pelatihan guru dan kepala sekolah, dengan tujuan meningkatnya kemampuan profesional para pendidik dalam meningkatkan kualitas proses pembelajaran dan hasil belajar siswa.

Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan merupakan salah satu program untuk menyelesaikan dan menuntaskan sertifikasi profesi guru dalam jabatan dan diselenggarakan oleh LPTK, sedangkan Program Pendidikan Guru Penggerak adalah pendidikan guru dalam jabatan yang berfokus pada pemimpin pembelajaran untuk mewujudkan pendidikan yang berpusat pada murid dan diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar