PTKP singkatan dari Penghasilan Tidak Kena Pajak. Besaran PTKP bermacam-macam sesuai dengan jumlah tanggungan.
Sesuai dengan pasal 7 UU Pajak Penghasilan No 36 Tahun 2008, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) merupakan jumlah pendapatan wajib pajak pribadi yang dibebaskan dari PPh Pasal 21. Dalam penghitungan PPh 21, PTKP berfungsi sebagai pengurang penghasilan neto Wajib Pajak (WP)
.PTKP ini bisa dikatakan sebagai dasar untuk penghitungan PPh 21. Jika penghasilan tidak melebihi PTKP maka tidak dikenakan pajak penghasilan Pasal 21. Sebaliknya, jika penghasilan melebihi PTKP maka penghasilan neto setelah dikurangi PTKP itulah yang menjadi dasar penghitungan PPh 21.
Selain aturan yang tertera dalam pasal 7 UU No 36 Tahun 2008, terdapat juga Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI No. 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian PTKP. Dalam aturan baru ini, jumlah PTKP untuk wajib pajak orang pribadi adalah Rp54.000.000,00 setahun atau Rp Rp4.500.000,00 per bulan. Sementara cara penghitungannya diuraikan secara detail melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016.
Jadi jika berpenghasilan hingga Rp4.500.000,00 sebulan, berdasarkan aturan PTKP 2020, pendapatan hingga Rp 4.500.000,00 per bulan dibebaskan dari pungutan PPh 21. Pembebasan tersebut didasarkan pada ambang batas tarif PTKP. Jika penghasilan tahunan melebihi ambang batas, maka wajib pajak harus membayar PPh 21.
Besar Tarif PTKP 2020
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016, berikut tarif PTKP yang ditetapkan hingga saat ini adalah:
- Untuk Wajib Pajak orang pribadi akan menjadi Rp 54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah);
- Untuk Wajib Pajak yang kawin mendapat tambahan sebesar Rp 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah);
- Tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebesar Rp54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah);
- Tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat sebesar Rp 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah), maksimal 3 (tiga) orang setiap keluarga.
- Keluarga sedarah yang dimaksud dalam poin 4 (empat) adalah orang tua kandung, saudara kandung dan anak.
- Sementara yang dimaksud keluarga semenda adalah mertua, anak tiri, dan ipar.
Tabel tarif lengkap PTKP 2020 yang mengacu pada PMK No.101/PMK.010/2016 :
Golongan Kode Tarif PTKP
Tidak Kawin
- (TK)Tk0 (tanpa tanggungan) Rp 54.000.000
- TK1 (1 tanggungan) Rp 58.500.000
- TK2 (2 tanggungan) Rp 63.000.000
- TK3 (3 tanggungan) Rp 67.500.000
Kawin (K)
- K0 (tanpa tanggungan) Rp. 58.500.000
- K1 (1 tanggungan) Rp. 63.000.000
- K2 (2 tanggungan) Rp 67.500.000
- K3 (3 tanggungan) Rp 72.000.000
Kawin dengan penghasilan istri digabung (K/I)
- K/I/0 (tanpa tanggungan) Rp 112.000.000
- K/I/1 (1 tanggungan) Rp 117.000.000
- K/I/2 (2 tanggungan) Rp 121.500.000
- K/I/3 (3 tanggungan) Rp 126.000.000
Gaji Pokok |
Rp 5.000.000 |
Pengurang |
|
Biaya Jabatan |
5% x Rp 5.000.000 = Rp 250.000 |
Penghasilan Bersih Per-Bulan |
Rp 4.750.000 |
Penghasilan Bersih Per-Tahun |
Rp 4.750.000 x 12 = Rp 57.000.000 |
PTKP (karena Fajar masih lajang dan tidak memiliki
tanggungan maka Ia tergolong TK/0) |
Rp 54.000.000 |
Penghasilan Kena Pajak Setahun |
Rp 3.000.000 |
PPh Terutang |
5% x Rp 3.000.000 = 150.000 |
PPh 21 masa |
Rp 150.000/12 = Rp 12.500 |
Demikian sedikit ulasan mengenai PTKP, semoga bisa membantu.
Sumber materi : www.pajak.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar