1 PPh Pasal 21
Dasar Hukum :
1.
UU
No. 17 Tahun 2000
2.
Peraturan
Direktur Jenderal Pajak No. Per-16/PJ/2016
a.
Pemotongan
:
Potong setiap
masa pajak, kecuali masa pajak terakhir, tarif diterapkan atas perkiraan
penghasilan yang akan diperoleh
b. Penyetoran :
1)
Paling
lama 10 (sepuluh) hari setelah Masa Pajak berakhir
2)
Bila
bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, penyetoran
dan pelaporan PPh Pasal 21 dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
b.
Pelaporan
:
1)
Paling
lama 10 (sepuluh) hari setelah Masa Pajak berakhir
2)
Bila
bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional,
pelaporan PPh Pasal 21 dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
2 PPh Pasal 23
Dasar Hukum :
1.
Peraturan
Menkeu No. 141/PMK.03/2015
2.
Permenkeu
No. 244/PMK.03/2008
a.
Pemotongan
:
Dilakukan
pada saat pembayaran penghasilan oleh bendaharawan
b.
Penyetoran
:
1)
Jumlahkan
PPh Pasal 23 dalam bukti pemotongan selama 1 (satu) bulan takwim
2)
Disetor Ke Bank Persepsi atau Kantor Pos dan
Giro dengan menggunakan SSP
3)
Paling
lambat tanggal 10 bulan takwim berikutnya setelah bulan saat terutangnya pajak
4)
Apabila
tanggal 10 jatuh pada hari libur, maka penyetoran dilakukan pada hari kerja
berikutnya
c. Pelaporan
:
Mengisi dengan
lengkap dan benar SPT Masa PPh Psl 23 (F.1.1.32.03) rangkap 2 dengan
melampirkan :
1)
Lembar
Ke-3 SSP bukti setoran PPh Psl 23
2)
Daftar
Bukti Pemotongan PPh Psl 23
3)
Lembar
Ke-2 Bukti Pemotongan
4)
Selambat-lambatnya
20 hari setelah bulan Takwim berakhir
5)
Jika
jatuh pada hari libur, pada hari kerja berikutnya
3 PPN
Dasar Hukum :
1.
UU
No. 42 Tahun 2009
2.
Peraturan
Menkeu No. 136/PMK.03/2012
3.
Keputusan
Menkeu No. 563/KMK.03/2003
a.
Saat
Pemungutan :
Saat pemungutan
adalah pada saat dilakukannya pembayaran oleh Pemungut PPN kepada PKP Rekanan.
b. Cara Pemungutan :
1)
Pemungutan
dilakukan oleh Bendaharawan Pemerintah dengan cara pemotongan secara langsung
dari tagihan PKPRekanan.
2)
Khusus
untuk KPKN, pemungutan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan dengan cara
pemotongan langsung dari tagihan PKP Rekanan pada SPM yang bersangkutan.
b.
Penyetoran
:
1)
Untuk
KPKN, saat pencatatan penyetoran PPN dan PPn BM dilakukan pada saat pembayaran
oleh KPKN kepada PKP Rekanan
2)
Untuk
Bendaharawan Pemerintah Penyetoran PPN dan PPn BM kepada Bank Persepsi atau
Kantor Pos dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah bulan terjadinya
pembayaran tagihan.
1)
Dalam
hal saat penyetoran jatuh pada hari libur, maka penyetoran dilakukan pada hari
kerja berikutnya.
d. Pelaporan :
1)
Laporan
disampaikan paling lambat hari ke 14 (empat belas) setelah bulan dilakukan
pembayaran tagihan.
2)
Dalam
hal hari ke 14 (empat belas) jatuh pada hari libur, maka laporan disampaikan
paling lambat satu hari sebelumnya.
c.
Sanksi
:
Bagi yang
belum/tidak menyetorkan akan diterbitkan Surat Tagihan Pajak dan atau Surat
Ketetapan Pajak.
3 PAJAK DAERAH
(Pajak Restoran)
Dasar Hukum
1. Perda Kab. Rembang No 2 Tahun
2011
2. Perbup Kab. Rembang No. 29
Tahun 2012
a.
Nama
1)
Dengan
nama pajak restoran dipungut pajak sebagai pembayaran atas pelayanan yang
disediakan oleh restoran
2)
Dasar
Hukum : 2) Restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan
dipungut bayaran yang mencakup juga rumahmakan, kafetaria, kantin, warung, bar
dan sejenisnya termasuk jasa boga/catering
b.
Obyek
1)
Obyek
pajak restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran dan sejenisnya
2)
Pelayanan
yang disediakan meliputi pelayanan penjualan makanan dan/atau minuman yang
dikonsumsi oleh pembeli
3)
3)
Pelayanan yang disediakan yang nilai penjualannya minimal Rp 60.000,00 (enam
puluh ribu rupiah) per bulan
c.
Subyek
Orang
pribadi atau badan yang mengusahakan restoran
d.
Tarif dan Dasar Pengenakan
1)
Sebesar
10 % (sepuluh persen)
2)
Besaran pokok pajak restoran terutang dihitung
dengan cara mengalikan dengan tarif tersebut dengan dasar pengenaan jumlah
pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima restoran
3)
Jumlah pembayaran yang diterima atau yang
seharusnya diterima restoran dan sejenisnya
e.
Wilayah
Pemungutan
Daerah Kabupaten Rembang
f.
Masa Pajak
Jangka waktu 1
(satu) bulan kalender yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung,
menyetor dan melaporkan
g.
Tata Cara
Pembayaran dan Penagihan
a.
Pembayaran
pajak restoran dilakukan secara tunai/lunas
b.
Jatuh
tempo pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang paling lama 30 (tiga puluh)
hari kerja setelah saat terutangnya
pajak oleh WP
h.
Sanksi Administrasi
a.
Dikenakan
bunga sebesar 2 % sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat
dibayar untuk jangka waktu paling
b. lama 24 (dua
puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak
Tidak ada komentar:
Posting Komentar