Minggu, 29 Desember 2019

CARA PENGHITUNGAN PAJAK BOS

Pajak BOS

JENIS BARANG/KEGIATAN YANG DIKENAKAN PAJAK

1.     Pembelian ATK/bahan/penggandaan dan lain-lain pada kegiatan penerimaan peserta didik baru; kesiswaan; ulangan harian, ulangan umum, ujian sekolah dan laporan hasil belajar peserta didik; pembelian bahan-bahan habis pakai, seperti buku tulis, kapur tulis, pensil dan bahan praktikum; pengembangan profesi guru; pembelian bahan-bahan untuk perawatan/perbaikan ringan gedung sekolah

a.      Bagi bendaharawan/pengelola dana BOS pada Satuan Pendidikan Negeri .

Pasal 22
PPn
Pasal 21
Pasal 23
Tidak perlu memungut PPh Pasal 22 sebesar 1,5%
Memungut dan menyetor PPN sebesar 10% untuk nilai pembelian lebih dari Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah. Namun untuk nilai pembelian ditambah PPN-nya jumlahnya tidak melebihi Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah-pecah, PPN yang terutang dipungut dan disetor oleh Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku umum. Pemungut PPN dalam hal ini bendaharawan pemerintah tidak perlu memungut PPN atas pembelian barang dan atau jasa yang dilakukan oleh bukan Pengusaha Kena Pajak (PKP)



b.      Bagi bendaharawan/pengelola dana BOS pada satuan pendidikan bukan negeri adalah tidak termasuk bendaharawan pemerintah sehingga tidak termasuk sebagai pihak yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 dan atau PPN. Dengan demikian kewajiban perpajakan bagi bendaharawan/pengelola dana BOS pada satuan pendidikan bukan negeri yang terkait atas penggunaan dana BOS untuk belanja barang sebagaimana tersebut diatas adalah

Pasal 22
PPn
Pasal 21
Pasal 23
Tidak mempunyai kewajiban memungut PPh Pasal 22, karena tidak termasuk sebagai pihak yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22.
Membayar PPN yang dipungut oleh pihak penjual (Pengusaha Kena Pajak).


           2.     Pembelian/penggandaan buku teks pelajarandan/atau mengganti buku teks yang sudah rusak

2.1.          Pembelian buku-bukupelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama

a.      Bagi Bendahara pada Sekolah Negeri

Pasal 22
PPn
Pasal 21
Pasal 23
Tidak perlu memungut PPh pasal 22 sebesar 1,5%
PPN terutang dibebaskan



b.     Bagi bendahara sekolah bukan Negeri
Pasal 22
PPn
Pasal 21
Pasal 23
Tidak mempunyai kewajiban memungut PPh pasal 22, karena tidak termasuk sebagai pihak yang ditunjuk .
PPN terutang dibebaskan



2.2.  buku-buku yang bukan buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama ( bila nilai pembelian lebih dari Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah)

a.      Bagi Bendahara pada Sekolah Negeri

Pasal 22
PPn
Pasal 21
Pasal 23
Tidak mempunyai kewajiban memungut PPh pasal 22 sebesar 1,5%
Memungut dan menyetor PPn sebesar 10%



b.     Bagi Bendahara pada Sekolah bukan negeri

Pasal 22
PPn
Pasal 21
Pasal 23
Tidak mempunyai kewajiban memungut PPh pasal 22 sebesar 1,5%
Memungut dan menyetor PPn sebesar 10%




       3.     Pemberian honor pada kegiatan penerimaan peserta didik baru, kesiswaan, pengembangan profesi guru, penyusunan laporan BOS dan kegiatan pembelajaran

Semua bendaharawan/penanggungjawab dana BOS baik pada satuan pendidikan negeri maupun satuan pendidikan bukan negeri

3.1.  Bagi guru/pegawai non PNS sebagai peserta kegiatan dipotong PPh Pasal 21 sebesar 5% dari jumlah bruto honor.
3.2.  Bagi guru/pegawai PNS :
a.      Golongan I dan II dengan tariff 0% (nol persen)
b.     Golongan III dengan tariff 5% (lima persen) dari penghasilan bruto
c.      Golongan IV dengan tariff 15% (lima belas persen) dari penghasilan bruto.

        4 .     Honorarium guru dan tenaga kependidikan honorer satuan pendidikan yang tidak dibeayai dari Pemerintah Pusat dan atau Daerah yang dibayarkan bulanan

Semua bendaharawan/penanggungjawab dana BOS baik pada satuan pendidikan negeri maupun satuan pendidikan bukan negeri
4.1.  Penghasilan rutin setiap bulan untuk Guru Tidak Tetap (GTT), Tenaga Kependidikan Honorer, Pegawai Tidak Tetap (PTT) untuk jumlah sebulan sampai PTKP tidak terhutang PPh Pasal 21
4.2.  Penghasilan rutin setiap bulan untuk Guru Tidak Tetap (GTT) , Tenaga Kependidikan Honorer, Pegawai Tidak Tetap (PTT) untuk jumlah sebulan lebih dari PTKP dipotong PPh Pasal 21 dihitung dengan menyetahunkan penghasilan sebulan.


 5     Honor kepada tenaga kerja lepas orang pribasi yang melaksanakan kegiatan perawatan atau pemeliharaan satuan pendidikan,  Semua bendaharawan/penanggungjawab dana BOS baik pada satuan pendidikan negeri maupun satuan pendidikan bukan negeri :

5.1.  Dalam hal upah harian belum melebihi PTKP, dan jumlah komulatif yang diterima atau diperoleh dalam bulan kalender belum melebihi PTKP; tidak dipotong PPh Pasal 21.
5.2.  Dalam hal upah harian telah melebihi PTKP, dan jumlah komulatif yang diterima atau diperoleh dalam bulan kalender beelum melebihi PTKP maka PPh Pasal 21 yang harus dipotong adalah sebesar upah harian setelah dikurangi PTKP; PPh Pasal 21 yang harus dipotong adalah sebesar upah harian setelah dikurangi PTKP dikalikan 5%.
5.3.  Dalam hal jumlah upah komulatif yang diterima atau diperoleh dalam bulan kalender yang bersangkutan telah melebihi PTKP harian dan kurang dari PTKP bulanan. PPH Pasal 21 yang harus dipotong adalah upah harian setelah dikurangi PTKP sehari dikalikan 5%.
5.4.  Dalam hal jumlah upah komulatif yang yang diterima atau diperoleh dalam satu bulan kalender telah melebihi PTKP bulanan. PPh Pasal 21 dihitung dengan menerapkan tariff pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh atas jumlah upah bruto dalan satu bulan yang disetahunkan setelah dikurangi PTKP, dan PPh Pasal 21 yang harus dipotong adalah sebesar PPh Pasal 21 hasil perhitungan tersebut dibagi 12.

        6.     Jasa Lainnya.

Semua bendaharawan/penanggungjawab dana BOS baik pada satuan Pendidikan negeri maupun satuan Pendidkan bukan negeri.

6.1.          Hadiah dan penghargaan kegiatan lomba/prestasi belajar, dikenakan 15% x jumlah bruto (ber-NPWP dan 30% Non-NPWP)
6.2.          Sewa dan jasa lainnya,  dikenakan 2% x jumlah bruto untuk yang ber-NPWP dan 4% untuk yang Non NPWP.
6.3.          Jasa sehubungan dengan software computer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan, dikenakan 2% x jumlah brutto untuk ber-NPWP dan 4% untuk non NPWP.
6.4.          Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan,  listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel. dikenakan 2% x jumlah brutto untuk ber-NPWP dan 4% untuk non NPWP.
6.5.          Jasa perawatan / perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, tetepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, alat transportasi/kendaraan, dikenakan 2% x jumlah brutto untuk ber-NPWP dan 4% untuk non NPWP.
6.6.          Jasa kebersihan atai cleaning Service, dikenakan 2% x jumlah brutto untuk ber-NPWP dan 4% untuk non NPWP.
6.7.          Jasa Katering atau tata boga, dikenakan 2% x jumlah brutto untuk ber-NPWP dan 4% untuk non NPWP, dan 10% x jumlah pembayaran minimal Rp. 60.000 per bulan.
6.8.          Jasa percetakan, penggandan, dan/atau penjilidan, dikenakan 2% x jumlah brutto untuk ber-NPWP dan 4% untuk non NPWP.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar