Pajak BOS |
JENIS BARANG/KEGIATAN YANG DIKENAKAN PAJAK
1.
Pembelian ATK/bahan/penggandaan dan
lain-lain pada kegiatan penerimaan peserta didik baru; kesiswaan; ulangan
harian, ulangan umum, ujian sekolah dan laporan hasil belajar peserta didik;
pembelian bahan-bahan habis pakai, seperti buku tulis, kapur tulis, pensil dan bahan
praktikum; pengembangan profesi guru; pembelian bahan-bahan untuk
perawatan/perbaikan ringan gedung sekolah
a.
Bagi
bendaharawan/pengelola dana BOS pada Satuan Pendidikan Negeri .
Pasal
22
|
PPn
|
Pasal
21
|
Pasal 23
|
Tidak perlu
memungut PPh Pasal 22 sebesar 1,5%
|
Memungut dan
menyetor PPN sebesar 10% untuk nilai pembelian lebih dari Rp 1.000.000,-
(satu juta rupiah) atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak
oleh Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah. Namun untuk nilai pembelian
ditambah PPN-nya jumlahnya tidak melebihi Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah)
dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah-pecah, PPN yang terutang dipungut
dan disetor oleh Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah sesuai dengan
ketentuan yang berlaku umum. Pemungut PPN dalam hal ini bendaharawan
pemerintah tidak perlu memungut PPN atas pembelian barang dan atau jasa yang
dilakukan oleh bukan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
|
b.
Bagi bendaharawan/pengelola dana BOS
pada satuan pendidikan bukan negeri adalah tidak termasuk bendaharawan pemerintah
sehingga tidak termasuk sebagai pihak yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal
22 dan atau PPN. Dengan demikian kewajiban perpajakan bagi
bendaharawan/pengelola dana BOS pada satuan pendidikan bukan negeri yang terkait
atas penggunaan dana BOS untuk belanja barang sebagaimana tersebut diatas
adalah
Pasal
22
|
PPn
|
Pasal
21
|
Pasal 23
|
Tidak
mempunyai kewajiban memungut PPh Pasal 22, karena tidak termasuk sebagai
pihak yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22.
|
Membayar PPN
yang dipungut oleh pihak penjual (Pengusaha Kena Pajak).
|
2.
Pembelian/penggandaan
buku teks pelajarandan/atau mengganti buku teks yang sudah rusak
2.1.
Pembelian
buku-bukupelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama
a.
Bagi
Bendahara pada Sekolah Negeri
Pasal 22
|
PPn
|
Pasal
21
|
Pasal 23
|
Tidak perlu
memungut PPh pasal 22 sebesar 1,5%
|
PPN terutang
dibebaskan
|
b.
Bagi
bendahara sekolah bukan Negeri
Pasal
22
|
PPn
|
Pasal
21
|
Pasal 23
|
Tidak mempunyai
kewajiban memungut PPh pasal 22, karena tidak termasuk sebagai pihak yang
ditunjuk .
|
PPN terutang
dibebaskan
|
2.2. buku-buku yang
bukan buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama ( bila nilai
pembelian lebih dari Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah)
a.
Bagi
Bendahara pada Sekolah Negeri
Pasal
22
|
PPn
|
Pasal
21
|
Pasal 23
|
Tidak mempunyai
kewajiban memungut PPh pasal 22 sebesar 1,5%
|
Memungut dan
menyetor PPn sebesar 10%
|
b.
Bagi
Bendahara pada Sekolah bukan negeri
Pasal
22
|
PPn
|
Pasal
21
|
Pasal 23
|
Tidak mempunyai
kewajiban memungut PPh pasal 22 sebesar 1,5%
|
Memungut dan
menyetor PPn sebesar 10%
|
3. Pemberian
honor pada kegiatan penerimaan peserta didik baru, kesiswaan, pengembangan
profesi guru, penyusunan laporan BOS dan kegiatan pembelajaran
Semua
bendaharawan/penanggungjawab dana BOS baik pada satuan pendidikan negeri maupun
satuan pendidikan bukan negeri
3.1.
Bagi guru/pegawai non PNS sebagai
peserta kegiatan dipotong PPh Pasal 21 sebesar 5% dari jumlah bruto honor.
3.2.
Bagi guru/pegawai PNS :
a.
Golongan I dan II dengan tariff 0% (nol
persen)
b.
Golongan III dengan tariff 5% (lima
persen) dari penghasilan bruto
c.
Golongan IV dengan tariff 15% (lima
belas persen) dari penghasilan bruto.
4 . Honorarium
guru dan tenaga kependidikan honorer satuan pendidikan yang tidak dibeayai dari
Pemerintah Pusat dan atau Daerah yang dibayarkan bulanan
Semua bendaharawan/penanggungjawab dana BOS baik
pada satuan pendidikan negeri maupun satuan pendidikan bukan negeri
4.1.
Penghasilan rutin setiap bulan untuk
Guru Tidak Tetap (GTT), Tenaga Kependidikan Honorer, Pegawai Tidak Tetap (PTT)
untuk jumlah sebulan sampai PTKP tidak terhutang PPh Pasal 21
4.2.
Penghasilan rutin setiap bulan untuk
Guru Tidak Tetap (GTT) , Tenaga Kependidikan Honorer, Pegawai Tidak Tetap (PTT)
untuk jumlah sebulan lebih dari PTKP dipotong PPh Pasal 21 dihitung dengan
menyetahunkan penghasilan sebulan.
5.1.
Dalam hal upah harian belum melebihi
PTKP, dan jumlah komulatif yang diterima atau diperoleh dalam bulan kalender
belum melebihi PTKP; tidak dipotong PPh Pasal 21.
5.2.
Dalam hal upah harian telah melebihi
PTKP, dan jumlah komulatif yang diterima atau diperoleh dalam bulan kalender
beelum melebihi PTKP maka PPh Pasal 21 yang harus dipotong adalah sebesar upah
harian setelah dikurangi PTKP; PPh Pasal 21 yang harus dipotong adalah sebesar
upah harian setelah dikurangi PTKP dikalikan 5%.
5.3.
Dalam hal jumlah upah komulatif yang
diterima atau diperoleh dalam bulan kalender yang bersangkutan telah melebihi
PTKP harian dan kurang dari PTKP bulanan. PPH Pasal 21 yang harus dipotong
adalah upah harian setelah dikurangi PTKP sehari dikalikan 5%.
5.4.
Dalam hal jumlah upah komulatif yang
yang diterima atau diperoleh dalam satu bulan kalender telah melebihi PTKP
bulanan. PPh Pasal 21 dihitung dengan menerapkan tariff pasal 17 ayat (1) huruf
a UU PPh atas jumlah upah bruto dalan satu bulan yang disetahunkan setelah
dikurangi PTKP, dan PPh Pasal 21 yang harus dipotong adalah sebesar PPh Pasal
21 hasil perhitungan tersebut dibagi 12.
6.
Jasa
Lainnya.
Semua
bendaharawan/penanggungjawab dana BOS baik pada satuan Pendidikan negeri maupun
satuan Pendidkan bukan negeri.
6.1.
Hadiah dan penghargaan kegiatan
lomba/prestasi belajar, dikenakan 15% x jumlah bruto (ber-NPWP dan 30%
Non-NPWP)
6.2.
Sewa dan jasa lainnya, dikenakan 2% x jumlah bruto untuk yang
ber-NPWP dan 4% untuk yang Non NPWP.
6.3.
Jasa sehubungan dengan software computer,
termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan, dikenakan 2% x jumlah brutto
untuk ber-NPWP dan 4% untuk non NPWP.
6.4.
Jasa instalasi/pemasangan mesin,
peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC,
dan/atau TV kabel. dikenakan 2% x jumlah brutto untuk ber-NPWP dan 4% untuk non
NPWP.
6.5.
Jasa perawatan / perbaikan/pemeliharaan
mesin, peralatan, listrik, tetepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, alat
transportasi/kendaraan, dikenakan 2% x jumlah brutto untuk ber-NPWP dan 4%
untuk non NPWP.
6.6.
Jasa kebersihan atai cleaning Service, dikenakan
2% x jumlah brutto untuk ber-NPWP dan 4% untuk non NPWP.
6.7.
Jasa Katering atau tata boga, dikenakan
2% x jumlah brutto untuk ber-NPWP dan 4% untuk non NPWP, dan 10% x jumlah
pembayaran minimal Rp. 60.000 per bulan.
6.8.
Jasa percetakan, penggandan, dan/atau
penjilidan, dikenakan 2% x jumlah brutto untuk ber-NPWP dan 4% untuk non NPWP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar