Rabu, 18 Desember 2019

EDARAN KEMENDIKBUD - INTI RPP HANYA 3


Dikutip dari Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 14 Tahun 2019 tentang penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) tanggal 10 Desember 2019. beberapa hal terkait dengan pelaksanaan Kurikulum 2013 yang berhubungan dengan RPP adalah sebagai berikut :




Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dilakukan dengan prinsip efisien, efektif, dan berorientasi pada murid.

  • Bahwa dari 13 (tiga belas ) komponen RPP  yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah, yang menjadi komponen inti adalah tujuan pembelajaran, langkah-langkah (kegiatan pembelajaran), dan penilaian pembelajaran (assesment) yang wajib dilaksanakan oleh guru, sedangkan komponen lainnya bersifat pelengkap.
  •  Sekolah, kelompok guru mata pelajaran sejenis dalam sekolah, kelompok Kerja Guru/Musyawarah guru Mata Pelajaran (KKG/MGMP), dan individu guru secara bebas dapat memilih, membuat, menggunakan dan mengembangkan format RPP secara mandiri untuk sebesar-besarnya keberhasilan belajar murid.
  • Adapun RPP yang telah dibuat tetap dapat digunakan dan dapat pula disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1, 2, dan     3.
Hal-hal penting yang terkandung dalam Surat edaran tersebut adalah :

a.     Maksud dari penyederhanaan RPP adalah guru-guru sering diarahkan untuk menulis RPP dengan sangat rinci sehingga banyak menghabiskan waktu yang seharunya bisa lebih difokuskan untuk mempersiapkan dan mengevaluasi proses pembelajaran itu sendiri
b.    Prinsip  efisien, efektif, berorientasi pada murid dikandung maksud  bahwa  :
a)    Effisiensi berarti penulisan RPP dilakukan dengan tepat dan tidak menghabiskan waktu dan tenaga
b)    Efektif berarti penulisan RPP dilakukan untuk mencapai tujuan pembelajaran
c)    Berorientasi pada murid berarti penulisan RPP dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan, ketertarikan, dan kebutuhan belajar murid di kelas.
c.     RPP bisa dibuar singkat sesuai dengan prinsip efisien, efektif, dan berorientasi pada murid. Tidak ada persyaratan jumlah halaman.
d.    Standar baku penulisan tidak ada. Jadi guru bebas membuat, memilih, mengembangkan, dan menggunakan RPP sesuai dengan prinsip efisien, efektif, dan berorientasi pada murid.
e.     Guru tetap dapat menggunakan RPP yang telah dibuatnya, dan dapat juga memodifikasi format RPP sesuai dengan prinsif efisien, efektif, dan berorienrtaasi pada murid.
f.      Ada 3 (tiga) komponen inti, yaitu tujuan pembelajaran, langkah-langkah pembelajaran (kegiatan), dan penilaian pembelajaran (assessment). Sedangkan komponen lainnya adalah pelengkap.
Tujuan pembelajaran ditulis dengan merujuk kepada kurikulum dan kebutuhan belajar murid. Kegiatan belajar dan assessment dalam RPP ditulis secara efisien.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar