Dikutip dari Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 14 Tahun 2019 tentang penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) tanggal 10 Desember 2019. beberapa hal terkait dengan pelaksanaan Kurikulum 2013 yang berhubungan dengan RPP adalah sebagai berikut :
Penyusunan Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dilakukan dengan prinsip efisien, efektif, dan
berorientasi pada murid.
- Bahwa
dari 13 (tiga belas ) komponen RPP yang telah diatur dalam Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang standar
Proses Pendidikan Dasar dan Menengah, yang menjadi komponen inti adalah
tujuan pembelajaran, langkah-langkah (kegiatan pembelajaran), dan
penilaian pembelajaran (assesment) yang wajib dilaksanakan oleh guru,
sedangkan komponen lainnya bersifat pelengkap.
- Sekolah,
kelompok guru mata pelajaran sejenis dalam sekolah, kelompok Kerja
Guru/Musyawarah guru Mata Pelajaran (KKG/MGMP), dan individu guru secara
bebas dapat memilih, membuat, menggunakan dan mengembangkan format RPP
secara mandiri untuk sebesar-besarnya keberhasilan belajar murid.
- Adapun
RPP yang telah dibuat tetap dapat digunakan dan dapat pula disesuaikan
dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1, 2, dan 3.
Hal-hal penting yang terkandung dalam Surat edaran tersebut adalah
:
a. Maksud dari
penyederhanaan RPP adalah guru-guru sering diarahkan untuk menulis RPP dengan
sangat rinci sehingga banyak menghabiskan waktu yang seharunya bisa lebih
difokuskan untuk mempersiapkan dan mengevaluasi proses pembelajaran itu sendiri
b. Prinsip efisien, efektif, berorientasi pada murid
dikandung maksud bahwa :
a) Effisiensi berarti
penulisan RPP dilakukan dengan tepat dan tidak menghabiskan waktu dan tenaga
b) Efektif berarti
penulisan RPP dilakukan untuk mencapai tujuan pembelajaran
c) Berorientasi pada murid
berarti penulisan RPP dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan, ketertarikan,
dan kebutuhan belajar murid di kelas.
c. RPP bisa dibuar singkat
sesuai dengan prinsip efisien, efektif, dan berorientasi pada murid. Tidak ada
persyaratan jumlah halaman.
d. Standar baku penulisan
tidak ada. Jadi guru bebas membuat, memilih, mengembangkan, dan menggunakan RPP
sesuai dengan prinsip efisien, efektif, dan berorientasi pada murid.
e. Guru tetap dapat
menggunakan RPP yang telah dibuatnya, dan dapat juga memodifikasi format RPP
sesuai dengan prinsif efisien, efektif, dan berorienrtaasi pada murid.
f. Ada 3 (tiga) komponen
inti, yaitu tujuan pembelajaran, langkah-langkah pembelajaran (kegiatan), dan
penilaian pembelajaran (assessment). Sedangkan komponen lainnya adalah
pelengkap.
Tujuan pembelajaran
ditulis dengan merujuk kepada kurikulum dan kebutuhan belajar murid. Kegiatan
belajar dan assessment dalam RPP ditulis secara efisien.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar