Rabu, 11 Desember 2019

EMPAT POKOK KEBIJAKAN PENDIDIKAN "MERDEKA BELAJAR"

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim, menetapkan empat program pokok kebijakan pendidikan “Merdeka Belajar”. Program tersebut meliputi

1.  Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN),
2.  Ujian Nasional (UN), 
3. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dan 
4. Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi


Empat program pokok kebijakan pendidikan tersebut akan menjadi arah pembelajaran kedepan yang fokus  dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia

1.  Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN),

Kondisi saat ini:
  1. Semangat UU Sisdiknas adalah memberikan keleluasaan bagi sekolah untuk menentukan kelulusan, namun USBN membatasi penerapan hal ini
  2. Kurikulum 2013 adalah kurikulum yang berbasis kompetensi, perlu asesmen yang lebih holistik untuk mengukur kompetensi anak


Arah kebijakan baru :

  1.  Penyelenggaraan USBN, pada tahun 2020 akan diterapkan dengan ujian yang diselenggarakan hanya oleh sekolah. 
  2. Ujian tersebut dilakukan untuk menilai kompetensi siswa yang dapat dilakukan dalam bentuk tes tertulis atau bentuk penilaian lainnya yang lebih komprehensif, seperti portofolio dan penugasan (tugas kelompok, karya tulis, dan sebagainya). 


Dengan itu, guru dan sekolah lebih merdeka dalam penilaian hasil belajar siswa. Anggaran USBN sendiri dapat dialihkan untuk mengembangkan kapasitas guru dan sekolah, guna meningkatkan kualitas pembelajaran,

2.  Ujian Nasional (UN), 

Kondisi saat ini:

  1. Materi UN terlalu padat sehingga siswa dan guru cenderung menguji penguasaan konten, bukan kompetensi penalaran
  2. UN menjadi beban bagi siswa, guru, dan orangtua karena menjadi indikator keberhasilan siswa sebagai individu
  3. UN seharusnya berfungsi untuk pemetaan mutu sistem pendidikan nasional, bukan penilaian siswa
  4. UN hanya menilai aspek kognitif dari hasil belajar, belum menyentuh karakter siswa secara menyeluruh
  5. SemangatUU Sisdiknas adalah memberikan keleluasaan bagi sekolah untuk menentukan kelulusan, namun USBN membatasi penerapan hal ini

Arah kebijakan baru :

  1. Tahun 2020 merupakan pelaksanaan UN untuk terakhir kalinya. 
  2. Penyelenggaraan UN tahun 2021, akan diubah menjadi Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter, yang terdiri dari kemampuan bernalar menggunakan bahasa (literasi), kemampuan bernalar menggunakan matematika (numerasi), dan penguatan pendidikan karakter.
  3. Pelaksanaan ujian tersebut akan dilakukan oleh siswa yang berada di tengah jenjang sekolah (misalnya kelas 4, 8, 11), sehingga dapat mendorong guru dan sekolah untuk memperbaiki mutu pembelajaran.
  4.  Hasil ujian ini tidak digunakan untuk basis seleksi siswa ke jenjang selanjutnya. Arah kebijakan ini juga mengacu pada praktik baik pada level internasional seperti PISA dan TIMSS,

3. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP),

Kondisi saat ini:


  1. Guru diarahkan untuk mengikuti format RPP secara kaku
  2. RPP memiliki terlalu banyak komponen – Guru diminta untuk menulis dengan sangat rinci (satu dokumen RPP bisa mencapai lebih dari 20 halaman)
  3. Penulisan RPP menghabiskan banyak waktu guru, yang seharusnya bisa digunakan untuk mempersiapkan dan mengevaluasi proses pembelajaran itu sendiri
Arah kebijakan baru :


  1. Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), guru secara bebas dapat memilih, membuat, menggunakan, dan mengembangkan format RPP. 
  2. Tiga komponen inti RPP terdiri dari  tujuan pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan asesmen.
  3. Penulisan RPP dilakukan dengan efisien dan efektif sehingga guru memiliki lebih banyak waktu untuk mempersiapkan dan mengevaluasi proses pembelajaran itu sendiri.
  4.  Satu halaman saja cukup


4. Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi

Kondisi saat ini:


Tujuan peraturan PPDB zonasi:

▪ Memberikan akses pendidikan berkualitas
▪ Mewujudkan Tripusat Pendidikan (sekolah, keluarga, masyarakat) dengan bersekolah di lingkungan tempat tinggal

Pembagian zonasi:

▪ Jalur zonasi: minimal 80%
▪ Jalur prestasi: maksimal 15%
▪ Jalur perpindahan: maksimal 5%


Peraturan terkait PPDB kurang mengakomodir perbedaan situasi daerah

▪ Belum terimplementasi dengan lancar di semua daerah
▪ Belum disertai dengan pemerataan jumlah guru

Arah kebijakan baru :
    1. Tetap menggunakan sistem zonasi dengan kebijakan yang lebih fleksibel untuk mengakomodasi ketimpangan akses dan kualitas di berbagai daerah. 
    2. Komposisi PPDB 
    a)    jalur zonasi dapat menerima siswa minimal 50 persen, 
    b)    jalur afirmasi minimal 15 persen, 
    c) jalur perpindahan maksimal 5 persen. Sedangkan untuk jalur prestasi atau sisa 0-30 persen lainnya disesuaikan dengan kondisi daerah. 
    1. Daerah berwenang menentukan proporsi final dan menetapkan wilayah zonasi
Mendikbud berharap pemerintah daerah dan pusat dapat bergerak bersama dalam memeratakan akses dan kualitas pendidikan “Pemerataan akses dan kualitas pendidikan perlu diiringi dengan inisiatif lainnya oleh pemerintah daerah, seperti redistribusi guru ke sekolah yang kekurangan guru,” pesan Mendikbud


Sumber :

Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan


Tidak ada komentar:

Posting Komentar