Sabtu, 28 Desember 2019

PAJAK DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)




1 PPh Pasal 21

Dasar Hukum :
1.    UU No. 17 Tahun 2000
2.    Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. Per-16/PJ/2016

a.     Pemotongan :
Potong setiap masa pajak, kecuali masa pajak terakhir, tarif diterapkan atas perkiraan penghasilan yang akan diperoleh

 b. Penyetoran :
1)    Paling lama 10 (sepuluh) hari setelah Masa Pajak berakhir
2)    Bila bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 21 dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.

b.    Pelaporan :
1)    Paling lama 10 (sepuluh) hari setelah Masa Pajak berakhir

2)    Bila bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, pelaporan PPh Pasal 21 dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.


2 PPh Pasal 23

Dasar Hukum :
1.    Peraturan Menkeu No. 141/PMK.03/2015       
2.    Permenkeu No. 244/PMK.03/2008

a.     Pemotongan :
     Dilakukan pada saat pembayaran penghasilan oleh bendaharawan

          b.    Penyetoran :

1)    Jumlahkan PPh Pasal 23 dalam bukti pemotongan selama 1 (satu) bulan takwim
2)     Disetor Ke Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro dengan menggunakan SSP
3)    Paling lambat tanggal 10 bulan takwim berikutnya setelah bulan saat terutangnya pajak
4)    Apabila tanggal 10 jatuh pada hari libur, maka penyetoran dilakukan pada hari kerja berikutnya

     c.   Pelaporan :

Mengisi dengan lengkap dan benar SPT Masa PPh Psl 23 (F.1.1.32.03) rangkap 2 dengan melampirkan :

1)    Lembar Ke-3 SSP bukti setoran PPh Psl 23
2)    Daftar Bukti Pemotongan PPh Psl 23
3)    Lembar Ke-2 Bukti Pemotongan
4)    Selambat-lambatnya 20 hari setelah bulan Takwim berakhir
5)    Jika jatuh pada hari libur, pada hari kerja berikutnya

3 PPN

Dasar Hukum :
1.    UU No. 42 Tahun 2009
2.    Peraturan Menkeu No. 136/PMK.03/2012      
3.    Keputusan Menkeu No. 563/KMK.03/2003

a.     Saat Pemungutan : 
Saat pemungutan adalah pada saat dilakukannya pembayaran oleh Pemungut PPN kepada PKP Rekanan.

 b. Cara Pemungutan :
1)    Pemungutan dilakukan oleh Bendaharawan Pemerintah dengan cara pemotongan secara langsung dari tagihan PKPRekanan.
2)    Khusus untuk KPKN, pemungutan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan dengan cara pemotongan langsung dari tagihan PKP Rekanan pada SPM yang bersangkutan.

b.    Penyetoran :

1)    Untuk KPKN, saat pencatatan penyetoran PPN dan PPn BM dilakukan pada saat pembayaran oleh KPKN kepada PKP Rekanan
2)    Untuk Bendaharawan Pemerintah Penyetoran PPN dan PPn BM kepada Bank Persepsi atau Kantor Pos dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah bulan terjadinya pembayaran tagihan.
1)    Dalam hal saat penyetoran jatuh pada hari libur, maka penyetoran dilakukan pada hari kerja berikutnya.

d. Pelaporan :
1)    Laporan disampaikan paling lambat hari ke 14 (empat belas) setelah bulan dilakukan pembayaran tagihan.
2)    Dalam hal hari ke 14 (empat belas) jatuh pada hari libur, maka laporan disampaikan paling lambat satu hari sebelumnya.

c.     Sanksi :
Bagi yang belum/tidak menyetorkan akan diterbitkan Surat Tagihan Pajak dan atau Surat Ketetapan Pajak.
   
3 PAJAK DAERAH (Pajak Restoran)

Dasar Hukum
1. Perda Kab. Rembang No 2 Tahun 2011
2. Perbup Kab. Rembang No. 29 Tahun 2012


a.      Nama

1)    Dengan nama pajak restoran dipungut pajak sebagai pembayaran atas pelayanan yang disediakan oleh restoran
2)    Dasar Hukum : 2) Restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran yang mencakup juga rumahmakan, kafetaria, kantin, warung, bar dan sejenisnya termasuk jasa boga/catering

b.      Obyek
1)    Obyek pajak restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran dan sejenisnya
2)    Pelayanan yang disediakan meliputi pelayanan penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli
3)    3) Pelayanan yang disediakan yang nilai penjualannya minimal Rp 60.000,00 (enam puluh ribu rupiah) per bulan

c.       Subyek
             Orang pribadi atau badan yang mengusahakan restoran

d.      Tarif dan Dasar Pengenakan

1)    Sebesar 10 % (sepuluh persen)
2)     Besaran pokok pajak restoran terutang dihitung dengan cara mengalikan dengan tarif tersebut dengan dasar pengenaan jumlah pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima restoran
3)     Jumlah pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima restoran dan sejenisnya

e.      Wilayah Pemungutan
Daerah Kabupaten Rembang

f.       Masa Pajak
Jangka waktu 1 (satu) bulan kalender yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor dan melaporkan


g.      Tata Cara Pembayaran dan Penagihan
a.     Pembayaran pajak restoran dilakukan secara tunai/lunas
b.    Jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah saat  terutangnya pajak oleh WP


h.      Sanksi Administrasi

a.     Dikenakan bunga sebesar 2 % sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling
b.    lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak

Rabu, 18 Desember 2019

EDARAN KEMENDIKBUD - INTI RPP HANYA 3


Dikutip dari Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 14 Tahun 2019 tentang penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) tanggal 10 Desember 2019. beberapa hal terkait dengan pelaksanaan Kurikulum 2013 yang berhubungan dengan RPP adalah sebagai berikut :




Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dilakukan dengan prinsip efisien, efektif, dan berorientasi pada murid.

  • Bahwa dari 13 (tiga belas ) komponen RPP  yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah, yang menjadi komponen inti adalah tujuan pembelajaran, langkah-langkah (kegiatan pembelajaran), dan penilaian pembelajaran (assesment) yang wajib dilaksanakan oleh guru, sedangkan komponen lainnya bersifat pelengkap.
  •  Sekolah, kelompok guru mata pelajaran sejenis dalam sekolah, kelompok Kerja Guru/Musyawarah guru Mata Pelajaran (KKG/MGMP), dan individu guru secara bebas dapat memilih, membuat, menggunakan dan mengembangkan format RPP secara mandiri untuk sebesar-besarnya keberhasilan belajar murid.
  • Adapun RPP yang telah dibuat tetap dapat digunakan dan dapat pula disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1, 2, dan     3.
Hal-hal penting yang terkandung dalam Surat edaran tersebut adalah :

a.     Maksud dari penyederhanaan RPP adalah guru-guru sering diarahkan untuk menulis RPP dengan sangat rinci sehingga banyak menghabiskan waktu yang seharunya bisa lebih difokuskan untuk mempersiapkan dan mengevaluasi proses pembelajaran itu sendiri
b.    Prinsip  efisien, efektif, berorientasi pada murid dikandung maksud  bahwa  :
a)    Effisiensi berarti penulisan RPP dilakukan dengan tepat dan tidak menghabiskan waktu dan tenaga
b)    Efektif berarti penulisan RPP dilakukan untuk mencapai tujuan pembelajaran
c)    Berorientasi pada murid berarti penulisan RPP dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan, ketertarikan, dan kebutuhan belajar murid di kelas.
c.     RPP bisa dibuar singkat sesuai dengan prinsip efisien, efektif, dan berorientasi pada murid. Tidak ada persyaratan jumlah halaman.
d.    Standar baku penulisan tidak ada. Jadi guru bebas membuat, memilih, mengembangkan, dan menggunakan RPP sesuai dengan prinsip efisien, efektif, dan berorientasi pada murid.
e.     Guru tetap dapat menggunakan RPP yang telah dibuatnya, dan dapat juga memodifikasi format RPP sesuai dengan prinsif efisien, efektif, dan berorienrtaasi pada murid.
f.      Ada 3 (tiga) komponen inti, yaitu tujuan pembelajaran, langkah-langkah pembelajaran (kegiatan), dan penilaian pembelajaran (assessment). Sedangkan komponen lainnya adalah pelengkap.
Tujuan pembelajaran ditulis dengan merujuk kepada kurikulum dan kebutuhan belajar murid. Kegiatan belajar dan assessment dalam RPP ditulis secara efisien.

Sabtu, 14 Desember 2019

Cara Pengisian Raport SD Kurikulum 2013

Ada banyak aplikasi raport yang digunakan untuk mempermudah dalam pembuatan laporan hasil Belajar Siswa. Sekedar berbagi jika rekan-rekan menggunakan aplikasi yang kebetulan sama dengan saya mari kita belajar bersama. Aplikasi dari Bapak Drs. Sri Awasono Widodo Versi 2019.

Langkah-langkahnya adalah :



  1.     Buka aplikasi pada sheet admin  dan sesuaikan dengan kelas kita.
    Pada sheet menu disajikan tombol cepat yang bisa digunakan untuk memilih bagian  yang akan kita kerjakan lebih dahulu.
  2. Setelan; digyunakan untuk memilih kelas, memilih bobot nilai harian, Prenilaian Tengah Semester, dan bobot Penilaian Akhir semester juga untuk menentukan KKM kelas
  3. Identitas Sekolah; Isikan Nama sekolah dan jangan lupa pasword dan konfirmasi pasword dengan nomor yang sama. Nama sekolah tidak boleh disingkat atau dibuat nama panjangnya.
  4. Identitas Siswa; Diisikan data klengkap sesuai dengan kondisi siswa
  5. Jurnal; cukup mengisi nomor absen siswa, karena nama siswa akan muncul dengan sendirinya
  6. Tema; Disesuaikan dengan tema dan subtema. Jangan lupa menuliskan nomor KD dan jenis penilaian yang digunakan.
  7. Mulok Eks DSB; untuk mengecek mata pelajaran Mulok  dan jika ada nilai yang tidak keluar pada akhir untuk dicetak
  8. PA; sama dengan Mulok EKS DSB hanya yang ini hanya untuk Mapel Pendidikan Agama.
  9. Nilai Sikap, Silai Pengetahian, dan Nilai Ketermapilan akan muncul dengan sendirinya.
  10. Menambahkan mapel non tematik langkahnya sama. Memasukkan nama sekolah pasword dan nama siswa, Pastikan nama sekolah dan paswornya sama pada setiap mata pelajaran.
  11. Pengisian nilai PTS dan PAS pada sheet NA PENGET dan diisikan dengan ketik pada kolom yang tersedia sesua dengan KD.


   Permasalahan yang sering ditemukan adalah identitas nilai rapor nama sekolah dan data siswa datanya tidak keluar. Jika hal ini terjadi silakan periksa lagi nama sekolah dan kombinasi pasword yang kita masukkan.





     Kemudian jika ditemui nilai mapel tidak keluar pada Raport, ada beberapa hal yang perlu dicermati :
a    a. Untuk Mapel Pendidikan Agama  dipilih dulu jenis agama, kemudian nilai bisa dibuka pada sheet          PA, disana nilai, predikat, dan deskripsinya sudah ada atau belum.
      b. Untuk MULOK  bida dilihat melalui sheet MULOK EKS DSB, cari Mulok dan lihat nilainya              sudah keluar atau belum.
      c. Demikian juga untuk mapel non tematik.




          Untuk mata pelajaran yang tidak keluar nilai pada raport pengecekan pada sheet NILAI PENGET atau NILAI KETR. dilihat nilai mana yang tidak keluar.



       Jika ada nilai tidak keluar pada rapor, kita cari jenis mata Pelajaran, kemudian tuliskan rumus sesuai dengan petunjuk yang ada, dan dikopikan dengan sel dibawahnya.



         Demikian hingga semua mata pelajaran terisi nilai, predikat beserta deskripnya dengan lengkap     .
     
         Informasi ini sangat minim dan untuk melengkapi silakan masukkan komentar dibawah pada kolom  yang tersedia dan teroma kasih atas partisipasinya, semoga bermanfaat.


Rabu, 11 Desember 2019

EMPAT POKOK KEBIJAKAN PENDIDIKAN "MERDEKA BELAJAR"

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim, menetapkan empat program pokok kebijakan pendidikan “Merdeka Belajar”. Program tersebut meliputi

1.  Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN),
2.  Ujian Nasional (UN), 
3. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dan 
4. Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi


Empat program pokok kebijakan pendidikan tersebut akan menjadi arah pembelajaran kedepan yang fokus  dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia

1.  Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN),

Kondisi saat ini:
  1. Semangat UU Sisdiknas adalah memberikan keleluasaan bagi sekolah untuk menentukan kelulusan, namun USBN membatasi penerapan hal ini
  2. Kurikulum 2013 adalah kurikulum yang berbasis kompetensi, perlu asesmen yang lebih holistik untuk mengukur kompetensi anak


Arah kebijakan baru :

  1.  Penyelenggaraan USBN, pada tahun 2020 akan diterapkan dengan ujian yang diselenggarakan hanya oleh sekolah. 
  2. Ujian tersebut dilakukan untuk menilai kompetensi siswa yang dapat dilakukan dalam bentuk tes tertulis atau bentuk penilaian lainnya yang lebih komprehensif, seperti portofolio dan penugasan (tugas kelompok, karya tulis, dan sebagainya). 


Dengan itu, guru dan sekolah lebih merdeka dalam penilaian hasil belajar siswa. Anggaran USBN sendiri dapat dialihkan untuk mengembangkan kapasitas guru dan sekolah, guna meningkatkan kualitas pembelajaran,

2.  Ujian Nasional (UN), 

Kondisi saat ini:

  1. Materi UN terlalu padat sehingga siswa dan guru cenderung menguji penguasaan konten, bukan kompetensi penalaran
  2. UN menjadi beban bagi siswa, guru, dan orangtua karena menjadi indikator keberhasilan siswa sebagai individu
  3. UN seharusnya berfungsi untuk pemetaan mutu sistem pendidikan nasional, bukan penilaian siswa
  4. UN hanya menilai aspek kognitif dari hasil belajar, belum menyentuh karakter siswa secara menyeluruh
  5. SemangatUU Sisdiknas adalah memberikan keleluasaan bagi sekolah untuk menentukan kelulusan, namun USBN membatasi penerapan hal ini

Arah kebijakan baru :

  1. Tahun 2020 merupakan pelaksanaan UN untuk terakhir kalinya. 
  2. Penyelenggaraan UN tahun 2021, akan diubah menjadi Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter, yang terdiri dari kemampuan bernalar menggunakan bahasa (literasi), kemampuan bernalar menggunakan matematika (numerasi), dan penguatan pendidikan karakter.
  3. Pelaksanaan ujian tersebut akan dilakukan oleh siswa yang berada di tengah jenjang sekolah (misalnya kelas 4, 8, 11), sehingga dapat mendorong guru dan sekolah untuk memperbaiki mutu pembelajaran.
  4.  Hasil ujian ini tidak digunakan untuk basis seleksi siswa ke jenjang selanjutnya. Arah kebijakan ini juga mengacu pada praktik baik pada level internasional seperti PISA dan TIMSS,

3. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP),

Kondisi saat ini:


  1. Guru diarahkan untuk mengikuti format RPP secara kaku
  2. RPP memiliki terlalu banyak komponen – Guru diminta untuk menulis dengan sangat rinci (satu dokumen RPP bisa mencapai lebih dari 20 halaman)
  3. Penulisan RPP menghabiskan banyak waktu guru, yang seharusnya bisa digunakan untuk mempersiapkan dan mengevaluasi proses pembelajaran itu sendiri
Arah kebijakan baru :


  1. Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), guru secara bebas dapat memilih, membuat, menggunakan, dan mengembangkan format RPP. 
  2. Tiga komponen inti RPP terdiri dari  tujuan pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan asesmen.
  3. Penulisan RPP dilakukan dengan efisien dan efektif sehingga guru memiliki lebih banyak waktu untuk mempersiapkan dan mengevaluasi proses pembelajaran itu sendiri.
  4.  Satu halaman saja cukup


4. Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi

Kondisi saat ini:


Tujuan peraturan PPDB zonasi:

▪ Memberikan akses pendidikan berkualitas
▪ Mewujudkan Tripusat Pendidikan (sekolah, keluarga, masyarakat) dengan bersekolah di lingkungan tempat tinggal

Pembagian zonasi:

▪ Jalur zonasi: minimal 80%
▪ Jalur prestasi: maksimal 15%
▪ Jalur perpindahan: maksimal 5%


Peraturan terkait PPDB kurang mengakomodir perbedaan situasi daerah

▪ Belum terimplementasi dengan lancar di semua daerah
▪ Belum disertai dengan pemerataan jumlah guru

Arah kebijakan baru :
    1. Tetap menggunakan sistem zonasi dengan kebijakan yang lebih fleksibel untuk mengakomodasi ketimpangan akses dan kualitas di berbagai daerah. 
    2. Komposisi PPDB 
    a)    jalur zonasi dapat menerima siswa minimal 50 persen, 
    b)    jalur afirmasi minimal 15 persen, 
    c) jalur perpindahan maksimal 5 persen. Sedangkan untuk jalur prestasi atau sisa 0-30 persen lainnya disesuaikan dengan kondisi daerah. 
    1. Daerah berwenang menentukan proporsi final dan menetapkan wilayah zonasi
Mendikbud berharap pemerintah daerah dan pusat dapat bergerak bersama dalam memeratakan akses dan kualitas pendidikan “Pemerataan akses dan kualitas pendidikan perlu diiringi dengan inisiatif lainnya oleh pemerintah daerah, seperti redistribusi guru ke sekolah yang kekurangan guru,” pesan Mendikbud


Sumber :

Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan


Kamis, 05 Desember 2019

CARA BELANJA DI SIPLah BOS

Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 250/M/2019 tentang  Pengadaan Barang dan jasa yang bersumber dari Dana BOS bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahu 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler mengamanatkan pengadaan barang/jasa sekolah dari dana Bantuan Operasional Sekolah dalam mekanisme dalam jaringan(daring) dilaksanakan melalui sistem informasi pengadaan barang di sekolah.


Pengadaan barang/jasa disekolah secara daring yang bersumber dari dana Banntua Operasional Sekolah (BOS) dilakukan melalui  Sistem Informasi Pengadaan Barang/Jasa di Sekolah (SIPLah)

Dengan Keputusan Menteri tersebut berati pengadaan barang dan Jasa disekolah yang bersumber dari dana BOS sudah berbeda dengan cara belanja sebelumnya. 

Bagi yang sudah belanja melalui SIPLah ini mungkin menjadikan hal yang mudah, tetapi bagi yang belum, dibawah ini ada panduan langkah-langkah belanja di SIPLah.





2. Dari tampilan halaman kita dapat menemukan beberapa Mitra SIPLah. untuk memulai belanja, masuklah di alamat URL salah satu mitra SIPLah. Seperti dalam tanda lingkaran merah.

Mitra SIPLah

3. Pilih salah satu, kemudian tampil dialog Login.

Halaman Login SIPLah

4. Gunakan   Masuk Via DAPODIK. Masuk bisa dengan akun Kepala Sekolah atau Bendahara Sekolah yang ter-entrykan di Dapodik Sekolah.
Masukkan Username(email) dan Pasword.

Login dengan username yang terentry di Dapodik

5.  Kemudian mulai berbelanja dengan beberapa pilihan.

Pilihan mode belanja

6. Pilihan kebutuhan barang yang kita butuhkan.

Pilihan Jenis barang
 7. Pilih barang yang akan dibeli


pilih jenis barang sesuai kebutuhan
8. Memilih barang dengan klik gambar barang.


Keterangan spesifikasi barang



9. Dengan memilih (klik)  maka akan ditampilkan deskripsi barang, alamat penyedia barang, jumlah stock ketersediaan, estimasi pengiriman, waktu pengiriman dan harga barang.
Jika barang yang ditampilkan sesuai dengan keinginan, maka tanbahkan ke daftar belanja dengan klik tambah ke keranjang.

Keranjang belanja

10. Lanjutkan dengan Checkout.
Tampilan selanjutnya adalah Jenis barang, harga barang, Pilihan kurir, ongkos kirim. pilihan pembayaran, dan estimasi waktu pengiriman.

pilihan barang belanja

Jika jenis barang, waktu pengiriman, harga sudah sesuai maka Masukkan Pesanan.
Selanjutnya bisa dilanjutkan dengan memilih barang/menambahkan belanja atau mengakiri belanja. Akhir dari belanja adalah mencetak pesanan barang dari aplikasi SIPLah tersebut, menunggu pengiriman barang atau melakukan pembayaran melalui transfer bank.

Demikian selamat berbelanja, dan apabila ada masukan dan saran perbaikan silakan tulis dikolom komentar yang tersedia dibawah ini.

Senin, 02 Desember 2019

CARA COPY-PASTE ARTIKEL YANG TERKUNCI

Artikel pada situs tertentu kadangkala tidak bisa di salin atau di-copy hal ini bertujuan agar sebuah  karya  tidak dengan mudah disalin tanpa ijin dari penulisnya. Namun dalam beberapa hal menyalin tulisan dari web kadangkala diperlukan.  Bukan bermaksud untuk mengajak  tindakan plagiasi tetapi hanya untuk sekedar berbagi tips, dan jangan lupa pengambilan konten dari hasil karya seseorang harus melalui ijin pemiliknya.

Berikut cara menyalin tulisan dari situs yang terkunci :

  1. Buka situs yang akan disalin tulisannya .

  • Copy alamat URL situs




  • Buka aplikasi Microsoft Word dan klik office buttom kemudian Open (2007) atau klik File >>       Open ( versi 2010) atau tekan Ctr + O



  • Pada File Name,   paste-kan link yang telah dicopy dan selanjutnya Open,



  • Tunggu beberapa saat maka halaman web tersebut akan pindah ke aplikasi word.



  • Selanjutnya  lakukan pengeditan atau ambil artikel  yang diperlukan saja.
Untuk Mozilla Firefox ada beberapa langkah yang diperlukan :
  1. Buka alamat web
  2. Pilih Tools dan kemudian Options
  3. Klik Content
  4. Hilangkan tanda centang dan pilih "Enable Javasript"
Untuk mengaktifkan Javasript kembali  dapat dilakukan dengan acara :

  1. Klik tool
  2. Options
  3. Pilih Content
  4. Centang bagian "Enable Javascript."
Demikian langkah-langkah menyalin artikel yang terkunci, dan sangat disarankan selalu minta ijin dari penulis jika ingi menyalin atau cantumkan sumber aslinya.