Program Guru Penggerak dimulai dengan perekrutan Calon Guru Penggerak dan rekrutmen Pengajar Praktik atau Fasilitator. Tidak semua daerah mendapatkan program karena merujuk pada sebaran pandemi Covid-19.
Perekrutan kembali dilaksanakan pada tanggal 15 Januari 2022 pada angkatan 6. Intrumen yang terlibat dalam program Guru Penggerak diantaranya adalah adanya Tim Pendukung yang terdiri dari Pengajar Praktik, Fasilitator, dan Guru Penggerak itu sendiri. Masing-masing dituntut untuk memenuhi kemempuan yang dipersyaratkan.
Jadwal Seleksi dan Pelaksanaan Program Guru Penggerak Angkatan 1 - 6
Angkatan |
calon guru penggerak |
Jumlah daerah |
Rekrutmen Pengajar Praktik atau
fasilitator |
Rekrutmen calon guru penggerak |
Tanggal mulai pendidikan |
Angkatan 1 |
2800 |
56 |
15 Juni - 11 Agustus 2020 |
13 Juli 2020 |
13 Oktober 2020 |
Angkatan 2 |
2800 |
56 |
20 Oktober 2020 |
12 Oktober 2020 |
2 April 2021 |
Angkatan 3 |
2800 |
56 |
18 Januari 2021 |
18 Januari 2021 |
12 Agustus 2021 |
Angkatan 4 |
8000 |
160 |
1 Maret 2021 |
8 Mei 2021 |
25 Oktober 2021 |
Angkatan 5 |
8000 |
166 |
4 Oktober 2021 |
4 Oktober 2021 |
5 April 2022 |
Angkatan 6 |
8050 |
161 |
15 Januari 2022 |
15 Januari 2022 |
12 Agustus 2022 |
A. Kriteria/persyaratan Guru Penggerak
a. Kriteria Umum
- Tidak sedang mengikuti kegiatan diklat CPNS, PPG, atau kegiatan lain yang dilaksanakan secara bersamaan dengan proses rekrutmen dan pendidikan guru penggerak.
- Guru PNS maupun Non PNS baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta
- Memiliki akun guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
- Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1/D4
- Memiliki pengalaman minimal mengajar 5 tahun
- Memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 tahun
- Memiliki keinginan kuat menjadi Guru Penggerak
- Program guru penggerak akan ditujukan untuk guru TK, SD, SMP, SMA, SMK dan SLB
- Menerapkan pembelajaran yang berpusat pada murid
- Memiliki kemampuan untuk fokus pada tujuan
- Memiliki kompetensi menggerakkan orang lain dan kelompok
- Memiliki daya juang (resilience) yang tinggi
- Memiliki kompetensi kepemimpinan dan bertindak mandiri
- Memiliki kemampuan untuk belajar hal baru, terbuka pada umpan balik, dan terus memperbaiki diri.
- Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan efektif dan memiliki pengalaman mengembangkan orang lain
- Memiliki kedewasaan emosi dan berperilaku sesuai kode etik
|
|
|
- memiliki kualifikasi pendidikan minimal S2 untuk Widyaiswara, dan minimal S1 untuk Pengawas Sekolah;
- memiliki pengalaman mengajar dan/atau melatih minimal 5 (lima) tahun;
- berkomitmen untuk memenuhi kewajiban secara penuh sebagai fasilitator;
- mendapatkan izin dari atasan;
- tidak menjadi asesor pada program sekolah penggerak;
- tidak menjadi asesor, pengajar praktik/pendamping pada program pendidikan guru penggerak
- Tidak sedang mengikuti kegiatan diklat PPG, Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, atau kegiatan lain yang dilaksanakan secara bersamaan dengan proses rekrutmen dan pendidikan guru penggerak.
- Guru, kepala sekolah, atau pegiat pendidikan yang telah menerapkan kepemimpinan pembelajaran (instructional leadership)
- Mendapat izin dari pimpinan/ atasan tempat bekerja. Jika merupakan praktisi/konsultan individu (tidak perlu surat izin)
- Bersedia mendampingi peserta selama proses pelatihan dan Pendampingan selama 6 bulan
- Memfasilitasi lokakarya pada setiap bulan
- Berbagi praktik baik dengan calon guru penggerak
- Mengevaluasi dan memberi umpan balik calon guru penggerak
- Memfasilitasi proses refleksi dan rencana tindak lanjut untuk peserta saat masa daring
- Membuat laporan capaian perkembangan calon guru penggerak
- Minimal pendidikan S1/D4
- Memiliki pengalaman mengajar 5 tahun
- Memiliki sisa masa kerja minimal 2 tahun sebelum pensiun
- Mengimplementasikan pembelajaran yang berpusat pada murid
- Memiliki pengalaman mentoring/ pelatihan guru selama 1 tahun
- Berkomitmen untuk menyelesaikan program
- Memiliki pengalaman kepemimpinan (Contoh: Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Ketua MGMP/KKG, Asosiasi Guru, koordinator komunitas, ketua organisasi pendidikan
- Minimal pendidikan S1/D4
- Memiliki pengalaman mengajar 5 tahun
- Memiliki sisa masa kerja minimal 2 tahun sebelum pensiun
- Mengimplementasikan pembelajaran yang berpusat pada murid
- Memiliki pengalaman mentoring/ pelatihan guru selama 1 tahun
- Berkomitmen untuk menyelesaikan program
- Memiliki pengalaman kepemimpinan (Contoh: Ketua MGMP/KKG, MKKS, MKPS, Asosiasi Guru, koordinator komunitas, ketua organisasi pendidikan lainnya, dll)
- Minimal pendidikan S1/D4
- Memiliki pengalaman mengajar atau melatih guru selama 5 tahun
- Mengimplementasikan pembelajaran yang berpusat pada murid
- Memiliki pengalaman mentoring/ pelatihan guru selama 1 tahun
- Berkomitmen untuk menyelesaikan program
- Memiliki pengalaman kepemimpinan (contoh: pemimpin organisasi, komunitas, lembaga/instansi, dll)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar