Kebutuhan perumahan adalah salah satu kebutuhan dasar yang perlu dipenuhi oleh masyarakat Indonesia. Saat ini, kebutuhan ini bahkan semakin mendesak mengingat harga rumah yang terus naik serta lahan hunian yang semakin terbatas. Dalam rangka membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memiliki rumah, BP Tapera melalui program Pembiayaan Tapera berkomitmen menyediakan dana murah jangka panjang berkelanjutan guna pembiayaan perumahan bagi MBR
Langkah-Langkah serta Persyaratan Pengajuan Pembiayaan Tapera
Sebelum peserta Tapera bisa mengajukan program Pembiayaan Tapera, pemberi kerja perlu melakukan pengkinian data peserta melalui portal kepesertaan yang bisa diakses di https://sitara.tapera.go.id. Pengkinian data tersebut mencakup data-data seperti informasi penghasilan dan tunjangan dan informasi kepegawaian. Lewat portal yang sama, peserta Tapera juga wajib melengkapi data pribadi. Selain itu, peserta Tapera juga harus memastikan bahwa dirinya memenuhi persyaratan dari peserta yang bisa menerima manfaat program Pembiayaan Tapera.
Cara Pengisian SITARA TAPERA :
Persyaratan tersebut meliputi masa kepesertaan minimal selama 12 bulan (dikecualikan bagi PNS eks Peserta Taperum), berpenghasilan bersih maksimal Rp8 juta untuk setiap individu, belum pernah memiliki rumah, dan menyatakan berminat untuk mengajukan program Pembiayaan Tapera. Khusus untuk peserta Tapera yang merupakan suami-istri, masing-masing memiliki hak yang sama namun tidak dapat mengajukan program Pembiayaan Tapera secara bersamaan.
Di samping itu, pasangan suami-istri tidak dapat memilih jenis pembiayaan yang sama, misalnya jika suami sudah mengajukan untuk skema pembiayaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) atau Kredit Pembangunan Rumah (KBR), maka istri hanya bisa mengajukan Kredit Renovasi Rumah (KRR). (detail skema pembiayaan akan dijelaskan lebih lanjut di sub-bab “Skema Pembiayaan Perumahan Peserta Tapera”).
Apabila seluruh data telah dilengkapi serta telah dipastikan memenuhi persyaratan, peserta Tapera dapat memilih rumah sesuai lokasi yang diinginkan (untuk kasus skema pembiayaan KPR). Jika telah menemukan hunian potensial yang cocok, peserta kemudian tinggal mengajukan KPR ke bank penyalur yang telah bekerja sama dengan BP Tapera.
Skema Pembiayaan Perumahan Peserta Tapera
- BP Tapera menyediakan tiga skema pembiayaan perumahan bagi peserta, yaitu
- Kredit Pemilikan Rumah (KPR),
- Kredit Pembangunan Rumah (KBR), dan
Kredit Renovasi Rumah (KRR). KPR adalah produk pembiayaan yang diberikan kepada peserta yang ingin membeli hunian yang sudah jadi, yang mana dapat dipilih peserta melalui https://bit.ly/DaftarRumahBTN. Plafon kredit diberikan sesuai limit kredit berdasarkan kelompok penghasilan dan zonasi, dengan tenor maksimal 30 tahun. (detaill kelompok penghasilan dan zonasi akan dijelaskan lebih lanjut di sub-bab “Limit Kredit dan Suku Bunga”). Sebagai catatan, untuk program KPR, peserta dapat mengajukan DP 0% serta bebas memilih lokasi rumah.
KBR adalah produk pembiayaan yang diberikan kepada peserta yang ingin membangun rumah pertama di atas tanah milik sendiri/pasangan. Plafon kredit yang diberikan sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan kelompok penghasilan, dengan tenor maksimal 15 tahun, Sementara itu, KRR diperuntukkan bagi peserta yang ingin merenovasi rumah pertama milik sendiri/pasangan. Plafon kredit yang diberikan sesuai RAB dan kelompok penghasilan, dengan tenor paling lama 5 tahun.
Plafon Kredit dan Suku Bunga
Selain tenor yang panjang, BP Tapera juga menyediakan fasilitas pembiayaan dengan plafon yang memadai dan suku bunga rendah melalui skema pembiayaan konvensional maupun syariah. Plafon yang disediakan untuk KPR mampu mencapai maksimal Rp260 juta, dengan suku bunga paling rendah sebesar 5% (fixed). Secara lebih rinci, plafon kredit diklasifikasikan berdasarkan kelompok penghasilan dan zonasi.
Kelompok penghasilan dibagi menjadi tiga kelompok, yakni Kelompok I (penghasilan hingga Rp4 juta. Khusus untuk Papua dan Papua Barat sampai dengan Rp6 juta), Kelompok II (penghasilan Rp4 juta – Rp6 juta. Khusus untuk Papua dan Papua Barat Rp6 juta – Rp8 juta), dan Kelompok III (penghasilan Rp6 juta – Rp8 juta. Khusus untuk Papua dan Papua Barat Rp8 juta – Rp10 juta).
Sementara itu, untuk zonasi dibagi menjadi 5 zonasi, yakni Zona I untuk Jawa (kecuali Jabodetabek) dan Sumatera (kecuali Kep. Riau, Bangka Belitung, dan Kep. Mentawai), Zona II untuk Kalimantan (kecuali Kab. Murung Raya dan Kab. Mahakam Ulu), Zona III untuk Sulawesi, Bangka Belitung, Kep. Mentawai, dan Kep. Riau (kecuali Kep. Anambas), Zona IV untuk Maluku, Maluku Utara, Bali Nusra, Jabodetabek, Kep. Anambas, Kab. Murung Raya, dan Kab. Mahakam Ulu, dan Zona V untuk Papua dan Papua Barat.
Dokumen Kelengkapan untuk Pengajuan Pembiayaan
Setelah kita mengetahui langkah, syarat, skema, hingga plafon kredit pembiayaan Tapera, sekarang giliran kita bahas dokumen apa saja yang harus dilengkapi oleh para peserta. Dokumen kelengkapan wajib disesuaikan dengan skema yang dipilih peserta
A. Dokumen Pengajuan KPR Tapera
- Mengisi form aplikasi KPR Tapera
- Surat pernyataan belum memiliki rumah
- Surat pemesanan rumah dari pengembang/developer
Dokumen yang disyaratkan oleh Bank/Perusahaan pembiayaan penyalur
- Fotokopi e-KTP & NPWP
- Fotokopi Akte Nikah/Cerai
- Slip Gaji 3 Bulan Terakhir
- Rekening Koran
- SPT Tahunan
- Surat Keterangan Kerja
B. Dokumen Pengajuan KBR Tapera
- Surat pernyataan belum memiliki rumah
- Fotokopi bukti atas hak yang sah
- Fotokopi IMB
- Kondisi awal tanah dilengkapi dengan foto
- RAB dan denah/gambar rencana pembangunan rumah
C. Dokumen Pengajuan KRR Tapera
- Fotokopi bukti atas hak yang sah
- Fotokopi IMB
- Kondisi awal rumah dilengkapi dengan foto
- RAB dan denah/gambar rencana perbaikan rumah
Setelah semua dokumen dilengkapi, pastikan BI checking atau slick checking bersih dan tunggu proses pengecekan yang akan dilakukan Bank Penyalur hingga pengajuan Anda diterima.
Sumber Materi : www.tapera.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar