Guru sebagai pendidik
pada jenjang satuan pendidikan anak usia dini, dasar, dan menengah memiliki
peran yang sangat penting dalam menentukan keberhasilan peserta didik sehingga
menjadi determinan peningkatan kualitas pensisikan di sekolah. Pentingnya
peranan guru dalam pendidikan diamanatkan dalam Undang-undang Republik
Indonesia nomorn14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen yang mengamanatkan adanya
pembinaan dan pengembangan profesi guru sebagai aktualisasi dari profesi pendidik.
Untuk merealisasikan
amanat undang-undang sebagaimana dimaksud, Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan melaksanakan program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar bagi
semua guru, baik yang sudah bersertifikat maupun yang belum bersertifikat. Dalam melaksanakan program tersebut, pemetean
kompetensi telah dilakukan melalui Uji Kempetensi Guru (UKG) di seluruh
Indonesia, sehingga dapat diketahui kondisi objek guru saat ini dan kebutuhan
peningkatan kompetensi.
Hasil UKG pada tahun
2015 menunjukkan nilai rata-rata nasional yang dicapai adalah 56,69, meningkat
dibandingkan nilai rata-rata nasional dari tahun-tahun sebelumnya yaitu 47, dan
sudah melamaui target capaian nilai rata-rata nasional tahun 2015 yang
ditetapkan dalam renstra kemdikbud yaitu sebesar 55. Walaupun demikian,
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, khususnya Dirjen GTK berusaha lebihkeras
agar dapat mengejar target yang ditetapkan tahun 2016 yaitu 65. Untukitu Dirjen
GTK mengembangkan program berdasarkan hasil UKG 2015 yang disebut dengan Program
Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar.
Beberapa istilah yang
sering dijumpai dalam program ini dan wajib kita ketahui beberapa diantaranya
adalah :
1. Tim Pengembang adalah penulis modul, soal, serta perangkat pelatihan lainnya dan dapat berperan sebagai Narasumber
Nasional, Instruktur Nasional dan atau Pengampu, sesuai kebutuhan.
2.
Narasumber Nasional/Pengampu adalah
Widyaiswara, Pengembang Teknologi Pendidikan (PTP), dan/atau Guru yang memenuhi kriteria dan lulus dalam pelatihan
narasumber nasional/pengampu dan dapat berperan
sebagai Instruktur Nasional/Mentor sesuai kebutuhan.
3.
Instruktur Nasional/Mentor adalah Guru yang memenuhi kriteria sebagai IN/mentor dan lulus dalam pelatihan Instruktur Nasional/Mentor.
4. Guru Pembelajar adalah adalah guru yang ideal yang terus
belajar dan mengembangkan (upgrade)
diri di setiap saat dan di manapun. Guru terus belajar dan mengembangkan diri
bukan untuk pemerintah atau kepala sekolah, tapi memang sejatinya setiap
pendidik atau guru adalah pembelajar
5. Moda Daring adalah
pembelajaran yang dilakukan oleh peserta melalui jaringan internet. Dalam hal ini peserta guru pembelajar didampingi oleh mentor.
6. Moda Tatap Muka adalah pembelajaran yang dilakukan dengan
bertemunya peserta guru pembelajar dengan Instruktur Nasional
7. Moda Daring Kombinasi adalah pembelajaran yang dilakukan dengan tatap muka dan daring.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar