Selasa, 19 Juli 2016

ISTILAH DALAM GURU PEMBELAJAR



Guru sebagai pendidik pada jenjang satuan pendidikan anak usia dini, dasar, dan menengah memiliki peran yang sangat penting dalam menentukan keberhasilan peserta didik sehingga menjadi determinan peningkatan kualitas pensisikan di sekolah. Pentingnya peranan guru dalam pendidikan diamanatkan dalam Undang-undang Republik Indonesia nomorn14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen yang mengamanatkan adanya pembinaan dan pengembangan profesi guru sebagai aktualisasi dari profesi pendidik.

Untuk merealisasikan amanat undang-undang sebagaimana dimaksud, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melaksanakan program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar bagi semua guru, baik yang sudah bersertifikat maupun yang belum bersertifikat.  Dalam melaksanakan program tersebut, pemetean kompetensi telah dilakukan melalui Uji Kempetensi Guru (UKG) di seluruh Indonesia, sehingga dapat diketahui kondisi objek guru saat ini dan kebutuhan peningkatan kompetensi.

Hasil UKG pada tahun 2015 menunjukkan nilai rata-rata nasional yang dicapai adalah 56,69, meningkat dibandingkan nilai rata-rata nasional dari tahun-tahun sebelumnya yaitu 47, dan sudah melamaui target capaian nilai rata-rata nasional tahun 2015 yang ditetapkan dalam renstra kemdikbud yaitu sebesar 55. Walaupun demikian, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, khususnya Dirjen GTK berusaha lebihkeras agar dapat mengejar target yang ditetapkan tahun 2016 yaitu 65. Untukitu Dirjen GTK mengembangkan program berdasarkan hasil UKG 2015 yang disebut dengan Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar.

Beberapa istilah yang sering dijumpai dalam program ini dan wajib kita ketahui beberapa diantaranya adalah :
1.    Tim Pengembang adalah penulis modul, soal, serta perangkat pelatihan lainnya dan dapat berperan sebagai Narasumber Nasional, Instruktur Nasional dan atau Pengampu, sesuai kebutuhan.
2.    Narasumber Nasional/Pengampu adalah Widyaiswara, Pengembang Teknologi Pendidikan (PTP), dan/atau Guru yang memenuhi kriteria dan lulus dalam pelatihan narasumber nasional/pengampu dan dapat berperan sebagai Instruktur Nasional/Mentor sesuai kebutuhan.
3.    Instruktur Nasional/Mentor adalah Guru yang memenuhi kriteria sebagai IN/mentor dan lulus dalam pelatihan Instruktur Nasional/Mentor.
4.     Guru Pembelajar adalah adalah guru yang ideal yang terus belajar dan mengembangkan (upgrade) diri di setiap saat dan di manapun. Guru terus belajar dan mengembangkan diri bukan untuk pemerintah atau kepala sekolah, tapi memang sejatinya setiap pendidik atau guru adalah pembelajar

5.      Moda Daring adalah pembelajaran yang dilakukan oleh peserta melalui jaringan internet. Dalam hal ini peserta guru pembelajar didampingi oleh mentor.
6.      Moda Tatap Muka  adalah pembelajaran yang dilakukan dengan bertemunya peserta guru pembelajar dengan Instruktur Nasional

7. Moda Daring Kombinasi adalah pembelajaran yang dilakukan dengan tatap muka dan daring.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar