BOS (Bantuan Operasional Sekolah) adalah bantuan yang diberikan Pemerintah kepada Sekolah yang penggunaannya untuk penunjang kegiatan belajar dan mengajar. Sesuai dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa setiap warga negara yang berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar.Pasal 34 ayat 2 menyatakan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpamemungut beaya, sedangkan dalam ayat 3 menyebutkan bahwa wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat. Sehingga konsekwensinya adalah Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik pada tingkat pendidikan Dasar (SD da SMP ) serta satuan pendidikan yang sederajat.
Program BOS bertujuan untuk :
Program BOS bertujuan untuk :
- membebaskan pungutan bagi seluruh siswa SD dan SMP negeri dan yang sederajat terhadap beaya operasional sekolah, kecuali pada Sekolah Rintisan Bertaraf Internasional.
- Membebaskan pungutan seluruh siswa miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun,baik disekolah negeri maupun swasta.
- Meringankan beban beaya operasi sekolah bagi siswa di sekolah swasta.
Sasaran dan Besar Bantuan
Sasaran BOS adalah semua sekolah SD/SDLB dan SMP/SMPLB, termasuk SD/SMP satu ATAP, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun swasta.
Besar beaya satuan BOS yang diterima oleh sekolah,dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan :
- SD/SDLB : Rp. 580.000.- persiswa -pertahun
- SMP/SMPLB/SMPT/SATAP : Rp. 710.000.-persiswa-pertahun
Untuk tahun anggaran 2013, dana BOS diberikan selama 12 bulan untukperiode Januari dsampai Desember 2013,pada triwulan I dan II tahun anggaran 2013 tahun pelajaran 2012/2013, dan triwulan III dan IV tahun anggaran 2013 tahun pelajaran 2013/2014.
Ada yang lain dari tahun sebelumnya,mulai tahun anggaran 2013, selain pelaporan seperti biasa, masing-masing satuan pendidikan diharuskan melaporkan penggunaan BOS secara Online, yang meliputi rincian penggunaan sebanyak 13 komponen.
Alamat pelaporan BOS Online dapat klik disini,
sedangkan untuk menngecek pelaporan anda sudah diterima atau belum dapat dikunjungi lewat link ini.(http://bos.kemdikbud.go.id/rekap/penggunaanKomponen/sekolah/)
Selamat mencoba ......
Tidak ada komentar:
Posting Komentar