Kamis, 09 Desember 2021

Seleksi Guru Penggerak Angkatan 6

 


Program Guru Penggerak dimulai dengan perekrutan  Calon Guru Penggerak dan rekrutmen Pengajar Praktik atau Fasilitator. Tidak semua daerah mendapatkan program karena merujuk pada sebaran pandemi Covid-19. 

Perekrutan kembali dilaksanakan pada tanggal 15 Januari 2022 pada angkatan 6. Intrumen yang terlibat dalam program Guru Penggerak diantaranya adalah adanya Tim Pendukung yang terdiri dari Pengajar Praktik, Fasilitator, dan Guru Penggerak itu sendiri. Masing-masing dituntut untuk memenuhi kemempuan yang dipersyaratkan.

Jadwal Seleksi dan Pelaksanaan Program Guru Penggerak Angkatan 1 - 6

Angkatan

calon guru penggerak

Jumlah daerah

Rekrutmen Pengajar Praktik atau fasilitator

Rekrutmen calon guru penggerak

Tanggal mulai pendidikan

Angkatan 1

2800

56

15 Juni - 11 Agustus 2020

13 Juli 2020

13 Oktober 2020

Angkatan 2

2800

56

20 Oktober 2020

12 Oktober 2020

2 April 2021

Angkatan 3

2800

56

18 Januari 2021

18 Januari 2021

12 Agustus 2021

Angkatan 4

8000

160

1 Maret 2021

8 Mei 2021

25 Oktober 2021

Angkatan 5

8000

166

4 Oktober 2021

4 Oktober 2021

5 April 2022

Angkatan 6

8050

161

15 Januari 2022

15 Januari 2022

12 Agustus 2022

A. Kriteria/persyaratan Guru Penggerak

a. Kriteria Umum

  1. Tidak sedang mengikuti kegiatan diklat CPNS, PPG, atau kegiatan lain yang dilaksanakan secara bersamaan dengan proses rekrutmen dan pendidikan guru penggerak.
  2. Guru PNS maupun Non PNS baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta
  3. Memiliki akun guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
  4. Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1/D4
  5. Memiliki pengalaman minimal mengajar 5 tahun
  6. Memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 tahun
  7. Memiliki keinginan kuat menjadi Guru Penggerak
  8. Program guru penggerak akan ditujukan untuk guru TK, SD, SMP, SMA, SMK dan SLB
b. Kriteria Seleksi

  1. Menerapkan pembelajaran yang berpusat pada murid
  2. Memiliki kemampuan untuk fokus pada tujuan
  3. Memiliki kompetensi menggerakkan orang lain dan kelompok
  4. Memiliki daya juang (resilience) yang tinggi
  5. Memiliki kompetensi kepemimpinan dan bertindak mandiri
  6. Memiliki kemampuan untuk belajar hal baru, terbuka pada umpan balik, dan terus memperbaiki diri.
  7. Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan efektif dan memiliki pengalaman mengembangkan orang lain
  8. Memiliki kedewasaan emosi dan berperilaku sesuai kode etik
c. Daerah sasaran Guru Penggerak Angkatan 6

  • Kota Blitar
  • Kota Magelang
  • Kota Madiun
  • Kota Mojokerto
  • Kab. Wonosobo
  • Kab. Gresik
  • Kab. Batam
  • Kota Depok
  • Kab. Purbalingga
  • Kab. Gunung Kidul
  • Kota Tasikmalaya
  • Kab. Rembang
  • Kota Cirebon
  • Kota Cilegon
  • Kota Tegal
  • Kota Sukabumi
  • Kota Probolinggo
  • Kota Pasuruan
  • Kota Batu
  • Kota Pekalongan
  • Kab. Pangandaran
  • Kab. Sampang
  • Kota Serang
  • Kota Banjar
  • Kota Surabaya
  • Kab. Kebumen
  • Kab. Purworejo
  • Kab. Tasikmalaya
  • Kab. Cianjur
  • Kab. Pandeglang
  • Kab. Majalengka
  • Kab. Lebak
  • Kab. Karawang
  • Kab. Sukabumi
  • Kab. Subang


 B. Fasilitator Guru Penggerak      

Fasilitator mendampingi Calon Guru Penggerak selama proses pendidikan. Melakukan refleksi mingguan melalui forum Pendampingan, mencatat serta menganalisis perkembangan peserta pelatihan
Fasilitator akan bertugas selama 6 bulan pada setiap angkatan program guru penggerak

Tugas Fasilitator PGP

Calon fasilitator Program Pendidikan Guru Penggerak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
  1. memiliki kualifikasi pendidikan minimal S2 untuk Widyaiswara, dan minimal S1 untuk Pengawas Sekolah;
  2. memiliki pengalaman mengajar dan/atau melatih minimal 5 (lima) tahun;
  3. berkomitmen untuk memenuhi kewajiban secara penuh sebagai fasilitator;
  4. mendapatkan izin dari atasan;
  5. tidak menjadi asesor pada program sekolah penggerak;
  6. tidak menjadi asesor, pengajar praktik/pendamping pada program pendidikan guru penggerak
C. Pengajar Praktik

Pengajar Praktik mendampingi peserta menjalankan perannya sebagai calon guru penggerak, khususnya pada pasca pelatihan selama 6 bulan. Pengajar Praktik diundang sebagai instruktur tamu pada proses Pendampingan
Pengajar Praktik akan bertugas selama 6 bulan.

Kriteria / Persyaratan

Kriteria Umum
  1. Tidak sedang mengikuti kegiatan diklat PPG, Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, atau kegiatan lain yang dilaksanakan secara bersamaan dengan proses rekrutmen dan pendidikan guru penggerak.
  2. Guru, kepala sekolah, atau pegiat pendidikan yang telah menerapkan kepemimpinan pembelajaran (instructional leadership)
  3. Mendapat izin dari pimpinan/ atasan tempat bekerja. Jika merupakan praktisi/konsultan individu (tidak perlu surat izin)
  4. Bersedia mendampingi peserta selama proses pelatihan dan Pendampingan selama 6 bulan
Peran
  1. Memfasilitasi lokakarya pada setiap bulan
  2. Berbagi praktik baik dengan calon guru penggerak
  3. Mengevaluasi dan memberi umpan balik calon guru penggerak
  4. Memfasilitasi proses refleksi dan rencana tindak lanjut untuk peserta saat masa daring
  5. Membuat laporan capaian perkembangan calon guru penggerak
Kriteria Khusus

Guru
  • Minimal pendidikan S1/D4
  • Memiliki pengalaman mengajar 5 tahun
  • Memiliki sisa masa kerja minimal 2 tahun sebelum pensiun
  • Mengimplementasikan pembelajaran yang berpusat pada murid
  • Memiliki pengalaman mentoring/ pelatihan guru selama 1 tahun
  • Berkomitmen untuk menyelesaikan program
  • Memiliki pengalaman kepemimpinan (Contoh: Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Ketua MGMP/KKG, Asosiasi Guru, koordinator komunitas, ketua organisasi pendidikan
Kepala Sekolah
  • Minimal pendidikan S1/D4
  • Memiliki pengalaman mengajar 5 tahun
  • Memiliki sisa masa kerja minimal 2 tahun sebelum pensiun
  • Mengimplementasikan pembelajaran yang berpusat pada murid
  • Memiliki pengalaman mentoring/ pelatihan guru selama 1 tahun
  • Berkomitmen untuk menyelesaikan program
  • Memiliki pengalaman kepemimpinan (Contoh: Ketua MGMP/KKG, MKKS, MKPS, Asosiasi Guru, koordinator komunitas, ketua organisasi pendidikan lainnya, dll)
Praktisi/ Akademisi/ Konsultan
  • Minimal pendidikan S1/D4
  • Memiliki pengalaman mengajar atau melatih guru selama 5 tahun
  • Mengimplementasikan pembelajaran yang berpusat pada murid
  • Memiliki pengalaman mentoring/ pelatihan guru selama 1 tahun
  • Berkomitmen untuk menyelesaikan program
  • Memiliki pengalaman kepemimpinan (contoh: pemimpin organisasi, komunitas, lembaga/instansi, dll)

Sumber : Kementerian Pendidikan,Kebudayaan, Riset. dan Tehnologi
              https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak/detil-program/

Selasa, 30 November 2021

Peringatan Hari Guru Nasional dan HUT PGRI Ke-76 Oleh PGRI Cabang Pamotan

 

Pertemuan Ranting Cendrawasih dan Adi Kartika

Rangkaian peringatan Hari Guru Nasional dan HUT PGRI ke-76 oleh PGRI Cabang Pamotan telah usai. Merujuk pada surat Pengururs PGRI Rembang Nomor 065/Org/Kab.Rbg/XXII/2021 tanggal  21 November 2021 tentang KEGIATAN HUT PGRI KE 76 DAN HGN TAHUN 2021 Upacara peringatan dengan virtual melalui TV Edukasi dan Chamal You Tube Kemendikbudristek RI dilanjutkan dengan serangkaian lomba yang diikuti oleh anggota dalam lingkup PGRI Cabang Pamotan.

Selaras dengan Tema Peringatan Hari Guru Tahun 2021 Yaitu “ Bangkit Guruku, Maju Negeriku, Indonesia Tangguh, Indonesia Tumbuh” kegiatan lomba dilaksanakan diluar jam pelajaran sekolah, yaitu sore hari dan Hari Minggu. Melalui kegiatan lomba ini diharapkan akan menumbuhkan semangat baru karena kegiatan pertemuan secara tatap muka tidak pernah dilakukan sebagai akibat pandemic Covid-19.

Beberapa kegiatan lomba  yang dilakukan diantranya adalah menyanyi tunggal (solo vocal), Bulu tangkis, bola voli, dan menghias tumpeng sederhana.

Dengan adanya pelaksanaan ANBK dan Penilaian Akhir Semester 1 kegiatan dilaksanakan dengan  hari yang bener-benar tidk mengganggu pembelajaran di sekolah.

1. Bulu Tangkis

Bulu tangkis  dilaksanakan di Gedung KPRI DUTA Pamotan pada tanggal 19 sampai dengan 21 November 2021. Tampil sebagai pasangan ganda terbaik adalah :

  1. H.MUDJAHIDIN,M.PdI dan DADIK MUSTIYONO, S..Pd. masing-masing dari  MTs N 2 Rembang dan SMPN 1 Pamotan
  2. ARIS SUSANTO,  S. Pd dan AKH. ROZIN, S.Pd.I. dari SMA Negeri 1 Pamotan dan SD Negeri 3 Pamotan
  3. JUWARN0, S.Pd., M.Si dan ZAENU, S.Pd.I., masing-masing adalah Pengawas SD dan guru MI Daruk Huda Mlagen
  4. MARTONO, S.Pd. dan YUWANTO, S.Pd. , dari SMP Negeri 1 Pamotan dan SD Islam Pamotan

2. Bola Voli 

Pertandingan yang mengambil tempat di lapangan voli Desa Ringin ini pada tanggal 27 dan 28 November 2021, dilaksanakan di dua tempat masing-masing Lapangan Dukuh Mlayang dan lapangan Ringin sebagai antisipasi tidak terjadi pengumpulan masa yang berlebihan. Tampil sebagai tim terbaik putra  adalah :

a. Ranting Dewa Ruci

b. Ranting Diponegoro

c. Ranting Adi Kartika

Pada pertandingan putri tampil menyuguhkan permainan terbaiknya adalah :

a. Ranting Adi Kartika

b. Ranting TK

c. Ranting SMP Negeri 1 Pamotan

3. Solo Vokal

Tidak kalah menarik dari lomba lainnya, menyanyi tunggal (Solo Vokal) kegiatan yang dimulai pada pukul 11.00 WIB pada 20 November 2021 ini diikuti oleh semua ranting dengan mengirimkan 2 peserta dengan lagu Wajib dan lagu pilihan., yang dibagi dalam kategori putra dan kategori putri.

Peserta dengan penampilan terbaik pada kategori putra adalah : Karmudi, S.Pd. dari Ranting Diponegoro disusul berturut-turut Bakri dari Ranting Adi Kartika dan Nyamani, S,Pd, dari Ranting Dewa Ruci.

Pada kategori Menyanyi Tunggal Putri adalah Ernes Tiwi S.Pd. , Yuni Diah, S.Pd. dan Kanthi Anggraeni dari ranting SMP Negeri 3 Pamotan, Ranting Adi Kartika dan TK Manbaul Huda Pamotan

mmenghias tumpeng

4. Menghias Tumpeng

Menghias tumpeng sederhana dengan jumlah belanja maksimal Rp. 250.000.- juga tidak kalah menariknya, karena masing-masing peserta berusaha menampilkan karya tebaiknya dengan beaya yang minimal. 

Diikuti oleh masing-masing ranting dengan 2 orang utusan menghasilkan karya terbaiknya adalah Ranting Dewa Ruci yang diwakili oleh Sri Wahyuni, S,Pd. Dan Sri Rahayu, S.Pd. masing-masing dari SD Negeri Tulung dan SD Negeri 1 Ringin.

Karya terbaik kedua adalah Ranting SMP Negeri 1 Pamotan dengan Risa Damayanti, S,Pd. Bersama dengan Retno Endah Kurnianingrum,S.Pd.

Karya terbaik ketiga oleh Sakdiyah, S.Pd. AUD, dan Istiyanah, S.Pd. dari tk Pembina dan TK Pertiwi Pamotan sebagai utusan dari Ranting TK.


Pada kesempatan yang lain Ketua PGRI Cabang Pamotan Juwarno, S.Pd., M.Si. mengucapkan terima kasih kepada jaaran pengurus Cabang Pamotan  pengurus ranting, panitia kegiatan dan seluruh anggota serta semua pihak bahwa kegiatan berjalan dengan lancer dengan tetap mematuhi protocol Kesehatan.


Sabtu, 20 November 2021

Honorer Lolos PG 1 Prioritas Formasi Tahap 2


 Semarang — Kominfo PGRI Jateng. Jelang pelaksanaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Jateng berharap guru honorer yang sudah lolos passing grade di tahap 1, namun belum mendapat formasi atau penempatan sekolah, bisa didahulukan untuk mengisi formasi yang tersedia di tahap 2.

Hal tersebut disampaikan Ketua PGRI Jateng Dr Muhdi SH MHum disela doa bersama Hari Guru Nasional (HGN) dan final lomba HUT ke-76 PGRI di Balairung Kampus UPGRIS Semarang, yang digelar secara daring dan luring terbatas, Sabtu (20/11/2021).

“Kita harapkan formasi yang masih kosong di PPPK tahap 2 ini, bisa diisi oleh guru honorer yang sudah lolos passing grade pada tahap 1, meski harus pindah sekolah. Seperti diketahui pada tahap 1, PPPK diikuti oleh guru honorer di sekolah negeri, yang penempatannya di sekolah masing-masing tempat pengabdiannya saat ini, namun masih banyak di antara mereka yang belum mendapat penempatan atau formasi,” terang Dr Muhdi.

Pihaknya juga menyoroti adanya sejumlah daerah di Jateng, yang pendaftar guru PPPK masih kurang atau tidak mencapai formasi yang diajukan oleh pemerintah daerah. Demikian juga sebaliknya, ada daerah yang jumlah pendaftar melebihi formasi yang disediakan.

“Misalnya ada kabupaten, yang formasi atau jumlah lowongan guru PPPK hanya 151 orang, namun dari angka tersebut formasi guru agama juga 150-an, ini kan patut dipertanyakan. Apalagi kebutuhan guru agama di sekolah itu hanya 1 orang, bahkan ada yang satu guru agama untuk beberapa sekolah, kalau memang jumlah rombel (rombongan belajar-red) kecil,” terangnya.

Namun berbeda dengan guru kelas, berapapun jumlah rombongan belajarnya, gurunya akan tetap satu orang, sehingga dalam satu sekolah dasar, minimal membutuhkan 6 guru untuk mengajar dari kelas 1-6.

Di sisi yang lain, pihaknya berharap dalam pelaksanaan PPPK tahun ini, bisa menjadi pengalaman dalam pelaksanaan PPPK tahun 2022 mendatang agar lebih baik lagi.

“Terutama untuk pemerintah daerah, agar di tahun depan untuk mengajukan formasi sesuai dengan kebutuhan. Termasuk pemerintah pusat juga mengecek, apakah memang formasi itu sesuai kebutuhan yang disebut angka satu juta guru PPPK,” tandasnya.

Kedua, pemerintah pusat juga harus segera membuka seleksi PPPK untuk tenaga kependidikan honorer.

“Karena apa, sekolah tidak bisa berjalan tanpa tenaga kependidikan. Guru tugasnya mengajar sedangkan administrasi yang dikerjakan oleh tenaga administrasi atau tenaga kependidikan, yang jumlahnya juga tidak sedikit. Walaupun tidak sama dengan guru, tetapi saat ini juga belum ada pengangkatan untuk honorer tenaga kependidikan,” tegasnya.

Melihat hal tersebut, PGRI berharap pemerintah pusat membuat membuka formasi untuk PPPK tenaga kependidikan pada seleksi tahun depan.

Dalam kesempatan tersebut, PGRI Jateng juga mengajak seluruh pihak untuk tetap optimis dalam pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di masa pandemi covid-19.

“Awalnya, kita semua cemas terkait dengan pembelajaran daring, upaya-upaya melatih para guru kita lakukan dan sekarang kita buktikan bahwa guru sudah bisa melakukan pembelajaran secara daring. Namun justru permasalahannya sekarang, terkait ketidakmampuan negara dalam menyediakan akses internet untuk seluruh anak-anak kita,” tegas Dr Muhdi.

Disebutkan oleh Dr Muhdi, masih ada 30 – 40 persen siswa yang tidak memperoleh akses internet. Selain itu, juga ada keterbatasan orang tua untuk menyediakan sarana untuk anaknya, maka efektivitas pembelajaran daring terbukti rendah, bahkan Kementerian Pendidikan mengakuinya.

“Maka kami bersyukur Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri sekarang sudah dijalankan di mana pembelajaran tatap muka terbatas sudah dilakukan. Sekolah juga telah membuktikan bahwa sekolah bukan tempat yang harus kita takuti dengan sangat luar biasa, terkait penyebaran covid-19, sepanjang sekolah itu menjalankan protokol kesehatan,” tegas Dr Muhdi.

Dalam peringatan HGN dan HUT ke-76 PGRI, Dr Muhdi pun mengajak kepada seluruh para guru dan stakeholder terkait, untuk terus menjaga kondisi saat ini dan beradaptasi dengan perubahan, sehingga kebangkitan guru diharapkan mampu membawa Indonesia maju.

Sumber : Laman PGRI Provinsi Jawa Tengah 21/11/2021 10;59

Senin, 11 Oktober 2021

Apa Itu Sekolah Penggerak?

 

Program Sekolah Penggerak adalah upaya untuk mewujudkan visi Pendidikan Indonesia dalam mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian melalui terciptanya Pelajar Pancasila.

Program Sekolah Penggerak berfokus pada pengembangan hasil belajar siswa secara holistik yang mencakup kompetensi (literasi dan numerasi) dan karakter, diawali dengan SDM yang unggul (kepala sekolah dan guru).

Program Sekolah Penggerak merupakan penyempurnaan program transformasi sekolah sebelumnya. Program Sekolah Penggerak akan mengakselerasi sekolah negeri/swasta di seluruh kondisi sekolah untuk bergerak 1-2 tahap lebih maju. Program dilakukan bertahap dan terintegrasi dengan ekosistem hingga seluruh sekolah di Indonesia menjadi Program Sekolah Penggerak

Program Sekolah Penggerak merupakan penyempurnaan program transformasi sekolah sebelumnya
  1. Program kolaborasi antara Kemdikbud dengan Pemerintah Daerah dimana komitmen Pemda menjadi kunci utama
  2. Intervensi dilakukan secara holistic mulai dari SDM sekolah, pembelajaran, perencanaan, digitalisasi, dan pendampingan pemerintah daerah.
  3. Memiliki ruang lingkup yang mencakup seluruh kondisi sekolah tidak hanya sekolah unggulan saja baik negeri maupun swasta
  4. Pendampingan dilakukan selama 3 tahun ajaran dan sekolah melanjutkan upaya transformasi secara mandiri
  5. Program dilakukan terintegrasi dengan ekosistem sehingga seluruh sekolah di Indonesia menjadi Sekolah Penggerak
Bagaimana kita Berkontribusi?

Kepala Seolah

Kepala Sekolah pemimpin pembelajaran di setiap satuan pendidikan yang menggerakkan sekolah dengan berkolaborasi bersama para pemangku kepentingan untuk mewujudkan sekolah yang berpusat pada murid.
Kriteria Kepala Sekolah untuk mendaftar sebagai Sekolah Penggerak adalah : 
                                                 
Kriteria Umum:
  1. Memiliki sisa masa tugas sebagai kepala satuan pendidikan sekurang-kurangnya 1 kali masa tugas
  2. Terdaftar dalam data pokok pendidikan
  3. Membuat surat pernyataan yang menerangkan poin 1 diatas
  4. Melampirkan surat keterangan sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika,  dan zat aditif (jika dinyatakan lulus pada seleksi tahap 2)
  5. Tidak sedang menjalankan hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  6. Tidak sedang menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Kriteria Seleksi:
  1. Memiliki tujuan/misi yang akan dicapai 
  2. Memiliki kompetensi kepemimpinan pembelajaran
  3. Memiliki kemampuan mendampingi (coaching) atau mentoring
  4.  Memiliki kemampuan membangun kerjasama
  5. Berorientasi pada pembelajaran
  6. Memiliki kematangan etika

Pelatih Ahli

Pelatih Ahli adalah pendamping Kepala Sekolah, Guru/Pendidik dan Pengawas Sekolah/Penilik untuk mewujudkan sekolah yang berpusat pada murid.

Lingkup Program Sekolah Penggerak

Program sekolah merupakan kolaborasi antara Kemdikbud dan Pemerintah Daerah yang diikuti oleh PAUD, SD, SMP, SMA, SLB, baik nebgeri dan swasta

Sekolah Penggerak adalah sekolah yang berfokus pada pengembangan hasil belajar siswa secara holistik dengan mewujudkan Profil Pelajar Pancasila yang mencakup kompetensi kognitif (literasi dan numerasi) serta nonkognitif (karakter) yang diawali dengan SDM yang unggul (kepala sekolah dan guru). Kepala sekolah dan guru dari Sekolah Penggerak melakukan pengimbasan kepada satuan pendidikan lain

Kemendikbud akan membuka pendaftaran untuk kepala sekolah di Provinsi dan Kabupaten/Kota yang telah terpilih untuk menyelenggarakan Program Sekolah Penggerak. Kepala sekolah yang mendaftar akan diseleksi untuk kemudian ditetapkan oleh tim panel

Program Sekolah Penggerak berbeda dengan program sekolah model atau sekolah rujukan. Perbedaannya adalah, Program Sekolah Penggerak:
  1. Merupakan program kolaborasi antara Kemdikbud dengan Pemerintah Daerah
  2. Terdiri dari 5 jenis intervensi yang terintegrasi berupa pendampingan konsultatif dan asimetris kepada Pemerintah Daerah, pelatihan dan pendampingan kepala sekolah dan guru, pembelajaran dengan paradigma baru, perencanaan berbasis data, dan digitalisasi sekolah
  3. Memiliki ruang lingkup untuk jenjang PAUD, SD, SMP, SMA dan SLB, baik sekolah negeri dan swasta mencakup seluruh kondisi
  4. Dilakukan secara berkelanjutan, hingga seluruh sekolah di Indonesia menjadi Sekolah Penggerak
Program Sekolah Model atau Sekolah Rujukan merupakan program Pusat dengan intervensi parsial, berupa:
  1. Bimtek
  2. Bantuan Pemerintah
  3. Ruang lingkup tidak mencakup seluruh kondisi sekolah
Banyak keuntungan yang akan didapat bagi sekolah yang melaksanakan Program Sekolah Penggerak, yaitu:
  1. Peningkatan mutu hasil belajardalam kurun waktu 3 tahun
  2. Peningkatan kompetensi kepala sekolah dan guru
  3. Percepatan digitalisasi sekolah
  4. Kesempatan menjadi katalis perubahan bagi satuan pendidikan lain
  5. Percepatan pencapaian profil pelajar Pancasila
  6. Mendapatkan pendampingan intensif
  7. Memperoleh tambahan anggaran untuk pembelian buku bagi pembelajaran dengan paradigma baru
Apa bedanya program Guru Penggerak dan Program Sekolah Penggerak?

Program Guru Penggerak adalah program peningkatan kompetensi di bidang kepemimpinan bagi guru-guru yang terpilih melalui proses seleksi. Sedangkan Program Sekolah Penggerak adalah program peningkatan kualitas pendidikan di sekolah dengan intervensi menyeluruh baik kepada Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah dan Guru. Pemilihan Sekolah Penggerak dilakukan melalui seleksi Kepala Sekolah dan ditetapkan bersama antara Kemendikbud dan pemerintah daerah.

Lebih lengkap mengenai sekolah Penggerak ada disini



Selasa, 05 Oktober 2021

Pidato MENDIKBUDRISTEK Dalam Rangka Hari Guru Sedunia 5 Oktober 2021

 


Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Salam sejahtera bagi kita semua

Om swastiastu,

Namo buddhaya,

Salam kebajikan,

Rahayu


Ibu dan Bapak guru di seluruh Indonesia,

Saya hari ini benar-benar semangat karena sekarang kita bertemu  untuk memperingati Hari Guru Sedunia.

Jadi hari ini adalah harinya semua Ibu dan Bapak guru di Indonesia untuk merayakan bersama  seluruh pendidik di berbagai belahan dunia.

Namun bagi kami di Kemendikbudristek,  setiap hari adalah hari guru. Karena seperti Ibu dan Bapak guru  yang tidak pernah berhenti mengabdikan diri untuk mendidik anak-anak kita, kami juga berupaya terus memberikan pelayanan terbaik bagi para guru dari Sabang sampai Merauke.

Ibu dan Bapak yang saya hormati, Selama hampir dua tahun terakhir, Ibu Bapak guru terus berjuang memberikan pendidikan  di tengah semua tantangan pandemi. Guru-guru ditantang untuk memanfaatkan teknologi membuat pembelajaran daring harus menarik bagi semua murid. Sementara di daerah yang sulit akses internet, banyak guru yang menantang risiko  dengan mengajar dari rumah ke rumah.

Dengan hal ini, kami berupaya membantu dan mendukung para pendidik dan tenaga kependidikan dengan menghadirkan beragam paket kebijakan,

Kami melaksanakan relaksasi dana BOS  sehingga bisa digunakan  untuk membayar honor guru non-PNS, guru-guru honorer.

Kami memberikan Bantuan Subsidi Upah untuk pendidik dan tenaga  kependidikan non-PNS,

Kami memberikan opsi bagi guru  untuk menerapkan kurikulum darurat, yang lebih ramping, lebih sederhana.

Kami membagikan modul pembelajaran di masa khusus  untuk membantu pembelajaran di daerah yang sulit akses internet,

Dan kami mengembangkan platform  Guru Belajar dan Berbagi sehingga para guru dapat saling belajar dari rekan sejawatnya dalam mengembangkan pembelajaran.



Selain itu, kami juga berupaya meningkatkan kesejahteraan guru dengan menyelenggarakan seleksi guru ASN-PPPK  dengan afirmasi bagi pelamar yang telah memiliki sertifikat pendidik, yang berusia lebih dari 35 tahun, penyandang disabilitas, berasal dari THK2 dan aktif mengajar selama paling tidak tiga tahun.

Dan sekarang, berkat ketangguhan Ibu dan Bapak kita berhasil melewati masa yang penuh tantangan. Saat ini kita mulai melaksanakan PTM terbatas  dengan menerapkan protokol kesehatan ketat demi keselamatan semua warga sekolah. Dan sekali lagi, peran Ibu dan Bapak guru sangatlah besar dalam menyukseskan PTM terbatas.

Oleh karena itu, kami telah memprioritaskan vaksinasi bagi pendidik dan tenaga kependidikan. Saya berharap Ibu dan Bapak dapat mendukung upaya percepatan vaksinasi ini sehingga anak-anak kita dapat segera kembali ke sekolah untuk belajar dengan aman, nyaman,  dan jauh lebih optimal.

Ibu dan Bapak guru,

Pada kesempatan yang baik ini, saya ingin mengucapkan terima kasih.

Terima kasih atas kerja keras  dan dedikasi Ibu dan Bapak dalam mendidik anak-anak Indonesia menjadi generasi Pelajar Pancasila yang cerdas berkarakter.

Dan sekali lagi, kami terus berupaya mendengarkan masukan dari Ibu dan Bapak serta memprioritaskan peningkatan kesejahteraan dan kualitas guru demi kemajuan Indonesia di masa mendatang.

Oleh karena itu, pada Hari Guru Sedunia ini, mari kita semua menyatukan semangat dan bergerak serentak mewujudkan Merdeka Belajar.

Terima kasih,

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Om, shanti, shanti, shanti, om,

Namo buddhaya.

Rahayu

Nadiem Anwar Makarim

---

Ikuti informasi pendidikan dan kebudayaan melalui kanal berikut:

Laman: kemdikbud.go.id

Twitter: Kemdikbud_RI

Instagram: kemdikbud.ri

Facebook: kemdikbud.ri


Senin, 04 Oktober 2021

Cara Pengajuan Pembiayaan Dana TAPERA

 


Kebutuhan perumahan adalah salah satu kebutuhan dasar yang perlu dipenuhi oleh masyarakat Indonesia. Saat ini, kebutuhan ini bahkan semakin mendesak mengingat harga rumah yang terus naik serta lahan hunian yang semakin terbatas. Dalam rangka membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memiliki rumah, BP Tapera melalui program Pembiayaan Tapera berkomitmen menyediakan dana murah jangka panjang berkelanjutan guna pembiayaan perumahan bagi MBR

Langkah-Langkah serta Persyaratan Pengajuan Pembiayaan Tapera

Sebelum peserta Tapera bisa mengajukan program Pembiayaan Tapera, pemberi kerja perlu melakukan pengkinian data peserta melalui portal kepesertaan yang bisa diakses di https://sitara.tapera.go.id. Pengkinian data tersebut mencakup data-data seperti informasi penghasilan dan tunjangan dan informasi kepegawaian. Lewat portal yang sama, peserta Tapera juga wajib melengkapi data pribadi. Selain itu, peserta Tapera juga harus memastikan bahwa dirinya memenuhi persyaratan dari peserta yang bisa menerima manfaat program Pembiayaan Tapera.

Cara Pengisian SITARA TAPERA :


Persyaratan tersebut meliputi masa kepesertaan minimal selama 12 bulan (dikecualikan bagi PNS eks Peserta Taperum), berpenghasilan bersih maksimal Rp8 juta untuk setiap individu, belum pernah memiliki rumah, dan menyatakan berminat untuk mengajukan program Pembiayaan Tapera. Khusus untuk peserta Tapera yang merupakan suami-istri, masing-masing memiliki hak yang sama namun tidak dapat mengajukan program Pembiayaan Tapera secara bersamaan.

Di samping itu, pasangan suami-istri tidak dapat memilih jenis pembiayaan yang sama, misalnya jika suami sudah mengajukan untuk skema pembiayaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) atau Kredit Pembangunan Rumah (KBR), maka istri hanya bisa mengajukan Kredit Renovasi Rumah (KRR). (detail skema pembiayaan akan dijelaskan lebih lanjut di sub-bab “Skema Pembiayaan Perumahan Peserta Tapera”).

Apabila seluruh data telah dilengkapi serta telah dipastikan memenuhi persyaratan, peserta Tapera dapat memilih rumah sesuai lokasi yang diinginkan (untuk kasus skema pembiayaan KPR). Jika telah menemukan hunian potensial yang cocok, peserta kemudian tinggal mengajukan KPR ke bank penyalur yang telah bekerja sama dengan BP Tapera.

Skema Pembiayaan Perumahan Peserta Tapera

  1. BP Tapera menyediakan tiga skema pembiayaan perumahan bagi peserta, yaitu 
  2. Kredit Pemilikan Rumah (KPR), 
  3. Kredit Pembangunan Rumah (KBR), dan 

Kredit Renovasi Rumah (KRR). KPR adalah produk pembiayaan yang diberikan kepada peserta yang ingin membeli hunian yang sudah jadi, yang mana dapat dipilih peserta melalui https://bit.ly/DaftarRumahBTN. Plafon kredit diberikan sesuai limit kredit berdasarkan kelompok penghasilan dan zonasi, dengan tenor maksimal 30 tahun. (detaill kelompok penghasilan dan zonasi akan dijelaskan lebih lanjut di sub-bab “Limit Kredit dan Suku Bunga”). Sebagai catatan, untuk program KPR, peserta dapat mengajukan DP 0% serta bebas memilih lokasi rumah.

KBR adalah produk pembiayaan yang diberikan kepada peserta yang ingin membangun rumah pertama di atas tanah milik sendiri/pasangan. Plafon kredit yang diberikan sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan kelompok penghasilan, dengan tenor maksimal 15 tahun, Sementara itu, KRR diperuntukkan bagi peserta yang ingin merenovasi rumah pertama milik sendiri/pasangan. Plafon kredit yang diberikan sesuai RAB dan kelompok penghasilan, dengan tenor paling lama 5 tahun.

Plafon Kredit dan Suku Bunga

Selain tenor yang panjang, BP Tapera juga menyediakan fasilitas pembiayaan dengan plafon yang memadai dan suku bunga rendah melalui skema pembiayaan konvensional maupun syariah. Plafon yang disediakan untuk KPR mampu mencapai maksimal Rp260 juta, dengan suku bunga paling rendah sebesar 5% (fixed). Secara lebih rinci, plafon kredit diklasifikasikan berdasarkan kelompok penghasilan dan zonasi.

Kelompok penghasilan dibagi menjadi tiga kelompok, yakni Kelompok I (penghasilan hingga Rp4 juta. Khusus untuk Papua dan Papua Barat sampai dengan Rp6 juta), Kelompok II (penghasilan Rp4 juta – Rp6 juta. Khusus untuk Papua dan Papua Barat Rp6 juta – Rp8 juta), dan Kelompok III (penghasilan Rp6 juta – Rp8 juta. Khusus untuk Papua dan Papua Barat Rp8 juta – Rp10 juta).

Sementara itu, untuk zonasi dibagi menjadi 5 zonasi, yakni Zona I untuk Jawa (kecuali Jabodetabek) dan Sumatera (kecuali Kep. Riau, Bangka Belitung, dan Kep. Mentawai), Zona II untuk Kalimantan (kecuali Kab. Murung Raya dan Kab. Mahakam Ulu), Zona III untuk Sulawesi, Bangka Belitung, Kep. Mentawai, dan Kep. Riau (kecuali Kep. Anambas), Zona IV untuk Maluku, Maluku Utara, Bali Nusra, Jabodetabek, Kep. Anambas, Kab. Murung Raya, dan Kab. Mahakam Ulu, dan Zona V untuk Papua dan Papua Barat.

Dokumen Kelengkapan untuk Pengajuan Pembiayaan

Setelah kita mengetahui langkah, syarat, skema, hingga plafon kredit pembiayaan Tapera, sekarang giliran kita bahas dokumen apa saja yang harus dilengkapi oleh para peserta. Dokumen kelengkapan wajib disesuaikan dengan skema yang dipilih peserta

 A. Dokumen Pengajuan KPR Tapera

  1. Mengisi form aplikasi KPR Tapera
  2. Surat pernyataan belum memiliki rumah
  3. Surat pemesanan rumah dari pengembang/developer

Dokumen yang disyaratkan oleh Bank/Perusahaan pembiayaan penyalur

  • Fotokopi e-KTP & NPWP
  • Fotokopi Akte Nikah/Cerai
  • Slip Gaji 3 Bulan Terakhir
  • Rekening Koran
  • SPT Tahunan
  • Surat Keterangan Kerja

B. Dokumen Pengajuan KBR Tapera

  1. Surat pernyataan belum memiliki rumah
  2. Fotokopi bukti atas hak yang sah
  3. Fotokopi IMB
  4. Kondisi awal tanah dilengkapi dengan foto
  5. RAB dan denah/gambar rencana pembangunan rumah

C.  Dokumen Pengajuan KRR Tapera

  1. Fotokopi bukti atas hak yang sah
  2. Fotokopi IMB
  3. Kondisi awal rumah dilengkapi dengan foto
  4. RAB dan denah/gambar rencana perbaikan rumah

Setelah semua dokumen dilengkapi, pastikan BI checking atau slick checking bersih dan tunggu proses pengecekan yang akan dilakukan Bank Penyalur hingga pengajuan Anda diterima.

Sumber Materi : www.tapera.go.id


Jumat, 20 Agustus 2021

Prosedur Operasional Standar (POS) Asesmen Nasional

 


KEPESERTAAN ASESMEN NASIONAL

A. Lingkup Satuan Pendidikan Peserta Asesmen Nasional 

1. AN diikuti oleh Satuan Pendidikan, Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK), Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN) serta Program Pendidikan Kesetaraan di luar negeri yang terdaftar dalam Dapodik atau EMIS dan memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) yang valid.

2. Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 1 yang melaksanakan Asesmen Nasional pada tahun 2021 mencakup semua Satuan Pendidikan pada wilayah yang diperbolehkan melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas berdasarkan penetapan pemerintah, pada periode waktu gladi bersih dan pelaksanaan AN sesuai dengan jadwal pelaksanaan AN sebagaimana dimaksud dalam BAB XI angka 2. 

3. Satuan Pendidikan pada wilayah yang tidak diperbolehkan melaksanakan PTM terbatas sehingga tidak melaksanakan AN tahun 2021 mengikuti pelaksanaan AN pada rentang waktu bulan Februari – April tahun 2022.

B. Lingkup Peserta Asesmen Nasional pada Satuan Pendidikan 

1. Peserta Asesmen Nasional dari setiap satuan pendidikan terdiri atas:

           a. Kepala satuan pendidikan;

           b.  Seluruh Pendidik; 

           c. Peserta didik yang terpilih sebagai sampel pada satuan pendidikan; dan 

          d. Peserta didik di SILN yang terpilih sebagai sampel hanya pada sekolah induk.

2. Peserta didik mengikuti AKM, Survei Karakter, dan Survei Lingkungan Belajar. 

3. Seluruh Pendidik dan Kepala satuan pendidikan mengikuti Survei Lingkungan Belajar.

C. Persyaratan Peserta Didik

  1. Peserta didik yang terdaftar dalam pangkalan Dapodik atau EMIS yang memiliki Nomor Induk Sekolah Nasional (NISN) valid.
  2. Peserta didik masih aktif belajar pada satuan pendidikan: a. jenjang SD/MI/Paket A/Ula dan yang sederajat kelas 5 pada saat pelaksanaan AN; b. jenjang SMP/MTs/Paket B/Wustha dan yang sederajat kelas 8 pada saat pelaksanaan AN; atau c. jenjang SMA/MA/SMK/MAK/Paket C/Ulya dan yang sederajat kelas 11 pada saat pelaksanaan AN. 
  3. Peserta didik Tunarungu dan Tunadaksa tanpa tambahan hambatan pada satuan pendidikan luar biasa dan satuan pendidikan yang memiliki peserta didik inklusi.
  4. Peserta didik yang memiliki hambatan bahasa/membaca pada satuan pendidikan umum atau satuan pendidikan luar biasa tidak mengikuti AN. 
  5. Peserta didik pada jenjang SMA/MA/SMK/MAK/Paket C/Ulya  sederajat yang memiliki laporan penilaian hasil belajar semester ganjil  dan genap kelas 10. 
  6. Peserta didik pada jenjang SMP/MTs/Paket B/Wustha sederajat yang  memiliki laporan penilaian hasil belajar semester ganjil dan genap  kelas 7. 
  7.  Peserta didik pada jenjang SD/MI/Paket A/Ula sederajat yang  memiliki laporan penilaian hasil belajar mulai semester ganjil kelas 1  sampai dengan semester genap kelas 4

D. Persyaratan Pendidik 
  1. Pendidik yang berstatus sebagai aparatur sipil negara dan  nonaparatur sipil negara. 
  2. Terdaftar pada sistem Dapodik atau EMIS. 
  3. Aktif mengajar pada satuan pendidikan. 
  4. Pendidik yang mengajar pada lebih dari satu satuan pendidikan  mengikuti AN di setiap satuan pendidikan tempat yang bersangkutan mengajar. 
  5. Pendidik pada Satuan Pendidikan yang peserta didiknya tidak  mengikuti AN tetap mengikuti AN. 
E. Persyaratan Kepala Satuan Pendidikan

  1. Kepala Satuan Pendidikan yang berstatus sebagai aparatur sipil negara dan nonaparatur sipil negara. 
  2. Terdaftar pada sistem Dapodik atau EMIS. 
  3. Aktif menjabat sebagai kepala satuan pendidikan pada satuan pendidikan. 
  4. Kepala satuan pendidikan yang menjabat pada lebih dari satu satuan pendidikan mengikuti AN di setiap satuan pendidikan tempat yang bersangkutan bertugas. 
  5. Kepala satuan pendidikan pada Satuan Pendidikan yang peserta didiknya tidak mengikuti AN tetap mengikuti AN.
F. Pemilihan Peserta Didik

  1. Peserta didik yang mengikuti AN adalah peserta didik yang terpilih secara acak (random) di setiap satuan pendidikan dengan metode yang ditetapkan oleh Kementerian. 
  2. Jumlah peserta didik yang dipilih untuk mengikuti AN pada setiap satuan pendidikan ditentukan sebagai berikut:
  • Jenjang SD/MI dan yang sederajat maksimal 30 orang dan cadangan 5 orang. 
  • Jenjang SMP/MTs dan yang sederajat maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang. 
  • Jenjang SMA/MA/SMK/MAK dan yang sederajat maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang.
  • Jenjang SDLB maksimal 30 orang dan cadangan 5 orang. 
  • Jenjang SMPLB maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang.
  •  Jenjang SMALB maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang. 
  • Jenjang Paket A/Ula maksimal 30 orang dan cadangan 5 orang; 
  • Jenjang Paket B/Wustha maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang; dan 
  • Jenjang Paket C/Ulya maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang.
G. Pendaftaran Peserta Asesmen Nasional 

  1. Pengelola data di setiap satuan pendidikan mendata peserta didik, pendidik, dan kepala satuan pendidikan yang ada di satuan pendidikannya masing-masing. 
  2. Peserta didik, pendidik, dan kepala satuan pendidikan yang berkewarganegaraan Indonesia (WNI) di Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN), Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK), dan Program Pendidikan Kesetaraan di luar negeri didaftarkan sebagai calon peserta Asesmen Nasional. 
  3. Pendidik dan kepala satuan pendidikan yang berkewarganegaraan asing (WNA) di Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK), Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN), dan Program Pendidikan Kesetaraan di luar negeri dapat mengikuti Asesmen Nasional. 
  4. Satuan pendidikan dalam binaan Kementerian mendata peserta AN (peserta didik, pendidik, dan kepala satuan pendidikan) ke pangkalan data Dapodik. 
  5. Satuan pendidikan dalam binaan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama mendata peserta (peserta didik, pendidik, dan kepala satuan pendidikan) ke pangkalan data EMIS.
  6. Satuan pendidikan dalam binaan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu Kementerian Agama mendata peserta didik, pendidik, dan kepala satuan pendidikan ke pangkalan data Dapodik. 
  7. Pengelola data di setiap satuan pendidikan melakukan proses verifikasi dan validasi peserta didik berdasarkan NISN pada sistem verval PD yang disediakan pusat yang membidangi fungsi pengelolaan data dan teknologi informasi Kementerian. 
  8. Pengelola data di setiap satuan pendidikan mendaftarkan peserta didik yang memiliki NISN valid. 
  9. Pendaftaran peserta didik melalui mekanisme tarik data dari laman pd.data.kemdikbud.go.id ke laman pendataan AN. 
  10. Proses sampling peserta utama dan cadangan dilakukan secara otomatis dengan metode yang ditetapkan oleh Kementerian pada laman pendataan asesmen oleh pengelola data kabupaten/kota atau provinsi sesuai kewenangannya. 
  11. DNS selanjutnya dicetak oleh pengelola data kabupaten/kota atau provinsi sesuai kewenangan dan diberikan ke satuan pendidikan untuk diverifikasi.
  12. DNT dicetak oleh pengelola data provinsi untuk diberikan kepada satuan pendidikan melalui dinas pendidikan kabupaten/kota.
  13. Proses sampling, proses cetak DNS dan DNT untuk SILN dan Program Pendidikan Kesetaraan di luar negeri dilakukan oleh pusat yang membidangi fungsi asesmen pendidikan Kementerian.
  14. Pengelola data satuan pendidikan melakukan tarik data peserta yang telah ditetapkan dari laman pendataan AN ke laman manajemen AN untuk dilakukan penempatan sesi, lokasi tes, cetak kartu login peserta, dan hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan tes.

Selengkapnya : 

Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor: 030/H/Pg.00/2021 Tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Asesmen Nasional Tahun 2021