Peer Teaching Hari PGRI 2012 Kecamatan Sale |
Beberapa hal baru di tahun 2013 ini satu per satu telah kita lalui mulai NISN, Dapodik, Entri Nilai, laporan Penggunaan Dana BOS, kemudian Verval NUPTK ( untuk yang satu ini baru dalam proses) dan dalam waktu dekat kita akan dihadapkan pada e-kinerja guru, sebuah sofware yang berhubungan dengan Penilaian Kinerja (PK) Guru.
Apa itu PK Guru, dan apa itu e-kinerja Guru penulis sendiri belum begitu paham, namun dari beberapa sumber dapat kami sajikan seperti dibawah ini semoga ada manfaat untuk semua :
Sumonggo......
Menurut Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi nomor 16
Tahun 2009, Penilaian Kinerja GURU adalah penilaian dari tiap
butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karir, kepangkatan, dan
jabatannya. Pelaksanaan tugas utama guru tidak dapat dipisahkan dari kemampuan
seorang guru dalam penguasaan pengetahuan, penerapan pengetahuan dan
keterampilan, sebagai kompetensi yang dibutuhkan sesuai amanat Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi
Akademik dan Kompetensi Guru.
Pelaksanaan PK GURU dimaksudkan bukan untuk
menyulitkan guru, tetapi sebaliknya PK GURU dilaksanakan untuk mewujudkan guru
yang profesional, karena harkat dan martabat suatu profesi ditentukan oleh
kualitas layanan profesi yang bermutu. Penilai dan guru yang dinilai
akan dikenakan sanksi apabila yang bersangkutan terbukti melanggar
prinsip-prinsip pelaksanaan PK GURU, sehingga menyebabkan Penetapan Angka
Kredit (PAK) diperoleh dengan cara melawan hukum. Sanksi tersebut adalah
sebagai berikut:
- 1. Diberhentikan sebagai Guru atau Kepala Sekolah dan/atau Pengawas.
- 2. Bagi penilai, wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan semua penghargaan yang pernah diterima sejak yang bersangkutan melakukan proses PK GURU.
Penguasaan kompetensi
dan penerapan pengetahuan serta keterampilan guru, sangat menentukan
tercapainya kualitas proses pembelajaran atau pembimbingan peserta didik, dan
pelaksanaan tugas tambahan yang relevan bagi sekolah/madrasah, khususnya bagi
guru dengan tugas tambahan tersebut. Sistem PK GURU adalah sistem penilaian
yang dirancang untuk mengidentifikasi kemampuan guru dalam melaksanakan
tugasnya melalui pengukuran penguasaan kompetensi yang ditunjukkan dalam unjuk
kerjanya.
Secara umum, PK GURU memiliki 2 fungsi utama sebagai berikut.
Secara umum, PK GURU memiliki 2 fungsi utama sebagai berikut.
1. Untuk menilai kemampuan guru
dalam menerapkan semua kompetensi dan keterampilan yang
diperlukan pada proses pembelajaran, pembimbingan,
atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi
sekolah/madrasah. Dengan demikian, profil kinerja guru sebagai
gambaran kekuatan dan kelemahan guru akan
teridentifikasi dan dimaknai sebagai analisis kebutuhan atau
audit keterampilan untuk setiap guru, yang dapat dipergunakan
sebagai basis untuk merencanakan PKB.
2. Untuk menghitung angka kredit
yang diperoleh guru atas kinerja pembelajaran, bimbingan, atau
pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan
fungsi sekolah/madrasah yang dilakukannya pada tahun tersebut.
Kegiatan penilaian kinerja dilakukan setiap tahun sebagai bagian dari
proses pengembangan karir dan promosi guru untuk kenaikan pangkat dan
jabatan fungsionalnya.
Hasil PK GURU
diharapkan dapat bermanfaat untuk menentukan
berbagai kebijakan yang terkait dengan peningkatan mutu
dan kinerja guru sebagai ujung tombak pelaksanaan proses
pendidikan dalam menciptakan insan yang cerdas, komprehensif, dan
berdaya saing tinggi. PK GURU merupakan acuan bagi sekolah/madrasah
untuk menetapkan pengembangan karir dan promosi guru. Bagi guru, PK GURU
merupakan pedoman untuk mengetahui unsur-unsur kinerja yang
dinilai dan merupakan sarana untuk mengetahui kekuatan
dan kelemahan individu dalam rangka memperbaiki kualitas
kinerjanya.
Penilaian mempunyai
banyak manfaat karena dapat dipergunakan sebagai alat dalam pengambilan
keputusan. Adapun secara terperinci manfaat penilain kinerja adalah sebagai
berikut:
1. Penyesuaian-penyesuaian
kompensasi
2. Perbaikan kinerja
3. Kebutuhan latihan dan
pengembangan
4. Pengambilan keputusan dalam hal
penempatan promosi, mutasi, pemecatan, pemberhentian dan perencanaan tenaga
kerja
5. Untuk kepentingan penelitian
kepegawaian
6. Membantu diagnosis terhadap
kesalahan desain pegawai
Informasi penilaian
kinerja tersebut oleh pimpinan, dalam hal ini kepala madrasah dapat dipakai
dalam mengelola kinerja pegawai/guru, dan dapat mengungkapkan kelemahan kinerja
pegawai/guru, sehingga kepala madarasah dapat menentukan tujuan maupun target yang
harus diperbaiki.
Depdiknas (2000)
menyebutkan beberapa manfaat dari adanya penilaian antara lain: a).
Pengembangan staf melalui in-service training, b). Pengembangan karier melalui
in-service training, c). Hubungan yang semakin baik antara staf dan pemimpin,
d). Pengetahuan lebih mendalam tentang sekolah dan pribadi, e). Hubungan
produktif antara penilaian dengan perencanaan dengan pengembangan sekolah, f).
Kesempatan belajar yang lebih baik bagi siswa, g). Peningkatan moral dan
efisiensi sekolah.
a. Sebagai gambaran Intrumen-intrumen PK Guru dapat di Download di sini
b. Sedangkan untuk Sofhware PK Guru dapat di download di sini
c. Format Penilaian PK Guru dapat juga di download di sini
Sumber : Website LPMP Jawa Tengah
; Majalah Pendidikan.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar