Sesuai dengan peraturan Sekjen Kemendikbud Nomor 14 tahun 2020 tentang Petunjuk Tehnis bantuan Kuota Data Internet bahwa untuk kelancaran proses pembelajaran jarak jauh dalam masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), perlu memastikan ketersediaan paket data internet bagi pendidik dan peserta didik.
Peserta didik yang dimaksud adalah peserta didik Pendidikan Anak Usia Dini sampai dengan Mahasiswa, sedanglan pendidik adalah guru PAUD sampai dengan Dosen.
Penyaluran kuota data internet dilakukan selama 4 (empat) bulan dari September sampai dengan Desember 2020 dengan jadwal sebagai berikut :
a. Bantuan kuota data internet untuk bulan pertama
- tahap I pada tanggal 22 sampai 24 September 2020; dan
- tahap II pada tanggal 28 sampai 30 September 2020.
b. Bantuan kuota data internet untuk bulan kedua
- tahap I pada tanggal 22 sampai 24 Oktober 2020; dan
- tahap II pada tanggal 28 sampai 30 Oktober 2020.
c. Bantuan kuota data internet untuk bulan ketiga dan keempat dikirim bersamaan.
- tahap I pada tanggal 22 sampai 24 November 2020; dan
- tahap II pada tanggal 28 sampai 30 November 2020.
Bantuan kuota data internet memiliki masa berlaku sebagai berikut:
- Bantuan kuota data internet untuk bulan pertama dan kedua berlaku selama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak kuota data internet diterima oleh nomor ponsel pendidik dan peserta didik; dan
- Bantuan kuota data internet untuk bulan ketiga dan keempat berlaku selama 75 (tujuh puluh lima) hari terhitung sejak kuota data internet diterima oleh nomor ponsel pendidik dan peserta didik.
- Setiap penerima bantuan hanya dapat menerima bantuan kuota data internet untuk 1 (satu) nomor ponsel setiap bulannya.
- Kuota Umum : Kuota yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi
- Kuota Belajar : Kuota yang hanya dapat digunakan untuk mengakses laman dan aplikasi pembelajaran.
Terimakasih......! Sangat bermanfaat. Smoga jd amalan jariah sampean.
BalasHapusamin,,, terima kasih barakallah.
HapusOk ... Tema kasih
BalasHapus