Sekolah New Normal |
Resume Hasil Video Conference (Vicon) antara Dindikpora (Kadinas) dengan MKKS SMP Kab Rembang
Kamis, 9 Juli 2020
Persiapan sekolah jelang memasuki masa transisi menuju Era Kenormalan Baru (new normal)
1. Siapkan surat permohonan izin dari orang tua siswa, ketika wilayah berzona hijau.
2. Surat segera disiapkan, tidak menunggu wilayah menjadi hijau dulu
3. Sekolah memastikan tersedianya fasilitas kesehatan (tempat cuci tangan, sabun, handsanitizer, sprayer disinfektan, dll)
4. Memasuki masa transisi, jenjang sekolah bertahap.
2 bulan pertama untuk SMA sederajat dan SMP sederajat
2 bulan kemudian SD sederajat
2 bulan setelahnya TK dan PAUD
5. Pastikan ada layanan kesehatan terdekat (puskesmas)
6. Pastikan sekolah siap dengan alat pencagahan penularan covid 19 (masker, termogun, tempat cuci tangan, sabun, handsanitizer, tidak perlu face shield)
7. Pembiayaan kebutuhan pencegahan covid 19, dialokasikan dari dana BOS
8. Sekolah membijaki untuk tidak sekolah kepada siswa atau warga sekolah yang menunjukkan gejala medis penyerta (salah satu atau lebih anggota dalam keluarga terpapar Covid 19)
9.Penetapan pembelajaran tatap muka di sekolah pada masa transisi menuju era kenormalan baru, merupakan hasil kesepakatan antara pihak sekolah dan komite sekolah.
10. Sekolah membentuk tim pengawasan dan pengendalian pencegahan covid 19 (gugus tugas tingkat sekolah)
11. Tugas tim gugus tugas adalah memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang standar kesehatan/protokol kesehatan dari pemerintah
12. Tim gugus tugas mengevaluasi kegiatan sekolah terkait kesehatan warga sekolah
13. PJJ, diartikan bahwa tetap ada kegiatan pembelajaran, namun tak ada pertemuan langsung antara guru dan siswa
14. Teknik PJJ diserahkan pada kreativitas sekolah dengan memperhstikan kondisi sekolah masing-masing
15 Terkait MPLS, sekolah menyiapkan buku saku tentang kondisi fisik sekolah dll, bisa juga melalui video kondisi sekolah
16.Teknik
peminjaman buku pelajaran diizinkan, namun tetap menjaga protokol kesehatan dan
terjadwal waktu (hari dan jam)
17. Apabila ada orang tua yang keberatan dan tudak mengizinkan anak masuk sekolah, pihak sekolah tidak boleh memaksa dengan alasan apa pun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar