Kamis, 30 Juli 2020

PANDUAN PEMBELAJARAN JARAK JAUH BAGI GURU SELAMA PANDEMI COVID-19

Pembelajaran Jarak Jauh


Belajar dari Rumah Melalui Pembelajaran Jarak Jauh
Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020

  1. Memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa, tanpa terbebani tuntutan menuntaska seluruh capaian kurikulum kenaikan kelas maupun kelulusan.
  2. Memfokuskan pada pendidikan kecakapan hidup antara lain mengenai pandemi Covid 19.
  3. Memberikan variasi aktivitas dan tugas pembelajaran belajar dari rumah antarsiswa, sesuai minatdan kondisi masing masing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses/fasilitas belajar dari rumah.
  4.  Memberikan umpan balik terhadap bukti atau produk aktivitas bela j ar dari rumah yang bersifat kualitatif dan berguna bagi guru, tanpa diharuskan memberi skor/nilai kualitatif.

Pedoman Penyelenggaraan Belajar dari Rumah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease Disease(Covid -19) 
Surat Edaran Sesjend Kemendikbud Nomor 15 Tahun 2020 :

  1. Belajar dari Rumah selama darurat penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol penanganan COVID-19; dan
  2. Belajar dari Rumah melalui pembelajaran jarak jauh daring dan/atau luring dilaksanakan sesuai dengan pedoman penyelenggaraan Belajar dari Rumah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Surat Edaran.
Prinsip Pelaksanaan Belajar dari Rumah
Surat Edaran Sesjend Kemendikbud Nomor 15 Tahun 2020

  1. Keselamatan dan kesehatan lahir batin peserta didik, pendidik, kepala satuan pendidikan dan seluruh warga satuan pendidikan menjadi pertimbangan utama dalam pelaksanaan BDR. 
  2. Kegiatan BDR dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi peserta didik, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum. 
  3. BDR dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup, antara lain mengenai pandemi COVID-19
  4. Materi pembelajaran bersifat inklusif sesuai dengan usia dan jenjang pendidikan, konteks budaya, karakter dan jenis kekhususan peserta didik. 
  5. Aktivitas dan penugasan selama BDR dapat bervariasi antar daerah, satuan pendidikan dan Peserta Didik sesuai minat dan kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses terhadap fasilitas BDR. 
  6. Hasil belajar peserta didik selama BDR diberi umpan balik yang bersifat kualitatif dan berguna dari guru tanpa diharuskan memberi skor/nilai kuantitatif.
  7. Mengedepankan pola interaksi dan komunikasi yang positif antara guru dengan orang tua/wali.
Peran penting guru:
  • Membantu siswa menghadapi ketidakpastian yang disebabkan oleh pandemi
  • Melibatkan siswa untuk terus belajar meskipun kegiatan sekolah normal terganggu.
  • Memfasilitasi pembelajaran jarak jauh secara daring, luring maupun kombinasi keduanya sesuai dengan kondisi dan ketersediaan sarana pembelajaran.

Pelaksanaan Belajar Dari Rumah oleh Guru

Menyiapkan rencana pelaksanaan pembelajaran jarak jauh, dimana guru harus memastikan beberapa hal berikut:
  • memastikan kompetensi pembelajaran yang ingin dicapai, tidak memaksakan penuntasan kurikulum dan fokus pada pendidikan kecakapan hidup;
  • menyiapkan materi pembelajaran dengan fokus materi pada:  a.literasi dan numerasi;b.pencegahan dan penanganan pandemi COVID-19;c.Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dan Gerakan                      Masyarakat Sehat (Germas);d.kegiatan rekreasional dan aktivitas fisik; e.Spiritual keagamaan; dan/atauf.penguatan karakter dan budaya
  • Menentukan metode dan interaksi yang dipakai dalam  penyampaian pembelajaran melalui daring, luring, atau kombinasi keduanya;
  • Menentukan jenis media pembelajaran, seperti format teks, audio/video simulasi, multimedia, alat peraga, dan sebagainya yang sesuai dengan metode pembelajaran yang digunakan; dan
  • Guru perlu meningkatkan kapasitas dengan mengikuti pelatihan daring yang disediakan oleh pemerintah maupun lembaga nonpemerintah guna mendukung keterampilan menyelenggarakan PJJ pada situasi darurat COVID-19.

Pelaksanaan Belajar Dari Rumah oleh Guru

Fasilitasi pembelajaran jarak jauh daring
  1. Tatap muka Virtual melalui video conference, teleconference, dan/atau diskusi dalam group di media sosial atau aplikasi pesan
  2. Learning Management System(LMS). LMS merupakan sistem pengelolaan pembelajaran terintegrasi secara daring melalui aplikasi


Pelaksanaan Belajar Dari Rumah oleh Guru
Info lainnya, termasuk berbagai media belajar luring dapat diakses di:
Fasilitasi pembelajaran jarak jauh luring
  1. Menggunakan media buku, modul dan bahan ajar dari lingkunan sekitar
  2. Menggunakan media televisi
  3. Menggunakan Radio


Panduan ini untuk GURU yang:

Harus terus mendukung siswa sementara akses fisik ke sekolah ditutup dapat melibatkan siswa dalam bentuk pembelajaran jarak jauh 

Tujuan

Memastikan pemenuhan hak peserta didik untuk mendapatkan layanan pendidikan selama darurat COVID 19
  1. M elindungi warga satuan pendidikan dari dampak buruk COVID 19
  2. Mencegah penyebaran dan penularan COVID 19 di satuan pendidikan
  3. Memastikan pemenuhan dukungan psikososial bagi pendidik , peserta didik dan orang tua wali


Rabu, 15 Juli 2020

Rilis Perbaikan Aplikasi EDS Dikdasmen Versi 2020.07.07



Mengutif dari laman Penjaminan Mutu Pendidikan telah dirilis Perbaikan Aplikasi EDS Dikdasmen Versi 2020.07.07; berikut lengkapnya :

Menindaklanjuti permasalahan Aplikasi EDS Dikdasmen tahun 2019/2020 yang masih ditemukan di sekolah-sekolah terkait pengisian aplikasi, fitur hitung rapor mutu, dan permasalahan lainnya dalam melakukan pemutakhiran data PMP tahun pendataan 2019/2020, maka saat ini telah dirilis perbaikan Aplikasi EDS Dikdasmen versi 2020.07.07 dalam bentuk Installer dan Patch.  

1. Daftar perubahan Aplikasi EDS Dikdasmen versi 2020.07.07 adalah sebagai berikut:
1. [Pembaharuan] Tombol Batalkan Pakta Integritas Kepsek
2. [Perbaikan] Format waktu 24 jam dalam aplikasi
3. [Perbaikan] Label persen pada jenis isian angka pada kuisioner
4. [Perbaikan] Galat/bug tidak bisa mencentang Pakta Integritas Kepala Sekolah
5. [Perbaikan] Penyesuaian struktur database
6. [Perbaikan] Galat/bug Perhitungan rapor mutu
7. [Perbaikan] Detil rapor mutu sampai level sub indikator di menu Hasil Rapor Muttu
8. [Pembaharuan] Fitur backup data
9. [Perbaikan] Lisensi persetujuan pada paket instalasi aplikasi 

Dalam melakukan pemutakhiran aplikasi EDS Dikdasmen, dapat menggunakan Installer maupun Patch yang pada penggunaannya memiliki perbedaan langkah-langkah dalam proses instalasinya. Secara umum Patch digunakan jika sekolah telah memiliki aplikasi EDS Dikdasmen yang terinstal dengan Installer EDS Final 2019.12.18 + Patch EDS 2020.02.07, maka sekolah hanya cukup memasang ke versi terbaru menggunakan Pacth EDS 2020.07.07. Sedangkan untuk sekolah yang banyak mengalami permasalahan pada aplikasi versi sebelumnya, kami sarankan untuk menghapus versi lama kemudian melakukan instalasi ulang dengan menggunakan Installer EDS Dikdasmen terbaru versi 2020.07.07. 

A. Petunjuk Penggunaan Installer EDS Dikasmen 2020.07.07

 Installer EDS terbaru ini khusus bagi sekolah yang belum mengerjakan sama sekali atau terdapat masalah pada aplikasi saat ini. Adapun tahapannya sebagai berikut:
  1. Sinkronisasi EDS sekolah Anda sebelum melakukan instalasi ulang untuk menyimpan data ke server.
  2.  Unduh Installer EDS Dikdasmen Offline versi 2020.07.07 (80,7MB) pada link terlampir.
  3. Hapus atau uninstall Aplikasi EDS Dikdasmen, pastikan folder EDSDikdasmen pada direktori Program Files telah bersih terhapus.
  4. Lakukan instalasi EDS Dikdasmen Offline versi 2020.07.07.
  5. Generate dan Unduh prefill terbaru pada laman: pmp.kemdikbud.go.id/unduhan submenu Prefill EDS 2019
  6. Salin/copy file prefill hasil unduhan (contoh yang betul: 7se8634h349uoh8y077hnk9.pmp) ke folder C:/prefill_dapodik. Perhatikan kesalahan yang akan menyebaban kegagalan proses registrasi, nama file tidak boleh mengandung spasi atau dalam kurung seperti contoh prefill salah: 7e8634h349uoh8y077hnk9 (1).pmp
  7. Lakukan registrasi EDS Dikdasmen Offline dengan akun dan kode registrasi dapodik.
  8. Clear cache browser Anda dengan menekan Ctrl+F5, jika tampilan layar hitam dengan ketik Ctrl+Shift+Delete > Clear Data > Refresh.
  9. Buka aplikasi EDS Dikdasmen Offline (localhost:1745)
  10. Login EDS dengan akun Dapodik Anda.
  11. Pilih Kandidat Responden wajib dilakukan di menu Manajemen Pengguna.
  12. Kandidat Responden terpilih diceklis, kemudian klik Lanjutkan.
  13. Cek dan Isi Kuisioner EDS (sampai semua jenis responden 100%)
  14. Hitung rapor mutu sekolah Anda.
  15. Lakukan Sinkronisasi (pastikan tabel timeline dan master pmp terkirim ke server).
  16. Cek progress pengiriman sekolah Anda dalam waktu maksimal 3 hari kemudian. 
B. Petunjuk Penggunaan Patch EDS 2020.07.07:  

  1. Patch hanya digunakan khusus bagi pengguna yang sudah menggunakan EDS dengan Instaler 2019.12.18 + Patch EDS 2020.02.07 dan tidak ada masalah pada fungsi serta fitur aplikasi maupun database EDS.
  2. Sinkronisasi EDS sekolah Anda sebelum melakukan instalasi ulang untuk menyimpan data ke server.
  3. Unduh Patch EDS Dikdasmen Offline versi 2020.07.07 (12,3MB) pada link terlampir.
  4.  Lakukan instalasi EDS Dikdasmen Offline versi 2020.07.07.
  5. Clear cache browser Anda dengan menekan Ctrl+F5, jika tampilan layar hitam dengan ketik Ctrl+Shift+Delete > Clear Data > Refresh.
  6. Buka aplikasi EDS Dikdasmen Offline (localhost:1745)
  7. Login EDS dengan akun Dapodik Anda.
  8. Pilih Kandidat Responden wajib dilakukandi menu Manajemen Pengguna.
  9. Kandidat Responden terpilih diceklis, kemudian klik Lanjutkan.
  10. Cek dan Isi Kuisioner EDS (sampai semua jenis responden 100%)
  11. Hitung rapor mutu sekolah Anda.
  12. Lakukan Sinkronisasi (pastikan tabel timeline dan master pmp terkirim ke server).
  13. Cek progress pengiriman sekolah Anda dalam waktu maksimal 3 hari kemudian. 
Catatan: 

  1. Sekolah yang sudah mengisi EDS Dikdasmen Offline dengan menggunakan aplikasi versi lama diharuskan memutakhirkan ke Aplikasi EDS versi 2020.07.07 baik menggunakan installer atau patch.
  2. Hasil Rapor Mutu sementara baru menampilkan 6 standar, untuk 2 standar PTK dan sarana prasarana diproses di server dan akan diupdate setiap 7-10 hari,
  3. lakukan sinkronisasi untuk mengupdate data dari server ke EDS sekolah.
  4. Sekolah yang belum tampil progress pengiriman dan hitung rapor mutunya, dimohon melakukan update aplikasi, hitung rapor mutu ulang, dan sinkronisasi, lalu tunggu proses di server 3 hari untuk muncul progress data di laman PMP.
  5. Setelah sekolah melakukan penghitungan rapor mutu dan sinkronisasi, diharapkan segera melaporkan ke pengawas yang membina sekolahnya untuk diverifikasi dan validasi.
  6. Penjadwalan Sinkronisasi berlaku 3 hari yaitu Senin-Rabu sesuai wilayah provinsi dengan jadwal terlampir. Di luar jadwal di atas, semua sekolah dapat melakukan sinkronisasi EDS nasional pada hari: Kamis, Jumat, Sabtu, dan Minggu.
  7. Pendataan Evaluasi Diri Sekolah Dikdasmen tahun pendataan 2019 tetap dilanjutkan sampai tahun 2020
Link Tautan Aplikasi :

a. Aplikasi Installer EDS Offline ( 80,7 MB)     : ringkas.kemdikbud.go.id/APPEDS2020
b. Aplikasi Patch EDS Offline (12,3 MB)          : ringkas.kemdikbud.go.id/PATCHEDS2020





Kamis, 09 Juli 2020

SEKOLAH JELANG MEMASUKI MASA TRANSISI MENUJU KENORMALAN BARU DI REMBANG

Sekolah New Normal

Resume Hasil Video Conference (Vicon) antara Dindikpora (Kadinas) dengan MKKS SMP Kab Rembang
Kamis, 9 Juli 2020 

 Persiapan sekolah jelang memasuki masa transisi menuju Era Kenormalan Baru (new normal)

1. Siapkan surat permohonan izin dari orang tua siswa, ketika wilayah berzona hijau.

2. Surat segera disiapkan, tidak menunggu wilayah menjadi hijau dulu

3. Sekolah memastikan tersedianya fasilitas kesehatan (tempat cuci tangan, sabun, handsanitizer, sprayer disinfektan, dll)

4. Memasuki masa transisi, jenjang sekolah bertahap. 

     2 bulan pertama untuk SMA sederajat dan SMP sederajat
     2 bulan kemudian SD sederajat
     2 bulan setelahnya TK dan PAUD

5. Pastikan ada layanan kesehatan terdekat (puskesmas)

6. Pastikan sekolah siap dengan alat pencagahan penularan covid 19 (masker, termogun, tempat cuci tangan, sabun, handsanitizer, tidak perlu face shield)

7. Pembiayaan kebutuhan pencegahan covid 19, dialokasikan dari dana BOS

8. Sekolah membijaki untuk tidak sekolah kepada siswa atau warga sekolah yang menunjukkan gejala  medis penyerta (salah satu atau lebih anggota dalam keluarga terpapar Covid 19)

9.Penetapan pembelajaran tatap muka di sekolah pada masa transisi menuju era kenormalan baru, merupakan hasil kesepakatan antara pihak sekolah dan komite sekolah.

10. Sekolah membentuk tim pengawasan dan pengendalian pencegahan covid 19 (gugus tugas tingkat  sekolah)

11. Tugas tim gugus tugas adalah memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang standar kesehatan/protokol kesehatan dari pemerintah

12. Tim gugus tugas mengevaluasi kegiatan sekolah terkait kesehatan warga sekolah

13. PJJ, diartikan bahwa tetap ada kegiatan pembelajaran, namun tak ada pertemuan langsung antara guru dan siswa

14. Teknik PJJ diserahkan pada kreativitas sekolah dengan memperhstikan kondisi sekolah masing-masing
15 Terkait MPLS, sekolah menyiapkan buku saku tentang kondisi fisik sekolah dll, bisa juga melalui video kondisi sekolah

16.Teknik peminjaman buku pelajaran diizinkan, namun tetap menjaga protokol kesehatan dan terjadwal waktu (hari dan jam)

17. Apabila ada orang tua yang keberatan dan tudak mengizinkan anak masuk sekolah,  pihak sekolah tidak boleh memaksa dengan alasan apa pun.




Minggu, 05 Juli 2020

PELATIHAN GURU PENGGERAK

Guru Penggerak

Pendidikan Guru Penggerak adalah program pendidikan kepemimpinan bagi guru untuk menjadi pemimpin pembelajaran. Program ini meliputi pelatihan daring, lokakarya, konferensi, dan pendampingan selama 9 bulan bagi calon Guru Penggerak. Selama program, guru tetap menjalankan tugas mengajarnya sebagai guru.

A. Kerangka Desain Program Pendidikan Guru Penggerak

Pemimpin Pembelajaran
a. Pembelajaran Berdeferensiasi
b. Komunitas Praktik
c. Pembelajaran Sosial dan Emosi

Metode Pelatihan

Pelatihan Daring, Lokakarya, Konferensi, dan Pendampingan
a. Belajar di tempat kerja dan Komunitas Praktik meliputi                    pemberian umpan balik dari atasan, rekan, dan siswa (70%)
b. Belajar dari rekan dan guru lain (20%)
c. Pelatihan Formal (10%)

Asesmen
________________________________________
a. Hasil penugasan dan praktik peserta pelatihan
b. Umpan balik dari rekan sejawat, fasilitator, dan kepala sekolah
c. Peningkatan hasil belajar siswa

Prinsip Pelatihan

a. Andragogi
b. Pembelajaran Berbasis Pengalaman
c. Kolaboratif
d. Reflektif

Capaian Pembelajaran

Modul 1. Paradigma dan Visi Guru Penggerak

  1. Calon Guru Penggerak mampu memahami filosofi pendidikan Ki Hadjar Dewantara dan melakukan refleksi kritis atas hubungan nilai-nilai tersebut dengan konteks pendidikan lokal dan nasional pada saat ini.
  2. Calon Guru Penggerak mampu menjalankan strategi sebagai pemimpin pembelajaran yang mengupayakan terwujudnya sekolah sebagai pusat pengembangan karakter dengan budaya positif.
  3. Calon Guru Penggerak mampu mengembangkan dan mengkomunikasikan visi sekolah yang berpihak pada murid kepada para guru dan pemangku kepentingan.

Modul 2.Pembelajaran Yang berpihak Pada Murid

Capaian Pembelajaran

  1. Calon Guru Penggerak dapat mengimplementasikan pembelajaran berdiferensiasi untuk mengakomodasi kebutuhan belajar siswa yang berbeda.
  2. Calon Guru Penggerak mampu mengelola emosi dan mengembangkan keterampilan sosial yang menunjang pembelajaran.
  3. CGP mampu melakukan praktik komunikasi yang memberdayakan sebagai keterampilan dasar seorang coach .
  4. Calon Guru Penggerak mampu menerapkan praktik coaching sebagai pemimpin pembelajaran.

Modul 3. Pemimpin Pembelajaran dalam Pengembangan Sekolah

Capaian Pembelajaran

  1. Calon Guru Penggerak mampu melakukan praktik pengambilan keputusan yang berdasarkan prinsip pemimpin pembelajaran.
  2. Calon Guru Penggerak mampu melakukan strategi pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, waktu, dan sarana dan prasarana yang dimiliki oleh sekolah untuk meningkatkan kualitas pembelajaran yang berdampak pada murid.
  3. Calon Guru Penggerak mampu merencanakan, mengorganisasikan, dan mengarahkan program perbaikan dan perubahan sekolah, serta memantaunya agar berjalan sesuai rencana dan mengarah pada tujuan.
  4. Calon Guru Penggerak mampu mengembangkan kegiatan berkala yang memfasilitasi komunikasi murid, orangtua dan guru serta menyediakan peran bagi orangtua terlibat dalam proses belajar yang berdampak pada peningkatan kualitas pembelajaran.

Modul 4.Selebrasi, Refleksi, Kolaborasi, dan Aksi
Capaian Pembelajaran

  1. CGP merefleksikan perannya sebagai GP dan strategi yang telah dijalankan sebagai guru penggerak.
  2. CGP berbagi praktik baik dengan rekan sejawat.
  3. CGP membuat rencana tindak lanjut dan kolaborasi dengan rekan sejawat.
  4. Calon guru penggerak membuat rencana tindak lanjut dan berkolaborasi dengan rekan sejawat.

Mari Berperan dalam Kemajuan
Pendidikan Indonesia Melalui Program Guru Penggerak



Kemendikbud Membuka Kesempatan Menjadi Fasilitator dan Pendamping Guru Penggerak

Program Guru Penggerak

GTK – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tengah mempersiapkan peluncuran program Guru Penggerak dengan membuka kesempatan bagi widyaiswara, guru, kepala sekolah, dan praktisi pendidikan untuk menjadi fasilitator dan pendamping calon Guru Penggerak. 

“Kami mengajak para insan pendidikan terbaik bangsa untuk menghadirkan perubahan nyata bagi pendidikan Indonesia dengan bergabung menjadi tim pendukung Guru Penggerak,” terang Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Iwan Syahril, di Jakarta, Jumat (12/6/2020).



Hasil studi Programme for International Student Assessment (PISA) yang dirilis oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dari tahun ke tahun menunjukkan Indonesia sebagai salah satu negara dengan peringkat hasil PISA rendah di dunia. Melihat kondisi tersebut, Kemendikbud melakukan fokus pada peningkatan hasil belajar murid, dan tidak terlepas dari upaya peningkatan kompetensi guru, salah satunya melalui program Guru Penggerak.


“Transformasi pendidikan yang kita cita-citakan bersama, hanya bisa terwujud di saat semua pemangku kepentingan berorientasi pada murid,” imbuh Iwan.


Menurut Iwan, Guru Penggerak dan tim pendukungnya akan mampu mencetak SDM unggul yang berkompetensi global dan berperilaku sesuai nilai-nilai Pancasila. “Bergotong royong dengan semua pemangku kepentingan untuk mencetak SDM unggul adalah kunci transformasi pendidikan untuk mencapai visi Indonesia 2045,” tuturnya.

Peran Penting Fasilitator dan Pendamping Guru Penggerak

Program Guru Penggerak dirancang dengan menitikberatkan pada kualitas pelatihan dan pendampingan. Tujuannya agar peningkatan kompetensi guru dan kepala sekolah mampu menciptakan ekosistem pendidikan yang berdaya dan berkomitmen dalam meningkatkan kualitas proses dan hasil belajar murid.

Tahun ini, Kemendikbud akan merekrut 280 fasilitator dan 560 pendamping. Peran fasilitator dan pendamping akan menjadi kunci dalam memastikan dampak baik dan keberlangsungan program Guru Penggerak.

Kemendikbud mengajak para widyaiswara untuk mendaftarkan diri sebagai fasilitator. Fasilitator berperan dalam memandu proses pelatihan daring, mengumpulkan tugas-tugas peserta, memberi umpan balik dan motivasi, serta memfasilitasi refleksi belajar selama proses pelatihan calon Guru Penggerak.

Partisipasi guru, kepala sekolah, dan praktisi pendidikan yang memiliki pengalaman dan mempraktikan merdeka belajar juga didorong untuk mengikuti seleksi sebagai pendamping. Para partisipan tersebut akan berperan sebagai pelatih dan mentor bagi para calon Guru Penggerak. 

Para pendamping diharapkan dapat menjadi rekan diskusi untuk membantu calon Guru Penggerak dalam mengimplementasikan merdeka belajar di sekolah. Mereka akan memfasilitasi lokakarya bulanan, mencatat perkembangan, dan memberi umpan balik yang konstruktif.

Rekrutmen fasilitator akan dibuka mulai Senin, 15 Juni sampai dengan Rabu 24 Juni 2020, sementara rekrutmen pendamping dibuka Senin, 15 Juni dan ditutup Jumat, 26 Juni 2020. Informasi kriteria, proses rekrutmen, dan pendaftaran dapat diikuti pada laman https: Klik disini


Sumber artikel : Laman Guru Penggerak Dirjend Guru dan Tenaga Kependidikan
                           Kemendikbud.
                           https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak/