Sabtu, 11 Januari 2020

#PKB DAN ANGKA KREDIT GURU



A. Pengembangan Diri

Kegiatan pengembangan diri pada kegiatan PKB adalah kegiatan yang dilakukan guru untuk meningkatkan kompetensi dan keprofesiannya. Kegiatan tersebut dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional dan/atau melalui kegiatan kolektif guru. Secara rinci penjelasan kedua macam kegiatan dimaksud sebagai berikut.

1. Mengikuti Diklat Fungsional
Diklat fungsional bagi guru adalah kegiatan guru dalam mengikuti pendidikan atau latihan yang bertujuan untuk meningkatkan keprofesian guru yang bersangkutan dalam kurun waktu tertentu. Macam kegiatan dapat berupa kursus, pelatihan, penataran, maupun berbagai bentuk diklat yang lain.
Untuk keperluan pemberian angka kredit, bukti fisik yang harus disertakan adalah sebagai berikut
.
a.      Fotokopi surat tugas dari kepala sekolah/madrasah atau instansi lain yang terkait
b.     Fotokopi sertifikat diklat yang disahkan oleh kepala sekolah/madrasah.
c.      Laporan hasil pelatihan yang dibuat oleh guru yang bersangkutan, diketik dan dijilid serta disajikan dengan kerangka isi sebagai berikut.

Bagian Awal:
Memuat judul diklat yang diikuti, keterangan tentang kapan waktu pelaksanaan diklat, di mana kegiatan diklat diselenggarakan, tujuan dari penyelenggaraan diklat, lama waktu pelaksanaan diklat, surat penugasan, penyelenggara/pelaksana diklat, surat persetujuan dari kepala sekolah/madrasah, serta fotokopi sertifikat atau keterangan dari pelaksana diklat.

 Bagian Isi:

1) Uraian rinci dari tujuan diklat/pengembangan diri yang dilakukan.
2) Penjelasan isi materi yang disajikan dalam diklat/pengembangan diri serta uraian kesesuaian dengan peningkatan keprofesian guru yang bersangkutan.
3) Tindak lanjut yang akan atau telah dilaksanakan oleh guru peserta diklat/pengembangan diri berdasarkan hasil dari mengikuti diklat tersebut.
4) Dampak terhadap peningkatan kompetensi guru dalam peningkatan mutu KBM dan siswanya.
5) Penutup

Bagian Akhir
Lampiran, berupa matrik ringkasan pelaksanaan diklat yang disajikan sebagaimana format berikut



 Lampiran, berupa matrik ringkasan pelaksanaan diklat yang disajikan sebagaimana format berikut
Nama Diklat
Tempat Kegiatan
Jumlah Jam Kegiatan Diklat
Nama-Nama Fasilitator
Mata Diklat/ Kompetensi
Nama Penyeleng-gara Kegiatan
Dampak*)








Besaran angka kredit untuk kegiatan mengikuti diklat fungsional adalah sebagai berikut:

No
Lama pelaksanaan diklat (dalam satuan jam efektif pelaksanaan diklat)
Angka Kredit
1
Lebih dari 960 jam
15
2
Antara 641 s/d 960
9
3
Antara 481 s/d 640
6
4
Antara 181 s/d 480
3
5
Antara 81 s/d 180
2
6
Antara 30 s/d 80
1

2. Mengikuti Kegiatan Kolektif Guru

Kegiatan kolektif guru adalah kegiatan guru dalam mengikuti kegiatan pertemuan ilmiah atau mengikuti kegiatan bersama yang dilakukan guru yang bertujuan untuk meningkatkan keprofesian guruyang bersangkutan.

Macam kegiatan tersebut dapat berupa:
a)     Mengikuti lokakarya atau kegiatan kelompok/ musyawarah kerja guru atau inhouse training untuk penyusunan perangkat kurikulum dan/atau kegiatan pembelajaran termasuk pembelajaran berbasis TIK, penilaian, pengembangan media pembelajaran, dan/atau kegiatan lainnya untuk kegiatan pengembangan keprofesian guru.
b) Mengikuti, baik sebagai pembahas maupun sebagai peserta, pada seminar, koloqium, diskusi panel, atau bentuk pertemuan ilmiah lainnya.
c) Mengikuti kegiatan kolektif lain yang sesuai dengan tugas dan kewajiban guru terkait dengan pengembangan keprofesiannya. 

 Untuk keperluan pemberian angka kredit, bukti fisik yang harus disertakan adalah sebagai berikut.

a)     Fotokopi surat tugas dari kepala sekolah/madrasah
b)     Laporan untuk setiap kegiatan yang diikuti yang dibuat oleh guru yang bersangkutan, diketik dan dijilid
c)     matriks ringkasan pelaksanaan kegiatan kolektif


No.
Macam Kegiatan Kolektif yang Diikuti Guru
Angka Kredit
1
Lokakarya atau kegiatan bersama (seperti kelompok/ musyawarah kerja guru) untuk penyusunan perangkat kurikulum dan atau pembelajaran
0,15
2
Kegiatan ilmiah, seperti seminar, koloqium, diskusi panel atau bentuk pertemuan ilmiah yang lain:
• Sebagai pembahas atau pemakalah
• Sebagai peserta

0,2 0,1
3
Kegiatan kolektif lainnya yang sesuai dengan tugas dan kewajiban guru
0,1

B. Publikasi Ilmiah pada Kegiatan PKB

Publikasi ilmiah terdiri dari tiga kelompok kegiatan, yakni:
a.      presentasi  pada forum ilmiah;
b.     publikasi hasil  penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal; dan
c.      publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan dan/atau pedoman guru

Uraian dari masing-masing kegiatan di atas adalah sebagai berikut.

1.     Presentasi pada Forum Ilmiah

Guru seringkali diundang untuk mengikuti pertemuan ilmiah. Tidak jarang, mereka juga diminta untuk memberikan presentasi, baik sebagai pemrasaran atau pembahas pada pertemuan ilmiah tersebut. Untuk keperluan itu, guru harus membuat prasaran ilmiah
Prasaran ilmiah adalah sebuah tulisan ilmiah berbentuk makalah yang berisi ringkasan laporan hasil penelitian, gagasan, ulasan, atau tinjauan ilmiah.

      2. Publikasi Ilmiah Berupa Hasil Penelitian atau Gagasan Ilmu Bidang Pendidikan Formal

Karya tulis ilmiah guru dapat dipublikasikan dalam bentuk laporan hasil penelitian (misalnya laporan Penelitian Tindakan Kelas) atau berupa tinjauan/gagasan ilmiah yang ditulis berdasar pada pengalaman dan sesuai dengan tugas pokok serta fungsi guru.

Publikasi karya tulis ilmiah guru di atas, terdiri dari empat kelompok, yakni:
a)     Laporan hasil penelitian.
b)     Tinjauan ilmiah.
c)     Tulisan ilmiah popular.
d)     Artikel ilmiah.


           a    Lapaoran Hasil Penelitian

Besar angka kredit untuk karya tulis hasil penelitian pada bidang pendidikan di sekolah/madrasahnya, dapat dipublikasikan dalam berbagai bentuk, dengan perolehan angka kredit sebagai berikut.

No.
Jenis Publikasi Ilmiah Hasil Penelitian di Bidang Pendidikan Formal
Angka Kredit
1
Berupa buku yang diterbitkan ber ISBN dan diedarkan secara nasional atau ada pengakuan dari BSNP.
4
2
Berupa tulisan (artikel ilmiah) yang dimuat di jurnal ilmiah tingkat nasional yang terakreditasi
3
3
Berupa tulisan (artikel ilmiah) yang dimuat di jurnal ilmiah tingkat provinsi
2
4
Berupa tulisan (artikel ilmiah) yang dimuat di jurnal ilmiah tingkat kabupaten/kota
1
5
Berupa makalah hasil penelitian dan telah diseminarkan di sekolah/madrasah penulis.
4

             b.     Tinjauan Ilmiah

Makalah tinjuan ilmiah adalah karya tulis guru yang berisi ide/gagasan penulis dalam upaya mengatasi berbagai masalah pendidikan formal dan pembelajaran yang ada di satuan pendidikannya (di sekolah/madrasahnya).


No.
Jenis Publikasi Ilmiah pada Bidang Pendidikan
Angka Kredit
1
Tinjauan Ilmiah dalam bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikan
2

              c.      Tulisan llmiah Populer

Karya ilmiah populer adalah tulisan yang dipublikasikan di media massa (koran, majalah, atau sejenisnya). Karya ilmiah populer dalam kaitan dengan upaya pengembangan profesi ini merupakan kelompok tulisan yang lebih banyak mengandung isi pengetahuan, berupa ide, atau gagasan pengalaman penulis yang menyangkut bidang pendidikan pada satuan pendidikan penulis bersangkutan.


No.
Jenis Tulisan Ilmiah Populer di Bidang Pendidikan dan Pembelajaran
Angka Kredit
1
Artikel ilmiah populer di bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikan dimuat di media massa tingkat nasional
2
2
Artikel ilmiah populer di bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikan dimuat di media massa tingkat provinsi
1,5


             d .  Artikel Ilmiah

Artikel ilmiah dalam bidang pendidikan adalah tulisan yang berisi gagasan atau tinjauan ilmiah dalam bidang pendidikan formal dan pembelajaran di satuan pendidikan yang dimuat di jurnal ilmiah.

No
Jenis Artikel Ilmiah di Bidang Pendidikan dan Pengajaran
Angka Kredit
1
Artikel ilmiah dalam bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikan dimuat di jurnal tingkat nasional terakreditasi
2
2
Artikel ilmiah dalam bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikan di muat di jurnal tingkat nasional tidak terakreditasi atau tingkat provinsi terakreditasi
1,5
3
Artikel ilmiah dalam bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikan dimuat di jurnal tingkat provinsi tidak terakreditasi atau tingkat lokal (kabupaten/kota/sekolah/madrasah)
1


3. Publikasi Buku Teks Pelajaran, Buku Pengayaan, dan/atau Pedoman Guru

Publikasi ilmiah pada kelompok ini terdiri dari:
a.      Buku Pelajaran
b.     Modul/Diktat  Pembelajaran
c.      Buku dalam Bidang Pendidikan
d.     Karya Terjemahan
e.      Buku Pedoman Guru

C. Karya Inovatif Kegiatan PKB

Kegiatan PKB yang berupa karya inovatif, terdiri dari 4 (empat) kelompok, yakni:
1.     menemukan teknologi tepatguna;
2.     menemukan/menciptakan karya seni;
3.     membuat/memodifikasi alat pelajaran/peraga/ praktikum;
4.     mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal, dan sejenisnya 


 
Rincian dari masing-masing kelompok di atas sebagai berikut.

1.     Menemukan Teknologi Tepat Guna (Karya Sains/ Teknologi

Karya Teknologi Tepat Guna yang selanjutnya disebut karya sains/teknologi adalah karya hasil rancangan/ pengembangan/percobaan dalam bidang sains dan/atau teknologi yang dibuat atau dihasilkan dengan menggunakan bahan, sistem, atau metodologi tertentu dan dimanfaatkan untuk pendidikan atau masyarakat sehingga pendidikan terbantu kelancarannya atau masyarakat terbantu kehidupannya.

2.     Menemukan/Menciptakan Karya Seni

Menemukan/menciptaan karya seni adalah proses perefleksian nilai-nilai dan gagasan manusia yang diekspresikan secara estetik dalam berbagai medium seperti rupa, gerak, bunyi, dan kata yang mampu memberi makna transendental baik spriritual maupun intelektual bagi manusia dan kemanusiaan

3.     Membuat/Memodifikasi Alat Pelajaran/Peraga/ Praktikum

Alat pelajaran adalah alat yang digunakan untuk membantu kelancaran proses pembelajaran/ bimbingan pada khususnya dan proses pendidikan di sekolah/madrasah pada umumnya.

4.     Mengikuti Pengembangan Penyusunan Standar, Pedoman, Soal, dan Sejenisnya

Kegiatan penyusunan standar/pedoman/soal yang diselenggarakan oleh instansi tingkat nasional atau provinsi.




Sumber :Buku  4 - Pedoman Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dan angka kreditnya
               Kemendiknas 2010




1 komentar: