Minggu, 05 Januari 2020

KEMENPAN NO. 84 TAHUN 1993 ;JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA


KEPUTUSAN MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
NOMOR 84 TAHUN 1993
TENTANG
JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA

BAB  I

KETENTUAN UMUM
Pasal  1
Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan :
1.         Guru adalah pegawai negeri yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pendidikan dengan tugas utama mengajar peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah termasuk taman kanak-kanak atau membimbing peserta didik pada pendidikan dasar dan menengah. 
2.         Angka kredit adalah angka yang diberikan berdasarkn penilaian atas prestasi yang telah dicapai oleh seorang guru dalam mengerjakan butir rincian kegiatan yang dipergunakan sebagai salah satu syarat untuk pengangkatan dan kenaikan pangkat dalam jabatan guru.
3.         Tim penilai adalah tim penilai pusat, tim penilai propinsi, tim penilai kab/kodya dan tim penilai instansi.

BAB  II

KEDUDUKAN DAN TUGAS POKOK
Pasal  2
(1).     Guru adalah pejabat fungsional dengan tugas utama mengajar pada jalur pendidikan sekolah yang meliputi taman kanak-kanak, pendidikan dasar dan menengah atau membimbing pada pendidikan dasar dan menengah.
(2).     Guru sebagaimana tersebut pada ayat (1), hanya dapat diduduki oleh seseorang yang telah berstatus pegawai negeri sipil.

Pasal  3

Tugas pokok guru :
1.         Menyusun program pengajaran, menyajikan program pengajaran, evaluasi belejar serta menyusun program perbaikan dan pengayaan terhadap peserta didik yang menjadi tanggung jawab ; atau
2.         Menyusun program bimbingan, melaksanakan program bimbingan, evaluasi pelaksanaan bimbingan, analisis hasil pelaksanaan bimbingan, dan tindak lanjut dalam program bimbingan terhadap peserta didik yang menjadi tanggung jawabnya.

BAB  III
TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG
Pasal  4
(1).     Tanggung jawab guru adalah menyelesaikan tugas sebagai tenaga pengajar atau pembimbing sesuai dengan tujuan pendidikan yang dibebankan kepadanya.
(2).     Wewenang guru adalah memilih dan menentukan metode kerja untuk mencapai hasil pendidikan yang optimal  dalam melaksanakan tugas pekerjaannya dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kode etik guru.

BAB  IV
BIDANG DAN UNSUR KEGIATAN

Pasal  5

Bidang kegiatan guru terdiri dari :
1.         Pendidikan, meliputi :
a.         mengikuti pendidikan sekolah dan memperoleh gelar/ijazah/akta,
b.         mengikuti pendidikan dan pelatihan kedinasan dan memperoleh surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan (STTPL).
c.         melaksanakan proses belajar mengajar atau praktek atau melaksanakan bimbingan dan konseling,
d.         melaksanakan tugas tertentu di sekolah.
2.         Pengembangan profesi, meliputi :
a.         melakukan kegiatan karya tulis/karya ilmiyah di bidang pendidikan,
b.         membuat alat pelajaran /alat praga atau alat bimbingan.
c.         menciptakan karya seni,
d.         menemukan teknologi tepat guna di bidang  pendidikan,
e.         mengikuti kegiatan pengembangan kurikulum.
3.         Penunjang proses belajar mengajar atau bimbingan, meliputi :
a.         melaksanakan pengabdian pada masyarakat,
b.         melaksanakan  kegiatan pendukung pendidikan.

BAB  V
JENJANG PANGKAT DAN JABATAN
Pasal  6
(1).     Jenjang pangkat dan golongan ruang guru sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1), dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi adalah :
1.         Pengatur Muda gol ruang II/a,
2.         Pengatur Muda Tk. I gol ruang II/b,
3.         Pengatur gol ruang II/c,
4.         Pengatur Tk.I gol ruang II/d,
5.         Penata Muda gol ruang III/a,
6.         Penata Muda Tk. I gol ruang III/b,
7.         Penata gol ruang III/c,
8.         Penata Tk.I gol ruang III/d,
9.         Pembina gol ruang IV/a,
10.      Pembina Tk.I gol ruang IV/b,
11.      Pembina Utama Muda gol ruang IV/c,
12.      Pembina Utama Madya gol ruang IV/d,
13.      Pembina Utama gol ruang IV/e.
(2).     Jenjang jabatan guru sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi adalah :
1.         Guru Pratama,
2.         Guru Pratama Tk.I,
3.         Guru Muda,
4.         Guru Muda Tk.I,
5.         Guru Madya,
6.         Guru Madya Tk.I,
7.         Guru Dewasa,
8.         Guru Dewasa Tk.I,
9.         Guru Pembina,
10.      Guru Pembina Tk.I,
11.      Guru Utama Muda,
12.      Guru Utama Madya,
13.      Guru Utama.

BAB  VI

RINCIAN TUGAS DAN UNSUR YANG DINILAI DALAM MEMBERIKAN ANGKA KREDIT
Pasal  7
(1).     Rincian tugas guru sampai dengan Guru Muda Tk.I, adalah :
1.         melaksanakan dengan bimbingan dalam menyusun program pengajaran atau praktek atau bimbingan dan konseling.
2.         melaksanakan dengan bimbingan dalam menyajikan program pengajaran atau praktek atau melaksanakan bimbingan dan konseling.
3.         melaksanakan dg bimbingan dalam evaluasi belajar atau praktek atau pelaksanaan bimb. dan konseling.
4.         melaksanakan dengan bimbingan dalam melaksanakan analisis hasil evaluasi belajar atau praktek atau pelaksanaan bimbingan dan  konseling.
5.         melaksanakan dengan bimbingan dalam menyusun dan pelaksanakan program perbaikan dan pengayaan atau tindak lanjut bimbingan dan konseling.
6.         melaksanakan dengan bimbingan dalam penyusunan dan pelaksanaan program bimbingan dan konseling di kelas yang menjadi tanggung jawabnya (khusus guru kelas).
7.         melaksanakan dengan bimbingan dalam membimbing siswa dalam kegiatan ekstra kurikuler.
(2).     Rincian tugas Guru Madya dan Guru Madya Tk.I, adalah :
1.         melaksanakan penyusunan program pengajaran atau praktek atau pelaksanaan bimb. dan konseling,
2.         melaksanakan penyajian program pengajaran atau praktek atau pelaksanaan bimb. dan konseling,
3.         melaksanakan evaluasi belajar atau praktek atau pelaksanaan bimbingan dan konseling,
4.         melaksanakan analisis hasil evaluasi belajar atau praktek atau pelaksanaan bimbingan dan konseling,
5.         menyusun dan melaksanakan program dan perbaikan dan pengayaan atau tindak lanjut bimbingan dan koseling,
6.         menyusun dan melaksanakan program bimbingan dan konseling di kelas yang menjadi tanggung jawabnya (khusus guru kelas).
7.         membimbing siswa dalam kegiatan ekstra kurikuler.
(3).     Rincian tugas Guru Dewasa dan Guru Dewasa Tk.I, adalah :
1.         melaksanakan penyusunan program pengajaran atau praktek atau bimbingan dan konseling,
2.         melaksanakan penyajian program  pengajaran atau praktek atau pelaksanaan bimbingan dan konseling,
3.         melaksanakan evaluasi belajar atau praktek atau pelaksanaan bimbingan dan konseling,
4.         melaksanakan analisis hasil evaluasi belajar atau praktek atau pelaksanaan bimbingan dan  konseling,
5.         menyusun dan melaksanakan prog perbaikan dan pengayaan atau tindak lanjut bimb dan konseling,
6.         menyusun dan melaksanakan program bimbingan dan konseling di kelas yang menjadi tanggung jawabnya (khusus guru kelas),
7.         membimbing siswa  dalam kegiatan ekstra kurikuler.
8.         melaksanakan dengan bimbingan dalam membimbing guru dalam kegiatan proses belajar mengajar atau prektek atau bimbingan dan konseling.
9.         melaksanakan dengan bimbingan dalam kegiaan Evaluasi Belajar Tahap Akhir (EBTA) atau Evaluasi Belajar Tahap Akhir Nasional (EBTANAS).
(4).     Rincian tugas Guru Pembina sampai dengan Guru Utama, adalah :
1.         melaksanakan penyusunan program pengajaran atau praktek atau bimbingan dan konseling,
2.         melaksanakan penyajian program pengajaran atau praktek atau pelaksanaan bimbingan dan koseling,
3.         melaksanakan evaluasi belajar atau praktek atau pelaksanaan bimbingan dan koseling,
4.         melaksanakn analisis hasil evaluasi belajar atau praktek atau pelaksanaan bimbingan dan konseling,
5.         menyusun dan melaksanakana prog. perbaikan dan pengayaan atau tindak lanjut bimb. dan konseling,
6.         menyusun dan melaksanakan program bimbingan dan kosling di kelas yang menjadi tanggung jawabnya (khusus guru kelas),
7.         membimbing siswa dalam kegiatan ekstra kurikuler,
8.         membimbing guru dalam kegiatan proses belajar mengajar atau praktek atau bimb. dan konseling,
9.         melaksanakan dengan bimbingan dalam kegiatan Evaluasi Belajar Tahap Akhir (EBTA) atau Evaluasi Belajar Tahap Akhir Nasional (EBTANAS),
10.      membuat karya tulis/karya ilmiyah di bidang pendidikan,
11.      menemukan teknologi tepat guna di bidang pendidikan,
12.      membuat alat pelajaran/alat praga atau alat bimbingan,
13.      menciptakan karya seni,
14.      mengikuti kegiatan pengembangan kurikulum.
(5).     Guru Pratama sampai dengan Guru Dewasa Tk.I, apabila dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi diberikan angka kredit sesuai dengan Lampiran I.
(6).     Guru Madya, Guru Utama, apabila dapat melaksanakan tugas tertentu di sekolah, diberikan angka kredit sesuai dengan Lampiran I.

Pasal  8
(1).     Unsur kegiatan yang dinilai dalam memberikan angka kredit terdiri dari :
1.         Unsur Utama,
2.         Unsur Penunjang.
(2).     Unsur Utama terdiri dari :
1.         pendidikan,
2.         proses belajar mengajar atau bimbingan,
3.         pengembangan profesi.
(3).     Unsur penunjang adalah kegiatan yang mendukung pelaksanaan tugas guru sebagimana dimaksud dalam pasal 5 angka 4.
(4).     Guru yang bertugas di walayah terpencil diberikan angka kredit setiap tahun.
(5).     Kriteria wilayah terpencil sebagaimana tersebut dalam ayat (4) adalah sesuai dengan ketentuan yg berlaku.
(6).     Rincian kegiatan dan angka kredit masing-masing unsur sebagimana dimaksud dalam ayat (1) dan angka kredit bagi guru yang bertugas di wilayah terpencil, adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran I.
                    

Pasal  9

(1).     Jumlah angka kredit kumulatif minimal yang harus dipenuhi oleh setiap PNS untuk dapat diangkat dalam jabatan guru adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran II, dengan ketentuan :
1.         sekurang-kurangnya 80 % (delapan puluh persen) angka kredit berasal dari unsur penunjang.
2.         sebanyak-banyaknya 20 % (dua puluh persen) angka krdit berasal dari unsur penunjang.
(2).     Untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pembina Tk.I, golongan ruang IV/b/Guru Pembina Tk.I s. d. Pembina Utama, gol ruang IV/e/Guru Utama, diwajibkan mengumpulkan sekurang-kurangnya 12 (dua belas) angka kredit dari unsur pengembangan profesi.
(3).     Persentase alokasi kegiatan guru  yang bersifat wajib atau dianjurkan untuk kenaikan pangkat/jabatan, adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran III.
(4).     Guru yang memiliki angka kredit melebihi angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi  diperhitungkan untuik kenaikan pangkat/jabatan berikutnya.
(5).     Guru yang telah mencapai angka kredit untuk kenaikan pangkat/jabatan pada tahun pertama pada masa pangkat /jabatan yang diduduki, pada tahun berikutnya diwajibkan mengumpulkan angka kredit dari unsur utama sekurang-kurangnya 20 % (dua puluh persen) dari angka kredit untuk kenaikan pangkat /jabatan setingkat lebih tinggi.

 

Pasal  10

(1).     Guru yang bersama-sama membuat karya tulis/karya ilmiyah di bidang pendidikan, pembagian angka kredit ditetapkan sbb
1.         60 % (enam puluh persen) bagi penulis utama.
2.         40 % (empat puluh persen) bagi semua penulis pembantu.
(2).     Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) angka 2, sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang.

BAB  VII
PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
Pasal  11
Penilaian prestasi kerja guru oleh tim penilai dilakukan setelah guru yang bersangkutan memenuhi jumlah angka kredit/kumulatif minimal untuk kenaikan pangkat/jabatan.

Pasal  12

(1).     Kewenangan menetapkan angka kredit bagi :
1.         Guru Pembina sampai dengan Guru Utama adalah Mendikbud atau pejabat lain yang ditunjuk.
2.         Guru Madya sampai dengan Guru Dewasa Tk. I adalah :
a.       Kepala Kanwil Dep.Dikbud di propinsi atau pejabat lain  yang ditunjuk bagi guru di lingkungan Depdikbud.
b.       Kepala Kanwil Dep.Agama di propinsi atau pejabat lain yang ditunjuk bagi guru di lingkungan Dep.Agama.
3.         Guru Pratama sampai dengan Guru Muda Tk. I adalah :
a.       Kepala Kantor Depdikbud kab/kodya bagi guru di lingkungan Depdikbud.
b.       Kepala Kantor Dep.Agama kab/kodya bagi guru di lingkungan Dep.Agama.
4.         Guru Pratama Tk.I sampai dengan Guru Dewasa Tk. I di luar Depdikbud dan Dep.Agama adalah pimpinan unit kerja yang ditunjuk oleh Menteri yang bersangkutan.
(2).     Dalam menjalankan kewenangannya, pejabat sebagimana dimaksud dalam ayat (1), dibantu oleh :
1.         Tim penilai tingkat pusat bagi Mendikbud, selanjutnya disebut tim  penilai pusat.
2.         Tim penilai tingkat propinsi bagi Kepala Kanwil Depdikbud di propinsi dan Kepala Kanwil Dep.Agama di propinsi selanjutnya disebut tim penilai propinsi.
3.         Tim penilai tingkat kab/kodya bagi Kepala Kantor Dikbud Kab/Kodya atau Kepala Kandepag Kab/ Kodya, selanjutnya disebut tim penilai kab/kodya.
4.         Tim  penilai unit kerja yang  ditunjuk oleh Menteri  ybs, selanjutnya disebut tim penilai instansi.
(3).     Tim penilai sebagaimana dimaksud dalam  ayat (2) dapat dibentuk lebih dari 1 (satu) tim sesuai dengan kemampuan menilai,  jumlah, dan lokasi guru yang dinilai.

Pasal  13

(1).     Susunan keanggotaan tim penilai terdiri dari :
1.         Seorang ketua merangkap anggota,
2.         Seorang wakil ketua merangkap anggota,
3.         Seorang sekretaris merangkap anggota,
4.         Sekurang-kurangnya 4 (empat) orang anggota.
(2).     Pembentukan tim penilai ditetapkan oleh :       
1.         Mendikbud untuk tim penilai pusat.
2.         Kepala Kanwil Dikbud di propinsi atau Kakanwil Dep. Agama di propinsi untuk tim  penilai propinsi.
3.         Kepala Kanwil Dikbud Kab/kodya atau Kepala Kandepag kab/kodya untuk tim penilai kab /kodya.
4.         Menteri yang bersangkutan untuk tim penilai instansi.
(3).     Anggota tim penilai adalah guru dan pejabat lain dengan ketentuan :
1.         Pangkat serendah-rendahnya sama dengan pangkat guru yang dinilai.
2.         Memiliki keahlian serta kemampuan di bidang pendidikan.
3.         Dapat aktif melakukan penilaian.
(4).     Untuk penilaian guru sekolah dasar, pejabat  lain yang diangkat sebagai anggota tim penilai terdiri dari pejabat di lingkungan Depdikbud dan Dinas dikbud atau dinas dikjar.
(5).     Masa jabatan tim penilai adalah 5 (lima) tahun.

Pasal  14
(1).     PNS yang telah menjadi anggota tim penilai dalam 2 (dua) masa jabatan berturut-turut, dapat diangkat kembali setelah melampaui tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan.
(2).     Dalam hal dapat anggota tim penilai ikut dinilai, ketua tim penilai sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (1), dapat mengangkat anggota tim penilai pengganti.

Pasal  15
(1).     Tata kerja dan tata cara penilaian oleh tim penilai ditetapkan oleh Menteri yang bersangkutan setelah mendapat pertimbangan Kepala BAKN.
(2).     Anggaran yang diperlukan untuk kegiatan tim penilai, dibebankan pada anggaran masing-masing instansi.

Pasal  16

Usul penetapan angka kredit diajukan oleh :
1.         Kepala sekolah melalui Menteri yang bersangkutan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk angka kredit Guru Pembina sampai dengan Guru Utama di lingkungan departemen yang bersangkutan.
2.         Kepala sekolah kepada Kepala Kanwil Depdikbud atau Kepala Kanwil Dep.Agama yang bersangkutan untuk angka kredit Guru Madya s. d Guru Dewasa Tk. I di lingkungan masing-masing.
3.         Kepala sekolah kepada Kepala Kantor Depdikbud kab/kodya atau Kepala Kandepag kab/kodya yang bersangkutan untuk Guru Pratama sampai dengan Guru Muda Tk.I di lingkungan masing-masing.
4.         Kepala Sekolah kepada pimpinan unit kerja yang ditunjuk oleh Menteri yang bersangkutan untuk angka kredit Guru Pratama Tk. I di lingkungan masing-masing.

Pasal  17
(1).     Keputusan pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (1), tidak dapat diajukan keberatan.
(2).     Angka kredit yang diajukan oleh pejabat sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (1), digunakan untuk mempertimbangkan kenaikan pangkat/jabatan.

BAB  VIII
PEJABAT YANG BERWENANG MENGANGKAT
DAN MEMBERHENTIKAN DALAM DAN DARI JABATAN
Pasal  18
Pengangkatan dan pemberhentian PNS dalam dan dari jabatan guru, ditetapkan oleh Menteri yang bersangkutan atau pejabat lain yang ditunjuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB  IX
SYARAT PENGANGKATAN DALAM JABATAN
Pasal  19
Untuk dpt diangkat dlm jabatan guru, seorang PNS hrs memenuhi angka kredit kumulatif minimal yg ditentukan.

Pasal  20
(1).     PNS yang diangkat untuk pertama kali dalam jabatan guru, harus memenuhi syarat sebagai berikut :
1.         Memiliki ijazah serendah-rendahnya :
a.       D II keguruan dalam bidang yang sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang ditentukan oleh Mendikbud atau Menteri Agama.
b.       D III keguruan atau D III atau yang setingkat, dan Akta III dalam bidang yang sesuai bagi guru pembimbing dengan kualifikasi pendidikan yang ditentukan oleh Mendikbud.
c.       D III atau yang setingkat dan akta III dalam bidang yang sesuai dengan kualifikasi pendidikan oleh Departemen yang bersangkutan.
2.         Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dlm DP.3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam th terakhir.
(2).     Persyaratan ijazah sebagaimana tesebut dalam ayat (1) angka 1 huruf a, apabila tidak dapat dipenuhi dapat diangkat dari lulusan sekolah pendidikan guru (SPG) atau pendidikan guru agama (PGA 6 tahun).
(3).     Pengangkatan untuk pertama kali sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), adalah pengangkatan PNS dalam jabatan guru setelah  melalui CPNS.
(4).     Untuk menentukan jabatan guru sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), digunakan angka kredit yang berasal dari unsur utama dan unsur penunjang, setelah ditetapkan oleh pejabat yang bersangkutan  menetapkan angka kredit.

Pasal  21
(1).     Pengangkatan PNS dari jabatan lain ke dalam jabatan guru, dapat dipertimbangkan dengan ketentuan bahwa di samping syarat sebagaimana ditentukan dalam psl 19 ayat (1), diharuskan pula memenuhi syarat sbb  :
1.         mempunyai pengalaman mengajar atau bimbingan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun.
2.         usia setinggi-tingginya 51 (lima puluh satu) tahun.
(2).     Pangkat yang ditentukan bagi PNS sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), adalah sama dengan pangkat yang dimilikinya dan jenjang jabatan guru ditetapkan sesuai dengan angka kredit yang dimiliki PNS yang bersangkutan berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit. 

BAB  X

PEMBEBASAN SEMENTARA DAN PEMBERHENTIAN DARI JABATAN

Pasal  22

Guru dibebaskan sementara dari jabatannya apabila :
1.         dalam jangka waktu :
a.         6 (enam) tahun sejak diangkat dalam jabatan terakhir tidak dapat mengumpulkan angka kredit minimal yang dipersyaratkan untuk  kenaikan pangkat /jabatan bagi Guru Utama Madya kebawah.
b.         setiap 2 (dua) tahun sejak menduduki jabatan Guru Utama tidak dapat mengumpulkan angka kredit sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) dari usur utama, atau
2.         ditugaskan secara penuh di luar jabatan guru, atau
3.         tugas belajar lebih 6 (enam) bulan, atau
4.         dijatuhi hukuman disiplin PNS dg tingkat hukuman disiplin sedang atau tingkat hukuman disiplin berat, atau
5.         diberhentikan sementara sebagai PNS, atau
6.         cuti di luar tanggungan negara.

 

Pasal  23

(1).     Guru Utama Madya kebawah diberhentikan dari jabatannya, apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak dibebaskan sementara menurut ketentuan pasal  22 angka 1 huruf a, tanpa alasan yang sah tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan.
(2).     Guru Utama Madya diberhentikan dari jabatannya, apabila dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan sementara menurut ketentuan ps 22 angka 1 huruf b, tanpa alasan yg sah tdk dpt mengumpulkan angka kredit sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) dari proses belajar mengajar atau bimbingan.
(3).     Selain pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), guru diberhentikan dari jabatannya apabila dijatuhi hukuman disiplin PNS dengan tingkat hukuman disiplin berat dan telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap kecuali penurunan pangkat.     

BAB  XI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal  24
Untuk kepentingan dinas dan atau dalam rangka menambah pengetahuan, pengalaman dan pengembangan karier, guru dapat diangkat dalam jabatan lain, sepanjang penempatan tersebut ada hubungannya dengan tugas dan fungsi pendidikan.

Pasal  25
PNS yang diangkat kembali dalam jabatan guru, dapat menggunakan angka kredit terakhir yang dimilikinya.

BAB  XII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal  26
Keputusan pejabat yang berwenang tentang penyesuaian dalam jabatan dan angka kredit guru berdasarkan Keputusan Menpan yang telah ditetapkan sebelum berlakunya keputusan ini, tetap berlaku.

Pasal  27
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar