KEPUTUSAN MENTERI NEGARA
PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
NOMOR 84 TAHUN 1993
TENTANG
JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN
ANGKA KREDITNYA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam keputusan ini yang
dimaksud dengan :
1.
Guru adalah pegawai negeri yang diberi tugas, tanggung
jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk
melaksanakan pendidikan dengan tugas utama mengajar peserta didik pada jenjang
pendidikan dasar dan menengah termasuk taman kanak-kanak atau membimbing
peserta didik pada pendidikan dasar dan menengah.
2.
Angka kredit adalah angka yang diberikan berdasarkn penilaian atas
prestasi yang telah dicapai oleh seorang guru dalam mengerjakan butir rincian
kegiatan yang dipergunakan sebagai salah satu syarat untuk pengangkatan dan
kenaikan pangkat dalam jabatan guru.
3.
Tim penilai adalah tim penilai pusat, tim penilai
propinsi, tim penilai kab/kodya dan tim penilai instansi.
BAB II
KEDUDUKAN DAN TUGAS POKOK
Pasal 2
(1). Guru adalah pejabat
fungsional dengan tugas utama mengajar pada jalur pendidikan sekolah yang
meliputi taman kanak-kanak, pendidikan dasar dan menengah atau membimbing pada
pendidikan dasar dan menengah.
(2). Guru sebagaimana tersebut
pada ayat (1), hanya dapat diduduki oleh seseorang yang telah berstatus pegawai
negeri sipil.
Pasal 3
Tugas pokok guru :
1.
Menyusun program pengajaran, menyajikan program pengajaran, evaluasi
belejar serta menyusun program perbaikan dan pengayaan terhadap peserta didik
yang menjadi tanggung jawab ; atau
2.
Menyusun program bimbingan, melaksanakan program bimbingan, evaluasi
pelaksanaan bimbingan, analisis hasil pelaksanaan bimbingan, dan tindak lanjut
dalam program bimbingan terhadap peserta didik yang menjadi tanggung jawabnya.
BAB III
TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG
Pasal 4
(1). Tanggung
jawab guru adalah menyelesaikan tugas sebagai tenaga pengajar atau pembimbing
sesuai dengan tujuan pendidikan yang dibebankan kepadanya.
(2).
Wewenang guru adalah memilih dan menentukan
metode kerja untuk mencapai hasil pendidikan yang optimal dalam melaksanakan tugas pekerjaannya dengan
sebaik-baiknya sesuai dengan kode etik guru.
BAB IV
BIDANG DAN UNSUR KEGIATAN
Pasal 5
Bidang kegiatan guru terdiri dari :
1.
Pendidikan, meliputi :
a.
mengikuti pendidikan sekolah dan memperoleh gelar/ijazah/akta,
b.
mengikuti pendidikan dan pelatihan kedinasan dan
memperoleh surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan (STTPL).
c.
melaksanakan proses belajar mengajar atau praktek atau
melaksanakan bimbingan dan konseling,
d.
melaksanakan tugas tertentu di sekolah.
2.
Pengembangan profesi, meliputi :
a.
melakukan kegiatan karya tulis/karya ilmiyah di bidang pendidikan,
b.
membuat alat pelajaran /alat praga atau alat bimbingan.
c.
menciptakan karya seni,
d.
menemukan teknologi tepat guna di bidang
pendidikan,
e.
mengikuti kegiatan pengembangan kurikulum.
3.
Penunjang proses belajar mengajar atau bimbingan,
meliputi :
a.
melaksanakan pengabdian pada masyarakat,
b.
melaksanakan kegiatan pendukung
pendidikan.
BAB V
JENJANG PANGKAT DAN JABATAN
Pasal 6
(1). Jenjang pangkat dan golongan
ruang guru sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1), dari yang terendah
sampai dengan yang tertinggi adalah :
1.
Pengatur Muda gol ruang II/a,
2.
Pengatur Muda Tk. I gol ruang II/b,
3.
Pengatur gol ruang II/c,
4.
Pengatur Tk.I gol ruang II/d,
5.
Penata Muda gol ruang III/a,
6.
Penata Muda Tk. I gol ruang III/b,
7.
Penata gol ruang III/c,
8.
Penata Tk.I gol ruang III/d,
9.
Pembina gol ruang IV/a,
10. Pembina Tk.I gol ruang IV/b,
11. Pembina Utama Muda gol ruang
IV/c,
12. Pembina Utama Madya gol ruang
IV/d,
13. Pembina Utama gol ruang IV/e.
(2). Jenjang
jabatan guru sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) dari yang terendah
sampai dengan yang tertinggi adalah :
1.
Guru Pratama,
2.
Guru Pratama Tk.I,
3.
Guru Muda,
4.
Guru Muda Tk.I,
5.
Guru Madya,
6.
Guru Madya Tk.I,
7.
Guru Dewasa,
8.
Guru Dewasa Tk.I,
9.
Guru Pembina,
10. Guru Pembina Tk.I,
11. Guru Utama Muda,
12. Guru Utama Madya,
13. Guru Utama.
BAB VI
RINCIAN
TUGAS DAN UNSUR YANG DINILAI DALAM MEMBERIKAN ANGKA KREDIT
Pasal 7
(1). Rincian
tugas guru sampai dengan Guru Muda Tk.I, adalah :
1.
melaksanakan dengan bimbingan dalam menyusun program pengajaran atau
praktek atau bimbingan dan konseling.
2.
melaksanakan dengan bimbingan dalam menyajikan program pengajaran atau
praktek atau melaksanakan bimbingan dan konseling.
3.
melaksanakan dg bimbingan dalam evaluasi belajar atau praktek atau
pelaksanaan bimb. dan konseling.
4.
melaksanakan dengan bimbingan dalam melaksanakan analisis hasil evaluasi
belajar atau praktek atau pelaksanaan bimbingan dan konseling.
5.
melaksanakan dengan bimbingan dalam menyusun dan pelaksanakan program
perbaikan dan pengayaan atau tindak lanjut bimbingan dan konseling.
6.
melaksanakan dengan bimbingan dalam penyusunan dan pelaksanaan program
bimbingan dan konseling di kelas yang menjadi tanggung jawabnya (khusus guru
kelas).
7.
melaksanakan dengan bimbingan dalam membimbing siswa dalam kegiatan
ekstra kurikuler.
(2). Rincian
tugas Guru Madya dan Guru Madya Tk.I, adalah :
1.
melaksanakan penyusunan program pengajaran atau praktek atau pelaksanaan
bimb. dan konseling,
2.
melaksanakan penyajian program pengajaran atau praktek atau pelaksanaan
bimb. dan konseling,
3.
melaksanakan evaluasi belajar atau praktek atau pelaksanaan bimbingan
dan konseling,
4.
melaksanakan analisis hasil evaluasi belajar atau praktek atau
pelaksanaan bimbingan dan konseling,
5.
menyusun dan melaksanakan program dan perbaikan dan pengayaan atau
tindak lanjut bimbingan dan koseling,
6.
menyusun dan melaksanakan program bimbingan dan konseling di kelas yang
menjadi tanggung jawabnya (khusus guru kelas).
7.
membimbing siswa dalam kegiatan ekstra kurikuler.
(3). Rincian
tugas Guru Dewasa dan Guru Dewasa Tk.I, adalah :
1.
melaksanakan penyusunan program pengajaran atau praktek atau bimbingan
dan konseling,
2.
melaksanakan penyajian program
pengajaran atau praktek atau pelaksanaan bimbingan dan konseling,
3.
melaksanakan evaluasi belajar atau praktek atau pelaksanaan bimbingan
dan konseling,
4.
melaksanakan analisis hasil evaluasi belajar atau praktek atau
pelaksanaan bimbingan dan konseling,
5.
menyusun dan melaksanakan prog perbaikan dan pengayaan atau tindak
lanjut bimb dan konseling,
6.
menyusun dan melaksanakan program bimbingan dan konseling di kelas yang
menjadi tanggung jawabnya (khusus guru kelas),
7.
membimbing siswa dalam kegiatan
ekstra kurikuler.
8.
melaksanakan dengan bimbingan dalam membimbing guru dalam kegiatan
proses belajar mengajar atau prektek atau bimbingan dan konseling.
9.
melaksanakan dengan bimbingan dalam kegiaan Evaluasi Belajar Tahap Akhir
(EBTA) atau Evaluasi Belajar Tahap Akhir Nasional (EBTANAS).
(4). Rincian
tugas Guru Pembina sampai dengan Guru Utama, adalah :
1.
melaksanakan penyusunan program pengajaran atau praktek atau bimbingan
dan konseling,
2.
melaksanakan penyajian program pengajaran atau praktek atau pelaksanaan
bimbingan dan koseling,
3.
melaksanakan evaluasi belajar atau praktek atau pelaksanaan bimbingan
dan koseling,
4.
melaksanakn analisis hasil evaluasi belajar atau praktek atau
pelaksanaan bimbingan dan konseling,
5.
menyusun dan melaksanakana prog. perbaikan dan pengayaan atau tindak
lanjut bimb. dan konseling,
6.
menyusun dan melaksanakan program bimbingan dan kosling di kelas yang
menjadi tanggung jawabnya (khusus guru kelas),
7.
membimbing siswa dalam kegiatan ekstra kurikuler,
8.
membimbing guru dalam kegiatan proses belajar mengajar atau praktek atau
bimb. dan konseling,
9.
melaksanakan dengan bimbingan dalam kegiatan Evaluasi Belajar Tahap
Akhir (EBTA) atau Evaluasi Belajar Tahap Akhir Nasional (EBTANAS),
10. membuat karya tulis/karya
ilmiyah di bidang pendidikan,
11. menemukan teknologi tepat
guna di bidang pendidikan,
12. membuat alat pelajaran/alat
praga atau alat bimbingan,
13. menciptakan karya seni,
14. mengikuti kegiatan
pengembangan kurikulum.
(5). Guru
Pratama sampai dengan Guru Dewasa Tk.I, apabila dapat melaksanakan kegiatan
pengembangan profesi diberikan angka kredit sesuai dengan Lampiran I.
(6). Guru
Madya, Guru Utama, apabila dapat melaksanakan tugas tertentu di sekolah,
diberikan angka kredit sesuai dengan Lampiran I.
Pasal 8
(1). Unsur
kegiatan yang dinilai dalam memberikan angka kredit terdiri dari :
1.
Unsur Utama,
2.
Unsur Penunjang.
(2). Unsur
Utama terdiri dari :
1.
pendidikan,
2.
proses belajar mengajar atau bimbingan,
3.
pengembangan profesi.
(3). Unsur
penunjang adalah kegiatan yang mendukung pelaksanaan tugas guru sebagimana
dimaksud dalam pasal 5 angka 4.
(4). Guru
yang bertugas di walayah terpencil diberikan angka kredit setiap tahun.
(5). Kriteria
wilayah terpencil sebagaimana tersebut dalam ayat (4) adalah sesuai dengan
ketentuan yg berlaku.
(6). Rincian
kegiatan dan angka kredit masing-masing unsur sebagimana dimaksud dalam ayat
(1) dan angka kredit bagi guru yang bertugas di wilayah terpencil, adalah
sebagaimana tersebut dalam Lampiran I.
Pasal 9
(1). Jumlah
angka kredit kumulatif minimal yang harus dipenuhi oleh setiap PNS untuk dapat
diangkat dalam jabatan guru adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran II,
dengan ketentuan :
1.
sekurang-kurangnya 80 % (delapan puluh persen) angka kredit berasal dari
unsur penunjang.
2.
sebanyak-banyaknya 20 % (dua puluh persen) angka krdit berasal dari
unsur penunjang.
(2). Untuk
kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pembina Tk.I, golongan
ruang IV/b/Guru Pembina Tk.I s. d. Pembina Utama, gol ruang IV/e/Guru Utama,
diwajibkan mengumpulkan sekurang-kurangnya 12 (dua belas) angka kredit dari
unsur pengembangan profesi.
(3). Persentase
alokasi kegiatan guru yang bersifat
wajib atau dianjurkan untuk kenaikan pangkat/jabatan, adalah sebagaimana
tersebut dalam Lampiran III.
(4). Guru
yang memiliki angka kredit melebihi angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan
pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi
diperhitungkan untuik kenaikan pangkat/jabatan berikutnya.
(5). Guru
yang telah mencapai angka kredit untuk kenaikan pangkat/jabatan pada tahun
pertama pada masa pangkat /jabatan yang diduduki, pada tahun berikutnya
diwajibkan mengumpulkan angka kredit dari unsur utama sekurang-kurangnya 20 %
(dua puluh persen) dari angka kredit untuk kenaikan pangkat /jabatan setingkat
lebih tinggi.
Pasal 10
(1). Guru
yang bersama-sama membuat karya tulis/karya ilmiyah di bidang pendidikan,
pembagian angka kredit ditetapkan sbb
1.
60 % (enam puluh persen) bagi penulis utama.
2.
40 % (empat puluh persen) bagi semua penulis pembantu.
(2).
Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) angka 2, sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang.
BAB VII
PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA
KREDIT
Pasal 11
Penilaian prestasi kerja guru oleh tim penilai
dilakukan setelah guru yang bersangkutan memenuhi jumlah angka kredit/kumulatif
minimal untuk kenaikan pangkat/jabatan.
Pasal 12
(1).
Kewenangan menetapkan angka kredit bagi :
1.
Guru Pembina sampai dengan Guru Utama adalah Mendikbud atau pejabat lain
yang ditunjuk.
2.
Guru Madya sampai dengan Guru Dewasa Tk. I adalah :
a.
Kepala Kanwil Dep.Dikbud di propinsi atau pejabat lain yang ditunjuk bagi guru di lingkungan
Depdikbud.
b.
Kepala Kanwil Dep.Agama di propinsi atau pejabat lain yang ditunjuk bagi
guru di lingkungan Dep.Agama.
3.
Guru Pratama sampai dengan Guru Muda Tk. I adalah :
a. Kepala Kantor Depdikbud
kab/kodya bagi guru di lingkungan Depdikbud.
b. Kepala Kantor Dep.Agama
kab/kodya bagi guru di lingkungan Dep.Agama.
4.
Guru Pratama Tk.I sampai dengan Guru Dewasa Tk. I di luar Depdikbud dan
Dep.Agama adalah pimpinan unit kerja yang ditunjuk oleh Menteri yang
bersangkutan.
(2). Dalam menjalankan
kewenangannya, pejabat sebagimana dimaksud dalam ayat (1), dibantu oleh :
1.
Tim penilai tingkat pusat bagi Mendikbud, selanjutnya disebut tim penilai pusat.
2.
Tim penilai tingkat propinsi bagi Kepala Kanwil Depdikbud di propinsi
dan Kepala Kanwil Dep.Agama di propinsi selanjutnya disebut tim penilai
propinsi.
3.
Tim penilai tingkat kab/kodya bagi Kepala Kantor Dikbud Kab/Kodya atau
Kepala Kandepag Kab/ Kodya, selanjutnya disebut tim penilai kab/kodya.
4.
Tim penilai unit kerja yang ditunjuk oleh Menteri ybs, selanjutnya disebut tim penilai
instansi.
(3). Tim penilai sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) dapat dibentuk
lebih dari 1 (satu) tim sesuai dengan kemampuan menilai, jumlah, dan lokasi guru yang dinilai.
Pasal 13
(1). Susunan keanggotaan tim
penilai terdiri dari :
1.
Seorang ketua merangkap anggota,
2.
Seorang wakil ketua merangkap anggota,
3.
Seorang sekretaris merangkap anggota,
4.
Sekurang-kurangnya 4 (empat) orang anggota.
(2). Pembentukan
tim penilai ditetapkan oleh :
1.
Mendikbud untuk tim penilai pusat.
2.
Kepala Kanwil Dikbud di propinsi atau Kakanwil Dep. Agama di propinsi
untuk tim penilai propinsi.
3.
Kepala Kanwil Dikbud Kab/kodya atau Kepala Kandepag kab/kodya untuk tim
penilai kab /kodya.
4.
Menteri yang bersangkutan untuk tim penilai instansi.
(3).
Anggota tim penilai adalah guru dan pejabat lain dengan ketentuan :
1.
Pangkat serendah-rendahnya sama dengan pangkat guru yang dinilai.
2.
Memiliki keahlian serta kemampuan di bidang pendidikan.
3.
Dapat aktif melakukan penilaian.
(4). Untuk
penilaian guru sekolah dasar, pejabat
lain yang diangkat sebagai anggota tim penilai terdiri dari pejabat di
lingkungan Depdikbud dan Dinas dikbud atau dinas dikjar.
(5).
Masa jabatan tim penilai adalah 5 (lima) tahun.
Pasal 14
(1). PNS
yang telah menjadi anggota tim penilai dalam 2 (dua) masa jabatan
berturut-turut, dapat diangkat kembali setelah melampaui tenggang waktu 1
(satu) masa jabatan.
(2). Dalam
hal dapat anggota tim penilai ikut dinilai, ketua tim penilai sebagaimana
dimaksud dalam pasal 13 ayat (1), dapat mengangkat anggota tim penilai
pengganti.
Pasal 15
(1). Tata
kerja dan tata cara penilaian oleh tim penilai ditetapkan oleh Menteri yang
bersangkutan setelah mendapat pertimbangan Kepala BAKN.
(2). Anggaran
yang diperlukan untuk kegiatan tim penilai, dibebankan pada anggaran
masing-masing instansi.
Pasal 16
Usul penetapan angka kredit diajukan oleh :
1.
Kepala sekolah melalui Menteri yang bersangkutan kepada
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk angka kredit Guru Pembina sampai dengan
Guru Utama di lingkungan departemen yang bersangkutan.
2.
Kepala sekolah kepada Kepala Kanwil Depdikbud atau
Kepala Kanwil Dep.Agama yang bersangkutan untuk angka kredit Guru Madya s. d
Guru Dewasa Tk. I di lingkungan masing-masing.
3.
Kepala sekolah kepada Kepala Kantor Depdikbud kab/kodya
atau Kepala Kandepag kab/kodya yang bersangkutan untuk Guru Pratama sampai
dengan Guru Muda Tk.I di lingkungan masing-masing.
4.
Kepala Sekolah kepada pimpinan unit kerja yang ditunjuk
oleh Menteri yang bersangkutan untuk angka kredit Guru Pratama Tk. I di
lingkungan masing-masing.
Pasal 17
(1). Keputusan pejabat yang
berwenang menetapkan angka kredit sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (1),
tidak dapat diajukan keberatan.
(2). Angka kredit yang diajukan
oleh pejabat sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (1), digunakan untuk
mempertimbangkan kenaikan pangkat/jabatan.
BAB VIII
PEJABAT YANG BERWENANG
MENGANGKAT
DAN MEMBERHENTIKAN DALAM DAN
DARI JABATAN
Pasal 18
Pengangkatan
dan pemberhentian PNS dalam dan dari jabatan guru, ditetapkan oleh Menteri yang
bersangkutan atau pejabat lain yang ditunjuk sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
BAB IX
SYARAT PENGANGKATAN DALAM
JABATAN
Pasal 19
Untuk dpt
diangkat dlm jabatan guru, seorang PNS hrs memenuhi angka kredit kumulatif
minimal yg ditentukan.
Pasal 20
(1). PNS yang diangkat untuk pertama
kali dalam jabatan guru, harus memenuhi syarat sebagai berikut :
1.
Memiliki ijazah serendah-rendahnya :
a. D II keguruan dalam bidang
yang sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang ditentukan oleh Mendikbud atau
Menteri Agama.
b. D III keguruan atau D III
atau yang setingkat, dan Akta III dalam bidang yang sesuai bagi guru pembimbing
dengan kualifikasi pendidikan yang ditentukan oleh Mendikbud.
c. D III atau yang setingkat dan
akta III dalam bidang yang sesuai dengan kualifikasi pendidikan oleh Departemen
yang bersangkutan.
2.
Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dlm DP.3 sekurang-kurangnya
bernilai baik dalam th terakhir.
(2). Persyaratan ijazah
sebagaimana tesebut dalam ayat (1) angka 1 huruf a, apabila tidak dapat
dipenuhi dapat diangkat dari lulusan sekolah pendidikan guru (SPG) atau
pendidikan guru agama (PGA 6 tahun).
(3).
Pengangkatan untuk pertama kali sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), adalah pengangkatan PNS dalam jabatan guru setelah melalui CPNS.
(4).
Untuk menentukan jabatan guru sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), digunakan angka kredit yang berasal dari unsur utama
dan unsur penunjang, setelah ditetapkan oleh pejabat yang bersangkutan menetapkan angka kredit.
Pasal 21
(1). Pengangkatan
PNS dari jabatan lain ke dalam jabatan guru, dapat dipertimbangkan dengan
ketentuan bahwa di samping syarat sebagaimana ditentukan dalam psl 19 ayat (1),
diharuskan pula memenuhi syarat sbb :
1.
mempunyai pengalaman mengajar atau bimbingan sekurang-kurangnya 1 (satu)
tahun.
2.
usia setinggi-tingginya 51 (lima puluh satu) tahun.
(2).
Pangkat yang ditentukan bagi PNS sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), adalah sama dengan pangkat yang dimilikinya dan
jenjang jabatan guru ditetapkan sesuai dengan angka kredit yang dimiliki PNS
yang bersangkutan berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang menetapkan angka
kredit.
BAB X
PEMBEBASAN SEMENTARA DAN
PEMBERHENTIAN DARI JABATAN
Pasal 22
Guru dibebaskan sementara
dari jabatannya apabila :
1.
dalam jangka waktu :
a.
6 (enam) tahun sejak diangkat dalam jabatan terakhir tidak dapat
mengumpulkan angka kredit minimal yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat /jabatan bagi Guru Utama
Madya kebawah.
b.
setiap 2 (dua) tahun sejak menduduki jabatan Guru Utama tidak dapat
mengumpulkan angka kredit sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) dari usur utama,
atau
2.
ditugaskan secara penuh di luar jabatan guru, atau
3.
tugas belajar lebih 6 (enam) bulan, atau
4.
dijatuhi hukuman disiplin PNS dg tingkat hukuman disiplin sedang atau
tingkat hukuman disiplin berat, atau
5.
diberhentikan sementara sebagai PNS, atau
6.
cuti di luar tanggungan negara.
Pasal 23
(1). Guru Utama Madya kebawah
diberhentikan dari jabatannya, apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak
dibebaskan sementara menurut ketentuan pasal
22 angka 1 huruf a, tanpa alasan yang sah tidak dapat mengumpulkan angka
kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan.
(2). Guru
Utama Madya diberhentikan dari jabatannya, apabila dalam jangka waktu 1 (satu)
tahun sejak dibebaskan sementara menurut ketentuan ps 22 angka 1 huruf b, tanpa
alasan yg sah tdk dpt mengumpulkan angka kredit sekurang-kurangnya 40 (empat
puluh) dari proses belajar mengajar atau bimbingan.
(3).
Selain pemberhentian sementara sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), guru diberhentikan dari jabatannya apabila dijatuhi
hukuman disiplin PNS dengan tingkat hukuman disiplin berat dan telah mempunyai
kekuatan hukum yang tetap kecuali penurunan pangkat.
BAB XI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 24
Untuk kepentingan dinas dan
atau dalam rangka menambah pengetahuan, pengalaman dan pengembangan
karier, guru dapat diangkat dalam jabatan lain, sepanjang penempatan tersebut
ada hubungannya dengan tugas dan fungsi pendidikan.
Pasal 25
PNS yang diangkat kembali dalam jabatan guru, dapat
menggunakan angka kredit terakhir yang dimilikinya.
BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 26
Keputusan
pejabat yang berwenang tentang penyesuaian dalam jabatan dan angka kredit guru
berdasarkan Keputusan Menpan yang telah ditetapkan sebelum berlakunya keputusan
ini, tetap berlaku.
Pasal 27
Keputusan
ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar