Senin, 13 Januari 2020

ANGKA KREDIT BAGI GURU - CARA PENGHITUNGAN

Pembelajaran guru di kelas

Angka kredit kumulatif yang harus dimilki guru dalam proses promosi kenaikan jabatan/pangkatnya dihitung berdasarkan hasil penilaian terhadap beberapa unsur utama dan penunjang sesuai dengan tugas dan beban kerja guru.

1.   Unsur utama
Mencakup pendidikan, pembelajaran/bimbingan, tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah, dan pengembangan keprofesian berkelanjutan.
2.   Unsur penunjang
 adalah kegiatan yang mendukung pelaksanaan tugas guru, seperti memperoleh gelar/ijazah yang tidak sesuai dengan bidang yang diampunya, memperoleh penghargaan/tanda jasa, dan melaksanakan kegiatan yang mendukung tugas guru antara lain membimbing peserta didik dalam praktik kerja nyata/industri/esktrakurikuler, menjadi/membina anggota organisasi profesi/kepramukan, menjadi tim penilai angka kredit, dan menjadi tutor/pelatih/instruktur.

A.    Perhitungan AK bagi guru yang tidak mempunyai tugas tambahan
Rumus yang digunakan untuk AK bagi guru tanpa tugas tambahan adalah sebagai berikut:
Angka Kredit per tahun =

(AKK – AKPKB – AKP) x JM/JWM x NPK
                                                                                      4
 Keterangan :
AKK
angka kredit kumulatif minimal yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat

AKPKB
angka kredit PKB yang diwajibkan (sub unsur pengembangan diri, karya ilmiah, dan/atau karya inovatif), minimal 90%
AKP
angka kredit unsur penunjang sesuai ketentuan (paling banyak 10%)
JM
adalah jumlah jam mengajar (tatap muka) guru di sekolah/madrasah atau jumlah konseli yang dibimbing oleh guru BK/Konselor
JWM
jumlah jam wajib  mengajar (24 – 40 jam  tatap muka  per minggu) bagi guru kelas atau mata pelajaran atau jumlah konseli (150 – 250 konseli per tahun) yang dibimbing oleh guru BK/Konselor
NPK
prosentase perolehan hasil penilaian kinerja
4
waktu rata-rata kenaikan pangkat (reguler), 4 tahun
JM/JWM=1bagi  guru  yang mengajar  24-40 jam  tatap  muka  per  minggu  atau bagi guru BK/Konselor yang membimbing 150 – 250 konseli per tahun.
JM/JWM=JM/24bagi guru  yang mengajar kurang  dari 24 jam tatap  muka per minggu atau  JM/150  bagi guru  BK/Konselor  yang membimbing   kurang  dari  150 konseli per tahun


1.    Yang harus diperhatikan da;lam penilaian Jabatan Fungsional Guru adalah kebutuhan angka kredit guru untuk naik dari jenjang satu ke jenjang yang lebih tinggi. Contoh untuk guru yang akan naik pangkat dari golongan III/C ke III/D dipersyarat 100 angka kredit, sehingga setelah disubsitusi ke rumus diperoleh :

Angka Kredit per tahun = (100 – AKPKB – AKP) x JM/JWM x NPK
                                                                                      4
2.    Hasil PKB yang diusulkan guru harus sesuai dengan  jumlah angka kredit  yang dibutuhkan untuk  naik dari pangkat.
Dalam contoh ini angka kredit minimal yang  dibutuhkan adalah 9 angka kredit dari PKB, yaitu

a.     3 angka kredit dari pengembangan diri,
b.    6 angka kredit dari publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif.

Dengan demikian, angka kredit kumulatif yang diperlukan untuk naik pangkat harus dikurangi  dengan angka kredit PKB yang diwajibkan, karena angka dalam PKB adalah angka wajib yang harus dipenuhi oleh guru sesuai kebutuhan kenaikan pangkat kepangkatannya. Sehingga rumus yang digunakan untuk PK guru adalah hanya kebutuhan  angka kredit untuk pembelajaran. Sehingga setelah disubsitusi PKB rumusnya menjadi:  

                          (100-9-AKP) x JM/JWM x NPK
                                                             4
3.    Selanjutnya adalah angka kredit yang diperkenankan untuk melaksanakan kegiatan yang dapat dipertimbangkan sebagai unsur penunjang, maksimum angka kredit untuk  unsur penunjang 10 % dari kebutuhan angka kredit.

Contoh,
 jika seorang guru membutuhkan 100 angka kredit untuk naik pangkat, maka jumlah angka kredit dari unsur penunjang adalah 10% dari 100. Hal ini akan  menjadi pengurang.
Sehingga setelah disubstitusi AKP rumusnya menjadi :

                         (100 – 9 –10) x JM/JWM x NPK
                                        4
4.    Dibutuhkan berikutnya adalah jumlah jam beban mengajar guru per minggu atau jumlah konseli per semester/tahun. 
   Bagi guru yang memiliki beban mengajar lebih dari 24 jam per minggu perhitungan beban mengajarnya akan tetap dipertimbangkan maksimum 24 jam perminggu. Demikian juga bagi guru BK/konselor yang memiliki konseli lebih dari 150 sampai dengan 250 tetap akan dipertimbangkan maksimum 150 konseli. Guru yang bersangkutan akan masuk kualifikasi yang akan memperoleh total angka kredit 100%.
 Jadi seandainya seorang guru mengajar 36 jam per minggu maka yang akan dimasukan ke dalam rumus adalah tetap 24 jam. Dengan demikian setelah disubtitusi jam mengajar rumusnya menjadi :

(100 – 9 – 10) x 24/24 x NPK
                                               4
5.    Bagi guru yang mengajar kurang dari 24 jam per minggu atau bagi guru BK/Konselor memiliki konseli kurang dari 150 konseli per tahun maka pembagian menjadi, misal: 18/24 atau 100/150.

Dengan demikian setelah disubstitusi rumusnya menjadi :
(100 – 9 – 10) x 18/24 x NPK      
                        4
  atau
      (100 – 9 – 10) x 100/150 x NPK
4                                                                         
6.    Untuk guru yang mengajar lebih dari 40 jam per minggu atau membimbing lebih dari 250 konseli per tahun atau mengajar kurang dari yang telah ditetapkan karena kondisi yang tidak memungkinkan pemenuhan beban mengajar 24 jam per minggu maka akan masuk ke kasus yang khusus. Untuk yang dapat dikategorikan sebagai daerah terpencil/daerah khusus, harus ada surat permohonan dari dinas pendidikan setempat kepada Kementerian Pendidikan Nasional untuk dapat dipertimbangkan dan diputuskan sebagai daerah khusus.

7.    Selanjutnya yang dibutuhkan dalam menghitung penilaian kinerja adalah penggunaan persentase konversi hasil PK Guru

Misalnya: Hasil skor PK Guru untuk guru mata pelajaran adalah 41, skor maksimum 56
 (14 kompetensi kali skor maksimum, yaitu  4). Gunakan rumus dan tabel konversi).  ternyata skor dimaksud setelah di konversi kedalam skala permenegpan dan RB berada dalam rentang 61-75  dengan demikian terhadap guru dimaksud memiliki sebutan “cukup” dan memiliki hak untuk perolehan angka kreditnya adalah  75% dari Angka Kredit Kumulatif (AKK) yang telah dikurangi dari AKPKB dan AKP unsur penunjang dan rumus perolehan angka kredit PK Guru dimaksud menjadi sebagai berikut:

 (100-9-10) X 24/24 X 75 % = 15,19
4
Dengan demikian untuk guru yang bersangkutan mendapatkan point AK dari PK Guru untuk tahun yang bersangkutan adalah 15,19.

B.    Perhitungan AK bagi Guru yang mempunyai tugas tambahan

Guru yang mendapat tugas tambahan harus memenuhi jam mengajar minimum sebagai guru. Jumlah jam mengajar minimum  untuk guru mata pelajaran tanpa tugas tambahan adalah 24 jam/minggu (minimal 150 siswa untuk guru BK/konselor), sedangkan  guru yang memiliki tugas tambahan beban mengajar per minggu sebagai berikut.
Kepala Sekolah                         6 jam (25% dari beban mengajar minimal)
Wakil Kepala Sekolah           12 jam (50% dari beban mengajar minimal)
Kepala Perpustakaan           12 jam (50% dari beban mengajar minimal)
Kepala Laboratorium,
Bengkel                                    12 jam (50% dari beban mengajar minimal)
Unit Produksi atau sejenisnya
                                         12 jam (50% dari beban mengajar minimal)
Ketua Program Keahlian      12 jam (50% dari beban mangajar minimal)

Tugas Tambahan ini dinilai secara khusus dengan menggunakan instrumen sesuai dengan bidang tugasnya.
Proses penilaian ini berbeda sedikit dengan Proses Penilaian Kinerja Guru Kelas/Mata Pelajaran dan Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor.


Rumus untuk menghitung angka kredit Unsur tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah adalah sebagai berikut :

(AKK – AKPKB – AKP) x NPK
                                                                        4


Tahap-tahap yang dilaksanakan di dalam PK Guru dengan tugas tambahan dilaksanakan sebagai berikut.

a.     Kurangi kebutuhan angka kredit kumulatif untuk kenaikan golongan ke jenjang yang lebih tinggi dikurangi kebutuhan PKB dan unsur penunjang
b.    AKK yang sudah dikurangi dengan kebutuhan PKB  dan unsur penunjang diambil 25%/50%-nya untuk kebutuhan penilaian kegiatan pembelajaran dan 75%/50%-nya diambil untuk kegiatan sebagai ke kepalasekolahannya.
c. PK Guru untuk tugas pembelajaran/pembimbingan menggunakan instrumen pada Lampiran  1 dan Lampiran 2 di pedoman PK Guru dan tugas ke kepalasekolahannya menggunakan instrumen  pada Lampiran 3 (Instrumen PK Guru dengan Tugas Tambahan).
d. Hasil PK Guru tersebut selanjutnya dikonversi ke angka kredit untuk setiap masing-masing PK Guru Pembelajaran/Pembimbingan dan PK Guru dengan Tugas Tambahan sebagai Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Kepala Pepustakaan, Kepala Laboritorium/Bengkel atau Ketua Program Keahlian.

Kemudian keduanya digabungkan untuk memperoleh total angka kredit tahunan bagi guru dengan tugas tambahan 

Semoga bermanfaat..

#Angkakreditguru

Tidak ada komentar:

Posting Komentar