Pembelajaran guru di kelas |
Angka
kredit kumulatif yang
harus dimilki guru dalam proses promosi kenaikan jabatan/pangkatnya dihitung
berdasarkan hasil penilaian terhadap beberapa unsur utama dan penunjang sesuai
dengan tugas dan beban kerja guru.
1. Unsur
utama
Mencakup pendidikan, pembelajaran/bimbingan, tugas tambahan yang relevan dengan fungsi
sekolah/madrasah, dan pengembangan keprofesian berkelanjutan.
2. Unsur
penunjang
adalah kegiatan yang mendukung pelaksanaan
tugas guru, seperti memperoleh gelar/ijazah yang tidak sesuai dengan
bidang yang diampunya, memperoleh penghargaan/tanda jasa, dan melaksanakan
kegiatan yang mendukung tugas guru antara lain membimbing peserta didik dalam praktik kerja nyata/industri/esktrakurikuler, menjadi/membina anggota organisasi
profesi/kepramukan, menjadi tim penilai angka kredit, dan menjadi
tutor/pelatih/instruktur.
A.
Perhitungan AK bagi guru yang tidak mempunyai tugas tambahan
Rumus yang digunakan
untuk AK bagi guru tanpa tugas tambahan adalah sebagai berikut:
Angka Kredit per
tahun =
(AKK – AKPKB – AKP) x JM/JWM x NPK
4
Keterangan
:
AKK
|
angka
kredit kumulatif minimal yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat
|
AKPKB
|
angka kredit PKB yang diwajibkan (sub unsur pengembangan diri, karya
ilmiah, dan/atau karya inovatif), minimal 90%
|
AKP
|
angka kredit unsur penunjang sesuai ketentuan (paling banyak 10%)
|
JM
|
adalah jumlah jam mengajar (tatap muka) guru di sekolah/madrasah atau
jumlah konseli yang dibimbing oleh guru BK/Konselor
|
JWM
|
jumlah jam wajib mengajar (24 – 40
jam tatap muka per minggu) bagi guru kelas atau mata
pelajaran atau jumlah konseli (150 – 250 konseli per tahun) yang dibimbing
oleh guru BK/Konselor
|
NPK
|
prosentase perolehan hasil penilaian kinerja
|
4
|
waktu rata-rata kenaikan pangkat (reguler), 4 tahun
|
JM/JWM=1bagi guru
yang mengajar 24-40 jam tatap
muka per minggu atau bagi guru BK/Konselor yang membimbing
150 – 250 konseli per tahun.
|
|
JM/JWM=JM/24bagi
guru yang mengajar kurang dari 24 jam tatap muka per minggu atau JM/150
bagi guru BK/Konselor yang membimbing kurang
dari 150 konseli per tahun
|
1. Yang harus diperhatikan da;lam
penilaian Jabatan
Fungsional Guru adalah kebutuhan angka kredit guru
untuk naik dari jenjang satu ke jenjang yang lebih tinggi. Contoh untuk guru
yang akan naik pangkat dari golongan III/C ke III/D dipersyarat 100 angka
kredit, sehingga setelah disubsitusi ke rumus diperoleh :
Angka Kredit per
tahun = (100 – AKPKB – AKP) x JM/JWM x NPK
4
2. Hasil PKB yang
diusulkan guru harus sesuai
dengan jumlah angka kredit yang dibutuhkan untuk naik dari pangkat.
Dalam contoh ini angka
kredit minimal yang dibutuhkan adalah 9
angka kredit dari PKB, yaitu
a. 3 angka kredit dari pengembangan diri,
b. 6 angka kredit dari publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif.
Dengan demikian, angka
kredit kumulatif yang diperlukan untuk naik pangkat harus dikurangi dengan angka kredit PKB yang diwajibkan,
karena angka dalam PKB adalah angka wajib yang harus dipenuhi oleh guru sesuai
kebutuhan kenaikan pangkat kepangkatannya. Sehingga rumus yang digunakan untuk PK guru adalah
hanya kebutuhan angka kredit untuk
pembelajaran. Sehingga setelah
disubsitusi PKB rumusnya menjadi:
(100-9-AKP) x JM/JWM
x NPK
4
3. Selanjutnya adalah angka kredit yang diperkenankan untuk melaksanakan
kegiatan yang dapat dipertimbangkan sebagai unsur penunjang, maksimum angka
kredit untuk unsur penunjang 10 % dari
kebutuhan angka kredit.
Contoh,
jika seorang guru membutuhkan 100 angka kredit
untuk naik pangkat, maka jumlah angka kredit dari unsur penunjang adalah 10% dari 100. Hal
ini akan menjadi pengurang.
Sehingga setelah disubstitusi AKP
rumusnya menjadi :
(100 – 9 –10) x JM/JWM x NPK
4
4. Dibutuhkan
berikutnya adalah jumlah jam beban mengajar guru per minggu atau jumlah konseli
per semester/tahun.
Bagi guru yang memiliki beban mengajar lebih dari 24 jam
per minggu perhitungan beban mengajarnya akan tetap dipertimbangkan maksimum 24
jam perminggu. Demikian juga bagi
guru BK/konselor yang
memiliki konseli lebih dari 150 sampai dengan 250 tetap akan dipertimbangkan
maksimum 150 konseli. Guru yang bersangkutan akan masuk kualifikasi yang akan
memperoleh total angka kredit 100%.
Jadi seandainya seorang guru mengajar 36 jam
per minggu maka yang akan dimasukan ke dalam rumus adalah tetap 24 jam. Dengan demikian setelah disubtitusi jam mengajar rumusnya menjadi :
(100 –
9 – 10) x 24/24 x NPK
4
5. Bagi guru yang
mengajar kurang dari 24 jam per minggu atau bagi guru BK/Konselor memiliki
konseli kurang dari 150 konseli per tahun maka pembagian menjadi, misal: 18/24
atau 100/150.
Dengan demikian setelah disubstitusi rumusnya menjadi :
(100 –
9 – 10) x 18/24 x NPK
4
atau
atau
(100 – 9 – 10) x 100/150 x NPK
4
6. Untuk guru yang mengajar lebih dari 40 jam per minggu atau membimbing
lebih dari 250 konseli per tahun atau mengajar kurang dari yang telah
ditetapkan karena kondisi yang tidak memungkinkan pemenuhan beban mengajar 24
jam per minggu maka akan masuk ke kasus yang khusus. Untuk yang dapat
dikategorikan sebagai daerah terpencil/daerah khusus, harus ada surat
permohonan dari dinas pendidikan setempat kepada Kementerian Pendidikan Nasional untuk
dapat dipertimbangkan dan diputuskan sebagai daerah khusus.
7. Selanjutnya yang
dibutuhkan dalam menghitung penilaian kinerja adalah penggunaan persentase
konversi hasil PK Guru
Misalnya: Hasil skor
PK Guru untuk guru mata pelajaran adalah 41, skor maksimum 56
(14 kompetensi kali skor maksimum,
yaitu 4). Gunakan rumus dan tabel
konversi). ternyata skor dimaksud
setelah di konversi kedalam skala permenegpan dan RB berada dalam rentang 61-75 dengan demikian terhadap guru dimaksud
memiliki sebutan “cukup” dan memiliki hak untuk perolehan angka kreditnya
adalah 75% dari Angka Kredit Kumulatif
(AKK) yang telah dikurangi dari AKPKB dan AKP unsur penunjang dan rumus
perolehan angka kredit PK Guru dimaksud menjadi sebagai berikut:
(100-9-10) X 24/24 X 75 % = 15,19
4
Dengan demikian
untuk guru yang bersangkutan mendapatkan point AK dari PK Guru untuk tahun yang
bersangkutan adalah 15,19.
B.
Perhitungan AK bagi Guru yang mempunyai tugas tambahan
Guru yang mendapat
tugas tambahan harus memenuhi jam mengajar minimum sebagai guru. Jumlah jam
mengajar minimum untuk guru mata
pelajaran tanpa tugas tambahan adalah 24 jam/minggu (minimal 150 siswa untuk
guru BK/konselor),
sedangkan guru yang memiliki tugas
tambahan beban mengajar per minggu sebagai berikut.
Kepala Sekolah 6 jam (25% dari beban mengajar minimal)
Wakil Kepala Sekolah 12 jam (50% dari beban mengajar
minimal)
Kepala Perpustakaan 12 jam (50% dari beban mengajar
minimal)
Kepala
Laboratorium,
Bengkel 12 jam (50% dari beban mengajar minimal)
Unit Produksi atau sejenisnya
12 jam (50% dari beban mengajar minimal)
Ketua Program
Keahlian 12 jam (50% dari beban
mangajar minimal)
Tugas Tambahan ini
dinilai secara khusus dengan menggunakan instrumen sesuai dengan bidang tugasnya.
Proses penilaian
ini berbeda sedikit dengan Proses Penilaian Kinerja Guru Kelas/Mata Pelajaran dan Guru
Bimbingan dan Konseling/Konselor.
Rumus untuk
menghitung angka kredit Unsur tugas tambahan yang relevan dengan fungsi
sekolah/madrasah adalah sebagai berikut :
(AKK – AKPKB – AKP) x NPK
4
Tahap-tahap yang dilaksanakan
di dalam PK Guru dengan tugas tambahan dilaksanakan sebagai berikut.
a. Kurangi kebutuhan angka kredit kumulatif untuk kenaikan golongan ke
jenjang yang lebih tinggi dikurangi kebutuhan PKB dan unsur penunjang
b. AKK yang sudah dikurangi dengan kebutuhan PKB dan unsur penunjang diambil 25%/50%-nya untuk
kebutuhan penilaian kegiatan pembelajaran dan 75%/50%-nya diambil untuk
kegiatan sebagai ke kepalasekolahannya.
c. PK Guru untuk tugas pembelajaran/pembimbingan menggunakan instrumen pada
Lampiran 1 dan Lampiran 2 di pedoman PK Guru dan tugas ke
kepalasekolahannya menggunakan instrumen
pada Lampiran 3 (Instrumen PK Guru dengan Tugas Tambahan).
d. Hasil PK Guru tersebut selanjutnya dikonversi ke angka kredit untuk
setiap masing-masing PK Guru Pembelajaran/Pembimbingan dan PK Guru dengan Tugas
Tambahan sebagai Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Kepala Pepustakaan,
Kepala Laboritorium/Bengkel atau Ketua Program Keahlian.
Semoga bermanfaat..
#Angkakreditguru
Tidak ada komentar:
Posting Komentar