Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
Landasan Hukum
1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses
2. Permendikbud No. 103 Tahun 2014 tenntang Pembelajaran pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Prinsip Penyusunan RPP
Berdasarkan Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 Tetang Standar Proses penyusunan RPP hendaknya memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berkut :
Komponen RPP
Landasan Hukum
1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses
2. Permendikbud No. 103 Tahun 2014 tenntang Pembelajaran pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Prinsip Penyusunan RPP
Berdasarkan Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 Tetang Standar Proses penyusunan RPP hendaknya memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berkut :
- Perbedaan Individu peserta didik
- Partisipasi aktif peserta didik
- Berpusat pada peserta didik untuk mendorong semangat belajar, motivasi, minat, kreatifitas, inisiatif, inspirasi, inovasi, dan kemandirian
- Pengembangan budaya membaca dan menulis yang dirancang untuk mengembangkan kegemaran membaca, pemahaman beragam bacaan, dan berekspresi dalam berbagai bentuk tulisan
- Pemberian umpan balik dan tindak lanjut RPP memuat rancangan program pemberian umpan balik positif, penguatan, pengayaa dan remidi.
- Penekanan pada keterkaitan dan keterpaduan antara KG, Materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi, penilaian dan sumber belajar dala satu keutuhan pengalaman belajar.
- mengakomodasi pembelajaran tematik terpadu, keterpaduan linitas mata pelajaran, linitas asfek belajar, dan keragaman budaya
- Penerapa tehnologiminformasi da komunikasi secara terintegrasi, sistematis, dan efektif sesuai dengan situasi dan kondisi.
- Identitas Sekolah, yaitu nama satua pendidikan
- Identitas Mata Pelajaran atau tema/subtema
- Kelas/Semester
- Materi Pokok
- Alokasi Waktu ditentukan sesuai dengan keperluan untuk pencapaian KD dan beban belajar dengan mempertimbangkan jumlah jam pelajaran yang tersedia dalam silabus
- Konpetensi Inti, Kompetensi Dasar dan Indikator Pencapaian Kompetensi.
- Tujuan Pembelajaran yang dirumuskan berdasarkan KD dengan menggunakan kata kerja operasional ( KKO) yang dapat diamati dan diukur yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan,
- Materi Pembelajaran, memuat materi pokok dan sub Materi Pokok.
- Metode Pembelajaran, digunakan oleh pendidik untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik mencapai KD yang sesuai dengankarakteristik peserta didik dan KD yang akan dicapai.
- Media Pembelajaran, berupa alat bantu proses pembelajaran untuk menyampaikan materi pembelajaran
- Sumber Belajar, dapat berupa buku, media cetak dan elektronik, alam sekitar, atau sumber belajar lain yang relevan.
- Langkah-langkah Pembelajaran, dilakukan melalui tahapan pendahuluan, inti, dan penutup
- Penilaian Hasil Pembelajaran, meliputi penilaian sikap spiritual, sikap sosial, penilaian pengetahuan dan penilaian keterampilan,
- Bahan Ajar,memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator ketercappaian kompetensi.
Semoga bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar