Minggu, 20 Oktober 2019

PROGRAM PKB MELALUI PKP di PAMOTAN


Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) melalui Peningkatan Kompetensi Pembelajaran (PKP) adalah salah satu program yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) sebagai salah satu upaya  untuk meningkatkan kualitas pembelajaran yang bermuara pada peningkatan kualitas peserta didik melalui pembinaan guru dalam merencanakan, melaksanakan, sampai dengan mengevaluasi pembelajaran yang berorientasi pada keterampilan berpikir tingkat tinggi (Higher Order Thinking Skills/HOTS).
Pembelajaran Kelas PKP PB SDN 2 Pamotan

Untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, serta pemerataan mutu pendidikan, maka pelaksanaan Program PKB melalui PKP mempertimbangkan pendekatan kewilayahan, atau dikenal dengan istilah zonasi. Melalui langkah ini, pengelolaan Pusat Kegiatan Guru (PKG) TK, kelompok kerjaguru (KKG) SD, atau Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) SMP/SMA/SMK, Musyawarah Guru Bimbingan dan Konseling (MGBK)Musyawarah Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi (MGTIK) dan yang selama ini dilakukan melalui Gugus atau Rayon, dapat terintegrasi melalui zonasi pengembangan dan pemberdayaan guru.


a. Struktur Program
Struktur Program PKP


b. Pola Pembelajaran

Program PKP dilaksanakan dengan pola pembelajaran sebagai berikut.
1. Pelaksanaan In (In service learning)
Pada kegiatan Inpeserta dan guru inti akan melakukan pertemuan tatap muka di Pusat Belajar atau tempat lain yang telah ditetapkan. Selama kegiatan inipartisipasi dan sikap peserta selama kegiatan berlangsung dinilai oleh guru inti sebagai salah satu unsur penilaian kegiatan  peningkatan kompetensi pembelajaran berbasis zonasiHasil yang diharapkan selama kegiatan In disesuaikan dengan materi yang disampaikan, baik teori maupun praktik, serta tagihan yang harus dikerjakan oleh peserta, seperti yang dijelaskan pada Tabel .
2. Pelaksanaan O(On the job learning)
Peserta Oadalah guru yang telah mengikuti kegiatan In-1dan In -2.Setiap kegiatan On dilakukan di sekolah masing-masing peserta selama lebih kurang  minggu atau setara dengan 10 JP (asumsi 2JP/hari)Selama kegiatan On , peserta mendapatkan supervisi dari pengawas sekolah. Hasil yang diharapkan selama kegiatan On disesuaikan dengan praktik yang harus dilakukan peserta, serta tagihan yang harus dikerjakan selama kegiatan sebagaimana dijelaskan pada Tabel 
3. Pendampingan
Pendampingan adalah proses fasilitasi yang dilakukan oleh fasilitator (NS/IK) dan guru inti kepada peserta selama kegiatan berlangsung. Proses pendampingan akan dilakukan oleh fasilitator kepada guru inti dan peserta secara full online, dan fasilitasi dari guru inti ke peserta secara blended (kegiatan tatap muka pada In dan online pada On). Proses pendampingan difasilitasi dengan kelas online di Learning Management System (LMS) yang dapat diakses selama pembelajaran berlangsung. Pada kelas ini, guru inti dan peserta dapat melakukan proses pembelajaran secara online melalui konten pembelajaran yang sudah dikembangkan secara terstruktur seperti pola pembelajaran pada Tabel , serta mengirimkan semua laporan administratif dan akademisnya melalui tools yang sudah disediakan. 
Tabel Pola PKP

c. Waktu dan Tempat Pelaksanaan
     1. Waktu Pelaksanaan
Program PKP dapat dilaksanakan kurang lebih sekitar 1 bulan. Berikut adalah contoh waktu pelaksanaan yang dapat digunakan pada Program PKP.
Waktu Pelaksanaan PKP

Catatan
: Waktu pelaksanaan pembelajaran di atas tidak baku, artinya setiap aktivitas pembelajaran baik pelaksanaan Inmaupun Ondapat dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan antara peserta dan fasilitator sepanjang tidak mengganggu jam belajar peserta didik. Pelaksanaan Indilakukan selama 2 hari dengan asumsi minimal 5 JP/hari @45 menit
      2. Tempat Pelaksanaan
Program PKP dilaksanakan di sekolah sesuai kesepakatan. Tempat ini digunakan untuk kegiatan pembelajaran tatap muka (In) dan harus memenuhi standar prasaranasebagai berikut:
  1. ruang kelas yang mampu menampung 20 orang peserta
  2. memiliki daya listrik yang mencukupi;dan
  3. memiliki laboratorium komputer dan atau jaringan internet yang memadai. 
Selain itu, dikarenakan peserta akan melakukan tes awal dan tes akhir di tempat pelaksanaan dengan menggunakan sistem UKG, maka sekolah yang dijadikan sebagai tempat kegiatan  juga harus memenuhi persyaratan minimal sebagai berikut:
  1. Memiliki minimal 20 unit komputer/PC yang terkoneksi dalam jaringan local area network (LAN) dalam bentuk jaringan kabel, bukan WiFi.
  2. Memiliki 1 server utama dan 1 cadangan sesuai dengan spesifikasi:
    1. prosessor Core 2 Duo;
    2. RAM 4 Gb;
    3. hard disk drive dengan ruang kosong minimal 20 Gb;
    4. monitor, keyboard, dan mouse;
    5. terkoneksi dengan jaringan internet minimal 512 kbps;
    6. UPS (Uninteruptible Power Supply)
  1. Spesifikasi komputer Client minimal:
    1. prosessor Intel Pentium 4;
    2. RAM 2 Gb;
    3. hard disk drive dengan ruang kosong minimal 15 Gb;
    4. monitor, keyboard, dan mouse standar;
    5. terkoneksi dengan LAN.
d. Komponen Penilaian
Pada Program PKP, komponen yang dinilai meliputi proses kegiatan pelatihan dan produk atau hasil belajar.
1. Penilaian Sikap
    Komponen penilaian sikap dilakukan untuk mengetahui sikap peserta pada aspek kerjasama, disiplin, tanggungjawab, dan keaktifan saat menerima materi, melaksanakan tugas individu dan kelompok, mengemukakan pendapat dan bertanya jawab, serta saat berinteraksi dengan fasilitator dan peserta lain setiap kegiatan In
    2. Penilaian Keterampilan
      Penilaian keterampilan dimaksudkan untuk mengetahui kemampuan peserta dalam mendemonstrasikan pemahaman dan penerapan pengetahuan yang diperolehserta keterampilan yang mendukung kompetensi dan indikator. 
      Penilaian hasil belajar/tagihan menggunakan pendekatan penilaian autentik terhadap tagihan yang dikerjakan.

       Penilaian dilakukan oleh:
      • Guru Inti pada saat In dengan bobot 70% yang dituangkan dalam Format Monitoring dan Penilaian Hasil Belajar/Tagihan.
      • Pengawaspada saat On dengan bobot 30% yang dituangkan dalam Format Evaluasi Pembelajaran Program PKP.
      3. Tes Akhir
        Pada akhir Program PKP, peserta akan mengikuti tes akhir secara online.Tes akhir untuk satu siklus terdiri dari 45 soal pilihan ganda dengan 4 pilihan jawaban yang meliputi kompetensi pedagogik dan profesional dengan komposisi 70:30.  
        Peserta yang dapat mengikuti tes akhir harus memenuhi prasyarat berikut.
        • Mengikuti seluruh rangkaian kegiatan pembelajaran
        • Mengumpulkan semua tagihan.
        Nilai Akhir (NA) Program PKP menggunakan rumus sebagai berikut:

        NA = [{(NS x40%)+(NK x60%)}x 60%]+[TAx 40%]

        Keterangan:
        NA          = Nilai Akhir
        NS          = Nilai Sikap (rerata dari semua aspek sikap yang dinilai)NK          = Nilai Keterampilan (rerata dari nilai keterampilan semua materi) TA           = Nilai Tes Akhir
        Adapun predikat yang dipakai adalah sebagai berikut.
        Predikat Nilai PKP

        e. Sertifikat
        • Peserta yang telah mengikuti Program PKP bagi guru sasaran dan memperoleh nilai lebih dari 70 akan mendapat sertifikat
        • Peserta yang mendapat nilai kurang dari 70 akan mendapat surat keterangan
        • Sertifikat/Surat Keterangan dicetak secara mandiri melalui SIMPKB

        Tidak ada komentar:

        Posting Komentar