Senin, 10 Juni 2013

Cara Membuat NPWP

Sudahkan sedulur semua ber-NPWP?


Pasti diantara kita ada yang sudah dan ada yang belum. NPWP bisa dikatakan wajib. Adalah sebuah 'nomor rekening' kita dalam  penyetoran pajak. Tidak hanya instansi, badan usaha, organisasi, perseorangan pun jika  berhubungan dengan uang  Pemerintah harus mempunyai NPWP.

Takut bayar pajak?
Karena setelah bayar pajak uangnya banyak di selewengkan oleh petugas pajak? 

Jangan khawatir bagi mereka yang suka 'berselewengria'  dengan uang rakyat akan kualat ( mboh katanya kaya ngono kuwe ) kita doakan saja yang korup uang pajak umurnya panjang sampai 200 tahun....

Okey brow kita lupakan para penyeleweng  itu yang penting kita niatkan baik untuk pembangunan negara ( sepert  iklan di teve )  Dan bagi yang belum ber-NPWP mari ikuti langkah-langkah sebagai berikut ;
  1. Sebelum ke kantor pajak kita registrasi dulu Web Direktorat Jendral Pajak
  2. Kemudian pilih menu e-Reg ( untuk registrasi online )
  3. Setelah laman terbuka klik e.Reg Pajak
  4. Untuk laman  login kita pilih buat akun baru.
  5. Sesudah akun terbuat kemudian muncul halaman isian tentang data kita dan selanjutnya kita akan mendapatkan nomor NPWP sementara, kita cetak dan kita aktivasi di Kantor Pajak.
  6. Di kantor pajak menunggu sebentar, jadi  - nggak pakai lama
Selamat berwajib pajak ya brow........kan orang bijak tidak korupsi pajak........eh salah bayar pajak maksudnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar