Kamis, 09 April 2020

PEDOMAN PPDB REMBANG TAHUN 2020

Pedoman pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajran 2020/2021 Kabupaten Rembang diatur dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Rembng Nomor 422.1/0096/2020.

Persyaratan calon Peserta didik seperti tercantum dalam Bab II adalah sebagai berikut :

A. Persyaratan calon peserta didik baru pada TK adalah:
a. berusia 5 (lima) tahun atau paling rendah 4 (empat) tahun untuk kelompok A;
b. berusia 6 (enam) tahun atau paling rendah 5 (lima) tahun untuk kelompok B.



 B. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD berusia:

1.      7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun; atau

2.      paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

3.      calon peserta didik berusia paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis dapat diterima dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.

4.      Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun.

5.      Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh Dewan Guru Sekolah.


C. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP :

       1.      berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan

2.      memiliki ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD/sederajat.


3.    Syarat usia sebagaimana dimaksud  dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.


4.     Satuan Pendidikan sebagai penyelenggara Pendidikan inklusi dapat menerima Calon peserta didik melebihi persyaratan usia sebagaimana dimaksud diatas



5.      Persyaratan calon peserta didik baru baik warga negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas 7 (tujuh) SMP yang berasal dari Sekolah di luar negeri selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud diatas, wajib mendapatkan surat keterangan dari direktur jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah.

6.      Selain memenuhi ketentuan , peserta didik warga negara asing wajib mengikuti matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang diselenggarakan oleh Sekolah yang bersangkutan.

Pendaftaran PPDB dilaksanakan dengan menggunakan jalur sebagai berikut :

a. zonasi
b. afirmasi
c. perpindahan tugas orang tua/wali; dan/atau
d. prestasi



  1. Jalur zonasi sebagaimana dimaksud dengan  huruf a paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung Sekolah.
  2. Jalur afirmasi sebagaimana dimaksud dengan  huruf b paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung Sekolah.
  3. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud denganhuruf c paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah.
  4. Dalam hal masih terdapat sisa kuota dari pelaksanaan Satuan Pendidikan dapat membuka jalur prestasi sebagaimana dimaksud  huruf d.
  5. Jalur prestasi s) tidak berlaku untuk jalur pendaftaran calon peserta didik baru pada TK dan kelas 1 (satu) SD
a). Ketentuan mengenai jalur pendaftaran PPDB dikecualikan untuk :



  1. Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat;
  2. Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan inklusi;
  3. Sekolah berasrama;
  4. Sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) Rombongan Belajar

b). Pengecualian ketentuan jalur pendaftaran PPDB bagi Sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia Sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) Rombongan Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d ditetapkan oleh Kepala Dinas sesuai dengan kewenangannya dan dilaporkan kepada direktur jenderal yang menangani bidang pendidikan anak usia dini, dasar dan menengah



Jalur Zonasi
Pasal 12

(1)   Jalur zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a diperuntukkan bagi peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Kepala Dinas.

(2)   Jalur zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk kuota bagi anak penyandang disabilitas.

(3)   Domisili calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.

(4)   Kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat yang berwenang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.

(5)   Satuan Pendidikan memprioritaskan peserta didik yang memiliki kartu keluarga atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan Satuan Pendidikan asal.


Pasal 13

(1)   Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) jalur pendaftaran PPDB dalam 1 (satu) wilayah zonasi.

(2)   Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi sesuai dengan domisili dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur afirmasi atau jalur prestasi di luar wilayah zonasi domisili peserta didik sepanjang memenuhi persyaratan.

Pasal 14

(1)     Penetapan wilayah zonasi dilakukan pada setiap jenjang oleh Kepala Dinas sesuai dengan kewenangannya, dengan prinsip mendekatkan domisili peserta didik dengan Satuan Pendidikan.

(2)     Penetapan wilayah zonasi oleh Kepala Dinas pada setiap jenjang sebagai mana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan jumlah ketersediaan daya tampung satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, dan masyarakat termasuk satuan pendidikan keagamaan, yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia Sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut.

(3)  Dinas memastikan bahwa semua Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dalam proses PPDB telah menerima peserta didik dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan.

(4)   Penetapan wilayah zonasi pada setiap jenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan paling lama 1 (satu) bulan sebelum pengumuman secara terbuka pendaftaran PPDB.

(5)  Dalam menetapkan wilayah zonasi pada setiap jenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dinas melibatkan musyawarah atau kelompok kerja kepala Sekolah.

(6)   Bagi Satuan Pendidikan yang berada di daerah perbatasan provinsi atau kabupaten/kota, penetapan wilayah zonasi pada setiap jenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan secara tertulis antar Pemerintah Daerah.

(7)   Penetapan wilayah zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Menteri melalui lembaga penjaminan mutu pendidikan setempat.



Jalur Afirmasi
Pasal 15

(1)   Jalur afirmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu.

(2)  Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

(3)   Peserta didik yang masuk melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi Sekolah yang bersangkutan.


Pasal 16

(1)   Bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) wajib dilengkapi dengan surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.


(2)    Dalam hal terdapat dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satuan Pendidikan bersama Pemerintah Daerah wajib melakukan verifikasi data dan lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.


-11-


Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali

Pasal 17

(1)   Perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat

(1) huruf c dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.

(2)   Kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali dapat digunakan untuk anak guru.


Jalur Prestasi

Pasal 18


(1)   Jalur prestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d ditentukan berdasarkan:

a.  Nilai rata rata rapor SD kelas 4 (semester 1,2) , kelas 5 (semester 1,2) dan kelas 6 (semester 1).

b.  hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota.


(2)   Bukti atas prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diterbitkan paling singkat 2 (dua) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.


Pasal 19


(1)  Pelaksanaan PPDB dimulai dari tahap:

a.  pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru dilakukan secara terbuka;

b.  pendaftaran;

c.  seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran;

d.  pengumuman penetapan peserta didik baru; dan

e.  daftar ulang.

(2)   Pelaksanaan PPDB pada Sekolah yang menerima bantuan operasional Sekolah tidak boleh memungut biaya.

(3)    Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah tidak boleh:

a.  melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik; dan
b.  melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB.

Pasal 20

(1)   Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a dilakukan oleh Satuan Pendidikan.

(2)   Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat minggu pertama bulan Mei tahun 2020.

(3)   Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat informasi sebagai berikut:


a.  persyaratan calon peserta didik sesuai dengan jenjangnya;

b.  tanggal pendaftaran;
c. jalur pendaftaran yang terdiri dari jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua/wali, dan/atau jalur prestasi;

d. jumlah daya tampung yang tersedia pada kelas 1 SD, dan kelas 7 SMP sesuai dengan data Rombongan Belajar dalam Dapodik; dan

e. tanggal penetapan pengumuman hasil proses seleksi PPDB.

(4)      Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melalui papan pengumuman Sekolah maupun media lainnya.

Rabu, 08 April 2020

PERPANJANGAN KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR SECARA DARING

Pemerintah Kabupaten Rembang melalui Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga  sehubungan dengan situasi yang belum memungkinkan untuk pembelajaran di Sekolah, melalui Surat pemberitahuan nomor 420/1009/2020 tertangaal 8 April 2020, memberitahukan bahwa masa belajar dirumah diperpanjang sampai dengan evaluasi lebih lanjut menyesuaikan kondisi lapangan. Surat yang ditujukan kepada Kepala Satuan Pendidikan PAUD, SD/SMP, SKB/PKBM se-Kabupaten Rembang secara lengkap sebagai berikut :


Menyikapi situasi dan kondisi wabah Covid-19 di Kabupaten Rembang dan mengacu surat edaran Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Rembang Nomor 420/0977/2020 tanggal 27 Maret 2020 tentang Layanan Penyelenggaraan Pendidikan Dalam Rangka Pencegahan Penularan Dan Penyebaran Infeksi Corona Virus Disease (Covid-19) Di Kabupaten Rembang maka disampaikan hal- hal sebagai berikut :

1.  Kegiatan belajar mengajar secara daring di PAUD, SD, SMP dan SPNF Negeri/Swasta dan bekerja dari rumah bagi guru, tenaga kependidikan dan tenaga administrasi di satuan pendidikan sampai dengan tanggal 12 April 2020, diperpanjang sampai dengan batas waktu yang akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan situasi dan kondisi.

2. Mengingat satuan pendidikan mempunyai fungsi memberikan layanan publik (legalisasi ijazah, dll) dan juga menjaga/memelihara aset sekolah, maka Kepala Sekolah tetap melakukan pengaturan piket secara proporsional
         3. Sekolah wajib menyediakan hand sanitizer, air dan sabun cuci tangan, maupun tissue basah / kering serta melakukan penyemprotan desinfektan secara berkala sesuai kebutuhan.

      4. Hal-hal lain yang tertuang dalam Surat Edaran nomor : 420/0977/2020 tanggal 27 Maret 2020 tentang Layanan Penyelenggaraan Pendidikan Dalam Rangka Pencegahan Penulamn Dan Penyebaran lnfeksi Corona Virus Disease (Covid-19) di Kabupaten Rernbang tetap dipedomani.

Demikian untuk dipedomani dan dilaksanakan sebagaimana mestinya

================================================

Demikian semoga wabah Corona ini segera berakhir dan dapat kembali beraktifitas seperti sediakala.


Sabtu, 04 April 2020

Mendikbud Siapkan Lima Strategi Pembelajaran Holistik

Jakarta, Kemendikbud – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menyiapkan lima strategi untuk menjalankan pembelajaran holistik demi mengembangkan sumberdaya manusia (SDM) Indonesia yang unggul. Salah satu indikator yang digunakan adalah peningkatan nilai Programme for International Student Assessment (PISA) Indonesia. PISA sebagai metode penilaian internasional merupakan indikator untuk mengukur kompetensi siswa Indonesia di tingkat global. 

“Sesuai arahan Presiden, pengembangan sumberdaya manusia Indonesia (SDM) unggul harus bersifat holistik. Tidak hanya literasi dan numerasi, tetapi pendidikan karakter memiliki tingkat kepentingan yang sama,” kata Mendikbud usai mengikuti Rapat Kabinet Terbatas melalui konferensi video di Jakarta, Jumat (3/4/2020). 

Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) mencatat, peringkat nilai PISA Indonesia berdasarkan survei tahun 2018 adalah: Membaca (peringkat 72 dari 77 negara), Matematika (Peringkat  72 dari 78 negara), dan Sains (peringkat 70 dari 78 negara). Nilai PISA Indonesia juga cenderung stagnan dalam 10--15 tahun terakhir.

Mendikbud menjelaskan lima strategi untuk meningkatkan nilai PISA Indonesia. Pertama, transformasi kepemimpinan sekolah. Strategi ini dilakukan dengan memilih generasi baru kepala sekolah dari guru-guru terbaik. Selain itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan mengembangkan marketplace bantuan operasional sekolah (BOS) online. "Marketplace BOS online bertujuan memberikan kepala sekolah fleksibilitas, transparansi, dan waktu meningkatkan kualitas pembelajaran,” imbuh Mendikbud. 

Kedua, transformasi pendidikan dan pelatihan guru. Nantinya, Kemendikbud akan melaksanakan transformasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk menghasilkan generasi guru baru. Kemendikbud juga akan mendorong munculnya kurang lebih 10.000 sekolah penggerak yang akan menjadi pusat pelatihan guru dan katalis bagi transformasi sekolah-sekolah lain. 

Ketiga, mengajar sesuai tingkat kemampuan siswa. Strategi ini akan dilakukan dengan cara menyederhanakan kurikulum sehingga lebih fleksibel dan berorientasi pada kompetensi. Selain itu, akan dilakukan personalisasi dan segmentasi pembelajaran berdasarkan asesmen berkala. 

Keempat, standar penilaian global. Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) akan digunakan untuk mengukur kinerja sekolah berdasarkan literasi dan numerasi siswa, dua kompetensi inti yang menjadi fokus tes internasional seperti PISA, Trends in International Mathematics and Science Study (TIMSS), dan Progress in International Reading Literacy Study (PIRLS). "Survei Karakter dan Survei Lingkungan Belajar juga akan digunakan untuk mengukur aspek-aspek non-kognitif untuk mendapatkan gambaran mutu pendidikan secara holistik," ungkap Mendikbud. 

Kelima, kemitraan daerah dan masyarakat sipil. Kemitraan dengan Pemerintah Daerah dilakukan melalui indikator kinerja untuk Dinas Pendidikan. Kemendikbud juga akan mendorong ratusan Organisasi Penggerak untuk mendampingi guru-guru di Sekolah Penggerak, penggunaan platform teknologi pendidikan berbasis mobile dan bermitra dengan perusahaan teknologi pendidikan (education technology) kelas dunia, serta menggerakan puluhan ribu mahasiswa dari kampus-kampus terbaik untuk mengajar anak-anak di seluruh Indonesia sebagai bagian dari kebijakan Kampus Merdeka. 

"Dengan semua strategi ini diharapkan pelajar Indonesia menjadi pelajar sepanjang hayat yang memiliki kompetensi global dan berperilaku sesuai dengan nilai-nilai Pancasila yaitu berakhlak mulia, mandiri, kebinekaan global, gotong-royong, kreatif, dan bernalar kritis,” tutup Mendikbud. (*) 

Jakarta, 3 April 2020
Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat 
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 
Laman: www.kemdikbud.go.id

#MerdekaBelajar 
#KampusMerdeka

Minggu, 29 Maret 2020

PEDOMAN PENCEGAHAN COVID 19

Pencegahan pada Level Individu dan Masyarakat



A. Pencegahan Level Individu

1. Upaya Kebersihan Personal dan Rumah


Menjaga kebersihan diri/personal dan rumah dengan cara:



  1. Mencuci tangan lebih sering dengan sabun dan air setidaknya 20 detik atau menggunakan pembersih tangan berbasis alkohol (hand sanitizer), serta mandi atau mencuci muka jika memungkinkan, sesampainya rumah atau di tempat bekerja, setelah membersihkan kotoran hidung, batuk atau bersin dan ketika makan atau mengantarkan makanan.
  2. Hindari menyentuh mata, hidung, dan mulut dengan tangan yang belum dicuci
  3. Jangan berjabat tangan
  4. Hindari interaksi fisik dekat dengan orang yang memiliki gejala sakit
  5. Tutupi mulut saat batuk dan bersin dengan lengan atas bagian dalam atau dengan tisu lalu langsung buang tisu ke tempat sampah dan segera cuci tangan
  6. Segera mengganti baju/mandi sesampainya di rumah setelah berpergian
  7. Bersihkan dan berikan desinfektan secara berkala pada benda-benda yang sering disentuh dan pada permukaan rumah dan perabot (meja, kursi, dan lain-lain), gagang pintu, dan lain-lain.


2. Peningkatan Imunitas Diri dan Mengendalikan Komorbid



Dalam melawan penyakit COVID-19, menjaga sistem imunitas diri merupakan hal yang penting, terutama untuk mengendalikan penyakit penyerta (komorbid). Terdapat beberapa hal yang dapat meningkatan imunitas diri pada orang yang terpapar COVID-19, yaitu sebagai berikut:

a. Konsumsi gizi seimbang

b. Aktifitas fisik/senam ringan
c. Istirahat cukup
d. Suplemen vitamin
e. Tidak merokok
f. Mengendalikan komorbid (misal diabetes mellitus, hipertensi, kanker).


B. Pencegahan Level Masyarakat

1. Pembatasan Interaksi Fisik dan Pembatasan Sosial (Physical Contact/Physical Distancing dan Social Distancing)

Pembatasan sosial adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah. Pembatasan sosial ini dilakukan oleh semua orang di wilayah yang diduga terinfeksi penyakit. Pembatasan sosial berskala besar bertujuan untuk mencegah meluasnya penyebaran penyakit di wilayah tertentu. Pembatasan sosial berskala besar paling sedikit meliputi: meliburkan sekolah dan tempat kerja; pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum. Selain itu, pembatasan social juga dilakukan dengan meminta masyarakat untuk mengurangi interaksi sosialnya dengan tetap tinggal di dalam rumah maupun pembatasan penggunaan transportasi publik.

Pembatasan sosial dalam hal ini adalah jaga jarak fisik (physical distancing), yang dapat dilakukan dengan cara:

  • Dilarang berdekatan atau kontak fisik dengan orang mengatur jarak minimal 1 meter, tidak bersalaman, tidak berpelukan dan berciuman.Hindari penggunaan transportasi publik (seperti kereta, bus, dan angkot) yang tidak perlu, sebisa mungkin hindari jam sibuk ketika berpergian.
  • Bekerja dari rumah (Work From Home), jika memungkinkan dan kantor memberlakukan ini.
  • Dilarang berkumpul massal di kerumunan dan fasilitas umum.
  • Hindari bepergian ke luar kota/luar negeri termasuk ke tempat-tempat wisata.
  •  Hindari berkumpul teman dan keluarga, termasuk berkunjung/bersilaturahmi tatap muka dan menunda kegiatan bersama. Hubungi mereka dengan telepon, internet, dan media sosial.
  •  Gunakan telepon atau layanan online untuk menghubungi dokter atau fasilitas lainnya.
  • Jika anda sakit, Dilarang mengunjungi orang tua/lanjut usia. Jika anda tinggal satu rumah dengan mereka, maka hindari interaksi langsung dengan mereka.
  • Untuk sementara waktu, anak sebaiknya bermain sendiri di rumah.
  • Untuk sementara waktu, dapat melaksanakan ibadah di rumah.

Semua orang harus mengikuti ketentuan ini. dIhimbau untuk mengikuti petunjuk ini dengan ketat dan membatasi tatap muka dengan teman dan keluarga, khususnya jika Anda:

  1. Berusia 60 tahun keatas
  2. Memilik penyakit komorbid (penyakit penyerta) seperti diabetes melitus, hipertensi, kanker,asma dan Penyakit Paru Obstruksi Kronik (PPOK) dan lain-lain
  3. Ibu hamil
2. Menerapkan Etika Batuk dan Bersin

Menerapkan etika batuk dan bersin meliputi:


  1. Jika terpaksa harus bepergian, saat batuk dan bersin gunakan tisu lalu langsung buang tisu ke tempat sampah dan segera cuci tangan.
  2. Jika tidak ada tisu, saat batuk dan bersin tutupi dengan lengan atas bagian dalam.

Sumber bacaan :

PEDOMAN PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONAVIRUS DISESASE
(COVID-19) - Revisi ke -4 Dokumen Resmi 27 Maret 2020
Kementerian Kesehatan RI
Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P)

Sabtu, 28 Maret 2020

KENALI CORONA CEGAH PENULARAN

Virus Corona atau severe acute respiratory syndrome coronavirus 2 (SARS-Cov-2) adalah virus yang menyerang sistem pernafasan.
Penyakit karena virus ini disebut COVID-19). Virus corona bisa menyebabkan ganguan pada sistem pernafasan, pneumonia akut, sampai pada kematian.

ODP COVID-19

Infeksi virus ini disebut COVID -19 dan pertama kali ditemukan di Wuhan, Cina pada akhir Desember 2019.

Gejala Virus Corona

Infeksi virus Corona atau COVID-19 bisa menyebabkan penderitanya mengalami gejala flu, seperti demam, pilek, batuk, sakit tenggorokan dan sakit kepala atau gejala penyakit infeksi pernafasan berat, seperti demam tinggi, batuk berdahak, sesak nafas, dan nyeri dada.

Namun secara umum tanda-tandanya adalah :
a. Demam (suhu tubuh diatas 38 derajat Celcius)
b. Batuk
c. Sesak Nafas.

Biasanya gejala muncul setelah 2 hari sampai 14 hari setelah terpapar virus ini.

Cara Penularan COVID-19


  1. Tidak sengaja menghirup percikan ludah dari bersin atau batuk pendertita COVID-19
  2. Memegang mulut atau hidung tanpa mencuci tanga terlebih dahulu setelah menyentuh benda yang terkena cipratan air liur penderita COVID-19
  3. Kontak jarak dekat dengan penderita COVID-19, misalnya bersentuhan atau berjabat tangan.
Virus Corona bisa menginfeksi siapa saja, tetapi akan lebih berbahaya efeknya apabila terjadi pada orang lanjut usia, ibu hamil, orang sedang sakit atau orang yang daya tahan tubuhnya lemah.

Cara Pencegahan

Sampai saat ini belum ada vaksin untuk pencegahan virus Corona, cara terbak adalah menghindari faktor-faktor yang bisa menyebabkannya. 
Diantaranya adalah:
  1. Hindari bepergian ditempat umum yang ramai pengunjung (Social Distance)
  2. Gunakan masker saat beraktifitas ditempat umum atau keramaian.
  3. Rutin mencuci tangan dengan air dan sabun atau hand sanitizer yang mengandung alkohol minimal 60%, setelah beraktifitas diluar rumah atau di tempat umum.
  4. Jangan menyentuh mata, mulut atau hidung sebelum mencuci tangan.
  5. Hindari kontak dengan hewan liar, dan jika terjadi segeralah cuci tangan.
  6. Masak daging sampai benar-benar matang sebelum dikonsumsi.
  7. Tutup mulut dan hidung dengan tissu saat batuk atau bersin kemudian buang tissu ke tempat sampah.
  8. Hindari berdekatan dengan orang yang sedang sakirt demam, batuk atau pilek.
  9. Jaga kebersihan benda yang sering disentuh dan kebersihan lingkungan
Untuk orang yang  diduga terkena COVID-19 atau termasuk kategori ODP (Orang Dalam Pemantauan), ada beberapa langkah yang bisa dilakukan :
Isolasi mandiri

  1. Jangan keluar rumah, kecuali untuk mendapatkan pengobatan
  2. Periksa diri ke dokter hanya bila mengalami gangguan pernafasan yang disertai demam atau memenuhi kriteria PDP ( Pasien Dalam Pengawasan)
  3. Usahakan untuk tinggal terpisah dengahn orang lain untuk sementara waktu. Bila tidak memungkinkan gunakan gunakan kamar tidur dan kamar mandi yang berbeda denga yang digunakan orang lain.
  4. Larang dan cegah orang lain mengunjungi atau menjenguk sampai benar-benar sembuh.
  5. Sebisa mungkin jangan melakukan pertemuan dengan orang yang sedang sakit
  6. Hindari penggunaan berbagai alat makan dan minum, alat mandi, serta perlengkapan tidur dengan orang lain.
  7. Pakai masker dan sarung tangan bila sedang berada di tempat umum atau sedang bersama dengan orang lain
  8. Gunakan tissu untuk menutup mulut dan hidung bila batuk atau bersin kemudian buang tissu ke tempat sampah.
Demikian semoga bermanfaat.

Jumat, 27 Maret 2020

ISTILAH DALAM CORONA (COVID 19)

Corona Virus Dease (COVID 19) atau biasa disebut CORONA saat ini menjadi masalah globar. Karena sebagian besar negara-negara didunia mengalami wabah ini.

Ada beberapa istilah yang sering kita dengar, dan supaya kita paham, berikut hasil rangkuman dari berbagai sumber :

Istilah dalam Corona
1. ODP (Orang Dalam Pemantauan )


ODP adalah orang dalam Pemantauan . Biasanya memiliki gejala ringan seperti batuk, sakit tenggorokan, demam, tetapi tidak ada kontak dengan penderita positif. Orang dengan status ini tidak perlu rawat inap di rumah sakit tetapi akan diminta untuk melakukan isolasi secara mandiri dirumah setidaknya  selama 14 hari.

2. PDP ( Pasien Dalam Pengawasan )


PDP akan mengalami proses observasi, mempunyai gejala demam, batuk sesak nafas dan sakit tenggorokan atau   ada saluran nafas bawah yang terganggu serta terjadi kontak erat dengan penderita atau dari daerah yang terjangkit. 

3. SUSPECT


Suspect adalah orang atu pasien dengan pengawasan yang menunjukkan gejala infeksi Corona, pernah melakukan perjalanan ke daerah yang menjadi loksi pesebaran Corona, melakukan kontak atau bertemu dengan orang yang positif COVID 19.

4. POSITIF

Pasien yang dinyatakan positif terinfeksi Corona harus menjalani perawatan dirumah sakit yang dirujuk Pemerintah.

5. LOCKDOWN

Pengawasan secara ketat, mengunci atau membatasi agar tidak keluar atau masuk dari sebuah wilayah atau negara untuk menghindari penyebaran COVID 19.

6. SOCIAL DISTANCING


Cara atau himbauan kepada masyarakat untuk menjahui segala bentuk perkumpulan, menjaga jarak antar manusia, menghindari berbagai pertemuan yang melibatkan banyak orang

7. ISOLASI

Tindakan perawatan dengan menjauhkan orang-orang yang terinfeksi menular dari orang-orang yang tdak terinfeksi.

8. KARANTINA


Orang yang diyakini terpapar COVID 19 tetapi tidak bergejala dan mengharuskan orang trsebut harus tinggal di rumah.

9. WORK FROM HOME (WFH)

Melakukan pekerjaan di rumah masing-masing, yang biasa dikerjakan dikantor atau perusahaan.

10. IMPORTED CASE


Kasus virus Corona yang menimpa seseorang yang baru kembali dari luar negeri tanpa terkait dengan kluster manapun.

11. LOCAL TRANSMISSION

Penularan virus corona yang terjadi secara lokal atau dilokasi pasien positif COVID 19 berada dan pasien tersebut tidak mempunyai sejarah perjalanan di luar negeri.

12. EPIDEMI

Wabah besar yang mengalami peningkatan secara mendadak, cepat, dan dalam jumlah yang banyak penyakit tertentu, ditempat, atau wilayah tertentu.

13. PANDEMI

Penyebaran yang terjadi secara global dibanyak negara di dunia.

14.  RAPID TEST


Tes cepat untuk mendeteksi keberadaan COVID 19, karena dalam waktu 30 menit sudah bisa mendeteksi virus.

15 CAIRAN DESINFEKTAN


Zat kimia yang digunakan untuk membersihkan dan membunuh kuman pada benda tak hidup

Demikian beberapa istilah, semoga dengan mengetahui kita dapat melakukan tindakan tepat, jangan panik, selalu berkoordinasi dengan instansi terkait, dan ikut anjuran Pemerintah.

Kamis, 23 Januari 2020

POPDA PAMOTAN 2020; HASIL LOMBA

Menyambut POPDA Tingkat Kabupaten Rembang yang akan dilaksanakan pada tanggal 4 dan 5 Februari 2020 , Korwilbiddikcam Pamotan menyelenggarakan seleksi tingkat kecamatan. 
Camat Pamotan membuka seleksi POPDA Pamotan

POPDA tingkat Kecamatan Pamotan yang dibuka secara resmi oleh Camat Pamotan, M. Mahfudz, SH,MH ini dilaksanakan pada tanggal 22 dan 23 Januari 2020. Dalam sambutannya Camat Pamotan mengucapkan terima kasih kepada jajaran Dinas Pendidikan tingat SD/MI Kecamatan Pamotan  yang telah menyelenggarakan kegiatan ini. Karena untuk mencari bibit-bibit atlet harus dilaksanakan sejak dini, dalam rangka menyiapkan generasi ke depan untuk dapat lebih berprestasi di masa yang akan datang, dan selanjutnya mengucapkan selamat kepada atlet untuk mendapatkan prestasi terbaik.

Pelaksanaan  seleksi dengan dua tahap. Hari pertama, 22 Januari 2020 adalah cabang permainan, meliputi Bola Volley, Tenis Meja, dan Bulu Tangkis. Sedangkan hari ke dua tanggal 23 Januari 2020 dilaksanakan cabang atletik dengan nomor lari 80 meter putra dan putri, tolak peluru putra dan putri, serta lompat jauh Putra dan putri.

Hasil secara lengkap sebagai berikut :

1. Bola Volley Putra

Tempat pelaksanaan di Aula SMA Negeri 1 Pamotan dimulai pukul 08.00 dan berakhir pada 16.15 WIB.  Tampil sebagai juara adalah SD Negeri Sumbangrejo stelah berhadapan dibabak final dengan SD Negeri Sendangagung. Pertandingan berjalan seru karena kedua tim mempunyai materi pemain yang seimbang. Posisi ketiga SD Negeri Tempaling dan SD Negeri Segoromulyo.

Pemanasan tim SDN Sendangagung sebelum berlaga

2. Bulu Tangkis

Bertempat di Gedung KPRI DUTA, meliputu kategori Putra dan Putri.
Kategori Putra :
  1.  Arfian Pradita Finza Galih Irhanza dari SD Negeri Sumbangrejo
  2. Caraka Aray M dari SD Negeri 1 Pamotan
  3. M. Nuruman Mukhibbi - SD Negeri Samaran bersama dengan SD Islam Pamotan

Kategori Putri :
  1. SD Negeri 4 Pamotan
  2.  Khimayatus Sururoh - SDN Japerejo
  3.  Herdiana Nayla Zifara - SD Negeri 1 Pamotan bersama Asna Makarima dari SDN 3 Pamotan

Bulu Tangkis POPDA Pamotan


3. Tenes Meja 

Tempat pelaksanaan di Gedung PKG Pamotan dengan kategori Putra dan Putri.

Kategori Putra :
1.  Fitrah Alhibatullah - SD Negeri 1 Bangunrejo
2. TsagifZaimulHaq dari SD Negeri Tulung
3. Muhammad Chaidhor Ali dan Iqbal Rizqon Aruftaqi masing-masing dari SDN 2 Pamotan dan SDN Sendangagung.

Kategori Putri:
1. Nuril Maulida - SD Negeri Tulung
2. Sani Nur Aulia - SD Negeri 1 Pamotan
3. Nilna Mazaaya Abadia - SD Negeri 2 Pamotan

4. Sepak Bola

SD Negeri Ngemplakrejo adalah adalah wakil dari Pamotan dalam pelaksanaan seleksi tingkat kabupaten.

Cabang atletik yang dilaksanakan di Lapangan Palapa Pamotan  pada tanggal 23 Januari 2020, meliputi Lari 80 meter putra dan Putri, Tolak Peluru Putra dan Putri, serta Lompat Jauh Putra dan Putri. 

 1. Lari 80 meter Putra
NO.
NO.
NAMA SISWA
TANGGAL
ASAL
PRESTASI
URUT
DADA
LAHIR
SEKOLAH
1
57
A. ALFAN GHOFFAR
25 Maret 2008
MI AL-ISTIQOMAH
11,8
2
13
MOHAMMAD WILDAN A
23 Juli 2008
SDN BAMBAN
11,9
3
43
MUHAMMAD  NUR C.
 23 Juli 2008
SDN GEGERSIMO
12,35


2. Lari 80 meter Putri

NO.
NO.
NAMA SISWA
TANGGAL
ASAL
PRESTASI
URUT
DADA
LAHIR
SEKOLAH
1
50
RAHMATIKA S.
20-Agust-09
SDN MLAWAT
12,95
2
10
INTAN Y.
28 Juli 2008
SDN 5 PAMOTAN
13,17
3
40
SUCI ALFIANA R.
28 Juli 2008
SDN SENDANGAGUNG
13,35

Lari 80 meter Putra


3. Tolak Peluru Putra
NO.
NO.
NAMA SISWA
TANGGAL
ASAL
PRESTASI
URUT
DADA
LAHIR
SEKOLAH
1
07
ADI FERMAN
01 Juni 2009
SDN 4 PAMOTAN
8,73 M
2
49
M. LABIB A
20 Juli 2008
SDN MLAWAT
8,13 M
3
5
DENI AINUN R
12 Juni 2008
SDN 3 PAMOTAN
7,95 M


4. Tolak Peluru Putri
NO.
NO.
NAMA SISWA
TANGGAL
ASAL
PRESTASI
URUT
DADA
LAHIR
SEKOLAH
1
40
SALSABILA SILVIA MECHA
15 Juli 2008
SDN SENDANGAGUNG
8,35 M
2
50
REVINA ALTAFFIA
20 Juli 2009
SDN MLAWAT
8,20 M
3
4
MAYSSY PUTRI ANGGRAENY
09 Mei 2008
SDN 2 PAMOTAN
7,61 M



Tolak Peluru



5. Lompat Jauh Putra

NO.
NO.
NAMA SISWA
TANGGAL
ASAL
PRESTASI
URUT
DADA
LAHIR
SEKOLAH
1
17
A. NAJICH M
09 Maret 2008
SDN 2 BANGUNREJO
3,94 m
2
07
M.BINTANG  RIZKY A
20 Juni 2009
SDN 4 PAMOTAN
3,62 m
3
37
MUHAMMAD ALI RIDHO
02 Februari 2008
SDN TULUNG
3,43 m



Lompat jauh Putra

6. Lompat Jauh Putri

NO.
NO.
NAMA SISWA
TANGGAL
ASAL
PRESTASI
URUT
DADA
LAHIR
SEKOLAH
1
38
NAYLA NURUL JANNAH
11 Oktober 2008
SDN TULUNG
3,13 M
2
50
SITI MUNTAFIAH
28 November 2008
SDN MLAWAT
3,07 M
3
51
NAILUL MUNA
31 Januari 2008
SDN 3 PAMOTAN
3,06 M

7. Pencak Silat

Pencak Silat nomor tunggal Seni Putri dari SD Negeri 2 Ringin, Khusnul Wakhidah Widyaningrum dan nomor Tunggal Seni Putra oleh Rafa Dwi Andika dari SD Negeri 1 Ringin

Semoga hasil yang dicapai ditingkat kecamatan dapat berlanjut ditingkat Kabupaten dengan memperoleh prestasi yang membanggakan.