Pedoman pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajran 2020/2021 Kabupaten Rembang diatur dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Rembng Nomor 422.1/0096/2020.
Persyaratan calon Peserta didik seperti tercantum dalam Bab II adalah sebagai berikut :
B. Persyaratan calon
peserta didik baru kelas 1 (satu) SD berusia:
Persyaratan calon Peserta didik seperti tercantum dalam Bab II adalah sebagai berikut :
A. Persyaratan calon
peserta didik baru pada TK adalah:
a. berusia 5
(lima) tahun atau paling rendah 4 (empat) tahun untuk kelompok A;
b. berusia 6
(enam) tahun atau paling rendah 5 (lima) tahun untuk kelompok B.
1. 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas)
tahun; atau
2. paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1
Juli tahun berjalan.
3. calon peserta didik berusia paling rendah 5
(lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang memiliki
potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis dapat diterima
dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
4. Sekolah wajib menerima peserta didik yang
berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun.
5. Dalam hal psikolog profesional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh
Dewan Guru Sekolah.
C. Persyaratan
calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP :
1. berusia paling tinggi 15
(lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
2. memiliki ijazah
SD/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6
(enam) SD/sederajat.
3. Syarat
usia sebagaimana dimaksud dibuktikan dengan
akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang
berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain
yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.
4.
Satuan Pendidikan sebagai penyelenggara Pendidikan inklusi
dapat menerima Calon peserta didik melebihi persyaratan usia sebagaimana
dimaksud diatas
5.
Persyaratan
calon peserta didik baru baik warga negara Indonesia atau warga negara asing
untuk kelas 7 (tujuh) SMP yang berasal dari Sekolah di luar negeri selain
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud diatas, wajib mendapatkan
surat keterangan dari direktur jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar
dan menengah.
6.
Selain
memenuhi ketentuan , peserta didik warga
negara asing wajib mengikuti matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling
singkat 6 (enam) bulan yang diselenggarakan oleh Sekolah yang bersangkutan.
Pendaftaran PPDB dilaksanakan dengan menggunakan jalur sebagai berikut :
a. zonasi
b. afirmasi
c. perpindahan tugas orang tua/wali; dan/atau
d. prestasi
- Jalur zonasi sebagaimana dimaksud dengan huruf a paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung Sekolah.
- Jalur afirmasi sebagaimana dimaksud dengan huruf b paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung Sekolah.
- Jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud denganhuruf c paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah.
- Dalam hal masih terdapat sisa kuota dari pelaksanaan Satuan Pendidikan dapat membuka jalur prestasi sebagaimana dimaksud huruf d.
- Jalur prestasi s) tidak berlaku untuk jalur pendaftaran calon peserta didik baru pada TK dan kelas 1 (satu) SD
a). Ketentuan
mengenai jalur pendaftaran PPDB dikecualikan untuk :
- Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat;
- Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan inklusi;
- Sekolah berasrama;
- Sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) Rombongan Belajar
b). Pengecualian ketentuan jalur pendaftaran PPDB bagi
Sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia Sekolah tidak dapat memenuhi
ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) Rombongan Belajar sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d ditetapkan oleh Kepala Dinas sesuai dengan
kewenangannya dan dilaporkan kepada direktur jenderal yang menangani bidang
pendidikan anak usia dini, dasar dan menengah
Jalur Zonasi
Pasal 12
(1)
Jalur zonasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a diperuntukkan bagi peserta didik yang
berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Kepala Dinas.
(2)
Jalur zonasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) termasuk kuota bagi anak penyandang disabilitas.
(3)
Domisili calon peserta didik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang
diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.
(4)
Kartu keluarga dapat diganti dengan
surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang dilegalisir
oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat yang berwenang menerangkan bahwa
peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun
sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.
(5)
Satuan Pendidikan memprioritaskan
peserta didik yang memiliki kartu keluarga atau surat keterangan domisili dalam
satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan Satuan Pendidikan asal.
Pasal 13
(1)
Calon peserta didik hanya dapat
memilih 1 (satu) jalur pendaftaran PPDB dalam 1 (satu) wilayah zonasi.
(2)
Selain melakukan pendaftaran PPDB
melalui jalur zonasi sesuai dengan domisili dalam wilayah zonasi yang telah
ditetapkan, calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur
afirmasi atau jalur prestasi di luar wilayah zonasi domisili peserta didik
sepanjang memenuhi persyaratan.
Pasal 14
(1)
Penetapan wilayah zonasi dilakukan
pada setiap jenjang oleh Kepala Dinas sesuai dengan kewenangannya, dengan
prinsip mendekatkan domisili peserta didik dengan Satuan Pendidikan.
(2)
Penetapan wilayah zonasi oleh Kepala
Dinas pada setiap jenjang sebagai mana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan
jumlah ketersediaan daya tampung satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
Pemerintah Daerah, dan masyarakat termasuk satuan pendidikan keagamaan, yang
disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia Sekolah pada setiap jenjang di
daerah tersebut.
(3) Dinas
memastikan bahwa semua Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah
Daerah dalam proses PPDB telah menerima peserta didik dalam wilayah zonasi yang
telah ditetapkan.
(4)
Penetapan wilayah zonasi pada setiap
jenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan paling lama 1 (satu) bulan
sebelum pengumuman secara terbuka pendaftaran PPDB.
(5) Dalam
menetapkan wilayah zonasi pada setiap jenjang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Dinas melibatkan musyawarah atau kelompok kerja kepala Sekolah.
(6)
Bagi Satuan Pendidikan yang berada di
daerah perbatasan provinsi atau kabupaten/kota, penetapan wilayah zonasi pada
setiap jenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan berdasarkan
kesepakatan secara tertulis antar Pemerintah Daerah.
(7)
Penetapan wilayah zonasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Menteri melalui lembaga penjaminan
mutu pendidikan setempat.
Jalur Afirmasi
Pasal 15
(1)
Jalur afirmasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal
dari keluarga ekonomi tidak mampu.
(2) Peserta
didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program
penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
(3)
Peserta didik yang masuk melalui
jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar
wilayah zonasi Sekolah yang bersangkutan.
Pasal 16
(1)
Bukti keikutsertaan dalam program
penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) wajib dilengkapi dengan surat
pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses
secara hukum apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program
penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
(2)
Dalam hal terdapat dugaan pemalsuan
bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari
Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Satuan Pendidikan bersama Pemerintah Daerah wajib melakukan verifikasi data dan
lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan.
Jalur Perpindahan
Tugas Orang Tua/Wali
Pasal 17
(1) Perpindahan tugas
orang tua/wali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(1)
huruf c dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau
perusahaan yang mempekerjakan.
(2)
Kuota jalur perpindahan tugas orang
tua/wali dapat digunakan untuk anak guru.
Jalur Prestasi
Pasal 18
(1)
Jalur prestasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d ditentukan berdasarkan:
a. Nilai
rata rata rapor SD kelas 4 (semester 1,2) , kelas 5 (semester 1,2) dan kelas 6
(semester 1).
b. hasil
perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik pada
tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat
kabupaten/kota.
(2)
Bukti atas prestasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b diterbitkan paling singkat 2 (dua) bulan dan
paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.
Pasal 19
(1) Pelaksanaan PPDB
dimulai dari tahap:
a. pengumuman
pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru dilakukan secara terbuka;
b. pendaftaran;
c. seleksi sesuai
dengan jalur pendaftaran;
d. pengumuman
penetapan peserta didik baru; dan
e. daftar ulang.
(2)
Pelaksanaan PPDB pada Sekolah yang
menerima bantuan operasional Sekolah tidak boleh memungut biaya.
(3) Sekolah yang
diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah tidak boleh:
a. melakukan
pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun
perpindahan peserta didik; dan
b. melakukan
pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB.
Pasal 20
(1)
Pengumuman pendaftaran penerimaan
calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a
dilakukan oleh Satuan Pendidikan.
(2)
Pengumuman pendaftaran penerimaan
calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling
lambat minggu pertama bulan Mei tahun 2020.
(3)
Pengumuman pendaftaran penerimaan
calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit
memuat informasi sebagai berikut:
a. persyaratan calon
peserta didik sesuai dengan jenjangnya;
b. tanggal
pendaftaran;
c.
jalur pendaftaran yang terdiri dari jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur
perpindahan tugas orang tua/wali, dan/atau jalur prestasi;
d.
jumlah daya tampung yang tersedia pada kelas 1 SD, dan kelas 7 SMP sesuai
dengan data Rombongan Belajar dalam Dapodik; dan
e. tanggal penetapan pengumuman hasil
proses seleksi PPDB.
(4)
Pengumuman pendaftaran penerimaan
calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melalui papan
pengumuman Sekolah maupun media lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar