Senin, 13 Januari 2020

ANGKA KREDIT BAGI GURU - CARA PENGHITUNGAN

Pembelajaran guru di kelas

Angka kredit kumulatif yang harus dimilki guru dalam proses promosi kenaikan jabatan/pangkatnya dihitung berdasarkan hasil penilaian terhadap beberapa unsur utama dan penunjang sesuai dengan tugas dan beban kerja guru.

1.   Unsur utama
Mencakup pendidikan, pembelajaran/bimbingan, tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah, dan pengembangan keprofesian berkelanjutan.
2.   Unsur penunjang
 adalah kegiatan yang mendukung pelaksanaan tugas guru, seperti memperoleh gelar/ijazah yang tidak sesuai dengan bidang yang diampunya, memperoleh penghargaan/tanda jasa, dan melaksanakan kegiatan yang mendukung tugas guru antara lain membimbing peserta didik dalam praktik kerja nyata/industri/esktrakurikuler, menjadi/membina anggota organisasi profesi/kepramukan, menjadi tim penilai angka kredit, dan menjadi tutor/pelatih/instruktur.

A.    Perhitungan AK bagi guru yang tidak mempunyai tugas tambahan
Rumus yang digunakan untuk AK bagi guru tanpa tugas tambahan adalah sebagai berikut:
Angka Kredit per tahun =

(AKK – AKPKB – AKP) x JM/JWM x NPK
                                                                                      4
 Keterangan :
AKK
angka kredit kumulatif minimal yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat

AKPKB
angka kredit PKB yang diwajibkan (sub unsur pengembangan diri, karya ilmiah, dan/atau karya inovatif), minimal 90%
AKP
angka kredit unsur penunjang sesuai ketentuan (paling banyak 10%)
JM
adalah jumlah jam mengajar (tatap muka) guru di sekolah/madrasah atau jumlah konseli yang dibimbing oleh guru BK/Konselor
JWM
jumlah jam wajib  mengajar (24 – 40 jam  tatap muka  per minggu) bagi guru kelas atau mata pelajaran atau jumlah konseli (150 – 250 konseli per tahun) yang dibimbing oleh guru BK/Konselor
NPK
prosentase perolehan hasil penilaian kinerja
4
waktu rata-rata kenaikan pangkat (reguler), 4 tahun
JM/JWM=1bagi  guru  yang mengajar  24-40 jam  tatap  muka  per  minggu  atau bagi guru BK/Konselor yang membimbing 150 – 250 konseli per tahun.
JM/JWM=JM/24bagi guru  yang mengajar kurang  dari 24 jam tatap  muka per minggu atau  JM/150  bagi guru  BK/Konselor  yang membimbing   kurang  dari  150 konseli per tahun


1.    Yang harus diperhatikan da;lam penilaian Jabatan Fungsional Guru adalah kebutuhan angka kredit guru untuk naik dari jenjang satu ke jenjang yang lebih tinggi. Contoh untuk guru yang akan naik pangkat dari golongan III/C ke III/D dipersyarat 100 angka kredit, sehingga setelah disubsitusi ke rumus diperoleh :

Angka Kredit per tahun = (100 – AKPKB – AKP) x JM/JWM x NPK
                                                                                      4
2.    Hasil PKB yang diusulkan guru harus sesuai dengan  jumlah angka kredit  yang dibutuhkan untuk  naik dari pangkat.
Dalam contoh ini angka kredit minimal yang  dibutuhkan adalah 9 angka kredit dari PKB, yaitu

a.     3 angka kredit dari pengembangan diri,
b.    6 angka kredit dari publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif.

Dengan demikian, angka kredit kumulatif yang diperlukan untuk naik pangkat harus dikurangi  dengan angka kredit PKB yang diwajibkan, karena angka dalam PKB adalah angka wajib yang harus dipenuhi oleh guru sesuai kebutuhan kenaikan pangkat kepangkatannya. Sehingga rumus yang digunakan untuk PK guru adalah hanya kebutuhan  angka kredit untuk pembelajaran. Sehingga setelah disubsitusi PKB rumusnya menjadi:  

                          (100-9-AKP) x JM/JWM x NPK
                                                             4
3.    Selanjutnya adalah angka kredit yang diperkenankan untuk melaksanakan kegiatan yang dapat dipertimbangkan sebagai unsur penunjang, maksimum angka kredit untuk  unsur penunjang 10 % dari kebutuhan angka kredit.

Contoh,
 jika seorang guru membutuhkan 100 angka kredit untuk naik pangkat, maka jumlah angka kredit dari unsur penunjang adalah 10% dari 100. Hal ini akan  menjadi pengurang.
Sehingga setelah disubstitusi AKP rumusnya menjadi :

                         (100 – 9 –10) x JM/JWM x NPK
                                        4
4.    Dibutuhkan berikutnya adalah jumlah jam beban mengajar guru per minggu atau jumlah konseli per semester/tahun. 
   Bagi guru yang memiliki beban mengajar lebih dari 24 jam per minggu perhitungan beban mengajarnya akan tetap dipertimbangkan maksimum 24 jam perminggu. Demikian juga bagi guru BK/konselor yang memiliki konseli lebih dari 150 sampai dengan 250 tetap akan dipertimbangkan maksimum 150 konseli. Guru yang bersangkutan akan masuk kualifikasi yang akan memperoleh total angka kredit 100%.
 Jadi seandainya seorang guru mengajar 36 jam per minggu maka yang akan dimasukan ke dalam rumus adalah tetap 24 jam. Dengan demikian setelah disubtitusi jam mengajar rumusnya menjadi :

(100 – 9 – 10) x 24/24 x NPK
                                               4
5.    Bagi guru yang mengajar kurang dari 24 jam per minggu atau bagi guru BK/Konselor memiliki konseli kurang dari 150 konseli per tahun maka pembagian menjadi, misal: 18/24 atau 100/150.

Dengan demikian setelah disubstitusi rumusnya menjadi :
(100 – 9 – 10) x 18/24 x NPK      
                        4
  atau
      (100 – 9 – 10) x 100/150 x NPK
4                                                                         
6.    Untuk guru yang mengajar lebih dari 40 jam per minggu atau membimbing lebih dari 250 konseli per tahun atau mengajar kurang dari yang telah ditetapkan karena kondisi yang tidak memungkinkan pemenuhan beban mengajar 24 jam per minggu maka akan masuk ke kasus yang khusus. Untuk yang dapat dikategorikan sebagai daerah terpencil/daerah khusus, harus ada surat permohonan dari dinas pendidikan setempat kepada Kementerian Pendidikan Nasional untuk dapat dipertimbangkan dan diputuskan sebagai daerah khusus.

7.    Selanjutnya yang dibutuhkan dalam menghitung penilaian kinerja adalah penggunaan persentase konversi hasil PK Guru

Misalnya: Hasil skor PK Guru untuk guru mata pelajaran adalah 41, skor maksimum 56
 (14 kompetensi kali skor maksimum, yaitu  4). Gunakan rumus dan tabel konversi).  ternyata skor dimaksud setelah di konversi kedalam skala permenegpan dan RB berada dalam rentang 61-75  dengan demikian terhadap guru dimaksud memiliki sebutan “cukup” dan memiliki hak untuk perolehan angka kreditnya adalah  75% dari Angka Kredit Kumulatif (AKK) yang telah dikurangi dari AKPKB dan AKP unsur penunjang dan rumus perolehan angka kredit PK Guru dimaksud menjadi sebagai berikut:

 (100-9-10) X 24/24 X 75 % = 15,19
4
Dengan demikian untuk guru yang bersangkutan mendapatkan point AK dari PK Guru untuk tahun yang bersangkutan adalah 15,19.

B.    Perhitungan AK bagi Guru yang mempunyai tugas tambahan

Guru yang mendapat tugas tambahan harus memenuhi jam mengajar minimum sebagai guru. Jumlah jam mengajar minimum  untuk guru mata pelajaran tanpa tugas tambahan adalah 24 jam/minggu (minimal 150 siswa untuk guru BK/konselor), sedangkan  guru yang memiliki tugas tambahan beban mengajar per minggu sebagai berikut.
Kepala Sekolah                         6 jam (25% dari beban mengajar minimal)
Wakil Kepala Sekolah           12 jam (50% dari beban mengajar minimal)
Kepala Perpustakaan           12 jam (50% dari beban mengajar minimal)
Kepala Laboratorium,
Bengkel                                    12 jam (50% dari beban mengajar minimal)
Unit Produksi atau sejenisnya
                                         12 jam (50% dari beban mengajar minimal)
Ketua Program Keahlian      12 jam (50% dari beban mangajar minimal)

Tugas Tambahan ini dinilai secara khusus dengan menggunakan instrumen sesuai dengan bidang tugasnya.
Proses penilaian ini berbeda sedikit dengan Proses Penilaian Kinerja Guru Kelas/Mata Pelajaran dan Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor.


Rumus untuk menghitung angka kredit Unsur tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah adalah sebagai berikut :

(AKK – AKPKB – AKP) x NPK
                                                                        4


Tahap-tahap yang dilaksanakan di dalam PK Guru dengan tugas tambahan dilaksanakan sebagai berikut.

a.     Kurangi kebutuhan angka kredit kumulatif untuk kenaikan golongan ke jenjang yang lebih tinggi dikurangi kebutuhan PKB dan unsur penunjang
b.    AKK yang sudah dikurangi dengan kebutuhan PKB  dan unsur penunjang diambil 25%/50%-nya untuk kebutuhan penilaian kegiatan pembelajaran dan 75%/50%-nya diambil untuk kegiatan sebagai ke kepalasekolahannya.
c. PK Guru untuk tugas pembelajaran/pembimbingan menggunakan instrumen pada Lampiran  1 dan Lampiran 2 di pedoman PK Guru dan tugas ke kepalasekolahannya menggunakan instrumen  pada Lampiran 3 (Instrumen PK Guru dengan Tugas Tambahan).
d. Hasil PK Guru tersebut selanjutnya dikonversi ke angka kredit untuk setiap masing-masing PK Guru Pembelajaran/Pembimbingan dan PK Guru dengan Tugas Tambahan sebagai Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Kepala Pepustakaan, Kepala Laboritorium/Bengkel atau Ketua Program Keahlian.

Kemudian keduanya digabungkan untuk memperoleh total angka kredit tahunan bagi guru dengan tugas tambahan 

Semoga bermanfaat..

#Angkakreditguru

Sabtu, 11 Januari 2020

#PKB DAN ANGKA KREDIT GURU



A. Pengembangan Diri

Kegiatan pengembangan diri pada kegiatan PKB adalah kegiatan yang dilakukan guru untuk meningkatkan kompetensi dan keprofesiannya. Kegiatan tersebut dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional dan/atau melalui kegiatan kolektif guru. Secara rinci penjelasan kedua macam kegiatan dimaksud sebagai berikut.

1. Mengikuti Diklat Fungsional
Diklat fungsional bagi guru adalah kegiatan guru dalam mengikuti pendidikan atau latihan yang bertujuan untuk meningkatkan keprofesian guru yang bersangkutan dalam kurun waktu tertentu. Macam kegiatan dapat berupa kursus, pelatihan, penataran, maupun berbagai bentuk diklat yang lain.
Untuk keperluan pemberian angka kredit, bukti fisik yang harus disertakan adalah sebagai berikut
.
a.      Fotokopi surat tugas dari kepala sekolah/madrasah atau instansi lain yang terkait
b.     Fotokopi sertifikat diklat yang disahkan oleh kepala sekolah/madrasah.
c.      Laporan hasil pelatihan yang dibuat oleh guru yang bersangkutan, diketik dan dijilid serta disajikan dengan kerangka isi sebagai berikut.

Bagian Awal:
Memuat judul diklat yang diikuti, keterangan tentang kapan waktu pelaksanaan diklat, di mana kegiatan diklat diselenggarakan, tujuan dari penyelenggaraan diklat, lama waktu pelaksanaan diklat, surat penugasan, penyelenggara/pelaksana diklat, surat persetujuan dari kepala sekolah/madrasah, serta fotokopi sertifikat atau keterangan dari pelaksana diklat.

 Bagian Isi:

1) Uraian rinci dari tujuan diklat/pengembangan diri yang dilakukan.
2) Penjelasan isi materi yang disajikan dalam diklat/pengembangan diri serta uraian kesesuaian dengan peningkatan keprofesian guru yang bersangkutan.
3) Tindak lanjut yang akan atau telah dilaksanakan oleh guru peserta diklat/pengembangan diri berdasarkan hasil dari mengikuti diklat tersebut.
4) Dampak terhadap peningkatan kompetensi guru dalam peningkatan mutu KBM dan siswanya.
5) Penutup

Bagian Akhir
Lampiran, berupa matrik ringkasan pelaksanaan diklat yang disajikan sebagaimana format berikut



 Lampiran, berupa matrik ringkasan pelaksanaan diklat yang disajikan sebagaimana format berikut
Nama Diklat
Tempat Kegiatan
Jumlah Jam Kegiatan Diklat
Nama-Nama Fasilitator
Mata Diklat/ Kompetensi
Nama Penyeleng-gara Kegiatan
Dampak*)








Besaran angka kredit untuk kegiatan mengikuti diklat fungsional adalah sebagai berikut:

No
Lama pelaksanaan diklat (dalam satuan jam efektif pelaksanaan diklat)
Angka Kredit
1
Lebih dari 960 jam
15
2
Antara 641 s/d 960
9
3
Antara 481 s/d 640
6
4
Antara 181 s/d 480
3
5
Antara 81 s/d 180
2
6
Antara 30 s/d 80
1

2. Mengikuti Kegiatan Kolektif Guru

Kegiatan kolektif guru adalah kegiatan guru dalam mengikuti kegiatan pertemuan ilmiah atau mengikuti kegiatan bersama yang dilakukan guru yang bertujuan untuk meningkatkan keprofesian guruyang bersangkutan.

Macam kegiatan tersebut dapat berupa:
a)     Mengikuti lokakarya atau kegiatan kelompok/ musyawarah kerja guru atau inhouse training untuk penyusunan perangkat kurikulum dan/atau kegiatan pembelajaran termasuk pembelajaran berbasis TIK, penilaian, pengembangan media pembelajaran, dan/atau kegiatan lainnya untuk kegiatan pengembangan keprofesian guru.
b) Mengikuti, baik sebagai pembahas maupun sebagai peserta, pada seminar, koloqium, diskusi panel, atau bentuk pertemuan ilmiah lainnya.
c) Mengikuti kegiatan kolektif lain yang sesuai dengan tugas dan kewajiban guru terkait dengan pengembangan keprofesiannya. 

 Untuk keperluan pemberian angka kredit, bukti fisik yang harus disertakan adalah sebagai berikut.

a)     Fotokopi surat tugas dari kepala sekolah/madrasah
b)     Laporan untuk setiap kegiatan yang diikuti yang dibuat oleh guru yang bersangkutan, diketik dan dijilid
c)     matriks ringkasan pelaksanaan kegiatan kolektif


No.
Macam Kegiatan Kolektif yang Diikuti Guru
Angka Kredit
1
Lokakarya atau kegiatan bersama (seperti kelompok/ musyawarah kerja guru) untuk penyusunan perangkat kurikulum dan atau pembelajaran
0,15
2
Kegiatan ilmiah, seperti seminar, koloqium, diskusi panel atau bentuk pertemuan ilmiah yang lain:
• Sebagai pembahas atau pemakalah
• Sebagai peserta

0,2 0,1
3
Kegiatan kolektif lainnya yang sesuai dengan tugas dan kewajiban guru
0,1

B. Publikasi Ilmiah pada Kegiatan PKB

Publikasi ilmiah terdiri dari tiga kelompok kegiatan, yakni:
a.      presentasi  pada forum ilmiah;
b.     publikasi hasil  penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal; dan
c.      publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan dan/atau pedoman guru

Uraian dari masing-masing kegiatan di atas adalah sebagai berikut.

1.     Presentasi pada Forum Ilmiah

Guru seringkali diundang untuk mengikuti pertemuan ilmiah. Tidak jarang, mereka juga diminta untuk memberikan presentasi, baik sebagai pemrasaran atau pembahas pada pertemuan ilmiah tersebut. Untuk keperluan itu, guru harus membuat prasaran ilmiah
Prasaran ilmiah adalah sebuah tulisan ilmiah berbentuk makalah yang berisi ringkasan laporan hasil penelitian, gagasan, ulasan, atau tinjauan ilmiah.

      2. Publikasi Ilmiah Berupa Hasil Penelitian atau Gagasan Ilmu Bidang Pendidikan Formal

Karya tulis ilmiah guru dapat dipublikasikan dalam bentuk laporan hasil penelitian (misalnya laporan Penelitian Tindakan Kelas) atau berupa tinjauan/gagasan ilmiah yang ditulis berdasar pada pengalaman dan sesuai dengan tugas pokok serta fungsi guru.

Publikasi karya tulis ilmiah guru di atas, terdiri dari empat kelompok, yakni:
a)     Laporan hasil penelitian.
b)     Tinjauan ilmiah.
c)     Tulisan ilmiah popular.
d)     Artikel ilmiah.


           a    Lapaoran Hasil Penelitian

Besar angka kredit untuk karya tulis hasil penelitian pada bidang pendidikan di sekolah/madrasahnya, dapat dipublikasikan dalam berbagai bentuk, dengan perolehan angka kredit sebagai berikut.

No.
Jenis Publikasi Ilmiah Hasil Penelitian di Bidang Pendidikan Formal
Angka Kredit
1
Berupa buku yang diterbitkan ber ISBN dan diedarkan secara nasional atau ada pengakuan dari BSNP.
4
2
Berupa tulisan (artikel ilmiah) yang dimuat di jurnal ilmiah tingkat nasional yang terakreditasi
3
3
Berupa tulisan (artikel ilmiah) yang dimuat di jurnal ilmiah tingkat provinsi
2
4
Berupa tulisan (artikel ilmiah) yang dimuat di jurnal ilmiah tingkat kabupaten/kota
1
5
Berupa makalah hasil penelitian dan telah diseminarkan di sekolah/madrasah penulis.
4

             b.     Tinjauan Ilmiah

Makalah tinjuan ilmiah adalah karya tulis guru yang berisi ide/gagasan penulis dalam upaya mengatasi berbagai masalah pendidikan formal dan pembelajaran yang ada di satuan pendidikannya (di sekolah/madrasahnya).


No.
Jenis Publikasi Ilmiah pada Bidang Pendidikan
Angka Kredit
1
Tinjauan Ilmiah dalam bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikan
2

              c.      Tulisan llmiah Populer

Karya ilmiah populer adalah tulisan yang dipublikasikan di media massa (koran, majalah, atau sejenisnya). Karya ilmiah populer dalam kaitan dengan upaya pengembangan profesi ini merupakan kelompok tulisan yang lebih banyak mengandung isi pengetahuan, berupa ide, atau gagasan pengalaman penulis yang menyangkut bidang pendidikan pada satuan pendidikan penulis bersangkutan.


No.
Jenis Tulisan Ilmiah Populer di Bidang Pendidikan dan Pembelajaran
Angka Kredit
1
Artikel ilmiah populer di bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikan dimuat di media massa tingkat nasional
2
2
Artikel ilmiah populer di bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikan dimuat di media massa tingkat provinsi
1,5


             d .  Artikel Ilmiah

Artikel ilmiah dalam bidang pendidikan adalah tulisan yang berisi gagasan atau tinjauan ilmiah dalam bidang pendidikan formal dan pembelajaran di satuan pendidikan yang dimuat di jurnal ilmiah.

No
Jenis Artikel Ilmiah di Bidang Pendidikan dan Pengajaran
Angka Kredit
1
Artikel ilmiah dalam bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikan dimuat di jurnal tingkat nasional terakreditasi
2
2
Artikel ilmiah dalam bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikan di muat di jurnal tingkat nasional tidak terakreditasi atau tingkat provinsi terakreditasi
1,5
3
Artikel ilmiah dalam bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikan dimuat di jurnal tingkat provinsi tidak terakreditasi atau tingkat lokal (kabupaten/kota/sekolah/madrasah)
1


3. Publikasi Buku Teks Pelajaran, Buku Pengayaan, dan/atau Pedoman Guru

Publikasi ilmiah pada kelompok ini terdiri dari:
a.      Buku Pelajaran
b.     Modul/Diktat  Pembelajaran
c.      Buku dalam Bidang Pendidikan
d.     Karya Terjemahan
e.      Buku Pedoman Guru

C. Karya Inovatif Kegiatan PKB

Kegiatan PKB yang berupa karya inovatif, terdiri dari 4 (empat) kelompok, yakni:
1.     menemukan teknologi tepatguna;
2.     menemukan/menciptakan karya seni;
3.     membuat/memodifikasi alat pelajaran/peraga/ praktikum;
4.     mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal, dan sejenisnya 


 
Rincian dari masing-masing kelompok di atas sebagai berikut.

1.     Menemukan Teknologi Tepat Guna (Karya Sains/ Teknologi

Karya Teknologi Tepat Guna yang selanjutnya disebut karya sains/teknologi adalah karya hasil rancangan/ pengembangan/percobaan dalam bidang sains dan/atau teknologi yang dibuat atau dihasilkan dengan menggunakan bahan, sistem, atau metodologi tertentu dan dimanfaatkan untuk pendidikan atau masyarakat sehingga pendidikan terbantu kelancarannya atau masyarakat terbantu kehidupannya.

2.     Menemukan/Menciptakan Karya Seni

Menemukan/menciptaan karya seni adalah proses perefleksian nilai-nilai dan gagasan manusia yang diekspresikan secara estetik dalam berbagai medium seperti rupa, gerak, bunyi, dan kata yang mampu memberi makna transendental baik spriritual maupun intelektual bagi manusia dan kemanusiaan

3.     Membuat/Memodifikasi Alat Pelajaran/Peraga/ Praktikum

Alat pelajaran adalah alat yang digunakan untuk membantu kelancaran proses pembelajaran/ bimbingan pada khususnya dan proses pendidikan di sekolah/madrasah pada umumnya.

4.     Mengikuti Pengembangan Penyusunan Standar, Pedoman, Soal, dan Sejenisnya

Kegiatan penyusunan standar/pedoman/soal yang diselenggarakan oleh instansi tingkat nasional atau provinsi.




Sumber :Buku  4 - Pedoman Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dan angka kreditnya
               Kemendiknas 2010