Kamis, 31 Oktober 2019

MATERI PENYUSUNAN RPP DALAM PROGRAM PKP

Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)

Landasan Hukum


1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses
2. Permendikbud No. 103 Tahun 2014 tenntang Pembelajaran pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.



Prinsip Penyusunan RPP

Berdasarkan Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 Tetang Standar Proses penyusunan RPP hendaknya memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berkut :
  1. Perbedaan Individu peserta didik
  2. Partisipasi aktif peserta didik
  3. Berpusat pada peserta didik untuk mendorong semangat belajar, motivasi, minat, kreatifitas, inisiatif, inspirasi, inovasi, dan kemandirian
  4. Pengembangan budaya membaca dan menulis yang dirancang untuk mengembangkan kegemaran membaca, pemahaman beragam bacaan, dan berekspresi dalam berbagai bentuk tulisan
  5. Pemberian umpan balik dan tindak lanjut RPP memuat rancangan program pemberian umpan balik positif, penguatan, pengayaa dan remidi.
  6. Penekanan pada keterkaitan dan keterpaduan antara KG, Materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi, penilaian dan sumber belajar dala satu keutuhan pengalaman belajar.
  7. mengakomodasi pembelajaran tematik terpadu, keterpaduan linitas mata pelajaran, linitas asfek belajar, dan keragaman budaya
  8. Penerapa tehnologiminformasi da komunikasi secara terintegrasi, sistematis, dan efektif sesuai dengan situasi dan kondisi.


Komponen RPP
  1. Identitas Sekolah, yaitu nama satua pendidikan
  2. Identitas Mata Pelajaran atau tema/subtema
  3. Kelas/Semester
  4. Materi Pokok
  5. Alokasi Waktu ditentukan sesuai dengan keperluan untuk pencapaian KD dan beban belajar dengan mempertimbangkan jumlah jam pelajaran yang tersedia dalam silabus
  6. Konpetensi Inti, Kompetensi Dasar dan Indikator Pencapaian Kompetensi.
  7. Tujuan Pembelajaran yang dirumuskan berdasarkan KD dengan menggunakan kata kerja operasional ( KKO) yang dapat diamati dan diukur yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan,
  8. Materi Pembelajaran, memuat materi pokok dan sub Materi Pokok.
  9. Metode Pembelajaran, digunakan oleh pendidik untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik mencapai KD yang sesuai dengankarakteristik peserta didik dan KD yang akan dicapai.
  10. Media Pembelajaran, berupa alat bantu proses pembelajaran untuk menyampaikan materi pembelajaran
  11. Sumber Belajar, dapat berupa buku, media cetak dan elektronik, alam sekitar, atau sumber belajar lain yang relevan.
  12. Langkah-langkah Pembelajaran, dilakukan melalui tahapan pendahuluan, inti, dan penutup
  13. Penilaian Hasil Pembelajaran, meliputi penilaian sikap spiritual, sikap  sosial, penilaian pengetahuan dan penilaian keterampilan,
  14. Bahan Ajar,memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator ketercappaian kompetensi.

Semoga bermanfaat.



Minggu, 20 Oktober 2019

Nuansa: PROGRAM PKB MELALUI PKP di PAMOTAN

Nuansa: PROGRAM PKB MELALUI PKP di PAMOTAN: P rogram Pen gembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) melalui Peningkatan  Kompetensi Pembelajaran (PKP)  adalah salah satu program y...

PROGRAM PKB MELALUI PKP di PAMOTAN


Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) melalui Peningkatan Kompetensi Pembelajaran (PKP) adalah salah satu program yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) sebagai salah satu upaya  untuk meningkatkan kualitas pembelajaran yang bermuara pada peningkatan kualitas peserta didik melalui pembinaan guru dalam merencanakan, melaksanakan, sampai dengan mengevaluasi pembelajaran yang berorientasi pada keterampilan berpikir tingkat tinggi (Higher Order Thinking Skills/HOTS).
Pembelajaran Kelas PKP PB SDN 2 Pamotan

Untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, serta pemerataan mutu pendidikan, maka pelaksanaan Program PKB melalui PKP mempertimbangkan pendekatan kewilayahan, atau dikenal dengan istilah zonasi. Melalui langkah ini, pengelolaan Pusat Kegiatan Guru (PKG) TK, kelompok kerjaguru (KKG) SD, atau Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) SMP/SMA/SMK, Musyawarah Guru Bimbingan dan Konseling (MGBK), Musyawarah Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi (MGTIK) dan yang selama ini dilakukan melalui Gugus atau Rayon, dapat terintegrasi melalui zonasi pengembangan dan pemberdayaan guru.


a. Struktur Program
Struktur Program PKP


b. Pola Pembelajaran

Program PKP dilaksanakan dengan pola pembelajaran sebagai berikut.
1. Pelaksanaan In (In service learning)
Pada kegiatan In, peserta dan guru inti akan melakukan pertemuan tatap muka di Pusat Belajar atau tempat lain yang telah ditetapkan. Selama kegiatan ini, partisipasi dan sikap peserta selama kegiatan berlangsung dinilai oleh guru inti sebagai salah satu unsur penilaian kegiatan  peningkatan kompetensi pembelajaran berbasis zonasi. Hasil yang diharapkan selama kegiatan In disesuaikan dengan materi yang disampaikan, baik teori maupun praktik, serta tagihan yang harus dikerjakan oleh peserta, seperti yang dijelaskan pada Tabel .
2. Pelaksanaan On (On the job learning)
Peserta On adalah guru yang telah mengikuti kegiatan In-1dan In -2.Setiap kegiatan On dilakukan di sekolah masing-masing peserta selama lebih kurang  1 minggu atau setara dengan 10 JP (asumsi 2JP/hari). Selama kegiatan On , peserta mendapatkan supervisi dari pengawas sekolah. Hasil yang diharapkan selama kegiatan On disesuaikan dengan praktik yang harus dilakukan peserta, serta tagihan yang harus dikerjakan selama kegiatan sebagaimana dijelaskan pada Tabel . 
3. Pendampingan
Pendampingan adalah proses fasilitasi yang dilakukan oleh fasilitator (NS/IK) dan guru inti kepada peserta selama kegiatan berlangsung. Proses pendampingan akan dilakukan oleh fasilitator kepada guru inti dan peserta secara full online, dan fasilitasi dari guru inti ke peserta secara blended (kegiatan tatap muka pada In dan online pada On). Proses pendampingan difasilitasi dengan kelas online di Learning Management System (LMS) yang dapat diakses selama pembelajaran berlangsung. Pada kelas ini, guru inti dan peserta dapat melakukan proses pembelajaran secara online melalui konten pembelajaran yang sudah dikembangkan secara terstruktur seperti pola pembelajaran pada Tabel , serta mengirimkan semua laporan administratif dan akademisnya melalui tools yang sudah disediakan. 
Tabel Pola PKP

c. Waktu dan Tempat Pelaksanaan
     1. Waktu Pelaksanaan
Program PKP dapat dilaksanakan kurang lebih sekitar 1 bulan. Berikut adalah contoh waktu pelaksanaan yang dapat digunakan pada Program PKP.
Waktu Pelaksanaan PKP

Catatan
: Waktu pelaksanaan pembelajaran di atas tidak baku, artinya setiap aktivitas pembelajaran baik pelaksanaan Inmaupun Ondapat dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan antara peserta dan fasilitator sepanjang tidak mengganggu jam belajar peserta didik. Pelaksanaan Indilakukan selama 2 hari dengan asumsi minimal 5 JP/hari @45 menit
      2. Tempat Pelaksanaan
Program PKP dilaksanakan di sekolah sesuai kesepakatan. Tempat ini digunakan untuk kegiatan pembelajaran tatap muka (In) dan harus memenuhi standar prasaranasebagai berikut:
  1. ruang kelas yang mampu menampung 20 orang peserta
  2. memiliki daya listrik yang mencukupi;dan
  3. memiliki laboratorium komputer dan atau jaringan internet yang memadai. 
Selain itu, dikarenakan peserta akan melakukan tes awal dan tes akhir di tempat pelaksanaan dengan menggunakan sistem UKG, maka sekolah yang dijadikan sebagai tempat kegiatan  juga harus memenuhi persyaratan minimal sebagai berikut:
  1. Memiliki minimal 20 unit komputer/PC yang terkoneksi dalam jaringan local area network (LAN) dalam bentuk jaringan kabel, bukan WiFi.
  2. Memiliki 1 server utama dan 1 cadangan sesuai dengan spesifikasi:
    1. prosessor Core 2 Duo;
    2. RAM 4 Gb;
    3. hard disk drive dengan ruang kosong minimal 20 Gb;
    4. monitor, keyboard, dan mouse;
    5. terkoneksi dengan jaringan internet minimal 512 kbps;
    6. UPS (Uninteruptible Power Supply)
  1. Spesifikasi komputer Client minimal:
    1. prosessor Intel Pentium 4;
    2. RAM 2 Gb;
    3. hard disk drive dengan ruang kosong minimal 15 Gb;
    4. monitor, keyboard, dan mouse standar;
    5. terkoneksi dengan LAN.
d. Komponen Penilaian
Pada Program PKP, komponen yang dinilai meliputi proses kegiatan pelatihan dan produk atau hasil belajar.
1. Penilaian Sikap
    Komponen penilaian sikap dilakukan untuk mengetahui sikap peserta pada aspek kerjasama, disiplin, tanggungjawab, dan keaktifan saat menerima materi, melaksanakan tugas individu dan kelompok, mengemukakan pendapat dan bertanya jawab, serta saat berinteraksi dengan fasilitator dan peserta lain setiap kegiatan In. 
    2. Penilaian Keterampilan
      Penilaian keterampilan dimaksudkan untuk mengetahui kemampuan peserta dalam mendemonstrasikan pemahaman dan penerapan pengetahuan yang diperoleh, serta keterampilan yang mendukung kompetensi dan indikator. 
      Penilaian hasil belajar/tagihan menggunakan pendekatan penilaian autentik terhadap tagihan yang dikerjakan.

       Penilaian dilakukan oleh:
      • Guru Inti pada saat In dengan bobot 70% yang dituangkan dalam Format Monitoring dan Penilaian Hasil Belajar/Tagihan.
      • Pengawaspada saat On dengan bobot 30% yang dituangkan dalam Format Evaluasi Pembelajaran Program PKP.
      3. Tes Akhir
        Pada akhir Program PKP, peserta akan mengikuti tes akhir secara online.Tes akhir untuk satu siklus terdiri dari 45 soal pilihan ganda dengan 4 pilihan jawaban yang meliputi kompetensi pedagogik dan profesional dengan komposisi 70:30.  
        Peserta yang dapat mengikuti tes akhir harus memenuhi prasyarat berikut.
        • Mengikuti seluruh rangkaian kegiatan pembelajaran
        • Mengumpulkan semua tagihan.
        Nilai Akhir (NA) Program PKP menggunakan rumus sebagai berikut:

        NA = [{(NS x40%)+(NK x60%)}x 60%]+[TAx 40%]

        Keterangan:
        NA          = Nilai Akhir
        NS          = Nilai Sikap (rerata dari semua aspek sikap yang dinilai)NK          = Nilai Keterampilan (rerata dari nilai keterampilan semua materi) TA           = Nilai Tes Akhir
        Adapun predikat yang dipakai adalah sebagai berikut.
        Predikat Nilai PKP

        e. Sertifikat
        • Peserta yang telah mengikuti Program PKP bagi guru sasaran dan memperoleh nilai lebih dari 70 akan mendapat sertifikat. 
        • Peserta yang mendapat nilai kurang dari 70 akan mendapat surat keterangan. 
        • Sertifikat/Surat Keterangan dicetak secara mandiri melalui SIMPKB. 

        Senin, 08 Juli 2019

        CARA MENGGUNAKAN FUNGSI TERBILANG PADA EXCEL

        Dalam pekerjaan pembukuan kita tentu tidak lepas dengan jumlah nominal angka dan dijabarkan kembali kedalam bentuk kalimat. Fungsi terbilang pada excel ini dapat didefinisikan sebagai oerintah untuk menrubah angka menjadi serangkaian huruf secara otomatis, sehingga meminimalisir  kesalahan kita dalam pembuatan laporan keuangan.

        Sebagai persiapan adalah mengunduh Add Ins yang nantinya akan kita tambahkan pada fungsi excel (dapat diperoleh misalnya dengan kata kunci 'terbilang pada excel')

        Langkah selanjutnua adalah :

        1. Buka Ms. Excel
        2. Klik Office button excel pada kiri atas



        3. Pilih excel options

        4.Pilih Add Ins pada menu sebelah kiri



        5. Dibawah ada : Manage >>Excel Add Ins kemudian klik Go


        6. Pilih Browse, dan selanjutnya kita membuka lokasi Add Ins terbilang  hasil unduhan tersimpan.          Dan double klik pada file tersebut
        pilih Browse

        lokasi file disimpan


        7. Pada jendela Add Ins akan terlihat terbilang dengan tanda centang. Kemudian OK


        Selanjutnya tutup jendela excel dan buka kembali.
        Langkah menggunakan rumus terbilang untuk merubah angka menjadi huruf

        a. Carilah angka yang akan kita ubah menjadi hurup, sebagai contoh  angka berada pada C13

        b. Untuik mendapatkannya di B15, cukup dengan menuliskan =terbilang(C13) dan enter, dengan cara yang sangat mudah tanpa harus mengetik manual.

        c. Untuk menambahkan kata rupiah dibelakangnya cukup menambahkan bagian rumus dengan & "rupiah"


        d. Untuk mendapatkan angka kapital pada awal huruf bisa kita tambahkan "PROPER" pada bagian depan rumus.



        Demikian semoga bermanfaat.







        Minggu, 07 Juli 2019

        VerVal Data Mapel PKP, di SIMPKB Guru Pembelajar 2019


        Ada yang baru pada Akun SIM PKB 2019.  Jika kita barangkali lama belum membuka SIM PKB maka ada baiknya kita membukanya, karena ada  fitur baru yakni Verval Data Mapel PKP.  Mata Pelajaran PKP ( Peningkatan Kompetensi Pembelajaran ) harus diisi dengan kondisi sekarang.

        Berikut langkah-langkahnya :

        1. Untuk mencobanya mari kita login di sini


        2. Setelah berhasil login, kemudian klik ikon pensil

        3. Kemudian masuk halaman pemilihan Mata Pelajaran.


        4. Untuk Jenjang Pendidikan  otomatis langsung terisi.


        5. Untuk memilih Mata Pelajaran klik ikon panah, jika tidak ada pilihan maka kita ketik lain-lain. dan selanjutnya isi dengan mapel sekarang.


        6. untuk jenjang TK terdapat dua pilihan mata pelajaran:
              - Bimbingan dan Konseling
              - Tematik

        7.  Setelah mata Pelajaran dipilih, kemudian klih tombol pilih.




        8. Update Verval data Mapel PKP telah berhasil kemudian simpan
        Verifikasi dan Validasi Data Mapel telah behasil, selanjutnya akan dialihkan ke halaman kelola profilku.

        Jika kita menginginkan perubahan kembali Mata Pelajaran maka kita masuk di halaman kelola Profilku pada bagian Mapel PKP pada ikon pensil untuk memilih Mapel yang sesuai.


         Demikian semoga bermanfaat.

        Selasa, 05 Maret 2019

        Nuansa: Cara Menambah Riwayat Kepangkatan Pada DAPODIK 201...

        Nuansa: Cara Menambah Riwayat Kepangkatan Pada DAPODIK 201...: Salam satu data untuk sahabat operator. Aplikasi DAPODIK untuk semester 2 Tahun Pelajaran 2018/2019 telah rilis pada 25 Februari 2...

        Cara Menambah Riwayat Kepangkatan Pada DAPODIK 2019_c


        Salam satu data untuk sahabat operator.

        Aplikasi DAPODIK untuk semester 2 Tahun Pelajaran 2018/2019 telah rilis pada 25 Februari 2019. Ada kegembiraan setelah sekian lama ditunggu pada akhirnya rilis juga. Ada beberapa spesifikasi pada generasi terbaru kali ini. Salah satunya adalah sistem operasinya  windows 10. 


        Kemudian bagaimana dengan perangkat kita yang masih menggunakan sistem operasi windows 7?
        Sementara kita masih suka dan masih enggan untuk menggantinya?


        Ada beberapa langkah yang harus dilakukan :

        1. Uninstall dulu aplikasi versi sebelumnya,

        2. Download dan Install windows6.1-KB976932-X86 dari microsoft.com
        3. Install aplikasi Dapodik 2019_c



        Proses instalasi  windows6.1-KB976932-X86 membutuhkan waktu yang lumayan, namun saya sakin rekan-rekan sabar untuk menunggu sampai proses selesai. Selanjutnya pemasangan Dapodik 2019_c dan lakukan prosesdur seperti biasa dengan registrasi offline maupun online, dan Aplikasi siap dioperasikan.

        Adas beberapa perubahan fitur pada Dapodik 2019_c ini, diantaranya mungkin rekan-rekan belum menemukan solusi pada penambahan Riwayat Kepangkatan atau Riwayat Gaji Berkala, karena tidak adanya tab 'simpan' disana.


        Ada beberapa langkah yang harus kita lakukan :



        1. untuk menambahkan riwayat, seperti biasa klik "tambah"  dan tambahkan kepangkatan, dan isi semua kolom.


        2. Apabila semua kolom telah terisi maka kita klik kanan, dan akan keluar dialog dengan bebrapa pilihan, dan simpan adalah salah satunya.


        3. Cara kedua adalah setelah mengisi riwayat tambahan kemudian tambahkan lagi dengan riwayat tambahan yang lain.


        4. Dengan menghapus riwayat tambahan terakhir yang tidak digunakan, maka riwayat sebelumnya akan otomatis tersimpan.



        Demikian para sahabat semua semoga dapat membantu, dan apabila ada sesuatu yang ingin ditambahkan silakan isi coretan di kolom komentar di bawah.

        Terima kasih," SALAM SATU DATA"