Sabtu, 09 Maret 2013

Kurikulum Baru Diterapkan Pada 30 Persen SD

Pada tahap pertama penerapan kurikulum baru yang dimulai Juni 2013 untuk tingkat sekolah dasar (SD) hanya akan menyasar kepada 30 persen SD yang ada di seluruh Indonesia. Pemilihan SD sebagai awal penerapan kurikulum 2013 tanpa terbatas pada wilayah, jenis sekolah dan akreditasinya.

Kriteria pemilihan 30 persen SD yang dijadikan sasaran penerapan tahap awal kurikulum baru pun didasarkan pada tiga hal yaitu wilayah daerah kabupaten/kota, jenis sekolah dan akreditasinya. Masing-masing akan dibagi sesuai proporsi yang sudah disiapkan oleh pihak kementerian.

"Jadi dilihat dalam satu kabupaten/kota ada berapa jumlah SD, itu diambil 30 persennya. Nanti dibagi lagi negeri atau swastanya berapa. Kemudian dilihat lagi akreditasinya apa," jelas Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Mohammad Nuh (07/01/2013) seperti dikutip dari Kompas.com

Kemendikbud menargetkan 100 persen SD sudah menerapkan kurikulum baru pada tahun 2014. Mohammad Nuh, mengatakan bahwa sisa 70 persen SD akan menerapkan kurikulum baru pada tahun 2014. Sehingga, tidak semua siswa kelas I dan IV bisa langsung merasakan kurikulum baru ini. Bahkan jika sekolah tersebut tidak masuk dalam kuota tahap pertama maka bagi siswa yang baru akan menggunakan kurikulum baru pada kelas II dan V.

Pemilihan 30 persen SD dilakukan supaya penerapan kurikulum baru ini merata di semua wilayah kabupaten/kota dan tanpa membedakan antara sekolah negeri atau swasta dengan akreditasi apapun. Pasalnya, penerapan kurikulum seperti ini sudah semestinya diperuntukkan bagi semua sekolah tanpa pandang bulu.

"Dengan dibagi ini, jadi tersebar. Tidak hanya yang di kota saja yang dapat. Kemudian tidak hanya negeri saja atau akreditasi tertentu saja yang dapat. Representatif pokoknya," kata Nuh. Akses penerapan kurikulum baru ini harus semuanya. Tapi untuk SD cara ini dinilai paling sesuai karena beberapa hal yang masih terbatas. 





Sumber: http://www.sekolahdasar.net/2013/01/kurikulum-baru-diterapkan-pada-30.html#ixzz2N3DTqO3t

Apa Itu JJM, JJM KTSP dan JJM Linier di Dapodik?



Bagi guru atau Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) telah melakukan pengecekan datanya di data pokok pendidikan (Dapodik) pasti sudah tahu JJM.  Pengecekan secara melalui website P2TK Dikdas ini untuk memastikan data guru yang sudah terkirim valid atau masih ada kesalahan. Data diinput dan dikirim sendiri oleh sekolahan (opertor) masing-masing melalui Aplikasi Pendataan Pendidikan ke server pusat Dapodik secara online.

Setelah login ke P2TK Dikdas guru atau PTK akan melihat data-datanya nomor 0 sampai 20. Data inilah yang nantinya akan dijadikan dasar penerbitan SK Tunjangan Profesi (SK TP) atau juga dikenal dengan SK Dirjen. Jika ada data yang fatal (salah) akan berakibat pada penerimaan Tunjangan Profesi. Khususnya data nomor 17 yaitu Kode Bidang Studi Sertifikasi dan nomor 20 yaitu Total Jam Mengajar Sesuai.
Total Jam Mengajar Sesuai atau JJM sesuai terdapat rincian, yaitu;

1. JJM adalah Jumlah Jam Mengajar, 
data ini berasal dari jumlah jam yang kita masukkan dalam aplikasi pendataan bagian pembagian rombongan belajar.

2. JJM KTSP
 adalah Jumlah Jam Mengajar kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. Jam mengajar dihitung sesuai dengan batasan maksimal kurikulum KTSP.
3. JJM Linier 
adalah Jam Mengajar yang dibatasi KTSP, yang dihitung sesuai dengan kode sertifikasi yang dimilikinya. (Contoh: Guru Sertifikasi Bidang Studinya Guru Penjas, tetapi mengajar Guru Kelas, itu di P2TK Dikdas tidak dihitung jam mengajarnya atau 0).

Kebanyakan permasalahan terkait JJM Linier yaitu, saat dicek di P2TK JJM Liniernya 0 (nol), itu bisa terjadi karena guru atau PTK yang bersangkutan belum sertifikasi, sehingga data nomor 17 yaitu Kode Bidang Studi Sertifikasi fatal, dan JJM Linier pun juga akan 0 (nol).

Untuk Kepala Sekolah, mendapatkan JJM Linier 18 dari tugas tambahan sebagai sebagai Kepala Sekolah. Agar JJM Liniernya minimal 24 sebagai syarat mendapat Tunjangan Sertifikasi, 6 Jam tambahannya ditambahkan dari mengajar sesuai kode sertifikasinya. Misalnya jika guru kelas, maka tambahan 6 jam itu adalah 2 Jam di kelas IV, V, dan VI yang diisikan di pembagian rombongan belajar pada Aplikasi Pendataan Dapodik.

Rabu, 27 Februari 2013

Guru Merangkap. Untuk Siapa?

         Sejalan dengan tuntutan kewajiban jumlah beban jam mengajar bagi guru adalah 24 jam pertemuan setiap minggu, banyak sekali guru yang kini merangkap mengajar di sekolah lain demi terpenuhinya beban mengajar tersebut.
Apakah ini harus?
Jawaban yang paling tepat adalah," YA!!!!"
Kenapa?
Beban mengajar adalah kewajiban. yang tidak bisa ditawar lagi. Dan ini berlaku untuk semua guru, baik Guru Tidak Tetap  ataupun PNS. untuk GTT sangat berhubungan dengan tunjangan yang diperoleh. Misalnya Tunjangan Fungsional, Honor Daerah, Bankesra Propinsi dan lain-lain.
Lalu, siapa yang masih kekurangan jam mengajar dalam satu sekolah?
Untuk SD adalah Guru Pendidikan Agama Islam dan Guru Mapel Penjasorkes.
Kedua guru tersebut untuk jumlah jam tatap muka dalam satu minggu masih kurang terpenuhi. Sebagai contoh adalah guru Mapel Penjasorkes. Dalam satu minggu jumlah jam tatap muka hanya terpenuhi 21 jam. Dengan rincian 3+3+3+4+4+4,berturut-turut dari kelas terkecil. Kekurangan 3 jam tatap muka musti diambilkan dari mengempu di sekolah lain.
Ada beberapa sekolah yang tidak mempunyai guru definitif/PNS pada pelajaran tertentu, satu Mata Pelajaran bisa diampu oleh 4 orang guru tidak termasuk GTT, karena dalam hal ini GTT sudah tidak kebagian jam mengajar.,

Effektifkah?

Hal yang terjadi dilapangan tidakjarang berbeda dengan perhitungan di atas kertas. Dibeberapa tempat kemungkinan bisa terjadi hal-hal sebagai berikut :

1.      Bagi GTT
GTT maple tersebut tidak lagi mengajar, yang berakibat pada tidak akan didapatkannya tunjangan. Misalnya tunjangan fungsional, tunjangan dari ABPD, tunjangan Bankesra Propinsi, dan lain-lain.

2.      Bagi Siswa
Secara teori siswa akan senang karena  tidak membosankan seiring dengan  sering berganti guru. Akan tetapi jika tempat tinggal guru pengampu jauh dari sekolah, maka jam mata pelajaran tersebut sering kosong, karena guru lebih senang di sekolah induk.

3.      Bagi Sekolah Ampuan ( yang dirangkap )
Pada saat ada kegiatan lomba, anak-anak sering ‘klendran” karena guru lebih mementingkan membina siswanya disekolah induk. Sedangkan GTT maple lepas tangan karena merasa ada yang sudah bertanggungjawab.

4.      Bagi Sekolah Induk
Pembinaan prestasi anak kurang maksimal, karena gurunya harus ke sekolah ampuan/rangkapan..

5.      Satu guru maple bertatapmuka dengan dua kelas dalam satu hari adalah hal yang wajar. Akan tetapi sedikit berbeda untuk Mapel Penjasorkes. Sebagai misal: Jika satu kali tatap muka adalah 4 jam yang dimulai dari jam 07.00, maka pelajaran akan berakhir pada 09.20. Untuk kelas kedua jika tatap mukanya 4 jam juga, maka pelajaran akan berakhir pada  jam 11.00. Akankah siswa dapat menerima pelajaran dengan baik jika berada ditengah lapangan pada 09.20 sampai 11.00?

Hal-hal tersebut sangat mungkin terjadi.
Dan jika sudah demikian, siapa yang dirugikan?

Akankah demi menyelamatkan  satu orang, akan merugikan lebih banyak orang? Jadi sebenarnya guru merangkap disekolah lain untuk kepentingan siapa? Guru bersangkutan tersenyum dengan jumlah jam mengajar yang cukup,tetapi siswa cemberut karena hanya cukup dengan’manut’.

Rasanya kita menjadi pribadi yang berlaku tidak adil jika ini benar terjadi. Semoga kurikulum 2013, yang tematik Intregatif bisa mengakomodasi kepentingan dari semua unsure pendidikan, baik, siswa,guru, sekolah, masyarakat, dan pihak-pihak yang lain. Tentu yang paling utama adalah untuk apa dipaksakan memenuhi jumlah jam mengajar jika akhirnya hanya untuk kepentingan guru semata

Sabtu, 16 Februari 2013

Cek Verifikasi Data Guru di P2TK DIKDAS


Mulai tahun 2013 penerbitan SK Tunjangan Profesi (SK TP) atau juga dikenal dengan SK Dirjen akan didasarkan pada Data Pokok Kependidikan (DAPODIK) yang ada di Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (DIREKTORAT P2TK DIKDAS). Data guru atau Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) ini diinput dan dikirim sendiri oleh sekolahan masing-masing melalui Aplikasi Pendataan Pendidikan ke server pusat DAPODIK secara online.

Sistem online DAPODIK ini berdampak pada guru atau PTK yang sudah memiliki sertifikat pendidik. Data Anda sebagai guru atau PTK harus benar dan valid, sehingga nantinya tidak bermasalah dengan penerbitan SK TP atau pencairan tunjangan sertifikasi. Ada data-data terkait guru atau PTK pada Dapodik yang wajib untuk diisi karena akan berpengaruh langsung pada program-program di P2TK DIKDAS.

Cara Mengecek Verifikasi Data Guru atau PTK di P2TK DIKDAS
Untuk melihat data masing-masing guru atau PTK sudah sudah terisi dan valid atau belum bisa mengeceknya di website P2TK DIKDAS. Dengan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Kunjungi website P2TK DIKDAS http://p2tkdikdas.kemdikbud.go.id
atau juga bisa langsung klik link ini untuk lebih cepat.

 

2. Untuk melihat data, login terlebih dahulu dengan memakai NUPTK dan password yaitu tanggal lahir dengan format YYYYMMDD. Contoh: jika tanggal lahir Anda 23 Agustus 1985 passwordnya: 19850823


 

Setelah berhasil login, Anda akan menjumpai halaman seperti di atas, ada 20 baris data yang ditampilkan, ada juga informasi status, valid ataukah belum.

Jika login gagal, akan ada keterangan mengenai alasan kegagalan di bawah form. Jika muncul informasi NUPTK tidak ditemukan, ada beberapa kemungkinan. 1) Kolom NUPTK belum diisi pada data DAPODIK Anda; 2) Kolom NUPTK anda diisi namun salah ketik. 3) Data DAPODIK belum ter-import ke basis data.

Jika terjadi kesalahan atau memperbaiki data, guru atau PTK bisa megubahnya lewat Aplikasi Pendataan yang ada di masing-masing sekolah bersangkutan melalui operator dan dikirimkan kembali ke server pusat DAPODIK.

Dengan pendataan sistem online pihak guru atau PTK harus aktif dalam mencari informasi terkait profesinya. Selain mencari informasi di Dinas Pendidikan setempat, guru atau PTK juga harus rajin memantau informasi di
website pendidikan.

 

Buku Gratis Di Kurikulum 2013

Dalam penerapan kurikulum 2013, buku-buku pelajaran untuk seluruh jenjang disediakan gratis oleh Pemerintah. Siswa tidak diharuskan lagi untuk membeli buku pelajaran. Buku Pelajaran pada kurikulum 2013 ditanggung penuh pengadaanya oleh Kementerian Pendidikan dan kebudayaan ( kemendikbud).
 
Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Musliar Kasim menjelaskan bahwa pengnadaan buku bagi siswa jenjang SD ditanggung penuh oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
 
"Pengadaan dan distribusi dilaksanakan oleh Pemerintah dan Pemerintah kabupaten/kota. Untuk SD semuanya ditanggung pusat," kata Musliar pada Kompas (14/2/2013).
 
Pada akhir Juni mendatang, pengadaan buku dan distribusinya segera diselesaikan. Sehingga pada minggu pertama Juli seluruh seluruh siswa yang menjalankan kurukulum baru dapat menggunakan buku pelajaran baru.
 
" Ketika tahun ajaran baru, semua buku harus dapat diterima oleh siswa. Distribusi paling tidak selesai Juni," kataa Musliar di Jakarta.
 
Buku pelajaran  Kurikulum 2013 yang digunakan oleh siswa dibuat oleh tim penyusun yang dibentuk Kemendikbud dengan beranggotakan guru-guru dan ahlipendidikan. Hanya akan adaa satu varian buku ajar bagi siswa dalam kurikulum baru.
 
 
Sumber Artikel dari : Sekolah Dasar

Kamis, 07 Februari 2013

POPDA SALE 2013

Kelompok Kerja Guru (KKG) Penjasorkes Kecamatan Sale seperti biasanya tahun ini menyelenggarakan POPDA lebih awal sebelum agenda dari Kabupaten Rembang. Kegiatan ini sengaja dilaksanakan lefih awal  sebagai antisipasi sebelum kegiatan ditingkat Kabupaten dilaksanakan, dengan tujuan untuk mencari bibit atlet yang untuk selanjutnya dapat melakukan pembinaan untuk waktu yang cukup.  Sebagai langkah awal tim KKG berkoordinasi dengan UPT Kecamatan yang selanjutnya mendapat respon positif dari KKG Kecamatan dan KKKS.
 
Agenda POPDA ini dilaksanakaan dalam dua tahap;
 
Tahap I, dilaksanakan tanggal 07 Pebruari 2013, dengan seleksi caabang Atletik Kids. Seleksi ini dilaksanakan di Lapangan Olah Raga Desa Sale.
 
Tahap II, adalah cabang Permainan, Dilaksanakan tanggal 09 Pebruari 2013, dengan pelaksanaan masing-masing adalah:
 
  1. Bola Volly Putra
Bola Volly Putri
:
:
SD Negeri 1 Sale
SD Negeri 3 Sale
  1. Bulu Tangkis
:
Gedung KPRI Sale
  1. Tenis Meja
:
SD Negeri 1 Sale
  1. Catur
:
Aula UPT Dinpendik
  1. Sepak Takraw
:
Lapangan SMP Adisucipto
 
 
 
Pelaksanaan hari pertama tanggal 07 Pebruari 2013, ditandai dengan dibukanya kegiatan oleh Ka UPT Dinpendik Kecamatan Sale yang diwakili oleh Bapak Drs. Suprapto. Dalam sambutannya Pak Prapto mengatakan bahwa hendaknya para peserta bisa menampilkan prestasi yang optimal, sehingga bisa membawa nama baik sekolah dan untuk selanjutnya bisa menampilkan prestasi yang maksimal ditingkat kabupaten.

Kegiatan yang diikuti oleh semua sekolah Dasar sekecamatan ini akhirnya menghasilkan kejuaraan sebagai berikut :
a. Putra

  1. Juara 1
:
 
SD Negeri 2 Tahunan
 
  1. Juara II
:
SD Negeri 1 Tengger
  1. Juara III
:
SD Negeri Gading
  1. Juara IV
:
SD Negeri 1 Tengger
 
 
 
 

 b. Putri

  1. Juara 1
:
SD Negeri 1 Wonokerto
  1. Juara II
:
SD Negeri Rendeng
  1. Juara III
:
SD Negeri Joho
  1. Juara IV
:
SD Negeri 3 Tengger

 Untuk selanjutnya akan dilakukan pembinaan di tingkat kecamatan untuk diseleksi lagi, karena dari kecamatan hanya akan mengirimkan 2.putra dan 2 putri untuk mewakili di tingkat kabupaten. Semoga lewat pembinaan yang bersungguh-sungguh akan mampu menorehkan prestasi ditingkat kabupaten, dan untuk selanjutnya bisa mewakili Kabupaten Rembang di Semarang.

Semoga................
 












 
 



 
 
 
 

Senin, 04 Februari 2013

Guru Tak Perlu Lagi Repot Menyusun Silabus


Pemerintah atau Kementerian pendidikan dan kebudayaan (Kemendikbud) akan mengambil alih pembuatan silabus pada kurikulum 2013. Alasan silabus akan disusun oleh Kemendikbud karena pelaksanaan kurikulum sebelumnya yaitu Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) di lapangan selama ini masih kedodoran. Ini disebabkan oleh kemampuan guru yang beragam dalam membuat silabus.

Mendikbud, Muhammad Nuh juga menilai ada guru yang tidak bisa menyusun silabus. Ini dikatanya pada Jumat (21/12/2012) di Jakarta seperti dilansir dari Kompas.com. "Variasi sekolah dan guru itu luar biasa. Ada yang bisa membuat silabus, ada juga yang tidak. Jadi, kalau guru diwajibkan bikin silabus, ya remek," kata Nuh.

Pada kurikulum baru yang akan diterapkan Juni 2013, guru tak perlu repot-repot lagi untuk membuat silabus untuk pengajaran terhadap anak didiknya.
Silabus merupakan program pembelajaran yang akan dijadikan dasar untuk membuat rencana pembelajaran.

Pembahasan silabus sendiri sudah dilaksanakan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kemdikbud pada awal Desember. Penyusunan silabus melibatkan para guru, dosen dan ahli pendidikan. Setelah silabusnya rampung disusun, selanjutnya dilakukan proses
penggandaan buku pelajaran.

KTSP memberikan peluang kepada sekolah dan guru untuk menyusun silabus dan menjalankan proses pembelajaran dianggap membuat pengawasan dan kontrol pendidikan jadi sulit. Kurikulum yang saat berjalan membuat sekolah dan guru berwenang menyusun silabus dan menjalankan proses pembelajaran sesuai dengan cara yang diketahuinya sendiri-sendiri.

Mendikbud juga menilai dengan beragamnya kemampuan guru dalam menyusun silabus menyebabkan banyak bermunculannya
Lembar Kerja Siswa (LKS) dengan konten tak sesuai yang berdampak pada anak didik. Itu disebabkan kemampuan guru dalam membuat soal latihan untuk anak didik kadang terbatas sehingga menggunakan LKS sebagai pilihannya.

"Munculnya LKS itu kan karena guru kadang susah membuat soal. Kami juga tidak bisa apa-apa karena kan sudah diserahkan pada sekolah," kata Mohammad Nuh.