Sesuai dengan Surat Edaran Dirjen GTK No. 0697/B.B5/GT.01.15/2022, seluruh Guru dan Tenaga Kependidikan yang telah terdaftar pada platform SIMPKB agar menautkan akun belajar.id-nya pada data personal pengguna di platform SIMPKB paling lambat 12 Maret 2022 dengan petunjuk teknis sebagai berikut:
https://bantuan.simpkb.id/books/panduan-kelola-simpkb-guru/ch01/1-6-panduan-kelola-layanan.html
Guru dan Tenaga Kependidikan yang belum memiliki akun belajar.id dapat memperoleh akun melalui laman http://belajar.id atau menghubungi operator sekolah.
Untuk Operator Satuan Pendidikan
Buka laman pd.data.kemdikbud.go.id, lalu login
Klik tombol "Unduh Akun", pilih "Peserta Didik" atau "PTK" untuk mengunduh file csv berisi nama akun (user ID) dan akses masuk akun (password) Akun Pembelajaran untuk pengguna di satuan pendidikan Anda
Buka file csv yang sudah diunduh, lalu berikan informasi akun (user ID dan password) kepada pengguna yang bersangkutan secara pribadi
Cara Menautkan akun Belajar.id dengan SIM PKB :
Untuk Siswa, Guru, dan Tenaga Kependidikan
Dapatkan nama akun (user ID) dan akses masuk akun (password) Akun Pembelajaran dari Operator Satuan Pendidikan di sekolah Anda
Buka halaman mail.google.com, lalu masukkan nama akun (user ID) dan akses masuk akun (password) yang Anda dapatkan
Anda akan diminta untuk menyetujui syarat dan ketentuan penggunaan Akun Pembelajaran lalu mengganti akses masuk akun (password) Akun Pembelajaran Anda
Selamat! Anda sudah dapat menggunakan Akun Pembelajaran baru Anda
mantap pak wahyu
BalasHapus