Sabtu, 08 Januari 2022

Rekrutmen Calon Guru Penggerak Angkatan 6 dibuka 10 Januari 2022



Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Tehnologi melalui surat nomor  : 0589/B3/GT.03.15/2021, tertanggal 28 Desember 2021; perihal rekrutmen Calon Guru Penggerak Angkatan 6. Registrasi akan dibuka mulai tanggal 10 Januari – 18 Februari 2022.

PGP angkatan 6 akan dilaksanakan pada sasaran 156 Kabupaten/Kota  Pelaksanaan PGP angkatan 6 direncanakan akan dimulai pada bulan Agustus 2022 selama 6 (enam) bulan dengan menggunakan pola belajar mandiri terbimbing melalui sistem belajar daring dan luring. PGP Angkatan 6 diawali dengan pelaksanaan rekrutmen calon guru penggerak melalui tahapan-tahapan seleksi.

Beberapa hal terkait sebagai berikut.

  1. Sasaran calon Guru Penggerak angkatan 6 adalah guru sejumlah 8.000 orang pada jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK dan SLB. 
  2. Selama pendidikan para guru tetap menjalankan tugas mengajarnya di sekolah masing-masing.
  3. Proses rekrutmen calon guru penggerak dilakukan beberapa tahap seleksi yaitu: tahap 1 : registrasi, pengisian dan penilaian biodata, dan penilaian esai; tahap 2 : penilaian simulasi mengajar dan wawancara. Registrasi akan dibuka mulai tanggal 10 Januari – 18 Februari 2022.
  4. Tim rekrutmen calon Guru Penggerak adalah Tim Independen yang telah dibekali dengan pelatihan dan dinyatakan lulus sebagai Asesor dengan mengutamakan prinsip transparan, akuntabel, dan berkualitas. 
  5. Informasi proses rekrutmen calon guru penggerak dapat dilihat pada Lampiran 2, atau pada laman: https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak.


A. Peran Calon Guru Penggerak

  1. Belajar secara online, belajar mandiri, dan belajar mandiri terbimbing, untuk menyelesaikan 10 modul melalui kolaboratif, diskusi, refleksi, elaborasi bersama fasilitator dan instruktur, dan berkolaborasi dengan teman guru lainnya;
  2. Belajar di tempat kerja dan lokakarya bersama guru lainnya yang didampingi pengajar praktik;
  3. Belajar dan mengerjakan tugas-tugas melalui LMS (Learning Management System) yang disediakan;
  4. Melakukan aksi nyata dari pembelajaran yang diberikan di kelas atau di sekolah
B. Kriteria Umum
  1. Tidak sedang mengikuti kegiatan diklat latsar CPNS, PPG, dan sebagai asesor Pendidikan Guru Penggerak atau Program Sekolah Penggerak; 
  2. Tidak sedang proses rekrutmen kepala sekolah penggerak, pelatih ahli pada Program Sekolah Penggerak atau kegiatan lain yang dilaksanakan secara bersamaan dengan proses rekrutmen pendidikan guru penggerak; 
  3. Tidak sedang menjadi instruktur, pelatih lapang, pengawas lapang pada Program Organisasi Penggerak (POP); 
  4. Mendapat izin dari pimpinan/ atasan langsung tempat bekerja;
  5. Memiliki keinginan yang kuat untuk menjadi guru penggerak dan bersedia mengikuti proses pendidikan selama 6 (enam) bulan; 
  6. Aktif mengajar selama pendidikan berlangsung.
C. Persyaratan
  1. Guru PNS maupun Non PNS baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta; 
  2. Memiliki akun guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik); 
  3. Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1/D4; 
  4. Memiliki pengalaman minimal mengajar 5 (lima) tahun; 
  5. Memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 (sepuluh) tahun

D. Mekanisme Seleksi 

  1. Ditjen GTK menyiapkan laman dan SIM Aplikasi pendaftaran calon pendidikan guru penggerak; 
  2. Ditjen GTK menyosialisasikan Program Pendidikan Guru Penggerak kepada masyarakat dan pihak-pihak yang terkait;
  3. Ditjen GTK mengumumkan pendaftaran calon peserta pendidikan guru penggerak secara daring melalui laman maupun melalui surat kepada kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota.
  4. Calon peserta pendidikan guru penggerak mendaftar secara daring pada laman https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak dengan mengisi pernyataan/pertanyaan dan mengunggah dokumen persyaratan yang terdiri dari: 

  • a)      mengisi biodata pada laman;
  • b)     mengunggah Kartu Tanda Penduduk;
  • c)      mengunggah Ijazah S1/D4;
  • d)     mengunggah SK mengajar;
  • e)      mengunggah surat izin dari pimpinan/ atasan langsung tempat bekerja (sesuai format). 
Ditjen GTK melakukan dua tahap seleksi untuk calon guru pengerak sebelum mengikuti PGP, yaitu:   a. tahap registrasi, pengisian dan penilaian biodata, dan penilaian esai; dan  b. tahap penilaian simulasi mengajar dan wawancara. 

 Ditjen GTK menetapkan dan mengumumkan calon guru penggerak yang memenuhi syarat           secara daring dan menyampaikan rekapitulasi kepada dinas pendidikan kabupaten, kota, dan             provinsi serta penyelenggara pendidikan guru penggerak (PPPPTK/LPPKSPS).

Surat Mendikbud & Ristek dapat unduh disini






Tidak ada komentar:

Posting Komentar